Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Petunjuk Penggunaan Dan Revisi Anggaran T.A. 2017

Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 61

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

DAERAH RIAU

BUKU PETUNJUK PENGGUNAAN DAN REVISI ANGGARAN T.A. 2017


DI LINGKUNGAN POLDA RIAU

BAB I

PENDAHULUAN

1. Latar belakang

Pada penetapan APBN T.A. 2017, Polda Riau mendapatkan pagu alokasi anggaran
sebesar Rp. 1.086.177.052.000,- yang terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp
732.478.288.000,-Belanja Barang sebesar Rp. 338.495.858.000,- dan belanja Modal sebesar
Rp. 15.202.906.000,-.

Pagu alokasi anggaran Polda Riau T.A. 2017 telah disusun dalam bentuk dokumen
perencanaan berupa DIPA/RKA-K/L T.A. 2017 yang terinci dalam 12 Program Kegiatan
Anggaran serta dialokasikan kedalam DIPA/RKA-K/L pada 35 Satker Jajaran Polda Riau
sesuai dengan tugas pokok Polri yang berkaitan langsung dengan Tugas dan Fungsi masing-
masing satker jajaran Polda Riau.

Untuk menyamakan persepsi dalam penggunaan anggaran dan revisi anggaran pada
DIPA/RKA-K/L Satker Jajaran Polda Riau T.A. 2017, diharapkan dalam pelaksanaan program
anggaran dan program kegiatan agar efektif dan efisien maka dipandang perlu dibuat buku
petunjuk penggunaan dan revisi anggaran T.A. 2017 di lingkungan Polda Riau.

Dengan adanya buku petunjuk penggunaan dan revisi anggaran T.A. 2017 diharapkan
seluruh satker jajaran Polda Riau dapat mengelola anggaran secara transparan dan
akuntabel, efektif dan efisien serta dapat melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing
satker demi terwujudnya Polda Riau yang Profesional, Modern dan terpercaya.

2. Dasar.

a. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan
Anggaran Kementrian Negara/Lembaga;

b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.02/2015 tentang Perubahan atas


Peraturan Menteri Keuangan nomor 143/PMK.02/2015 tentang Petunjuk Penyusunan
dan Penelaahan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga dan
Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran;
c. Surat
c. Surat Menteri Keuangan Nomor : S-881/MK.02/2016 tanggal 17 Oktober 2016 hal
Perkembangan hasil rapat pembahasan Panitia Kerja Belanja Pemerintah Pusat dalam
2

rangka pembicaraan Tingkat I/Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang APBN


T.A 2017;

d. Surat Kapolri Nomor : B/333/I/2011/Bareskrim tanggal 31 Januari 2011 tentang Petunjuk


pengajuan dukungan anggaran dan pertanggung jawaban keuangan kegiatan
penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana T.A. 2011;

e. Peraturan Kapolri Nomor : 14 tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan;

f. Peraturan Kapolri Nomor : 15 tahun 2014 tentang Analisa Beban Kerja (ABK);

g. Peraturan Kapolri Nomor : 4 Tahun 2014 tanggal 6 Februari 2014 tentang perubahan
atas peraturan Kapolri Administrasi Pertanggung jawaban Keuangan di Lingkungan
Kepolisian Negara Republik Indonesia;

h. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 15/PMK-02/2016 tanggal 29


Januari 2016 tentang tentang tata cara revisi anggaran Tahun 2016;

i. Kementerian Republik Indonesia Direktorat Jenderal Anggaran Standar Biaya Masukan


2017;
j. Keputusan Kapolri nomor : Kep/972/XI/2015 tanggal 6 November 2016 tentang Norma
Indeks di Lingkungan Polri T.A 2016;

3. Maksud dan Tujuan.

a. Maksud.

Buku petunjuk penggunaan dan revisi anggaran T.A. 2017 di lingkungan Polda Riau
dibuat sebagai pedoman untuk penggunaan dan revisi anggaran pada DIPA/RKA-KL
Satker jajaran Polda Riau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

b. Tujuan.

Agar seluruh satuan kerja jajaran Polda Riau dalam penggunaan dan revisi
anggaran DIPA/RKA-KL Satker T.A. 2017 berpegang teguh pada prinsip Transparan,
Akuntabel, Efektif dan Efisien serta kehati-hatian guna meminimalisir terjadinya inefisiensi
anggaran atau pemborosan keuangan negara.

4. Ruang Lingkup.

Buku Petunjuk ini meliputi peraturan terkait penggunaan dan revisi anggaran,
peringatan, larangan serta sanksi dalam rangka pelaksanaan anggaran pada 12 (dua belas)
dari 13 (tiga belas) program dan kegiatan Polri pada Satker di lingkungan Polda Riau.

5. Tata urut

5. Tata Urut.
3

BAB-I : PENDAHULUAN

BAB-II : PETUNJUK PENGGUNAAN DAN REVISI ANGGARAN T.A. 2017 DI


LINGKUNGAN POLDA RIAU

BAB-III : PERINGATAN, LARANGAN DAN SANKSI

BAB-IV : PENUTUP

BAB II.....

BAB II
4

PETUNJUK PENGGUNAAN DAN REVISI ANGGARAN T.A. 2017


DI LINGKUNGAN POLDA RIAU

1. Program Dukungan Manajemen & Pelaksanaan Tugas Teknis Lainnya Polri.

a. Pembayaran Gaji, Honorarium dan Uang Lembur.

1) Pembayaran Gaji dan Tunjangan.

a) Pembayaran gaji dan tunjangan harus sesuai dengan ketentuan;


b) Setiap tanggal 1 atau paling lambat tanggal 3 setiap bulan personel jajaran
Polda Riau telah mendapat pembayaran gaji dan tunjangan.

2) Pembayaran Tunjangan Khusus Bhabinkamtibmas hanya diberikan kepada


personel yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas definitif yang memiliki
tanggung jawab tugas di Desa/Kelurahan dan apabila yang bersangkutan
dimutasikan ke tugas fungsi lain, maka personel dimaksud tidak berhak menerima
tunjangan khusus Bhabinkamtibmas, meskipun Keputusan penugasan
Bhabinkamtibmas belum dicabut.

3) Pembayaran uang Duka pegawai Polri mulai T.A 2016 dibayar melalui ASABRI,
bagi Satker yang membutuhkan pembayaran uang Duka tidak dibenarkan
menggunakan anggaran DIPA/RKA-KL Polri/Satker Polri.

4) Belanja Uang Makan PNS Polri.

a) Pembayaran uang makan PNS berdasarkan daftar kehadiran personel;


b) Bagi PNS yang Izin, Cuti, Sakit, dinas luar, uang makan tidak dihitung;
c) Bagi Satker yang mengalami kekurangan anggaran uang makan PNS
dapat melakukan revisi RKA-KL dengan cara mengurangi anggaran
komponen gaji/tunjangan sebesar kekurangan dimaksud dengan
melaporkan kepada Kapolda u.p Karo Rena atau mengusulkan revisi DIPA
kepada Kapolda untuk mendapatkan persetujuan dari Kanwil DJPB,
apabila revisi antar Satker jajaran Polda Riau.

5) Uang lembur.

a) Penggunaan anggaran uang lembur adalah untuk : uang makan dan uang
saku kegiatan lembur;
b) Uang saku diberikan kepada PNS Polri yang melaksanakan lembur dengan
indeks per jam per golongan sesuai dengan ketentuan;

c) Uang makan diberikan kepada PNS Polri dan anggota Polri yang
melaksanakan lembur minimum 2 (dua) jam;

d) Revisi
5

d) Revisi dalam rangka penambahan anggaran uang lembur tidak


diperkenankan karena harus disesuaikan dengan pagu yang telah
ditetapkan.

b. Penyelenggaraan Operasional Perkantoran.

1) Anggaran Penyusunan Perjanjian Kinerja, Rancangan Renja, Progiat dan


Rengiat, Rencana Kerja, Rencana kebutuhan anggaran untuk DIPA/RKA-KL,
LKIP dan Evaluasi LKIP;
Penggunaan anggaran dimaksud untuk kebutuhan konsumsi dalam rangka
penyusunan produk seperti: Penyusunan Perjanjian Kinerja, Progiat dan Rengiat,
Rancangan Rencana Kerja, Rencana Kerja, Rencana kebutuhan anggaran
penyusunan DIPA/RKA-KL, LKIP dan Evaluasi LKIP, apabila ATK tidak terdukung
dalam rangka penyusunan produk tersebut diatas, maka kebutuhan ATK dapat
dipenuhi dari anggaran pengadaan perlengkapan kantor.

2) Pengadaan perlengkapan kantor;

a) Penggunaan anggaran perlengkapan kantor diutamakan untuk kebutuhan


ATK, biaya cetak/jilid, biaya photo copy disesuaikan dengan keperluan
harian perlengkapan perkantoran;
b) Apabila keperluan harian perlengkapan perkantoran telah terpenuhi, maka
dukungan anggaran pengadaan dapat digunakan untuk memenuhi
kebutuhan perlengkapan kantor lainnya, dengan tetap memperhatikan
skala prioritas berdasarkan kebutuhan masing-masing Satker;

c) Dukungan anggaran pengadaan perlengkapan kantor pada Satker


Polres/ta harus didistribusikan sampai tingkat Polsek dengan standar
minimal anggaran sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) dan
disesuaikan dengan type Polsek jajaran Polda Riau.

3) Dukungan Operasional.

Dukungan Operasional Polda :

a) Untuk kegiatan tugas Polri yang prioritas namun belum terprogramkan atau
belum didukung pada DIPA / RKA-KL T.A. 2017;
b) Untuk mendukung kegiatan yang penting dan prioritas dengan menambah
kualitas dan kuantitas sesuai kebutuhan;
c) Untuk memberikan dukungan dan bantuan terhadap Korban Bencana
Alam, dan lain-lain sesuai dengan tugas pokok Polri;
d) Untuk kebutuhan kegiatan operasional Polda dalam melaksanakan tugas
pokok Polri;

e) Untuk penggunaan dukungan operasional Polda harus melalui direktif


Kapolda sesuai dengan Saran Karo Rena berdasarkan skala prioritas
tugas pokok Polri di Polda Riau.
6

4) ULP Non

4) ULP Non Organik/Piket Fungsi.

a) Penggunaan ULP Non Organik untuk biaya makan petugas piket fungsi
sebesar Rp. 30.000,- dihitung orang per hari (OH) selama 1 kali 24 jam;
b) Apabila piket menerapkan system shift 1 kali 12 jam maka setiap anggota
piket mendapat ULP Non Organik sebesar Rp.15.000,- orang per giat
(OG);
c) Apabila piket menerapkan system shift 1 kali 8 jam maka setiap anggota
piket mendapat ULP Non Organik sebesar Rp.10.000,- orang per giat
(OG);
d) Untuk ULP Non Organik dapat diberikan dalam bentuk Natura atau Uang.

5) Dukungan operasional pimpinan, pembinaan teknis fungsi perencanaan dan


anggaran serta pembinaan teknis fungsi keuangan yang bersumber dari PNBP.

Sumber anggaran PNBP digunakan untuk: Dukungan operasional


pimpinan, pembinaan teknis fungsi perencanaan dan anggaran serta pembinaan
teknis fungsi keuangan antara lain untuk: Biaya Rakernis, studi kelayakan,
supervisi, penyusunan laporan keuangan, sosialisasi dan tambahan kebutuhan
ATK.

6) Telephone.

a) Penggunaan anggaran telephone untuk membayar tagihan rekening


telephone Mako/Kantor Polda Riau dan Mako/Kantor Polres Jajaran;
b) Kabid TI selaku penanggung jawab serta pengelola anggaran telephone
Satker jajaran Polda Riau, menyusun rencana pendistribusian anggaran
telephone Satker Mapolda Riau;
c) Kabid TI selaku penanggung jawab dan pengelola anggaran telephone
harus melakukan pengawasan penggunaan telephone pada Satker jajaran
Polda Riau, apabila terjadi inefisiensi operasional dalam penggunaan
telephone pada Satker, maka Kabid TI berwenang melakukan teguran dan
melaporkan kepada Kapolda Riau;
d) Apabila pada T.A. 2016 masih terdapat biaya tagihan/tunggakan
telephone, maka anggaran biaya telephone T.A. 2017 dapat digunakan
untuk membayar tunggakan biaya telephone T.A. 2016 dan kelebihannya
digunakan untuk membiayai kebutuhan tagihan telephone T.A. 2017;

e) Anggaran biaya telephone T.A. 2017, untuk Satker Mapolda Riau


dialokasikan pada DIPA/RKA-KL Bid TI Polda Riau dan untuk Satker
Kewilayahan telah dialokasikan pada DIPA/RKA-KL masing-masing
Polres/ta, kemudian dalam penggunaannya menjadi tanggung jawab
Kasatker selaku KPA.

7) Perjalanan Dinas
7

a) Anggaran perjalanan dinas digunakan untuk Uang harian, Uang


Penginapan dan Transportasi umum;
b. Mengingat

b) Mengingat anggaran perjalanan dinas yang dialokasikan pada Polda Riau


sangat terbatas maka kebutuhan biaya perjalanan dinas Polda Riau dan
jajaran disesuaikan dengan ketersediaan anggaran negara;
c) Khusus biaya perjalanan dinas dari Polres jajaran ke Polda Riau hanya
didukung anggaran Lumpsum agar efisien dan biaya transportasi
disesuaikan dengan ketersediaan anggaran negara.

c. Pelayanan kesehatan Polri.

1) Vaksinasi Hepatitis B.

Anggaran Vaksinasi Hepatitis B digunakan untuk pembelian Vaksin dan


pembayaran Jasa tenaga medis dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan
personel Polda Riau.

2) Fogging

a) Anggaran Fogging digunakan untuk pembelian bahan Fogging seperti:


Cynoft, Baygon, Solar, Bensin, Abate dan biaya pendukung lainnya seperti
uang transportasi dan uang harian petugas;
b) Fogging dilaksanakan pada lingkungan kerja/kawasan Perkantoran,
Lemdik dan Asrama Polda Riau dan Jajaran minimal sekali dalam 1 (satu)
tahun;
c) Setelah Fogging dilaksanakan, petugas diwajibkan membuat berita acara
yang diketahui Kasatker dilingkungan kerja dan kepala asrama
dilingkungan asrama/Rumdin;
d) Pelaksanaan Fogging menjadi tanggung jawab Bid Dokkes Polda Riau.

3) Pengendalian Wabah Tanpa Vaksinasi.

a) Pengunaan anggaran kegiatan Pengendalian Wabah tanpa Vaksinasi


adalah: untuk biaya Konsumsi, ATK dan bahan-bahan yang dibutuhkan
dalam pelaksanaan kegiatan rapat;
b) Setelah kegiatan dilaksanakan, panitia membuat laporan hasil pelaksanaan
rapat kepada Kasatker/Kuasa Pengguna Anggaran.

4) Kecelakaan kerja.

a) Pengunaan anggaran kecelakaan kerja untuk biaya Pemeliharaan dan


Perawatan personel Polda Riau di ICU, Biaya Rawat Inap, Photo Rongent,
CT Scan, Obat, Oksigen, pemeriksaan Dokter, Asuhan Keperawatan;
a) Anggaran kecelakaan kerja ini diberikan kepada anggota Polri dan PNS
Polri yang mengalami kecelakaan kerja diluar tanggungan BPJS dan Jasa
Raharja.
8

5) Penyakit

5) Penyakit tertentu diluar tanggungan BPJS.

a) Pengobatan personel yang melaksanakan tugas operasi Kepolisian dalam


negeri.
Penggunaan anggaran pengobatan pada petugas operasi
Kepolisian dalam negeri adalah : untuk biaya IGD, Paket rawat tindakan,
biaya Rawat Inap, Average paket Laboratorium, paket Radiologi, paket
Elektromedik dan Average luar paket.
b) Rawat jalan Tingkat Lanjut bagi Siswa Pendidikan Pembentukan (Diktuk).
Pengunaan anggaran Rawat jalan tingkat lanjut bagi Siswa Diktuk
perorang/perkunjungan adalah : untuk biaya Jasa Sarana, Paket
Laboratorium, Paket Radiologi, Paket Elektromedik, Obat dan Alkes Pakai
habis.
c) Biaya Rawat Inap bagi Siswa Diktuk.

6) Rehabilitasi Narkoba bagi Personel Polri yang bertugas di Bidang Narkoba.

Penggunaan anggaran Rehabilitasi Narkoba bagi Personel Polri yang


bertugas di Bidang Narkoba adalah;

a) Penanganan Over Dosis (OD) tanpa Resusitasi terdiri dari 4 (empat) paket
Detoksifikasi dengan indeks Rp. 21.991.000,-;
b) Penanganan Over Dosis (OD) dengan Resusitasi terdiri dari dari 4 (empat)
paket Detoksifikasi Rp. 21.991.000,- ditambah Pemeliharaan dan
Perawatan ICU untuk 3 (tiga) hari sebesar Rp. 3.600.000,-

c) Rawat jalan terdiri dari;

(1) Rawat jalan Non Rumatan (tanpa penambahan dosis obat) Rp.
200.000,-;
(2) Assesment Rp. 150.000, untuk dua kali Assesment;
(3) Obat-obatan Symptomatik Rp. 282.000,- ;
(4) Konselling Rp.200.000,-;
(5) Pemeriksaan Unanalisis Rp. 300.000,- untuk 4 (empat) kali;
(6 Pencegahan kekambuhan Rp. 100.000,-;
(7) Cognilive Behavior Terapi Rp.200.000,-;
(8) Rujukan Layanan spesialis Rp. 250.000,-;
(9) Family Suport Group.

d) Evakuasi serta Pemeliharaan dan Perawatan ke Rehabilitasi Sosial.

(1) Obat-obatan selama perjalanan Rp. 334.000,-;


(2) Transportasi Rp. 660.000,-;
9

(3) Uang Harian Pengawaan Medis dan Pengamanan Rp.5.600.000,-;


(4) Program Residential Rp.30.000.000,- selama 6 (enam) bulan;
(5) Program Out Patient Rp. 9.000.000,- selama 3 (tiga) bulan.

7) Kedokteran
7) Kedokteran Forensik.

Pengunaan anggaran kedokteran Forensik untuk:

a) Pemeriksaan Luar Mayat terdiri dari: biaya administrasi/dokumentasi,


Alkes/bahan pakai habis, dan jasa medis;
b) Pemeriksaan Dalam/Otopsi terdiri dari: biaya administrasi/dokumentasi,
Alkes/bahan pakai habis, dan jasa medis;
c) Pemeriksaan Dalam/Otopsi luar kota terdiri dari: biaya administrasi/
dokumentasi, Alkes/bahan pakai habis, transportasi, akomodasi dan jasa
medis.

8) Ekshumasi

Pengunaan anggaran Ekshumasi untuk:

a) Ekshumasi dalam kota terdiri dari: biaya administrasi/dokumentasi,


Alkes/bahan pakai habis, biaya tukang gali kubur, transportasi dan Jasa
Medis;

b) Ekshumasi luar kota terdiri dari: biaya administrasi/dokumentasi,


Alkes/bahan pakai habis, biaya tukang gali kubur, transportasi, akomodasi
dan jasa medis;

c) Biaya Ekshumasi dapat ditanggulangi sementara oleh Satker/Satwil yang


menangani kasus, selanjutnya biaya Ekshumasi yang dikeluarkan dapat
dimintakan restitusi/penggantian kepada Bid Dokkes Polda Riau.

9) Pelayanan kesehatan korban kekerasan pada perempuan dan anak yang tidak
dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Pengunaan anggaran kesehatan korban kekerasan pada perempuan dan


anak yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan adalah:

a) Non KDRT dan KDRT Dewasa terdiri dari:

(1) Jasa Medis Rp. 50.000,- /org/hr;


(2) Jasa Konsultasi Rp. 50.000,-/org/hr;
(3) Asuhan Pemeliharaan dan Perawatan Rp.25.000,-/org/hr;
(4) Pemeriksaan Penunjang Rp. 50.000,-/org/hr;
(5) Alkes Pakai habis Rp. 50.000,-/org/hr;
(6) Obat-obatan Rp. 75.000,-/org/hr.

b) Non KDRT dan KDRT Anak terdiri dari:

(1) Jasa Medis Rp. 50.000,- /org/hr;


10

(2) Jasa Konsultasi Rp. 50.000/org/hr;


(3) Asuhan Pemeliharaan dan Perawatan Rp.25.000,-/org/hr;
(4) Pemeriksaan Penunjang Rp. 50.000,-/org/hr;
(5) Alkes Pakai habis Rp. 50.000,-/org/hr;
(6) Obat-obatan Rp. 75.000,-/org/hr.

(7) Olah TKP


10) Olah TKP Aspek Medik.

Penggunaan anggaran Olah TKP Aspek Medik adalah:

a) Olah TKP Aspek Medik dalam kota terdiri dari: biaya


administrasi/dokumentasi, Alkes/bahan pakai habis, transportasi, dan jasa
konsultan;
b) Olah TKP Aspek Medik luar kota terdiri dari: biaya
administrasi/dokumentasi, Alkes/bahan pakai habis, Transportasi
Akomondasi dan Jasa Konsultan.

11) Pelayanan Kesehatan Tahanan.

Penggunaan anggaran pelayanan kesehatan tahanan adalah:

a) Rikkes rutin tahanan terdiri dari: Biaya Obat-obatan dan Alkes pakai habis;
b) Rawat Inap Tahanan terdiri dari:

(1) Inap kelas III Rp. 90.000/org/hr;


(2) Jasa Medis Rp. 17.000,-/org/hr;
(3) Alkes Paka Habis Rp.30.000,-/org/hr;
(4) Asuhan Pemeliharaan dan Perawatan Rp. 13.000,-/org/hr;
(5) Obat-obatan Rp. 50.000,-/org/hr.

12) Pelayanan Kesehatan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat.

Penggunaan anggaran Pelayanan Kesehatan Keamanan dan Ketertiban


Masyarakat adalah:

a) PPDG/Keslap/P3K terdiri dari:

(1) Dukungan Obat-obatan Rp.180.000,-/giat;


(2) Alkes pakai habis Rp. 34.000,-/giat;
(3) Konsumsi Petugas Rp. 120.000,-/giat untuk 3 (tiga) orang.

b) Pembuatan/revisi data Geomedik.

(1) Transportasi petugas survey Rp. 880.000,-/giat;


(2) Konsumsi Rapat selama kegiatan Rp. 2.400.000,-;
(3) Honorarium Konsultan pembuatan buku dan peta Rp.
1.540.000,-/giat;
(4) Pembuatan buku Rp. 1.680.000,-/giat;
(5) Pembuatan peta Rp. 3.500.000,-/giat.

c) Pam Makanan VIP/VVIP.


11

(1) Transportasi dalam Kota Rp.110.00,-/org/hr untuk 4 (empat) orang;


(2) Uang Saku petugas Rp. 56.000,-/org/hr untuk 4 (empat) orang;
(3) Perangkat Food Security Rp.1.485.000,-/giat.

13) Rikkes

13) Rikkes Berkala dan Rikkes khusus BPKP Polri.

Penggunaan anggaran Rikkes Berkala adalah:

a) Rontgen Rp. 80.000,-/org;


b) Pemeriksaan Lab Rp. 522.000,-/org;
c) HbsAg Kualitatif Rp. 60.000,-/org;
d) Anti HIV kualitatif Rp. 60.000,-/org;
e) VDRL Rp. 50.000,-/org;
f) Tes Narkoba 6 (enam) parameter Rp. 180.000,-/org;
g) Treadmil Test Rp. 500.000,-/org;
h) Keswa (MMPI) Rp. 100.000,-/org;
i) ATK Rp. 5.000,-/org;
k) Konsumsi Rp. 16.000,-/org.

2. Program Pengembangan Sarana dan Prasarana Kepolisian


a. Pembayaran Gaji, Honorarium dan Uang Lembur.

1) Pembayaran Gaji dan Tunjangan.

a) Pembayaran gaji dan tunjangan harus sesuai dengan ketentuan;


b) Setiap tanggal 1 atau paling lambat tanggal 3 setiap bulan personel jajaran
Polda Riau telah mendapat pembayaran gaji dan tunjangan.

2) Pembayaran uang Duka pegawai Polri mulai T.A 2016 dibayar melalui ASABRI,
bagi Satker yang membutuhkan pembayaran uang Duka tidak dibenarkan
menggunakan anggaran DIPA/RKA-KL Polri/Satker Polri;

3) Belanja Uang Makan PNS Polri.

a) Pembayaran uang makan PNS berdasarkan daftar kehadiran personel;


b) Bagi PNS yang Izin, Cuti, Sakit, dinas, luar uang makannya tidak dihitung;

c) Bagi Satker yang mengalami kekurangan anggaran uang makan PNS


dapat melakukan revisi RKA-KL dengan cara mengurangi anggaran
komponen gaji/tunjangan sebesar kekurangan dimaksud dengan
melaporkan kepada Kapolda up Karorena atau mengusulkan revisi DIPA
kepada Kapolda untuk mendapatkan persetujuan dari Kanwil DJPB,
apabila revisi antar Satker Jajaran Polda Riau.

4) Uang lembur.
12

a) Penggunaan anggaran uang lembur adalah untuk : uang makan dan uang
saku kegiatan lembur;
b) Uang saku diberikan kepada PNS Polri yang melaksanakan lembur dengan
indeks per jam per golongan sesuai dengan ketentuan;

c) Uang makan diberikan kepada PNS Polri dan anggota Polri yang
melaksanakan lembur minimum 2 (dua) jam;
c) Uang makan

d) Revisi dalam rangka penambahan anggaran uang lembur tidak


diperkenankan karena harus disesuaikan dengan pagu yang telah
ditetapkan.

b. Penyelengaraan Operasional Perkantoran.

1) Anggaran Penyusunan Perjanjian Kinerja, Rancangan Renja, Progiat dan


Rengiat, Rencana Kerja, Rencana kebutuhan anggaran untuk DIPA/RKA-KL,
LKIP dan Evaluasi LKIP;
Penggunaan anggaran dimaksud untuk kebutuhan konsumsi dalam rangka
penyusunan produk seperti: Penyusunan Perjanjian Kinerja, Progiat dan Rengiat,
Rancangan Rencana Kerja, Rencana Kerja, Rencana kebutuhan anggaran
penyusunan DIPA/RKA-KL, LKIP dan Evaluasi LKIP, apabila ATK tidak terdukung
dalam rangka penyusunan produk tersebut diatas, maka kebutuhan ATK dapat
dipenuhi dari anggaran pengadaan perlengkapan kantor.

2) Pemeliharaan dan Perawatan Gedung Kantor.

a) Penggunaan anggaran pemeliharaan dan perawatan gedung kantor untuk


biaya pemeliharaan antara lain seperti :

(1) Biaya tukang, biaya pembelian peralatan/material berupa cat, kuas,


plamir, batu bata, pasir, semen, seng, genteng dan lain-lain terkait
pemeliharaan bangunan fasilitas kantor agar usia pakai lebih
panjang;

(2) Biaya honor cleaning service, peralatan penerangan listrik,


perbaikan instalasi air, pembelian peralatan kebersihan berupa alat
sapu, pel, sabun, dan lain-lain terkait peralatan gedung agar tetap
indah dan bersih.

b) Gedung bangunan fasilitas yang berstatus pinjam pakai dapat


menggunakan biaya pemeliharaan dan perawatan gedung kantor apabila
gedung tersebut tidak dibiayai pihak pemberi pinjaman/Pemda/Perusahaan
dengan prinsip transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-
undangan;

c) Demi kelancaran pekerjaan pemeliharaan dan perawatan gedung kantor


dapat dilakukan pengelompokan/pemaketan pekerjaan berdasarkan
kebutuhan serta karakteristik/spesifikasi dengan maksud tidak untuk
13

menghindari kegiatan pelelangan sesuai prinsip transparan dan akuntabel


berdasarkan peraturan perundang-undangan;

d) Anggaran pemeliharaan dan perawatan gedung kantor pada Satker


Jajaran Polres/ta wajib dialokasikan sampai tingkat Polsek, dengan standar
minimal sebesar Rp 13.500,000,- pertahun.

3) Pemeliharaan

3) Pemeliharaan dan Perawatan Kendaraan Bermotor.

a) Anggaran pemeliharaan dan perawatan kendaraan bermotor dapat


digunakan untuk biaya service, biaya cuci, pengecatan ulang, pembelian
suku cadang peralatan/material yang rusak/perlu diganti dan biaya lainnya
yang bertujuan untuk memperpanjang usia pakai;

b) Biaya pemeliharaan dan perawatan kendaraan bermotor meskipun telah


ditetapkan batas maksimal dalam Standar Norma Indeks Polri, namun
dapat digunakan sesuai kebutuhan dengan prinsip transparan dan
akuntabel dilengkapi bukti pembayaran atau tagihan;

c) Kendaraan bermotor yang berstatus pinjam pakai dapat menggunakan


biaya pemeliharaan dan perawatan kendaraan bermotor apabila kendaraan
bermotor tersebut tidak dibiayai pihak pemberi
pinjaman/Pemda/Perusahaan sesuai prinsip transparan dan akuntabel
berdasarkan peraturan perundang-undangan;

d) Khusus kendaraan bermotor status milik pribadi yang digunakan untuk


operasional Bhabinkamtibmas dan Patroli dapat diusulkan biaya
pemeliharaan dan perawatannya kepada kasatker/kasatwil berdasarkan
prioritas kebutuhan sesuai ketersediaan anggaran pada satker masing-
masing;
e) Batas maksimal biaya perbaikan yang dikeluarkan untuk pemeliharaan dan
perawatan kendaraan bermotor per unit sesuai dengan ketentuan tidak
melebihi 40 % dari nilai harga kendaraan bermotor yang diperbaiki;

f) Untuk kendaraan bermotor yang biaya pemeliharaan dan perawatan


melebihi 40 % dari nilai harga kendaraan bermotor dimaksud sebaiknya
diusulkan penghapusan dalam aset SIMAK-BMN guna mencegah
pemborosan keuangan negara sesuai dengan mekanisme dan peraturan
perundang-undangan;

g) Alokasi anggaran pemeliharaan dan perawatan kendaraan bermotor


didekatkan sampai dengan tingkat Polsek untuk dikelola serta
dipertanggungjawabkan secara langsung oleh masing-masing Polsek;

h) Untuk penggunaan anggaran pemeliharaan dan perawatan kendaraan


bermotor perlu dilaksanakan prosedur dan mekanisme sebagai berikut:
14

(1) Demi kelancaran pekerjaan pemeliharaan dan perawatan kendaraan


bermotor dapat dilakukan pengelompokan/pemaketan jenis
kendaraan serta jenis pekerjaan berdasarkan kebutuhan atau
spesifikasi teknis kendaraan bermotor dengan prinsip transparan
dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan;

(2) Membuat M.o.U atau surat perjanjian kerjasama dengan


bengkel/tempat cuci kendaraan bermotor selaku pihak penyedia jasa
dalam rangka pemeliharaan dan perawatan kendaraan bermotor;

(3) Adanya

(3) Adanya permintaan tertulis dari pengemudi (driver) atau


penanggung jawab kendaraan bermotor kepada Kasatker/KPA
terkait rencana kebutuhan anggaran pemeliharaan dan perawatan
kendaraan bermotor dengan dilengkapi rincian anggaran biaya;
(4) Setelah kendaraan bermotor selesai/diperbaiki, maka pengemudi
(driver) atau penanggung jawab kendaraan bermotor membuat
laporan tertulis kepada Kasatker/KPA sebagai salah satu syarat
kelengkapan pertanggung jawaban keuangan.

4) Anggaran Pemeliharaan dan Perawatan Alat Apung/kapal.

a) Penggunaan anggaran pemeliharaan dan perawatan alat apung/kapal


untuk: biaya service, pembelian peralatan/material serta komponen alat
apung/kapal guna memperpanjang usia pakai dan siap operasional dalam
rangka mendukung pelaksanaan tugas;

b) Batas maksimal biaya perbaikan yang dikeluarkan untuk pemeliharaan dan


perawatan alat apung/kapal per unit sesuai ketentuan tidak melebihi 40 %
dari nilai harga alat apung/kapal yang diperbaiki;

c) Guna mencegah pemborosan keuangan negara, alat apung/kapal yang


biaya pemeliharaan dan perawatan melebihi 40 % dari nilai harga alat
apung/kapal dimaksud sebaiknya diusulkan penghapusan dalam aset
SIMAK-BMN sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-
undangan;
d) Untuk penggunaan anggaran pemeliharaan dan perawatan alat
apung/kapal perlu dilaksanakan prosedur dan mekanisme sebagai berikut:

(1) Demi kelancaran pekerjaan pemeliharaan dan perawatan alat


apung/kapal dapat dilakukan pengelompokan/pemaketan jenis alat
apung/kapal serta jenis pekerjaan berdasarkan kebutuhan atau
spesifikasi teknis alat apung/kapal dengan prinsip transparan dan
akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan;
(2) Membuat M.o.U atau surat perjanjian kerjasama dengan
bengkel/Dok alat apung/kapal selaku pihak penyedia jasa dalam
rangka pemeliharaan dan perawatan guna memperpanjang usia
pakai dalam rangka kesiapan operasional;
15

(3) Adanya permintaan tertulis dari Kapten Kapal atau penanggung


jawab alat apung/kapal kepada Kasatker/KPA terkait rencana
kebutuhan anggaran pemeliharaan dan perawatan alat apung/kapal
dengan dilengkapi rincian anggaran biaya;
(4) Setelah alat apung/kapal selesai/diperbaiki, maka Kapten Kapal
atau penanggung jawab alat apung/kapal membuat laporan tertulis
kepada Kasatker/KPA sebagai salah satu syarat kelengkapan
pertanggung jawaban keuangan.

5) Pemeliharaan

5) Pemeliharaan dan perawatan Peralatan Kantor.

a) Penggunaan anggaran pemeliharaan dan perawatan peralatan kantor


antara lain untuk biaya service, pembelian suku cadang serta
peralatan/material yang rusak/perlu diganti dan lain-lain;
b) Anggaran pemeliharaan dan perawatan peralatan kantor digunakan
antara lain untuk perbaikan : lemari arsip, meja / kursi, papan tulis/clip
chart, cap stock, mesin ketik dan lain-lain.

6) Pemeliharaan dan perawatan peralatan Fungsional.

a) Penggunaan anggaran pemeliharaan dan perawatan peralatan fungsional


adalah untuk biaya service, pembelian suku cadang serta
komponen/peralatan yang perlu diganti dan lain-lain;
b) Anggaran pemeliharaan dan perawatan peralatan fungsional antara lain
untuk biaya harwat : Komputer, Printer, Mesin photo copy dan lain-lain
terkait peralatan fungsional perkantoran;
c) Anggaran pemeliharaan dan perawatan senjata api termasuk peralatan
fungsional yang perlu memperhatikan dan mempedomani hal-hal khusus
sebagai berikut:

(1) Anggaran pemeliharaan dan perawatan senjata api dapat digunakan


untuk membeli rak senjata api, minyak senjata api, kain lap senjata
api, agar selalu siap pakai dan memperpanjang usia pakai dalam
rangka mendukung kelancaran operasional tugas kepolisian;
(2) Bagi petugas pemeliharaan dan perawatan senjata api didukung
anggaran insentif dengan indeks maksimal sebesar Rp. 50.000,- per
kegiatan/orang sesuai dengan ketersediaan anggaran dengan
prosedur dan mekanisme sebagai berikut:

(a) Kasatker menunjuk petugas pemeliharaan dan perawatan


senjata api dilengkapi dengan surat perintah tugas yang
diterbitkan atau diperpanjang setiap bulan;
(b) Petugas pemeliharaan dan perawatan senjata api membuat
laporan hasil pelaksanaan tugas dengan dilengkapi daftar
16

senjata api perjenis / merek kaliber / kode berdasarkan


pemeliharaan dan perawatan setiap bulan dengan dilampiri;
(1)) Daftar hadir petugas yang ditunjuk;
(2)) Daftar Nominatif Petugas.

7) Anggaran Listrik dan Air.

a) Penggunaan anggaran biaya listrik dan air hanya untuk gedung kantor
dan rumah dinas serta asrama di dalam Kesatrian seperti Gedung Kantor
Polda Riau dan Kantor Polres Jajaran, Kesatrian Brimob Polda Riau serta
Kesatrian SPN Polda Riau;

b) Dalam

b) Dalam rangka upaya penghematan biaya listrik terkait penggunaan


anggaran listrik rumdin/asrama yang berada di kesatrian Brimob Polda
Riau dan kesatrian SPN Polda Riau agar menggunakan Alat Token;
c) Apabila pada T.A. 2016 masih terdapat biaya tagihan/tunggakan listrik
dan air, maka anggaran biaya listrik dan air T.A. 2017 dapat digunakan
untuk membayar tunggakan biaya listrik dan air T.A. 2016 dan
kelebihannya digunakan untuk membiayai kebutuhan tagihan listrik dan air
T.A. 2017;

d) Pengelolaan anggaran biaya listrik dan air Satker Mapolda Riau


dipertanggung jawabkan kepada Karo Sarpras, untuk menyusun rencana
pendistribusian anggaran Listrik dan Air sesuai kebutuhan dan kecukupan
anggaran dengan prinsip efektif dan efisien;

e) Karo Sarpras selaku pengelola anggaran biaya listrik dan air harus
melakukan pengawasan terhadap Satker Jajaran Polda Riau, apabila
terjadi inefisiensi pada Satker, maka Karo Sarpras berwenang melakukan
teguran dan melaporkan kepada Kapolda Riau;
f) Anggaran biaya listrik dan air T.A. 2017, untuk Satker Mapolda Riau
dialokasikan pada DIPA/RKA-KL Ro Sarpras Polda Riau dan untuk Satker
Kewilayahan telah dialokasikan pada DIPA/RKA-KL masing-masing
Polres/ta dan untuk penggunaannya menjadi tanggung jawab Kasatker
selaku KPA;

g) Kasatker selaku KPA agar melaksanakan langkah-langkah penghematan


biaya pemakaian listrik dan air di lingkungan Satker masing-masing.

8) Pengadaan perlengkapan kantor.

a) Penggunaan anggaran perlengkapan kantor diutamakan untuk kebutuhan


ATK, biaya cetak/jilid, biaya photo copy disesuaikan dengan keperluan
harian perlengkapan perkantoran;
b) Apabila keperluan harian perlengkapan perkantoran telah terpenuhi, maka
dukungan anggaran pengadaan dapat digunakan untuk memenuhi
17

kebutuhan perlengkapan kantor lainnya, dengan tetap memperhatikan


skala prioritas berdasarkan kebutuhan masing-masing Satker.

9) Pengadaan perlengkapan perorangan (Kapor).

a) Alokasi anggaran Kapor digunakan untuk biaya pengadaan Kapor


termasuk seluruh biaya administrasi pengadaannya;

b) Pengadaan Kapor Polda Riau diproses berdasarkan masukan/usulan


rencana kebutuhan Satker Jajaran melalui Karo Sarpras selaku KPA yang
bertanggung jawab mulai proses lelang sampai pendistribusian Kapor
dengan memperhatikan kualitas pada kebutuhan masing-masing Satker
sesuai Peraturan Perundang-undangan;

c) Alokasi

c) Alokasi anggaran pengadaan Kapor T.A. 2017 diprioritaskan untuk


pengadaan pakaian dinas Polri dan PNS beserta kelengkapannya guna
meningkatkan kualitas penampilan dan kesejahteraan personel Polda Riau
d) serta dapat dimanfaatkan tepat waktu pada peringatan Hari Bhayangkara 1
Juli 2017;
e) Alokasi anggaran pengadaan Kapor telah diperhitungkan biaya pengiriman
atau pendistribusian sampai ke Satwil Jajaran Polda Riau sehingga tidak
membebani anggaran satker penerima Kapor;

f) Apabila dalam pengadaan Kapor terdapat sisa anggaran dari nilai kontrak,
maka Karo Sarpras selaku KPA melaporkan kepada Kapolda Riau dan
mengajukan revisi anggaran agar dapat digunakan untuk kebutuhan
lainnya pada program sarana dan prasarana Polri;

10) Pengadaan Bahan Bakar Minyak dan Pelumas (BMP).


a) Alokasi anggaran BMP digunakan untuk pengadaan BMP transportasi
operasional seperti, R-2/R-4/R-6/R-8/R-10, Ran air/alat apung/kapal dan
genset Dinas serta Non Dinas yang digunakan Dinas dengan dilengkapi
bukti surat yang diterbitkan Kasatker selaku KPA;
b) Standar pengadaan BMP yang digunakan adalah BMP Non subsidi dan
pelumas yang digunakan berfungsi sebagai campuran BBM transportasi
operasional serta peralatan mesin lainnya;
c) Pengadaan BMP dapat langsung dibeli melalui SPBU agar lebih efektif dan
efisien terkait dengan kondisi kesatuan wilayah yang berbeda-beda dengan
mempertimbangkan kebutuhan masing-masing Satker sesuai prinsip
transparan dan akuntabel, efektif dan efisien, berdasarkan peraturan
perundang-undangan;
d) Pengelolaan anggaran BMP pada prinsipnya didekatkan kepada satker
pengguna yang memiliki transportasi operasional serta peralatan mesin
lainnya, khususnya Polres jajaran agar dapat dikelola langsung dengan
melalui kerjasama SPBU atau agen penyalur BMP resmi Pertamina sesuai
18

prinsip transparan dan akuntabel, efektif dan efisien berdasarkan peraturan


perundang-undangan;
e) Satker Biro Sarpras Polda Riau selaku pembina fungsi pengadaan barang
dan jasa sekaligus selaku pengelola BMP Satker Mapolda Riau dapat
melakukan kerja sama dengan Pertamina sesuai prinsip transparan dan
akuntabel, efektif dan efisien berdasarkan peraturan perundang-undangan;

f) Untuk dukungan anggaran BMP Satker Mapolda Riau dialokasikan pada


DIPA/RKA-K/L Biro Sarpras Polda Riau T.A. 2017, sedangkan dukungan
anggaran BMP Ditlantas dan Ditpolair Polda Riau dialokasikan pada DIPA
RKA-K/L masing-masing berdasarkan kebijakan anggaran Polri;

g) apabila di wilayah Polres dan Polsek tidak ada SPBU atau agen
penyaluran BMP resmi Pertamina, maka untuk kebutuhan BMP masing-
masing Polres dan Polsek berdasarkan rencana distribusi BMP dapat
diberikan secara tunai;

h) Untuk

h) Untuk mendukung kelancaran tugas operasional Bhabinkamtibmas di


Desa/Kelurahan maka setiap Bhabinkamtibmas yang menggunakan
kendaraan dinas atau pribadi didukung BMP minimal 2 liter/hari setara
dengan kendaraan bermotor patroli;

i) Alokasi anggaran BMP telah diperhitungkan seluruhnya untuk biaya


pengadaan barang dan jasa, termasuk biaya administrasi, serta biaya
pendistribusiannya guna menghindari inefisiensi anggaran negara.

11) ULP Non Organik/Piket Fungsi.

a) Penggunaan anggaran ULP Non Organik untuk biaya makan petugas piket
fungsi sebesar Rp. 30.000,- dihitung orang per hari (OH) selama 1 kali 24
jam;

b) Apabila piket menerapkan system shift 1 kali 12 jam maka setiap anggota
piket mendapat ULP Non Organik sebesar Rp.15.000,- orang per giat
(OG);

c) Apabila piket menerapkan system shift 1 kali 8 jam maka setiap anggota
piket mendapat ULP Non Organik sebesar Rp.10.000,- orang per giat
(OG);

d) Untuk ULP Non Organik dapat diberikan dalam bentuk Natura atau Uang.

c. Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Polri.

Hal-hal yang perlu diperhatikan:

1) Dalam pelaksanaan Pembangunan Sarana dan Prasarana Polri harus


mempedomani PERPRES No. 54 Tahun 2010 dan perubahan PERPRES No. 4
Tahun 2015 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah;
19

2) Anggaran konstruksi digunakan untuk biaya pembangunan konstruksi;


3) Anggaran Perencanaan Konstruksi digunakan untuk biaya Konsultan
Perencanaan;
4) Anggaran pengawasan Konstruksi digunakan untuk biaya Konsultan pengawas;

5) Anggaran pengadaan meubelair termasuk dalam perhitungan pembangunan


fasilitas gedung kantor Polri di Polda/Polres/Polsek/Polsubsektor.
6) Anggaran Pengelolaan Konstruksi termasuk didalamnya terdapat anggaran yang
digunakan untuk biaya kegiatan pengelolaan administrasi pembangunan
konstruksi antara lain sebagai berikut :

a) Honor Kuasa Pengguna Anggaran, Pejabat Pembuat Komitmen, Panitia


Pengadaan Barang dan Jasa, Pejabat Penanda Tangan SPM dan
Bendaharawan;

b) Biaya

b) Biaya perjalanan dinas dalam rangka pengelolaan proyek/pengadaan


barang dan jasa;
c) Biaya ATK, biaya cetak dan biaya administrasi lainnya yang berkaitan
dengan pengelola proyek/pembangunan konstruksi;
d) Biaya konsumsi rapat dalam rangka pengadaan barang dan jasa yang
bersangkutan;

3. Program Pengawasan dan Peningkatan Akuntabilitas Aparatur Polri.

a. Pembayaran Gaji, Honorarium dan Uang Lembur.

1) Pembayaran Gaji dan Tunjangan.

a) Pembayaran gaji dan tunjangan harus sesuai dengan ketentuan;


b) Setiap tanggal 1 atau paling lambat tanggal 3 setiap bulan personel jajaran
Polda Riau telah mendapat pembayaran gaji dan tunjangan.

2) Pembayaran uang Duka pegawai Polri mulai T.A 2016 dibayar melalui ASABRI,
bagi Satker yang membutuhkan pembayaran uang Duka tidak dibenarkan
menggunakan anggaran DIPA/RKA-KL Polri/Satker Polri;

3) Belanja Uang Makan PNS Polri.

a) Pembayaran uang makan PNS berdasarkan daftar kehadiran personel;


b) Bagi PNS yang Izin, Cuti, Sakit, dinas luar, uang makannya tidak dihitung;
c) Bagi Satker yang mengalami kekurangan anggaran uang makan PNS
dapat melakukan revisi RKA-KL dengan cara mengurangi anggaran
komponen gaji/tunjangan sebesar kekurangan dimaksud dengan
melaporkan kepada Kapolda u.p. Karorena atau mengusulkan revisi DIPA
20

kepada Kapolda untuk mendapatkan persetujuan dari Kanwil DJPB,


apabila revisi antar Satker Jajaran Polda Riau.

4) Uang lembur.

a) Penggunaan anggaran uang lembur adalah untuk : uang makan dan uang
saku kegiatan lembur;
b) Uang saku diberikan kepada PNS Polri yang melaksanakan lembur dengan
indeks per jam per golongan sesuai dengan ketentuan;

c) Uang makan diberikan kepada PNS Polri dan anggota Polri yang
melaksanakan lembur minimum 2 (dua) jam;
d) Revisi dalam rangka penambahan anggaran uang lembur tidak
diperkenankan karena harus disesuaikan dengan pagu yang telah
ditetapkan.

b. Penyelenggaraan

b. Penyelengaraan Operasional Perkantoran.

1) Anggaran Penyusunan Perjanjian Kinerja, Rancangan Renja, Progiat dan


Rengiat, Rencana Kerja, Rencana kebutuhan anggaran untuk DIPA/RKA-KL,
LKIP dan Evaluasi LKIP;
Penggunaan anggaran dimaksud untuk kebutuhan konsumsi dalam rangka
penyusunan produk seperti: Penyusunan Perjanjian Kinerja, Progiat dan Rengiat,
Rancangan Rencana Kerja, Rencana Kerja, Rencana kebutuhan anggaran
penyusunan DIPA/RKA-KL, LKIP dan Evaluasi LKIP, apabila ATK tidak terdukung
dalam rangka penyusunan produk tersebut diatas, maka kebutuhan ATK dapat
dipenuhi dari anggaran pengadaan perlengkapan kantor.

2) Pengadaan perlengkapan kantor.

a) Penggunaan anggaran perlengkapan kantor diutamakan untuk kebutuhan


ATK, biaya cetak/jilid, biaya photo copy disesuaikan dengan keperluan
harian perlengkapan perkantoran;
b) Apabila keperluan harian perlengkapan perkantoran telah terpenuhi, maka
dukungan anggaran pengadaan dapat digunakan untuk memenuhi
kebutuhan perlengkapan kantor lainnya, dengan tetap memperhatikan
skala prioritas berdasarkan kebutuhan masing-masing Satker;

3) ULP Non Organik/Piket Fungsi dan makan tahanan anggota Polri.

a) Penggunaan anggaran ULP Non


Organik untuk biaya makan petugas piket fungsi sebesar Rp. 30.000,-
dihitung orang per hari (OH) selama 1 kali 24 jam;
21

b) Apabila piket menerapkan system shift 1 kali 12 jam maka setiap anggota
piket mendapat ULP Non Organik sebesar Rp.15.000,- orang per giat
(OG);

c) Apabila piket menerapkan system shift 1 kali 8 jam maka setiap anggota
piket mendapat ULP Non Organik sebesar Rp.10.000,- orang per giat
(OG);

a) Untuk ULP Non Organik dapat diberikan dalam bentuk Natura atau Uang
sedangkan makan tahanan anggota Polri diberikan dalam bentuk natura.

c. Dukungan Operasional Pertahanan dan Keamanan.

1) Penyelenggaraan Pengawasan dan Pemeriksaan Rutin.

a) Penggunaan anggaran penyelenggaraan pengawasan dan pemeriksaan


rutin adalah untuk biaya administrasi persiapan, pelaksanaan dan
pelaporan Wasrik (contoh : biaya ATK, cetak, photo copy, biaya taklimat
awal, akhir dan Jaldis) dalam rangka wasrik;

b) Indeks

b) Indeks Jaldis luar kota untuk wasrik rutin dapat menggunakan indeks
standar biaya Kemenkeu dan apabila anggaran yang tersedia pada
DIPA/RKA-KL Satker tidak mencukupi maka Kasatker dapat menyesuaikan
c) biaya jaldis dengan alokasi anggaran yang tersedia agar lebih efektif dan
efisien;
d) Indeks Jaldis dalam kota untuk wasrik rutin dapat diberikan uang makan
dan snack sebesar Rp. 67.000,-/org/hr uang transportasi sebesar
Rp.110.000; /org/hr dan uang saku sebesar Rp. 130.000; /org/hr apabila
anggaran yang tersedia pada DIPA/RKA-KL tidak mencukupi maka
Kasatker dapat menyesuaikan alokasi anggaran yang tersedia dengan
menurunkan indeks.

2) Penyelenggaraan Pemeriksaan Khusus.

a) Penggunaan anggaran penyelenggaraan pemeriksaan khusus adalah


untuk biaya administrasi dalam rangka persiapan, pelaksanaan dan
pelaporan pemeriksaan khusus (contoh: biaya ATK, cetak, photo copy dan
jaldis) dalam rangka pemeriksaan khusus;

b) Indeks jaldis untuk pemeriksaan khusus dapat mempergunakan indeks


yang dikeluarkan oleh Kemenkeu apabila anggaran yang tersedia pada
DIPA/RKA-KL tidak mencukupi maka Kasatker dapat menyesuaikan
alokasi anggaran dengan menurunkan indeks;

c) Indeks Jaldis dalam kota untuk pemeriksaan khusus dapat diberikan uang
makan dan snack sebesar Rp. 67.000,- /org/hr uang transport sebesar
Rp.110.000; /org/hr dan uang saku sebesar Rp. 130.000; /org/hr apabila
anggaran yang tersedia pada DIPA/RKA-KL tidak mencukupi maka
22

Kasatker dapat menyesuaikan alokasi anggaran dengan menurunkan


indeks;

3) Penyelenggaraan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan.

a) Penggunaan anggaran penyelenggaraan tindak lanjut hasil pemeriksaan


adalah untuk biaya administrasi dalam rangka persiapan, pelaksanaan dan
pelaporan tindak lanjut hasil pemeriksaan (contoh: biaya ATK, Cetak, foto
copy dan Jaldis);
b) Indeks Jaldis untuk tindak lanjut hasil pemeriksaan dapat menggunakan
indeks Kemenkeu, apabila anggaran yang tersedia pada DIPA/RKA-KL
tidak mencukupi maka Kasatker dapat menyesuaikan alokasi anggaran
yang tersedia dengan menurunkan indeks;
c) Indeks Jaldis dalam kota untuk tindak lanjut hasil pemeriksaan dapat
diberikan uang makan dan snack sebesar Rp. 67.000,- /org/hr uang
transportasi sebesar Rp.110.000; /org/hr dan uang saku sebesar Rp.
130.000; /org/hr apabila anggaran yang tersedia pada DIPA/RKA-KL tidak
mencukupi maka Kasatker dapat menyesuaikan alokasi anggaran yang
tersedia dengan menurunkan indeks;

4) Penyelenggaraan

4) Penyelenggaraan Pemeriksaan Tertentu.

Penggunaan anggaran pemeriksaan tertentu adalah untuk biaya


pemeriksaan/pemberkasan perkara yang dilakukan anggota Polda Riau terhadap
dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi dan Disiplin Polri.

5) Pemeriksaan sampai dengan Pemberkasan.

Penggunaan anggaran biaya pemeriksaan sampai dengan pemberkasan


adalah:

(a) Biaya transportasi dalam rangka upaya jemput paksa;


(b) Biaya makan dalam rangka pemeriksaan/pembuatan BAP;
(c) Biaya administrasi berupa: ATK, photo copy, jilid, dan lain-lain;

6) Sidang Disiplin.

a) Anggaran sidang disiplin digunakan untuk kebutuhan biaya sidang


termasuk biaya administrasi, konsumsi dan honor sidang;
b) Pembayaran honor sidang disesuaikan ketersediaan alokasi anggaran
pada DIPA/RKA-K/L Bid Propam dan Satker Jajaran;

7) Sidang Kode Etik Penegakkan Hukum Anggota/PNS Polri.

a) Anggaran sidang kode etik digunakan untuk kebutuhan biaya sidang


termasuk biaya administrasi, konsumsi dan honor sidang;
23

b) Pembayaran honor sidang kode etik disesuaikan ketersediaan alokasi


anggaran pada DIPA/RKA-K/L Bid Propam dan Satker Jajaran;

8) Kegiatan Penyelidikan Paminal.

Anggaran penyelidikan Paminal digunakan untuk biaya penyelidikan


terhadap anggota Polri yang diduga melakukan pelanggaran hukum, adapun
biaya penyelidikan Paminal antara lain berupa biaya transportasi, konsumsi,
akomodasi, dokumentasi, pulsa petugas/jaringan, ATK dan lain-lain disesuaikan
kebutuhan serta ketersediaan alokasi anggaran.

4. Program Pengembangan Strategi Keamanan

a. Pembayaran Gaji, Honorarium dan Uang Lembur.

1) Pembayaran Gaji dan Tunjangan.

a) Pembayaran gaji dan tunjangan harus sesuai dengan ketentuan;


b) Setiap tanggal 1 atau paling lambat tanggal 3 setiap bulan personel jajaran
Polda Riau telah mendapat pembayaran gaji dan tunjangan.

2) Pembayaran

2) Pembayaran uang Duka pegawai Polri mulai T.A 2016 dibayar melalui ASABRI,
bagi Satker yang membutuhkan pembayaran uang Duka tidak dibenarkan
menggunakan anggaran DIPA/RKA-KL Polri/Satker Polri;

3) Belanja Uang Makan PNS Polri.

a) Pembayaran uang makan PNS berdasarkan daftar kehadiran personel;

b) Bagi PNS yang Izin, Cuti, Sakit, dinas luar, uang makannya tidak dihitung;

c) Bagi Satker yang mengalami kekurangan anggaran uang makan PNS


dapat melakukan revisi RKA-KL dengan cara mengurangi anggaran
komponen gaji/tunjangan sebesar kekurangan dimaksud dengan
melaporkan kepada Kapolda up Karorena atau mengusulkan revisi DIPA
kepada Kapolda untuk mendapatkan persetujuan dari Kanwil DJPB,
apabila revisi antar Satker Jajaran Polda Riau.

4) Uang lembur.

a) Penggunaan anggaran uang lembur adalah untuk : uang makan dan uang
saku kegiatan lembur;
b) Uang saku diberikan kepada PNS Polri yang melaksanakan lembur dengan
indeks per jam per golongan sesuai dengan ketentuan;

c) Uang makan diberikan kepada PNS Polri dan anggota Polri yang
melaksanakan lembur minimum 2 (dua) jam;
24

d) Revisi dalam rangka penambahan anggaran uang lembur tidak


diperkenankan karena harus disesuaikan dengan pagu yang telah
ditetapkan.

b. Penyelengaraan Operasional Perkantoran.

1) Anggaran Penyusunan Perjanjian Kinerja, Rancangan Renja, Progiat dan


Rengiat, Rencana Kerja, Rencana kebutuhan anggaran untuk DIPA/RKA-KL,
LKIP dan Evaluasi LKIP;
Penggunaan anggaran dimaksud untuk kebutuhan konsumsi dalam rangka
penyusunan produk seperti: Penyusunan Perjanjian Kinerja, Progiat dan Rengiat,
Rancangan Rencana Kerja, Rencana Kerja, Rencana kebutuhan anggaran
penyusunan DIPA/RKA-KL, LKIP dan Evaluasi LKIP, apabila ATK tidak terdukung
dalam rangka penyusunan produk tersebut diatas, maka kebutuhan ATK dapat
dipenuhi dari anggaran pengadaan perlengkapan kantor.

2) Pengadaan perlengkapan kantor.

a) Penggunaan anggaran perlengkapan kantor diutamakan untuk kebutuhan


ATK, biaya cetak/jilid, biaya photo copy disesuaikan dengan keperluan
harian perlengkapan perkantoran;
b) Apabila keperluan harian perlengkapan perkantoran telah terpenuhi, maka
dukungan anggaran pengadaan dapat digunakan untuk memenuhi
kebutuhan perlengkapan kantor lainnya, dengan tetap memperhatikan
skala prioritas berdasarkan kebutuhan masing-masing Satker;
3) ATK

3) ATK Yanmas Intelkam.

Penggunaan anggaran ATK Yanmas Intelkam adalah untuk kebutuhan biaya


ATK, photo copy dalam rangka kegiatan pelayanan penerbitan SKCK dan surat
izin yang dikeluarkan oleh fungsi Intelijen.

c. Dukungan Operasional Pertahanan keamanan.

1) Honor PNBP.

Penggunaan anggaran untuk honor PNBP adalah pemberian honor kepada


personel yang ditunjuk berdasarkan keputusan Kapolda Riau sebagai Pembantu
Bendahara penerimaan senjata api dan bahan peledak Intelkam, Pembantu
Bendahara penerimaan SKCK, Pelaksana senjata api dan bahan peledak dan
SKCK serta pengelola PNBP yang diarahkan untuk Kasubbag Renmin dan Staf.

2) Dukungan Operasional Satker.

Penggunaan dukungan Operasional Satker untuk membiayai kegiatan Dit


Intelkam sesuai dengan Tupoksi yang belum terdukung anggaran dan atau masih
mengalami kekurangan anggaran di lingkungan Satker Dit Intelkam.

3) Uang Lauk Pauk (ULP) Non Organik / Jaga Fungsi.


25

a) Penggunaan anggaran ULP Non Organik untuk biaya makan petugas piket
fungsi sebesar Rp. 30.000,- dihitung orang per hari (OH) selama 1 kali 24
jam;

b) Apabila piket menerapkan system shift 1 kali 12 jam maka setiap anggota
piket mendapat ULP Non Organik sebesar Rp.15.000,- orang per giat
(OG);

c) Apabila piket menerapkan system shift 1 kali 8 jam maka setiap anggota
piket mendapat ULP Non Organik sebesar Rp.10.000,- orang per giat
(OG);

d) Untuk ULP Non Organik dapat diberikan dalam bentuk Natura atau Uang .

4) Membentuk dan Membina jaringan informasi;

a) Penggunaan anggaran dalam rangka membentuk dan membina jaringgan


informasi terdiri dari:

(1) Dukungan Perorangan:

(a) Uang Makan Agen Rp. 40.000 / org/hr;


(b) Uang Saku Agen Rp. 105.000,-/org/hr;
(c) Pulsa agen Rp. 25.000,-/org/hr.

(2) Sarana

(2) Sarana Kontak:

(a) Uang Makan Jaringan


Rp. 40.000,-/org/hr;
(b) Pulsa Jaringan Rp.
25.000,-/org/hr;
(c) Transportasi Jaringan
Rp. 20.000,-/org/hr.

(3) Belanja Barang Non Operasional


lainnya:

(a) Sarana Pulbaket:


(1)) Undercover/ Penyamaran Rp.50.000,- /org/hr;
(2)) Peralatan / Penyamaran Rp. 70.000,- /org.
(b) Pembuatan Laporan Rp. 250.000,-/laporan;
(c) Kesehatan Rp. 10.000,- /org/hr;
(d) Dokumentasi Rp. 20.000,- /org/hr.

(4) Serpas:
26

(a) Akomodasi/Savehouse Rp. 200.000,- /org/hr;


(b) Transportasi Agen dalam Kota Rp. 100.000,-/org/hr;
(c) Transportasi Agen luar Kota Rp. 150.000,-/org/hr.

b) Dukungan anggaran yang tersedia digunakan berdasarkan skala prioritas


dan ketersediaan alokasi anggaran tahunan atau dengan
memperhitungkan indeks sesuai kebutuhan Satker;

c) Sebelum pelaksanaan kegiatan membentuk dan membina jaringan


informasi agar Kepala Unit Lapangan mengajukan kerangka acuan kerja
dan menyusun rincian anggaran biaya yang dibutuhkan per kegiatan

5) Penggalangan Intelijen terhadap Kelompok Ormas;

a) Penggunaan anggaran dalam rangka penggalangan Intelijen terhadap


kelompok Ormas terdiri dari:

(1) Dukungan perorangan:

(a) Uang Makan Agen Rp.40.000 / org/hr;


(b) Uang Saku Agen Rp. 105.000,-/org/hr;
(c) Pulsa agen Rp. 25.000,-/org/hr.

(2) Sarana Kontak:


(a) Tatap Muka/pertemuan Rp. 500.000,- /kl/giat;
(b) Media Massa Rp. 500.000,-/kl/giat;
(c) Pengerahan Massa Rp. 1.250.000,-/kl;
(d) Peralatan Agen Rp. 100.000/org/giat.
(3) Belanja Barang Non Opersasional lainnya:
(a) Sarana Pulbaket:
(1)) Undercover Rp. 50.000,- /org/hr;
(2)) Alat

(2)) Alat pendukung Undercover Rp. 70.000,- /org/hr.


(b) Pembuatan Laporan Rp. 250.000,-/ laporan;
(c) Kesehatan Rp. 10.000,- /org/hr;
(d) Dokumentasi Rp. 20.000. /org/hr.

(4) Serpas:
(a) Akomodasi/Savehouse Rp. 200.000,- /org/hr;
(b) Transportasi Agen dalam Kota Rp. 100.000,-/org/hr;
(c) Transportasi Agen luar Kota Rp. 150.000,-/org/hr.

b) Alokasi anggaran yang tersedia


digunakan berdasarkan skala prioritas dan ketersediaan alokasi anggaran
tahunan atau dengan memperhitungkan indeks sesuai dengan kebutuhan;
27

c) Sebelum pelaksanaan kegiatan penggalangan kelompok ormas agar


Kepala Unit Lapangan mengajukan kerangka acuan kerja dan menyusun
rincian anggaran biaya yang dibutuhkan per kegiatan

6) Penggalangan Intelijen terhadap Perseorangan:

a) Penggunaan anggaran dalam rangka penggalangan Intelijen terhadap


perseorangan terdiri dari:

(1) Dukungan Perseorangan:

(a) Uang Makan Agen Rp.40.000 / org/hr;


(b) Uang Saku Agen Rp. 105.000,-/org/hr;
(c) Pulsa agen Rp. 25.000,-/org/hr.

(2) Sarana Kontak:

(a) Tatap Muka/pertemuan Rp. 500.000,- /kl/giat;


(b) Media Massa Rp.500.000,-/kl/giat;
(c) Peralatan Agen Rp. 100.000/org/giat.

(3) Belanja Barang Non Opersasional lainnya:

(a) Sarana Pulbaket:


(1)) Undercover Rp.50.000,- /org/hr;
(2)) Alat pendukung undercover Rp. 70.000,- /org/hr.
(b) Pembuatan Laporan Rp. 250.000,-/ laporan;
(c) Kesehatan Rp. 10.000,- /org/hr;
(d) Dokumentasi Rp. 20.000. /org/hr.

(4) Serpas:
(a) Akomodasi/savehouse
Rp. 200.000,- /org/hr;

(b) Transportasi

(b) Transportasi Agen luar


Kota Rp. 100.000,-/org/hr;
(c) Transportasi Agen dalam
Kota Rp. 100.000,-/org/hr.

b) Alokasi anggaran yang tersedia digunakan berdasarkan skala prioritas dan


ketersediaan alokasi anggaran tahunan atau dengan memperhitungkan
indeks sesuai dengan kebutuhan;

c) Sebelum pelaksanaan kegiatan penggalangan perorangan agar Kepala


Unit Lapangan mengajukan kerangka acuan kerja dan menyusun rincian
anggaran biaya yang dibutuhkan per kegiatan.

7) Pengamanan Intelijen:
28

a) Penggunaan anggaran dalam rangka pelaksanaan pengamanan Intelijen


terdiri dari:

(1) Dukungan Perorangan:

(a) Uang Makan Agen Rp.40.000 / org/hr;


(b) Uang Saku Agen Rp. 105.000,-/org/hr;
(c) Pulsa agen Rp. 25.000,-/org/hr.

(2) Belanja Barang Non Opersasional


lainnya:

(a) Sarana Pulbaket:


(1)) Undercover Rp.50.000,- /org/hr;
(2)) Alat pendukung Undercover Rp. 70.000,- /org/hr.
(b) Kesehatan Rp. 10.000,- /org/hr;
(c) Dokumentasi Rp. 20.000. /org/hr.

(3) Serpas:

(a) Akomodasi/savehouse Rp. 200.000,- /org/hr;


(b) Transportasi Agen luar Kota Rp. 100.000,-/org/hr;
(c) Transportasi Agen dalam Kota Rp. 100.000,-/org/hr.

b) Alokasi anggaran yang tersedia


digunakan berdasarkan skala prioritas dan ketersediaan alokasi anggaran
tahunan atau dengan memperhitungkan indeks sesuai dengan kebutuhan;

c) Sebelum pelaksanaan kegiatan pengamanan intelijen agar Kepala Unit


Lapangan mengajukan kerangka acuan kerja dan menyusun rincian
anggaran biaya yang dibutuhkan per kegiatan.

8) Program I Quick Wins penertiban dan penegakan Hukum bagi organisasi radikal
dan anti Pancasila.

a) Penggunaan anggaran Program Quick Wins Penertiban dan Penegakan


Hukum bagi organisasi radikal dan anti Pancasila terdiri dari:

(1) Biaya Pendataan Rp. 197.000/ bln selama 4 (empat) bulan;

(2) Dukungan

(2) Dukungan Perorangan:


(a) Uang makan agen Rp. 42.000 / org/hr;
(b) Uang saku agen Rp. 105.000,-/org/hr;
(c) Pulsa agen Rp. 25.000,-/org/hr.

(3) Sarana Kontak:

(a) Uang makan jaringan Rp. 40.000,-/org/hr;


(b) Pulsa Jaringan Rp. 25.000,-/org/hr;
(c) Transportasi jaringan Rp. 20.000,-/org/hr.
29

(4) Belanja Barang Non Opersasional lainnya:

(a) Sarana Pulbaket:


(1)) undercover /Penyamaran Rp.50.000,- /org/hr;
(2)) Peralatan Penyamaran Rp. 70.000,- /org/hr.
(b) Pembuatan Laporan Rp. 250.000,-/ laporan;
(c) Kesehatan Rp. 10.000,- /org/hr;
(d) Dokumentasi Rp. 20.000. /org/hr.

(5) Serpas:

(a) Akomodasi/savehouse Rp. 200.000,- /org/hr;


(b) Transportasi agen dalam Kota Rp. 100.000,-/org/hr;
(c) Transportasi agen luar Kota Rp. 150.000,-/org/hr.

(b) Alokasi anggaran yang tersedia digunakan berdasarkan skala


prioritas dan ketersediaan alokasi anggaran tahunan atau dengan
memperhitungkan indeks sesuai dengan kebutuhan;

(c) Sebelum pelaksanaan kegiatan Penertiban dan Penegakan Hukum bagi


organisasi radikal dan anti Pancasila agar Kepala Unit Lapangan
mengajukan kerangka acuan kerja dan menyusun rincian anggaran biaya
yang dibutuhkan per kegiatan.

9) Program II Quick Wins Pembentukan dan Pengefektifan Satgas Ops Polri Kontra
Radikal dan Deradikalisasi (ISIS).

a) Penggunaan anggaran Program


Quick Wins Pembentukan dan Pengefektifan Satgas Ops Polri Kontral
Radikal dan Deradikalisasi (ISIS) terdiri dari:

(1) Biaya Pendataan Rp. 197.000/bln selama 4 (empat) bulan:

(2) Dukungan Perorangan:


(a) Uang Makan Agen Rp. 40.000 / org/hr;
(b) Uang Saku Agen Rp. 105.000,-/org/hr;
(c) Pulsa agen Rp. 25.000,-/org/hr.

(3) Sarana

(3) Sarana Kontak:


(a) Uang Makan Jaringan Rp. 42.000,-/org/hr;
(b) Pulsa Jaringan Rp. 25.000,-/org/hr;
(c) Transportasi Jaringan Rp. 20.000,-/org/hr.

(4) Belanja Barang Non Opersasional lainnya:

(a) Sarana Pulbaket:


(1)) Undercover/ Penyamaran Rp.50.000,- /org/hr;
30

(2)) Peralatan Penyamaran Rp. 70.000,- /org/hr.


(b) Pembuatan Laporan Rp. 250.000,-/ laporan;
(c) Kesehatan Rp. 10.000,- /org/hr;
(d) Dokumentasi Rp. 20.000. /org/hr.

(5) Serpas:
(a) Akomodasi/ Savehouse Rp. 200.000,- /org/hr;
(b) Transportasi Agen dalam Kota Rp. 100.000,-/org/hr;
(c) Transportasi Agen luar Kota Rp. 150.000,-/org/hr.

b) Alokasi anggaran yang tersedia digunakan berdasarkan skala prioritas dan


ketersediaan alokasi anggaran tahunan atau dengan memperhitungkan
indeks sesuai dengan kebutuhan;

(c) Sebelum pelaksanaan kegiatan Pembentukan dan Pengefektifan Satgas


Ops Polri Kontral Radikal dan Deradikalisasi (ISIS) agar Kepala Unit
Lapangan mengajukan kerangka acuan kerja dan menyusun rincian
anggaran biaya yang dibutuhkan per kegiatan.

10) Produk Periodik dan Insidentil Intelijen.

Penggunaan anggaran Produk Periodik dan Insidentil Intelijen adalah:


untuk biaya ATK, cetak, jilid dan bahan-bahan yang dibutuhkan dalam rangka
penyusunan produk seperti : Pulbaket, Telaahan Mingguan, Telaahan Bulanan,
Kirka Intel, Intel Dasar, Kirpat, Kirsus, Telaahan Intelijen Strategi, Lapsus, Lap
Atensi, Lapgas dan Memo Intelijen dan kebutuhan konsumsi.

11) Pendataan dan Pengawasan Orang asing.

Penggunaan anggaran pendataan dan Pengawasan Orang Asing adalah:


untuk biaya ATK, biaya transportasi dan kebutuhan konsumsi menyesuaikan
alokasi anggaran yang tersedia.

12) Pendataan dan Pengawasan Senjata Api dan Bahan Peledak.

Penggunaan anggaran pendataan dan Pengawasan senjata api dan bahan


peledak adalah: untuk biaya ATK, biaya transportasi dan kebutuhan konsumsi
menyesuaikan alokasi anggaran yang tersedia.

5. Program

5. Program Pendidikan dan Latihan Aparatur Polri

a. Pembayaran Gaji, Honorarium dan Uang Lembur.

1) Pembayaran Gaji dan Tunjangan.

a) Pembayaran gaji dan tunjangan harus sesuai dengan ketentuan;


31

b) Setiap tanggal 1 atau paling lambat tanggal 3 setiap bulan personel jajaran
Polda Riau telah mendapat pembayaran gaji dan tunjangan.

2) Pembayaran uang Duka pegawai Polri mulai T.A 2016 dibayar melalui ASABRI,
bagi Satker yang membutuhkan pembayaran uang Duka tidak dibenarkan
menggunakan anggaran DIPA/RKA-KL Polri/Satker Polri;

3) Belanja Uang Makan PNS Polri.

a) Pembayaran uang makan PNS berdasarkan daftar kehadiran personel;

b) Bagi PNS yang Izin, Cuti, Sakit, dinas luar, uang makannya tidak dihitung;
c) Bagi Satker yang mengalami kekurangan anggaran uang makan PNS
dapat melakukan revisi RKA-KL dengan cara mengurangi anggaran
komponen gaji/tunjangan sebesar kekurangan dimaksud dengan
melaporkan kepada Kapolda u.p Karorena atau mengusulkan revisi DIPA
kepada Kapolda untuk mendapatkan persetujuan dari Kanwil DJPB,
apabila revisi antar Satker Jajaran Polda Riau.

4) Uang lembur.

a) Penggunaan anggaran uang lembur adalah untuk : uang makan dan uang
saku kegiatan lembur;

b) Uang saku diberikan kepada PNS Polri yang melaksanakan lembur dengan
indeks per jam per golongan sesuai dengan ketentuan;

c) Uang makan diberikan kepada PNS Polri dan anggota Polri yang
melaksanakan lembur minimum 2 (dua) jam;

d) Revisi dalam rangka penambahan anggaran uang lembur tidak


diperkenankan karena harus disesuaikan dengan pagu yang telah
ditetapkan.

b. Penyelengaraan Operasional Perkantoran.


1) Anggaran Penyusunan Perjanjian Kinerja, Rancangan Renja, Progiat dan
Rengiat, Rencana Kerja, Rencana kebutuhan anggaran untuk DIPA/RKA-KL,
LKIP dan Evaluasi LKIP;

Penggunaan

Penggunaan anggaran dimaksud untuk kebutuhan konsumsi dalam rangka


penyusunan produk seperti: Penyusunan Perjanjian Kinerja, Progiat dan Rengiat,
Rancangan Rencana Kerja, Rencana Kerja, Rencana kebutuhan anggaran
penyusunan DIPA/RKA-KL, LKIP dan Evaluasi LKIP, apabila ATK tidak terdukung
dalam rangka penyusunan produk tersebut diatas, maka kebutuhan ATK dapat
dipenuhi dari anggaran pengadaan perlengkapan kantor.
32

2) Pengadaan perlengkapan kantor.

a) Penggunaan anggaran perlengkapan kantor diutamakan untuk kebutuhan


ATK, biaya cetak/jilid, biaya photo copy disesuaikan dengan keperluan
harian perlengkapan perkantoran;
b) Apabila keperluan harian perlengkapan perkantoran telah terpenuhi, maka
dukungan anggaran pengadaan dapat digunakan untuk memenuhi
kebutuhan perlengkapan kantor lainnya, dengan tetap memperhatikan
skala prioritas berdasarkan kebutuhan masing-masing Satker;

3) ULP Non Organik/Piket Fungsi.

a) Penggunaan ULP Non Organik untuk biaya makan petugas piket fungsi
sebesar Rp. 30.000,- dihitung orang per hari (OH) selama 1 kali 24 jam;
b) Apabila piket menerapkan system shift 1 kali 12 jam maka setiap anggota
piket mendapat ULP Non Organik sebesar Rp.15.000,- orang per giat
(OG);
c) Apabila piket menerapkan system shift 1 kali 8 jam maka setiap anggota
piket mendapat ULP Non Organik sebesar Rp.10.000,- orang per giat
(OG);
d) Untuk ULP Non Organik dapat diberikan dalam bentuk Natura atau Uang .

c. Penyelengaraan Operasional Perkantoran.

1) Sekolah Alih Golongan

Pengunaan anggaran dalam rangka SekolahAlih Golongan untuk :

a) Biaya belanja bahan makan terdiri dari :


(1) ULP Pendidikan
(2) Extra vooding;

b) Biaya belanja BarangOperasional Lainnya terdiri dari :

(1) Biaya kesehatan peserta didik;


(2) Biaya Dukungan Peserta Didik untuk : biaya pengadaan
alins/alongins, biaya reproduksi ( memperbanyak bahan hanjar) dan
upacara Buka/Tutup pendidikan;
(3) Biaya kebersihan untuk : Fasilitas pendidikan, Alat Pratek dan Alat
Satria;

(4) Biaya

(4) Biaya Aministrasi : Mindikjar, biaya rapat kepanitiaan atau rapat


evaluasi;
(5) Biaya Latihan pratek lapangan berupa : biaya koordinator, biaya
orentasi dan biaya penggandaan bahan pratek;
(6) Biaya kegiatan khusus/Penataran;
(7) Biaya honor gadik dan gadikan;
(8) Biaya perjalanan pulang siswa.
33

2) Pembentukan Brigadir Polri.

Pengunaan anggaran dalam rangka Pembentukan Brigadir Polri untuk :

a) Biaya belanja bahan makan terdiri dari :


(1) Makan sebelum buka Pendidikan;
(2) Makan setelah tutup Pendidikan;
(3) ULP Pendidikan
(4) Extra vooding;

b) Biaya belanja BarangOperasional Lainnya terdiri dari :

(1) Biaya kebutuhan perserta didik untuk : biaya kesehatan peserta


didik, Alat-alat Tulis, Cuci pakaian dan giat olah raga;
(2) Biaya Dukungan peserta didik untuk : biaya pengadaan
alins/alongins, biaya reproduksi ( memperbanyak bahan hanjar),
keputakaan, upacara Buka/Tutup pendidikan dan BBM giat siswa;
(3) Biaya kebersihan untuk: Fasilitas pendidikan, Alat Pratek dan Alat
Satria;
(4) Biaya Aministrasi untuk : Mindikjar, biaya rapat kepanitiaan atau
rapat evaluasi;
(5) Biaya Latihan pratek lapangan berupa untuk : biaya koordinator dan
orentasi, biaya bahan pratek, biaya bahan kontak, perjalanan serdik,
biaya ganti rugi, biaya bekal kesehatan serta biaya penyelenggara;
(6) Biaya kegiatan khusus untuk : biaya Binrohtal, biaya pembuatan
karya tulis/latnis serta biaya peninjauan objek penting;
(7) Biaya bimbingan pengasuhan Untuk : biaya binbingan konseling dan
biaya monitoring
(8) Biaya kebutuhan pendidik untuk : honor gadik dan gadikan serta
uang saku siswa;
(9) Biaya penggandaan bahan pelajaran;
(10) Biaya perjalanan pulang siswa.

3) Pelatihan fungsi teknis Kepolisian

Pengunaan anggaran dalam rangka pelatihan fungsi teknis Kepolisian untuk :

a) Biaya belanja bahan makan terdiri dari :


(1) ULP Pendidikan
(2) Extra vooding;

b) Biaya

b) Biaya belanja BarangOperasional Lainnya terdiri dari :

(1) Biaya kesehatan peserta didik;


34

(2) Biaya Dukungan Peserta Didik untuk : biaya pengadaan


alins/alongins, biaya reproduksi ( memperbanyak bahan hanjar) dan
upacara Buka/Tutup pendidikan;
(3) Biaya kebersihan untuk : Fasilitas pendidikan, Alat Pratek dan Alat
Satria;
(4) Biaya Aministrasi : Mindikjar, biaya rapat kepanitiaan atau rapat
evaluasi;
(5) Biaya Latihan pratek lapangan berupa : biaya koordinator dan
orentasi serta biaya penggandaan bahan pratek;
(6) Biaya kegiatan khusus/Penataran;
(7) Biaya honor gadik dan gadikan;
(8) Biaya perjalanan pulang siswa.

6. Program Pemberdayaan Sumber Daya Manusia Polri

a. Pembayaran Gaji, Honorarium dan Uang Lembur.

1) Pembayaran Gaji dan Tunjangan.

a) Pembayaran gaji dan tunjangan harus sesuai dengan ketentuan;


b) Setiap tanggal 1 atau paling lambat tanggal 3 setiap bulan personel jajaran
Polda Riau telah mendapat pembayaran gaji dan tunjangan.

2) Pembayaran uang Duka pegawai Polri mulai T.A 2016 dibayar melalui
ASABRI, bagi Satker yang membutuhkan pembayaran uang Duka tidak
dibenarkan menggunakan anggaran DIPA/RKA-KL Polri/Satker Polri;

3) Belanja Uang Makan PNS Polri.

a) Pembayaran uang makan PNS berdasarkan daftar kehadiran personel;


b) Bagi PNS yang Izin, Cuti, Sakit, dinas luar, uang makannya tidak dihitung;
c) Bagi Satker yang mengalami kekurangan anggaran uang makan PNS
dapat melakukan revisi RKA-KL dengan cara mengurangi anggaran
komponen gaji/tunjangan sebesar kekurangan dimaksud dengan
melaporkan kepada Kapolda u.p Karorena atau mengusulkan revisi DIPA
kepada Kapolda untuk mendapatkan persetujuan dari Kanwil DJPB,
apabila revisi antar Satker Jajaran Polda Riau.

4) Uang lembur.

a) Penggunaan anggaran uang lembur adalah untuk : uang makan dan uang
saku kegiatan lembur;

b) Uang saku diberikan kepada PNS Polri yang melaksanakan lembur dengan
indeks per jam per golongan sesuai dengan ketentuan;

c) Uang

c) Uang makan diberikan kepada PNS Polri dan anggota Polri yang
melaksanakan lembur minimum 2 (dua) jam;
35

d) Revisi dalam rangka penambahan anggaran uang lembur tidak


diperkenankan karena harus disesuaikan dengan pagu yang telah
ditetapkan.

b. Penyelengaraan Operasional Perkantoran.


1) Anggaran Penyusunan Perjanjian Kinerja, Rancangan Renja, Progiat dan
Rengiat, Rencana Kerja, Rencana kebutuhan anggaran untuk DIPA/RKA-KL,
LKIP dan Evaluasi LKIP;
Penggunaan anggaran dimaksud untuk kebutuhan konsumsi dalam rangka
penyusunan produk seperti: Penyusunan Perjanjian Kinerja, Progiat dan Rengiat,
Rancangan Rencana Kerja, Rencana Kerja, Rencana kebutuhan anggaran
penyusunan DIPA/RKA-KL, LKIP dan Evaluasi LKIP, apabila ATK tidak terdukung
dalam rangka penyusunan produk tersebut diatas, maka kebutuhan ATK dapat
dipenuhi dari anggaran pengadaan perlengkapan kantor.

2) Pengadaan perlengkapan kantor.

a) Penggunaan anggaran perlengkapan kantor diutamakan untuk kebutuhan


ATK, biaya cetak/jilid, biaya photo copy disesuaikan dengan keperluan
harian perlengkapan perkantoran;
b) Apabila keperluan harian perlengkapan perkantoran telah terpenuhi, maka
dukungan anggaran pengadaan dapat digunakan untuk memenuhi
kebutuhan perlengkapan kantor lainnya, dengan tetap memperhatikan
skala prioritas berdasarkan kebutuhan masing-masing Satker;

c. Penyelengaraan Operasional Perkantoran.

1) Kegiatan Werping tingkat Panda/subpanda

a) Werving Akpol dan SIPSS

Kegiatan werving Akpol dan SIPSS yang dilaksanakan oleh Panatia tingkat
daerah didukung dengan anggaran untuk : biaya giat Riksa Administrasi, biaya
giat Psikotes, biaya giat Sun dan Cetak Naskah ujian, biaya pelaksanaan ujian
akademis, biaya pemeriksaan hasil ujian, biaya giat Rikkes biaya Kesehatan
Jasmani, biaya Giat Parade, Penggeseran Catar/Casis, biaya giat P.M.K serta
biaya kampanye dalam rangka penerimaan;

b) Werving Bintara

Kegiatan werving Bintara yang dilaksanakan oleh Panatia tingkat daerah


didukung dengan anggaran untuk : biaya cetak pomulir, biaya giat Riksa
Administrasi, biaya giat Psikotes, biaya giat Sun dan Cetak Naskah ujian, biaya

Pelaksanaan
pelaksanaan ujian akademis, biaya pemeriksaan hasil ujian, biaya sewa
gedung/lapangan, biaya giat Rikkes biaya Kesehatan Jasmani, biaya Giat
Parade, Penggeseran Catar/Casis, biaya giat P.M.K serta biaya kampanye dalam
rangka penerimaan;
36

c) Werving Tantama

Kegiatan werving Tantama yang dilaksanakan oleh Panatia tingkat daerah


didukung dengan anggaran untuk : biaya cetak pomulir, biaya giat Riksa
Administrasi, biaya giat Psikotes, biaya giat Sun dan Cetak Naskah ujian, biaya
pelaksanaan ujian akademis, biaya pemeriksaan hasil ujian, biaya sewa
gedung/lapangan, biaya giat Rikkes biaya Kesehatan Jasmani, biaya Giat
Parade, Penggeseran Catar/Casis, biaya giat P.M.K serta biaya kampanye dalam
rangka penerimaan;

2) Kegiatan selaksi tingkat Panda/subpanda

a) Seleksi Sespim Polri.

Kegiatan seleksi Sespim Polri yang dilaksanakan oleh Panatia tingkat


daerah didukung dengan anggaran untuk : biaya giat Rikkes biaya giat
seleksi kemampuan Jasmani, biaya giat Sun dan Cetak Naskah ujian,
biaya pelaksanaan ujian akademis, biaya pemeriksaan hasil ujian, biaya
pembuatan Buku Nilai, biaya giat Psikotes, biaya giat P.M.K serta biaya
PCHT/lain-lain.

b) . Seleksi PPJJ/PTIK.

Kegiatan seleksi Sespim Polri yang dilaksanakan oleh Panatia tingkat


daerah didukung dengan anggaran untuk : biaya giat Rikkes, biaya giat
seleksi kemampuan Jasmani, biaya giat Sun dan Cetak Naskah ujian,
biaya pelaksanaan ujian akademis, biaya pemeriksaan hasil ujian, biaya
pembuatan Buku Nilai, biaya giat Psikotes, biaya giat P.M.K serta biaya
PCHT/lain-lain.

c) Seleksi Secapa Polri.

Kegiatan seleksi Sespim Polri yang dilaksanakan oleh Panatia tingkat


daerah didukung dengan anggaran untuk : biaya giat Rikkes biaya giat
seleksi kemampuan Jasmani, biaya giat Sun dan Cetak Naskah ujian,
biaya pelaksanaan ujian akademis, biaya pemeriksaan hasil ujian, biaya
pembuatan Buku Nilai, biaya giat Psikotes , biaya giat P.M.K serta biaya
PCHT/lain-lain.

d) Seleksi UDKP.

Kegiatan seleksi Sespim Polri yang dilaksanakan oleh Panatia tingkat


daerah didukung dengan anggaran untuk biaya giat Sun dan Cetak
Naskah ujian, biaya pelaksanaan ujian akademis, biaya pemeriksaan
hasil ujian, biaya penampungan, biaya ATK, serta biaya PCHT/lain-lain.

7. Program

7. Program Pemberdayaan Potensi Keamanan.


37

a. Pembayaran Gaji, Honorarium dan Uang Lembur.

1) Pembayaran Gaji dan Tunjangan.

a) Pembayaran gaji dan tunjangan harus sesuai dengan ketentuan;


b) Setiap tanggal 1 atau paling lambat tanggal 3 setiap bulan personel jajaran
Polda Riau telah mendapat pembayaran gaji dan tunjangan.

2) Pembayaran uang Duka pegawai Polri mulai T.A 2016 dibayar melalui
ASABRI, bagi Satker yang membutuhkan pembayaran uang Duka tidak
dibenarkan menggunakan anggaran DIPA/RKA-KL Polri/Satker Polri;

3) Belanja Uang Makan PNS Polri.

a) Pembayaran uang makan PNS berdasarkan daftar kehadiran personel;


b) Bagi PNS yang Izin, Cuti, Sakit, dinas luar, uang makannya tidak dihitung;
c) Bagi Satker yang mengalami kekurangan anggaran uang makan PNS
dapat melakukan revisi RKA-KL dengan cara mengurangi anggaran
komponen gaji/tunjangan sebesar kekurangan dimaksud dengan
melaporkan kepada Kapolda u.p Karorena atau mengusulkan revisi DIPA
kepada Kapolda untuk mendapatkan persetujuan dari Kanwil DJPB,
apabila revisi antar Satker Jajaran Polda Riau.

4) Uang lembur.

a) Penggunaan anggaran uang lembur adalah untuk : uang makan dan uang
saku kegiatan lembur;

b) Uang saku diberikan kepada PNS Polri yang melaksanakan lembur dengan
indeks per jam per golongan sesuai dengan ketentuan;

c) Uang makan diberikan kepada PNS Polri dan anggota Polri yang
melaksanakan lembur minimum 2 (dua) jam;

d) Revisi dalam rangka penambahan anggaran uang lembur tidak


diperkenankan karena harus disesuaikan dengan pagu yang telah
ditetapkan.

b. Penyelengaraan Operasional Perkantoran.


1) Anggaran Penyusunan Perjanjian Kinerja, Rancangan Renja, Progiat dan
Rengiat, Rencana Kerja, Rencana kebutuhan anggaran untuk DIPA/RKA-KL,
LKIP dan Evaluasi LKIP;

Penggunaan

Penggunaan anggaran dimaksud untuk kebutuhan konsumsi dalam rangka


penyusunan produk seperti: Penyusunan Perjanjian Kinerja, Progiat dan Rengiat,
38

Rancangan Rencana Kerja, Rencana Kerja, Rencana kebutuhan anggaran


penyusunan DIPA/RKA-KL, LKIP dan Evaluasi LKIP, apabila ATK tidak terdukung
dalam rangka penyusunan produk tersebut diatas, maka kebutuhan ATK dapat
dipenuhi dari anggaran pengadaan perlengkapan kantor.

2) Pengadaan perlengkapan kantor.

a) Penggunaan anggaran perlengkapan kantor diutamakan untuk kebutuhan


ATK, biaya cetak/jilid, biaya photo copy disesuaikan dengan keperluan
harian perlengkapan perkantoran;
b) Apabila keperluan harian perlengkapan perkantoran telah terpenuhi, maka
dukungan anggaran pengadaan dapat digunakan untuk memenuhi
kebutuhan perlengkapan kantor lainnya, dengan tetap memperhatikan
skala prioritas berdasarkan kebutuhan masing-masing Satker;

c. Dukungan Operasional Pertahanan dan Keamanan.

1) Kegiatan Bintibmas, Binkamsa, Binredawan dan Binkorpolsus.

a) Penggunaan anggaran Bintibmas, Binkamsa, Binredawan dan Binkorpolsus


adalah untuk uang saku, uang makan dan sarana kontak;
b) Uang saku dan uang makan diberikan langsung kepada petugas/anggota
yang melaksanakan kegiatan dimaksud dalam bentuk daftar nominatif;
c) Sarana kontak dikelola oleh kesatuan untuk biaya pembinaan dan koordinasi
kemitraan seperti: bantuan beli senter, beli peralatan olah raga, biaya
makan/snack rapat, ATK dan lain-lain untuk mendukung kelancaran
pelaksanaan pembinaan masyarakat.

2) Pembinaan Tokoh-tokoh Masyarakat.

Penggunaan anggaran pembinaan Tokoh-tokoh Masyarakat adalah untuk


kegiatan rapat/pertemuan/silaturahmi dapat didukung dengan biaya konsumsi
berupa makanan dan snack dan biaya ATK untuk laporan;
3) Pembinaan Polmas.

Penggunaan anggaran pembinaan Polmas digunakan untuk biaya jaldis


dan ATK penyusunan laporan hasil kegiatan pembinaan Polmas dalam rangka
meningkatkan profesionalisme Bhabinkamtibmas terhadap masyarakat tempat
binaannya.

4) Dukungan Kegiatan Operasional Bhabinkamtibmas.


a) Anggaran kegiatan operasional Bhabinkamtibmas digunakan untuk
mendukung kegiatan operasional Bhabinkamtibmas di Desa/Kelurahan
berdasarkan Keputusan Kapolres;

b) Anggaran
39

b) Anggaran kegiatan operasional Bhabinkamtibmas sebesar Rp. 50.000,-


org/hr terdiri dari: uang makan Rp. 20.000,-, uang saku Rp.25.000,- dan
dana satuan Rp.5.000,-;

c) Anggaran kegiatan operasional Bhabinkamtibmas diberikan dalam bentuk


tunai dengan pertanggung jawaban membuat daftar nominatif dan laporan
hasil kegiatan maksimal 22 hari setiap bulan.

5) Sarana Kontak Bhabinkamtibmas

a) Penggunaan anggaran sarana kontak Bhabinkamtibmas untuk biaya


pembinaan dan koordinasi kemitraan seperti: bantuan beli senter, beli
peralatan olah raga, biaya makan/snack rapat, ATK dan lain-lain untuk
mendukung kelancaran pelaksanaan pembinaan masyarakat;

b) Anggaran sarana kontak Bhabinkamtibmas dapat digunakan untuk


dukungan biaya transportasi kegiatan Bhabinkamtibmas ke Desa sentuhan
dan pantauan yang menjadi tanggung jawabnya diatur sesuai kebutuhan
riil di lapangan dengan prinsip transparan dan akuntabel;

6) Operasi Binmas.

a) Anggaran operasi binmas digunakan untuk operasi kepolisian sesuai


dengan tugas dan fungsi binmas;

b) Anggaran operasi Binmas digunakan untuk membiayai kegiatan Operasi


Binmas dalam rangka membangun kepercayaan masyarakat sesuai
alokasi yang telah ditetapkan dalam DIPA/RKA-K/L Dit binmas dan Polres
jajaran Polda Riau;

c) Pengunaan anggaran operasi Binmas untuk : uang makan sebesar


Rp.24.000,-/org/hr, uang saku sebesar Rp. 45.000,-/org/hr, dana satuan
sebesar Rp. 6.000,-/org/hr; Jasa angkutan sebesar Rp. 8000,-/org/hr, kodal
sebasar Rp. 6000,- /org/hr, dan Bekal kesehatan sbesar Rp. 6000,-.

d) Uang saku dibayarkan dalam bentuk tunai dengan membuat daftar


nominatif;

e) Uang makan dapat dibayarkan dalam bentuk tunai atau Natura;

f) Dana satuan dikelola oleh kesatuan untuk mendukung biaya administrasi


berupa: ATK, biaya jilid, dokumentasi dan lain-lain dalam rangka menyusun
laporan hasil kegiatan operasi Binmas.

7) Program 1 (satu) Quick Wins Penertiban dan Penegakan Hukum bagi


Organisasi Radikal dan Anti Pancasila dalam bentuk kegiatan Silaturahmi ke
Tokoh-tokoh Masyarakat.

a) Penggunaan anggaran Silaturahmi ke Tokoh-tokoh Masyarakat adalah


untuk : uang makan Rp. 20.000,-/org/hari dan uang saku Rp. 25.000 bagi
personel yang melakukan kegiatan tersebut;
b) Penggunaan
40

b) Penggunaan anggaran kegiatan silaturahmi kepada Tokoh-tokoh


Masyarakat dapat dilaksanakan oleh seluruh anggota Polri, baik secara
perorangan maupun secara kelompok yang dipimpin Perwira;

c) Anggaran Silaturahmi ke Tokoh-tokoh Masyarakat diberikan dalam bentuk


tunai dengan membuat daftar nominatif dilengkapi laporan hasil kegiatan
Silaturahmi ke tokoh-tokoh masyarakat dimaksud.

8) Program 3 (tiga) Quick Win Aksi Nasional Pembersihan Preman dan


Premanisme dalam bentuk kegiatan Bintibmas Preman dan Premanisme .

a) Penggunaan anggaran Bintibmas Preman dan Premanisme adalah : untuk


uang makan Rp. 20.000,-/org/hari dan uang saku Rp. 25.000 bagi personel
yang melakukan kegiatan tersebut;
b) Alokasi anggaran Bintibmas Preman dan Premanisme diberikan dalam
bentuk tunai dengan membuat daftar nominatif dilengkapi laporan hasil
kegiatan pembinaan bintibmas dimaksud.

8. Program Kerjasama Keamanan dan Ketertiban

a. Kerja Sama hubungan Luar Negeri

Anggaran kerjasama hubungan luar negeri digunakan untuk mendukung biaya


kerjasama pengamanan selat malaka antara Polda Riau dengan Polis Diraja Malaysia
(PDRM) antara lain kegiatan kerjasama berupa patroli bersama, pertemuan bilateral
antar polisi negara.

b. Kerjasama Dalam Negeri

Anggaran kerjasama dalam negeri digunakan untuk mendukung biaya hubungan


kerjasama antar instansi pemerintah/swasta/kelompok masyarakat dan stakeholder
lainnya antara lain berupa pembuatan M.o.U dan naskah perjanjian/kesepakatan
lainnya.

c. Dukungan anggaran program kerjasama keamanan dan ketertiban dialokasikan pada


DIPA/RKA-K/L Spripim dan Ditbinmas Polda Riau.

9. Program Pemeliharaan Kamtibmas

a. Pembayaran Gaji, Honorarium dan Uang Lembur.

1) Pembayaran Gaji dan Tunjangan.

a) Pembayaran gaji dan tunjangan harus sesuai dengan ketentuan;


b) Setiap tanggal 1 atau paling lambat tanggal 3 setiap bulan personel jajaran
Polda Riau telah mendapat pembayaran gaji dan tunjangan.

2) Pembayaran uang Duka pegawai Polri mulai T.A 2016 dibayar melalui ASABRI,
bagi Satker yang membutuhkan pembayaran uang Duka tidak dibenarkan
menggunakan anggaran DIPA/RKA-KL Polri/Satker Polri;
41
3) Belanja

3) Belanja Uang Makan PNS Polri.

a) Pembayaran uang makan PNS berdasarkan daftar kehadiran personel;

b) Bagi PNS yang Izin, Cuti, Sakit, dinas luar, uang makannya tidak dihitung;

c) Bagi Satker yang mengalami kekurangan anggaran uang makan PNS


dapat melakukan revisi RKA-KL dengan cara mengurangi anggaran
komponen gaji/tunjangan sebesar kekurangan dimaksud dengan
melaporkan kepada Kapolda up Karorena atau mengusulkan revisi DIPA
kepada Kapolda untuk mendapatkan persetujuan dari Kanwil DJPB,
apabila revisi antar Satker Jajaran Polda Riau.

4) Uang lembur.

a) Penggunaan anggaran uang lembur adalah untuk : uang makan dan uang
saku kegiatan lembur;
b) Uang saku diberikan kepada PNS Polri yang melaksanakan lembur dengan
indeks per jam per golongan sesuai dengan ketentuan;

c) Uang makan diberikan kepada PNS Polri dan anggota Polri yang
melaksanakan lembur minimum 2 (dua) jam;
d) Revisi dalam rangka penambahan anggaran uang lembur tidak
diperkenankan karena harus disesuaikan dengan pagu yang telah
ditetapkan.

b. Penyelengaraan Operasional Perkantoran.

1) Anggaran Penyusunan Perjanjian Kinerja, Rancangan Renja, Progiat dan


Rengiat, Rencana Kerja, Rencana kebutuhan anggaran untuk DIPA/RKA-KL,
LKIP dan Evaluasi LKIP;
Penggunaan anggaran dimaksud untuk kebutuhan konsumsi dalam rangka
penyusunan produk seperti: Penyusunan Perjanjian Kinerja, Progiat dan Rengiat,
Rancangan Rencana Kerja, Rencana Kerja, Rencana kebutuhan anggaran
penyusunan DIPA/RKA-KL, LKIP dan Evaluasi LKIP, apabila ATK tidak terdukung
dalam rangka penyusunan produk tersebut diatas, maka kebutuhan ATK dapat
dipenuhi dari anggaran pengadaan perlengkapan kantor.

2) Pengadaan perlengkapan kantor;

a) Penggunaan anggaran perlengkapan kantor diutamakan untuk kebutuhan


ATK, biaya cetak/jilid, biaya photo copy disesuaikan dengan keperluan
harian perlengkapan perkantoran;
b) Apabila keperluan harian perlengkapan perkantoran telah terpenuhi, maka
dukungan anggaran pengadaan dapat digunakan untuk memenuhi
kebutuhan perlengkapan kantor lainnya, dengan tetap memperhatikan
skala prioritas berdasarkan kebutuhan masing-masing Satker;
42

3) Biaya

3) Biaya Listrik dan Telepon (PNBP).

Anggaran biaya Listrik dan Telephone yang bersumber dari PNBP


digunakan untuk biaya listrik dan telephone ruang pelayanan Penerbitan SIM dan
Satuan Pelaksana Administrasi Pelayanan (Satpas) SIM.

c. Dukungan Operasional Pertahanan dan Keamanan.

1) Honor PNBP.

a) Penggunaan anggaran honor PNBP pada program Harkamtibmas adalah:


(1) Honor bendahara Penerima;
(2) Honor Pembantu Bendahara Penerima;
(3) Honor petugas pelaksana SIM dan Samsat;
(4) Honor petugas pelaksana Simulator Pengemudi;
(5) Honor Tilang.

b) Honor Bendahara, Penerima Pembantu Bendahara Penerima, Petugas


Pelaksana SIM, Samsat dan Simulator diberikan Per orang per bulan
sesuai dengan indeks yang berlaku;

c) Honor Tilang diberikan sesuai dengan jumlah Tilang yang


dikeluarkan/dipergunakan dalam menindak pelanggaran lalu lintas.

2) Anggaran ULP Non Organik dan Makan Tahanan Anggota Polri.

a) Penggunaan anggaran ULP Non Organik untuk biaya makan petugas piket
fungsi sebesar Rp. 30.000,- dihitung orang per hari (OH) selama 1 kali 24
jam;

b) Apabila piket menerapkan system shift 1 kali 12 jam maka setiap anggota
piket mendapat ULP Non Organik sebesar Rp.15.000,- orang per giat
(OG);

c) Apabila piket menerapkan system shift 1 kali 8 jam maka setiap anggota
piket mendapat ULP Non Organik sebesar Rp.10.000,- orang per giat
(OG);

d) Untuk ULP Non Organik dapat diberikan dalam bentuk Natura atau Uang
sedangkan makan tahanan anggota Polri diberikan dalam bentuk natura.

3) Anggaran Pengaturan, Penjagaan dan Pengawalan.

a) Penggunaan anggaran Pengaturan, Penjagaan dan Pengawalan adalah


untuk uang saku dan dana satuan;
43

b) Uang saku diberikan langsung kepada petugas/anggota yang


melaksanakan kegiatan dimaksud dalam bentuk tunai dengan membuat
daftar nominatif;
c) Dana

c) Dana satuan dapat dikelola oleh kesatuan untuk mendukung kegiatan


dimaksud contoh : untuk biaya keperluan ATK, biaya rapat dan lain- lain
serta pembuatan laporan hasil kegiatan pengaturan, penjagaan dan
pengawalan;
d) Pelaksanaan satu kegiatan Pengaturan, Penjagaan dan Pengawalan
dihitung selama 8 jam kerja.

4) Anggaran Patroli Jalan Kaki, Sepeda, Kendaraan Bermotor R-2 dan Kendaraan
Bermotor R-4.

a) Anggaran Patroli jalan kaki, sepeda, kendaraan bermotor R-2 dan


kendaraan bermotor R-4 digunakan untuk uang saku, uang makan dan
dana satuan;
b) Uang saku dan uang makan diberikan langsung kepada petugas/anggota
yang melaksanakan kegiatan dimaksud dalam bentuk tunai dengan
membuat daftar nominatif;
c) Dana satuan dapat dikelola oleh kesatuan untuk mendukung kegiatan
dimaksud contoh: untuk biaya keperluan ATK, biaya rapat dan lain-lain
serta pembuatan laporan hasil kegiatan patroli;
d) Pelaksanaan satu kegiatan patroli dihitung selama 8 jam kerja.

5) Anggaran Patroli Perairan.

a) Anggaran patroli perairan digunakan untuk uang saku, dukungan logistik


dan biaya pengisian air tawar;
b) Uang saku diberikan langsung kepada petugas/anggota yang
melaksanakan kegiatan dimaksud dalam bentuk tunai dengan membuat
daftar nominatif;
c) Anggaran dukungan logistik dan biaya pengisian air tawar dapat dikelola
oleh kesatuan/Kapten/Nakhoda Kapal untuk mendukung kegiatan
dimaksud;
d) Pelaksanaan satu kegiatan Patroli Perairan dihitung selama 1 hari/24 jam.

6) Anggaran Program 1 (satu) Quick Wins Penertiban dan Penegakan Hukum bagi
Organisasi Radikal dan Anti Pancasila dalam bentuk pelaksanaan kegiatan
Patroli.

a) Anggaran Program 1 (satu) Quick Wins Penertiban dan Penegakan


Hukum bagi Organisasi Radikal dan Anti Pancasila dalam bentuk
pelaksanaan kegiatan Patroli digunakan untuk uang saku, uang makan dan
dana satuan;
44

b) Uang saku dan uang makan diberikan langsung kepada


petugas/anggota yang melaksanakan kegiatan dimaksud dalam bentuk
tunai dengan membuat daftar nominatif;

c) Dana

c) Dana satuan dapat dikelola oleh kesatuan untuk mendukung


kegiatan dimaksud contoh: untuk biaya keperluan ATK, biaya rapat dalam
rangka penertiban dan penegakan hukum bagi Organisasi Radikal dan
anti Pancasila;
d) Pelaksanaan satu kegiatan patroli dihitung selama 8 jam kerja.

7) Anggaran Pengamanan Unras/Sidang di Pengadilan.

a) Penggunaan anggaran pengamanan unras/sidang pengadilan adalah


untuk uang makan dan uang saku;

b) Uang saku diberikan langsung kepada petugas/anggota yang


melaksanakan kegiatan dimaksud dalam bentuk daftar nominatif;

c) Apabila kegiatan pengamanan dimaksud mendapat dukungan/bantuan dari


pihak pemohon maka tidak dibenarkan didukung dari alokasi anggaran
yang tersedia pada DIPA/RKA-KL Satker tersebut karena akan terjadi
duplikasi.

8) Penyelidikan dan Penyidikan Kasus Laka Lantas.

a) Kasus Laka Lantas Ringan.

(1) Penggunaan anggaran Laka Lantas Ringan adalah untuk:


(a) Biaya mendatangi TKP;
(b) Biaya pemanggilan dan pemeriksaan korban, saksi dan
tersangka;
(c) Biaya pengiriman SP2HP;
(d) Biaya pengiriman berkas ke Kejaksaan;
(e) Biaya pemberkasan dan penggandaan.

(2) Katim/Kanit membuat R.A.B untuk setiap kasus yang ditangani dan
diajukan rencana kebutuhan anggaran kepada Kasatker.

b) Kasus Laka Lantas tidak Menonjol (meninggal dunia kurang dari 2 orang).

(1) Penggunaan anggaran kasus Laka Lantas tidak Menonjol adalah


untuk:

(a) Biaya mendatangi TKP;


45

(b) Biaya pemanggilan dan pemeriksaan korban, saksi dan


tersangka;
(c) Biaya pengiriman SP2HP;
(d) Biaya pengiriman berkas ke Kejaksaan;
(e) Biaya pemberkasan dan penggandaan;

(f) Biaya

(f) Biaya dokumentasi;


(g) Biaya visum et repertum (3 orang).

(2) Katim/Kanit membuat R.A.B untuk setiap kasus yang ditangani dan
diajukan rencana kebutuhan anggaran kepada Kasatker.

c) Kasus Laka Lantas Menonjol (meninggal dunia 5 orang atau lebih/orang


asing/TNI/Polri/VIP).

(1) Penggunaan anggaran kasus Laka Lantas Bus/AKAP adalah untuk:


(a) Biaya mendatangi TKP;

(b) Biaya pemanggilan dan pemeriksaan korban, saksi dan


tersangka;

(c) Biaya pengiriman SP2HP;

(d) Biaya pengiriman SPDP;

(e) Biaya pengiriman berkas ke Kejaksaan;

(f) Biaya pemberkasan dan penggandaan;

(g) Biaya dokumentasi;


(h) Biaya visum et repertum (3 orang);

(i) Biaya Gelar Perkara;

(j) Biaya Gelar Perkara Lintas sektoral.

(2) Penggunaan anggaran kasus Laka Lantas Kendaraan R-4


umum/Angkutan Kota adalah untuk:

(a) Biaya mendatangi TKP;


(b) Biaya pemanggilan dan pemeriksaan korban, saksi dan
tersangka;
(c) Biaya pengiriman SP2HP;
(d) Biaya pengiriman SPDP;
46

(e) Biaya pengiriman berkas ke Kejaksaan;


(f) Biaya pemberkasan dan penggandaan;
(g) Biaya dokumentasi;
(h) Biaya visum et repertum (3 orang);

(i) Biaya

(i)Biaya Gelar Perkara;


(j)Biaya Gelar Perkara Lintas sektoral.

(3) Penggunaan anggaran kasus Laka Lantas Kendaraan R-4


Umum/Taxi/Pribadi adalah untuk:

(a) Biaya mendatangi TKP;


(b) Biaya pemanggilan dan pemeriksaan korban, saksi dan
tersangka;
(c) Biaya pengiriman SP2HP;
(d) Biaya pengiriman SPDP;
(e) Biaya pengiriman berkas ke Kejaksaan;
(f) Biaya pemberkasan dan penggandaan;
(g) Biaya dokumentasi;
(h) Biaya visum et repertum (3 orang);
(i) Biaya Rekonstruksi;

(j) Biaya gelar perkara;

(k) Biaya gelar perkara lintas sektoral.

(4) Katim/Kanit membuat R.A.B untuk setiap kasus yang ditangani dan
diajukan rencana kebutuhan anggaran kepada Kasatker.

d) Kasus Tabrak Lari.

(1) Penggunaan anggaran kasus Laka Lantas Tabrak lari adalah untuk:
(a) Biaya mendatangi TKP;
(b) Biaya pemanggilan dan pemeriksaan korban, saksi dan
tersangka;
(c) Biaya pengiriman SP2HP;
(d) Biaya pengiriman SPDP;
47
(e)
Biaya pengiriman berkas ke Kejaksaan;
(f) Biaya pemberkasan dan penggandaan;
(g) Biaya dokumentasi;
(h) Biaya visum et repertum (3 orang);
(i) Biaya Gelar Perkara;
(j) Biaya Gelar Perkara lintas sektoral.
(2) Katim

(2) Katim/Kanit membuat R.A.B untuk setiap kasus yang ditangani dan
diajukan rencana kebutuhan anggaran kepada Kasatker.

e) Anggaran penyelidikan dan penyidikan laka lantas digunakan untuk biaya


Laka Lantas Ringan, Laka Lantas tidak Menonjol, Laka Lantas Menonjol,
Kasus Tabrak Lari, Biaya saksi ahli, Otopsi dan biaya Derek;

f) Rincian penggunaan dan norma indeksnya dapat mempedomani


Keputusan Kapolri Nomor : Kep/ 972/XI/ 2015 tanggal 6 Nopember 2016
Norma Indeks di Lingkungan Polri T.A. 2016.

9) Operasi Kepolisian.

a) Latihan pra Operasi Kepolisian Mandiri Kewilayahan atau kendali Pusat;

(1) Penggunaan anggaran Lat Pra Ops adalah untuk: uang makan,
Snack dan Drink, Alins/Alongins, Minlat dan Honor Instruktur;
(2) Honor Instruktur diberikan langsung kepada Instruktur latihan sesuai
dengan Jam pelajaran berdasarkan indeks yang berlaku;
(3) Uang makan, Snack dan Drink, Alins/Alongins dan Min Lat dapat
dikelola oleh kesatuan.

b) Dukungan Operasi/Logistik.

(1) Penggunaan anggaran Dukungan Operasi Kepolisian adalah untuk:


Uang saku, Dana Satuan, uang makan, Snack dan Drink,
Alins/Alongin, Jasa angkutan, Kodal, dan Bekal Kesehatan;
(2) Uang saku diberikan langsung kepada personel yang terlibat
operasi;
(3) Uang makan operasi dapat diberikan dalam bentuk Natura atau
tunai;
(4) Dana satuan Jasa angkutan, Kodal dan Bekal kesehatan dapat
dikelola oleh kesatuan.

10) Dukungan Operasional Polres.

Anggaran dukungan operasional Kepolisian untuk Polres dapat digunakan


sebagai berikut :
48

a) Untuk menambah kekurangan kebutuhan pada kegiatan yang prioritas


dalam DIPA/RKA-K/L Polres;
b) Untuk kegiatan penting berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian yang
alokasi anggarannya belum terprogramkan atau belum didukung pada
DIPA/RKA-KL T.A. 2017;
c) Untuk memberikan bantuan kepada Korban Bencana Alam, bencana sosial
dan lain-lain dalam rangka melaksanakan tugas perlindungan,
pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat;

d) Untuk

d) Untuk kebutuhan dukungan operasional Kapolres/ta dalam melaksanakan


tugas pokok Polri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

11) Dukungan Operasional Polsek.

Anggaran Operasional Kepolisian untuk Polsek dapat digunakan sebagai berikut :

a) Untuk mendukung kegiatan Polsek yang penting sesuai kebutuhan


berdasarkan karakteristik daerah masing-masing;
b) Untuk biaya rapat atau kegiatan pembinaan potensi masyarakat.

12) Pembinaan Lalu Lintas.

a) Pembinaan Teknis Lalu Lintas.

Anggaran pembinaan fungsi teknis Lalu Lintas digunakan untuk:


biaya rakernis, supervisi, kebutuhan ATK, pembuatan laporan, pengiriman
laporan dan lain-lain.

b) Pembinaan Dikmas Lantas.

Anggaran pembinaan Dikmas Lantas digunakan untuk biaya


konsumsi, ATK, uang saku petugas Rp. 20.000,- /org/hr uang makan
petugas Rp.25.000,-/org/hr dan biaya lainnya terkait kegiatan pembinaan
dikmas lantas.

c) Kampanye keselamatan berlalu lintas.

Anggaran Kampanye keselamatan berlalu lintas digunakan untuk


biaya konsumsi, ATK, uang saku petugas Rp. 20.000,- /org/hr uang makan
petugas Rp.25.000,-/org/hr dan biaya lainnya seperti: pembelian helm,
pemakaian sabuk keselamatan, marka jalan, pemasangan spanduk
keselamatan berlalu lintas dan lain-lain.

10. Program Penyelidikan dan Penyidikan Tindak Pidana

a. Pembayaran Gaji, Honorarium dan Uang Lembur.

1) Pembayaran Gaji dan Tunjangan.


49

a) Pembayaran gaji dan tunjangan harus sesuai dengan ketentuan;


b) Setiap tanggal 1 atau paling lambat tanggal 3 setiap bulan personel jajaran
Polda Riau telah mendapat pembayaran gaji dan tunjangan.

2) Pembayaran uang Duka pegawai Polri mulai T.A 2016 dibayar melalui ASABRI,
bagi Satker yang membutuhkan pembayaran uang Duka tidak dibenarkan
menggunakan anggaran DIPA/RKA-KL Polri/Satker Polri;

3) Belanja Uang Makan PNS Polri.

a) Pembayaran uang makan PNS berdasarkan daftar kehadiran personel;


b) Bagi

b) Bagi PNS yang Izin, Cuti, Sakit, dinas luar, uang makannya tidak dihitung;
c) Bagi Satker yang mengalami kekurangan anggaran uang makan PNS
dapat melakukan revisi RKA-KL dengan cara mengurangi anggaran
komponen gaji/tunjangan sebesar kekurangan dimaksud dengan
melaporkan kepada Kapolda up Karorena atau mengusulkan revisi DIPA
kepada Kapolda untuk mendapatkan persetujuan dari Kanwil DJPB,
apabila revisi antar Satker Jajaran Polda Riau.

4) Uang lembur.

a) Penggunaan anggaran uang lembur adalah untuk : uang makan dan uang
saku kegiatan lembur;
b) Uang saku diberikan kepada PNS Polri yang melaksanakan lembur dengan
indeks per jam per golongan sesuai dengan ketentuan;

c) Uang makan diberikan kepada PNS Polri dan anggota Polri yang
melaksanakan lembur minimum 2 (dua) jam;
d) Kekurangan anggaran uang lembur tidak diperkenankan melakukan revisi
anggaran, namun harus mengoptimalkan pagu alokasi anggaran yang
telah ditetapkan/tersedia.

5) ULP Non Organik/Piket Fungsi.

a) Penggunaan ULP Non Organik, untuk biaya makan petugas piket fungsi;

b) Untuk piket yang menerapkan system shift 1 kali 12 jam maka setiap
anggota piket mendapat ULP Non Organik sebesar Rp. 15.000,- ;

c) Khusus untuk ULP Non Organik dapat diberikan dalam bentuk Natura atau
Uang .

6) Penyelengaraan Operasional Perkantoran.

a) Anggaran Penyusunan Perjanjian Kinerja, Rancangan Renja, Progiat dan


Rengiat, Rencana Kerja, Rencana kebutuhan anggaran untuk DIPA/RKA-
KL, LKIP dan Evaluasi LKIP;
50

Penggunaan anggaran dimaksud untuk kebutuhan konsumsi dalam


rangka penyusunan produk seperti: Penyusunan Perjanjian Kinerja, Progiat
dan Rengiat, Rancangan Rencana Kerja, Rencana Kerja, Rencana
kebutuhan anggaran penyusunan DIPA/RKA-KL, LKIP dan Evaluasi LKIP,
apabila ATK tidak terdukung dalam rangka penyusunan produk tersebut
diatas, maka kebutuhan ATK dapat dipenuhi dari anggaran pengadaan
perlengkapan kantor.

b) Pengadaan perlengkapan kantor;

(1) Penggunaan anggaran perlengkapan kantor diutamakan untuk


kebutuhan ATK, biaya cetak/jilid, biaya photo copy disesuaikan
dengan keperluan harian perlengkapan perkantoran;

(2) Apabila

(2) Apabila keperluan harian perlengkapan perkantoran telah terpenuhi,


maka dukungan anggaran pengadaan dapat digunakan untuk
memenuhi kebutuhan perlengkapan kantor lainnya, dengan tetap
memperhatikan skala prioritas berdasarkan kebutuhan masing-
masing Satker;

b. Dukungan Operasional Pertahanan dan Keamanan.

1) Biaya makan dan Perawatan tahanan.

Kepada Dir Tahti Polda Riau selaku pembina fungsi serta pengelola
anggaran biaya makan dan perawatan tahanan Polda serta Kapolres Jajaran
selaku KPA agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a) Alokasi anggaran biaya makan dan perawatan tahanan pada DIPA/RKA-KL


T.A. 2017 dapat direvisi untuk membayar tagihan/utang makan tahanan
T.A. 2016 sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b) Biaya makan tahanan digunakan untuk membeli makanan bagi tersangka
atau tahanan yang berada di sel tahanan Polri berdasarkan Surat Perintah
Penahanan;
c) Biaya perawatan tahanan digunakan untuk membeli kebutuhan obat-
obatan, peralatan kebersihan/mandi dan baju tahanan;
d) Membuat laporan bulanan makan dan perawatan tahanan kepada Karo
Rena Polda Riau dengan kolom sebagai berikut : kolom nomor, nama
tahanan, jumlah tahanan, pasal penahanan, waktu penahanan, alokasi
anggaran makan tahanan serta biaya tagihan makan tahanan dari
penyedia makanan Polda dan Polres Jajaran beserta rekapitulasinya.

2) Kerjasama, Pembinaan dan Pengawasan Teknis Penyelidikan/Penyidikan.

Alokasi anggaran kerjasama, pembinaan dan pengawasan teknis


penyelidikan/penyidikan digunakan untuk biaya pelaksanaan rapat koordinasi dan
pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).

3) Biaya Penyelidikan dan Penyidikan.


51

a) Dalam penanganan perkara Tindak Pidana Umum dengan Klasifikasi


penyelidikan dan penyidikan kasus sangat sulit atau sulit didukung
anggaran untuk kegiatan:

(1) Penyelidikan berupa: pengamatan (Observasi), wawancara,


terhadap sasaran/orang yang dianggap mengetahui Informasi tindak
pidana, pembuntutan, penyamaran, mengundang/memanggil
seseorang untuk menghimpun keterangan, memotret/merekam
gambar video, merekam pembicaraan, Undercover buy, bantuan
teknis Laboratorium Forensik, bantuan teknis Identifikasi dan
bantuan teknis Kedokteran Forensik;

(2) Penyidikan

(2)Penyidikan berupa: persiapan administrasi, penanganan/olah TKP,


pemanggilan tersangka/saksi, penangkapan tersangka;
penggeledahan penyitaan, pemeriksaan tersangka dan rekonstruksi;
(3)Gelar Perkara berupa: persiapan gelar perkara, biaya makan dan snack
peserta gelar, mendatangkan saksi Ahli dan membuat laporan
pelaksanaan gelar;
(4)Penyelesaian dan Penyerahan Berkas Perkara berupa: pembuatan
resume BAP, pemberkasan, penyerahan berkas dan barang bukti
serta tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum.

b) Dalam penanganan perkara Tindak Pidana Umum dengan Klasifikasi


penyelidikan dan penyidikan kasus sedang didukung anggaran untuk
kegiatan:

(1) Penyelidikan berupa: pengamatan (Observasi), wawancara, dengan


sasaran/orang yang dianggap mengetahui Informasi tindak pidana,
pembuntutan, penyamaran, mengundang/memanggil seseorang
untuk menghimpun keterangan, memotret/merekam gambar video,
merekam pembicaraan, Undercover buy, bantuan teknis
Laboratorium Forensik, bantuan teknis Identifikasi dan bantuan
teknis Kedokteran Forensik;
(2) Penyidikan berupa: persiapan administrasi, penanganan/olah TKP,
pemanggilan tersangka/saksi, penangkapan tersangka,
penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan tersangka dan
rekonstruksi;
(3)Gelar Perkara berupa: persiapan gelar perkara, biaya makan dan snack
peserta gelar, mendatangkan saksi Ahli dan membuat laporan
pelaksanaan gelar;

(4) Penyelesaian dan Penyerahan Berkas Perkara berupa: pembuatan


resume BAP, pemberkasan, penyerahan berkas dan barang bukti
serta tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum.
52

c) Dalam penanganan perkara Tindak Pidana Umum dengan Klasifikasi


penyelidikan dan penyidikan kasus mudah serta kasus pelanggaran
didukung anggaran untuk kegiatan:

(1) Penyelidikan berupa: pengamatan (Observasi), wawancara, dengan


sasaran/orang yang dianggap mengetahui Informasi tindak pidana,
pembuntutan, penyamaran, mengundang/memanggil seseorang
untuk menghimpun keterangan, memotret/merekam gambar video,
merekam pembicaraan, Undercover buy, bantuan teknis
Laboratorium Forensik, bantuan teknis Identifikasi dan bantuan
teknis Kedokteran Forensik;
(2) Penyidikan berupa: persiapan administrasi, penanganan/olah TKP,
pemanggilan tersangka/saksi, penangkapan tersangka,
penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan tersangka dan
rekonstruksi;
(3) Gelar

(3) Gelar Perkara berupa: persiapan gelar perkara, biaya makan dan
snack peserta gelar, mendatangkan saksi Ahli dan membuat laporan
pelaksanaan gelar;
(4)Penyelesaian dan Penyerahan Berkas Perkara berupa: pembuatan
resume BAP, pemberkasan, penyerahan berkas dan barang bukti
serta tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum.

d) Dalam penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi didukung anggaran


untuk kegiatan:

(1) Yanduan/Pulbaket berupa: biaya ATK Pulbaket, biaya


Informan/pemberi Informasi, biaya gelar hasil pengaduan dugaan
adanya tindak pidana korupsi, penggandaan/photo copy
berkas/dokumen, pulsa penyidik, biaya transportasi;

(2) Penyelidikan dugaan Tipikor dalam Kota.

(a) Pengecekan Fisik antara lain : biaya dokumentasi objek


penyelidikan, biaya ATK Mindik dan penggandaan dokumen,
biaya pulsa, biaya sewa mobil dan biaya gelar hasil
penyelidikan;

(b) Biaya kegiatan klarifikasi antara lain: biaya pengiriman surat


panggilan dan penggandaan dokumen, biaya snack dan
makan sesuai dengan ketentuan;

(c) Biaya Saksi Ahli dan Gelar Perkara hasil penyelidikan dugaan
Tipikor beserta administrasinya.

(3) Penyelidikan dugaan Tipikor luar Kota.

(a) Pengecekan fisik antara lain : biaya dokumentasi objek


penyelidikan, biaya ATK Mindik dan penggandaan dokumen,
53

biaya pulsa, biaya sewa mobil dan biaya gelar hasil


penyelidikan;

(b) Kegiatan klarifikasi antara lain : biaya pengiriman surat


panggilan dan penggandaan dokumen, biaya snack dan
makan pada kegiatan klarifikasi;

(c) Biaya Saksi Ahli dan Gelar Perkara hasil penyelidikan dugaan
Tipikor beserta administrasinya.

(4) Penyidikan Tipikor.

(a) Dukungan anggaran kegiatan administrasi penyidikan antara


lain untuk : biaya ATK Mindik, arsip dan penggandaan
dokumen;
(b) Kegiatan penangkapan atau perintah membawa/jemput paksa
tersangka dan saksi;

(c) Kegiatan

(c) Kegiatan penggeledahan;


(d) Kegiatan pemeriksaan saksi dan tersangka;
(e) Kegiatan penanganan tersangka/Identifikasi;
(f) Pengecekan fisik tahap penyidikan antara lain untuk: biaya
ATK mindik dan dokumentasi objek penyidikan, pulsa dan
sewa mobil;
(g) Recovery fisik antara lain untuk: biaya perbaikan kerusakan
akibat tindakan upaya paksa, namun bila meragukan dapat
dimintakan klarifikasi atau audit APIP;
(h) Kegiatan pemberkasan Berita Acara Pemeriksaan Saksi Ahli
antara lain untuk: biaya pemeriksaan dan biaya tenaga ahli;
(i) Dukungan bantuan teknis antara lain untuk: biaya pengawalan
tersangka dan biaya permintaan bantuan teknis seperti
Labfor, BI, BPKP, BPK, PPATK;
(j) Anggaran kegiatan rekonstruksi digunakan untuk mendukung
biaya pelaksanaan rekonstruksi;
(k) Kegiatan gelar perkara antara lain untuk: biaya persiapan
gelar perkara, biaya saksi ahli dan biaya membuat laporan
hasil pelaksanaan gelar;
(l) Anggaran kegiatan assets tracing antara lain untuk
mendukung : biaya pelaksanaan kegiatan assets tracing;
(m) Tahap I : digunakan untuk biaya pengiriman berkas perkara
(BP) ke Jaksa Penuntut Umum antara lain berupa:
penggandaan dokumen berkas perkara (BP), biaya Jilid cetak
dan pengiriman berkas perkara (BP);
54

(n) P 19 : digunakan untuk biaya berkas perkara (BP) yang belum


lengkap antara lain berupa : biaya pemanggilan saksi dan
tersangka, biaya pemeriksaan saksi dan tersangka, biaya
perbaikan dan jilid berkas perkara (BP), biaya pengiriman
berkas perkara (BP);
(o) P 21 : digunakan untuk biaya berkas perkara lengkap antara
lain berupa biaya pengiriman berkas perkara;
(p) Tahap II : digunakan untuk biaya Penyerahan tersangka dan
barang bukti;
(q) Kegiatan Monitoring Sidang Pengadilan.

e) Dalam penanganan Perkara Tindak Pidana Narkoba didukung anggaran


untuk kegiatan:

(1) Penyelidikan Tindak Pidana Narkoba :

(a) Persiapan

(a) Persiapan :
biaya penyusunan rencana penyelidikan Tindak Pidana
Narkoba;
(b) Pelaksanaan :

(1)) Kegiatan Observasi/pengamatan antara lain digunakan


untuk: sewa penginapan/meeting point, uang
transportasi petugas, makan dan snack, pulsa,
dokumentasi, jasa informan;
(2)) Kegiatan Surveillence/Pembuntutan antara lain
digunakan untuk : sewa kendaraan R-4, makan dan
snack petugas, pulsa dan jasa Informan;
(3)) Kegiatan Undercover Buy antara lain digunakan untuk :
makan dan snack, uang transportasi, pulsa, peralatan
untuk penyamaran dan jasa informan;
(4)) Kegiatan Controlled delivery antara lain digunakan
untuk: sewa kendaraan, makan dan snack petugas,
pulsa dan jasa Informan.

(2) Penyidikan Tindak Pidana Narkoba.

(a) Kegiatan penyusunan rencana penyidikan;

(b) Kegiatan upaya paksa/tangkap/geledah/sita/tahan;


(c) Kegiatan pemeriksaan tersangka/saksi/ahli;
(d) Kegiatan pengelolaan barang bukti antara lain digunakan
untuk: biaya transportasi pengiriman barang bukti ke
55

Laboratorium, dokumentasi, pemusnahan Narkoba, biaya


sewa tungku pembakar dan honor tim ahli penguji barang
bukti;
(e) Kegiatan gelar pekara;
(f) Kegiatan pemberkasan/kelengkapan berkas pekara;
(g) Kegiatan penyerahan berkas pekara (tahap I), tersangka dan
barang bukti (tahap II) ke Jaksa Penuntut Umum.

(3) Penyelidikan Pengembangan Kasus Narkoba.


(a) Persiapan :
biaya penyusunan rencana penyelidikan Tindak Pidana
Narkoba;
(b) Pelaksanaan :

(1)) Kegiatan Observasi/pengamatan antara lain digunakan


untuk: sewa penginapan/meeting point, uang
transportasi petugas, makan dan snack, pulsa,
dokumentasi, jasa informan;
(2)) Kegiatan

(2)) Kegiatan Surveillence/Pembuntutan antara lain


digunakan untuk : sewa kendaraan R-4, makan dan
snack petugas, pulsa dan jasa Informan;
(3)) Kegiatan Undercover Buy antara lain digunakan untuk :
makan dan snack, uang transportasi, pulsa, peralatan
untuk penyamaran dan jasa informan;
(4)) Kegiatan Controlled delivery antara lain digunakan
untuk: sewa kendaraan, makan dan snack petugas,
pulsa dan jasa Informan.

f) Kegiatan yang dibiayai dalam pelaksanaan penyelidikan dan penyidikan


tindak pidana adalah biaya yang dibutuhkan untuk perjenis kegiatan dalam
tahap penanganan tindak pidana;

g) Mengingat kebutuhan biaya penanganan perkara tindak pidana setiap


kasus ada perbedaan/tidak sama, maka harga satuan penanganan perkara
yang terdapat pada DIPA/RKA-KL disesuaikan dengan kebutuhan riil di
lapangan dan ketua tim/unit wajib mengajukan R.A.B kepada Kasatker;
h) Dukungan anggaran penyelidikan dan penyidikan diberikan kepada ketua
tim/unit saat akan melaksanakan tugas minimal sebesar 60 % dari
kebutuhan dalam R.A.B yang telah disetujui Kasatker/Pejabat yang
ditunjuk dan melaporkan kelebihan atau kekurangan anggaran setelah
pelaksanaan tugas selesai;
i) Setiap penggunaan anggaran penyelidikan dan penyidikan tindak pidana
wajib mengajukan R.A.B kepada Kasatker sesuai kebutuhan prioritas dan
target kinerja/kegiatan yang telah ditetapkan dengan prinsip transparan
dan akuntabel serta efektif dan efisien.
56

11. Program Penanggulangan Gangguan Keamanan Dalam Negeri Berkadar Tinggi .

a. Pembayaran Gaji, Honorarium dan Uang Lembur.

1) Pembayaran Gaji dan Tunjangan.


a) Pembayaran gaji dan tunjangan harus sesuai dengan ketentuan;
b) Setiap tanggal 1 atau paling lambat tanggal 3 setiap bulan personel jajaran
Polda Riau telah mendapat pembayaran gaji dan tunjangan.
2) Pembayaran uang Duka pegawai Polri mulai T.A 2016 dibayar melalui ASABRI,
bagi Satker yang membutuhkan pembayaran uang Duka tidak dibenarkan
menggunakan anggaran DIPA/RKA-KL Polri/Satker Polri;

3) Belanja Uang Makan PNS Polri.


a) Pembayaran uang makan PNS berdasarkan daftar kehadiran personel;
b) Bagi PNS yang Izin, Cuti, Sakit, dinas luar, uang makannya tidak dihitung

c) Bagi

c) Bagi Satker yang mengalami kekurangan anggaran uang makan


PNS dapat melakukan revisi RKA-KL dengan cara mengurangi anggaran
komponen gaji / tunjangan sebesar kekurangan dimaksud dengan
melaporkan kepada Kapolda up Karorena atau mengusulkan revisi DIPA
kepada Kapolda untuk mendapatkan persetujuan dari Kanwil DJPB,
apabila revisi antar Satker Jajaran Polda Riau.

4) Uang Lembur.

a) Penggunaan anggaran uang lembur adalah untuk : uang makan dan uang
saku kegiatan lembur;
b) Uang saku diberikan kepada PNS Polri yang melaksanakan lembur dengan
indeks per jam per golongan sesuai dengan ketentuan;

c) Uang makan diberikan kepada PNS Polri dan anggota Polri yang
melaksanakan lembur minimum 2 (dua) jam;
d) Revisi dalam rangka penambahan anggaran uang lembur tidak
diperkenankan karena harus disesuaikan dengan pagu yang telah
ditetapkan.

b. Penyelengaraan Operasional Perkantoran.

1) Anggaran Penyusunan Perjanjian Kinerja, Rancangan Renja, Progiat dan


Rengiat, Rencana Kerja, Rencana kebutuhan anggaran untuk DIPA/RKA-KL,
LKIP dan Evaluasi LKIP;
Penggunaan anggaran dimaksud untuk kebutuhan konsumsi dalam rangka
penyusunan produk seperti: Penyusunan Perjanjian Kinerja, Progiat dan Rengiat,
57

Rancangan Rencana Kerja, Rencana Kerja, Rencana kebutuhan anggaran


penyusunan DIPA/RKA-KL, LKIP dan Evaluasi LKIP, apabila ATK tidak terdukung
dalam rangka penyusunan produk tersebut diatas, maka kebutuhan ATK dapat
dipenuhi dari anggaran pengadaan perlengkapan kantor.

2) Pengadaan perlengkapan kantor;

a) Penggunaan anggaran perlengkapan kantor diutamakan untuk kebutuhan


ATK, biaya cetak/jilid, biaya photo copy disesuaikan dengan keperluan
harian perlengkapan perkantoran;
b) Apabila keperluan harian perlengkapan perkantoran telah terpenuhi, maka
dukungan anggaran pengadaan dapat digunakan untuk memenuhi
kebutuhan perlengkapan kantor lainnya, dengan tetap memperhatikan
skala prioritas berdasarkan kebutuhan masing-masing Satker;

3) Anggaran Operasional Satker.

Anggaran operasional Satker pada Sat Brimobda Riau untuk mendukung


kegiatan perjalanan dinas dalam lingkungan tugas rutin Brimob.

a) Penggunaan anggaran operasional Sat Brimobda Riau digunakan untuk


perjalanan dinas berupa: uang harian, uang penginapan dan uang
transportasi;
b) Mengingat

b) Mengingat keterbatasaan anggaran perjalanan dinas yang dialokasikan


untuk Polda Riau maka penggunaan anggaran operasional Sat Brimobda
Riau yang digunakan untuk perjalanan dinas disesuaikan dengan
ketersediaan anggaran.

c. Dukungan Operasional Pertahanan dan Keamanan.

1) Penugasan Sat Brimob Polda Riau.

a) Penggunaan anggaran penugasan Sat Brimobda Riau untuk uang saku


dan dana satuan;
b) Uang saku diberikan langsung dalam bentuk tunai kepada
petugas/anggota Brimob yang melaksanakan tugas dilengkapi dengan
daftar nominatif.

2) Pulbaket Intel.

Anggaran Pulbaket Intel digunakan untuk biaya ATK, cetak, jilid, biaya
konsumsi dan biaya bahan yang dibutuhkan dalam rangka penyusunan produk
Pulbaket Intel.

3) ULP Non Organik/ Piket Fungsi dan makan tahanan anggota Polri.

a) Penggunaan anggaran ULP Non Organik untuk biaya makan petugas piket
fungsi sebesar Rp. 30.000,- dihitung orang per hari (OH) selama 1 kali 24
jam;
58

b) Apabila piket menerapkan system shift 1 kali 12 jam maka setiap anggota
piket mendapat ULP Non Organik sebesar Rp.15.000,- orang per giat
(OG);

c) Apabila piket menerapkan system shift 1 kali 8 jam maka setiap anggota
piket mendapat ULP Non Organik sebesar Rp.10.000,- orang per giat
(OG);

d) Untuk ULP Non Organik dapat diberikan dalam bentuk Natura atau Uang
sedangkan makan tahanan anggota Polri diberikan dalam bentuk natura.

12. Program Pengembangan Hukum Kepolisian

a. Pemberian Bantuan dan Nasehat Hukum

Anggaran kegiatan pengembangan hukum kepolisian digunakan untuk biaya bantuan


hukum dan nasehat hukum terkait dengan perkara hukum baik pidana maupun perdata,
Pra Peradilan serta PTUN yang dihadapi Personil dan institusi Polda Riau dan jajaran.

b. Penyuluhan Hukum

Anggaran kegiatan pengembangan hukum kepolisian digunakan untuk biaya


penyuluhan hukum dalam rangka mendukung tugas pokok Polri di jajaran Polda Riau.

BAB III

BAB III

PERINGATAN, LARANGAN DAN SANKSI

13. Kepada Kasatker/KPA Jajaran Polda Riau agar mematuhi perencanaan dan anggaran
sesuai target kegiatan/kinerja yang telah ditetapkan serta bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan/ penggunaan pagu alokasi anggaran masing-masing satker pada
DIPA/RKA-K/L T.A. 2017.

14. Kepada kasatker/KPA agar disiplin dalam mengelola anggaran sesuai dengan rencana
penarikan dana (RPD) terkait tugas dan fungsi masing-masing satker sehingga dapat
meningkatkan kualitas kinerja dan anggaran Polri pada Polda Riau.

15. Dalam rangka mendukung kegiatan pengendalian pelaksanaan program kegiatan dan
anggaran, maka Kasatker berkewajiban mengirimkan laporan realisasi anggaran melalui
aplikasi online kemenkeu RI dan Polri sebagai berikut:

a. Membuat dan mengirimkan Laporan Monev DJA Kemenkeu RI melalui aplikasi online
SMART paling lambat tanggal 30-31 tiap bulan.

b. Membuat dan mengirimkan Laporan SMAP melalui aplikasi online SMAP paling lambat
tanggal 30-31 tiap bulan.

16. Kepada Kasatker/KPA apabila melakukan revisi DIPA/RKA-KL T.A. 2017 harus
berdasarkan Permenkeu Nomor : 62/PMK.02/2016 tentang perubahan atas Peraturan
59

Menteri Keuangan Nomor : 15/PMK.02/2016 dan perubahan Peraturan Menteri Keuangan


lainnya;

17. Kepada Kasatker/KPA apabila melakukan revisi DIPA/RKA-KL harus melaporkan atau
mengajukan permohonan persetujuan Kapolda Riau U.p. Karo Rena dengan
melampirkan usulan revisi dalam bentuk soft copy dan hard copy sesuai peraturan
perundang-undangan.

18. Dalam rangka menutupi kekurangan anggaran serta mencegah sisa anggaran setiap
tahun akibat target kegiatan/kinerja yang tidak tercapai, maka kepada Kasatker/KPA
agar melaporkan kekurangan atau kelebihan anggaran Kepada Kapolda Riau U.p. Karo
Rena untuk direvisi pada akhir semester I T.A. 2017.

19. Untuk kegiatan yang penting dan prioritas apabila mengalami kekurangan anggaran
pada DIPA/RKA-K/L, Kasatker dapat mengajukan kebutuhan anggaran kepada Kapolda
Riau atau mengajukan hibah kepada Pemerintah Daerah/BUMN guna mendukung tugas
fungsi satker sesuai peraturan perundang-undangan.

20. Kepada Kasatker/KPA tidak dibenarkan mengajukan kekurangan anggaran melewati


batas akhir semester I T.A. 2017 karena permohonan kekurangan anggaran pada batas
waktu akhir tahun tidak dapat diterima untuk direvisi sesuai jadwal dalam prosedur dan
mekanisme berdasarkan peraturan perundang-undangan.

21. Kasatker

21. Kasatker/KPA dilarang mengurangi alokasi anggaran yang harus dibayarkan kepada
personil sebelum atau setelah melaksanakan tugas dan dilarang menghambat
pembayaran pelaksanaan kegiatan masing-masing fungsi dan satker.

22. Keterlambatan satker dalam realisasi anggaran dapat menyebabkan terjadinya


punishment berupa pemblokiran dan pemotongan atau penghematan anggaran satker
setiap tahun, oleh karena itu kepada Kasatker/KPA agar mempedomani rencana
penarikan dana satker yang telah ditetapkan.

23. Dalam pengelolaan anggaran tahunan apabila terjadi pagu minus dan kekurangan
anggaran pada belanja barang dan modal yang telah melewati batas waktu akhir tahun,
maka Kasatker/KPA berkewajiban dan bertanggung jawab menyelesaikan kepada KPPN
setempat.

24. Revisi satker dilakukan apabila terjadi pergeseran komponen input dalam satu output
yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kasatker/KPA.

25. Revisi Kanwil DJPB dilakukan apabila terjadi penggeseran anggaran dalam satu output
yang sama dalam satu satker dan satu wilayah kerja Kanwil DJPB.

26. Revisi DJA dilakukan apabila satker jajaran Polda Riau akan melakukan perubahan yang
mengakibatkan pengurangan Volume output kegiatan pada aplikasi RKA-K/L.

27. Revisi DPR dilakukan apabila terjadi pergeseran anggaran antar program dalam satu
kementerian lembaga atau di lingkungan Polri.
60

28. Kepada Kasatker/KPA agar menyusun rencana pendistribusian anggaran masing-


masing satker pada DIPA/RKA-K/L T.A. 2017 dan mensosialisasikan kepada pengguna
anggaran guna mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi satker.

29. Kepada Kasatker/KPA yang tidak melaporkan kinerja dan realisasi anggaran atau telah
melaporkan kinerja dan realisasi anggaran namun masih terdapat kesalahan dan tidak
tepat waktu akan mendapatkan bimbingan teknis, peringatan atau teguran.

30. Kepada Kasatker/KPA yang kinerja dan realisasi anggarannya sampai dengan akhir
semester I atau pertengahan tahun masih rendah, maka anggaran tersebut akan
dipertimbangkan untuk mendapat punishment pada kegiatan pemotongan atau
penghematan anggaran terkait Blokir mandiri (self blocking).

BAB - IV

BAB IV

PENUTUP

31. Penutup.

Demikian Buku Petunjuk Penggunaan dan Revisi Anggaran T.A. 2017 di lingkungan
Polda Riau untuk dipedomani dalam pelaksanaan tugas Polri pada program dan kegiatan
anggaran DIPA/RKA-KL Polda Riau dan jajaran sesuai tugas dan fungsi masing-masing satker,
semoga dapat dijadikan panduan penggunaan dan revisi anggaran dengan prinsip transparan
dan akuntabel, efektif dan efisien.

Pekanbaru, Januari 2017


KEPALA KEPOLISIAN DAERAH RIAU

Drs. ZULKARNAIN
INSPEKTUR JENDERAL POLISI
61

Anda mungkin juga menyukai