Peranan Zakat Dalam Pengentasan Kemiskinan
Peranan Zakat Dalam Pengentasan Kemiskinan
Peranan Zakat Dalam Pengentasan Kemiskinan
PENGENTASAN KEMISKINAN
Abstract
This article describes the role of zakat in poverty alleviation.
Zakat than as an obligation for Muslims, through zakat, the Quran makes
a responsibility for Muslims to mutual help among others. Therefore, in our
obligations zakat is the element of moral, educational, social and economic
(Rozalindah, 2014: 248): In the field of morality, charity scrape out the greed
and avarice of the rich, purify the souls of those who perform the prayer of the
nature miser, purify and develop property object. Education in the obligation
of zakat can be gleaned from curiosity to give, berinfak and give up some of
its property as evidence of compassion for fellow human beings. In the social
field, the charity, the poor group can play a role in his life, acted upon its
obligations to God, for helping zakat and sadaqah given by people who are able.
With the zakat Similarly, people who are not able to feel that they are part of
the community members, not the wasted and underestimated. In the economic
field, zakat can play a role in preventing the accumulation of wealth in a few
hands only, and obliges the rich to redistribute wealth to the group of the
family fortune and destitute. So, zakat also serve as a potential source of funds
for poverty reduction. Zakat can also serve as working capital for the poor to
be able to open up employment opportunities, so they can earn and be able to
meet their daily needs harinya.ipetik of curiosity giving, berinfak and give up
some of its property as evidence of compassion for fellow human beings. In the
social field, the charity, the poor group can play a role in his life, acted upon its
obligations to God, for helping zakat and sadaqah given by people who are able.
A. Pendahuluan
Zakat merupakan kewajiban yang perintahkan Allah
kepada kaum muslimin. Zakat juga merupakan sebuah ibadah
yang tercakup adalam rukun Islam ketiga. Zakat dalam istilah
fikih berarti sejumlah harta tertentu yang diwajibkan Allah
untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak. Dari segi
pelaksanaannya zakat merupakan kewajiban sosial bagi para
aghniya (hartawan) setelah kekayaannnya memenuhi batas
Ahmad Atabik
B. Pengertian Zakat
Menurut bahasa (etimologi), kata zakat berasal dari bahasa
Arab zaka-yazku-zakaan-zakaatan, mempunyai arti an-numuw wa
az-ziyadah berkembang, bertambah, berkah, tumbuh, bersih dan
baik (az-Zuhaili, 2005B: 729). Dalam mujam al-Wasith dijelaskan
bahwa zakat secara bahasa adalah berkah, suci, baik, tumbuh,
dan bersihnya sesuatu (Arifin, 2011: 4). Sedangkan zakat dalam
pengertian berkah ialah sisa harta yang sudah dikeluarkan
zakatnya seca kualitatif kan mendapat berkah dan akan
berkembang meskipun secara kuantitatif jumlahlah menyusut.
)103 : (
Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan
zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah
untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman
jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui
(QS. At-Taubah: 103).
Shadaqah dinamakan pula zakat, karena pada hakikatnya
shadaqah merupakan penyebab berkembang dan diberkahinya
harta seseorang yang menunaikan shadaqah. Namun pengertian
ini kemudian ditegaskan, apabila merujuk pada zakat maka
dinamakan shadaqah wajib, sementara untuk selain zakat
dinamakan dengan shadaqah atau sedekah (El-Madani, 2013:
13). Makna lain dari zakat secara bahasa bermakna pujian,
misalnya dalam firman Allah (Ridho, 2007: 15):
Maka janganlah kamu mengatakan dirimu suci (QS. 53: 32).
Kata zakat adakalanya bermakna baik (shalah). Pernyataan
rajul zakyy berarti orang bertambah kebaikannya. Harta yang
dikeuarkan, menurut syara dinamakan dengan zakat, karena
harta itu bertambah dan memelihara dari kebinasaan. Allah swt.
berfirman:
Artinya: dan tunaikanlah zakat.. (QS. Al-Baqarah: 43).
Sementara zakat menurut istilah syara zakat adalah
rukun Islam ketiga setelah syahadat dan shalat, ia merupakan
bentuk kewajiban yang terpenting kepada umat Islam dalam
rangka berempati kepada sesama. Zakat juga diartikan sebagai
hitungan tertentu dari harta dan sejenisnya di mana syara
mewajibkan mengeluarkannya kepada para fakir, dan sejenisnya
dengan syarat-syarat khusus (Mustafa, tt.: 395). Para ulama lain
memberi penjelasan bahwa zakat merupakan hak yang wajib
Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-
orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para
muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-
orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang
sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (QS. Al-
Taubah: 60).
Dari segi dikeluarkannya zakat, az-Zuhaili (az-Zuhayli,
2005B: 84-85) menjelaskan bahwa pengeluaran zakat khusus pada
waktu tertentu, dalam artian bahwa sempurnanya kepemilikan
itu selama setahun (hawl), baik harta berupa binatang ternak,
uang, maupun barang dagangan, begitu juga terhadap biji-
bijan (hasil sawah atau ladang), dipetiknya buah-buahan,
digalinya barang tambang, penghasilan dan profesi (menurut
sebagian ulama), yang semuanya wajib dizakati. Maka dapat
disimpulkan secara syara, zakat adalah penunaian hak yang
wajib yang terdapat dalam harta. Zakat juga dimaksudkan
sebagai bagian harta tertentu dan yang diwajibkan oleh Allah
untuk diberikan kepada orang-orang fakir, miskin dan golongan
lain yang disebut di atas.
)103 : (
Artinya: Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan
zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah
untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman
jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui
(QS. At-Taubah: 103).
Ayat ini memberi pengertian bahwa zakat diambil dari
orang yang mampu untuk membersihkan dan menyucikan
harta mereka.
Artinya: Padahal mereka tidak disuruh kecuali supaya menyembah
Allah dengan memurnikan ketaatan kepada-Nya dalam (menjalankan)
agama yang lurus, dan supaya mereka mendirikan shalat dan
menunaikan zakat; dan yang demikian itulah agama yang lurus (QS.
al-Bayyinah: 5).
Sedangkan hadis-hadis yang membicarakan tentang
zakat adalah:
:
: ( :
. )(
Artinya: Dari Abi Abdrurrahman Abdullah bin Umar
bin al-Khattab, ia berkata: Aku mendengar Rasulullah bersabda:
Islam didirikan di atas lima dasar; 1) bersaksi bahwa tidak ada Tuhan
melainkan Allah, Muhammad adalah utusan Allah; 2) mendirikan
shalat; 3) menunaikan zakat; 4) melaksanakan haji dan 5) berpuasa di
Artinya: Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan
agar dia bertambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah
pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu
maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka (yang berbuat
demikian) itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya) (QS.
Ar-Rum: 39).
Ayat lain yang misalnya, menyatakan bahwa orang-
orang yang mendirikan shalat dan menunaikan zakat merupakan
orang-orang yang berbuat kebajikan, firman-Nya:
, ,
Artinya: Jika kamu menampakkan sedekah(mu) maka itu
adalah baik sekali. Dan jika kamu menyembunyikannya dan kamu
berikan kepada orang-orang fakir, maka menyembunyikan itu lebih baik
bagimu. Dan Allah akan menghapuskan dari kamu sebagian kesalahan-
kesalahanmu; dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan (QS. Al-
Baqarah: 271).
Ada beberapa pakar lain yang berpendapat bahwa
peraturan mengenai pengeluaran zakat secara sistematis
muncul pada tahun ke-9 hijrah ketika dasar Islam telah menjadi
kokoh, wilayah negera berekspansi dengan cepat dan orang-
orang telah berbondong-bondong masuk Islam. Peraturan zakat
meliputi sistem pengumpulan, barang-barang yang dikenai
zakat, batas zakat dan tingkat persentase zakat untuk barang,
Artinya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk
orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para
muallaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-
orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang
sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan
Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (QS. At-
Taubah: 60).
Ayat ini secara jelas menyatakan terdapat 8 golongan
yang berhak menerima zakat: 1). Fuqara (Orang-orang fakir),
yaitu kelompok orang yang sangat menderita dalam hidupnya,
ia tidak memiliki harta dan kemampuan untuk memenuhi hajat
hidupnya. 2). Masakin (Orang-orang miskin) adalah orang yang
tidak mampu kehidupannya dan serta kekuranga. Ia mempunya
pekerjaan, namun tetap tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan
sehari-harinya. 3). Amilin (Pengelola zakat) merupakan orang
yang di mandati tugas untuk mengumpulkan, mengelola dan
mendistribusikan zakat. 4). Muallaf yaitu orang non Islam
yang baru masuk Islam yang imannya masih lemah. 5). Riqab
(budak), yaitu mencakup juga untuk melepaskan muslim yang
ditawan oleh orang-orang kafir (tawanan perang). 6). Gharimin
(Orang yang dililit hutang), yaitu orang yang berhutang
karena untuk kepentingan yang bukan masiat dan tidak
sanggup membayarnya. Sementara bagi orang yang berhutang
untuk memelihara persatuan umat Islam dibayar hutangnya
itu dengan zakat, walaupun ia mampu membayarnya. 7).
Sabilillah (orang yang berperang di jalan Allah), ialah orang
yang mempunyai keperluan mempertahankan Islam dan kaum
muslimin. Terdapat beberapa penafsiran, bahwa sabilillah pada
masa sekarang orang-orang yang berjuang untuk kepentingan
penyebarluasan agama Allah seperti para ulama dan kyai, tamir
masjid dan lain sebagainya. 8). Ibnu Sabil, yaitu orang yang
sedang menempuh perjalanan yang bukan untuk masiat, dan ia
mengalami kesengsaraan dalam perjalanannya.
Adapula beberapa ulama yang memberikan penjelasan
lebih detail mengenai delapan golongan tersebut, berikut
uraiannya:
a) Orang-orang fakir (fuqara).
Kata fuqara merupakan bentuk jama dari kata faqir, yaitu orang
yang tidak memiliki harta dan pekerjaan, namun ia juga tidak
mampu memenuhi kebutuhan kesehariannya serta kebutuhan
orang yang menjadi tanggungannya yang meliputi makanan,
pakaian, tempat tinggal dan lainnya. Maksud sebuah pekerjaan
yaitu pekerjaan yang sesuai dengan kondisi kehormatannya.
Maka terdapat sebuah pendapat yang menyatakan, apabila
Artinya: (Berinfaqlah) kepada orang-orang fakir yang terikat (oleh
jihad) di jalan Allah; mereka tidak dapat (berusaha) di bumi; orang yang
tidak tahu menyangka mereka orang kaya karena memelihara diri dari
minta-minta. Kamu kenal mereka dengan melihat sifat-sifatnya, mereka
tidak meminta kepada orang secara mendesak. Dan apa saja harta yang
baik yang kamu nafkahkan (di jalan Allah), maka sesungguhnya Allah
Maha Mengatahui (QS. Al-Baqarah: 273).
b) Masakin (orang-orang miskin)
Masakin adalah bentuk plural dari miskin, yaitu kelompok
orang yang tidak berkecukupan kehidupannya. Namun,
masakin merupakan golongan orang yang mendapatkan
pekerjaan dengan suatu pekerjaan yang layak, akan tetapi
mereka tidak dapat mencukupi kebutuhannya yang meliputi
makan, pakaian, tempat tinggal, dan keperluan-keperluan
lainnya, serta keperluan orang-orang yang nafkahnya menjadi
tanggungjawabnya (El-Madani, 2013: 161).
Fakir dan miskin memang sekelompok orang yang
tidak mampun, namun yang membedakan keduanya adalah
fakir tidak mempunyai pekerjaan yang bisa menghidupinya,
sementara orang miskin adalah mereka yang mempunyai
pekerjaan, namun hasil dari pekerjaannya tidak mencukupi
untuk kebutuhannya dan kebutuhan keluarganya. At-Taubari
G. Simpulan
Dari uraian di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:
1. Zakat merupakan rukun Islam ketiga setelah syahadat
dan shalat, ia merupakan bentuk kewajiban yang
terpenting kepada umat Islam dalam rangka berempati
kepada sesama. Zakat juga diartikan sebagai hitungan
Daftar Pustaka