Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

KEP DIR Pelayanan Seragam

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 5

KEPUTUSAN

DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM KABUPATEN TANGERANG


NOMOR : 445/ .PP/2015

TENTANG

PEMBERIAN PELAYANAN YANG SERAGAM


RUMAH SAKIT UMUM KABUPATEN TANGERANG

DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM KABUPATEN TANGERANG

Menimbang : a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan yang


seragam, mudah dan berkesinambungan, maka Rumah Sakit
Umum Kabupaten Tangerang perlu merencanakan dan
mengkoordinasikan pelayanan pasien;
b. bahwa untuk mendapatkan asuhan pasien yang seragam
diperlukan penggunaan sumber daya yang efisien sehingga
didapatkan evaluasi hasil (outcome) yang sama untuk asuhan
di seluruh rumah sakit;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, dan huruf b perlu ditetapkan dengan
keputusan Direktur Rumah Sakit Umum Kabupaten
Tangerang tentang Pemberian Pelayanan Yang Seragam Di
Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang;

Mengingat : 1. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004


tentang Praktik Kedokteran (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 116, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4431);
2. Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor
144, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5063);
3. Undang-undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah
Sakit (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 153, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5072);
4. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor:
1333/Menkes/SKXII/1999 tentang Standar Pelayanan
Rumah Sakit
5. Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 15 tahun
2014 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten
Tangerang;

1
6. Peraturan Bupati Nomor 33 Tahun 2015 tentang Tugas
Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum
Kabupaten Tangerang;
7. Peraturan Bupati Tangerang Nomor: 72 tahun 2014 tentang
Pola Tata Kelola Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang

MEMUTUSKAN
Menetapkan : KEPUTUSAN DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM
KABUPATEN TANGERANG TENTANG PEMBERIAN
PELAYANAN YANG SERAGAM

KESATU : Memberlakukan Keputusan Direktur Rumah Sakit Umum


Kabupaten Tangerang tentang pemberian pelayanan yang
seragam di RSU Kabupaten Tangerang.

KEDUA : Pelayanan yang seragam sebagaimana diktum kesatu adalah


pelayanan dengan mutu pelayanan yang sama bagi pasien
dengan masalah kesehatan dan kebutuhan pelayanan yang sama
di RSU Kabupaten Tangerang.

KETIGA : Pelayanan yang seragam sebagaimana diktum kedua


diberlakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Akses dan ketepatan perawatan, serta pengobatan harus
selalu mengacu pada prosedur pelayanan yang berlaku
dan tidak bergantung pada kemampuan pasien untuk
membayar atau sumber pembayaran pasien;
2. Akses keperawatan dan pengobatan yang tepat oleh
praktisi yang memenuhi kualifikasi tidak bergantung
pada hari atau jam dan pengaturan jadual pemberian
pelayanan kesehatan di rumah sakit diberlakukan sesuai
prosedur yang berlaku;
3. Sumber daya yang di alokasikan untuk memberikan
pelayanan kepada pasien disesuaikan dengan tingkat
kondisi pasien yang bersangkutan;
4. Tingkat perawatan yang diberikan kepada pasien
diberlakukan sama di seluruh bagian rumah sakit;
5. Pasien dengan kebutuhan pelayanan medis dan
keperawatan yang sama menerima tingkat perawatan
yang sebanding di seluruh bagian rumah sakit;

KEEMPAT : Tujuan pemberian pelayanan yang seragam di Rumah Sakit


Umum Kabupaten Tangerang aadalah sebagai berikut:
1. agar dapat menjalankan prinsip mutu pelayanan yang
sama;
2. agar dapat menghasilkan layanan yang seragam untuk
2
populasi pasien yang sama di unit kerja;
3. agar pimpinan dapat memastikan bahwa pada setiap hari
dan setiap waktu kerja tersedia pelayanan dengan
kualitas yang sama;
4. sebagai wujud kepatuhan terhadap undang-undang dan
peraturan yang berlaku yang menentukan proses
pelayanan;
5. untuk meningkatkan mutu pelayanan yang lebih baik;
6. agar dapat menggunakan sumber daya yang efektif dan
memungkinkan evaluasi hasil pelayanan yang sama di
rumah sakit

KELIMA : Wakil Direktur Pelayanan bertanggungjawab terhadap


sosialisasi dan pengawasan pemberlakukan pedoman dan
panduan pelayanan Rumah Sakit Umum Kabupaten Tangerang.

KEENAM : Seluruh biaya yang timbul akibat pelaksanaan keputusan ini,


akan dibebankan pada anggaran rutin Rumah Sakit Umum
Kabupaten Tangerang

KETUJUH : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya dengan


ketentuan akan diadakan perubahan dan perbaikan kembali
sebagaimanamestinya apabila dikemudian hari terdapat
kekeliruan didalam keputusan ini.

Ditetapkan di : Tangerang
Pada tanggal : 10 September 2015
----------------------------------------------------

DIREKTUR RUMAH SAKIT UMUM


KABUPATEN TANGERANG

dr. Hj. DESIRIANA DINARDIANTI, MARS


Pembina Utama Muda
NIP. 19621201199001 2 001

Tembusan Yth:
1. Para Wakil Direktur
2. Para Ketua Komite dan Kepala Satuan Pemeriksaan Internal
3. Kepala Bidang/Bagian/Seksi/Instalasi/Unit kerja terkait
4. Pertinggal

3
Lampiran : Keputusan Direktur
Rumah Sakit
Umum Kabupaten
Tangerang
Nomor : 445/ .TU
Tanggal : 19 Agustus 2014

KELOMPOK KERJA KENDALI MUTU KEPERAWATAN


RUMAH SAKIT UMUM KABUPATEN TANGERANG

Pembina : Dr.HJ. Desiriana Dinardianti.,MARS


Penanggungjawab : Drg. Dwi Hesti Hendarti.,MKes
Ketua : Ide. Chandra Herlia.,MM
Wakil Ketua : Hendro Subroto.,SKp,MARS
Sekretaris : Ns. Ani Nuryani.,Skep,MSi
Umi Suparjo

1. Pelaksanaan asuhan sesuai standar


a. Indikator Mutu Klinik Keperawatan
Ketua : Ns. Nining Sriningsih.,SKep
Anggota : - Martini.,SST
- Ns. Ida Kurniati.,SKep
- Ns. Srinaningsih.,SKep

b. Penampilan klinik staf keperawatan


Ketua : Ns. Samita Ginting.,SKep
Anggota :- Ns. Ani Nuryani.,MSi
- Bd. Oksaleni,SST
- Suyono.,SKep
- Ns. Enri Siswaningsih.,SKep
- Ns. N Jubaedah.,SKep

d. Persepsi pasien terhadap mutu


Ketua :Hendro Subroto.,SKp,MARS

4
Anggota :- Rahmawati.,AMK
- Ns. Hyang Reksa Agung.,SKep
- Rini Winingsih.,SST

e. Diskusi Refleksi Kasus keperawatan


Ketua :Hendro Subroto.,SKp,MARS
Anggota :Ns. Ining Suprihatini.,SKep
Maman Haeruman.,SKep
f. Analisa laporan kejadian keperawatan
Ketua : Ns. Ani Nuryani.,SKep
Anggota :- Ns. Suprihatin.,SKep
- Endang Subekti.,AMK

Ditetapkan di : Tangerang
Pada tanggal : 14 Agustus 2014
----------------------------------------
Direktur Rumah Sakit Umum
Kabupaten Tangerang

Dr.Desiriana Dinardianti, MARS


Pembina Tingkat I
NIP. 196212011990012001

Anda mungkin juga menyukai