Proses penerimaan pasien rawat inap meliputi pendaftaran pasien, pemeriksaan surat pengantar, pencarian ruang rawat yang sesuai, pemberitahuan ketersediaan ruangan, dan pengisian formulir persetujuan perawatan. Proses ini bertujuan untuk mendapatkan data pasien dan memastikan tersedianya ruang rawat sesuai kebutuhan pasien.
0 penilaian0% menganggap dokumen ini bermanfaat (0 suara)
85 tayangan4 halaman
Proses penerimaan pasien rawat inap meliputi pendaftaran pasien, pemeriksaan surat pengantar, pencarian ruang rawat yang sesuai, pemberitahuan ketersediaan ruangan, dan pengisian formulir persetujuan perawatan. Proses ini bertujuan untuk mendapatkan data pasien dan memastikan tersedianya ruang rawat sesuai kebutuhan pasien.
Proses penerimaan pasien rawat inap meliputi pendaftaran pasien, pemeriksaan surat pengantar, pencarian ruang rawat yang sesuai, pemberitahuan ketersediaan ruangan, dan pengisian formulir persetujuan perawatan. Proses ini bertujuan untuk mendapatkan data pasien dan memastikan tersedianya ruang rawat sesuai kebutuhan pasien.
Proses penerimaan pasien rawat inap meliputi pendaftaran pasien, pemeriksaan surat pengantar, pencarian ruang rawat yang sesuai, pemberitahuan ketersediaan ruangan, dan pengisian formulir persetujuan perawatan. Proses ini bertujuan untuk mendapatkan data pasien dan memastikan tersedianya ruang rawat sesuai kebutuhan pasien.
Unduh sebagai DOC, PDF, TXT atau baca online dari Scribd
Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 4
PROSES PENERIMAAN PASIEN RAWAT INAP
No. Dokumen No. Revisi Halaman
0 1 /2 Standar Tanggal Terbit Ditetapkan Prosedur Operasional Penerimaan Pasien Rawat Inap atau Admission adalah suatu proses pendaftaran pasien yang memerlukan observasi di ruang rawat inap untuk perawatan dan pengobatannya. Kegiatan dimulai dari saat pasien atau keluarga datang ke tempat penerimaan pasien rawat inap setelah mendapat instruksi Dokter Pengertian harus dirawat, sampai dengan didapatnya kepastian dapat atau tidaknya ruang rawat yang dibutuhkan. Tempat penerimaan pasien rawat inap di RS Surya Medika PKU Muhammadiyah Sumbawa ada beberapa tempat antara lain : Instalasi Rawat Jalan (IRJ) dan Instalasi Gawat Darurat (IGD). 1. Tersedianya Ruang Rawat Inap yang sesuai dengan kebutuhan Pasien. 2. Tercatatnya data pasien yang dirawat inap di RS Surya Medika Tujuan PKU Muhammadiyah Sumbawa 3. Tersedianya pedoman bagi petugas terkait dalam melaksanakan kegiatan penerimaan pasien rawat jalan. 1. Keputusan Menteri Kesehatan republik Indonesia Nomor : 129/Menkes/SK/II/2008 tentang Standar Pelayanan Minimal Rumah Sakit 2. Permenkes No.43 tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan 3. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1087/Menkes/SK/VIII/2010 tentang Standar Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Rumah sakit Kebijakan 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan 5. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah sakit 6. Peraturan Menteri Kesehatan republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien 7. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
SPO KLINIK SURYA MEDIKA SUMBAWA
Prosedur 1. Pendaftaran untuk rawat inap dilakukan oleh pasien atau keluarganya atau penanggung jawab Pasien dengan menyerahkan Kartu Tanda Pengenal (KTP) pasien tersebut, baik setelah pemeriksaan di Instalasi Rawat Jalan (IRJ), di Instalasi Gawat Darurat maupun bila dilakukan pemeriksaan di luar RS Surya Medika PKU Muhammadiyah Sumbawa dengan membawa Surat pengantar dari dokter atau instansi lain di luar RS 2. Pemerikasaan Surat Pengantar oleh Petugas Tempat Pendaftaran Pasien Rawat Inap untuk melihat diagnosis dan ruang rawat yang diperlukan. Setelah itu Petugas melakukan konfirmasi kepada Pasien / Keluarganya untuk kepastian ruang rawat yang diinginkan oleh pasien dan alternatif lain bila ruang yang dicari tidak tersedia. 3. Pencarian ruang rawat oleh Petugas Resepsionis atau tempat pendaftaran pasien (TPP) dengan cara melihat kapasitas ruang rawat yang diperluka. Bila ada gangguan listrik, atau kerusakan lain maka pengecekan ruangan dilakukan secara konvensional dengan cara telepon keruang perawatan (Ranap) untuk memastikan keadaan ruangan dapat ditempati atau tidak. 4. Pemberitahuan tentang tersedianya ruang rawat yang dicari oleh petugas Resepsionis atau tempat pendaftaran pasien (TPP) kepada Pasien / Keluarga. Bila ruang rawat yang diperlukan belum tersedia, Petugas memberi tahu Pasien / Keluarganya atau Penanggung jawab Pasien Untuk dapat mengalihkan sementara ke ruangan lain atau membatalkan perawatan di RS Surya Medika PKU Muhammadiyah Sumbawa dengan mengembalikan formulir Masuk Rawat Inap RS 5. Pemberian informasi oleh Petugas Resepsionis atau tempat pendaftaran pasien (TPP) kepada Pasien / Keluarganya atau
SPO KLINIK SURYA MEDIKA SUMBAWA
Penanggung jawab pasien tentang Peraturan/Tata tertib Rumah Sakit dan Hak serta Kewajiban pasien saat dirawat di rumah sakit setelah pasien / keluarganya atau Penanggung jawab Pasien mengerti diberikan formulir Persetujuan Perawatan. 6. Pengisian formulir Persetujuan Perawatan oleh pasien, jika formulir sudah terisi maka pasien, keluarga atau penanggung jawab pasien diminta untuk menunggu terlebih dahulu untuk segera di daftarkan ke bagian rawat Inap (Ranap) 7. Pasien yang akan dipindahkan, dirapikan dan disiapkan alat-alat bantunya. 8. Informasikan ke unit tujuan untuk bersiap-siap menerima pasien melalui telepon. 9. pengantaran pasien ke unit tujuan minimal dengan 1 orang Perawat dengan menggunakan kursi roda,stretcher atau tempat tidur pasien,disesuaikan dengan kondisi pasien. 10. Serah terima dilakukan oleh Perawat unit yang memindahkan kepada penanggung jawab unit atau perawat ruangan yang dituju. 11. Informasi serah terima untuk ke unit rawat inap biasa meliputi sedikitnya : a. Identitas pasien minimal nama lengkap dan rekam medik pasien. b. Diagnosis kerja/diagnosis masuk yang dibuat oleh dokter IGD/DPJP c. Kondisi terakhir (tanda vital dan kesadaran) d. Rencana / instruksi penanganan yang diberikan oleh DPJP pasien termasuk rencana diit. e. Tindakan dan/atau obat yang telah diberikan di unit-unit ambulatory maupun di UGD. f. Obat-obat apa yang ada / di bawa oleh pasien maupun obat
SPO KLINIK SURYA MEDIKA SUMBAWA
yang telah diambil dari farmasi untuk pasien. g. Riwayat alergi pasien. 6. Informasi serah terima untuk ke unit rawat intensif sesuai keadaan pasien tentang Serah Terima Pasien Dari dan Ke Unit Khusus 7. Informasi serah terima untuk ke unit penunjang meliputi sedikitnya : a. Identitas pasien minimal nama lengkap dan rekam medik pasien. b. Diagnosis kerja/diagnosis masuk yang dibuat oleh dokter UGD/DPJP c. Kondisi terakhir (tanda vital dan kesadaran) d. Riwayat alergi pasien.