Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Psak 45

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 33

1

I.PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Paradigma baru pengelolaan keuangan negara sesuai dengan
paket peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara
meliputi Undang-Undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara,
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
dan Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan
Keuangan Badan Layanan Umum setidaknya mengandung tiga kaidah
manajemen keuangan negara, yaitu: orientasi pada hasil, profesionalitas,
serta akuntabilitas dan transparansi. Semuanya itu bertujuan untuk
meningkatkan pelayanan publik oleh pemerintah. Paradigma ini
dimaksudkan untuk memangkas ketidakefisienan. Memang menjadi
persepsi masyarakat bahwa pemerintah selama ini dinilai sebagai
organisasi yang birokratis, lambat, tidak efektif dan tidak efisien. Padahal
dalam manajemen modern unit pemerintahan harus profesional,
akuntabel dan transparan. Rumah Sakit Pemerintah sebagai salah satu
jenis Badan Layanan Umum merupakan ujung tombak dalam
pembangunan kesehatan masyarakat. Namun, tidak sedikit keluhan
selama ini diarahkan pada kualitas pelayanan rumah sakit yang dinilai
masih rendah. Perkembangan pengelolaan rumah sakit, baik dari aspek
manajemen maupun operasional sangat dipengaruhi oleh berbagai
tuntutan dari lingkungan, yaitu antara lain bahwa Rumah Sakit
Pemerintah dituntut untuk memberikan pelayanan kesehatan yang
bermutu, dan biaya pelayanan kesehatan terkendali sehingga akan
berujung pada kepuasan pasien. Tuntutan lainnya adalah pengendalian
biaya. Pengendalian biaya merupakan masalah yang kompleks karena
dipengaruhi oleh berbagai pihak yaitu mekanisme pasar, tindakan
ekonomis, sumber daya manusia yang dimiliki (profesionalitas) dan yang
tidak kalah penting adalah perkembangan teknologi dari rumah sakit itu
sendiri.
Pemerintah memiliki peranan yang sangat penting. Ditinjau dari
mechanic view pemerintah sebagai regulator dan sebagai administrator,
sedangkan dari organic view pemerintah berfungsi sebagai public service
2

agency dan sebagai investor. Peranan sebagai regulator dan


administrator erat sekali kaitannya dengan birokrasi sedangkan sebagai
agen pelayan masyarakat dan sebagai investor harus dinamis dan dapat
ditransformasikan menjadi unit yang otonom.
Bermula dari tujuan peningkatan pelayanan publik tersebut
diperlukan pengaturan yang spesifik mengenai unit pemerintahan yang
melakukan pelayanan kepada masyarakat yang saat ini bentuk dan
modelnya beraneka 4 macam. Sesuai pasal 1 angka 23 Undang-Undang
No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara disebutkan :
“Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan Pemerintah
yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa
penyediaan dan / atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari
keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip
efisiensi dan produktifitas"
Tujuan dibentuknya BLU adalah sebagaimana yang diamanatkan
dalam Pasal 68 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2004, yang menyebutkan bahwa
:
“Badan Layanan Umum dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa”.
Kemudian ditegaskan kembali dalam PP No. 23 Tahun 2005 sebagai
peraturan pelaksanaan dari pasal 69 ayat (7) UU No. 1 Tahun 2004,
Pasal 2 yang menyebutkan bahwa :

“BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada


masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan
mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam
pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas,
dan penerapan praktik bisnis yang sehat”.

Dari uraian definisi dan tujuan, maka dapat terlihat bahwa BLU
memiliki suatu karakteristik tertentu, yaitu :
1. Berkedudukan sebagai lembaga pemerintah yang tidak dipisahkan dari
kekayaan Negara.
3

2. Menghasilkan barang dan/atau jasa yang diperlukan masyarakat.

3. Tidak mengutamakan pencarian laba.

4. Dikelola secara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas ala


korporasi.

5. Rencana kerja, anggaran dan pertanggungjawabannya dikonsolidasikan


pada instansi induk.

6. Penerimaan baik pendapatan maupun sumbangan dapat digunakan


secara langsung.

7. Pegawai dapat terdiri dari pegawai negeri sipil dan bukan pegawai negeri
sipil.

Dengan pemikiran baru tersebut diharapkan bukan bentuknya saja


suatu unit pemerintah menjadi BLU yang melayani masyarakat tetapi
tingkat pelayanan masyarakat dapat ditingkatkan dengan cara yang
profesional, efektif dan efisien oleh pengelola unit tersebut dengan
otonomi pengelolaan yang akan diberikan.

Karakteristik organisasi nirlaba berbeda dengan organisasi bisnis.


Perbedaan utama yang mendasar terletak pada cara organisasi nirlaba
memperoleh sumber daya dibutuhkan untuk melakukan berbagai aktivitas
operasinya. Organisasi nirlaba memperoleh sumber daya dari
sumbangan para anggota dan para penyumbang lain yang tidak
mengharapkan imbalan apapun dari organisasi tersebut.

Sebagai akibat dari karakteristik tersebut, dalam organisasi nirlaba


timbul transaksi tertentu yang jarang atau bahkan tidak pernah terjadi
dalam organisasi bisnis misalnya penerimaan sumbangan. Namun
demikian dalam praktik organisasi nirlaba sering tampil dalam berbagai
bentuk sehingga seringkali sulit dibedakan dengan organisasi bisnis pada
umumnya. Pada beberapa organisasi nirlaba meskipun tidak ada
4

kepemilikan, organisasi nirlaba tersebut mendanai kebutuhan modalnya


dari utang dan kebutuhan operasinya dari pendapatan atas jasa yang
diberikan kepada publik. Akibatnya, pengukuran jumlah aset, dan
kepastian aliran pemasukan kas menjadi ukuran kinerja penting bagi para
pengguna laporan keuangan organisasi tersebut, seperti kreditur dan
pemasok dana lainnya. Organisasi semacam ini memiliki karakteristik
yang tidak jauh berbeda dengan bisnis pada umunya.

Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang


Pengelolaan Keuangan BLU pasal 26 ayat (2) yang berbunyi :
"Akuntansi dan laporan keuangan BLU diselenggarakan sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi
akuntansi Indonesia”

Maka standar akuntansi yang digunakan dalam penyusunan


laporan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta adalah
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 45 tentang
Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba.

Berdasar uraian di atas maka penulis dalam penyusunan laporan


skripsi mengambil judul ‘’Analisis Penerapan PSAK No. 45 tentang
Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba pada Rumah Sakit Badan
Layanan Umum’’

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka rumusan masalah
dalam penelitian ini adalah
1. Apakah penyajian laporan Keungan pada Rumah Sakit Badan Layanan
umum mengacu pada ketentuan PSAK No.45 dan telah sesuai ketentuan
mengenai Badan Layanan Umum seperti : Peraturan Mentri Keuangan
Nomor 76/PMK. 05/2008 tentang Akuntnsi dan Pelaporan Keuangan
Badan Layanan Umum; Keputusan Mentri Kesehatan Nomor
1164/MENKES/SK/X/2007 tentang Pedoman Penyusunan Rencana
5

Bisnis dan Anggaran Rumah Sakit Badan Layanan Umum, serta apakah
PSAK No.45 dapat diterapkan dengan penuh pada Penyusunan Laporan
Keuangan ? Bagaimana penerapan Pedoman Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan BLU menurut Peraturan Menteri Keuangan No
76/PMK.05/2008 pada penyajian laporan keuangan Pada Rumah Sakit
Muhammadiyah Makassar ?
6

C. Tujuan Penelitian
7

Penelitian ini bertujuan menganalisis penyusunan laporan


keuangan organisasi nirlaba pada rumah sakit badan layanan umum
dengan mengacu pada ketentuan PSAK No.45 dan Ketentuan mengenai
Badan Layanan Umum, dan untuk Mengetahui apakah PSAK No.45
dapat diterapkan secara penuh atau tidak.

D. Manfaat Penelitian
Berdasarkan tujuan penelitian di atas, maka manfaat yang dapat
diperoleh antara lain :
1. Rumah Sakit Muhammadiyah Makassar berstatus Badan Layanan Umum
8

a. Sebagai dasar penyusunan laporan keuangan yang sesuai dengan


Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 dan PSAK No. 45.
b. Sebagai sarana dalam mewujudkan tujuan Badan Layanan Umum yaitu
berorientasi pada hasil, profesionalitas serta akuntabilitas dan transparan.
2. Bagi Pemerintah
a. Sebagai bahan pertimbangan dalam menyusun peraturan-peraturan
dalam mencapai transparansi dan akuntabilitas pengelolaan Badan
Layanan Umum.
3. Bagi Pembaca
a. Sebagai sumber informasi mengenai penyajian laporan keuangan yang
dilakukan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta
b. Menambah pengetahuan mengenai akuntansi untuk organisasi nirlaba,
khususnya Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta.
4. Bagi Penulis
Melakukan Link and Match antara teori yang diperoleh dengan praktik
akuntansi.
9

II. KAJIAN TEORI

A. Landasan Teori
1. Standar Akuntansi Keuangan
Standar akuntansi keuangan merupakan pengumuman resmi
yang dikeluarkan oleh badan yang berwenang. Standar akuntansi
keuangan memuat konsep standar dan metode yang dinyatakan sebagai
pedoman umum dalam praktik akuntansi perusahaan dalam lingkungan
tertentu. Standar ini dapat diterapkan sepanjang masih relevan dengan
keadaan perusahaan yang bersangkutan.
Akuntansi Keuangan di Indonesia disusun oleh Dewan Standar
Akuntansi Keuangan yaitu IAI. Indonesia juga telah memiliki Kerangka
Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan yang merupakan
konsep yang mendasari penyusunan dan penyajian laporan keuangan
bagi para pemakai eksternal. Jika terdapat pertentangan antara kerangka
dasar dan Standar Akuntansi Keuangan maka ketentuan Standar
Akuntansi Keuangan yang harus diunggulkan relatif terhadap kerangka
dasar ini. Karena kerangka dasar ini dimaksudkan sebagai acuan bagi
Komite Penyusun Standar Akuntansi Keuangan dalam mengembangkan
Standar Akuntansi Keuangan di masa datang dan dalam peninjauan
kembali terhadap Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku, maka
banyaknya kasus konflik tersebut akan berkurang dengan berjalannya
waktu (IAI, 2009).
Secara garis besar ada empat hal pokok yang diatur dalam
Standar Akuntansi Keuangan yaitu:
a. Pengakuan unsur laporan keuangan
Pengakuan merupakan proses pembentukan suatu pos yang
memenuhi definisi unsur serta kriteria pengakuan yang dikemukakan
dalam neraca atau laba rugi. Pengakuan dilakukan dengan menyatakan
pos tersebut dengan kata-kata maupun dalam jumlah uang dan
mencantumkannya ke dalam neraca atau laporan laba rugi. Pos yang
memenuhi definisi suatu unsur diakui jika :
1) Ada kemungkinan bahwa manfaat ekonomi yang berkaitan dengan pos
tersebut akan mengalir dari atau ke dalam perusahaan.
10

2) Pos tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan
andal.

b. Definisi elemen dan pos laporan keuangan

c. Pengukuran unsur laporan keuangan

Pengukuran adalah proses penetapan jumlah uang untuk


mengetahui setiap laporan keuangan dalam neraca dan laporan
keuangan laba rugi. Proses ini menyangkut dasar pemilihan
tertentu.

d. Pengungkapan atau penyajian informasi keuangan dalam laporan


keuangan
11

Menurut Belkaoui (2000) Standar Akuntansi Keuangan diterbitkan


karena:

a. Melengkapi pemakaian informasi akuntansi dengan informasi tentang


posisi keuangan, prestasi dan pelaksanaan dari suatu perusahaan.
Informasi ini dianggap jelas, konsisten, dapat diandalkan dan dapat
dibandingkan.

b. Melengkapi para akuntan publik dengan pedoman dan aturan-aturan


tindakan agar memungkinkan mereka menjalankan ketelitian kebebasan
dalam menjual keahliannya dan integritas laporan-laporan kantor akuntan
dalam membuktikan keabsahan laporan ini.

c. Menyediakan pemerintah sebagai sumber data untuk berbagai variabel


dianggap esensial untuk menjalankan perpajakan, pengaturan
perusaahaan perencanaan dan pengaturan ekonomi, peningkatan
efisiensi ekonomi, dan sasaran lainnya.

d. Membangkit minat terhadap prinsip-prinsip dan teori-teori di antara


seluruh jajaran yang berkepentingan dalam disiplin akuntansi ataupun
sekedar menyebarluaskan suatu standar akan membangkitkan banyak
kontroversi dan debat dalam praktik dan akademi di mana hal itu lebih
baik dari bersikap apatis.

1. Standar Akuntansi Keuangan Organisasi Nirlaba

Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan No. 45 merupakan


standar khusus untuk organisasi nirlaba. Karakteristik organisasi nirlaba
sangat berbeda dengan organisasi bisnis yang berorientasi untuk
memperoleh laba. Perbedaan terletak pada cara organisasi memperoleh
sumber daya yang dibutuhkan untuk melakukan berbagai aktivitas
operasionalnya. Organisasi memperoleh sumber daya dari sumbangan
para anggota dan penyumbang lain yang tidak mengharapkan imbalan
apapun dari organisasi yang bersangkutan.
12

Sebagai akibat dari karakteristik tersebut, dalam organisasi nirlaba


timbul transaksi tertentu yang jarang atau bahkan tidak pernah terjadi
dalam organisasi bisnis, contohnya penerimaan sumbangan. Pada
beberapa bentuk organisasi nirlaba meskipun tidak ada kepemilikan,
organisasi tersebut mencukupi modalnya dari hutang dan mendanai
kegiatan operasionalnya dari pendapatan atas jasa yang diberikan
kepada publik. Akibatnya pengukuran jumlah, saat dan kepastian aliran
pemasukan kas menjadi ukuran kinerja yang penting bagi para pengguna
laporan keuangan organisasi tersebut, seperti kreditur dan pemasok dana
lainnya. Berikut ini adalah pengertian-pengertian menurut Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan Nomor 45 :
a. Tujuan Laporan Keuangan
Tujuan Iaporan keuangan adalah menyediakan informasi yang
relevan untuk memenuhi kepentingan para penyumbang, anggota
organisasi, kreditur dan pihak lain yang menyediakan sumber daya bagi
organisasi nirlaba. Pihak pengguna Iaporan keuangan organisasi nirlaba
memiliki kepentingan bersama dalam rangka menilai (IAI, 2009) :
1) Jasa yang diberikan oleh organisasi nirlaba dan kemampuannya untuk
terus memberikan jasa tersebut.

2) Cara manajer melaksanakan tanggung jawabnya dan aspek lain dari


kinerja mereka.

Secara rinci, tujuan laporan keuangan termasuk catatan atas


laporan keuangan, adalah untuk menyajikan informasi mengenai:
1) Jumlah dan sifat aktiva, kewajiban, dan aktiva bersih suatu organisasi.

2) Pengaruh transaksi, peristiwa, dan situasi lainnya yang mengubah nilai


dan sifat aktiva bersih.

3) Jenis dan jumlah arus masuk dan arus keluar sumber daya dalam suatu
periode dan hubungan antara keduanya.
13

4) Cara suatu organisasi mendapatkan dan membelanjakan kas,


memperoleh pinjaman dan melunasi pinjaman, dan faktor lainnya yang
berpengaruh pada likuiditasnya.

5) Usaha jasa suatu organisasi.

b. Unsur-Unsur Laporan Keuangan Nirlaba


Laporan keuangan organisasi nirlaba menurut Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan No. 45 meliputi:
1) Laporan posisi keuangan pada akhir periode laporan

Tujuan laporan posisi keuangan adalah untuk menyediakan


informasi mengenai aktiva, kewajiban dan aktiva bersih, serta mengetahui
hubungan di antara unsur-unsur tersebut pada waktu tertentu. Laporan
posisi keuangan, termasuk catatan atas laporan keuangan, menyediakan
informasi yang relevan mengenai likuiditas, fleksibilitas keuangan, dan
hubungan antara aktiva dan kewajiban. Informasi tersebut umumnya
disajikan dalam pengumpulan aktiva dan kewajiban yang memiliki
aktivitas serupa dalam suatu kelompok yang relatif homogen.
a) Klasifikasi Aktiva Bersih
Laporan posisi keuangan menyajikan jumlah masing-masing
kelompok aktiva bersih berdasarkan ada tidaknya pembatasan oleh
penyumbang, yaitu terikat secara permanen, terikat secara temporer, dan
tidak terikat. Pengertian istilah yang digunakan adalah sebagai berikut:
1. Pembatasan permanen adalah pembatasan penggunaan sumber daya
yang ditetapkan oleh penyumbang agar sumber daya tersebut
dipertahankan secara permanen, tetapi organisasi diizinkan untuk
menggunakan semuanya atau sebagian atau manfaat ekonomi lainnya
yang berasal dari sumber daya tersebut.
14

2. Pembatasan temporer adalah pembatasan penggunaan sumber daya


oleh penyumbang yang menetapkan, agar sumber daya tersebut
dipertahankan sampai periode tertentu atau sampai dengan terpenuhinya
keadaan tertentu.

3. Sumbangan terikat adalah sumber daya yang penggunaannya dibatasi


untuk tujuan tertentu oleh penyumbang. Pembatasan tersebut dapat
bersifat permanen atau temporer.

4. Sumbangan tidak terikat adalah sumber daya yang penggunaannya tidak


dibatasi untuk tujuan tertentu oleh penyumbang.

Aktiva bersih tidak terikat umumnya meliputi pendapatan jasa,


penjualan barang, sumbangan dan deviden atau hasil investasi, dikurangi
beban untuk memperoleh pendapatan tersebut. Batasan terhadap
penggunaan Aktiva bersih tidak terikat dapat berasal dari sifat organisasi,
lingkungan operasional, dan tujuan organisasi yang tercantum dalam akta
pendirian dan dari perjanjian kontrak dengan organisasi lain. Informasi
mengenai batasan-batasan tersebut umumnya disajikan dalam catatan
atas laporan keuangan.
2) Laporan aktivitas
Laporan aktivitas menyajikan jumlah perubahan aktiva bersih
terikat permanen, terikat temporer dan tidak terikat dalam suatu periode.

a) Tujuan utama laporan aktivitas adalah menyediakan informasi mengenai:


(1) Pengaruh transaksi dan peristiwa lain yang mengubah jumlah dan
sifat aktiva bersih,

(2) Hubungan antar transaksi dan peristiwa lain, dan

(3) Bagaimana penggunaan sumber daya dalam pelaksanaan berbagai


program atau jasa.
15

b) Klasifikasi Pendapatan, Beban, Keuntungan, dan Kerugian

Laporan aktivitas menyajikan pendapatan sebagai penambah


aktiva bersih tidak terikat, kecuali jika penggunaannya dibatasi oleh
penyumbang dan menyajikan beban sebagai pengurang aktiva bersih
tidak terikat. Sumbangan disajikan sebagai penambah aktiva bersih tidak
terikat, tidak permanen, atau terikat temporer, tergantung pada ada
tidaknya pembatasanya. Dalam hal sumbangan terikat yang
pembatasannya tidak berlaku lagi dalam periode yang sama, dapat
sajikan sebagai sumbangan tidak terikat sebatas disajikan secara
konsisten dan diungkapkan sebagai kebijakan akuntansi. Laporan
aktivitas menyajikan keuntungan dan kerugian yang diakui dari investasi
dan aktiva lain atau kewajiban sebagai penambah atau pengurang aktiva
bersih tidak terikat, kecuali jika penggunaannya dibatasi. Klasifikasi
pendapatan, beban, keuntungan, dan kerugian dalam kelompok aktiva
bersih tidak menutup peluang adanya klasifikasi tambahan dalam laporan
aktivitas.

c) Informasi Pemberian Jasa

Laporan aktivitas atau catatan atas laporan keuangan harus


menyajikan informasi mengenai beban menurut klasifikasi fungsional,
seperti menurut kelompok program jasa utama dan aktivitas pendukung.
Klasifikasi fungsional bermanfaat untuk membantu para penyumbang,
kreditur dan pihak lain dalam menilai pemberian jasa dan penggunaan
sumber daya. Di samping penyajian klasifikasi penyajian beban secara
fungsional, organisasi nirlaba dianjurkan untuk menyajikan informasi
tambahan mengenai beban menurut sifatnya. Program pemberian jasa
merupakan aktivitas untuk menyediakan barang dan jasa kepada
penerima manfaat, pelanggan atau anggota dalam rangka mencapai
tujuan dan hasil utama yang dilaksanakan melalui berbagai program
utama.
Aktivitas pendukung meliputi semua aktivitas selain program
pemberian jasa. Umumnya aktivitas pendukung meliputi manajemen dan
16

umum, pencarian dana, dan pengembangan anggota. Aktivitas


manajemen dan umum meliputi pengawasan, manajemen bisnis,
pembukuan, penganggaran, pendanaan, dan aktivitas administratif
lainnya, dan semua aktivitas manajemen dan administrasi, kecuali
program pemberian jasa atau pencarian dana, pengadaan daftar alamat
penyumbang, pelaksanaan acara khusus pencarian dana, pembuatan
penyebaran manual, petunjuk dan bahan lainnya, dan pelaksanaan
aktivitas lain dalam rangka pencarian dana dari individu, yayasan,
pemerintah, dan lain-lain.

Aktivitas pengembangan anggota meliputi pencarian anggotan


baru, pengumpulan iuran anggota, hubungan dan aktivitas sejenis.

3) Laporan arus kas untuk satu periode laporan

Tujuan umum laporan arus kas adalah menyajikan informasi


mengenai penerimaan dan pengeluaran kas dalam suatu periode.
Laporan ini digunakan sebagai dasar untuk menilai kemampuan
perusahaan dalam menggunakan arus tersebut. Penilaian atas
kemampuan menghasilkan kas dikaitkan dengan aktivitas yang dijalankan
pusahaan, yaitu aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan.
(1) Aktivitas operasi.
Mencakup penjualan dan pembelian atau produksi barang dan jasa,
termasuk penagihan pelanggan, pembayaran kepada pemasok atau
karyawan dan pembayaran item-item seperti sewa, pajak, dan bunga.
(2) Aktivitas investasi.
Mencakup perolehan dan penjualan aktiva jangka panjang untuk
berbagai investasi jangka panjang.
(3) Aktivitas pendanaan.

4) Catatan atas laporan keuangan


Tujuan utama catatan atas laporan keuangan adalah memberikan
penjelasan dan analisis atas informasi yang ada di laporan posisi
keuangan (neraca), laporan aktivitas, laporan arus kas, dan informasi
tambahan lainnya sehingga para pengguna mendapatkan pemahaman
17

yang paripurna atas laporan keuangan entitas nirlaba. Informasi dalam


catatan atas laporan keuangan mencakup antara lain: s
(1) Pendahuluan

(2) Kebijakan akuntansi

(3) Penjelasan atas pos-pos neraca

(4) Penjelasan atas pos-pos laporan aktivitas

(5) Penjelasan atas pos-pos laporan arus kas

(6) Kewajiban kontinjensi

(7) Informasi tambahan serta pengungkapan lainnya


18

2. Pengertian Badan Layanan Umum

Sesuai dengan pasal 1 butir 23. Undang-Undang Nomor 1


Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara disebutkan:
“Badan Layanan Umum adalah instansi di lingkungan pemerintah
yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat
berupa penyediaan barang dan/ atau jasa yang dijual tanpa
mengutamakan mencari keuntungan dalam melakukan kegiatannya
didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas”.
Secara spesifik karakteristik organisasi yang merupakan Badan
Layanan Umum, yaitu:
a. Berkedudukan sebagai lembaga pemerintah yang tidak dipisahkan
dari kekayaan Negara.

b. Menghasilkan barang dan/atau jasa yang diperlukan masyarakat.

c. Tidak mengutamakan pencarian laba.

d. Dikelola secara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas ala


korporasi.

e. Rencana kerja, anggaran dan pertanggungjawabannya


dikonsolidasikan pada instansi induk.

f. Penerimaan baik pendapatan maupun sumbangan dapat digunakan


secara langsung.

g. Pegawai dapat terdiri dari pegawai negeri sipil dan bukan pegawai
negeri sipil.

h. BLU bukan subjek pajak.


19

Sehubungan dengan karakteristik yang spesifik tersebut. BLU


dihadapkan pada peraturan yang spesifik pula, berbeda dengan
organisasi yang merupakan kekayaan Negara yang dipisahkan
(BUMN/ BUMD). Perbedaan tersebut terletak pada hal-hal sebagai
berikut:
a. BLU dibentuk untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam
rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan
bangsa.

b. Kekayaan BLU merupakan bagian dari kekayaan negara/ daerah yang


tidak dipisahkan serta dikelola dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk
menyelenggarakan kegiatan BLU yang bersangkutan.

c. Pembinaan BLU instansi pemerintah pusat dilakukan oleh Menteri


Keuangan dan pembinaan teknis dilakukan oleh Menteri yang
bertanggung jawab atas bidang pemerintahan yang bersangkutan.

d. Pembinaan keuangan BLU instansi pemerintah daerah dilakukan oleh


pejabat pengelola keuangan daerah dan pembinaan teknis dilakukan oleh
kepala satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab atas
bidang pemerintahan yang bersangkutan.

e. Setiap BLU wajib menyusun rencana kerja dan anggaran tahunan.

f. Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta laporan keuangan dan laporan
kinerja BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan
dari RKA serta laporan keuangan dan laporan kinerja kementerian
negara/ lembaga/ pemerintah daerah.
20

g. Pendapatan yang diperoleh BLU sehubungan dengan jasa layanan yang


diberikan merupakan pendapatan negara/ daerah.

h. Pendapatan tersebut dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja


yang bersangkutan.

i. BLU dapat menerima hibah atau sumbangan dari masyarakat atau badan
lain.

j. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan BLU diatur dalam


Peraturan Pemerintah (PP) No. 23 tahun 2005.

Dengan pemikiran baru tersebut diharapkan bukan bentuknya saja


suatu unit pemerintah menjadi Badan Layanan Umum yang melayani
masyarakat tetapi tingkat pelayanan masyarakat dapat ditingkatkan
dengan cara yang profesional, efektif dan efisien oleh pengelola unit
tersebut dengan otonomi pengelolaan yang akan diberikan.
Apabila dikelompokkan menurut jenisnya Badan Layanan Umum
terbagi menjadi 3 kelompok, yaitu:
1) BLU yang kegiatannya menyediakan barang atau jasa meliputi rumah
sakit, lembaga pendidikan, pelayanan lisensi, penyiaran, dan lain-lain.
2) BLU yang kegiatannya mengelola wilayah atau kawasan meliputi
otorita pengembangan wilayah dan kawasan ekonomi terpadu
(Kapet).
3) BLU yang kegiatannya mengelola dana khusus meliputi pengelola
dana bergulir, dana Usaha Kecil dan Menengah (UKM), penerusan
pinjaman dan tabungan pegawai.
21

Karakteristik organisasi nirlaba berbeda dengan organisasi bisnis.


Perbedaan utama yang mendasar terletak pada cara organisasi
memperoleh sumber daya yang dibutuhkan untuk melakukan berbagai
aktivitas operasinya. Organisasi nirlaba sumber daya dari sumbangan
para anggota dan para penyumbang lain yang tidak mengharapkan
imbalan apapun dari organisasi tersebut.
22

3. Pedoman Akuntansi Badan Layanan Umum

Dalam pelaksanaan pengembangan dan penerapan sistem


akuntansi Badan Layanan Umum yang mengacu pada standar
akuntansi yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan
Badan Layanan Umum, perlu diatur ketentuan mengenai pedoman
akuntansi dan pelaporan keuangan Badan Layanan Umum. Berdasar
pertimbangan hal inilah Menteri Keuangan Republik Indonesia
menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2008
tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan
Layanan Umum.

4. Landasan Hukum Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum


Dalam rangka penyelenggaraan fungsi organisasi Badan Layanan
Umum berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik untuk
memberikan layanan yang bermutu dan berkesinambungan, Pemerintah
telah mengeluarkan Peraturan Perundang-Undangan mengenai Badan
Layanan Umum yaitu:
a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);

b. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara


(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);

c. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan


Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 No. 66, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 No. 4400);
23

d. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan


Keuangan Badan Layanan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4502);

e. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi


Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4503);

f. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan


dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4614);

g. Keputusan Presiden Nomor 20/P Tahun 2005

h. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 171/PMK.05/2007 tentang Sistem


Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat;

i. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2008 tentang Pedoman


Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum;

Dengan disahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 tahun


2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU),
maka status rumah sakit pemerintah kini berubah menjadi Badan
Layanan Umum.

5. Rumah Sakit Pemerintah Berstatus Badan Layanan Umum

Istilah Badan Layanan Umum muncul setelah ditetapkannya


Undang- Undang no 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara yang
ditetapkan sesuai dengan semangat reformasi dan otonomi daerah. Misi
refomasi keuangan ditujukan pada akuntabilitas dan transparansi
keuangan yang professional. Dengan penetapan rumah sakit pemerintah
24

menjadi Badan Layanan Umum diharapkan dapat meningkatkan


akuntabilitas dan transparansi.
Sebagai tahap awal, pemerintah menetapkan 12 rumah sakit yang
statusnya perusahaan jawatan (Perjan) menjadi BLU. Yaitu enam rumah
sakit di Jakarta (RSCM, RS Persahabatan, RS Jantung dan Pembuluh
Darah Harapan Kita, RS Kanker Dharmais), dan masing-masing satu
rumah sakit di Bandung (RS Dr Hasan Sadikin), di Semarang (RS Dr
Kariadi), di Denpasar (RS Sanglah), di Makassar (RS Dr Wahidin
Sudirohusodo) di Padang (RS Dr M Djamil), dan RS Dr Mohammad
Hoesin di Palembang. Saat ini sebagian besar rumah sakit pemerintah
pengelolaannya sudah dalam bentuk BLU.
Tahap selanjutnya, pada tanggal 12 September 2007 berdasarkan
Keputusan Walikota Yogyakarta No.423/Kep/2007 Rumah Sakit Umum
Daerah Kota Yogyakarta juga ditetapkan menjadi BLUD (Badan Layanan
Umum Daerah).

B. Penelitian Terdahulu

Beberapa penelitian yang relevan dengan penelitian ini adalah :


1. Penelitian yang dilakukan oleh Wahyu Repi, Grace B. Mogi-Nangoi,
Heince Wokas (2015) yang berjudul “ Analisis Penerapan PSAK No
45 (Revisi 2011) tentang Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba
pada Stikes Muhammadiyah Manado”.
Penelitian ini merupakan jenis penelitian deskriptif kualitatif
yang bertujuan untuk Mengetahui bagaimana penerapan laporan
keuangan STIKES Muhammadiyah Manado apakah sudah
menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No 45.
(Revisi 2011) Pada Penyajian Keuangannya.
Tempat penelitian ini dilakukan di STIKES Muhammadiyah
Manado. Penelitian dilakukan dengan membandingkan PSAK No 45
dengan penyajian laporan keuangan STIKES Muhammadiyah
Manado. Hasil dari penelitian ini adalah STIKES Muhammadiiyah
Manado belum menerapkan PSAK No.45 tentang pelaporan
keuangan entisa nirlaba. Laporan keuangan STIKES Muhammadiyah
25

Manado baru berbentuk neraca saldo yang ditunjukan kepada


Pengurus Wilayah Muhammadiyah Manado. STIKES Muhammadiyah
Manado Mengeluarkan Laporan Keuangannya ( Neraca Saldo) setiap
bulan.
Persamaan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yang
digunakan, yaitu deskriptif kualitatif. Selain itu cara evaluasi dalam
penelitian ini juga memberi gambaran pada peneliti untuk melakukan
penelitian dengan cara yang hampir sama. Perbedaannya terletak
pada objek yang dijadikan penelitian. Pada penelitian ini objek
penelitiannya adalah Rumah Sakit, karena itu variabel
pembandingnya bertambah. Selain membandingkan laporan
keuangan Rumah Sakit Umum Muhammadiyah Makassar dengan
PSAK No 45 juga membandingkan laporan keuangan tersebut
dengan Peraturan Menteri Keuangan No 76/PMK.05/2008 tentang
Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan
Umum, dan Pedoman Akuntansi BLU Rumah Sakit menurut
Kepmenkes RI No 1981/Menkes/SK/XII/2010.
2. Penelitian yang dilakukan oleh Ronny Hendrawan (2011) yang
berjudul “Analisis Penerapan PSAK No 45 tentang Pelaporan
Keuangan Organisasi Nirlaba pada Rumah Sakit Berstatus Badan
Layanan Umum Studi Kasus di RSUD Kota Semarang”. Penelitian ini
menyimpulkan bahwa PSAK No 45 tentang Organisasi Nirlaba dapat
diterapkan secara penuh sebagai pedoman penyusunan pelaporan
keuangan pada Badan Layanan Umum seperti Rumah Sakit Daerah.
Penerapan standar akuntansi keuangan ini dapat menciptakan
laporan tahunan Badan Layanan Umum yang reliable dan relevan.
Persamaan dalam penelitian ini adalah jenis penelitian yang
digunakan, yaitu deskriptif kualitatif. Selain itu cara evaluasi dalam
penelitian ini juga memberi gambaran pada peneliti untuk melakukan
penelitian dengan cara yang hampir sama. Bentuk objek yang diteliti
juga sama, yaitu Rumah Sakit Daerah namun lokasinya berbeda.
26

C. Kerangka Berpikir

Penelitian ini menganalis penyajian laporan keuangan


yang dilakukan Rumah Sakit Muhammadiyah Makassar dengan
mengacu pada ketentuan PSAK No 45 dan ketentuan mengenai
Badan Layanan Umum seperti Peraturan Menteri Keuangan No
76/PMK.05/2008 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan
Keuangan Badan Layanan Umum, dan Pedoman Akuntansi BLU
Rumah Sakit menurut Kepmenkes RI No 1981/Menkes/SK/XII/2010.

RUMAH SAKIT MUHAMMADIYAH


MAKASSAR
Peraturan Menteri Keuangan No Pedoman Akuntansi BLU
76/PMK.05/2008 tentang Pedoman Rumah Sakit menurut
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Kepmenkes RI No
Badan Layanan Umum 1981/Menkes/SK/XII/2010

Laporan Keuangan
Rumah Sakit Umum
Muhammadiyah Makassar

PSAK No. 45
Analisis tentang Pelaporan
Keuangan
Organisasi
Nirlaba

Laporan Hasil Analisis

Gambar 1. Kerangka Berpikir


27

III. METODE PENELITIAN


A. Tempat dan Waktu Penelitian
Tempat penelitian kali ini adalah Rumah Sakit Muhammadiyah
Makassar yang beralamat di Jalan Wirosaban Barat No.1, Sorosutan,
Umbulharjo, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta. Waktu
penelitian dilakukan pada Bulan Agustus sampai Desember 2016.

B. Jenis dan Sumber Data


1. Jenis Data
Menurut Indriarto dan Supomo (1999), pada dasarnya data yang
digunakan dalam penelitian ada dua, yaitu:
a. Data Subjek (Self Report Data)
Data subjek adalah jenis data penelitian yang berupa opini, sikap,
pengalaman, karakteristik dan seseorang atau sekelompok orang yang
menjadi subjek penelitian (responden). Dengan demikian data subjek
merupakan data penelitian yang diberikan oleh responden dalam hal ini
Bapak Bambang selaku staf bagian keuangan dan akuntansi.

b. Data Dokumenter (Dokumen Data)


Data dokumenter adalah jenis data penelitian yang antara lain
berupa faktur, jurnal, surat, notulen hasil rapat, memo ataupun dalam
bentuk laporan program laporan keuangan. Dalam penelitian ini data
dokumenter yang digunakan adalah laporan keuangan Rumah Sakit
Umum Daerah Kota Yogyakarta Tahun 2014, dan laporan evaluasi kinerja
Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta tahun 2014.
28

2. Sumber Data

Dalam penselitian ini terdapat dua jenis sumber data, yaitu:


a. Data Primer
Berupa data subjek yang diperoleh secara langsung dari sumbernya
yang berupa data mengenai struktur organisasi, aktivitas operasional yang
terjadi, dan gambaran umum organisasi.
b. Data Sekunder
Berupa data internal yang diperoleh dari objek yang diteliti yaitu
berupa laporan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta
Tahun 2014.

C. Subjek dan Objek Penelitian

Subjek penelitian adalah sub bagian keuangan Rumah Sakit


Umum Daerah Kota Yogyakarta sedangkan objek penelitian adalah PSAK
No. 45 tentang Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba, Peraturan
Menteri Keuangan No 76/PMK.05/2008 tentang Pedoman Akuntansi dan
Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum, dan Pedoman Akuntansi
BLU Rumah Sakit menurut Kepmenkes RI No 1981/Menkes/SK/XII/2010
pada penyajian laporan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Kota
Yogyakarta yang terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan aktivitas,
laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.

D. Definisi Operasional Variabel


Implementasi penggunaan PSAK No 45 adalah Penerapan
Standar Akuntansi Keuangan untuk organisasi nirlaba. Dalam penelitian
ini implementasi penerapan PSAK No 45 hanya difokuskan pada
penyajian laporan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Kota
Yogyakarta apakah sesuai atau tidak dengan PSAK No 45.
Penyajian laporan keuangan menurut PSAK No 45 tentang
laporan keuangan organisasi nirlaba berbeda dengan penyajian laporan
keuangan lainnya karena penyajian laporan keuangan menurut PSAK No
45 dapat lebih mudah dipahami, memiliki relevansi dan memiliki daya
29

banding yang tinggi untuk laporan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah
Kota Yogyakarta yang terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan
aktivitas, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan.

E. Instrumen Penelitian
Instrumen penelitian adalah cara atau alat untuk mengumpulkan
data dalam penelitian. Pada penelitian ini instrumen yang digunakan
adalah laporan keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta
yang terdiri dari laporan posisi keuangan, laporan aktivitas, laporan arus
kas, dan catatan atas laporan keuangan. Selain laporan keuangan,
instrumen lain yang digunakan untuk mengumpulkan data adalah profil
Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta yang diperoleh dari web
resmi Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta dan berbagai brosur
Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta. Pada penelitian ini, penulis
juga menggunakan instrumen tambahan berupa hasil wawancara untuk
menjadi data pelengkap penelitian yang tidak bisa ditemukan dalam
laporan keuangan. Pedoman wawancara telah dibuat dan disesuaikan
dengan tujuan yang ingin dicapai.

F. Metode Pengumpulan Data


Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah:
1. Metode Wawancara
Metode pengumpulan data yang dilakukan untuk mendapatkan
informasi secara langsung dengan mengungkapkan pertanyaan kepada
responden. Wawancara ini bersifat tidak terstruktur dan dilakukan kepada
pihak Sub Bagian Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Kota
Yogyakarta, yaitu Bapak Bambang. Metode ini digunakan dalam rangka
mendapatkan data primer berupa struktur organisasi, aktivitas
operasional yang sering terjadi, gambaran umum, dan kondisi keuangan
Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta pada umumnya.
2. Dokumentasi
Dokumen sudah lama digunakan dalam penelitian sebagai
sumber data karena dalam banyak hal dokumen sebagai sumber data
30

dapat dimanfaatkan untuk menguji, menafsirkan, bahkan untuk


meramalkan. (Lexy J Moleong, 2014: 217). Dalam penelitian ini metode
dokumentasi digunakan untuk mengumpulkan data dengan mencari
informasi-informasi yang dibutuhkan melalui dokumen-dokumen, buku-
buku, majalah atau sumber data tertulis lainnya baik yang berupa teori,
laporan penelitian atau penemuan sebelumnya (findings) yang
berhubungan dengan proses akuntansi Badan Layanan Umum. Metode
ini digunakan untuk memperoleh data berupa sejarah perusahaan, bidang
usaha perusahaan, termasuk juga laporan kinerja Rumah Sakit Umum
Daerah Kota Yogyakarta.

G. Metode Analisis Data


Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penulisan
yang bersifat deskriptif kualitatif dengan tujuan untuk memberikan
gambaran yang mendetail tentang latar belakang, sifat-sifat serta
karakteristik-karakteristik yang khas dari subjek yang diteliti.
Maxfield dalam Nur Indriantoro dan Bambang Supomo (1999)
mengatakan bahwa penelitian deskriptif yang bersifat kualitatif adalah
penelitian tentang status subjek penelitian yang berkenaan dengan suatu
fase yang spesifik atau khas dari keseluruhan personalitas.
Penelitian deskriptif ini menunjukkan penelitian non hipotesis,
sehingga dalam langkah penelitiannya tidak perlu merumuskan hipotesis.
Penelitian yang mengevaluasi laporan keuangan tahunan Rumah Sakit
Umum Daerah Kota Yogyakarta sebagai Badan Layanan Umum diawali
dengan analisis komparatif terhadap objek penelitian dengan konsep
pembanding dalam kebijakan akuntansi maupun penyajian laporan
keuangan, kemudian mencoba menyesuaikan dan mengkombinasikan
empat unsur, yaitu:
1. PSAK No. 45 tentang Pelaporan Keuangan Organisasi Nirlaba.

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 76/PMK.05/2008 tentang Pedoman


Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum.
31

3. Pedoman Akuntansi BLU Rumah Sakit menurut Kepmenkes RI No


1981/Menkes/SK/XII/2010.

4. Laporan Keuangan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Yogyakarta tahun


2014.

Langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam prosedur analisis data


adalah sebagai berikut:
1. Mengidentifikasi komponen pelaporan yang digunakan
2. Mengidentifikasi klasifikasi aktiva dan kewajiban
3. Mengidentifikasi klasifikasi aktiva bersih
4. Mengidentifikasi perubahan kelompok aktiva bersih
5. Mengidentifikasi perlakuan terhadap pendapatan
6. Mengidentifikasi perlakuan terhadap beban
7. Mengidentifikasi perlakuan terhadap keuntungan
8. Mengidentifikasi perlakuan terhadap kerugian
9. Mengidentifikasi pengungkapan terhadap informasi pendapatan dan
beban
10. Mengidentifikasi pengungkapan terhadap informasi pemberian jasa
11. Mengidentifikasi klasifikasi penerimaan dan pengeluaran kas.
32

H. Analisis Kualitatif
Analisis Kualitatif yaitu analisis yang dilakukan dengan
membandingkan antara teori dan praktik dalam penyusunan laporan
keuangan organisasi. Pada analisis ini dilakukan pembandingan apakah
format laporan keuangan telah disajikan sesuai dengan PSAK 45 atau
masih perlu dilakukan penyesuaian yang nantinya dideskripsikan sesuai
hasil analisis di lapangan.
Apabila penyajian laporan keuangan telah sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dalam PSAK No. 45 maka penyajian akun tersebut
dikatakan sesuai. Apabila penyajian laporan keuangan belum sesuai
dengan ketentuan-ketentuan dalam PSAK No. 45 maka penyajian akun
tersebut dikatakan tidak sesuai dan sebaiknya perlu dilakukan
penyesuaian agar semua data ekonomi dapat tersajsi dengan baik
sehingga memudahkan bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam
menginterpretasikan dan mengevaluasi penyajian laporan keuangan
tersebut guna mengambil keputusan ekonomi yang baik bagi tiap-tiap
pihak.
33

DAFTAR PUSTAKA
Akuntansi Organisasi Nirlaba. 2013. Laporan Keuangan Organisasi Nirlaba.
Horngren, Charles T., Harrison, Walter T. 2007. Akuntansi. Jakarta: Erlangga
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). 2010. PSAK 45: Akuntansi Organisasi Nirlaba.
Jakarta: Ikatan Akuntan Indonesia.
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). 2012. Standar Akuntansi Keuangan. Jakarta:
Salemba Empat.
Lexy J. Moleong. 2014. Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung : PT. Remaja
Rosdakarya
Mardiasmo. 2009. Akuntansi Sektor Publik. Edisi Empat. Yogyakarta: ANDI.
Peraturan Menteri Keuangan. Nomor 76/PMK.05/2008 tentang Pedoman
Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum
Kepmenkes RI No 1981/Menkes/SK/XII/2010 tentang Pedoman Akuntansi BLU
Rumah Sakit
Pontoh, Chenly Ribka. 2013. Penerapan Laporan Keuangan Organisasi Nirlaba
Berdasarkan PSAK No 45 pada Gereja Bzl. Unsrat Manado: Jurnal
Emba
Rumahsakitjogja.jogjakota.go.id diakses pada hari Jumat tanggal 24 Juni 2016
pukul 13.23 WIB
Sugiyono. 2011. Metode Penelitian Kuantitatif Kualitatif dan R&D. Bandung:

ALFABETA.

Anda mungkin juga menyukai