Petunjuk Penggunaan Dan Revisi Anggaran T.A. 2017
Petunjuk Penggunaan Dan Revisi Anggaran T.A. 2017
Petunjuk Penggunaan Dan Revisi Anggaran T.A. 2017
DAERAH RIAU
BAB I
PENDAHULUAN
1. Latar belakang
Pada penetapan APBN T.A. 2017, Polda Riau mendapatkan pagu alokasi anggaran
sebesar Rp. 1.086.177.052.000,- yang terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp
732.478.288.000,-Belanja Barang sebesar Rp. 338.495.858.000,- dan belanja Modal sebesar
Rp. 15.202.906.000,-.
Pagu alokasi anggaran Polda Riau T.A. 2017 telah disusun dalam bentuk dokumen
perencanaan berupa DIPA/RKA-K/L T.A. 2017 yang terinci dalam 12 Program Kegiatan
Anggaran serta dialokasikan kedalam DIPA/RKA-K/L pada 35 Satker Jajaran Polda Riau
sesuai dengan tugas pokok Polri yang berkaitan langsung dengan Tugas dan Fungsi masing-
masing satker jajaran Polda Riau.
Untuk menyamakan persepsi dalam penggunaan anggaran dan revisi anggaran pada
DIPA/RKA-K/L Satker Jajaran Polda Riau T.A. 2017, diharapkan dalam pelaksanaan program
anggaran dan program kegiatan agar efektif dan efisien maka dipandang perlu dibuat buku
petunjuk penggunaan dan revisi anggaran T.A. 2017 di lingkungan Polda Riau.
Dengan adanya buku petunjuk penggunaan dan revisi anggaran T.A. 2017 diharapkan
seluruh satker jajaran Polda Riau dapat mengelola anggaran secara transparan dan
akuntabel, efektif dan efisien serta dapat melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing
satker demi terwujudnya Polda Riau yang Profesional, Modern dan terpercaya.
2. Dasar.
a. Peraturan Pemerintah Nomor 90 Tahun 2010 tentang Penyusunan Rencana Kerja dan
Anggaran Kementrian Negara/Lembaga;
f. Peraturan Kapolri Nomor : 15 tahun 2014 tentang Analisa Beban Kerja (ABK);
g. Peraturan Kapolri Nomor : 4 Tahun 2014 tanggal 6 Februari 2014 tentang perubahan
atas peraturan Kapolri Administrasi Pertanggung jawaban Keuangan di Lingkungan
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
a. Maksud.
Buku petunjuk penggunaan dan revisi anggaran T.A. 2017 di lingkungan Polda Riau
dibuat sebagai pedoman untuk penggunaan dan revisi anggaran pada DIPA/RKA-KL
Satker jajaran Polda Riau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
b. Tujuan.
Agar seluruh satuan kerja jajaran Polda Riau dalam penggunaan dan revisi
anggaran DIPA/RKA-KL Satker T.A. 2017 berpegang teguh pada prinsip Transparan,
Akuntabel, Efektif dan Efisien serta kehati-hatian guna meminimalisir terjadinya inefisiensi
anggaran atau pemborosan keuangan negara.
4. Ruang Lingkup.
Buku Petunjuk ini meliputi peraturan terkait penggunaan dan revisi anggaran,
peringatan, larangan serta sanksi dalam rangka pelaksanaan anggaran pada 12 (dua belas)
dari 13 (tiga belas) program dan kegiatan Polri pada Satker di lingkungan Polda Riau.
5. Tata urut
5. Tata Urut.
3
BAB-I : PENDAHULUAN
BAB-IV : PENUTUP
BAB II.....
BAB II
4
3) Pembayaran uang Duka pegawai Polri mulai T.A 2016 dibayar melalui ASABRI,
bagi Satker yang membutuhkan pembayaran uang Duka tidak dibenarkan
menggunakan anggaran DIPA/RKA-KL Polri/Satker Polri.
5) Uang lembur.
a) Penggunaan anggaran uang lembur adalah untuk : uang makan dan uang
saku kegiatan lembur;
b) Uang saku diberikan kepada PNS Polri yang melaksanakan lembur dengan
indeks per jam per golongan sesuai dengan ketentuan;
c) Uang makan diberikan kepada PNS Polri dan anggota Polri yang
melaksanakan lembur minimum 2 (dua) jam;
d) Revisi
5
3) Dukungan Operasional.
a) Untuk kegiatan tugas Polri yang prioritas namun belum terprogramkan atau
belum didukung pada DIPA / RKA-KL T.A. 2017;
b) Untuk mendukung kegiatan yang penting dan prioritas dengan menambah
kualitas dan kuantitas sesuai kebutuhan;
c) Untuk memberikan dukungan dan bantuan terhadap Korban Bencana
Alam, dan lain-lain sesuai dengan tugas pokok Polri;
d) Untuk kebutuhan kegiatan operasional Polda dalam melaksanakan tugas
pokok Polri;
4) ULP Non
a) Penggunaan ULP Non Organik untuk biaya makan petugas piket fungsi
sebesar Rp. 30.000,- dihitung orang per hari (OH) selama 1 kali 24 jam;
b) Apabila piket menerapkan system shift 1 kali 12 jam maka setiap anggota
piket mendapat ULP Non Organik sebesar Rp.15.000,- orang per giat
(OG);
c) Apabila piket menerapkan system shift 1 kali 8 jam maka setiap anggota
piket mendapat ULP Non Organik sebesar Rp.10.000,- orang per giat
(OG);
d) Untuk ULP Non Organik dapat diberikan dalam bentuk Natura atau Uang.
6) Telephone.
7) Perjalanan Dinas
7
1) Vaksinasi Hepatitis B.
2) Fogging
4) Kecelakaan kerja.
5) Penyakit
a) Penanganan Over Dosis (OD) tanpa Resusitasi terdiri dari 4 (empat) paket
Detoksifikasi dengan indeks Rp. 21.991.000,-;
b) Penanganan Over Dosis (OD) dengan Resusitasi terdiri dari dari 4 (empat)
paket Detoksifikasi Rp. 21.991.000,- ditambah Pemeliharaan dan
Perawatan ICU untuk 3 (tiga) hari sebesar Rp. 3.600.000,-
(1) Rawat jalan Non Rumatan (tanpa penambahan dosis obat) Rp.
200.000,-;
(2) Assesment Rp. 150.000, untuk dua kali Assesment;
(3) Obat-obatan Symptomatik Rp. 282.000,- ;
(4) Konselling Rp.200.000,-;
(5) Pemeriksaan Unanalisis Rp. 300.000,- untuk 4 (empat) kali;
(6 Pencegahan kekambuhan Rp. 100.000,-;
(7) Cognilive Behavior Terapi Rp.200.000,-;
(8) Rujukan Layanan spesialis Rp. 250.000,-;
(9) Family Suport Group.
7) Kedokteran
7) Kedokteran Forensik.
8) Ekshumasi
9) Pelayanan kesehatan korban kekerasan pada perempuan dan anak yang tidak
dijamin oleh BPJS Kesehatan.
a) Rikkes rutin tahanan terdiri dari: Biaya Obat-obatan dan Alkes pakai habis;
b) Rawat Inap Tahanan terdiri dari:
13) Rikkes
2) Pembayaran uang Duka pegawai Polri mulai T.A 2016 dibayar melalui ASABRI,
bagi Satker yang membutuhkan pembayaran uang Duka tidak dibenarkan
menggunakan anggaran DIPA/RKA-KL Polri/Satker Polri;
4) Uang lembur.
12
a) Penggunaan anggaran uang lembur adalah untuk : uang makan dan uang
saku kegiatan lembur;
b) Uang saku diberikan kepada PNS Polri yang melaksanakan lembur dengan
indeks per jam per golongan sesuai dengan ketentuan;
c) Uang makan diberikan kepada PNS Polri dan anggota Polri yang
melaksanakan lembur minimum 2 (dua) jam;
c) Uang makan
3) Pemeliharaan
(3) Adanya
5) Pemeliharaan
a) Penggunaan anggaran biaya listrik dan air hanya untuk gedung kantor
dan rumah dinas serta asrama di dalam Kesatrian seperti Gedung Kantor
Polda Riau dan Kantor Polres Jajaran, Kesatrian Brimob Polda Riau serta
Kesatrian SPN Polda Riau;
b) Dalam
e) Karo Sarpras selaku pengelola anggaran biaya listrik dan air harus
melakukan pengawasan terhadap Satker Jajaran Polda Riau, apabila
terjadi inefisiensi pada Satker, maka Karo Sarpras berwenang melakukan
teguran dan melaporkan kepada Kapolda Riau;
f) Anggaran biaya listrik dan air T.A. 2017, untuk Satker Mapolda Riau
dialokasikan pada DIPA/RKA-KL Ro Sarpras Polda Riau dan untuk Satker
Kewilayahan telah dialokasikan pada DIPA/RKA-KL masing-masing
Polres/ta dan untuk penggunaannya menjadi tanggung jawab Kasatker
selaku KPA;
c) Alokasi
f) Apabila dalam pengadaan Kapor terdapat sisa anggaran dari nilai kontrak,
maka Karo Sarpras selaku KPA melaporkan kepada Kapolda Riau dan
mengajukan revisi anggaran agar dapat digunakan untuk kebutuhan
lainnya pada program sarana dan prasarana Polri;
g) apabila di wilayah Polres dan Polsek tidak ada SPBU atau agen
penyaluran BMP resmi Pertamina, maka untuk kebutuhan BMP masing-
masing Polres dan Polsek berdasarkan rencana distribusi BMP dapat
diberikan secara tunai;
h) Untuk
a) Penggunaan anggaran ULP Non Organik untuk biaya makan petugas piket
fungsi sebesar Rp. 30.000,- dihitung orang per hari (OH) selama 1 kali 24
jam;
b) Apabila piket menerapkan system shift 1 kali 12 jam maka setiap anggota
piket mendapat ULP Non Organik sebesar Rp.15.000,- orang per giat
(OG);
c) Apabila piket menerapkan system shift 1 kali 8 jam maka setiap anggota
piket mendapat ULP Non Organik sebesar Rp.10.000,- orang per giat
(OG);
d) Untuk ULP Non Organik dapat diberikan dalam bentuk Natura atau Uang.
b) Biaya
2) Pembayaran uang Duka pegawai Polri mulai T.A 2016 dibayar melalui ASABRI,
bagi Satker yang membutuhkan pembayaran uang Duka tidak dibenarkan
menggunakan anggaran DIPA/RKA-KL Polri/Satker Polri;
4) Uang lembur.
a) Penggunaan anggaran uang lembur adalah untuk : uang makan dan uang
saku kegiatan lembur;
b) Uang saku diberikan kepada PNS Polri yang melaksanakan lembur dengan
indeks per jam per golongan sesuai dengan ketentuan;
c) Uang makan diberikan kepada PNS Polri dan anggota Polri yang
melaksanakan lembur minimum 2 (dua) jam;
d) Revisi dalam rangka penambahan anggaran uang lembur tidak
diperkenankan karena harus disesuaikan dengan pagu yang telah
ditetapkan.
b. Penyelenggaraan
b) Apabila piket menerapkan system shift 1 kali 12 jam maka setiap anggota
piket mendapat ULP Non Organik sebesar Rp.15.000,- orang per giat
(OG);
c) Apabila piket menerapkan system shift 1 kali 8 jam maka setiap anggota
piket mendapat ULP Non Organik sebesar Rp.10.000,- orang per giat
(OG);
a) Untuk ULP Non Organik dapat diberikan dalam bentuk Natura atau Uang
sedangkan makan tahanan anggota Polri diberikan dalam bentuk natura.
b) Indeks
b) Indeks Jaldis luar kota untuk wasrik rutin dapat menggunakan indeks
standar biaya Kemenkeu dan apabila anggaran yang tersedia pada
DIPA/RKA-KL Satker tidak mencukupi maka Kasatker dapat menyesuaikan
c) biaya jaldis dengan alokasi anggaran yang tersedia agar lebih efektif dan
efisien;
d) Indeks Jaldis dalam kota untuk wasrik rutin dapat diberikan uang makan
dan snack sebesar Rp. 67.000,-/org/hr uang transportasi sebesar
Rp.110.000; /org/hr dan uang saku sebesar Rp. 130.000; /org/hr apabila
anggaran yang tersedia pada DIPA/RKA-KL tidak mencukupi maka
Kasatker dapat menyesuaikan alokasi anggaran yang tersedia dengan
menurunkan indeks.
c) Indeks Jaldis dalam kota untuk pemeriksaan khusus dapat diberikan uang
makan dan snack sebesar Rp. 67.000,- /org/hr uang transport sebesar
Rp.110.000; /org/hr dan uang saku sebesar Rp. 130.000; /org/hr apabila
anggaran yang tersedia pada DIPA/RKA-KL tidak mencukupi maka
22
4) Penyelenggaraan
6) Sidang Disiplin.
2) Pembayaran
2) Pembayaran uang Duka pegawai Polri mulai T.A 2016 dibayar melalui ASABRI,
bagi Satker yang membutuhkan pembayaran uang Duka tidak dibenarkan
menggunakan anggaran DIPA/RKA-KL Polri/Satker Polri;
b) Bagi PNS yang Izin, Cuti, Sakit, dinas luar, uang makannya tidak dihitung;
4) Uang lembur.
a) Penggunaan anggaran uang lembur adalah untuk : uang makan dan uang
saku kegiatan lembur;
b) Uang saku diberikan kepada PNS Polri yang melaksanakan lembur dengan
indeks per jam per golongan sesuai dengan ketentuan;
c) Uang makan diberikan kepada PNS Polri dan anggota Polri yang
melaksanakan lembur minimum 2 (dua) jam;
24
1) Honor PNBP.
a) Penggunaan anggaran ULP Non Organik untuk biaya makan petugas piket
fungsi sebesar Rp. 30.000,- dihitung orang per hari (OH) selama 1 kali 24
jam;
b) Apabila piket menerapkan system shift 1 kali 12 jam maka setiap anggota
piket mendapat ULP Non Organik sebesar Rp.15.000,- orang per giat
(OG);
c) Apabila piket menerapkan system shift 1 kali 8 jam maka setiap anggota
piket mendapat ULP Non Organik sebesar Rp.10.000,- orang per giat
(OG);
d) Untuk ULP Non Organik dapat diberikan dalam bentuk Natura atau Uang .
(2) Sarana
(4) Serpas:
26
(4) Serpas:
(a) Akomodasi/Savehouse Rp. 200.000,- /org/hr;
(b) Transportasi Agen dalam Kota Rp. 100.000,-/org/hr;
(c) Transportasi Agen luar Kota Rp. 150.000,-/org/hr.
(4) Serpas:
(a) Akomodasi/savehouse
Rp. 200.000,- /org/hr;
(b) Transportasi
7) Pengamanan Intelijen:
28
(3) Serpas:
8) Program I Quick Wins penertiban dan penegakan Hukum bagi organisasi radikal
dan anti Pancasila.
(2) Dukungan
(5) Serpas:
9) Program II Quick Wins Pembentukan dan Pengefektifan Satgas Ops Polri Kontra
Radikal dan Deradikalisasi (ISIS).
(3) Sarana
(5) Serpas:
(a) Akomodasi/ Savehouse Rp. 200.000,- /org/hr;
(b) Transportasi Agen dalam Kota Rp. 100.000,-/org/hr;
(c) Transportasi Agen luar Kota Rp. 150.000,-/org/hr.
5. Program
b) Setiap tanggal 1 atau paling lambat tanggal 3 setiap bulan personel jajaran
Polda Riau telah mendapat pembayaran gaji dan tunjangan.
2) Pembayaran uang Duka pegawai Polri mulai T.A 2016 dibayar melalui ASABRI,
bagi Satker yang membutuhkan pembayaran uang Duka tidak dibenarkan
menggunakan anggaran DIPA/RKA-KL Polri/Satker Polri;
b) Bagi PNS yang Izin, Cuti, Sakit, dinas luar, uang makannya tidak dihitung;
c) Bagi Satker yang mengalami kekurangan anggaran uang makan PNS
dapat melakukan revisi RKA-KL dengan cara mengurangi anggaran
komponen gaji/tunjangan sebesar kekurangan dimaksud dengan
melaporkan kepada Kapolda u.p Karorena atau mengusulkan revisi DIPA
kepada Kapolda untuk mendapatkan persetujuan dari Kanwil DJPB,
apabila revisi antar Satker Jajaran Polda Riau.
4) Uang lembur.
a) Penggunaan anggaran uang lembur adalah untuk : uang makan dan uang
saku kegiatan lembur;
b) Uang saku diberikan kepada PNS Polri yang melaksanakan lembur dengan
indeks per jam per golongan sesuai dengan ketentuan;
c) Uang makan diberikan kepada PNS Polri dan anggota Polri yang
melaksanakan lembur minimum 2 (dua) jam;
Penggunaan
a) Penggunaan ULP Non Organik untuk biaya makan petugas piket fungsi
sebesar Rp. 30.000,- dihitung orang per hari (OH) selama 1 kali 24 jam;
b) Apabila piket menerapkan system shift 1 kali 12 jam maka setiap anggota
piket mendapat ULP Non Organik sebesar Rp.15.000,- orang per giat
(OG);
c) Apabila piket menerapkan system shift 1 kali 8 jam maka setiap anggota
piket mendapat ULP Non Organik sebesar Rp.10.000,- orang per giat
(OG);
d) Untuk ULP Non Organik dapat diberikan dalam bentuk Natura atau Uang .
(4) Biaya
b) Biaya
2) Pembayaran uang Duka pegawai Polri mulai T.A 2016 dibayar melalui
ASABRI, bagi Satker yang membutuhkan pembayaran uang Duka tidak
dibenarkan menggunakan anggaran DIPA/RKA-KL Polri/Satker Polri;
4) Uang lembur.
a) Penggunaan anggaran uang lembur adalah untuk : uang makan dan uang
saku kegiatan lembur;
b) Uang saku diberikan kepada PNS Polri yang melaksanakan lembur dengan
indeks per jam per golongan sesuai dengan ketentuan;
c) Uang
c) Uang makan diberikan kepada PNS Polri dan anggota Polri yang
melaksanakan lembur minimum 2 (dua) jam;
35
Kegiatan werving Akpol dan SIPSS yang dilaksanakan oleh Panatia tingkat
daerah didukung dengan anggaran untuk : biaya giat Riksa Administrasi, biaya
giat Psikotes, biaya giat Sun dan Cetak Naskah ujian, biaya pelaksanaan ujian
akademis, biaya pemeriksaan hasil ujian, biaya giat Rikkes biaya Kesehatan
Jasmani, biaya Giat Parade, Penggeseran Catar/Casis, biaya giat P.M.K serta
biaya kampanye dalam rangka penerimaan;
b) Werving Bintara
Pelaksanaan
pelaksanaan ujian akademis, biaya pemeriksaan hasil ujian, biaya sewa
gedung/lapangan, biaya giat Rikkes biaya Kesehatan Jasmani, biaya Giat
Parade, Penggeseran Catar/Casis, biaya giat P.M.K serta biaya kampanye dalam
rangka penerimaan;
36
c) Werving Tantama
b) . Seleksi PPJJ/PTIK.
d) Seleksi UDKP.
7. Program
2) Pembayaran uang Duka pegawai Polri mulai T.A 2016 dibayar melalui
ASABRI, bagi Satker yang membutuhkan pembayaran uang Duka tidak
dibenarkan menggunakan anggaran DIPA/RKA-KL Polri/Satker Polri;
4) Uang lembur.
a) Penggunaan anggaran uang lembur adalah untuk : uang makan dan uang
saku kegiatan lembur;
b) Uang saku diberikan kepada PNS Polri yang melaksanakan lembur dengan
indeks per jam per golongan sesuai dengan ketentuan;
c) Uang makan diberikan kepada PNS Polri dan anggota Polri yang
melaksanakan lembur minimum 2 (dua) jam;
Penggunaan
b) Anggaran
39
6) Operasi Binmas.
2) Pembayaran uang Duka pegawai Polri mulai T.A 2016 dibayar melalui ASABRI,
bagi Satker yang membutuhkan pembayaran uang Duka tidak dibenarkan
menggunakan anggaran DIPA/RKA-KL Polri/Satker Polri;
41
3) Belanja
b) Bagi PNS yang Izin, Cuti, Sakit, dinas luar, uang makannya tidak dihitung;
4) Uang lembur.
a) Penggunaan anggaran uang lembur adalah untuk : uang makan dan uang
saku kegiatan lembur;
b) Uang saku diberikan kepada PNS Polri yang melaksanakan lembur dengan
indeks per jam per golongan sesuai dengan ketentuan;
c) Uang makan diberikan kepada PNS Polri dan anggota Polri yang
melaksanakan lembur minimum 2 (dua) jam;
d) Revisi dalam rangka penambahan anggaran uang lembur tidak
diperkenankan karena harus disesuaikan dengan pagu yang telah
ditetapkan.
3) Biaya
1) Honor PNBP.
a) Penggunaan anggaran ULP Non Organik untuk biaya makan petugas piket
fungsi sebesar Rp. 30.000,- dihitung orang per hari (OH) selama 1 kali 24
jam;
b) Apabila piket menerapkan system shift 1 kali 12 jam maka setiap anggota
piket mendapat ULP Non Organik sebesar Rp.15.000,- orang per giat
(OG);
c) Apabila piket menerapkan system shift 1 kali 8 jam maka setiap anggota
piket mendapat ULP Non Organik sebesar Rp.10.000,- orang per giat
(OG);
d) Untuk ULP Non Organik dapat diberikan dalam bentuk Natura atau Uang
sedangkan makan tahanan anggota Polri diberikan dalam bentuk natura.
4) Anggaran Patroli Jalan Kaki, Sepeda, Kendaraan Bermotor R-2 dan Kendaraan
Bermotor R-4.
6) Anggaran Program 1 (satu) Quick Wins Penertiban dan Penegakan Hukum bagi
Organisasi Radikal dan Anti Pancasila dalam bentuk pelaksanaan kegiatan
Patroli.
c) Dana
(2) Katim/Kanit membuat R.A.B untuk setiap kasus yang ditangani dan
diajukan rencana kebutuhan anggaran kepada Kasatker.
b) Kasus Laka Lantas tidak Menonjol (meninggal dunia kurang dari 2 orang).
(f) Biaya
(2) Katim/Kanit membuat R.A.B untuk setiap kasus yang ditangani dan
diajukan rencana kebutuhan anggaran kepada Kasatker.
(i) Biaya
(4) Katim/Kanit membuat R.A.B untuk setiap kasus yang ditangani dan
diajukan rencana kebutuhan anggaran kepada Kasatker.
(1) Penggunaan anggaran kasus Laka Lantas Tabrak lari adalah untuk:
(a) Biaya mendatangi TKP;
(b) Biaya pemanggilan dan pemeriksaan korban, saksi dan
tersangka;
(c) Biaya pengiriman SP2HP;
(d) Biaya pengiriman SPDP;
47
(e)
Biaya pengiriman berkas ke Kejaksaan;
(f) Biaya pemberkasan dan penggandaan;
(g) Biaya dokumentasi;
(h) Biaya visum et repertum (3 orang);
(i) Biaya Gelar Perkara;
(j) Biaya Gelar Perkara lintas sektoral.
(2) Katim
(2) Katim/Kanit membuat R.A.B untuk setiap kasus yang ditangani dan
diajukan rencana kebutuhan anggaran kepada Kasatker.
9) Operasi Kepolisian.
(1) Penggunaan anggaran Lat Pra Ops adalah untuk: uang makan,
Snack dan Drink, Alins/Alongins, Minlat dan Honor Instruktur;
(2) Honor Instruktur diberikan langsung kepada Instruktur latihan sesuai
dengan Jam pelajaran berdasarkan indeks yang berlaku;
(3) Uang makan, Snack dan Drink, Alins/Alongins dan Min Lat dapat
dikelola oleh kesatuan.
b) Dukungan Operasi/Logistik.
d) Untuk
2) Pembayaran uang Duka pegawai Polri mulai T.A 2016 dibayar melalui ASABRI,
bagi Satker yang membutuhkan pembayaran uang Duka tidak dibenarkan
menggunakan anggaran DIPA/RKA-KL Polri/Satker Polri;
b) Bagi PNS yang Izin, Cuti, Sakit, dinas luar, uang makannya tidak dihitung;
c) Bagi Satker yang mengalami kekurangan anggaran uang makan PNS
dapat melakukan revisi RKA-KL dengan cara mengurangi anggaran
komponen gaji/tunjangan sebesar kekurangan dimaksud dengan
melaporkan kepada Kapolda up Karorena atau mengusulkan revisi DIPA
kepada Kapolda untuk mendapatkan persetujuan dari Kanwil DJPB,
apabila revisi antar Satker Jajaran Polda Riau.
4) Uang lembur.
a) Penggunaan anggaran uang lembur adalah untuk : uang makan dan uang
saku kegiatan lembur;
b) Uang saku diberikan kepada PNS Polri yang melaksanakan lembur dengan
indeks per jam per golongan sesuai dengan ketentuan;
c) Uang makan diberikan kepada PNS Polri dan anggota Polri yang
melaksanakan lembur minimum 2 (dua) jam;
d) Kekurangan anggaran uang lembur tidak diperkenankan melakukan revisi
anggaran, namun harus mengoptimalkan pagu alokasi anggaran yang
telah ditetapkan/tersedia.
a) Penggunaan ULP Non Organik, untuk biaya makan petugas piket fungsi;
b) Untuk piket yang menerapkan system shift 1 kali 12 jam maka setiap
anggota piket mendapat ULP Non Organik sebesar Rp. 15.000,- ;
c) Khusus untuk ULP Non Organik dapat diberikan dalam bentuk Natura atau
Uang .
(2) Apabila
Kepada Dir Tahti Polda Riau selaku pembina fungsi serta pengelola
anggaran biaya makan dan perawatan tahanan Polda serta Kapolres Jajaran
selaku KPA agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
(2) Penyidikan
(3) Gelar Perkara berupa: persiapan gelar perkara, biaya makan dan
snack peserta gelar, mendatangkan saksi Ahli dan membuat laporan
pelaksanaan gelar;
(4)Penyelesaian dan Penyerahan Berkas Perkara berupa: pembuatan
resume BAP, pemberkasan, penyerahan berkas dan barang bukti
serta tersangka kepada Jaksa Penuntut Umum.
(c) Biaya Saksi Ahli dan Gelar Perkara hasil penyelidikan dugaan
Tipikor beserta administrasinya.
(c) Biaya Saksi Ahli dan Gelar Perkara hasil penyelidikan dugaan
Tipikor beserta administrasinya.
(c) Kegiatan
(a) Persiapan
(a) Persiapan :
biaya penyusunan rencana penyelidikan Tindak Pidana
Narkoba;
(b) Pelaksanaan :
c) Bagi
4) Uang Lembur.
a) Penggunaan anggaran uang lembur adalah untuk : uang makan dan uang
saku kegiatan lembur;
b) Uang saku diberikan kepada PNS Polri yang melaksanakan lembur dengan
indeks per jam per golongan sesuai dengan ketentuan;
c) Uang makan diberikan kepada PNS Polri dan anggota Polri yang
melaksanakan lembur minimum 2 (dua) jam;
d) Revisi dalam rangka penambahan anggaran uang lembur tidak
diperkenankan karena harus disesuaikan dengan pagu yang telah
ditetapkan.
2) Pulbaket Intel.
Anggaran Pulbaket Intel digunakan untuk biaya ATK, cetak, jilid, biaya
konsumsi dan biaya bahan yang dibutuhkan dalam rangka penyusunan produk
Pulbaket Intel.
3) ULP Non Organik/ Piket Fungsi dan makan tahanan anggota Polri.
a) Penggunaan anggaran ULP Non Organik untuk biaya makan petugas piket
fungsi sebesar Rp. 30.000,- dihitung orang per hari (OH) selama 1 kali 24
jam;
58
b) Apabila piket menerapkan system shift 1 kali 12 jam maka setiap anggota
piket mendapat ULP Non Organik sebesar Rp.15.000,- orang per giat
(OG);
c) Apabila piket menerapkan system shift 1 kali 8 jam maka setiap anggota
piket mendapat ULP Non Organik sebesar Rp.10.000,- orang per giat
(OG);
d) Untuk ULP Non Organik dapat diberikan dalam bentuk Natura atau Uang
sedangkan makan tahanan anggota Polri diberikan dalam bentuk natura.
b. Penyuluhan Hukum
BAB III
BAB III
13. Kepada Kasatker/KPA Jajaran Polda Riau agar mematuhi perencanaan dan anggaran
sesuai target kegiatan/kinerja yang telah ditetapkan serta bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan/ penggunaan pagu alokasi anggaran masing-masing satker pada
DIPA/RKA-K/L T.A. 2017.
14. Kepada kasatker/KPA agar disiplin dalam mengelola anggaran sesuai dengan rencana
penarikan dana (RPD) terkait tugas dan fungsi masing-masing satker sehingga dapat
meningkatkan kualitas kinerja dan anggaran Polri pada Polda Riau.
15. Dalam rangka mendukung kegiatan pengendalian pelaksanaan program kegiatan dan
anggaran, maka Kasatker berkewajiban mengirimkan laporan realisasi anggaran melalui
aplikasi online kemenkeu RI dan Polri sebagai berikut:
a. Membuat dan mengirimkan Laporan Monev DJA Kemenkeu RI melalui aplikasi online
SMART paling lambat tanggal 30-31 tiap bulan.
b. Membuat dan mengirimkan Laporan SMAP melalui aplikasi online SMAP paling lambat
tanggal 30-31 tiap bulan.
16. Kepada Kasatker/KPA apabila melakukan revisi DIPA/RKA-KL T.A. 2017 harus
berdasarkan Permenkeu Nomor : 62/PMK.02/2016 tentang perubahan atas Peraturan
59
17. Kepada Kasatker/KPA apabila melakukan revisi DIPA/RKA-KL harus melaporkan atau
mengajukan permohonan persetujuan Kapolda Riau U.p. Karo Rena dengan
melampirkan usulan revisi dalam bentuk soft copy dan hard copy sesuai peraturan
perundang-undangan.
18. Dalam rangka menutupi kekurangan anggaran serta mencegah sisa anggaran setiap
tahun akibat target kegiatan/kinerja yang tidak tercapai, maka kepada Kasatker/KPA
agar melaporkan kekurangan atau kelebihan anggaran Kepada Kapolda Riau U.p. Karo
Rena untuk direvisi pada akhir semester I T.A. 2017.
19. Untuk kegiatan yang penting dan prioritas apabila mengalami kekurangan anggaran
pada DIPA/RKA-K/L, Kasatker dapat mengajukan kebutuhan anggaran kepada Kapolda
Riau atau mengajukan hibah kepada Pemerintah Daerah/BUMN guna mendukung tugas
fungsi satker sesuai peraturan perundang-undangan.
21. Kasatker
21. Kasatker/KPA dilarang mengurangi alokasi anggaran yang harus dibayarkan kepada
personil sebelum atau setelah melaksanakan tugas dan dilarang menghambat
pembayaran pelaksanaan kegiatan masing-masing fungsi dan satker.
23. Dalam pengelolaan anggaran tahunan apabila terjadi pagu minus dan kekurangan
anggaran pada belanja barang dan modal yang telah melewati batas waktu akhir tahun,
maka Kasatker/KPA berkewajiban dan bertanggung jawab menyelesaikan kepada KPPN
setempat.
24. Revisi satker dilakukan apabila terjadi pergeseran komponen input dalam satu output
yang menjadi kewenangan dan tanggung jawab Kasatker/KPA.
25. Revisi Kanwil DJPB dilakukan apabila terjadi penggeseran anggaran dalam satu output
yang sama dalam satu satker dan satu wilayah kerja Kanwil DJPB.
26. Revisi DJA dilakukan apabila satker jajaran Polda Riau akan melakukan perubahan yang
mengakibatkan pengurangan Volume output kegiatan pada aplikasi RKA-K/L.
27. Revisi DPR dilakukan apabila terjadi pergeseran anggaran antar program dalam satu
kementerian lembaga atau di lingkungan Polri.
60
29. Kepada Kasatker/KPA yang tidak melaporkan kinerja dan realisasi anggaran atau telah
melaporkan kinerja dan realisasi anggaran namun masih terdapat kesalahan dan tidak
tepat waktu akan mendapatkan bimbingan teknis, peringatan atau teguran.
30. Kepada Kasatker/KPA yang kinerja dan realisasi anggarannya sampai dengan akhir
semester I atau pertengahan tahun masih rendah, maka anggaran tersebut akan
dipertimbangkan untuk mendapat punishment pada kegiatan pemotongan atau
penghematan anggaran terkait Blokir mandiri (self blocking).
BAB - IV
BAB IV
PENUTUP
31. Penutup.
Demikian Buku Petunjuk Penggunaan dan Revisi Anggaran T.A. 2017 di lingkungan
Polda Riau untuk dipedomani dalam pelaksanaan tugas Polri pada program dan kegiatan
anggaran DIPA/RKA-KL Polda Riau dan jajaran sesuai tugas dan fungsi masing-masing satker,
semoga dapat dijadikan panduan penggunaan dan revisi anggaran dengan prinsip transparan
dan akuntabel, efektif dan efisien.
Drs. ZULKARNAIN
INSPEKTUR JENDERAL POLISI
61