Pertanggungjawaban Bank Sebagai Korporasi Terhadap Terjadinya Fraud
Pertanggungjawaban Bank Sebagai Korporasi Terhadap Terjadinya Fraud
Pertanggungjawaban Bank Sebagai Korporasi Terhadap Terjadinya Fraud
Abstrak : Operandi kejahatan yang dilakukan oleh pembobol bank harus segera
diantisipasi oleh aparatur hukum di Indonesia dengan cepat dan cermat agar
hukum tidak terlihat lemah. Saat ini perkembangan pertanggungjawaban hukum
secara pidana sudah mulai meluas, tidak hanya bisa dimintakan kepada
perseorangan, tetapi juga secara korporasi. Kendalanya adalah konsep
pertanggungjawaban berbagai modus korporasi dalam penegakan hukum di
Indonesia, hingga saat ini belum begitu dimanfaatkan. Selain konsep ini belum
begitu dikenal luas, juga masih dalam ranah abu-abu. Identifikasi penelitian ini
yaitu: 1) Bagaimana pertanggungjawaban bank sebagai korporasi atas terjadinya
pembobolan dan penipuan (fraud)?; 2) Bagaimana perlindungan hukum terhadap
nasabah bank korban terjadinya fraud?. Metode penelitian yang digunakan dalam
penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif. Hasil dari penelitian ini yaitu: 1)
Bank Indonesia sebagai pemegang otoritas perbankan Indonesia dalam upaya
memenuhi standar yang berlaku dalam bidang perbankan telah memprioritaskan
program-program terkait terhadap perlindungan nasabah, penanganan pengaduan
nasabah, dan termasuk penanganan pembentukan lembaga mediasi perbankan
yang independen, 2) Dalam praktik perbankan berlaku ketentuan bahwa nasabah
yang akan menyimpan dananya dilakukan bukan dengan cuma-cuma. Nasabah
berhak untuk menerima bunga atas dana yang disimpan pada bank tersebut.
Yogyakarta: ANDI, 2005, Hlm. 14. 2 Lukman Santoso Az, Op.Cit., Hlm. 126.
Jurnal Living Law ISSN 2087-4936 Volume 11 Nomor 1, Januari 2019 15
Otonomi para warga negara dalam dana dalam bentuk Giro, Deposito,
hukum privat itu mencakup juga, bahwa Tabungan dan/atau bentuk lainnya yang
kepada para warga negara itu diserahkan, dipersamakan dengan itu.
apakah mereka mempertahankan atau Dari beberapa pasal tersebut dapat
tidak mempertahankan haknya itu. diketahui bahwa bank adalah lembaga
Mengingat hubungan nasabah penyimpan perantara/intermediasi (intermediary
dengan bank merupakan hubungan yang institution), dimana bank menghimpun
diatur dalam hukum perbankan dan jika dana dari masyarakat dalam bentuk
dilihat pada ruang lingkup hukum simpanan, disini muncul hubungan hukum
perbankan termasuk dalam kategori antara bank (debitur) dengan nasabah
campuran hukum privat dan hukum publik. penyimpan (kreditur), nasabah penyimpan
Maka jika dari sisi hukum perdata mempercayakan dana simpanannya
hubungan antara nasabah penyimpan kepada bank untuk dikelolah, untuk itu
dengan bank, nasabah penyimpan kurang nasabah penyimpan berhak atas
terlindungi, maka seharusnya perlindungan pengembalian simpanan dengan bunga.
hukum terhadap nasabah penyimpan dapat Kemudian oleh bank dana simpanan
diberikan melalui hukum publik atas hak- tersebut disalurkan kepada nasabah
haknya terhadap bank. peminjam, disini muncul juga hubungan
Dalam hubungan non kontraktual, hak- hukum antara bank (kreditur) dengan
hak nasabah penyimpan terhadap bank nasabah peminjam (debitur), bank
muncul karena adanya hukum tertulis (UU menyalurkan dana simpanan kepada
Perbankan, UU BI dan peraturan nasabah peminjam dalam bentuk kredit.
pelaksanaan) dan hukum tidak tertulis, Artinya bank juga mempercayakan
hubungan non kontraktual yang diatur dana itu kepada nasabah peminjam untuk
dalam UU Perbankan dan peraturan dikelola, dan untuk itu bank berhak atas
pelaksananya yaitu: pengembalian dana yang dipinjamkan
1. Hubungan kepercayaan; dengan bunganya. Dengan demikian dari
2. Hubungan kerahasiaan; beberapa pasal tersebut tersimpul adanya
3. Hubungan menjamin simpanan suatu asas/prinsip kepercayaan (fiduciary)
nasabah penyimpan; dalam pengaturan perbankan Indonesia.
4. Hubungan kepedulian terhadap resiko Oleh karena lembaga intermediasi
nasabah; adalah merupakan kegiatan utama bank,
5. Hubungan kepedulian terhadap maka keuntungan bank yang utama juga
pengaduan nasabah. adalah selisih bunga pinjaman dengan
Hal itu dapat diuraikan sebagai bunga simpanan. Mengingat dari kegiatan
berikut: Hubungan Kepercayaan, hubungan utama bank tersebut pada akhirnya
ini tersimpul dari Pasal 1 angka 2, Pasal 1 bertujuan untuk menunjang pelaksanaan
angka 5 dan Pasal 3 UU Perbankan, bahwa pembangunan nasional dalam rangka
bank adalah badan usaha yang meningkatkan pemerataan, pertumbuhan
menghimpun dana dari masyarakat dalam ekonomi, dan stabilitas nasional kearah
bentuk simpanan dan menyalurkannya peningkatan kesejahteraan rakyat banyak.
kepada masyarakat dalam bentuk kredit Maka kepada nasabah penyimpan yang
dan/atau bentuk-bentuk lainnya dalam telah mempercayakan dananya kepada
rangka meningkatkan taraf hidup rakyat bank perlu mendapatkan perlindungan
banyak. hukum yang memadai. Perlindungan
Fungsi utama perbankan Indonesia hukum tersebut diatur dalam Pasal 8
adalah sebagai penghimpun dan penyalur tentang pemberian kredit, Pasal 16 tentang
dana masyarakat. Simpanan adalah dana perizinan dan 29 tentang pembinaan dan
yang dipercayakan oleh masyarakat kepada pengawasan perbankan, artinya bank harus
bank berdasarkan perjanjian penyimpanan menjalankan kegiatan usaha dengan
20 Adi Atmaka, et. al. Pertanggungjawaban Bank Sebagai Korporasi ..
-----
DAFTAR PUSTAKA
A. Buku:
Djoni S. Gazali dan Rachmadi Usman, Hukum Perbankan, Jakarta: Sinar Grafika, 2010.
Muhamad Djumhana, Hukum Perbankan di Indonesia, Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2006.
Sutan Remy Sjahdeini, Himpunan Tulisan Kapita Selekta Hukum Perbankan, Jilid 1, Jakarta:
UI Press, 2006.
B. Peraturan Perundang-undangan
C. Internet
22 Adi Atmaka, et. al. Pertanggungjawaban Bank Sebagai Korporasi ..