Panduan Pelayanan BP Gigi
Panduan Pelayanan BP Gigi
Panduan Pelayanan BP Gigi
Revisi Ke
Berlaku Tgl. 7 Agustus 2017
Siwuluh
B. Tujuan Pedoman
Umum :
2
Tercapainya pelayanan Balai Pengobatan Kesehatan Gigi dan Mulut
puskesmas yang berkualitas dan memuaskan pelanggan.
Khusus :
1. Tercapainya pengkajian awal yang baik dan cermat
2. Tercapainya pemeriksaan fisik yang tepat dan akurat
3. Tercapainya penegakan diagnosis yang tepat dan akurat
4. Tercapainya pengobatan yang rasional dan adekuat
5. Tercapainya pemberian edukasi perorangan yang baik
6. Tercapainya rujukan yang tepat dan berkualitas
D. Batasan Operasional
Balai Pengobatan Kesehatan Gigi dan Mulut adalah sarana pelayanan
kesehatan di Puskesmas da jaringannya (puskesmas pembantu) yang
melaksanakan pengkajian, pemeriksaan, penegakan diagnosis,
pengobatan, pemberian edukasi perorangan dan rehabiltasi terbatas
pada pasien umum berdasarkan pada standar kompetensi dokter
layanan primer dan asuhan keperawatan serta asuhan gizi pada pasien
rawat jalan. Selain itu juga melakukan proses rujukan ke fasilitas
layanan kesehatan tingkat lanjut apabila berdasarkan kajian puskesmas
tidak akan mampu melakukan pengobatan.
E. Landasan Hukum
1. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 144,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5063);
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran
3. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan
4. Undang-undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 75/MENKES/PER/IX/2014
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat.
3
Kualifikasi tenaga yang dipersyaratkan dalam layanan pemeriksaan
Kesehatan Gigi dan Mulut di Puskesmas Siwuluh adalah :
- Penanggung jawab unit : dokter gigi
- Pelaksana layanan : dokter gigi dan perawat gigi
- Tenaga non tehnis : ...........
Pelaksanaan pelayanan yang dilakukan oleh selain dokter gigi
dilakukan dengan memberikan delegasi wewenang atau mandat
kepada perawat gigi melalui pelatihan sesuai kebutuhan.
B. Distribusi Ketenagaan
Pelaksanaan layanan di :
- Puskesmas Induk dilakukan oleh dokter gigi dibantu oleh perawat,
- Puskesmas Pembantu dilakukan oleh perawat gigi
C. Jadual Kegiatan
Jadual layanan pemeriksaan Kesehatan Gigi dan Mulut di
Puskesmas Siwuluh adalah :
- Puskesmas Induk : setiap hari kerja dengan rincian jam buka
sebagai berikut :
- Hari Senin s/d Kamis : jam 8.00 13.00 WIB
- Hari Jumat : jam 8.00 11.00 WIB
- Hari Sabtu : jam 8.00 11.30 WIB
Standar Fasilitas
Standar fasilitas layanan Kesehatan Gigi dan Mulut di Puskesmas
Siwuluh mengacu pada standar peralatan yang ditetapkan oleh
Kementerian Kesehatan RI melalui PerMenKes Nomor 75 tahun 2012
tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dengan beberapa penyesuaian.
4
Dalam melakukan upaya pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Gigi dan
Mulut di Puskesmas Siwuluh mengacu pada kebijakan dan standard
operating procedure (SOP) yang ditetapkan, yaitu :
a. Kebijakan
1. Kebijakan tentang Hak dan Kewajiban Pasien
2. Kebijakan tentang Jenis-jenis layanan
3. Kebijakan tentang Indikator Mutu Klinis
4. Kebijakan Peningkatan Mutu dan Keselamatan Pasien
5. Kebijakan tentang Pengobatan Rasional
6. Kebijakan tentang Formularium Pengobatan
7. Kebijakan tentang Manajemen Resiko
b. Standard Operating Procedure (SOP)
1. SOP Layanan Klinis / Medis Kesehatan Gigi dan Mulut
2. SOP Asuhan Keperawatan Gigi
3. SOP Audit Klinis
4. SOP Rujukan Internal / Eksternal
5. SOP Kajian Awal
6. SOP yang lain
V. PENYEDIAAN LOGISTIK
Logistik di layanan Puskesmas Siwuluh merupakan bahan yang
diperlukan untuk melakukan pelayanan pemeriksaan Kesehatan Gigi dan
Mulut terdiri dari bahan medis habis pakai dan obat emergensi.
Pengelolaan logistik pemeriksaan Kesehatan Gigi dan Mulut harus
mengikuti kebijakan dan standar operating procedure (SOP) yang
ditetapkan. Ketersediaan logistik dilakukan monitoring dan evaluasi
secara periodik.
5
lingkungan sekitarnya. Untuk mengurangi/ mencegah bahaya yang
terjadi, setiap petugas pemeriksaan Kesehatan Gigi dan Mulut harus
melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kegiatan
tersebut merupakan upaya kesehatan dan keselamatan kerja
pemeriksaan Kesehatan Gigi dan Mulut. Program keselamatan kerja di
Puskesmas Siwuluh wajib dilakukan oleh tenaga pemeriksaan Kesehatan
Gigi dan Mulut secara bertanggung jawab dan berkesinambungan dengan
mengikuti dan mengacu kepada kebijakan dan SOP tentang keselamatan
pasien (Patient Savety). Petugas pemeriksaan Kesehatan Gigi dan Mulut
secara periodik melakukan evaluasi program keselamatan kerja sesuai
dengan ketentuan yang telah ditetapkan. Setiap kejadian yang berkaitan
dengan keselamatan kerja harus dilaporkan kepada tim untuk dilakukan
evaluasi dan tindak lanjut agar tidak terjadi hal yang sama.
6
Kebijakan audit internal di Puskesmas Siwuluh harus dilakukan
untuk menjamin peningkatan kualitas pelayanan pemeriksaan
Kesehatan Gigi dan Mulut. Audit Internal di Puskesmas Siwuluh
dilakukan oleh Auditor Internal yang sudah dilatih dan mempunyai
legalitas dengan SK Kepala Puskesmas secara periodik 6 bulan
sekali. Hasil audit internal disampaikan dalam pertemuan Rapat
Tinjauan Manajemen (RTM) yang dihadiri oleh seluruh karyawan
Puskesmas.
IX. PENUTUP
Demikian Panduan pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Gigi dan Mulut
Puskesmas Siwuluh ini disusun dan disahkan sebagai acuan dalam
melaksanakan pelayanan di Puskesmas yang berkualitas dan
berkesinambungan. Seluruh karyawan puskesmas harus mengikuti
panduan ini dengan sebaik-baiknya.