Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

SK TPS

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 5

PEMERINTAH KOTA BIMA

DINAS PENDIDIKAN PEMUDAN DAN OLAHRAGA


SMK NEGERI 2 KOTA BIMA
Jalan Gatot Subroto 22 Telp. (0374) 43201 Kota Bima
e-mail : smknduakobi@yahoo.com

SURAT KEPUTUSAN
KEPALA SMK NEGERI 2 KOTA BIMA
NOMOR : /420.K2/ /2016

TENTANG
PEMBENTUKAN TIM PENGEMBANG SEKOLAH
SMK NEGERI 2 KOTA BIMA
TAHUN 2017

KEPALA SMK NEGERI 2 KOTA BIMA


Menimbang : a. Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan Program Kerja
SMK Negeri 2 Kota Bima Tahun 2017 dan dalam rangka
meningkatkan program pengembangan sekolah SMK Negeri
2 Kota Bima perlu dibentuk Tim Pengembang Sekolah.
b. bahwa untuk menjamin terpeliharanya tata tertib serta
memantapkan kelancaran tugas Tim Pengembang Sekolah
perlu diatur dalam surat keputusan Kepala Sekolah.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem
Pendidikan Nasional
2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun
2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah
diubah menjadi Peraturan Pemerintah nomor 32 Tahun 2013
dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2015.
3. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun
2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan
4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
Nomor 63 Tahun 2009 tentang Sistem Penjaminan Mutu
Pendidikan.
5. Surat Keputusan Direktorat Pembinaan SMK Nomor ...
tanggal ... tentang Penetapan Sekolah Menengah Kejuruan
(SMK) Rujukan Tahun 2016.
Memutuskan
Menetapkan :
Pertama : Membentuk Tim Pengembang Sekolah SMK Negeri 2 Kota
Bima Tahun 2017
Kedua : Susunan Tim Pengembang Sekolah sebagaimana lampiran 1
dalam surat keputusan ini.
Kedua : Tugas Pokok dan Fungsi Tim Pengembang Sekolah
sebagaimana tersebut dalam lampiran II surat keputusan ini.
Ketiga : Masing-masing Tim Pengembang Sekolah Wajib melaporkan
pelaksanaan tugas secara tertulis dan berkala kepada Kepala
Sekolah.
Keempat : Segala bentuk pendanaan sebagai akibat dari keputusan ini
dibebankan pada anggaran sekolah yang relevan.
Kelima : Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila
dikemudian hari terdapat hal-hal yang belum diatur pada
keputusan ini akan disesuaikan dan disempurnakan sebagaimana
mestinya.

Ditetapkan di : Kota Bima


Pada tanggal : 15 Desember 2016
Kepala sekolah,

Drs. Syamsuddin
NIP. 195907271985031024
Lampiran 1 : Keputusan Kepala SMK Negeri 2 Kota Bima
Nomor : /420.K2/ /2016
Tanggal : 5 Desember 2016

SUSUNAN TIM PENGEMBANG SEKOLAH


SMK NEGERI 2 KOTA BIMA TAHUN 2017

NO JABATAN DALAM TIM NAMA

1 Ketua Erot Sutianah, M.Pd

2 Sekretaris Mujiburrahman, ST, M.Pd


3 Anggota 1. Hidayat, S.Pd, M.Pd

2. Arif Wahidin, S.Pd, M.Pd

3. Hasbullah, S.Pd, M.Pd

4. Heny Kusmiyati, ST, M.Pd

Kepala sekolah,

Drs. Syamsuddin
NIP. 195907271985031024
Lampiran 2 : Keputusan Kepala SMK Negeri 2 Kota Bima
Nomor : /420.K2/ /2016
Tanggal : 5 Desember 2016

TUGAS POKOK DAN FUNGSI


TIM PENGEMBANG SEKOLAH
SMK NEGERI 2 KOTA BIMA
TAHUN 2017

A. Tugas Umum
1. Memberikan masukan kepada Kepala Sekolah untuk dijadikan bahan
pertimbangan dalam mengambil keputusan
2. Menyusun Visi dan Misi Sekolah
3. Menyusun dan mengevaluasi pelaksanaan Evaluasi Diri Sekolah (EDS)
4. Menyusun dan mengevaluasi Rencana Pengembangan Sekolah
5. Menyusun Rencana Kerja Sekolah (RKS)
6. Menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS)
7. Menyusun peraturan sekolah dan peraturan akademik
8. Menyusun agenda kegiatan sekolah
9. Melaksanakan pembinaan/kegiatan untuk meningkatkan kemampuan guru
dan siswa

B. Rincian Tugas
1. Ketua
1) Mengatur pelaksana program pengembangan sekolah
2) Menyusun dan mengkoordinasikan rencana dan pelaksana dengan
kepala sekolah, pemerataan dan perluasan akses serta manajemen
governence dan pencitraan publik
3) Melaksanakan monitoring dan evaluasi bersama kepala sekolah.
4) Melaksanakan pengawasan umum pengelolaan sekolah.
5) Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab.
6) Dan lain-lain yang berkaitan dengan program kerja

2. Sekretaris
1) Melaksanakan administrasi umum pelaksanan program
pengembangan sekolah.
2) Menginventarisir dan memeriksa seluruh administrasi .
3) Menyiapkan dan munyusun laporan.
4) Menyerahkan hasil laporan kepada penanggung jawab.
5) Dan lain-lain yang berkaitan dengan program kerja.
3. Anggota
1) Menyusun perencanaan program pengembangan sekolah sesuai
sasaran yang menjadi tanggung jawab.
2) Koordinasi dengan ketua.
3) Melaksanakan kegiatan pengembangan sekolah.
4) Mengadministrasikan kegiatan yang telah dilaksanakan.
5) Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan.
6) Menyerahkan laporan palaksanaan kegiatan kepada penanggung
jawab.
7) Dan lain-lain yang berkaitan dengan program kerja.

Kepala sekolah,

Drs. Syamsuddin
NIP. 195907271985031024

Anda mungkin juga menyukai