01 - Icao - Dgca Regulation-1
01 - Icao - Dgca Regulation-1
01 - Icao - Dgca Regulation-1
PENERBANG –
NAVIGATOR TNI AU
GEDUNG PRAMANASALA SEKKAU
HALIM PERDANAKUSUMA - JAKARTA
02 Januari 2024
3
1. ICAO and National Law Regulation
2. Undang – Undang No 1 Tahun 2009
3. PKPS Bagian 91 (CASR Part 91)
4
ICAO ANNEXES
Annex 1 :Personnel Licensing Annex 7 :Aircraft Nationality and Registration Marks
5
ICAO ANNEXES
Annex 13 : Aircraft Accident and Incident Investigation
Annex 14 : Aerodromes
Annex 17 : Security
6
COMPARATION REGULATION LEVEL
ICAO CONVENTION
ARTICLES, ANNEXES, SARPs, DOCUMENTS
Hierarchy of Regulation in
Republic of Indonesia
Government Regulation PP
UUD 1945
9
INDONESIA AVIATION LEGISLATION LEVEL
PERATURAN MENTERI
Civil Aviation Safety Regulations 119
10
INDONESIA AVIATION LEGISLATION LEVEL
PERATURAN MENTERI
Civil Aviation Safety Regulations 119
AIR OPERATOR
CERTIFICATE ( AOC )
FLAG COMMUTER
DOMESTIC CHARTER/ON DEMAND
SUPPLEMENTAL AGRICULTURAL AIRCRAFT
ROTORCRAFT EXTERNAL LOAD
RPAS OPERATIONS
11
INDONESIA AVIATION LEGISLATION LEVEL
PERATURAN MENTERI
Civil Aviation Safety Regulations 119
OPERATING
CERTIFICATE ( OC )
12
INDONESIA AVIATION LEGISLATION LEVEL
PERATURAN MENTERI
Civil Aviation Safety Regulations 119
SPECIFIC OPERATION
RISK ASSESSMENT
13
1. ICAO and National Law Regulation
2. Undang – Undang No 1 Tahun 2009
3. PKPS Bagian 91 (CASR Part 91)
14
UNDANG-UNDANG NO. 1/2009
1 PENJELASAN
Bab II : Asas dan Tujuan • 2 Pasal
15
UNDANG-UNDANG NO. 1/2009
1 PENJELASAN
Bab IX : Kepentingan Nasional atas Objek Pesawat Udara • 12 Pasal
16
UNDANG-UNDANG NO. 1/2009
Bab XV : Pencarian dan Pertolongan Kecelakaan Pesawat Udara • 5 Pasal
Bab XVI : Investigasi dan Penyelidikan Lanjutan Kecelakaan Pesawat Udara • 13 Pasal
1 PENJELASAN
Bab XVIII : Sistem Informasi Penerbangan • 6 Pasal
17
BAB I : KETENTUAN UMUM - Definisi
PENERBANGAN
satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan,
keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
Pesawat Udara Indonesia pesawat udara yang mempunyai tanda pendaftaran Indonesia dan tanda kebangsaan Indonesia.
pesawat udara yang digunakan oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, kepabeanan,
Pesawat Udara Negara dan instansi pemerintah lainnya untuk menjalankan fungsi dan kewenangan penegakan hukum serta tugas
lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pesawat Udara Sipil pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga.
pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai
Pesawat Udara Sipil tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan negara asing.
Helikopter pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap putar yang rotornya digerakkan oleh mesin.
18
BAB I : KETENTUAN UMUM - Definisi
AERODROME
kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang hanya digunakan sebagai tempat pesawat
udara mendarat dan lepas landas.
kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah Republik Indonesia yang
Pangkalan Udara digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan negara oleh
Tentara Nasional Indonesia.
Kawasan Keselamatan Operasi wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan
Penerbangan (KKOP) operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.
proses mengarahkan gerak pesawat udara dari satu titik ke titik yang lain dengan selamat dan lancar untuk
Navigasi Penerbangan menghindari bahaya dan/atau rintangan penerbangan
uatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara,
Keselamatan Penerbangan bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.
Keamanan Penerbangan suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui
keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur.
Lisensi surat izin yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk melakukan
pekerjaan di bidangnya dalam jangka waktu tertentu
Sertifikat Kompetensi tanda bukti seseorang telah memenuhi persyaratan pengetahuan, keahlian, dan kualifikasi di bidangnya.
19
BAB II : AZAS DAN TUJUAN
manfaat;
kemandirian;
kebangsaan;dan
keterpaduan;
kenusantaraan.
Tegaknya hukum;
BAB II : AZAS DAN TUJUAN
mewujudkan penyelenggaraan penerbangan yang tertib, teratur, selamat, aman, nyaman, dengan harga yang wajar,
dan menghindari praktek persaingan usaha yang tidak sehat;
memperlancar arus perpindahan orang dan/atau barang melalui udara dengan mengutamakan dan melindungi
angkutan udara dalam rangka memperlancar kegiatan perekonomian nasional;
membina jiwa kedirgantaraan;
TUJUAN
menciptakan daya saing dengan mengembangkan teknologi dan industri angkutan udara nasional;
TUJUAN
memperkukuh kesatuan dan persatuan bangsa dalam rangka perwujudan Wawasan Nusantara;
21
BAB III : RUANG LINGKUP
UU NO 1/2009
22
BAB IV : KEDAULATAN ATAS WILAYAH NEGARA
NKRI
Pemerintah melaksanakan wewenang dan tanggung jawab pengaturan ruang udara untuk kepentingan
penerbangan, perekonomian nasional, pertahanan dan keamanan negara, sosial budaya, serta lingkungan
udara.
Pemerintah menetapkan kawasan udara terlarang dan terbatas, diatur lebih lanjut oleh Peraturan
pemerintah
Pesawat udara Indonesia atau pesawat udara asing dilarang terbang melalui kawasan udara terlarang yang
bersifat permanen dan menyeluruh.
Kawasan udara terbatas hanya dapat digunakan untuk penerbangan pesawat udara negara.
23
BAB IV : KEDAULATAN ATAS WILAYAH NEGARA
NKRI
Pesawat udara yang melanggar wilayah kedaulatan NKRI, akan dan telah memasuki kawasan udara
terlarang dan terbatas, diperingatkan dan diperintahkan untuk meninggalkan wilayah tersebut oleh
personel pemandu lalu lintas penerbangan.
Personel pemandu lalu lintas penerbangan wajib menginformasikan kepada aparat yang tugas dan
tanggung jawabnya di bidang pertahanan negara
Jika peringatan dan perintah tidak ditaati, dilakukan tindakan pemaksaan oleh pesawat udara negara untuk
keluar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau kawasan udara terlarang dan terbatas atau untuk
mendarat di pangkalan udara atau bandar udara tertentu di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Personel pesawat udara, pesawat udara, dan seluruh muatannya yang melanggar ketentuan, diperiksa dan
disidik sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
Kawasan udara terbatas hanya dapat digunakan untuk penerbangan pesawat udara negara.
24
BAB V : PEMBINAAN
Pengaturan meliputi penetapan kebijakan umum dan teknis yang terdiri atas penentuan norma, standar,
pedoman, kriteria, perencanaan, dan prosedur termasuk persyaratan keselamatan dan keamanan
penerbangan serta perizinan
Pengendalian meliputi pemberian arahan, bimbingan, pelatihan, perizinan, sertifikasi, serta bantuan teknis
di bidang pembangunan dan pengoperasian
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (meliputi kegiatan pengawasan pembangunan dan
pengoperasian agar sesuai dengan peraturan perundang- undangan termasuk melakukan tindakan korektif
dan penegakan hukum.
25
BAB VI : RANCANG BANGUN DAN PRODUKSI PESAWAT UDARA
1. yang akan dibuat untuk digunakan secara sah yang di produksi didalam negeri :
(eligible) :
• harus memiliki sertifikat tipe
• harus memiliki rancang bangun dan
• dilakukan penguijian sesui standar yang di produksi diluar negeri :
kelaikudaraan
• harus memiliki sertifikat Validasi
2. Jika ada perubahan rancang bangun : 3. Setiap badan hukum Indonesia yang
melakukan kegiatan produksi dan/atau
• persetujuan perubahan (modification);
perakitan pesawat udara, mesin pesawat
• sertifikat tipe tambahan (supplement); atau
udara, dan/atau baling-baling pesawat
• amendemen sertifikat tipe (amendment
terbang wajib memiliki sertifikat produksi.
BAB VII : PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN PESAWAT UDARA
Setiap pesawat udara yang dioperasikan di Indonesia wajib
mempunyai tanda pendaftaran (CoR)
dimiliki oleh WNA atau BHA dan dioperasikan oleh WNI atau BHI untuk jangka waktu
pemakaiannya minimal 2 (dua) tahun secara terus-menerus berdasarkan suatu perjanjian;
dimiliki oleh instansi pemerintah atau pemerintah daerah, dan pesawat udara tersebut tidak
dipergunakan untuk misi penegakan hukum; atau
dimiliki oleh WNA atau BHA yang pesawat udaranya dikuasai oleh BHI berdasarkan suatu
perjanjian yang tunduk pada hukum yang disepakati para pihak
BAB VIII : KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
Setiap pesawat udara yang dioperasikan wajib memenuhi standar
kelaikudaraan (CoA)
dimiliki oleh WNA atau BHA dan dioperasikan oleh WNI atau BHI untuk jangka waktu pemakaiannya
minimal 2 (dua) tahun secara terus-menerus berdasarkan suatu perjanjian;
dimiliki oleh instansi pemerintah atau pemerintah daerah, dan pesawat udara tersebut tidak
dipergunakan untuk misi penegakan hukum; atau
dimiliki oleh WNA atau BHA yang pesawat udaranya dikuasai oleh BHI berdasarkan suatu perjanjian yang
tunduk pada hukum yang disepakati para pihak untuk kegiatan penyimpanan, penyewaan, dan/atau
perdagangan pesawat udara
BAB VIII : KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
29
BAB VIII : KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara untuk kegiatan angkutan udara
wajib memiliki sertifikat (AOC dan OC)
badan hukum organisasi perawatan pesawat udara yang telah memiliki sertifikat
organisasi perawatan pesawat udara (approved maintenance organization); atau
personel ahli perawatan pesawat udara yang telah memiliki lisensi ahli perawatan
pesawat udara (aircraft maintenance engineer license).
KESKAM DALAM PESAWAT UDARA SELAMA PENERBANGAN
Setiap pesawat udara sipil Indonesia atau asing yang tiba di atau berangkat dari Indonesia hanya dapat mendarat
atau lepas landas dari bandar udara yang ditetapkan untuk itu, kecuali dalam keadaan darurat, dang yang
melanggar akan kena sanksi
Setiap orang dilarang menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang dapat membahayakan
keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau mengganggu keamanan dan
ketertiban umum atau merugikan harta benda milik orang lain.
Selama terbang, kapten penerbang pesawat udara yang bersangkutan mempunyai wewenang
mengambil tindakan untuk menjamin keselamatan, ketertiban, dan keamanan penerbangan
operingatan;
opembekuan lisensi; dan/atau c. pencabutan lisensi. STD - DAAO
BAB VIII : KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
Dalam keadaan tertentu pesawat udara negara dapat dipergunakan untuk keperluan
angkutan udara sipil dan sebaliknya
Dalam keadaan tertentu pesawat udara negara dapat dipergunakan untuk keperluan
angkutan udara sipil dan sebaliknya
Ketentuan lebih lanjut mengenai pesawat udara negara diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB X : ANGKUTAN UDARA
JENIS ANGKUTAN UDARA
o Kegiatan AUNDN hanya dapat dilakukan oleh BUAUN
Dalam negeri yang telah mendapat izin usaha AUN
Angkutan Udara o Kegiatan AUNLN dapat dilakukan oleh BUAUNBN
Angkutan Udara Bukan
dan/atau perusahaan AUNBA untuk mengangkut
Niaga Dalam negeri penumpang dan kargo berdasarkan perjanjian Niaga
bilateral atau multilateral.
Berjadwal
dapat dilakukan oleh Pemerintah,
o Kegiatan AUNDN hanya dapat dilakukan oleh BUAUN yang telah mendapat izin pemerintah daerah, lembaga tertentu,
usaha angkutan udara niaga. orang perseorangan, dan/atau badan
o Kegiatan AUNLN dapat dilakukan oleh BUAUNBN dan/atau perusahaan AUNBA usaha Indonesia lainnya, berupa :
untuk mengangkut penumpang dan kargo berdasarkan perjanjian bilateral atau
multilateral.
o angkutan udara untuk kegiatan
Tidak Berjadwal keudaraan (aerial work);
o rombongan tertentu yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama bukan untuk tujuan o angkutan udara untuk kegiatan
wisata (affinity group); pendidikan dan/atau pelatihan
o kelompok penumpang yang membeli seluruh atau sebagian kapasitas pesawat untuk
personel pesawat udara; atau
melakukan paket perjalanan termasuk pengaturan akomodasi dan transportasi lokal (inclusive
tour charter); o angkutan udara bukan niaga
o seseorang yang membeli seluruh kapasitas pesawat udara untuk kepentingan sendiri (own use lainnya yang kegiatan
charter); pokoknya bukan usaha
o taksi udara (air taxi); atau
o kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal lainnya. angkutan udara niaga.
BAB XI : KEBANDARUDARAAN
BANDAR UDARA
Bandar udara terdiri atas
Domestik
o bandar udara umum; dan
o bandar udara khusus. International
Bandar udara memiliki peran
Pengumpul (HUB)
osimpul dalam jaringan transportasi sesuai dengan hierarkinya;
o pintu gerbang kegiatan perekonomian;
primer, sekunder, dan tersier.
o tempat kegiatan alih moda transportasi;
o pendorong dan penunjang kegiatan industri dan/atau Pengumpan (SPOKE)
perdagangan;
o pembuka isolasi daerah, pengembangan daerah perbatasan, dan
penanganan bencana; serta bandar udara tujuan atau
penunjang dari bandar udara
Bandar udara berfungsi sebagai tempat pengumpul dan merupakan salah
penyelenggaraan kegiatan satu prasarana penunjang
pelayanan kegiatan lokal
o pemerintahan; dan/atau
o pengusahaan.
STD - DAAO
BAB XI : KEBANDARUDARAAN
Wilayah daratan
dan/atau perairan
serta ruang udara di
sekitar Bandar udara
yang digunakan untuk
kegiatan operasi
penerbangan dalam
rangka menjamin
keselamatan
penerbangan
KKOP
BAB XI : KEBANDARUDARAAN
o tempat pendaratan dan lepas landas helikopter di daratan (surface level heliport);
o tempat pendaratan dan lepas landas helikopter di atas gedung (elevated heliport); dan
o tempat pendaratan dan lepas landas helikopter di perairan (helideck).
STD - DAAO
BAB XI : KEBANDARUDARAAN
Penggunaan Bersama BANDAR UDARA dan
PANGKALAN UDARA
Guna mewujudkan penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan yang andal dalam rangka
keselamatan penerbangan harus ditetapkan tatanan navigasi penerbangan nasional.
Klasifikasi Ruang Udara, ditetapkan berdasarkan kelas A, kelas B, kelas C, kelas D, kelas E, kelas F, dan kelas G.
• kaidah penerbangan;
• pemberian separasi;
• pelayanan yang disediakan:
• pembatasan kecepatan:
• komunikasi radio; dan/atau
• persetujuan personel pemandu lalu lintas penerbangan (Air Traffic Control Clearance).
45
BAB XII : NAVIGASI PENERBANGAN
JALUR PENERBANGAN
Jenis jalur
Penentuannya : Jalur Penerbangan
penerbangan
46
BAB XII : NAVIGASI PENERBANGAN
• terwujudnya penyediaan jasa pelayanan navigasi penerbangan sesuai dengan standar yang berlaku;
• terwujudnya efisiensi penerbangan; dan
• terwujudnya suatu jaringan pelayanan navigasi penerbangan secara terpadu, serasi, dan harmonis dalam
lingkup nasional, regional, dan internasional.
47
BAB XIII : KESELAMATAN PENERBANGAN
48
BAB XIII : KESELAMATAN PENERBANGAN
49
BAB XV : PENCARIAN DAN PERTOLONGAN
50
BAB XVI : INVESTIGASI DAN PENYELIDIKAN LANJUTAN KECELAKAAN PESAWAT
51
BAB XXI : PENYIDIKAN
Pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya
di bidang penerbangan diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang ini
Dalam pelaksanaan tugasnya pejabat pegawai negeri sipil tertentu berada di bawah koordinasi dan
pengawasan penyidik polisi Negara Republik Indonesia
• meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan sehubungan dengan tindak pidana di bidang
penerbangan;
• menerima laporan tentang adanya tindak pidana di bidang penerbangan;
• memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dan/atau tersangka tindak pidana di bidang
penerbangan;
• melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang penerbangan;
• meminta keterangan dan bukti dari orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang penerbangan;
• memotret dan/atau merekam melalui media elektronik terhadap orang, barang, pesawat udara, atau hal
yang dapat dijadikan bukti adanya tindak pidana di bidang penerbangan;
52
BAB XXI : PENYIDIKAN
Dalam pelaksanaan tugasnya pejabat pegawai negeri sipil tertentu berada di bawah koordinasi
dan pengawasan penyidik polisi Negara Republik Indonesia
• memeriksa dokumen yang terkait dengan tindak pidana penerbangan;
• mengambil sidik jari dan identitas orang;
• menggeledah pesawat udara dan tempat-tempat tertentu yang dicurigai adanya tindak pidana di
bidang penerbangan;
• menyita benda yang diduga kuat merupakan barang yang digunakan untuk melakukan tindak
pidana di bidang penerbangan;
• mengisolasi dan mengamankan barang dan/atau dokumen yang dapat dijadikan sebagai alat
bukti sehubungan dengan tindak pidana di bidang penerbangan;
• mendatangkan saksi ahli yang diperlukan;
• menghentikan proses penyidikan; dan
• meminta bantuan polisi Negara Republik Indonesia atau instansi lain terkait untuk melakukan
penanganan tindak pidana di bidang penerbangan.
53
BAB XXII : KETENTUAN PIDANA
o memasuki kawasan udara terlarang dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan)
tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
o memasuki kawasan udara terbatas dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun
atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
o kegiatan produksi dan/atau perakitan pesawat udara, mesin pesawat udara, dan/atau baling-
baling pesawat terbang yang tidak memiliki sertifikat dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
o tidak mempunyai tanda pendaftaran dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
o memberikan tanda-tanda atau mengubah identitas pendaftaran sedemikian rupa sehingga
mengaburkan tanda pendaftaran, kebangsaan, dan bendera pada pesawat udara dipidana
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak
Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
54
1. ICAO and National Law Regulation
2. Undang – Undang No 1 Tahun 2009
3. PKPS Bagian 91 (CASR Part 91)
55
CIVIL AVIATION SAFETY REGULATION
Definition & Part ICAO
Abbreviation 1 Aviation Act
1/2009
Part Part
Part Part
Part 33 Part 171
121 135
31 34
Part Part Part
Part Part
Part 133 172
29 21 35
101 Part Part
Part
CERTIFICATION
PROCEDURES FOR
Part Part 119 Part 170
PRODUCT AND PARTS 137 AIR TRAFFIC RULES
27 36 107 Part
Part
Part Part 173 175
Part Part
25 Part 39 912 129
23 Part
Part
45
Part
Part
63
Part
141
69
ATS
Part
143
43
Part
SAFETY STANDARD LICENSING
Part
47 Maintenance, Preventive
Part 61 SafePart
flight use
Maintenance, Rebuilding, 60 PILOT LICENSING 142
and Alteration
Part register and certificated Part aircraft
Part
65
67
145 maintained by a qualified person
Part
147
LICENSING OF
AIRCRAFT
Part flown by a qualified person Part
MAINTENANCE 67 183
ENGINEER in airspace
Part controled
Part
by
PM 19
Part
67/201 a qualified person 830
5
7
CIVIL AVIATION SAFETY REGULATION
STANDARD
CASR PROCEDURE
STANDARD &
PROCEDURE
GROUP 3
General Technical Administration SI 8900-1.1 GROUP 9
This group provides general process of approval or acceptance of
STAFF INSTRUCTION Certification For Products and Parts
certain operations, programs, documents, procedures, methods, or This group contains direction, guidance, and
systems is an orderly method used by DGCA inspector to ensure that
such items meet regulatory standards and provide for safe
ORGANIZATION, USE procedures for certification of product and parts.
Applicable regulations include CASR part 21, 23, 25,
operating practices.
AND REVISION 27, 29, 31, 33, 34, 35, 36, 39, 45 or 47.
GROUP 4
Aircraft Equipment and Authorization
This group provides an explanation of navigational concepts, direction, and
GROUP 8
guidance used by DGCA Inspector to evaluate requests for authorization to DGCA Designess
conduct en route operations. It also discusses methods and requirements This group provides inspector guidance regarding
necessary to approve or deny requests for proposed operations using aircraft designated examiners who work in air transportation.
and/or navigation systems new to that operator and proposed operations into Applicable regulations for CASR part 183
new areas of en route operation using previously approved aircraft and
navigational systems.
60
APPLICABILITY
62
CIVIL AIRCRAFT AIRWORTHINESS
AIRCRAFT IS IDENTIFIED
AIRCRAFT IS MARKED
Prohibition Against Interference
With Crewmembers
Except in an emergency,
no pilot may allow a
person who appears to
be intoxicated or that the
individual is under the
influence of drugs (except
a medical patient under
proper care) to be carried
in that aircraft.
CARRIAGE OF NARCOTIC DRUGS, MARIHUANA, AND
DEPRESSANT OR STIMULANT DRUGS OR SUBSTANCES
No person may operate, nor may any operator or PIC allow the operation of, any portable
electronic device onboard any of the following Indonesian-registered civil aircraft:
1) Aircraft operated by a holder of an Air Carrier Operator Certificate or a Commercial
Operator Certificate; or
2) Any other aircraft while it is operated under IFR.
Aircraft Journey Log. Current and suitable maps and charts for routes of proposed flight or
possibly diverted flights.
e) Approaching head-on. Each each aircraft shall alter course to the right.
f) Overtaking. Overtaking aircraft shall alter course to the right to pass
well clear.
g) Landing. While on final approach or landing, have the right of way over
other aircraft in flight or operating on the surface.
When two or more aircraft are approaching for landing, the aircraft at the
lower altitude has the right of way.
RIGHT OF WAY RULES : WATER OPERATIONS
“Slow down,
will you…?!”
MINIMUM SAFE ALTITUDES : GENERAL
Except for T/O or landing, no person may operate an a/c below the
following altitudes:
(a) Anywhere. To allow an emergency landing without undue hazard to
persons or property on the surface.
(b) Over congested areas. 1,000 ft above the highest obstacle within
radius of 600 m of the a/c.
(c) Over other than congested areas. 500 ft above the surface, except
over open water or sparsely populated areas. In those cases, the a/c may
not be operated closer than 200 m to any person, vessel, vehicle, or
structure.
ALTIMETER SETTINGS
When an ATC clearance has been obtained, a pilot in command may not deviate
from that clearance, except in an emergency, unless that pilot obtains an
amended clearance.
Flashing green Cleared to taxi Return for landing (to be followed by steady green at
proper time)
Steady red Stop Give way to other aircraft and continue circling
Flashing red Taxi clear of runway in use Airport unsafe – do not land
o Direction of turns : airplane must make all turns of that airplane to the left unless the airport displays
approved light signals or visual ground marking, helicopter must avoid the flow of fixed wing aircraft
o Flap setting, Except when necessary for training or certification, the pilot in command of a civil
turbojet-powered aircraft must use, as a final flap setting, the minimum certificated landing flap set
forth in the approved performance information in the Airplane Flight Manual for the applicable
conditions
o Communication, Unless otherwise required by AFIS Officer, no person may operate an aircraft to,
from, through, or on an airport unless two way radio communications are maintained between that
aircraft and Aerodrome Flight Information Service Unit responsible to provide Aerodrome Flight
Information Services within the aerodrome. Communication must be established as soon as
practicable
o Equipment requirements, ransport category aircraft, no person may operate a transport category
aircraft within Class G from ground up to FL 245 unless that aircraft is equipped with the applicable
ADS-B equipment. All Aircraft no person may operate an aircraft within Class G from ground up to FL
245 unless that aircraft is equipped with the applicable ADS-B equipment
Operation in Class E Airspace
o Departures. Each pilot of an aircraft must comply with any special traffic patterns established for that
airport.
o Communications with control towers, Unless otherwise authorized or required by ATC, no person
may operate an aircraft to, from, through or on an airport having an operational control tower unless
two-way radio communications are maintained between that aircraft and the control tower
o Equipment requirements, ransport category aircraft, no person may operate a transport category
aircraft within Class G from ground up to FL 245 unless that aircraft is equipped with the applicable
ADS-B equipment. All Aircraft no person may operate an aircraft within Class G from ground up to FL
245 unless that aircraft is equipped with the applicable ADS-B equipment
Operation in Class D Airspace
o Operating rules. No person may operate an aircraft within a Class B airspace area except in
compliance calss D, The operator must receive an ATC clearance from the ATC facility
o Pilot requirements, No person may take off or land a civil aircraft at an airport within a Class B
airspace area or operate a civil aircraft within a Class B airspace area unless PPL, or student or
recreational who seel PPL.
o Communications and navigation equipment requirements., for IFR shoiulkd have VOR and operable
two-way radio capable of communications with ATC on appropriate frequencies for that Class B
airspace area
4. Transponder requirements. No person may operate an aircraft in a Class B airspace area unless the
aircraft is equipped with the applicable operating transponder and automatic altitude reporting
equipment
o Equipment requirements, ransport category aircraft, no person may operate a transport category
aircraft within Class G from ground up to FL 245 unless that aircraft is equipped with the applicable
ADS-B equipment. All Aircraft no person may operate an aircraft within Class B from ground up to FL
245 unless that aircraft is equipped with the applicable ADS-B equipment
Operation in Class A Airspace
o Any aircraft approaching and having entered the prohibited and restricted
areas shall be warned and ordered to leave the area concerned by ATC
o PIC shall monitor the amount of usable fuel remaining on board, to safe landing can
be made with the planned final reserve fuel remaining
o PIC shall advise ATC of a minimum fuel state by declaring MINIMUM FUEL, may
result in landing with less than the planned final reserve fuel
a) No person may fly an airplane under day VFR unless there is enough
fuel to fly to the first point of intended landing and, assuming
normal cruising speed to fly after that for at least 30 minutes.
a) Information required:
1) The a/c identification number and, if necessary, its radio call sign.
2) The type of the a/c or, in the case of a formation flight, and the
number of a/c in the formation.
3) The full name and address of the PiC or, in the case of a formation
flight, the formation commander.
4) The point and proposed time of departure.
VFR Flight Plan con’t...
o may be conducted under the weather minimums frequirements, below 10.000 feet MSL within the
airspace contained by the upward extension of the lateral boundaries of the controlled airspace
designated to the surface for an airport.
o Special VFR operations may only be conducted
• With an ATC clearance;
• Clear of clouds;
• Except for helicopters, when flight visibility is at least 1 statute mile; and
• Except for helicopter, between sunrise and sunset
o No person may take off or land an aircraft (other than a helicopter) under special VFR__
• Unless ground visibility is at least 1 statute mile; or
• If ground visibility is not reported, unless flight visibility is at least 1 statute mile
o The determination of visibility by a pilot is not an official weather report or an official ground
visibility report.
VFR CRUISING ALTITUDE OR FLIGHT LEVEL
359/000
(When operating below 20,000 feet
EVEN+500 FL 290
ODD
3000,5000
FL 330 ETC
4500,6500 ETC
FL 350
269/270 ETC 089/090
EVEN ODD+500
179/180
VFR Cruising Altitude or Flight Level con’t...
FL 200 – FL 290
No Aircraft May be Operated At FL 200 Within
359/000
Indonesian Airspace.
180/179
Course to Be Flown
a) No person may fly an airplane under day IFR unless there is enough
fuel to fly to the first point of intended landing and alternate,
assuming normal cruising speed to fly after that for at least 45
minutes.
o Information required:
1. For at least 1 hour before and 1 hour after the estimated time of arrival, the weather
reports or forecasts, or any combination of them, indicate The ceiling will be at least
2,000 feet above the airport elevation and the visibility will be at least 3 statute miles
(4.8 km).
2. For helicopters, at least 2 hours before and 2 hours after the estimated time of arrival,
the weather reports or forecasts, or any combination of them, indicate the ceiling will be
at least 400 feet above the lowest applicable approach minima, and the visibility will be
at least 1.5 km
o Exceptions to applicability
o IFR alternate airport weather minimums
o Cancellation
Minimum Altitudes for IFR Operations
• Climb. Climb to a higher minimum IFR altitude shall begin immediately after passing the
point beyond which that minimum altitude applies
IFR Flight Level
359/000
(When operating below 20,000 feet)
EVEN+500 ODD
3000,5000 ETC
4500,6500 ETC
269/270 089/090
EVEN ODD+500
179/180
IFR Flight Level
359/000
(When operating abobve FL 200 – below FL 290 )
FL 240 FL 210
FL 260 FL 230
FL 280 FL 250
ETC ETC
179/180
IFR Flight Level
359/000
(When operating above FL 290 Non RVSM
Interval 4000 feet
FL 300 FL 290
FL 340 FL 330
FL 380 FL 370
ETC ETC
179/180
IFR Flight Level
359/000
(When operating above FL 290 with RVSM)
FL 300 FL 290
FL 320 FL 310
FL 360 FL 330
ETC ETC
179/180
Emergency Locator Transmitters
Exception:
(1) Turbojet-powered aircraft;
(2) Aircraft in scheduled flights by scheduled air carriers;
(3) Aircraft in training within 50 NM of the airport;
(4) Aircraft in flight for design and testing;
(5) New aircraft in flight to manufacture, preparation, and delivery;
(6) Aircraft in flight to aerial chemicals and agricultural;
(7) Aircraft for research and development;
(8) Aircraft showing compliance with regulations, crew training,
exhibition, air racing, or market surveys;
91.207 Cont’d
• Exception :
(9) Aircraft carry not more than one person; and
(10) Aircraft during period which the transmitter
has been temporarily removed for inspection,
repair, modification, or replacement under
the following:
i. Aircraft records contain date of initial removal, make,
model, serial number, and reason for removing, and
placarded to pilot "ELT not installed."
ii. No person may operate the aircraft more than 90 days after
the ELT is initially removed from the aircraft.
91.209 Aircraft Lights
AEROBATIC FLIGHT
TOWING: GLIDERS
140
SUBPART D – SPECIAL FLIGHT OPERATIONS
141
QUESTION