Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Asas-Asas Kontrak (Akad) Dalam Hukum Syari'Ah Akhmad Hulaify

Download as pdf or txt
Download as pdf or txt
You are on page 1of 15

AT – TADBIR

JURNAL ILMIAH MANAJEMEN

Homepage: ojs.uniska.ac.id/attadbir

ASAS-ASAS KONTRAK (AKAD) DALAM HUKUM SYARI’AH

Akhmad Hulaify
Fakultas Studi Islam, Program Studi Ekonomi Syariah
Universitas Islam Kalimantan
Jl. Adhyaksa No. 2 Kayutangi Banjarmasin Kalimantan Selatan
E-mail: hulaify@gmail.com

Abstract
The position of the principles of contract (aqad) in Sharia law is a form protection of rights for
economic transactions. This study examines the principles of contract (aqad) in sharia. This
type of research is a library research. While the approach used in this study; normative
approaches, sociological approaches, historical approaches and philosophical approaches. Data
obtained from the literature were carried out reduction and classified then carried out to find the
relationship between the data found with the core problem of this study. These results are
analyzed using the method of analysis content with the aim of finding answers to the problems
of this study. After analysis can be found the red thread that in Islamic Economics, contract is
a determining factor of the immaturity of economic transactions. The emphasis is on the
principle of circulation, principle of guarding, and principle of justice. The purpose of this study
is to provide knowledge and understanding to the community that the principles of contract
(aqad) in sharia are not only a form of agreement on a transaction but also as a bond between
the two parties specifically regulated in the Islamic Economic system in order to avoid the
mudharat (damage) and the safety of the world and hereafter (falah).

Keywords: Principle, Contract, Aqad, Law, Sharia

Abstrak
Kedudukan asas-asas kontrak (akad) dalam hukum syari’ah merupakan bentuk perlindungan hak-hak
bagi pelaku transaksi ekonomi. Penelitian ini mengkaji asas-asas kontrak (akad) dalam hukum syari’ah.
Jenis penelitian ini termasuk kedalam penelitian library reseach (penelitian kepustakaan). Sedangkan
pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan normatif, pendekatan
sosiologis, pendekatan historis dan pendekatan filosofis. Data yang diperoleh dari literatur-literatur
dilakukan reduksi dan diklasifikasikan kemudian dilakukan untuk menemukan hubungan antara data
yang ditemukan dengan inti masalah dari penelitian ini. Hasil tersebut dianalis dengan menggunakan
metode analisis makna (analysis content) dengan tujuan menemukan jawaban atas permasalahan dari
penelitian ini. Setelah dilakukan analisis dapat ditemukan benang merah bahwa dalam Ekonomi Islam,
akad merupakan faktor penentu dari keabasahan sebuah transaksi ekonomi. Penekanannya pada prinsip
sirkulasi, prinsip penjagaan, dan prinsip keadilan. Tujuan penelitian ini dimaksudkan untuk memberikan
pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat bahwasanya asas-asas kontrak (akad) dalam hukum
syari’ah bukan hanya sebagai bentuk kesepakatan terhadap sebuah transaksi akan tetapi juga sebagai
sebuah pengikat antara kedua belah pihak yang diatur secara khusus dalam sistem Ekonomi Islam demi
terhindar dari ke-mudharatan (kerusakan) serta keselamatan dunia dan akirat (falah).

Kata kunci: Asas, Kontrak, Akad, Hukum, Syariah

41
PENDAHULUAN Kontribusi industri keuangan syariah
Tiga dasawarsa kajian Ekonomi Islam memang masih kecil dibanding dominasi
mengalami kemajuan, baik dalam bentuk konvensional. Namun, tak bisa dipungkiri,
kajian akademis di Perguruan Tinggi maupun tingkat pertumbuhannya amat pesat, dan
secara praktik operasional, baik di negara- terbukti tetap eksis kendati dihantam krisis
negara muslim juga negara barat. Misalnya di moneter, beberapa tahun ke belakang. Dari
Inggris ada beberapa universitas yang telah sebuah riset yang dilakukan oleh Karim
mengembangkan kajian ini seperti University Business Consulting,diproyeksikan bahwa
of Durham, University of Portsmouth dan total asset bank syariah di Indonesia akan
yang lainnya. Di Amerika sendiri dikaji di tumbuh sebesar 2850 % selama 8 tahun, atau
University of Harvard, bahkan Australia pun rata-rata tumbuh 356.25 % tiap tahunnya.
melakukan hal yang sama di University of Yang juga cukup menggembirakan, ragam
Wolongong. bisnis berbasis ekonomi syariah pun
Indonesia dimana merupakan bertambah luas. Bukan hanya bidang
mayoritas muslim tentunya kajian ilmiah perbankan, tapi juga memasuki wilayah
Ekonomi Syariah diselenggarakan universitas asuransi, pasar modal, saham, pegadaian, dan
negeri maupun swasta. Sementara itu dalam lain-lain.
bentuk prakteknya, ekonomi Islam telah Melihat kian luas dan beragamnya
berkembang dalam bentuk perbankan dan pola bisnis berbasis perekonomian syariah,
lembaga-lembaga keuangan Islam non bank. maka aspek perlindungan hukum dan
Perkembangan Ekonomi Islam di Indonesia penerapan asas kontrak dalam akad atau
mulai mendapatkan momentum yang berarti kontrak di Lembaga Keuangan Syari’ah
sejak didirikannya Bank Muamalat Indonesia menjadi penting diupayakan
pada tahun 1992. Pada saat itu sistem implementasinya. Dalam hal implementasi,
perbankan Islam memperoleh dasar hukum para pelaku dan pengguna ekonomi syariah
secara formal dengan berlakunya Undang- harus menjalankan kegiatannya berdasarkan
Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang syariah. Hubungan akad yang melandasi
perbankan, sebagaimana yang telah direvisi segenap transaksi inilah yang
dalam Undang-undang nomor 10 tahun 1998 membedakannya dengan Lembaga Keuangan
dan dilengkapi oleh Undang-Undang Nomor Konvensional, karena akad yang diterapkan
23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. di perbankan syari’ah dan lembaga keuangan
(Wiroyo, 2006). syariah non bank lainnya, memiliki
Perekonomian berbasis Islam/Syariah konsekuensi duniawi dan ukhrawi karena
diakui telah mengalami perkembangan pesat akad yang dilakukan berdasarkan hukum
dan menggembirakan. Sejak Bank Muamalat Islam. (Rahman, 1990). Dalam penerapan
Indonesia (BMI) berdiri dan mulai beroperasi pola hubungan akad inilah sudah seharusnya
pada 1 Mei tahun 1992, pertumbuhan tidak terdapat penyimpangan-penyimpangan
perbankan syariah meningkat tajam. Dari satu atas kesepakatan yang telah dibuat oleh kedua
bank umum syariah dan 78 BPRS pada tahun belah pihak dari akad tersebut. Tetapi dalam
1998 menjadi tiga bank umum syariah dan 17 koridor masyarakat yang sadar hukum, tidak
bank umum yang membuka unit usaha syariah dapat dihindari munculnya perilaku saling
dengan 163 kantor cabang, 85 kantor cabang tuntut menuntut satu sama lain. Sehingga
pembantu, dan 136 kantor kas, serta 90 BPRS kuantitas dan kompleksitas perkara terutama
pada akhir tahun 2005. perkara-perkara bisnis akan sangat tinggi dan
beragam. Dalam hal ini kontrak disebut juga
42
At-Tadbir: Jurnal Ilmiah Manajemen Vol. 3 No. 1 (2019) 41-54

akad atau kontrak yaitu bertemunya ijab yang Syarat saja akan tetapi tidak mengenal rukun
diberikan oleh salah satu pihak dengan kabul (ketentuan utama). Islam memberikan dasar
yang diberikan oleh pihak lainnya secara sah yang pasti menyangkut hal tersebut. Telaah
menurut hukum syar’i dan menimbulkan menyangkut masalah kontrak banyak di kaji
akibat pada subyek dan obyeknya. (Sholihin, oleh ulama-ulama fiqih klasik maupun
2010). modern. Seperti halnya Ibn Taimiyah, Ibn
Khaldun, Imam Malik, Imam Abu Hanifah
TINJAUAN PUSTAKA dan lain.
Sebelum kita masuk dalam Seperti halnya dalam kitab Bidayatul
permbahasan mengenai akad, kiranya penting Mujtahid karangan Ibn Rusyd pembahasan
penulis untuk memberikan telaah pustaka. akad telah di kemukan secara jelas dan lugas.
Dimana hal ini dimaksudkan untuk melihat Baik dari sisi dasar dala hal ini nas Al Qur’an
bagaimana kerangka akad (kontrak) telah di dan Al Hadits dan tidak hanya itu analisa para
kaji dari masa fiqih klasik samapai pada masa fuqaha juga di bahas di sana. Kemudian juga
fiqih modern. Walaupun data yang tersaji dalam Fiqih Sunnah karangan Sayyid Sabiq,
belum sepunuhnya untuk mewakili dari disana dibahas dengan mendalam
sekian banyak penelitian yang ada, namun menyangkut permasalahan akad.
penulis berusaha untuk memberikan sajian Ilmuan fiqih modern pun seperti al
yang singkat dan padat terhadap kajian Fathi Ad Diraini dari Mesir juga memberikan
mengenai permasalahan asas-asas akad pembehasan mendalam menyangkut
(kontrak) dari sisi hukum syari’ah. permasalah akad ini. Banyak lagi ilmuan-
Ketika kita masuk dalam teori ilmuan fiqih yang lain membahas tentang
Ekonomi Islam khususnya di bidang Jual Beli akad ini.
(transaksi tukar menukar barang) maka hal Dari sekian banyak pembahasan yang
yang terpentig adalah ketika terjadi sebuah ada, sedikit sekali menyinggung masalah
kesepakatan. (Zuhaili, tt) Dalam kesepakatan implikasi sebuah asas dalam akad (kontrak)
kedua belah pihak diperlukan kontrak dalam yang mengarah kepada perlindungan terhadap
hal ini adalah akad. (Ibrahim, tt). Kontrak pengguna akad. (Khiraofa, 1997). Ini
(akad) menjadi penting karena dalam sebuah merupakan hal yang menarik dimana akad
transaksi tidak akan sah apabila dia rusak tidak hanya mengacu kepada permasalahan
bahkan hilang dalam arti tidak ada. keabsahan dan keberlangsungan transaksi
(Firuzabadi, 1954) Tidak hanya di dunia Islam yang terjadi tetapi kepada masalah implikasi
saja yang menekankan akan pentingnya akad sebuah akad yang berdampak pada pelaku
di dunia barat pun juga sangat menekankan akan itu sendiri. Terkadang tidak jarang kalau
akan keberadaan akad. dilihat dari sisi rukun dan syaratnya telah
Akan tetapi dalam teori Ekonomi terpenuhi akan tetapi dari sisi manfaatnya
Islam berbeda dalam memahami akad disini. terhadap pelaku dalam arti perlindungan
Perbedaan tersebut terlihat dalam ketentuan terhadap sisi pelaku tidak terpenuhi. (Suyuti,
akan unsur pendukung dari akad tersebut. 1981).
Akad tidak akan menjadi sah (sempurna) Ketidak pastian hukum dalam sebuah
apabila tidak adanya rukun dan syarat, hal ini transaksi masih bisa dihindari namun yang
tidak dimiliki dalam teori ekonomi Barat. terpenting disini adalah perlu adanya aturan
Dalam teori ekonomi Barat hanya dikenal khusus dalam syari’ah sehingga dapat

43
At-Tadbir: Jurnal Ilmiah Manajemen Vol. 3 No. 1 (2019) 41-54

memberikan kepastian hukum bagi pelaku mengkaji bentuk, aktivitas, krakteristik,


yang melakukan transaksi. (Majid, 2004) Dan perubahan, hubungan, kesamaan, dan
juga memberikan efek jangka panjang dalam perbedaannya dengan fenomena lainnya serta
perlindungan hukum syari’ah. Dimana aturan menguraikan bagaimana konsep Kontrak
itu tidak hanya dibentuk untuk memberikan (Akad) Dalam Hukum Kontrak Syari’ah.
perlindungan tapi juga memberikan dampak Metode pendekatan yang dipakai dalam
pembatasan terjadinya unsur penipuan dalam penelitian ini ada tiga jenis pendekatan, yaitu
sebuah transaksi. pendekatan normatif, historis, sosiologis dan
Kajian-kajian yang membahas filosofis. Penelitian dengan menggunakan
perlingdungan hukum dari sisi akad perlu pendekatan normatif, menurut M. Amin
kajian lebih mendalam. Ini dikarenakan Abdullah adalah upaya pendekatan
problema akad tidak hanya tebatas pada sisi memahamai agama dengan menggunakan
pelaku dan objeknya saja akan tetapi juga empiris dari suatu agama yang dianggap
pengawasan terhadap implikasi dari tujuan paling benar. Dari pemahamaan tersebut maka
transaksi yang terjadi. (Din, 1985) Pada bahwasanya penelitian ini bertitik tolak dari
dasarnya aturan hukum baik dari hukum nash-nash al-Qur’an dan al-Sunnah serta teks-
positif maupun agama telah ada yang teks Islam yang berkenaan dengan bagaimana
mangatur masalah perlindungan menyangkut konsep Kontrak (Akad) Dalam Hukum
pelaku transaksi namun hal tersebut terbatas Kontrak Syari’ah ekonomi Islam, kemudian
pada sisi perlindungan saja tapi tidak dari sisi memberikan interprestasi hukum terhadap
pengawasan. Sisi pengawasan ini penting konsep Kontrak (Akad) Dalam Hukum
dimana tujuannya dalah untuk membatasi Kontrak Syari’ah.
ruang gerak terhadap pengingkaran terhadap Kemudian penelitian ini menggunakan
akad (kontrak). Dari sisi inilah asas-asas pendekatan historis dimaksudkan untuk
hukum dalam akad (kontrak) penting untuk melihat bagaimana awal mula konsep Kontrak
dikaji ulang dan dibahas lebih mendalam. (Akad) muncul dalam ranah hukum secara
global. Kemudian dalam penelitian ini juga
METODE PENELITIAN menggunakan pendekatan sosiologis. Hal ini
1. Jenis Penelitian dikarenakan dalam pendekatan sejarah tanpa
Penelitian ini adalah penelitian pustaka melihat relitas kehidupan yang berkembang
(library Research) yang diperoleh dari sumber pada masa awal mula konsep Kontrak (Akad)
literature melalui reset kepustakaan. muncul sampai kepada masa sekarang maka
Penelitian ini diorientasikan untuk membahas terlihat tidak lengkap. Dimana pendekatan
bagaimana bagaimana konsep Kontrak sosiologis melihat perkembangan suatu teori
(Akad) Dalam Hukum Kontrak Syari’ah yang dipengaruhi oleh perilaku sosial, hubungan
tumbuh dan berkembang di dalam kehidupan sosial, serta konflik yang berkembang pada
masyarakat dan mengembangkannya dengan masa tersebut. (Abdurrahman, 1999).
konsep Ekonomi Islam. Kemudian Pendekatan yang terakhir adalah dengan
menggunakan metode deskriptif untuk menggunakan pendekatan filosofis.
mendiskripsikan atau menggambarkan situasi Pendekatan ini dimaksudkan untuk
atau fenomena serta gejala-gejala yang ada, mengungkap pandangan Islam secara ideal
baik itu yang bersifat alamiyah atau rekayasa terhadap konsep Kontrak (Akad) Dalam
manusia. Penelitian daskriptif berusaha untuk Hukum Kontrak Syari’ah serta mengungkap

44
At-Tadbir: Jurnal Ilmiah Manajemen Vol. 3 No. 1 (2019) 41-54

hikmah yang terkandung di dalam tema terkandung dalam konteks permasalahan


tersebut. Pada dasarnya pendekatan filosofis dengan tidak mengurangi makan simbolik dan
merupakan jalan yang sesuai untuk juga menggunakan konstrak analitis yang
memahami lebih mendalam tentang hikmah menggambarkan konteks masalah. (Zuchdi,
yang terkandung dalam agama Islam yang 1993) Analisi disini merupakan gambaran
tentunya bersumber dari al Qur’an dan al teori yang berkenaan dengan konteks
Sunnah. permasalahan sehingga permasalahan yang
2. Teknik Pengumpulan dan jenis Data diteliti terinformasikan dengan jelas.
Sumber dalam penelitian ini adalah Kemudian dalam penganalisisan tidak hanya
sumber yang dikumpulkan dari perpustakaan terkait pada pesan itu sendiri, tetapi juga pada
berupa buku-buku, dokumen dan lain pertanyaan-pertanyaan yang lebih luas
sebagainya yang berkaitan dengan penelitian tentang peroses dan dampak dari fakta-fakta
ini. Oleh karena itu sumber penelitian ini yang berhubungan dengan konsep Kontrak
terbagi menjadi dua macam, yaitu : (Akad) Dalam Hukum Kontrak Syari’ah.
Sumber primer, yaitu sumber atau Tahapan-tahapan yang akan dilakukan dalam
literatur utama yang diperoleh dari buku-buku melakukan penganalisisan ini diantaranya
yang berkaitan lansung dengan objek adalah, mengumpulkan data lalu melakukan
penelitian, seperti dalam al Qur’an dan al kalisifikasi (kategorisasi) data dan reduksi
Hadist, Haris Sulaiman al-Faruqi, al-Mu;jam (rangkuman), serta menyimpulkan sumber
al-qanuni Inklizi-‘Arabi, Beirut: Maktabah yang telah diperoleh agar dapat dipahami
Lubnan Nasyirun, tt. Subhiyy Mahmasaniy, kemudian diinterpretasikan dengan baik
1948,al-Nazariyyat al-‘ammah li al-mujibat kemudian mencari pola hubungan antara
wa al-‘uqud fi al-Shari’ah al-Islamiyyah, kesimpulan awal dengan konteks masalah
Mesir: Dar al-Kitab al-‘arabiyy. serta permasalah yang menjadi pokok
Sumber sekunder, yaitu sumber atau penelitian kemudian dilakukan analisis untuk
literatur yang diperoleh dari kajian-kajian mencapai sebuah kesimpulan (verifikasi) dari
sumber yang dapat digunakan sebagai penelitian ini. Untuk kevalidan sumber yang
penunjang dalam menganalisis masalah- akan diteliti peneliti mengacu kepada sumber
masalah yang berkaitan seperti buku-buku, asli yaitu berupa buku-buku maupun jurnal
jurnal dan literatur lain yang berkaitan dengan yang berkaitan langsung dengan pokok
konsep Kontrak (Akad) Dalam Hukum permasalahan dari konsep Kontrak (Akad)
Kontrak Syari’ah. Dalam Hukum Kontrak Syari’ah. Yang
3. Metode Analisis Data menjadi unit analisis di sini adalah kata kunci
Data-data yang terkumpul kemudian yang terdiri dari akad, Syari’ah dalam ruang
diklasifikasikan untuk mempermudah tahap lingkup Kontrak (Akad) Dalam Hukum
selanjutnya yaitu analis teks. Di dalam kajian Kontrak Syari’ah
pustaka analisis ini disebut analisis makna Proses Anaslis yang dilakukan
(analysis content). Akan tetapi penulis dalam sebagaimana tergambar pada bagan berkut
melakukan penelitian ini menggunakan ini:
analisis makna (Content analysis) yang
1 2 3
bersifat inferensial yaitu suatu analisis yang
menggunakan teknik yang sistematis dengan
cara mengungkapkan lebih dalam pesan yang 5 4
6

45
At-Tadbir: Jurnal Ilmiah Manajemen Vol. 3 No. 1 (2019) 41-54

Keterangan : memerlukan kehendak dan persetujuan dua


1. Pengumpulan data pihak dengan adanya ijab dan qabul. Ini
2. Reduksi Data
3. Kalifikasi Data adalah makna khusus akad yang dimaksud
4. Verifikasi oleh mayoritas ulama fiqh. (Suyuti, 1981).
5. Analisi Makna Pengertian akad secara khusus yang diterima
6. Kesimpulan oleh banyak pakar fiqh adalah: (Din, 1985)
“Pertalian ijab (yang disampaikan salah satu
HASIL DAN PEMBAHASAN pihak yang mengadakan kontrak) dengan
1. Transaksi dan Kontrak (Akad) dalam qabul (yang disampaikan pihak lain) dengan
Syari’ah suatu cara yang menimbulkan pengaruh pada
Transaksi, dalam bahasa Arabnya sering objek kontrak”.
dipersamakan dengan al-mu‘amalah, 2. Unsur al-Taradi (Suka Sama Suka)
sedangkan kontrak dipersamakan dengan al- dalam Kontrak
aqd. al-Mu‘amalah sebagaimana disebutkan Al-Taradi (suka sama suka) dalam
diatas, pengertiannya adalah suatu bidang fiqh kontrak merupakan persyaratan yang paling
yang memfokuskan pada hukum-hukum mendasar dalam semua kontrak komersial
tentang perbuatan dan hubungan-hubungan dalam hukum Islam. (Din, 1985) Keridhaan
sesama manusia mengenai harta kekayaan, ini bersifat subjectif yang tidak dapat
hak, dan penyelesaian sengketa tentang hal- diketahui kecuali dengan ekspresi nyata dari
hal tersebut dalam rangka memenuhi pihak yang bertransaksi, baik melalui kata-
kebutuhan sehari-hari mereka dengan kata, tulisan, tindakan atau isyarat.
berpandukan Syariah. Asas dalam transaksi Persetujuan secara rida (consent) untuk
Islam (muamalah) adalah akad (kontrak) yang melakukan ijab dan qabul hanya dapat
menentukan cara dan kaedah perpindahan dilakukan oleh orang yang telah memiliki
harta dalam Islam secara yang sah. kecakapan (ahliyyah) yaitu baligh dan
Dari penjelasan di atas, tergambar bahwa berakal.
kontrak (al-aqd) adalah bagian penting dari Allah SWT memerintahkan kepada orang
muamalah. Dalam bahasa Arab, al-aqd berarti yang beriman agar hanya memperoleh
ikatan (al-ribt). (Firuzabadi, 1954) Menurut keuntungan dari sesamanya hanya dengan
para ulama (seperti al-Jassas, al-Raghib al- jalan perniagaan (baik perniagaan barang atau
Asfahani, Abu Hayyan dan lain-lain), al-aqd jasa) yang berlaku secara rida sama rida.
diartikan sebagai ikatan secara maknawi, “Wahai orang-orang yang beriman,
yakni ikatan antara perkataan yang diucapkan janganlah kamu saling memakan harta
oleh dua pihak. (Qurahdaghi, 1985) Terdapat sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali
dua definisi berbeda di kalangan para ulama dengan jalan perniagaan yang berlaku secara
tentang maksud kontrak (al-aqd). Pendapat rida sama rida di antara kamu”. (Terjemahan
pertama menyatakan bahwa kontrak (al-aqd) Q.S. al-Nisa’ (4): 29)
adalah setiap tindakan yang bisa Dalam hadis juga disebutkan: “Jual beli
menimbulkan ikatan untuk memenuhinya itu hendaklah dilandasi suka sama suka”. Ini
baik antara dua pihak atau satu pihak saja. Ini menunjukkan bahwa Islam adalah agama
adalah makna akad secara luas. Sedangkan yang menjamin perdamaian dan
pendapat kedua menyatakan bahwa kontrak keharmonisan hidup manusia. Dalam kontrak,
(al-aqd) adalah setiap tindakan yang tidak selalu disyaratkan bahwa kedua-dua

46
At-Tadbir: Jurnal Ilmiah Manajemen Vol. 3 No. 1 (2019) 41-54

barang yang dikontrakkan itu mempunyai Berdasarkan pada hadis tersebut, dapatlah
nilai yang sama, tetapi yang utama dipahami bahwa hukum asal dari segala
disyaratkan adalah adanya unsur suka sama bentuk kontrak dan persyaratan adalah
suka (saling rida). Untuk itu, masing-masing mubah. Ini sebagaimana pendapat mazhab
pihak harus mempunyai informasi yang Hambali dan Maliki. Mereka menyatakan
komplet sehingga tidak ada pihak yang bahwa transaksi dan persyaratan itu bebas,
merasa dicurangi atau ditipu karena adanya sehingga tidak ada yang diharamkan kecuali
suatu yang tidak diketahui (assymmetric yang diindikasikan keharamannya oleh ajaran
information). Informasi yang komplet itu Islam, dengan dalil tegas atau qiyas. Di antara
meliputi empat aspek yaitu, kualitas, dalil-dalil mereka yang berpendapat demikian
kuantitas, harga, dan waktu penyerahan. Jika adalah sebagai berikut:
empat hal itu tidak jelas bagi salah satu pihak, a. Asal dari kontrak adalah keridaan
maka akan terjadi tadlis. Adanya tadlis dalam kedua belah pihak. Konsekuensinya adalah
kontrak merupakan suatu pelanggaran komitmen yang mereka sepakati bersama
terhadap prinsip suka sama suka. (Kirim, untuk mereka, sebagaimana firman Allah
2004). SWT dalam Q.S. al-Nisa’(4): 29. Allah
Islam juga membolehkan melakukan melarang mengambil harta orang lain dengan
kontrak yang hanya memberi keuntungan cara batil (diharamkan), selanjutnya Allah
pada salah satu pihak saja, misalnya kontrak mengecualikan harta yang diambil dari orang
hibah, wasiat, sedekah, dan wakaf. Kontrak lain dengan saling ridha.
jenis ini hanya memberikan keuntungan b. Al-Qur’an memerintahkan untuk
kepada salah satu pihak saja, yaitu penerima, memenuhi akad yang dibuat (Q.S. al-Ma’idah
sedangkan pihak pemberi tidak mendapat apa- (5): 1). Ini menunjukkan bahwa janji atau
apa (dalam arti materiil, secara spiritual tentu kontrak itu wajib dilaksanakan tanpa kecuali
ia akan mendapat pahala dari Allah SWT dan kontrak itu tidak akan mengikat kecuali
sesuai dengan kadar keikhlasannya), asalkan dilakukan dengan sah.
ia memberi dengan penuh keridaan, maka c. Kontrak dan persyaratan termasuk
kontrak semacam itu adalah sah dan halal. soal kebiasaan, dan asalnya adalah tidak
(Rahim, 1991) diharamkan, karena asal dari kebiasaan adalah
3. Kebebasan dalam Melakukan Kontrak mubah, sebagaimana firman Allah SWT
dan Meletakkan Syarat dalam Kontrak dalam Q.S. al-An‘am (6):119. Hukum ini
Hadist yang berkaitan dengan kebebasan berlaku umum untuk benda dan perbuatan.
dalam melakukan kontrak dan meletakkan Hukumnya dijadikan sebagai standar hukum
syarat dalam kontrak diriwayatkan oleh al- asli hingga ada penjelasan tentang
Bukhari, Abu Daud dan al-Bukhari, Abu keharamannya.
Daud dan al-Turmudhi, bahwa Nabi Memang ada segolongan ulama’ (mazhab
Muhammad SAW bersabda yang artinya: Zahiri, diantaranya Ibnu Hazm) yang
“Orang-orang Islam boleh melakukan berpendapat sebaliknya, yaitu semua kontrak
kontrak dengan membuat apa-apa syarat dan syarat-syarat adalah tidak sah kecuali
melainkan syarat yang menghalalkan yang yang dibolehkan oleh nas dan ijma’. (Hazm,
haram dan mengharamkan yang halal.” tt). Akan tetapi, pendapat ini dianggap sempit
(Turmudhi, 1967).” dan kurang sesuai dengan semangat ajaran
Islam itu sendiri.

47
At-Tadbir: Jurnal Ilmiah Manajemen Vol. 3 No. 1 (2019) 41-54

Secara garis besar, para ulama telah bertanggungjawab yang tinggi untuk
menggariskan tentang pembagian syarat menyelesaikan kewajibannya. Jika ia tidak
dalam kontrak menjadi syarat sah dan syarat menyelesaikan kewajibannya, maka ia
rusak atau batal. Masing-masing dibagi terkena sanksi. Penentuan Sanksi/denda ini
menjadi tiga yaitu: (Frank E Vogel dan tidak boleh bersifat berlebih-lebihan, tetapi
Samuel L Hayes, 1998) Persyaratan yang sah: harus bersifat arif dan adil. Ketentuan dasar
1. Syarat yang menjadi konsekuensi mejuruk kepada hukum-hukum Allah,
perjanjian, seperti syarat harus ada serah termasuk sebab pengingkaran terhadap
terima barang dan penyerahan pemenuhan janji, sesuai firman Allah SWT
pembayaran. dalam Q.S. al-Maidah (5): 1, dan juga sabda
2. Syarat demi kepentingan perjanjian, seperti Rasulullah SAW yang artinya: “Tidak
syarat bentuk pembayaran, seperti memudaratkan dan tidak dimudaratkan”.
pembayaran cash atau hutang (tunda). (Nadhi, 1999).
3. Syarat yang jelas kegunaannya namun Dalam konteks ini terdapat fatwa dari
bukan merupakan konsekuensi perjanjian, Idarah al-Buhuth wa al-Ifta’ Majelis Ulama
dan juga bukan demi kepentingan Besar Saudi Arabia menetapkan secara
perjanjian tersebut, namun juga tidak aklamasi bahwa syarat sanksi hukum yang
bertentangan dengan konsekuensi diberlakukan dalam berbagai kontrak itu
perjanjian itu. Seperti seorang penjual adalah syarat sah dan diakui kebenarannya,
rumah yang meminta persyaratan untuk selama (yang melakukan kesalahan) tidak
tetap tinggal di rumah itu selama satu memiliki alasan yang dibenarkan syariat
bulan. (Muhyi, 2000) ketika ia menyalahi komitmen terhadap
Persyaratan yang rusak/batal: transaksi. Bila terhadap alasan yang
a. Persyaratan yang menyimpang dari dibenarkan syariat, maka sanksi itu tidak
konsistensi untuk melaksanakan syarat dan berlaku hingga alasan itu tidak ada lagi. (Abd
rukun dasar suatu kontrak, dan persyaratan al Haq Humaisy dan Al Husien Syawat ,
yang membuka pada masuknya elemen 2001).
riba dan gharar, dan ilegal. 4. Asas-Asas Kontrak (Akad) dalam Syari’ah
b. Persyaratan yang bertentangan dengan Asas berasal dari bahasa Arab asasun
konsekuensi perjanjian. Seperti yang berarti dasar, basis dan fondasi. Secara
persyaratan bahwa barang yang dijual tidak terminologi asas adalah dasar atau sesuatu
boleh rugi bila dijual kembali, atau agar yang menjadi tumpuan berpikir atau
tidak dijual lagi. berpendapat. Istilah lain yang memiliki arti
c. Persyaratan yang membuat perjanjian sama dengan kata asas adalah prinsip yaitu
menjadi tergantung. Seperti ucapan, "Aku dasar atau kebenaran yang menjadi pokok
jual ini kepadamu, tetapi bila si fulan sudah dasar berpikir, bertindak dan sebagainya.
datang." Mohammad Daud Ali mengartikan asas
Kebolehan untuk meletakkan syarat apabila dihubungkan dengan kata hukum
dalam kontrak, tidak hanya dalam materi adalah kebenaran yang dipergunakan sebagai
kontrak tetapi boleh juga syarat sanksi dalam tumpuan berpikir dan alasan pendapat
kontrak dengan tujuan supaya kontrak terutama dalam penegakan dan pelaksanaan
berjalan mulus dan adil bagi semua pihak, hukum. (Ali, 2000) Dari definisi tersebut
kerana masing-masing memiliki rasa apabila dikaitkan dengan perjanjian dalam

48
At-Tadbir: Jurnal Ilmiah Manajemen Vol. 3 No. 1 (2019) 41-54

hukum kontrak syariah adalah, kebenaran Hadis riwayat Daruquthni, dihasankan oleh
yang dipergunakan sebagai tumpuan berpikir an-Nawawi yang artinya:
dan alasan pendapat tentang perjanjian Sesungguhnya Allah telah mewajibkan
terutama dalam penegakan dan pelaksanaan beberapa kewajiban, maka jangan kamu
hukum kontrak syari’ah. Dalam hukum sia-siakan dia dan Allah telah
kontrak syari’ah terdapat asas-asas perjanjian memberikan beberapa batas, maka
yang melandasi penegakan dan janganlah kamu langgar dia, dan Allah
pelaksanaannya. Asas-asas perjanjian tersebut telah mengharamkan sesuatu maka
diklasifikasikan menjadi asas-asas perjanjian janganlah kamu pertengkarkan dia,dan
yang tidak berakibat hukum dan sifatnya Allah telah mendiamkan beberapa hal,
umum dan asas-asas perjanjian yang berakibat maka janganlah kamu perbincangkan
hukum dan sifatnya khusus. Adapun asas-asas dia.
perjanjian yang tidak berakibat hukum dan Kedua hadis di atas menunjukkan
sifatnya umum adalah : bahwa segala sesuatunya adalah boleh atau
a. Asas Ilahiah atau Asas Tauhid mubah dilakukan. Kebolehan ini dibatasi
Setiap tingkah laku dan perbuatan sampai ada dasar hukum yang melarangnya.
manusia tidak akan luput dari ketentuan Allah c. Asas Keadilan (Al ‘Adalah)
SWT. Seperti yang disebutkan dalam QS.al- Dalam QS. Al-Hadid (57): 25
Hadid (57): 4 yang artinya “ Dia bersama disebutkan bahwa Allah berfirman yang
kamu di mana saja kamu berada. Dan Allah artinya:
maha melihat apa yang kamu kerjakan”. “ Sesungguhnya Kami telah mengutus rasul-
Kegiatan mu’amalah termasuk perbuatan rasul Kami dengan membawa bukti-bukti
perjanjian, tidak pernah akan lepas dari nilai- yang nyata dan telah Kami turunkan bersama
nilai ketauhidan. Dengan demikian manusia mereka al-Kitab dan Neraca (keadilan)
memiliki tanggung jawab akan hal itu. Akibat supaya manusia dapat melaksanakan
dari penerapan asas ini, manusia tidak akan keadilan”.
berbuat sekehendak hatinya karena segala Selain itu disebutkan pula dalam QS.Al A’raf
perbuatannya akan mendapat balasan dari (7): 29 yang artinya:
Allah SWT. (Syula, 2004). “Tuhanku menyuruh supaya berlaku adil”
b. Asas Kebolehan (Mabda al-Ibahah) Dalam asas ini para pihak yang melakukan
Terdapat kaidah fiqhiyah yang kontrak dituntut untuk berlaku benar dalam
artinya,” Pada asasnya segala sesuatu itu mengungkapkan kehendak dan keadaan,
dibolehkan sampai terdapat dalil yang memenuhi perjanjian yang telah mereka buat,
melarang”. (Masbukin, 2001 ) Kaidah fiqih dan memenuhi semua kewajibannya.
tersebut bersumber pada dua hadis berikut ini: d. Asas Persamaan Atau Kesetaraan
Hadis riwayat al Bazar dan at-Thabrani yang Melakukan kontrak para pihak
artinya: menentukan hak dan kewajiban masing-
“Apa-apa yang dihalalkan Allah adalah masing didasarkan pada asas persamaan dan
halal, dan apa-apa yang diharamkan Allah kesetaraan. Tidak diperbolehkan terdapat
adalah haram, dan apa-apa yang didiamkan kezaliman yang dilakukan dalam kontrak
adalah dimaafkan. Maka terimalah dari tersebut. Sehingga tidak diperbolehkan
Allah pemaaf-Nya. Sungguh Allah itu tidak membeda-bedakan manusia berdasar
melupakan sesuatupun”. (Masbukin, 2001 ) perbedaan warna kulit, agama, adat dan ras.

49
At-Tadbir: Jurnal Ilmiah Manajemen Vol. 3 No. 1 (2019) 41-54

Dalam QS.al-Hujurat (49): 13 disebutkan keyakinan yang teguh serta kemauan baik dari
yang artinya “ Hai manusia sesungguhnya para pihak agar tercapai tujuan perjanjian.
kami menciptakan kamu dari seorang laki- h. Asas Kemanfaatan dan Kemaslahatan
laki dan seorang perempuan dan menjadikan Asas ini mengandung pengertian bahwa
kamu berbangsa-bangsa dan bersuku-suku semua bentuk perjanjian yang dilakukan harus
supaya kamu saling mengenal” mendatangkan kemanfaatan dan
e. Asas Kejujuran dan Kebenaran (Ash kemaslahatan baik bagi para pihak yang
Shidiq) mengikatkan diri dalam perjanjian maupun
Jika kejujuran ini tidak diterapkan dalam bagi masyarakat sekitar meskipun tidak
kontrak, maka akan merusak legalitas kontrak terdapat ketentuannya dalam al Qur’an dan Al
dan menimbulkan perselisihan diantara para Hadis. (Muharrom, 2003) Asas kemanfaatan
pihak. QS.al-Ahzab (33) : 70 disebutkan yang dan kemaslahatan ini sangat relevan dengan
artinya, “ Hai orang –orang yang beriman, tujuan hukum Islam secara universal.
bertaqwalah kamu kepada Allah dan Sebagaimana para filosof Islam di masa
katakanlah perkataan yang benar”. Suatu lampau seperti al-Ghazali ( w.505/1111) dan
perjanjian dapat dikatakan benar apabila asy-Syatibi (w 790/1388) merumuskan tujuan
memiliki manfaat bagi para pihak yang hukum Islam berdasarkan ayat-ayat al-Qur’an
melakukan perjanjian dan bagi masyarakat dan al-Hadis sebagai mewujudkan
dan lingkungannya. Sedangkan perjanjian kemaslahatan. Dengan maslahat dimaksudkan
yang mendatangkan madharat dilarang. memenuhi dan melindungi lima kepentingan
f. Asas Tertulis ( Al Kitabah) pokok manusia yaitu melindungi religiusitas,
Suatu perjanjian hendaknya dilakukan jiwa-raga, akal-pikiran, martabat diri dan
secara tertulis agar dapat dijadikan sebagai keluarga, serta harta kekayaan. (Ghazali,
alat bukti apabila di kemudian hari terjadi 1971)
persengketaan. Dalam QS.al-Baqarah (2); Sedangkan asas-asas perjanjian yang
282- 283 dapat dipahami bahwa Allah SWT berakibat hukum dan bersifat khusus adalah:
menganjurkan kepada manusia agar suatu a. Asas Konsensualisme atau Asas Kerelaan
perjanjian dilakukan secara tertulis, dihadiri (mabda’ ar-rada’iyyah)
para saksi dan diberikan tanggung jawab Dalam QS. An-Nisa (4): 29 yang artinya:
individu yang melakukan perjanjian dan yang ” Hai orang-orang yang beriman, janganlah
menjadi saksi tersebut. Selain itu dianjurkan kamu saling memakan harta sesamamu
pula jika suatu perjanjian dilaksanakan tidak dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan
secara tunai maka dapat dipegang suatu benda perniagaan yang berlaku dengan suka sama
sebagai jaminannya. suka di antara kamu”, dari ayat di atas dapat
g. Asas Iktikad baik (Asas Kepercayaan) dipahami bahwa segala transaksi yang
Asas ini dapat disimpulkan dari pasal dilakukan harus atas dasar suka sama suka
1338 ayat (3) KUH Perdata yang berbunyi, “ atau kerelaan antara masing-masing pihak
Perjanjian harus dilaksanakan dengan iktikad tidak diperbolehkan ada tekanan, paksaan,
baik”. Asas ini mengandung pengertian penipuan, dan mis-statement. Jika hal ini tidak
bahwa para pihak dalam suatu perjanjian dipenuhi maka transaksi tersebut dilakukan
harus melaksanakan substansi kontrak atau dengan cara yang batil. (DJamil, 2001) Asas
prestasi berdasarkan kepercayaan atau ini terdapat juga dalam hadis riwayat Ibn
Hibban dan al-Baihaqi yang artinya: “

50
At-Tadbir: Jurnal Ilmiah Manajemen Vol. 3 No. 1 (2019) 41-54

Sesungguhnya jual beli berdasarkan perizinan mengharamkan yang halal atau


(rida)”. menghalalkan yang haram”.
Selain itu asas ini dapat pula di lihat Dari hadis tersebut dapat dipahami bahwa
dalam pasal 1320 ayat (1) KUH Perdata. setiap orang yang melakukan perjanjian
Dalam pasal tersebut ditentukan bahwa salah terikat kepada isi perjanjian yang telah
satu syarat sahnya perjanjian yaitu adanya disepakati bersama pihak lain dalam
kesepakatan kedua belah pihak. Asas perjanjian. Sehingga seluruh isi perjanjian
konsensualisme merupakan asas yang adalah sebagai peraturan yang wajib
menyatakan bahwa perjanjian pada umumnya dilakukan oleh para pihak yang mengikatkan
tidak diadakan secara formal, tetapi cukup diri dalam perjanjian.
dengan adanya kesepakatan kedua belah d. Asas Keseimbangan Prestasi
pihak, yang merupakan persesuaian antara Asas ini adalah asas yang
kehendak dan pernyataan yang dibuat oleh menghendaki kedua belah pihak memenuhi
kedua belah pihak. dan melaksanakan perjanjian. Dalam hal ini
b. Asas Kebebasan Berkontrak (mabda’ dapat diberikan ilustrasi, kreditur mempunyai
hurriyah at-ta’aqud) kekuatan untuk menuntut prestasi dan jika
Islam memberikan kebebasan kepada diperlukan dapat menuntut pelunasan prestasi
para pihak untuk melakukan suatu perikatan. melalui harta debitur, namun debitur memikul
Bentuk dan isi perikatan tersebut ditentukan pula kewajiban untuk melaksanakan
ditentukan oleh para pihak. Apabila telah perjanjian itu dengan iktikad baik.
disepakati bentuk dan isinya, maka perikatan e. Asas Kepastian Hukum (Asas Pacta Sunt
tersebut mengikat para pihak yang Servanda)
menyepakatinya dan harus dilaksanakan Asas kepastian hukum ini disebut
segala hak dan kewajibannya. Namun secara umum dalam kalimat terakhir QS. Bani
kebebasan ini tidak absolute. Sepanjang tidak Israil (17): 15 yang artinya, “….dan tidaklah
bertentangan dengan syari’ah Islam, maka Kami menjatuhkan hukuman kecuali setelah
perikatan tersebut boleh dilaksanakan. Kami mengutus seorang Rasul untuk
Menurut Faturrahman Djamil bahwa, “ menjelaskan (aturan dan ancaman) hukuman
Syari’ah Islam memberikan kebebasan itu….” Selanjutnya di dalam QS. Al-Maidah
kepada setiap orang yang melakukan akad (5) : 95 dapat dipahami Allah mengampuni
sesuai dengan yang diinginkan, tetapi yang apa yang terjadi di masa lalu. Dari kedua ayat
menentukan syarat sahnya adalah ajaran tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa asas
agama.” Dalam QS.al-Maidah (5): 1 kepastian hukum adalah tidak ada suatu
disebutkan, yang artinya “ Hai orang-orang perbuatanpun dapat dihukum kecuali atas
yang beriman, penuhilah perjanjian-perjanjian kekuatan ketentuan peraturan perundang-
“ undangan yang ada dan berlaku untuk
c. Asas Perjanjian Itu Mengikat perbuatan tersebut.
Asas ini berasal dari hadis Nabi Asas kepastian hukum ini terkait dengan
Muhammad saw yang artinya: akibat perjanjian. Dalam hal ini hakim atau
“Orang-orang muslim itu terikat kepada pihak ketiga harus menghormati substansi
perjanjian-perjanjian (Klausul-klausul) kontrak yang dibuat oleh para pihak,
mereka, kecuali perjanjian (klausul) yang sebagaimana layaknya sebuah undang-
undang, mereka tidak boleh melakukan

51
At-Tadbir: Jurnal Ilmiah Manajemen Vol. 3 No. 1 (2019) 41-54

intervensi terhadap substansi kontrak yang muslimin untuk mengembangkan bentuk-


dibuat oleh para pihak. Asas Pacta Sunt bentuk akad baru sesuai dengan
Servanda dapat disimpulkan dalam pasal perkembangan dan kebutuhan masyarakat.
1338 ayat (1) KUH Perdata, yang berbunyi, Dalam asas kebebasan berkontrak,
“Perjanjian yang dibuat secara sah berlaku dimaksudkan kebebasan seseorang untuk
sebagai undang-undang”. membuat perjanjian macam apapun dan berisi
a. Asas Kepribadian (Personalitas) apa saja sesuai dengan kepentingannya dalam
Asas kepribadian merupakan asas batas-batas kesusilaan dan ketertiban umum,
yang menentukan bahwa seseorang yang akan sekalipun perjanjian tersebut bertentangan
melakukan dan atau membuat kontrak hanya dengan aturan-aturan atau pasal-pasal hukum
untuk kepentingan perseorangan. Hal ini perjanjian.
dapat dipahami dari bunyi pasal 1315 dan Menurut al-Zarqa kebebasan
pasal 1340 KUH Perdata. Pasal 1315 KUH berkontrak itu meliputi empat segi
Perdata berbunyi “ Pada umumnya seseorang kebebasan yaitu:
tidak dapat mengadakan perikatan atau 1. Kebebasan untuk mengadakan atau
perjanjian selain untuk dirinya sendiri”. tidak mengadakan perjanjian
Sedangkan pasal 1340 KUH Perdata berbunyi 2. Tidak terikat kepada formalitas-
“ Perjanjian hanya berlaku antara para pihak formalitas , tetapi cukup semata-mata
yang membuatnya “. Namun ketentuan ini berdasarkan kata sepakata (perizinan).
terdapat pengecualian sebagaimana yang 3. Tidak terikat kepada perjanjian-
diintrodusir dalam pasal 1317 KUH Perdata perjanjian bernama
yang berbunyi “ Dapat pula perjanjian 4. Kebebasan untuk menentukan akibat
diadakan untuk kepentingan pihak ketiga, bila perjanjian. (Zarqa, 1968)
suatu perjanjian yang dibuat untuk diri sendiri Sabda Nabi dalam hadis ‘Amr Bin Auf,
atau suatu pemberian kepada orang lain yang dikonfirmasikan oleh hadis Abu
mengandung suatu syarat semacam itu “. Hurairah disebutkan bahwa “As-Sulhu ja-iz
Pasal ini mengkonstruksikan bahwa seseorang baina al-Muslimin” menyatakan bahwa kaum
dapat mengadakan perjanjian untuk muslimin dibenarkan membuat perjanjian
kepentingan pihak ketiga dengan suatu syarat perdamaian dalam pelaksanaan hak-hak
yang ditentukan. Sedangkan di dalam pasal mereka, namun kebolehan tersebut berlaku
1318 KUH Perdata tidak hanya mengatur dalam batas-batas sepanjang tidak melanggar
perjanjian untuk diri sendiri tetapi juga untuk ketentuan halal dan haram seperti dapat
kepentingan ahli warisnya dan untuk orang- dimengerti dari lanjutan sabdanya, “illa
orang yang memperoleh hak daripadanya. salhan harrama halalan aw ahalla
f. Asas Kebebasan Berkontrak harraman”
Dalam asas-asas perjanjian Islam Kebebasan berkontrak lebih Nampak
dianut apa yang disebut dalam ilmu hukum jelas dalam sabda beliau yang merupakan
sebagai “asas kebebasan berkontrak” (mabda’ lanjutan yaitu “wal muslimun ‘ala syurutihim
hurriyah al-ta’aqud). Asas ini penting untuk illa syartan halalan aw ahalla harraman” Di
dielaborasi lebih lanjut mengingat suatu sini kaum muslimin dibenarkan
pertanyaan, apakah konsep dan bentuk memperjanjikan syarat-syarat dan perjanjian
transaksi atau akad yang terdapat dalam kitab- itu mengikat untuk dipenuhi dalam batas-
kitab fiqih tanpa ada keleluasaan kaum batas ketentuan halal dan haram. Kata syurut

52
At-Tadbir: Jurnal Ilmiah Manajemen Vol. 3 No. 1 (2019) 41-54

adalah bentuk jama’ yang diidafahkan kepada 4. Mensyaratkan sifat tertentu pada barang
kata ganti “mereka”. Kasus ini menunjukkan 5. Mensyaratkan tidak ada pengicuhan
bahwa dia termasuk lafal umum, sehingga hal 6. Mensyaratkan harta benda milik budak
itu berarti bahwa kaum muslimin dapat yang dijual oleh tuannya adalah untuk
mengisikan syarat apa saja ke dalam pembeli baik sebagiannya maupun
perjanjian mereka dalam batas-batas seluruhnya
ketentuan halal dan haram, artinya dalam 7. Mensyaratkan bahwa buah pohon yang
batas-batas ketertiban umum syara’. te;lah dikawinkan yang dijual oleh
Para ulama dalam masalah kebebasan pemiliknya adalah untuk pembeli baik
berkontrak khususnya dalam memperjanjikan sebagian maupun seluruhnya. Syarat-
syarat-syarat secara garis besar terbagi ke syarat di luar criteria yang tujuh tersebut
dalam dua kutub yang berlawanan. Yang menurut tokoh mazhab Zahiri adalah batal.
paling tidak mengakui asas kebebasan Selain dari pendapat Ibn Hazm ini
berkontrak adalah ulama-ulama Zahiri, terdapat pendapat Ibn Taimiyah yang
khususnya Ibn Hazm, dan yang paling luas mewakili mazhab Hanbali. Ibn Taimiyah telah
mengakui asas tersebut serta paling banyak membawa perkembangan mazhab Hanbali
mentashih syarat-syarat adalah ulama-ulama dalam hal kebebasan berkontrak sejajar atau
Hanabilah, khususnya Ibn Taimiyah. hampir sejajar dengan hukum barat. Bagi Ibn
(Yusdani, 2002) Taimiyah tidak hanya sah syarat-syarat dalam
Bagi Ibn Hazm pada asasnya akad dan perjanjian-perjanjian kebendaan bahkan juga
syarat itu haram dipenuhi kecuali yang sah syarat-syarat dalam perjanjian
diperintahkan oleh nash agar dipenuhi. Ibn pernikahan. Misalnya calon suami isteri dapat
Hazm berpendapat bahwa setiap syarat mensyaratkan sesuatu sehubungan dengan
sebutan syarat dalam pengertian yang harta bendanya dalam perkawinan.
diberikan oleh Ibn hazm meliputi akad dan Menurut Ibn Taimiyah syarat yang
janji sepihak yang tidak di tegaskan terdapat dalam kitab Allah bukan hanya syarat
keabsahannya oleh nash merupakan syarat yang disebutkan namanya saja tetapi yang
yang tidak terdapat pada kitab Allah dan” jika dimaksud adalah syarat yang tidak
para pihak menyebutkan syarat-syarat itu bertentangan dengan kitab Allah sekalipun
pada waktu membuat akad jual beli maka jual tidak disinggung baik oleh nash al Qur’an
beli itu batal dan syarat-syarat tersebut juga maupun hadits. (Taimyyah, tt). Asas
batal.” (Hazm, tt) Syarat yang sah telah kebebasan berkontrak sebenarnya jelas
ditegaskan keabsahannya oleh nash dan diajarkan oleh nash-nash Al Qur’an, Al Hadis
karena itu merupakan syarat yangb terdapat dan terdapat pula dalam kaidah-kaidah
dalam kitab Allah . Menurut Ibn Hazm hanya fiqhiyah. Dengan demikian hadis ‘Amr Bin
terdapat tujuh macam syarat sebagai berikut: Auf walaupun lemah dari segi sanad,
1. Mensyaratkan gadai dalam jual beli tidak maknanya sesuai dan didukung oleh Al
tunai (sebagai jaminan pembayaran Qur’an dan Al Hadis. Dalam QS. al-Maidah
hutang) ayat (1) Allah berfirman yang artinya “ Wahai
2. Mensyaratkan penundaan pembayaran orang-orang beriman, penuhilah perjanjian-
harga sampai pada waktu yang ditentukan perjanjian (Akad)” kata akad dalam ayat ini
3. Syarat pembayaran harga pada waktu berbentuk jamak yang yang diberi alif- lam
longgar sehingga menjadikannya sebagai lafal umum.

53
At-Tadbir: Jurnal Ilmiah Manajemen Vol. 3 No. 1 (2019) 41-54

Jadi ayat ini mencakup segala macam akad asas dalam asas kontrak ada yang dinamakan
baik yang timbal balik maupun yang sepihak asas kebebasan berkontrak.
dan semua syarat yang seseorang Dengan asas kebebasan berkontrak
mengikatkan diri untuk melaksanakannya di tersebut kaum muslimin mempunyai
masa depan. Sedangkan surat al-Nisa’ ayat kebebasan untuk membentuk akad-akad baru
(29) membatasi kebebasan tersebut dalam selama tidak bertentangan dengan prinsip-
batas-batas tidak memakan harta orang lain prinsip dan tujuan hukum Islam. Dengan
dengan jalan batil dan hal inilah merupakan demikian fiqih mu’amalah dapat
ketertiban umum syara’ dikembangkan secara dinamis dalam rangka
Dalam hadis-hadis terdapat banyak menjawab persoalan-persoalan baru ekonomi
contoh Rasulullah saw menerapkan asas kontemporer.
kebebasan berkontrak . Hadis Jabir yang di Saran
riwayatkan oleh Bukhari dalam sahihnya Dalam merespon perkembangan
menjelaskan bahwa Jabir telah menjual bentuk-bentuk baru dalam bertransaksi sudah
untanya kepada Rasulullah saw dengan seharusnya ahli fiqih mu’amalah disamping
memasukkan ke dalam perjanjian jual beli menguasai prinsip-prinsip dan asas-asas
tersebut syarat bahwa ia dapat memanfaatkan umum hukum Islam itu sendiri , juga
unta yang sudah dijualnya kepada Rasul untuk mengetahui praktek-praktek mu’amalah
pulang ke Madinah. Memang di sini ulama kontemporer yang banyak dikuasai oleh ahli
berbeda pendapat dimana ada yang ekonomi konvensional pada umumnya. Hal
menyatakan bahwa pemanfaatan oleh Jabir itu ini penting dilakukan karena, bagaimana
adalah tabarru’ dari Rasulullah saw mungkin penetapan hukum atas bentuk-
sementara ulama yang lain menyatakannya bentuk mu’amalah kontemporer dalam hal ini
sebagai syarat yang dimasukkan dalam akad kontrak,menjadi akurat jika masalah
jual beli. (Sanhuri, 1981). mu’amalah kontemporer itu sendiri tidak
dipahami.
KESIMPULAN DAN SARAN Model kajian fiqih mu’amalah dewasa
Kesimpulan ini disamping model kajian konseptual
Dari paparan-paparan terdahulu, sebagai teoritik, juga sudah saatnya dikombinasikan
penutup perlu dikemukakan kesimpulan- dengan model kajian empirik atas persoalan-
kesimpulan sebagai berikut: persoalan ekonomi kontemporer, sehingga
Dalam hukum kontrak syariah, paling penguasaan kedua metodologi kajian fiqih
tidak terdapat 14 macam asas kontrak yang mu’amalah lebih .
dapat digunakan sebagai landasan berpikir Keterbatasan pada model penelitian
dan bertransaksi dalam penegakan hukum fiqih adalah kepada ketersediaan literatur-
kontrak syariah tersebut. Asas-asas kontrak literatur klasik. Padahal dasar kajian dalam
itu adalah, Asas ilahiah, asas konsensualitas, model penelitian seperti ini adala mengacu
asas kebebasan berkontrak, asas kebolehan, kepada kajian-kajian klasik. Kondisi tersebut
asas kontrak itu mengikat, asas keseimbangan juga menjadi sebuah kendala dalam mengkaji
prestasi, asas keadilan, asas persamaan, asas model penelitian seperti ini. Sehingga perlu
kejujuran, asas tertulis, asas kepastian hukum, konsistensi tentang pengembangan kajian-
asas iktikad baik,asas kepribadian, dan asas kajian fiqih.
kemanfaatan atau kemaslahatan. Salah satu

54
At-Tadbir: Jurnal Ilmiah Manajemen Vol. 3 No. 1 (2019) 41-54

DAFTAR PUSTAKA Ghazali, Al-, 1971, al-Mustasfa min Ilm al-


Usul , (Kairo: Syirkah at-Tiba’ah al-
Abd al-Razzaq al- Sanhuri (1981), Masadir Hakim, Tt, Al-Mustadrak, (Riyad: Maktabah
al-Haq fi al-Fiqh al-Islami, juz 1. Beirut: wa Mattabi’ al-Nashyr al-Hadis )
al-Majma‘ al-‘Arabi al-Islami. Hazm, Ibn, Tt, Al-Muhalla, VIII, (Beirut: al-
Abd al-Haq Humaisy dan al-Husein Syawat Maktab al-Tijari)
(2001), Fiqh al-‘Uqud al-Maliyyah. -------, t.t., al-Muhalla, Beirut: Dar al-Afaq al-
‘Amman (Jordan): Dar al-Bayariq. Jadidah, jil. 8.
Abdul Rahim (1991), The Principle of Taymiyyah, t.t, Nazariyyah al-‘Aqd. Beirut:
Muhammadan Jurisprudence. Lahore: Dar al-Ma’rifah.
The Pakistan Educational Press. M.Tamyiz Muharrom, 2003, “Kontrak Kerja:
al-Fiyruzabadi (1983), al-Qamus al-Muhit. Antara Kesepakatan dan Tuntutan
Beirut: Dar al-Fikr, h. 3079; Ibn Manzur Pengembangan SDM”, dalam Al
(1954) Mawarid Jurnal Hukum Islam, Edisi X
Ali Ahmad al-Nadwi (1999), Mausu‘ah al- tahun 2003, Yogyakarta: Program Studi
Qawa‘id wa al-Dawabit al-Fiqhiyyah, Syari’ah FIAI UII
Beirut: Dar ‘Alam al-Ma‘rifah. Mohammad Daud Ali,2000,Hukum Islam:
Ali Muhyi al-Din ‘Ali al-Qurahdaghi (1985), Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum
Mabda’ al-Rida fi al-‘Uqud, juz 1, Beirut: Islam di Indonesia, cetakan ke-8, Jakarta:
Dar al-Basya’ir al-Islamiyyah. Raja Grafindo Persada.
Ali, Mohammad Daud, 2000, Asas-asas Mukharrom, Tamyiz, M, 2003, “ Kontrak
Hukum Islam,cet. Ke-5, (Jakarta: Kerja Antara Kesepakatan dan Tuntutan
CV.Rajawali) Pengembangan SDM” dalam Jurnal
al-Suyuti (1998), op.cit, h. 318; Syams al-Din Hukum Islam Al Mawarid Edisi X tahun
al-Syaikh Muhammad al- Dasuqi (t.t.), 2003, (Yogyakarta: Program Studi
Hasyiyah al-Dasuqi ‘ala al-Syarh al- Syari’ah FIAI UII)
Kabir, juz 3. Beirut: Dar al-Fikr, Syatibi, Asy, 1341, al-Muwafaqat fi usul al-
Al-Zarqa,1968,al-Fiqh al-Islami fi Sauhihi al- Ahkam II, (Ttp: Dar al-Fikr)
Jadid, cet.ke-9,Damaskus: Matabi’ ------,tt, Majmu’ al-Fatawa, IX, Riyad:
Alifba ‘al-Adib Matabi’ al-Riyad.
Anderson,J.N.D, 1975, Islamic Law in The Turmudhi (1967), Sunan al-Turmudhi (al-
Modern World, (London: The University Jami‘ al-Sahih), juz 3, Kairo:Maktabah
of London Press) al-Babi al-Halabi, h. 635. Hadis Hasan
Bukhari, Abu Abdillah Muhammad ibn Ismail Sahih.
al-, tt, Sahih al-Bukhari, (Surabaya: Yusdani, 2002, “Transaksi (Akad) dalam
Ahmad Nabhan) Perspektif Hukum Islam”, dalam Jurnal
Darmiyati Zuchdi, Panduan Penelitian Studi Agama MILLAH Vol.II, Nomor 2,
analisis Konten, 1993 (Yogyakarta: Januari 2002, (Yogyakarta: Magister
Lembaga Penelitian IKIP Yogyakarta,). Studi Islam UII)
Dudung Abdurrahman, 1999, Metode Zarqa,1968,al-Fiqh al-Islami fi Sauhihi al-
Penelitian Sejarah, (Jakarta: PT Logos Jadid, cet.ke-9,(Damaskus: Matabi’
Wacana Ilmu) Alifba ‘al-Adib)
Fath, Ahmad Abu al-, 1913, Kitab al-
Mu’amalat fi asy-Syari’ah al-Islamiyah
wa al- Qawanin al-Misriyyah, (Mesir:
Matba’ah al-Burfur)
Frank E. Vogel dan Samuel L. Hayes (1998),
Islamic Law and Finance, London:
Kluwer Law International, hh. 100-102;
Mohd. Ma’sum Billah (2003)

55

You might also like