Asesmen fungsional pasien dilakukan untuk menilai kemampuan pasien dalam memenuhi kebutuhan harian selama perawatan di rumah sakit. Prosedurnya meliputi penilaian tingkat kemandirian dalam aktivitas sehari-hari menggunakan skala Barthel, dengan hasil yang mencatat status fungsional dan dilaporkan ke DPJP bila skornya kurang dari 12.
0 penilaian0% menganggap dokumen ini bermanfaat (0 suara)
58 tayangan2 halaman
Asesmen fungsional pasien dilakukan untuk menilai kemampuan pasien dalam memenuhi kebutuhan harian selama perawatan di rumah sakit. Prosedurnya meliputi penilaian tingkat kemandirian dalam aktivitas sehari-hari menggunakan skala Barthel, dengan hasil yang mencatat status fungsional dan dilaporkan ke DPJP bila skornya kurang dari 12.
Asesmen fungsional pasien dilakukan untuk menilai kemampuan pasien dalam memenuhi kebutuhan harian selama perawatan di rumah sakit. Prosedurnya meliputi penilaian tingkat kemandirian dalam aktivitas sehari-hari menggunakan skala Barthel, dengan hasil yang mencatat status fungsional dan dilaporkan ke DPJP bila skornya kurang dari 12.
Asesmen fungsional pasien dilakukan untuk menilai kemampuan pasien dalam memenuhi kebutuhan harian selama perawatan di rumah sakit. Prosedurnya meliputi penilaian tingkat kemandirian dalam aktivitas sehari-hari menggunakan skala Barthel, dengan hasil yang mencatat status fungsional dan dilaporkan ke DPJP bila skornya kurang dari 12.
Unduh sebagai DOCX, PDF, TXT atau baca online dari Scribd
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 2
ASESMEN FUNGSIONAL PASIEN
NO DOKUMEN NO REVISI HALAMAN
RS HIKMAH MASAMBA D.II.020P 0 1/1
Jl.Ir. Soekarno. Kel. Kappuna. Kab. Luwu Utara Tlp/Fax. (0473) 21021 Ditetapkan oleh, Direktur Tanggal Terbit STANDAR PROSEDUR OPERASIONAL 01 Mei 2015 dr.A. Muhammad Nasrum
NIK: 14.04.001
Asesmen fungsional adalah adalah kegiatan/prosedur
menilai dan mengevaluasi kemampuan memenuhi PENGERTIAN kebutuhan harian pasien yang menjalani perawatan di rumah sakit Untuk menentukan tingkat ketergantungan pasien TUJUAN dalam memenuhi aktivitas hariannya.
1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 44
tahun 2009 tentang Rumah Sakit 2. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis KEBIJAKAN 3. Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan 4. Peraturan Pemerintah Nomor 32 tentang Tenaga Kesehatan
1. Asesmen fungsional dilakukan pada saat pasien
datang ke rumah sakit 2. Lakukan asesmen tingkat kemandirian pasien dengan menggunakan skala barthel (barthel index) 3. Perawat menilai status fungsional pasien yang PROSEDUR meliputi: 3.1. Mengendalikan rangsang defekasi (BAB) 3.2. Mengendalikan rangasang berkemih (BAK) 3.3. Membersihkan diri (cuci muka, sisir rambut, sikat gigi) 3.4. Penggunaan jamban, masuk dan keluar (melepaskan, memakai celana, membersihkan, menyiram) 3.5. Makan 3.6. Berubah posisi dari berbaring ke duduk 3.7. Berpindah/berjalan 3.8. Memakai baju 3.9. Naik turun tangga 3.10. Mandi 4. Perawat menjumlahkan skor yang ada dengan katagori skor: 4.1. 20 : mandiri 4.2. 12 - 19 : ketergantungan ringan 4.3. 9 - 11 : ketergantungan sedang 4.4. 5 - 8 : ketergantungan berat 4.5. 0 - 4 : ketergantungan total 5. Perawat mencatat hasil asesmen dalam rekam medis dan catatan perkembangan pasien terintegrasi. 6. Apabila hasil asesmen fungsi <12, perawat melaporkan ke DPJP.