Psak 45
Psak 45
Psak 45
I.PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Paradigma baru pengelolaan keuangan negara sesuai dengan
paket peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara
meliputi Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
dan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum setidaknya mengandung tiga kaidah
manajemen keuangan negara, yaitu: orientasi pada hasil, profesionalitas,
serta akuntabilitas dan transparansi. Semuanya itu bertujuan untuk
meningkatkan pelayanan publik oleh pemerintah. Paradigma ini
dimaksudkan untuk memangkas ketidakefisienan. Memang menjadi
persepsi masyarakat bahwa pemerintah selama ini dinilai sebagai
organisasi yang birokratis, lambat, tidak efektif dan tidak efisien. Padahal
dalam manajemen modern unit pemerintahan harus profesional,
akuntabel dan transparan. Rumah Sakit Pemerintah sebagai salah satu
jenis Badan Layanan Umum merupakan ujung tombak dalam
pembangunan kesehatan masyarakat. Namun, tidak sedikit keluhan
selama ini diarahkan pada kualitas pelayanan rumah sakit yang dinilai
masih rendah. Perkembangan pengelolaan rumah sakit, baik dari aspek
manajemen maupun operasional sangat dipengaruhi oleh berbagai
tuntutan dari lingkungan, yaitu antara lain bahwa Rumah Sakit
Pemerintah dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang
bermutu, dan biaya pelayanan kesehatan terkendali sehingga akan
berujung pada kepuasan pasien. Tuntutan lainnya adalah pengendalian
biaya. Pengendalian biaya merupakan masalah yang kompleks karena
dipengaruhi oleh berbagai pihak yaitu mekanisme pasar, tindakan
ekonomis, sumber daya manusia yang dimiliki (profesionalitas) dan yang
tidak kalah penting adalah perkembangan teknologi dari rumah sakit itu
sendiri.
Pemerintah memiliki peranan yang sangat penting. Ditinjau dari
mechanic view pemerintah sebagai regulator dan sebagai administrator,
sedangkan dari organic view pemerintah berfungsi sebagai public service
2
Dari uraian definisi dan tujuan, maka dapat terlihat bahwa BLU
memiliki suatu karakteristik tertentu, yaitu :
1. Berkedudukan sebagai lembaga pemerintah yang tidak dipisahkan dari
kekayaan Negara.
3
7. Pegawai dapat terdiri dari pegawai negeri sipil dan bukan pegawai negeri
sipil.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka rumusan masalah
dalam penelitian ini adalah
1. Apakah penyajian laporan Keungan pada Rumah Sakit Badan Layanan
umum mengacu pada ketentuan PSAK No.45 dan telah sesuai ketentuan
mengenai Badan Layanan Umum seperti : Peraturan Mentri Keuangan
Nomor 76/PMK. 05/2008 tentang Akuntnsi dan Pelaporan Keuangan
Badan Layanan Umum; Keputusan Mentri Kesehatan Nomor
1164/MENKES/SK/X/2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana
5
Bisnis dan Anggaran Rumah Sakit Badan Layanan Umum, serta apakah
PSAK No.45 dapat diterapkan dengan penuh pada Penyusunan Laporan
Keuangan ? Bagaimana penerapan Pedoman Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan BLU menurut Peraturan Menteri Keuangan No
76/PMK.05/2008 pada penyajian laporan keuangan Pada Rumah Sakit
Muhammadiyah Makassar ?
6
C. Tujuan Penelitian
7
D. Manfaat Penelitian
Berdasarkan tujuan penelitian di atas, maka manfaat yang dapat
diperoleh antara lain :
1. Rumah Sakit Muhammadiyah Makassar berstatus Badan Layanan Umum
8
A. Landasan Teori
1. Standar Akuntansi Keuangan
Standar akuntansi keuangan merupakan pengumuman resmi
yang dikeluarkan oleh badan yang berwenang. Standar akuntansi
keuangan memuat konsep standar dan metode yang dinyatakan sebagai
pedoman umum dalam praktik akuntansi perusahaan dalam lingkungan
tertentu. Standar ini dapat diterapkan sepanjang masih relevan dengan
keadaan perusahaan yang bersangkutan.
Akuntansi Keuangan di Indonesia disusun oleh Dewan Standar
Akuntansi Keuangan yaitu IAI. Indonesia juga telah memiliki Kerangka
Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan yang merupakan
konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan
bagi para pemakai eksternal. Jika terdapat pertentangan antara kerangka
dasar dan Standar Akuntansi Keuangan maka ketentuan Standar
Akuntansi Keuangan yang harus diunggulkan relatif terhadap kerangka
dasar ini. Karena kerangka dasar ini dimaksudkan sebagai acuan bagi
Komite Penyusun Standar Akuntansi Keuangan dalam mengembangkan
Standar Akuntansi Keuangan di masa datang dan dalam peninjauan
kembali terhadap Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku, maka
banyaknya kasus konflik tersebut akan berkurang dengan berjalannya
waktu (IAI, 2009).
Secara garis besar ada empat hal pokok yang diatur dalam
Standar Akuntansi Keuangan yaitu:
a. Pengakuan unsur laporan keuangan
Pengakuan merupakan proses pembentukan suatu pos yang
memenuhi definisi unsur serta kriteria pengakuan yang dikemukakan
dalam neraca atau laba rugi. Pengakuan dilakukan dengan menyatakan
pos tersebut dengan kata-kata maupun dalam jumlah uang dan
mencantumkannya ke dalam neraca atau laporan laba rugi. Pos yang
memenuhi definisi suatu unsur diakui jika :
1) Ada kemungkinan bahwa manfaat ekonomi yang berkaitan dengan pos
tersebut akan mengalir dari atau ke dalam perusahaan.
10
2) Pos tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan
andal.
3) Jenis dan jumlah arus masuk dan arus keluar sumber daya dalam suatu
periode dan hubungan antara keduanya.
13
g. Pegawai dapat terdiri dari pegawai negeri sipil dan bukan pegawai
negeri sipil.
f. Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta laporan keuangan dan laporan
kinerja BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan
dari RKA serta laporan keuangan dan laporan kinerja kementerian
negara/ lembaga/ pemerintah daerah.
20
i. BLU dapat menerima hibah atau sumbangan dari masyarakat atau badan
lain.
B. Penelitian Terdahulu
C. Kerangka Berpikir
Laporan Keuangan
Rumah Sakit Umum
Muhammadiyah Makassar
PSAK No. 45
Analisis tentang Pelaporan
Keuangan
Organisasi
Nirlaba
2. Sumber Data
banding yang tinggi untuk laporan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah
Kota Yogyakarta yang terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan
aktivitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.
E. Instrumen Penelitian
Instrumen penelitian adalah cara atau alat untuk mengumpulkan
data dalam penelitian. Pada penelitian ini instrumen yang digunakan
adalah laporan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta
yang terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan aktivitas, laporan arus
kas, dan catatan atas laporan keuangan. Selain laporan keuangan,
instrumen lain yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah profil
Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta yang diperoleh dari web
resmi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta dan berbagai brosur
Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta. Pada penelitian ini, penulis
juga menggunakan instrumen tambahan berupa hasil wawancara untuk
menjadi data pelengkap penelitian yang tidak bisa ditemukan dalam
laporan keuangan. Pedoman wawancara telah dibuat dan disesuaikan
dengan tujuan yang ingin dicapai.
H. Analisis Kualitatif
Analisis Kualitatif yaitu analisis yang dilakukan dengan
membandingkan antara teori dan praktik dalam penyusunan laporan
keuangan organisasi. Pada analisis ini dilakukan pembandingan apakah
format laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan PSAK 45 atau
masih perlu dilakukan penyesuaian yang nantinya dideskripsikan sesuai
hasil analisis di lapangan.
Apabila penyajian laporan keuangan telah sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam PSAK No. 45 maka penyajian akun tersebut
dikatakan sesuai. Apabila penyajian laporan keuangan belum sesuai
dengan ketentuan-ketentuan dalam PSAK No. 45 maka penyajian akun
tersebut dikatakan tidak sesuai dan sebaiknya perlu dilakukan
penyesuaian agar semua data ekonomi dapat tersajsi dengan baik
sehingga memudahkan bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam
menginterpretasikan dan mengevaluasi penyajian laporan keuangan
tersebut guna mengambil keputusan ekonomi yang baik bagi tiap-tiap
pihak.
33
DAFTAR PUSTAKA
Akuntansi Organisasi Nirlaba. 2013. Laporan Keuangan Organisasi Nirlaba.
Horngren, Charles T., Harrison, Walter T. 2007. Akuntansi. Jakarta: Erlangga
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). 2010. PSAK 45: Akuntansi Organisasi Nirlaba.
Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). 2012. Standar Akuntansi Keuangan. Jakarta:
Salemba Empat.
Lexy J. Moleong. 2014. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : PT. Remaja
Rosdakarya
Mardiasmo. 2009. Akuntansi Sektor Publik. Edisi Empat. Yogyakarta: ANDI.
Peraturan Menteri Keuangan. Nomor 76/PMK.05/2008 tentang Pedoman
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum
Kepmenkes RI No 1981/Menkes/SK/XII/2010 tentang Pedoman Akuntansi BLU
Rumah Sakit
Pontoh, Chenly Ribka. 2013. Penerapan Laporan Keuangan Organisasi Nirlaba
Berdasarkan PSAK No 45 pada Gereja Bzl. Unsrat Manado: Jurnal
Emba
Rumahsakitjogja.jogjakota.go.id diakses pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2016
pukul 13.23 WIB
Sugiyono. 2011. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung:
ALFABETA.