Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Kelompok 7. Customs Union

Download as docx, pdf, or txt
Download as docx, pdf, or txt
You are on page 1of 23

CUSTOMS UNION

Makalah ini disusun dalam rangka memenuhi


Tugas Mata Kuliah Ekonomi Internasional
Pada Program Studi Perbankan Syariah

Dosen Pengampu Mata Kuliah : Muhammad Zulkarnain, ME

Disusun Oleh Kelompok 7


Jihan Nadifa Putri (3321206)
Nadia Shaila (3321222)
Sandri (3321240)

PROGRAM STUDI PERBANKAN SYARIAH


FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SJECH M. DJAMIL DJAMBEK
BUKITTINGGI
2023
Abstract

Custom Union is a form of economic integration in which several countries


agree to eliminate trade barriers between them, as well as apply uniform import
duty rates and quotas to non-member countries. This paper discusses the basic
concept of Custom Union, which includes understanding, related trade,
economic and political aspects. From a trade point of view, Custom Unions
promote free trade between member countries and increase the competitiveness
of their products in the international market. From an economic perspective,
Custom Unions can improve efficiency and economic growth through the
elimination of tariffs and trade barriers. On the political side, Custom Unions
can strengthen diplomatic relations and position of member countries in
international forums.
However, the paper also notes negative implications, such as reduced
independence in foreign trade policies and loss of flexibility in member
countries' economic policies. Therefore, the decision to join a Custom Union
must be carefully evaluated, given the complexity of the implications involved.
This paper illustrates that Custom Union is a concept that has a significant
impact on the trade, economy, and politics of member countries.
Keywords : economy international, custom union, country

Abstrak

Custom Union adalah bentuk integrasi ekonomi di mana beberapa negara


sepakat untuk menghapuskan hambatan perdagangan di antara mereka, serta
menerapkan tarif bea masuk dan kuota yang seragam terhadap negara-negara
bukan anggota. Makalah ini membahas konsep dasar-dasar Persatuan Adat,
yang mencakup pengertian, aspek perdagangan, ekonomi, dan politik yang
terkait. Dalam sudut pandang perdagangan, Custom Union meningkatkan
perdagangan bebas antar negara anggota dan meningkatkan daya saing
produk mereka di pasar internasional. Dari bidang ekonomi, Custom Union
dapat meningkatkan efisiensi dan pertumbuhan ekonomi melalui penghapusan
tarif dan hambatan perdagangan. Di sisi politik, Custom Union dapat
memperkuat hubungan diplomatik dan posisi anggota dalam forum
internasional. Namun, Makalah ini juga mencatat adanya dampak negatif,
seperti pengurangan kemandirian dalam kebijakan perdagangan luar negeri
dan hilangnya kegagalan dalam kebijakan ekonomi negara anggota. Oleh
karena itu, keputusan untuk bergabung dalam Custom Union harus dievaluasi
dengan cermat, mengingat kompleksitas kekhawatiran yang terkait. Makalah
ini menggambarkan bahwa Custom Union adalah sebuah konsep yang memiliki

PAGE \* MERGEFORMAT 5
dampak signifikan terhadap perdagangan, ekonomi, dan politik anggota
negara-negara.
Kata Kunci : Ekonomi internasional,custom union, negara

PAGE \* MERGEFORMAT 5
KATA PENGANTAR

Segala puji bagi Allah Subhanahu Wa Ta’ala yang telah melimpahkan rahmat
dan karunia-Nya, Sholawat dan Salam penulis sampaikan kepada Nabi Muhammad
dengan mengucapkan Allohummaa sholli ‘alaa Muhammad wa ‘alaa aali
Muhammad yang menjadi panutan kita sampai akhir zaman, sehingga penulis dapat
menyelesaikan makalah dengan judul Costoms Union. Penulisan makalah ini
dilaksanakan dalam rangka memenuhi salah satu tugas mata kuliah Ekonomi
Internasional pada Program Studi S1 Perbankan Syariah Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Islam Universitas Islam Negeri Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi.
Penulis menyadari bahwa dalam penyelesaian makalah ini, sejak tahap awal
sampai dengan tahap akhir, tidak terlepas dari bantuan dan bimbingan dari berbagai
pihak, baik secara moril maupun materil. Oleh karena itu, pada kesempatan ini
penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang tulus kepada Bapak Dosen Muham
mad Zulkarnain, ME yang dengan sabar menyemangati dan mendoakan penulis,
sehingga makalah ini dapat selesai. Doa dan harapan penulis kepada semua pihak
yang telah memberikan dorongan, bantuan, bimbingan, petunjuk, dan arahan yang
bermanfaat tersebut, semoga Allah SWT membalas dan melimpahkan rahmat dan
karunia-Nya serta menjadi amal jariyah yang berguna diakhirat kelak.

Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, baik dari sisi
materi maupun tehnik penulisan. Masih banyak hal-hal yang harus dibenahi. Untuk
itu penulis mengharapkan masukan, kritik, dan saran yang membangun untuk
kesempurnaan makalah ini.

Bukittinggi, 01 September 2023

Penulis,

PAGE \* MERGEFORMAT 5
DAFTAR ISI

COVER.............................................................................................................i
ABSTRAK........................................................................................................ii
KATA PENGANTAR .....................................................................................iii
DAFTAR ISI....................................................................................................iv
BAB I PENDAHULUAN .........................................................................1
A. Latar Belakang ........................................................................2
B. Permasalahan ...........................................................................3
BAB II TINJAUAN PUSTAKA.................................................................3
A. Pengertian Secara Etimologi Dan Terminologi........................3
B. Pembahasan Rumusan Masalah Pertama..................................4
C. Pembahasan Rumusan Masalah Kedua.....................................7
BAB III METODE PENULISAN................................................................10
BAB IV PEMBAHASAN.............................................................................12
BAB V PENUTUP......................................................................................15
A. Kesimpulan...............................................................................15
B. Saran .........................................................................................15

DAFTAR PUSTAKA

PAGE \* MERGEFORMAT 5
BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Ekonomi internasional mempelajari bagaimana hubungan ekonomi antara satu
Negara dengan Negara lain dapat mempengaruhi alokasi sumberdaya baik antara dua
Negara tersebut maupun antar beberapa Negara. Hubungan ekonomi internasional
dapat berupa perdagangan, investasi, pinjaman, bantuan serta kerjasama
internasional. Custom Union adalah bentuk integrasi ekonomi yang lebih dalam
dibandingkan dengan zona perdagangan bebas (Free Trade Area). Di dalam Custom
Union, negara-negara anggota sepakat untuk menghapuskan hambatan perdagangan
di antara mereka sendiri dan juga memiliki kebijakan perdagangan luar negeri yang
seragam.
Pentingnya pemahaman dan implementasi kerja sama ekonomi antara negara-
negara yang terlibat dalam sebuah uni aduan, Custom Union memerlukan
harmonisasi regulasi perdagangan, termasuk aturan mengenai tarif, pajak, standar
produk, dan prosedur bea cukai. Negara-negara anggota harus bekerja sama untuk
mengatasi perbedaan-perbedaan ini, yang dapat menjadi tugas yang rumit. Custom
Union melibatkan pengorbanan sebagian kedaulatan ekonomi oleh negara anggota.
Mereka harus berbagi kontrol atas kebijakan perdagangan luar negeri dan sejumlah
kebijakan ekonomi lainnya. Ini dapat menimbulkan perdebatan tentang bagaimana
keputusan-keputusan ini akan diambil dan diimplementasikan. Implementasi Custom
Union dapat memiliki dampak sosial dan ekonomi yang signifikan pada masyarakat
dan bisnis di negara-negara anggota. Beberapa sektor industri atau kelompok
masyarakat tertentu mungkin menghadapi dampak negatif sementara sektor lainnya
dapat mengalami pertumbuhan yang signifikan. Karena Custom Union mengharuskan
kebijakan yang seragam, negara-negara anggota perlu berkoordinasi dengan baik
untuk memastikan bahwa regulasi mereka sesuai dengan satu sama lain. Ini bisa

PAGE \* MERGEFORMAT 5
menjadi tantangan, terutama jika ada perubahan dalam kebutuhan ekonomi nasional
atau global.

Sehingga betapa pentingnya mengetahui dan memahami custom union ini


Selanjutnya, dimakalah ini akan membahas materi tersebut mulai dari konsep custom
union sampai nanti ke impilikasi terjadinya custom union.

B. Permasalahan
Dari pembahasan latar belakang di atas, maka penulis bermaksud membahas
materi yang terangkum dalam rumusan pembahasan sebagai berikut:
1. Apa sajakah konsep dasar pengertian tentang custom union?
2. Bagaimanakah implikasi terjadinya custom union?
Adapun Tujuan dan Urgensi Pembahasan ini adalah untuk:
1. Memahami konsep dasar custum union.
2. Mengetahui implikasi terjadinya custom union.

PAGE \* MERGEFORMAT 5
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

A. Pengertian Secara Terminologi dan Etimologi


Custom union adalah suatu bentuk integrasi ekonomi yang mana beberapa
negara sepakat untuk menghapuskan hambatan perdagangan di antara mereka dan
memberlakukan tarif bea masuk serta kuota yang sama terhadap negara-negara bukan
anggota. Secara Etimologi Kata "Custom" berasal dari bahasa Inggris yang berarti
"tradisi" atau "kebiasaan", sedangkan "union" berarti "persatuan". Jadi, custom union
dapat diartikan sebagai "persatuan yang didasarkan pada tradisi atau kebiasaan dalam
hal bea cukai". Sedangkan Pengertian secara Terminologi Custom union adalah
istilah yang digunakan dalam bahasa Inggris untuk menyebut bentuk integrasi
ekonomi ini. Istilah ini juga dikenal dalam bahasa Indonesia dengan sebutan
"perserikatan pabean".1

Menurut Adam Smith, seorang ekonom klasik yang dikenal dengan konsep "ta
ngan tak terlihat," mungkin mendukung ide uni kastom. Ia berpendapat bahwa perdag
angan bebas, termasuk penghapusan hambatan perdagangan antar negara dalam sebua
h uni kastom, dapat meningkatkan efisiensi ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Sedangkan menurut David Ricardo, ekonom klasik lainnya, ia


mengembangkan konsep keunggulan komparatif. Menurutnya, negara-negara bisa
mendapatkan keuntungan dari perdagangan bebas dan spesialisasi produksi barang-
barang mereka dengan harga murah. Terakhir, Jean Monnet adalah salah satu
desainer paling produktif di Eropa setelah Perang Dunia II. 2 Dia mungkin akan sangat

1
Pusat Penelitian Ekonomi, ‘Isu Dan Prospek Kawasan Mata Uang Bersama Financial
Cooperatio of Oic Countries ’:, 149–63.
2
Hania Suhandi, ‘Pembentukan ASEAN Economic Community : Implikasi Perkembangan
Kerjasama Ekonomi Di Indonesia Formation Of The ASEAN Economic Community : Implications Of
Developing Economic Cooperation In Indonesia’, Jurnal Manajemen Dan Perbankan, 5.1 (2018), 21–
32.

PAGE \* MERGEFORMAT 5
mendukung konsep uni kastom sebagai langkah awal dalam mendekatkan negara-neg
ara Eropa dan menciptakan Uni Eropa yang lebih besar.

B. Pembahasan Rumusan Pembahasan Pertama


Custom Union adalah satu perjanjian dagang di mana sejumlah negara membe
rlakukan perdagangan bebas di antara mereka dan menerapkan serangkaian tarif bersa
ma terhadap barang dari negara lain. Negara anggota menerapkan kebijaksanaan perd
agangan luar negeri bersama, tetapi dalam kasus tertentu mereka menerapkan kuota i
mpor yang berbeda.
Serikat adat ini merupakan bentuk peralihan dari integrasi ekonomi, yaitu suat
u bentuk peralihan dari perdagangan bebas antar anggota, namun tidak ada sistem tari
f yang sama, dengan bentuk pasar yang sama, yang menerapkan tarif yang sama dan
memungkinkan pergerakan bebas sumber daya termasuk modal dan tenaga kerja anta
3
r anggota. negara-negara anggota. Adapun Contoh custom union yang terkenal
adalah Zollverein, satu organisasi pada abad 19 yang dibangun oleh beberapa negara
bagian Jerman. European Community, yang telah melampaui tahap custom union
dalam menuju integrasi ekonomi penuh, European Union, dan North American Free
Trade Agreement (NAFTA). 4Menurut Hayek adalah seorang ekonom Austria yang
sangat mendukung konsep pasar bebas. Dia mungkin akan mendukung uni kastom
sebagai langkah menuju perdagangan bebas yang lebih luas, tetapi juga akan
menekankan pentingnya menjaga kemandirian negara-negara anggota dalam
kebijakan ekonomi mereka.
Tujuan pembentukan serikat pabean biasanya untuk meningkatkan efisiensi
dan memperkuat hubungan diplomatik (politik dan budaya) antar negara anggota.

3
Sulthon Sjahril Sabaruddin and others, ‘ANALISIS POTENSI PASAR NON-TRADISIONAL
DALAM MENINGKATKAN HUBUNGAN EKONOMI INDONESIA DAN NAMIBIA ( Analysis of
the Non-Traditional Market Potentialities to Enhance Economic Relations Between Indonesia and
Namibia ) Kedutaan Besar Republik Indonesia Di Win’, 11.1.
4
Arif Wicaksana and Tahar Rachman, No Title No Title’, Angewandte Chemie International
Edition, 6(11), 951–952., 3.1 (2018), 10–27 <https://medium.com/@arifwicaksanaa/pengertian-use-
case-a7e576e1b6bf>.

PAGE \* MERGEFORMAT 5
Penjelasan di atas dapat memberikan gambaran yang cukup jelas mengenai
serikat pabean dan bentuk integrasi ekonomi lainnya. Serikat pabean merupakan
bentuk integrasi ekonomi antara beberapa negara yang mempunyai kesepakatan untuk
menghilangkan tarif dan hambatan perdagangan antar negara anggota dan tarif
eksternal yang sama untuk negara-negara non-pabean. Selain fakta bahwa serikat
pabean memiliki perdagangan bebas dan perlindungan yang lebih besar, negara-
negara anggota meningkatkan bea masuk asing. Contoh serikat pabean yang terkenal
adalah Zollverein (Serikat Pabean), yang merupakan organisasi perdagangan yang
dibentuk pada abad ke-19 di Jerman. Zollverein merupakan langkah penting dalam
proses menyatukan Jerman menjadi satu negara dan memainkan peran penting dalam
pembentukan Kekaisaran Jerman di bawah kepemimpinan Prusia pada tahun 1871. 5
Zollverein bertujuan untuk menghilangkan hambatan perdagangan antara berbagai
negara bagian di Jerman. Sebelum pembentukan Zollverein, Jerman terdiri dari
banyak negara yang menerapkan tarif dan peraturan perdagangan berbeda, sehingga
perdagangan menjadi sulit dan mahal. Jadi dengan membentuk serikat pabean ini,
negara-negara tersebut setuju untuk menghilangkan tarif perdagangan di antara
6
mereka. Kemudian Zollverein juga mempengaruhi perkembangan Eropa karena
menjadi contoh bagi negara lain yang ingin meningkatkan integrasi ekonominya. Hal
ini merupakan bagian dari konteks yang lebih luas di mana Eropa mengalami
transformasi ekonomi dan politik yang signifikan pada abad ke-19.7
Dari penjelasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa Custom Union memiliki
kelebihan dan kekurangan dalam implementasinya. Namun, Custom Union dapat

5
Aloysius Deno Hervino, ‘Integrasi Perdagangan Dan Keselarasan Siklus Bisnis Di ASEAN’,
Jurnal Ekonomi Kuantitatif Terapan, 13.2 (2020), 359
<https://doi.org/10.24843/jekt.2020.v13.i02.p10>.
6
Michal Ovádek and Ines Willemyns, ‘International Law of Customs Unions: Conceptual
Variety, Legal Ambiguity and Diverse Practice’, European Journal of International Law, 30.2 (2019),
361–89 <https://doi.org/10.1093/ejil/chz028>.
7
C H J De Fretes and C Carnelian, ‘Politik Identitas Dalam Krisis Ukraina 2013’, Cakrawala
Jurnal Penelitian …, 2017, 59–74 <https://ejournal.
uksw.edu/cakrawala/article/view/1287%0Ahttps://ejournal.uksw.edu/cakrawala/article/download/
1287/627>.

PAGE \* MERGEFORMAT 5
menjadi langkah awal menuju integrasi ekonomi yang lebih luas dan meningkatkan
daya saing di pasar internasional.

PAGE \* MERGEFORMAT 5
C. Pembahan Rumusan Pembahasan Kedua
Implikasi terjadinya Custom Union dapat dilihat dari beberapa sudut pandang,
antara lain:
1. Dari sudut pandang perdagangan:
Terjadinya Custom Union dapat meningkatkan perdagangan bebas antara
negara anggota, sehingga dapat meningkatkan volume perdagangan dan memperl
uas pasar.
Negara anggota dapat menetapkan tarif eksternal yang sama terhadap nega
ra-negara di luar Custom Union, sehingga dapat meningkatkan daya saing produ
k-produk dari negara anggota.
2. Dari sudut pandang ekonomi:
Terjadinya Custom Union dapat meningkatkan efisiensi dan produktivitas
di antara negara anggota, karena adanya penghapusan tarif dan hambatan perdaga
ngan.
Terjadinya Custom Union dapat meningkatkan investasi dan pertumbuhan
ekonomi di negara anggota, karena adanya pasar yang lebih besar dan stabilitas ek
onomi yang lebih tinggi.
3. Dari sudut pandang politik:
Terjadinya Custom Union dapat meningkatkan hubungan diplomatik di an
tara negara anggota, karena adanya kerjasama ekonomi yang lebih erat. Terjadiny
a Custom Union dapat meningkatkan kepentingan bersama di antara negara anggo
ta, sehingga dapat memperkuat posisi negara anggota dalam forum internasional.
Namun, terdapat juga beberapa implikasi negatif dari terjadinya Custom Union, a
ntara lain:
Terjadinya Custom Union dapat mengurangi kemandirian negara anggota
dalam kebijakan perdagangan luar negeri, karena adanya kebijakan perdagangan l
uar negeri yang seragam.
Munculnya Custom Union dapat mengurangi fleksibilitas kebijakan ekonomi
negara anggota, karena terdapat kebijakan ekonomi yang harus disesuaikan dengan ke

PAGE \* MERGEFORMAT 5
bijakan Custom Union. Secara keseluruhan, keberadaan Custom Union mempunyai i
mplikasi yang kompleks dan dapat mempengaruhi berbagai aspek kehidupan di negar
a-negara anggotanya. Oleh karena itu, perlu dilakukan evaluasi secara matang sebelu
m memutuskan untuk bergabung dengan Serikat Pabean.
Negara-negara tersebut sepakat untuk menghilangkan seluruh kewajiban impo
r atau hambatan perdagangan dalam bentuk tarif dan non-tarif terhadap semua barang
dan jasa yang diperdagangkan satu sama lain, sedangkan ketentuan yang sama akan b
erlaku untuk negara-negara non-anggota. 8
Tujuan pendirian Customs Union ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan
mendekatkan hubungan diplomatik (politik dan budaya) antar negara anggota. Ada ka
sus ini, larangan ekspor ikan Indonesia ke Rusia merupakan tindak lanjut dari hasil pe
meriksaan tim Rosselkhoznadzor dan Customs Union pada Desember 2012 terhadap
15 perusahaan Indonesia yang mengekspor produknya ke Rusia. Surat penolakan sem
entara terhadap produk perikanan asal Indonesia dikeluarkan oleh serikat pabean yan
g mencakup Rusia, Belarus, dan Kazakhstan pada 25 Juni 2013 dan berlaku efektif m
9
ulai 1 Juli 2013. Pembentukan kawasan perdagangan bebas antara lain dilakukan
dengan memberikan preferensi tarif bea masuk. Besaran pengurangan dan
penghapusan bea masuk diberikan sesuai dengan perjanjian integrasi ekonomi yang
telah disepakati.
Tahap integrasi ekonomi custom union ini mengharuskan seluruh anggota unt
uk tidak hanya menghilangkan segala bentuk hambatan perdagangan di antara mereka
namun juga melakukan standarisasi kebijakan perdagangannya terhadap negara asing
yang bukan anggota. Jadi, setiap negara anggota tidak lagi bebas menentukan kebijak
an komersialnya dengan negara lain.10
8
Kana; Kurnia and Teten Tendiyanto, ‘Analisis Hukum Terhadap Prinsip Most Favoured
Nation Dalam Sengketa Dagang Impor Produk Besi’, Journal of Multidisciplinary Studies, 11.1
(2020), 58–67.
9
Trade Deal, ‘Adln - Perpustakaan Universitas Airlangga’, 2013, 1–27.
10
Rony Ika Setiawan, ‘Persepsi Tenaga Kerja Lokal Pada Invasi Tenaga Kerja Asing Di
Indonesia: Tantangan Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (Mea) Tahun 2015’, Jurnal Kompilasi
Ilmu Ekonomi(KOMPILEK),7.2(2015),202–18
<http://journal.stieken.ac.id/index.php/kompilek/article/view/192>.

PAGE \* MERGEFORMAT 5
Dengan kerja sama yang solid dan kuat diharapkan dapat meningkatkan stabili
tas perekonomian di kawasan ASEAN (Association of South East Asian Nations), seh
ingga dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat di seluruh Asia Tenggara. Perda
gangan bebas merupakan sebuah konsep ekonomi yang bisa dikatakan pertama kali di
cetuskan oleh Adam Smith, dimana transaksi perdagangan antar negara dilakukan sec
11
ara bebas tanpa ada hambatan apapun. Sejak berlakunya pada tahun 2000 hingga
tahun 2006, Masyarakat Ekonomi Eurasia terus menghasilkan perjanjian perdagangan
antar negara. Pada tahun 2007, Perjanjian Pembentukan Perjanjian Pabean Tunggal.
Wilayah dan Pembentukan Serikat Pabean ditandatangani oleh tiga negara
yaitu Rusia, Kazakhstan dan Belarus. Perjanjian ini berisi tentang pembentukan
serikat pabean dengan format kerja sama baru dalam pembangunan ekonomi
berkelanjutan guna meminimalkan risiko dan juga sebagai bentuk kontribusi terhadap
persamaan regulasi perekonomian yang disesuaikan dengan situasi saat ini.12

BAB III
METODE PENULISAN
11
Darwin.
12
Organisasi Internasional, ‘Kedudukan Eurasian Economic Union Sebagai Organisasi
Perdagangan Regional Dalam Perspektif Hukum Organisasi Internasional’, Diponegoro Law Review,
7.3 (2018), 265–78.

PAGE \* MERGEFORMAT 5
Untuk mengatasi berbagai masalah perdagangan yang akan muncul di masa de
pan, perlu adanya perjanjian yang fleksibel dan berkelanjutan. Dapat mencakup dan
memasukkan negara-negara yang berpotensi untuk bergabung dalam putaran perundi
13
ngan. Perdagangan internasional melibatkan lebih dari satu negara, seringkali
terjadi konflik dalam hubungan dagang antar negara. 14
Kebijakan Uni Eropa mengenai keanggotaan Inggris sebagai bagian dari serik
at pabean Uni Eropa hingga masa transisi selesai, terus mengupayakan Irlandia Utara
untuk menerapkan backstop di negaranya. Uni Eropa menilai dengan memperluas kea
nggotaannya sebagai serikat pabean Uni Eropa tidak akan berdampak apa pun terhada
p permasalahan perbatasan Irlandia Utara dan backstop yang ditolak oleh Inggris. Ole
h karena itu, Inggris berupaya mencari solusi atas hal tersebut dengan memasukkan Ir
landia Utara ke dalam rezim gabungan peraturan cukai Inggris dan Uni Eropa, serta
menerapkan zona ekonomi khusus sepanjang 10 sepuluh mil di wilayah perbatasan. .
Namun upaya tersebut digagalkan oleh Uni Eropa dan Partai Persatuan Demokratik
15
(DUP) (Zuleeg, 2018). Oleh karena itu, menurut penulis perjanjian yang fleksibel
dan berkelanjutan, diperlukan upaya untuk mengatasi berbagai permasalahan
perdagangan di masa depan. Namun mengenai Uni Eropa dan Inggris, terdapat
perbedaan pendapat mengenai keanggotaan Inggris sebagai bagian dari Uni Pabean
Uni Eropa dan perlindungan Irlandia Utara. Uni Eropa menilai bahwa perpanjangan
keanggotaan Inggris Raya sebagai kesatuan pabean Uni Eropa tidak akan
mempengaruhi masalah perbatasan Irlandia Utara maupun tindakan perlindungan
yang ditolak Inggris Raya. Sementara itu, Inggris sedang mencoba mencari solusi
13
Rossa Amanda Santika, ‘Akibat Hukum Yang Ditimbulkan Oleh Masa Depan Organisasi
PerdaganganRegional’,Dharmasisya,1.2(2021),1071–80
<https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss2/38/%0Ahttps://scholarhub.ui.ac.id/cgi/
viewcontent.cgi?article=1079&context=dharmasisya>.
14
Valerie Selvie Sinaga and Refindie Micatie Esani Foekh, ‘Kebijakan Uni Eropa Red Ii Dan
Delegated Act Terhadap Perdagangan Produk Kelapa Sawit Indonesia’, Jurnal Bina Mulia Hukum, 6.1
(2021), 103–15 <https://doi.org/10.23920/jbmh.v6i1.197>.
15
Windy Dermawan, ‘Resolusi Konflik Batas Wilayah (Backstop) Irlandia Utara Dengan
Republik Irlandia Dalam British Exit’, Jurnal Ilmu Hubungan Internasional, 12.1 (2020), 1–22
<https://doi.org/10.31315/jsdk.v12i1.3215.g2502>.

PAGE \* MERGEFORMAT 5
dengan memasukkan Irlandia Utara ke dalam sistem peraturan cukai Inggris dan Uni
Eropa yang sama dan menerapkan zona ekonomi khusus sepanjang 10 mil di
sepanjang perbatasan. Namun upaya ini dihalangi oleh Uni Eropa dan Partai Unionis
Demokratik (DUP). Oleh karena itu perlu diadakan suatu perjanjian yang dapat
memenuhi kepentingan kedua belah pihak.

BAB IV
PEMBAHASAN

PAGE \* MERGEFORMAT 5
Custom union adalah bentuk integrasi ekonomi di mana sejumlah negara
memberlakukan perdagangan bebas di antara mereka dan menerapkan serangkaian
tarif bersama. Custom union adalah bentuk antara dari integrasi ekonomi, yakni
bentuk antara dari perdagangan bebas di antara anggota, tetapi tidak ada sistem tarif
bersama, dengan bentuk pasar bersama (Common Market), yang menerapkan tarif
bersama dan memperkenankan pergerakan bebas dari pada sumber daya termasuk
16
modal dan tenaga kerja di antara negara anggota. Implikasi dari custom union
menurut para ahli meliputi peningkatan arus perdagangan antara negara anggota,
penciptaan dan pengalihan perdagangan antara negara anggota, mengurangi
pembelokan perdagangan, meningkatkan efisiensi dan daya saing ekonomi negara
anggota, serta meningkatkan stabilitas politik dan keamanan di kawasan. Namun,
perlu diingat bahwa implikasi dari custom union dapat berbeda-beda tergantung pada
kebijakan dan situasi masing-masing negara anggota. Selain itu, pasar bersama
(Common Market) adalah bentuk integrasi ekonomi yang lebih maju dari custom
union, di mana setiap negara anggota menerapkan tarif eksternal seragam dan
mengijinkan aliran bebas barang, jasa, dan faktor produksi antar mereka. Secara tradi
sional, pendapat para pakar mengatakan bahwa negaralah sebagai subjek hukum inter
nasional satu-satunya. Menurut pendapat ini pula, individu belummemiliki tanggunga
n hak atau kewajiban yang lahir secara langsung dari hukum internasional. Apabila at
uran-aturan hukum internasional melahirkan suatu hak yang memberi perlindungna k
epada individu, maka ia hanya dapat memiliki atau mempertahankan haknya apabila
ada dukungan dari negaranya. 17
Serikat pabean, pada tahap ini organisasi menerapkan kawasan perdagangan
bebas dan sudah mempunyai kesepakatan mengenai tarif eksternal bersama. Artinya,
terhadap barang atau produk yang berasal dari luar daerah, negara anggota serikat
pabean wajib mengganti ketentuan tarif bea masuk atas produk tersebut dengan tarif

16
Setiawan.
17
Muhammad Rafi Darajati, ‘Eksistensi Imf, World Bank, Ilo Sebagai Organisasi Ekonomi
Internasional’, Jihk, 5.2 (2020), 44–58 <https://doi.org/10.46924/jihk.v5i2.44>.

PAGE \* MERGEFORMAT 5
seragam yang berlaku untuk seluruh wilayah. Beberapa negara ASEAN yaitu
Singapura, Kamboja, dan Thailand telah menyatakan keinginannya untuk
mengadakan diskusi FTA dengan EAEU. Singapura telah menjalin kerja sama
perdagangan bebas dengan Komisi Ekonomi Eurasia (EEC) dan telah meluncurkan
studi kelayakan untuk pembentukan FTA dengan EAEU. India telah mengadakan
diskusi mengenai Serikat Pabean. Tiongkok telah mengadakan pertemuan teknis. 18
Suatu negara dapat melakukan tindakan protektif untuk menghambat kelangsungan
impor dari negara lain yang masuk ke negaranya, terutama jika negara serikat
pekerjanya melakukan tindakan yang merugikan dan melanggar perjanjian
perdagangan bebas. Contoh kasus yang didapat adalah pelarangan ekspor ikan
Indonesia ke Rusia merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan tim
Rosselkhoznadzor dan Serikat Pabean (Customs Union) pada Desember 2012
terhadap 15 perusahaan Indonesia yang mengekspor produknya ke Rusia. Rusia.
Surat penolakan sementara terhadap produk perikanan asal Indonesia dikeluarkan
oleh serikat pabean yang mencakup Rusia, Belarus, dan Kazakhstan pada 25 Juni
2013 dan berlaku efektif mulai 1 Juli 2013. 19 Tujuan pendirian Customs Union ini
adalah untuk meningkatkan efisiensi dan mendekatkan hubungan diplomatik (politik
dan budaya) diantara negara anggota. Tim Rosselkhoznadzor dan Customs
Union(Serikat Pabean) Rusia mengeluarkan larangan masuk untuk produk perikanan
Indonesia karena adanya alasan persyaratan ekspor yang belum dipenuhi oleh produk
perikanan Indonesia di antaranya uji radioaktif dan uji bakteri. 20
Tujuan dari Custom Union adalah:
a. Meningkatkan efisiensi dan mendekatkan hubungan diplomatik (politik dan
budaya) di antara negara anggota.

18
Leonard F. Hutabarat, ‘Rusia Dan Eurasian Economic Union’, Jurnal Ilmiah Widya
Sosiopolitika, 2017, 123–37.
19
Anisa Rahayu Putri and Syafri Harto, ‘Motivasi Rusia Menrapkan Kebijakan Costums Union
Terhadap Ekspor Ikan Dari Indonesia Tahun 2013’, Suparyanto Dan Rosad (2015, 5.3 (2020), 248–53.
20

PAGE \* MERGEFORMAT 5
b. Merangsang wilayah perdagangan yang luas, menghilangkan halangan
untuk bersaing, memungkinkan alokasi sumber-sumber bahan baku lebih ekonomis,
sehingga mendorong penambahan produksi dan menaikkan taraf hidup.
c. Mendorong adanya penerapan tarif umum eksternal dan kuota bersama
dimana hal ini memerlukan kerjasama yang lebih intens, mengingat pendapatan yang
didapat dari impor non-anggota akan dibagi secara rata bersama-sama.
d. upaya menaikkan biaya yang lebih tinggi untuk konsumen baik di negara
pengimpor atau pengekspor.
e. Pemerintah berusaha melindungi produsen dan juga mengurangi biaya
konsumen melaui serikat pabean.
Menurut penulis pernyataan di atas, yang mana negara adalah satu-satunya
subjek hukum internasional, dan individu tidak mempunyai hak atau kewajiban yang
secara langsung berasal dari hukum internasional. Akan tetapi, apabila suatu hak
berasal dari kaidah-kaidah hukum internasional yang menjamin perlindungan
terhadap seseorang, maka ia dapat mempunyai atau melindungi hak-haknya hanya
jika negaranya mendukungnya. Serikat pabean adalah organisasi yang menerapkan
kawasan perdagangan bebas yang memiliki kesepakatan mengenai tarif eksternal
bersama. Dengan kata lain, negara-negara anggota serikat pabean wajib mengganti
ketentuan bea masuk impor produk dari luar daerah dengan tarif yang seragam
untuk seluruh wilayah. Dalam hal ini, Customs Union dapat dianggap sebagai salah
satu bentuk kerjasama antar negara yang dapat memberikan perlindungan kepada
individu dalam perdagangan internasional.

BAB V
PENUTUP

PAGE \* MERGEFORMAT 5
A. Kesimpulan
Dari hasil pembahasan di atas, dapat disimpulkan bahwa:
Custom union adalah bentuk integrasi ekonomi di mana beberapa negara sepakat
untuk menghapuskan hambatan perdagangan di antara mereka, memberlakukan
tarif bea masuk, dan kuota yang sama terhadap negara-negara bukan anggota.
Nama "custom union" berasal dari bahasa Inggris yang mengacu pada persatuan
yang didasarkan pada tradisi atau kebiasaan dalam hal bea cukai. Dalam bahasa
Indonesia, istilah ini juga dikenal dengan sebutan "perserikatan pabean." Dengan
kata lain, custom union adalah upaya kerjasama ekonomi antara beberapa negara
untuk menciptakan pasar bersama dengan aturan perdagangan yang seragam
terhadap negara-negara di luar perserikatan tersebut.
Custom Union memiliki dampak positif pada perdagangan, ekonomi, dan
hubungan politik antara negara-negara anggota. Ini termasuk peningkatan
perdagangan bebas, efisiensi ekonomi, investasi, pertumbuhan ekonomi, serta
kerjasama diplomatik yang lebih erat dan peningkatan kepentingan bersama di
tingkat internasional. terjadinya Custom Union memiliki dampak negatif
potensial, seperti pengurangan kemandirian dalam kebijakan perdagangan luar
negeri dan kehilangan fleksibilitas dalam kebijakan ekonomi negara anggota.
Namun, Custom Union juga dapat memberikan manfaat dalam bentuk
perdagangan bebas dan stabilitas ekonomi. Keputusan untuk bergabung dalam
Custom Union perlu dievaluasi dengan hati-hati, mengingat kompleksitas
implikasi yang terkait.
B. Saran
Adapun saran yang dapat diberikan oleh penulis terkait dengan pembahasan di at
as adalah:
Setelah penulis mencoba menguraikan mengenai Konsep dasar dan
Implikasi dari materi custom union, penulis berharap dapat diterima dan dipah
ami oleh para pembaca. Semoga dengan adanya makalah ini dapat menambah

PAGE \* MERGEFORMAT 5
pemahaman dan pengetahuan yang bermanfaat baik bagi penulis sendiri ataup
un para pembaca.
Penulis sangat menyadari bahwa dalam pembuatan makalah ini masih
belum sempurna. Penulis sangat membutuhkan kritik dan saran yang sifatnya
membangun untuk kesempurnaan makalah ini.

PAGE \* MERGEFORMAT 5
DAFTAR PUSTAKA

Darwin, Arfiansyah, ‘Tinjauan Umum Atas Tujuh Kesepakatan Perdagangan Yang


Telah Diimplementasikan Di Indonesia: Seberapa Liberalkah Indonesia?’,
Jurnal BPPK, 8.1 (2015), 107–40
Deal, Trade, ‘Adln - Perpustakaan Universitas Airlangga’, 2013, 1–27
Dermawan, Windy, ‘Resolusi Konflik Batas Wilayah (Backstop) Irlandia Utara
Dengan Republik Irlandia Dalam British Exit’, Jurnal Ilmu Hubungan
Internasional, 12.1 (2020), 1–22
<https://doi.org/10.31315/jsdk.v12i1.3215.g2502>
Ekonomi, Pusat Penelitian, ‘Isu Dan Prospek Kawasan Mata Uang Bersama Financial
Cooperatio of Oic Countries ’:, 149–63
Fretes, C H J De, and C Carnelian, ‘Politik Identitas Dalam Krisis Ukraina 2013’,
Cakrawala Jurnal Penelitian …, 2017, 59–74
<https://ejournal.uksw.edu/cakrawala/article/view/1287%0Ahttps://ejournal.uks
w.edu/cakrawala/article/download/1287/627>
Hervino, Aloysius Deno, ‘Integrasi Perdagangan Dan Keselarasan Siklus Bisnis Di
ASEAN’, Jurnal Ekonomi Kuantitatif Terapan, 13.2 (2020), 359
<https://doi.org/10.24843/jekt.2020.v13.i02.p10>
Hutabarat, Leonard F., ‘Rusia Dan Eurasian Economic Union’, Jurnal Ilmiah Widya
Sosiopolitika, 2017, 123–37
Internasional, Organisasi, ‘Kedudukan Eurasian Economic Union Sebagai Organisasi
Perdagangan Regional Dalam Perspektif Hukum Organisasi Internasional’,
Diponegoro Law Review, 7.3 (2018), 265–78
Kurnia, Kana;, and Teten Tendiyanto, ‘Analisis Hukum Terhadap Prinsip Most
Favoured Nation Dalam Sengketa Dagang Impor Produk Besi’, Journal of
Multidisciplinary Studies, 11.1 (2020), 58–67
Muhammad Rafi Darajati, ‘Eksistensi Imf, World Bank, Ilo Sebagai Organisasi
Ekonomi Internasional’, Jihk, 5.2 (2020), 44–58
<https://doi.org/10.46924/jihk.v5i2.44>
Ovádek, Michal, and Ines Willemyns, ‘International Law of Customs Unions:
Conceptual Variety, Legal Ambiguity and Diverse Practice’, European Journal
of International Law, 30.2 (2019), 361–89 <https://doi.org/10.1093/ejil/chz028>
Putri, Anisa Rahayu, and Syafri Harto, ‘Motivasi Rusia Menrapkan Kebijakan
Costums Union Terhadap Ekspor Ikan Dari Indonesia Tahun 2013’, Suparyanto
Dan Rosad (2015, 5.3 (2020), 248–53
Sabaruddin, Sulthon Sjahril, Hoiril Sabariman, Analis Hubungan Internasional,
Alumni Magister, Ilmu Sosial, and Universitas Brawijaya, ‘ANALISIS
POTENSI PASAR NON-TRADISIONAL DALAM MENINGKATKAN
HUBUNGAN EKONOMI INDONESIA DAN NAMIBIA ( Analysis of the
Non-Traditional Market Potentialities to Enhance Economic Relations Between
Indonesia and Namibia ) Kedutaan Besar Republik Indonesia Di Win’, 11.1

PAGE \* MERGEFORMAT 5
Santika, Rossa Amanda, ‘Akibat Hukum Yang Ditimbulkan Oleh Masa Depan
Organisasi Perdagangan Regional’, Dharmasisya, 1.2 (2021), 1071–80
<https://scholarhub.ui.ac.id/dharmasisya/vol1/iss2/38/%0Ahttps://scholarhub.ui.
ac.id/cgi/viewcontent.cgi?article=1079&context=dharmasisya>
Setiawan, Rony Ika, ‘Persepsi Tenaga Kerja Lokal Pada Invasi Tenaga Kerja Asing
Di Indonesia: Tantangan Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean (Mea) Tahun
2015’, Jurnal Kompilasi Ilmu Ekonomi (KOMPILEK), 7.2 (2015), 202–18
<http://journal.stieken.ac.id/index.php/kompilek/article/view/192>
Sinaga, Valerie Selvie, and Refindie Micatie Esani Foekh, ‘Kebijakan Uni Eropa Red
Ii Dan Delegated Act Terhadap Perdagangan Produk Kelapa Sawit Indonesia’,
Jurnal Bina Mulia Hukum, 6.1 (2021), 103–15
<https://doi.org/10.23920/jbmh.v6i1.197>
Suhandi, Hania, ‘Pembentukan ASEAN Economic Community : Implikasi
Perkembangan Kerjasama Ekonomi Di Indonesia Formation Of The ASEAN
Economic Community : Implications Of Developing Economic Cooperation In
Indonesia’, Jurnal Manajemen Dan Perbankan, 5.1 (2018), 21–32
Triesanto Romulo, ‘KRISIS YUNANI ( Studi Kasus : Sikap Jerman , Perancis Dan
Inggris ) Oleh : Triesanto Romulo Simanjuntak , S . IP , M . A 1 Dan Drs Dafri
Agussalim , Ide Dasar Pembentukan Uni Eropa Dalam Traktat European
Economic’, 249–68

PAGE \* MERGEFORMAT 5

You might also like