Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Pertanggungjawaban Bank Sebagai Korporasi Terhadap Terjadinya Fraud

Download as pdf or txt
Download as pdf or txt
You are on page 1of 10

Jurnal Living Law ISSN 2087-4936 Volume 11 Nomor 1, Januari 2019 13

PERTANGGUNGJAWABAN BANK SEBAGAI KORPORASI


TERHADAP TERJADINYA FRAUD

RESPONSIBILITY OF THE BANK AS CORPORATE


AGAINST OCCURRENCE OF FRAUD

Adi Atmaka dan Program Studi Hukum Sekolah Pascasarjana


Martin Roestamy Universitas Djuanda Bogor
Jl. Tol Ciawi No. 1, Kotak Pos 35, Bogor 16720.
Korespondensi : Adi Atmaka, Telp. -
e-mail : adi.atmaka@unida.ac.id

Jurnal Abstract : Operations of crimes committed by bank burglars must be immediately


Living Law, anticipated by the legal apparatus in Indonesia quickly and carefully so that the law
Vol. 11, No. does not look weak. At present the development of criminal legal responsibility has
1,
begun to expand, in the concept of criminal law, accountability can not only be
2019
hlm. 13-22 requested from individuals, but also corporately. The obstacle is the concept of
accountability of various corporate modes of law enforcement in Indonesia, so far it
has not been utilized, besides the concept of corporate responsibility is not yet widely
known, this concept is also still in the gray domain. Identification of this research are:
1) How is the bank's responsibility as a corporation for fraud and fraud ?. 2) What is
the legal protection of bank customers who are victims of fraud? The research method
used in this study is a normative juridical approach. The results of this study are: 1)
Bank Indonesia as the holder of the Indonesian banking authority in an effort to meet
applicable standards in the banking sector has prioritized programs related to
customer protection, handling customer complaints, and including handling the
establishment of independent banking mediation institutions, 2) In banking practice,
a provision applies that customers who will save their funds in a bank are not free.
The customer has the right to receive interest on funds deposited with the bank.

Keywords : Legal Protection, Fraud, Banking.

Abstrak : Operandi kejahatan yang dilakukan oleh pembobol bank harus segera
diantisipasi oleh aparatur hukum di Indonesia dengan cepat dan cermat agar
hukum tidak terlihat lemah. Saat ini perkembangan pertanggungjawaban hukum
secara pidana sudah mulai meluas, tidak hanya bisa dimintakan kepada
perseorangan, tetapi juga secara korporasi. Kendalanya adalah konsep
pertanggungjawaban berbagai modus korporasi dalam penegakan hukum di
Indonesia, hingga saat ini belum begitu dimanfaatkan. Selain konsep ini belum
begitu dikenal luas, juga masih dalam ranah abu-abu. Identifikasi penelitian ini
yaitu: 1) Bagaimana pertanggungjawaban bank sebagai korporasi atas terjadinya
pembobolan dan penipuan (fraud)?; 2) Bagaimana perlindungan hukum terhadap
nasabah bank korban terjadinya fraud?. Metode penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini yaitu: 1)
Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas perbankan Indonesia dalam upaya
memenuhi standar yang berlaku dalam bidang perbankan telah memprioritaskan
program-program terkait terhadap perlindungan nasabah, penanganan pengaduan
nasabah, dan termasuk penanganan pembentukan lembaga mediasi perbankan
yang independen, 2) Dalam praktik perbankan berlaku ketentuan bahwa nasabah
yang akan menyimpan dananya dilakukan bukan dengan cuma-cuma. Nasabah
berhak untuk menerima bunga atas dana yang disimpan pada bank tersebut.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Fraud, Perbankan.


14 Adi Atmaka, et. al. Pertanggungjawaban Bank Sebagai Korporasi ..

PENDAHULUAN Kegiatan perbankan lebih banyak


tergantung kepada dana masyarakat
Di Indonesia lembaga keuangan
sehingga perlu dijamin kepastian
memiliki misi dan fungsi khusus selain
keamanannya. Selain itu, penyaluran dana
fungsi yang lazim. Bank dituntut untuk
perbankan merupakan bisnis beresiko
berperan sebagai agen pembangunan yaitu
tinggi, yang apabila tidak dikelolah dengan
sebagai lembaga yang bertujuan
baik dapat menganggu tidak hanya
mendukung pelaksanaan pembangunan
kelangsungan usaha bank itu sendiri,
dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi
namun juga sistem perbankan dan
dan stabilitas nasional kearah peningkatan
kestabilan moneter.
taraf hidup rakyat banyak.1
Dari uraian latar belakang masalah
Namun dari semua itu yang terpenting
tersebut di atas maka penulis dalam
adalah bagaimana usaha perbankan
penelitian ini mengambil judul tentang:
nasional melaksanakan komitmennya
“PERTANGGUNGJAWABAN BANK
secara konsisten, profesional dan
SEBAGAI KORPORASI TERHADAP
transparan. Hal ini merupakan persyaratan
TERJADINYA FRAUD”.
yang mutlak untuk membangun kembali
Berdasarkan uraian latar belakang
kepercayaan terhadap dunia perbankan
masalah di atas, maka penulis dapat
nasional.
mengidentifikasi masalah sebagai berikut:
Langkah-langkah seperti yang
1. Bagaimana pertanggungjawaban bank
disebutkan di atas dilakukan untuk
sebagai korporasi atas terjadinya
mempertahankan atau menyelamatkan
pembobolan dan penipuan (fraud)?
bank sebagai lembaga kepercayaan
2. Bagaimana perlindungan hukum
masyarakat. Dengan adanya bank-bank
terhadap nasabah bank korban
yang sakit membuat pemerintah akhirnya
terjadinya fraud?
mengambil suatu kebijaksanaan untuk
melikuidasi bank-bank yang sakit tersebut, METODE PENELITIAN
karena bank-bank yang sakit tersebut
dapat dikhawatirkan akan membahayakan Metode penelitian yang digunakan
perekonomian bangsa. dalam penelitian ini adalah pendekatan
Kebijaksanaan pemerintah untuk yuridis normatif, yaitu hukum
melikuidasi bank tersebut tentunya akan dikonsepsikan sebagai norma, kaidah, asas
mempengaruhi peredaran uang dan itu atau dogma-dogma/yurisprudensi.
dapat merugikan masyarakat, khususnya
nasabah penyimpan dana. Kerugian PEMBAHASAN
tersebut ditanggung oleh bank yang A. PERTANGGUNGJAWABAN BANK
bersangkutan, yang akhirnya bisa SEBAGAI KORPORASI ATAS
ditanggung kreditur maupun nasabah. TERJADINYA PEMBOBOLAN DAN
Banyaknya dana yang dapat dihimpun PENIPUAN (FRAUD)
oleh bank dari masyarakat identik dengan
banyaknya nasabah bank, maksudnya Pelanggaran hak nasabah oleh bank
bahwa semakin banyak bank yang dapat dapat diselesaikan melalui jalur hukum.
menarik nasabah, maka bank akan Namun ketika kita kembali sadarkan
mendapat dana yang semakin besar pula. terhadap nilai-nilai negara hukum
Oleh karena itu banyak masyarakat Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945
menjadi nasabah bank, maka perlu adanya yang mengedepankan asas musyawarah,
perlindungan hukum bagi nasabah forum mediasi merupakan dimensi yang
penyimpan dana. juga penting.2

1 H. Budi Untung, Kredit Perbankan di Indonesia,

Yogyakarta: ANDI, 2005, Hlm. 14. 2 Lukman Santoso Az, Op.Cit., Hlm. 126.
Jurnal Living Law ISSN 2087-4936 Volume 11 Nomor 1, Januari 2019 15

Artinya, ketika sengketa perbankan produk dan jasanya tersebut. Kwalifikasi


masih dapat diselesaikan secara baik dan gugatan yang lazim adalah wanprestasi
tetap menguntungkan kedua belak pihak, atau perbuatan melawan hukum.
maka jalur hukum atau pengadilan dapat Dalam gugatan adanya wanprestasi,
dikesampingkan/dihentikan. Hal ini juga maka terdapat hubungan kontraktual
terkait dengan prinsip penyelesaian antara konsumen dan pelaku
sengketa secara murah, sederhana dan usaha/produsen. Kerugian yang dialami
cepat. oleh nasabah tidak lain adalah karena tidak
Hadirnya upaya tersebut tentu tidak dilaksanakan prestasi oleh bank sebagai
terlepas dari hubungan timbal balik antara pelaku usaha.
nasabah dan bank, baik itu nasabah Apabila tidak terdapat hubungan
penyimpan dalam bentuk tabungan kontraktual antara nasabah dan bank,
maupun deposito atau nasabah lain. maka tidak ada tanggung jawab (hukum)
Hubungan timbal balik ini dapat berupa pelaku usaha nasabah. Hal inilah yang
pemberian bunga oleh pihak bank terhadap dikenal dengan doktrin yang mengandung
simpanan dari nasabah, serta kewajiban- prinsip “tidak ada hubungan kontraktual,
kewajiban nasabah untuk memenuhi tidak ada tanggung jawab”.
ketentuan system administrasi tertentu Sedangkan dalam gugatan berdasarkan
apabila hendak mengambil atau perbuatan melawan hukum, hubungan
menyimpan uang. kontraktual tidaklah disyaratkan. Dalam
Selain itu, sebagai upaya peningkatan hal ini nasabah haruslah membuktikan
dan pemberdayaan nasabah, tentu bank adanya unsur-unsur:
sebagai pelaku usaha harus memberikan 1. Adanya perbuatan melawan hukum,
layanan penyelesaian dan infrastruktur 2. Adanya kesalahan/kelalaian pelaku
atas berbagai keluhan dan pengaduan usaha,
nasabah. Media penyelesaian ini juga harus 3. Adanya kerugian yang dialami oleh
memenuhi standar waktu dan pelayanan, konsumen,
Artinya dapat berlaku secara efektif dan 4. Adanya hubungan kausal antara
efesien. perbuatan melawan hukum dan
Bank Indonesia sebagai pemegang kerugian yang dialami oleh konsumen.
otoritas perbankan Indonesia dalam upaya Pada Undang-undang Nomor 8 Tahun
memenuhi standar tersebut juga telah 1999 tentang Perlindungan Konsumen
memprioritaskan program-program terkait (UUPK), dalam konteks
perlindungan nasabah, termasuk pertanggungjawaban pelaku usaha atas
penanganan pengaduan nasabah, termasuk gugatan nasabah ini, Ketentuan ini tidak
penanganan perbankanan pembentukan berlaku apabila pelaku usaha dapat
lembaga mediasi perbankan independen. membuktikan bahwa kerugian tersebut
Dalam ranah hukum, seorang tentu merupakan atau sebagai akibat kesalahan
harus bertanggung jawab terhadap konsumen. Sehingga, pembuktian terhadap
kerugian yang diakibatkan oleh perbuatan ada tidaknya unsur kesalahan dalam
yang bertentangan dengan hukum dari gugatan- gugatan ganti rugi, merupakan
orang lain. hal ini disebut tanggung jawab beban dan tanggung jawab pelaku usaha
kwalitatif, yaitu orang yang bertanggung (Pasal 28 UUPK).
jawab karena orang itu memiliki suatu Peraturan Bank Indonesia Nomor
kwalitas tertentu. 5/8/PBI/2003 tentang Penerapan
Sesuai dengan penerapan hukum di Manajemen Risiko Bagi Bank Umum
Indonesia, seorang konsumen yang (selanjutnya disingkat PBI No. 5/8/
dilakukan oleh pelaku usaha, termasuk PBI/2003). Perlunya manajemen resiko ini
nasabah kepada bank, dapat menggugat ada kaitannya dengan kepercayaan
pihak yang menimbulkan kerugian atas masyarakat terhadap dunia perbankan,
16 Adi Atmaka, et. al. Pertanggungjawaban Bank Sebagai Korporasi ..

sehingga perlu menghindari potensi Pasal 6 PBI No. 5/8/PBI/2003 menentukan


terjadinya suatu peristiwa (events) yang sebagai berikut:
dapat menimbulkan kerugian bank.3 Wewenang dan tanggung jawab bagi
Sedangkan mengenai manajemen dewan komisaris sekurang-kurangnya:
resiko merupakan serangkaian prosedur a. Menyetujui dan mengevaluasi
dan metodologi yang digunakan untuk kebijakan Manajemen Resiko;
mengidentifikasi, mengukur, memantau, b. Mengevaluasi pertanggungjawaban
dan mengendalikan resiko yang timbul dari Direksi atas pelaksanaan kebijakan
kegiatan usaha bank. Perihal manajemen Manajemen Resiko sebagaimana
resiko, bank wajib menerapkan Manajemen dimaksud dalam huruf a;
Resiko secara efektif. c. Mengevaluasi dan memutuskan
Penerapan Manajemen Resiko permohonan Direksi yang berkaitan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dengan transaksi yang memerlukan
sekurang-kurangnya mencakup: persetujuan dewan Komisaris.
a. Pengawasan aktif dewan Komisaris
dan Direksi; B. PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP
b. Kecukupan kebijakan, prosedur, dan NASABAH BANK KORBAN
penetapan limit; TERJADINYA FRAUD
c. Kecukupan proses identifikasi,
pengukuran, pemantauan dan Kepentingan konsumen, termasuk pula
pengendalian resiko serta sistem dalam hal ini nasabah, secara rinci termuat
informasi Manajemen Resiko; dan dalam Revolusi PBB Nomor 39/248 Tahun
d. Sistem pengendalian intern yang 1985. Dalam sidang umum PBB ke-106
menyeluruh sebagaimana Pasal 2 PBI yang digelar tanggal 9 April 1985. Dalam
No. 5/8/PBI/2003. Pasal 4 Bab III Undang-undang Nomor 8
Resiko perbankan tersebut menurut Tahun 1999 tentang Perlindungan
Pasal 4 PBI No. 5/8/PBI/2003 meliputi: Konsumen, Secara spesifik, hak-hak
(1) Resiko sebagaimana dimaksud dalam konsumen, terutama kepentingan
Pasal 2 mencakup: hukumnya, telah termuat dalam Undang-
a. Risiko Kredit; undang Nomor 8 Tahun 1999, dalam hal itu
b. Resiko Pasar; merupakan kepentingan yang mutlak dan
c. Risiko Likuiditas; sah bagi masyarakat Indonesia sebagai
d. Resiko Operasional; konsumen.
e. Resiko Hukum; Suatu hal yang tidak adil bagi
f. Resiko Reputasi; konsumen bila kepentingan konsumen
g. Resiko Strategik; tidak seimbang dan tidak dihargai
h. Resiko Kepatuhan. sebagaimana penghargaan terhadap
(2) Bank yang memiliki ukuran dan kalangan pengusaha. Dalam konteks itu,
kompleksitas usaha yang tinggi wajib nasabah memiliki hak secara spesifik, yakni
menerapkan Manajemen Resiko sebagai berikut:
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 1. Nasabah berhak untuk mengetahui
ayat (2) untuk seluruh jenis risiko secara terperinci tentang produk-
sebagaimana dimaksud dalam ayat produk perbankan yang ditawarkan.
(1). Hak ini merupakan hak utama dari
Mengenai pihak yang berwenang dan nasabah, karena tanpa penjelasan
bertanggung jawab atas resiko yang terjadi terperinci dari bank melalui customer
adalah komisaris dan direksi. Menurut service-nya, maka sangat sulit nasabah
untuk memilih produk perbankan apa
3 Muhammad Djumhana, Hukum Perbankan di yang sesuai dengan kehendaknya. Hak-
Indonesia, Bandung: Citra Aditya Bakti, 2000, Hlm. hak apa saja yang akan diterima oleh
370-371.
Jurnal Living Law ISSN 2087-4936 Volume 11 Nomor 1, Januari 2019 17

nasabah apabila nasabah mau semakin besar resiko yang harus


menyerahkan dananya kepada bank dipikul oleh seorang nasabah.
untuk dikelola. b. Nasabah harus menilai akan
2. Nasabah berhak untuk mendapatkan kemampuan bank tersebut dalam
bunga atas produk tabungan dan mencetak laba setelah kena pajak
deposito yang telah diperjanjikan selama 2 tahun berturut-turut. Laba
terlebih dahulu. tersebut harus merupakan laba yang
Besarnya bunga ini dapat dilihat pada didapat dalam pendapat bank, bukan
ketentuan yang berlaku pada setiap bank dari penjualan aktiva bank tersebut.
menurut produk perbankan yang ada. Bagi c. Nasabah juga harus memerhatikan
bank berdasarkan prinsip syariah nasabah ekspansi kredit yang dilakukan bank
penyimpan dana berhak atas bagian tersebut, juga harus dengan net interest
keuntungan dana yang disimpan. margin (selisih antara pendapatan dan
Sedangkan kewajiban nasabah, diatur biaya bunga). Artinya bila ekspansi
dalam pasal 5 Undang-undang Nomor 8 kreditnya tinggi dan NIMnya rendah,
Tahun 1999, yang menyatakan bahwa berarti bank tersebut dalam kondisi
kewajiban konsumen, yaitu: yang tidak baik, begitu sebaliknya.
1. Membaca atau mengikuti petunjuk d. Nasabah juga harus memerhatikan
informasi dan prosedur pemakaian loan deposit ratio (perbandingan
atau pemanfaatan barang dan/atau antara peminjam yang diberikan
jasa, demi keamanan dan keselamatan; sebelum dikurangi perselisihan
2. beretikad baik dalam melakukan piutang ragu-ragu dan sumber dana
transaksi pembelian barang dan/atau pihak ketiga). LDR yang baik sesuai
jasa; dengan ketentuan Bank Indonesia,
3. membayar sesuai dengan nilai tukar yakni antara 70-80%. Bila LDR-nya
yang disepakati; lebih dari 110% berarti bank tersebut
4. mengikuti upaya penyelesaian hukum kurang baik.
sengketa perlindungan konsumen e. Lihat pula apakah dana pihak ketiga
secara patuh. yang ditempatkan oleh bank tersebut
Kewajiban nasabah dalam ditempatkan dalam aktiva produktif.
hubungannya dengan bank, pada umumnya f. Perhatikan juga rasio antara modal
harus memerhatikan wujud bank tersebut bank tersebut dan asset bank.
dengan mewakilkan pemantauan dan Perlindungan bagi para nasabah
analisis terhadap indikator-indikator penyimpan dana memang merupakan
penting yang bisa mendeteksi gejala dari suatu hal yang bersifat mutlak bagi para
kemungkinan timbulnya masalah pada pelaku bisnis perbankan. Selama ini,
bank tersebut. kurang terlindunginya para nasabah
Adapun hal-hal yang harus penyimpan saat ini memang dapat
diperhatikan oleh seorang nasabah dalam dirasakan sejak pertama kali nasabah
hubungannya dengan sebuah bank adalah penyimpan menyerahkan dana mereka
sebagai berikut: pada bank yang dipercayai tersebut.
a. Menilai kewajaran terhadap tingkat Ketidak berimbangan posisi hukum
suku bunga produk tabungan dan antara nasabah penyimpan dana dengan
deposito, yang dikaitkan dengan bank merupakan faktor utama
tingkat suku bunga pasar yang dimunculkannya mengenai perlindungan
umumnya berlaku. Apabila tingkat dana nasabah penyimpan dana
suku bunga tinggi produk tabungan berdasarkan Undang-undang Republik
dan deposito terlalu tinggi bila Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang
dibandingkan dengan tingkat suku Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
bunga pasar pada umumnya, maka
18 Adi Atmaka, et. al. Pertanggungjawaban Bank Sebagai Korporasi ..

Lembaga tersebut nantinya diharapkan atas pengembalian tagihan simpanannya


dapat menjadi lembaga yang memberikan seperti halnya dalam perjanjian kredit.
jaminan terhadap dana nasabah Sehingga jika hal ini dihubungkan dengan
penyimpan dan diharapkan dapat lebih perlindungan hukum terhadap nasabah
baik dari yang selama ini pernah ada dalam penyimpan.
hal menjamin dana pihak ketiga, baik dari Maka dalam hubungan kontraktual ini
segi kepastian hukum tentang dana bisa dikatakan perlindungan hukum
simpanan nasabah pada suatu bank, terhadap nasabah penyimpan sangat
maupun sisi pelayanan, dan secara hukum. kurang dibandingkan perlindungan hukum
Lembaga tersebut dipayungi oleh atas hak/tagihan bank terhadap nasabah
peraturan perundang-undangan yang peminjam dalam perjanjian kredit. Jika
memadai, sehingga kelahiran dan terjadi pelanggaran hak nasabah
keberadaannya dapat benar-benar penyimpan oleh bank dalam hubungan
dirasakan sangat bermanfaat bagi kontraktual.
masyarakat secara umum dan nasabah Seharusnya perlindungan hukum
penyimpan secara khusus. diberikan oleh perjanjian penyimpanan
Perlindungan hukum bagi rakyat dana itu sendiri karena perjanjian adalah
Indonesia Philipus M. Hadjon mengatakan undang-undang bagi mereka yang
bahwa ada dua macam perlindungan membuatnya, sedang KUHPerdata
hukum bagi rakyat, yaitu perlindungan memberikan hak-hak kepada nasabah
hukum yang preventif bertujuan untuk penyimpan sebagaimana yang disebutkan
mencegah terjadinya sengketa dan antara lain dalam Pasal 1267 KUHPerdata.
perlindungan hukum represif yang Maka jika terjadi kasus dimana ketika
bertujuan untuk menyelesaikan sengketa.4 nasabah penyimpan tabungan akan
Di depan dijelaskan bahwa hubungan menarik tabungannya beserta bunga sesuai
antara nasabah penyimpan dengan bank yang diperjanjikan melalui alat eletronik
berdasarkan hubungan kontraktual, (misalnya ATM) dan jika ternyata
dimana dalam hubungan kontraktual ini tabungannya berkurang/habis karena
hak-hak nasabah penyimpan lahir dari pembobolan oleh pihak lain yang jelas
kontrak/perjanjian penyimpanan dana bukan karena kesalahan nasabah
yang dibuat oleh bank dengan nasabah penyimpan (biasanya bank perlu bukti
penyimpan sendiri. Selain itu hak-hak untuk hal ini).
nasabah penyimpan juga diatur/diberikan Maka nasabah penyimpan memperoleh
oleh KUHPerdata maupun ketentuan perlindungan hukum dari Pasal 1267
hukum perbankan. KUHPerdata, artinya nasabah dapat
Hanya saja perjanjian penyimpanan menggunakan hak-haknya sesuai dengan
dana dalam praktik isinya ditentukan oleh Pasal tersebut. Dalam hubungan
pihak bank, seperti berapa besarnya bunga kontraktual ini sebenarnya nasabah
simpanan, dan biasanya perjanjian penyimpan mendapatkan perlindungan
penyimpanan dana merupakan perjanjian hukum dalam bidang perdata.
standar/baku yang biasanya terdapat Dalam perlindungan hukum perdata
ketentuan yang lebih menguntungkan pada prinsipnya warga negara boleh
pihak bank. mengatur sendiri menurut pandangannya
Selain itu atas tagihan simpanan pada hubungan satu sama lain (asas otonomi).
bank tersebut nasabah penyimpan tidak Asas otonomi warga negara ini antara lain
mungkin memperjanjikan jaminan/agunan ialah kebebasan membuat kontrak (isi
suatu persetujuan, pada dasarnya bebas
4 Sulistyandary, Perlindungan Hukum Nasabah dari campur tangan pembuat undang-
Korban Pembobolan Rekening (Bagian II), undang).
http://www.google.com, Diakses pada Tanggal 3
Februari 2018.
Jurnal Living Law ISSN 2087-4936 Volume 11 Nomor 1, Januari 2019 19

Otonomi para warga negara dalam dana dalam bentuk Giro, Deposito,
hukum privat itu mencakup juga, bahwa Tabungan dan/atau bentuk lainnya yang
kepada para warga negara itu diserahkan, dipersamakan dengan itu.
apakah mereka mempertahankan atau Dari beberapa pasal tersebut dapat
tidak mempertahankan haknya itu. diketahui bahwa bank adalah lembaga
Mengingat hubungan nasabah penyimpan perantara/intermediasi (intermediary
dengan bank merupakan hubungan yang institution), dimana bank menghimpun
diatur dalam hukum perbankan dan jika dana dari masyarakat dalam bentuk
dilihat pada ruang lingkup hukum simpanan, disini muncul hubungan hukum
perbankan termasuk dalam kategori antara bank (debitur) dengan nasabah
campuran hukum privat dan hukum publik. penyimpan (kreditur), nasabah penyimpan
Maka jika dari sisi hukum perdata mempercayakan dana simpanannya
hubungan antara nasabah penyimpan kepada bank untuk dikelolah, untuk itu
dengan bank, nasabah penyimpan kurang nasabah penyimpan berhak atas
terlindungi, maka seharusnya perlindungan pengembalian simpanan dengan bunga.
hukum terhadap nasabah penyimpan dapat Kemudian oleh bank dana simpanan
diberikan melalui hukum publik atas hak- tersebut disalurkan kepada nasabah
haknya terhadap bank. peminjam, disini muncul juga hubungan
Dalam hubungan non kontraktual, hak- hukum antara bank (kreditur) dengan
hak nasabah penyimpan terhadap bank nasabah peminjam (debitur), bank
muncul karena adanya hukum tertulis (UU menyalurkan dana simpanan kepada
Perbankan, UU BI dan peraturan nasabah peminjam dalam bentuk kredit.
pelaksanaan) dan hukum tidak tertulis, Artinya bank juga mempercayakan
hubungan non kontraktual yang diatur dana itu kepada nasabah peminjam untuk
dalam UU Perbankan dan peraturan dikelola, dan untuk itu bank berhak atas
pelaksananya yaitu: pengembalian dana yang dipinjamkan
1. Hubungan kepercayaan; dengan bunganya. Dengan demikian dari
2. Hubungan kerahasiaan; beberapa pasal tersebut tersimpul adanya
3. Hubungan menjamin simpanan suatu asas/prinsip kepercayaan (fiduciary)
nasabah penyimpan; dalam pengaturan perbankan Indonesia.
4. Hubungan kepedulian terhadap resiko Oleh karena lembaga intermediasi
nasabah; adalah merupakan kegiatan utama bank,
5. Hubungan kepedulian terhadap maka keuntungan bank yang utama juga
pengaduan nasabah. adalah selisih bunga pinjaman dengan
Hal itu dapat diuraikan sebagai bunga simpanan. Mengingat dari kegiatan
berikut: Hubungan Kepercayaan, hubungan utama bank tersebut pada akhirnya
ini tersimpul dari Pasal 1 angka 2, Pasal 1 bertujuan untuk menunjang pelaksanaan
angka 5 dan Pasal 3 UU Perbankan, bahwa pembangunan nasional dalam rangka
bank adalah badan usaha yang meningkatkan pemerataan, pertumbuhan
menghimpun dana dari masyarakat dalam ekonomi, dan stabilitas nasional kearah
bentuk simpanan dan menyalurkannya peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
kepada masyarakat dalam bentuk kredit Maka kepada nasabah penyimpan yang
dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam telah mempercayakan dananya kepada
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat bank perlu mendapatkan perlindungan
banyak. hukum yang memadai. Perlindungan
Fungsi utama perbankan Indonesia hukum tersebut diatur dalam Pasal 8
adalah sebagai penghimpun dan penyalur tentang pemberian kredit, Pasal 16 tentang
dana masyarakat. Simpanan adalah dana perizinan dan 29 tentang pembinaan dan
yang dipercayakan oleh masyarakat kepada pengawasan perbankan, artinya bank harus
bank berdasarkan perjanjian penyimpanan menjalankan kegiatan usaha dengan
20 Adi Atmaka, et. al. Pertanggungjawaban Bank Sebagai Korporasi ..

prinsip kehati-hatian. Kemudian memprioritaskan program-program


pembinaan dan pengawasan bank oleh terkait terhadap perlindungan
Bank Indonesia sebenarnya merupakan nasabah, penanganan pengaduan
suatu ketentuan dalam Undang-undang nasabah, dan termasuk penanganan
Perbankan yang pada akhirnya juga pembentukan lembaga mediasi
bertujuan untuk memberikan perlindungan perbankan yang independen. Perlunya
terhadap bank yang bersangkutan dan manajemen resiko ini sebagai bentuk
nasabah penyimpan, dan jika terjadi yang ada kaitannya dengan
pelanggaran kewajiban bank yang kepercayaan masyarakat terhadap
berkaitan dengan ketentuan yang dunia perbankan, sehingga perlu
mengatur prinsip kehati-hatian, pembinaan menghindari potensi terjadinya suatu
dan pengawasan ini. peristiwa (events) yang dapat
Bank dikenai sanksi administratif menimbulkan kerugian bank.
sesuai dengan Pasal 52 Undang-undang 2. Dalam praktik perbankan berlaku
Perbankan yang berupa teguran tertulis, ketentuan bahwa nasabah yang akan
dan pelanggaran itu dapat diperhitungkan menyimpan dananya di suatu bank
dengan komponen tingkat kesehatan bank, dilakukan bukan dengan cuma-cuma.
bahkan bank dapat diberikan sanksi Nasabah berhak untuk menerima
pencabutan izin usaha, dan dengan adanya bunga atas dana yang disimpan pada
ketentuan Pasal 49 ayat (2) huruf b bank tersebut. Secara yuridis,
Undang-undang Perbankan maka Direksi hubungan antara bank dengan nasabah
dari bank yang bersangkutan dapat penyimpan adalah berkaitan satu sama
diadukan oleh nasabah sebagai telah lain, di satu pihak nasabah
melaksanakan tindak pidana dan dijatuhi menginginkan dana yang dimilikinya
sanksi pidana. aman dengan dititipkan pada bank, di
Jika dilihat kasus-kasus pembobolan sisi yang lain bank mengharapkan
uang nasabah bank seperti di Citibank yang masyarakat menitipkan dananya pada
melibatkan orang dalam atau pegawai bank bank yang bersangkutan dengan
sendiri, maka pada hakekatnya harapan dana yang terkumpul nantinya
pembobolan uang nasabah bank, dapat disalurkan melalui kredit dan
disebabkan karena bank kurang bank memperoleh imbalan bunga dari
menjalankan kegiatan usaha dengan pihak debitur.
prinsip kehati-hatian, kurang memiliki
pengawasan internal yang cukup untuk SARAN
kompleksitas kegiatan usahanya, oleh
karena itu agar kasus-kasus yang demikian 1. Pihak pemerintah agar lebih
tidak terulang atau dapat diminimalisir, memperhatikan kegiatan dari bank-
maka sudah seharusnya bank menjalankan bank terutama bagi Bank Indonesia
kegiatan usahanya dengan prinsip kehati- sebagai pembina dan pengawas
hatian dan meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan perbankan agar
internalnya. dalam hal ini pihak bank lebih
bertanggung jawab dan
KESIMPULAN memperhatikan apa yang menjadi hak-
hak dari pihak nasabah dan apabila
Berdasarkan hasil penelitian di atas, bank-bank pelaksana melalaikan
penulis dapat mengambil kesimpulan kewajiban dan tanggung jawab maka
sebagai berikut: perlu ada sanksi yang tegas terhadap
1. Bank Indonesia sebagai pemegang bank tersebut.
otoritas perbankan Indonesia dalam 2. Mengingat perlindungan hukum
upaya memenuhi standar yang berlaku terhadap nasabah penyimpan dana
dalam bidang perbankan telah masih sangat kurang dan sering tidak
Jurnal Living Law ISSN 2087-4936 Volume 11 Nomor 1, Januari 2019 21

melakukan kewajibannya sehingga lagi meningkatkan perlindungan


nasabah merasakan banyak kerugian. hukum termasuk hak dan kewajiban
Untuk itu kepada pihak bank agar lebih nasabah bank bisa lebih terlindungi.

UCAPAN TERIMA KASIH

-----

DAFTAR PUSTAKA
A. Buku:

Djoni S. Gazali dan Rachmadi Usman, Hukum Perbankan, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

H. Budi Untung, Kredit Perbankan di Indonesia, Yogyakarta: ANDI, 2005.

Hermansyah, Hukum Perbankan Nasional Indonesia: Ditinjau Menurut Undang-undang No. 7


Tahun 1992 tentang Perbankan Sebagaimana Telah Diubah dengan Undang-undang
No. 10 Tahun 1998, dan Undang-undang No. 23 Tahun 1999 jo Undang-undang No. 3
Tahun 2004 tentang Bank Indonesia, Cetakan Kedua, Jakarta: Kencana Prenada
Media Group, 2005.

Mochtar Kusumaatmadja, Fungsi dan Perkembangan Hukum dalam Pembangunan Nasional,


Binacipta: Bandung, 1976.

Muhamad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2006.

Sentosa Sembiring, Hukum Perbankan, Bandung: CV Mandar Maju, 2008.

Sutan Remy Sjahdeini, Himpunan Tulisan Kapita Selekta Hukum Perbankan, Jilid 1, Jakarta:
UI Press, 2006.

B. Peraturan Perundang-undangan

Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 7


Tahun 1992 tentang Perbankan.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Undang-undang Nomor 3 Tahun 2004 tentang Bank Indonesia.

Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Putusan Kasasi MA Nomor 702 K/Pid.Sus/2014.

C. Internet
22 Adi Atmaka, et. al. Pertanggungjawaban Bank Sebagai Korporasi ..

“Kenali Modus Pembobolan Bank”, http:// berita.liputan6.com/


hukrim/201104/327433/kenali_modus_pembobolan_bank. Diakses pada tanggal 8
Agustus 2017.

Muliaman D. Hadad, “Perlindungan dan Pemberdayaan Nasabah Bank Dalam Arsitektur


Perbankan Indonesia”, http://www.google.com, Diakses pada tanggal 8 Agustus
2017.

Rizki Syarief, “Nasabah Bank Victoria Minta Kasusnya Segera Diselesaikan”,


http://www.detiknews.com/read/2011/04/05/150633/1609012/10/korban-
pembobolan-rekening-rp-7-m-minta-bi-periksa-bank-victoria?n991102605.
Diakses pada tanggal 8 Agustus 2017.

Sulistyandary, Perlindungan Hukum Nasabah Korban Pembobolan Rekening (Bagian II),


http://www.google.com, Diakses pada tanggal 3 Februari 2018.

You might also like