Jika Penghapusan Jaminan Fidusia Tidak Dilaksanakan Oleh Kreditur
Jika Penghapusan Jaminan Fidusia Tidak Dilaksanakan Oleh Kreditur
Jika Penghapusan Jaminan Fidusia Tidak Dilaksanakan Oleh Kreditur
Abstract
1
2
Abstrak
Jaminan fidusia merupakan salah satu lembaga jaminan yang banyak digunakan
dalam masyarakat karena dianggap mudah, cepat dan sederhana. Berdasarkan
Surat Edaran Ditjen AHU Nomor AHU-06.OT.03.01 Tahun 2013 tentang
Pemberlakuan Sistem Administrasi Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara
Elektronik (Online System), maka pendaftaran jaminan fidusia sudah tidak lagi
dilaksanakan secara manual di Kantor Pendaftaran Fidusia (KPF). Ketentuan
dalam UUJF dan PP Fidusia mensyaratkan adanya kewajiban untuk melaksanakan
penghapusan jaminan fidusia pada saat utang yang dijamin dengan jaminan
fidusia tersebut hapus. Tidak adanya sanksi dan kejelasan terkait pihak mana yang
harus melaksanakan penghapusan jaminan fidusia mengakibatkan kewajiban ini
menjadi tidak ditaati. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah
yang diambil adalah bagaimanakah implikasi yuridis terhadap debitur pemberi
fidusia karena tidak dilakukannya penghapusan jaminan fidusia dan
bagaimanakah pengaturan perlindungan hukum ke depan bagi debitur pemberi
fidusia yang utangnya telah lunas namun objek jaminannya tidak dilakukan
penghapusan jaminan fidusia oleh kreditur penerima fidusia. Adapun tujuan yang
ingin dicapai adalah untuk dapat menganalisis implikasi yuridis terhadap debitur
pemberi fidusia karena tidak dilakukannya penghapusan jaminan fidusia dan
untuk dapat menganalisis dan menemukan pengaturan perlindungan hukum yang
akan datang bagi debitur pemberi jaminan fidusia yang utangnya telah lunas
namun tidak dilakukan penghapusan jaminan fidusia. Penelitian ini menggunakan
metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan konseptual (conceptual
approach), pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan
kasus (case approach). Hasil analisis yang diperoleh adalah bahwa implikasi
yuridis terhadap debitur pemberi fidusia yang benda objek jaminannya tidak
dilakukan penghapusan oleh penerima fidusia adalah benda tersebut tidak dapat
didaftarkan kembali dalam sistem fidusia sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Pasal 17 ayat (2) PP Fidusia dan bentuk perlindungan hukum ke depan diberikan
dengan memberikan kemudahan pada pemberi fidusia untuk melakukan
penghapusan secara mandiri.
Latar Belakang
macam maupun bentuknya, asalkan benda tersebut memiliki nilai ekonomis dan
mudah untuk dialihkan atau diperdagangkan sehingga memberikan kemudahan
bagi kreditur apabila dikemudian hari terjadi wanprestasi dari debiturnya. 1
Ketentuan Pasal 1 angka 2 UUJF menentukan:
Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang
berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya
bangunan yang tidak dapat dibebani Hak Tanggunan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan
yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi
pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan
kepada Penerima Fidusia terhadap kreditur lainnya.
Menurut ketentuan pasal tersebut maka yang dapat dijadikan sebagai objek
jaminan fidusia ada dua macam, yaitu benda bergerak (baik berwujud atau tidak
berwujud) dan benda tidak bergerak, khususnya bangunan yang tidak dapat
dibebani Hak Tanggungan. Dalam perjanjian jaminan fidusia, penyebutan bagi
subjek menggunakan istilah pemberi fidusia dan penerima fidusia. Pemberi
fidusia adalah orang perorangan atau korporasi pemilik benda sebagai si berutang,
sedangkan penerima fidusia adalah orang perorangan atau korporasi sebagai si
berpiutang yang pembayarannya dijamin dengan jaminan fidusia.
Jaminan fidusia lebih diminati oleh masyarakat karena walaupun terdapat
adanya penyerahan hak kepemilikan secara kepercayaan dari pemberi fidusia
kepada penerima fidusia namun pada saat yang bersamaan, pemberi fidusia masih
dapat menguasai fisik dan menggunakan barangnya tersebut (dikenal dengan
penyerahan hak milik secara constitutum possesorium). Frieda Husni Hasbullah
menyatakan:
Fidusia adalah suatu perjanjian accesoir antara debitur dan kreditur yang
isinya pernyataan penyerahan hak milik secara kepercayaan atas benda-
benda bergerak milik debitur kepada kreditur namun benda-benda tersebut
masih tetap dikuasai oleh debitur sebgai peminjam pakai dan bertujuan
hanya untuk jaminan atas pembayaran kembali uang pinjaman. 2
Praktek penggunaan fidusia yang paling banyak ditemui misalnya dalam hal
objek jaminan adalah kendaraan bermotor, maka pemberi fidusia tetap dapat
1
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, Jaminan Fidusia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada,
2003), hlm. 4.
2
Frieda Husni Hasibullah, Hukum Kebendaan Perdata, Hak -hak yang Memberi Jaminan
Jilid 2, (Jakarta: Indhill Co, 2009), hlm. 15.
5
Pembahasan
3
Rachmadi Usman, Hukum Jaminan Keperdataan, (Jakarta: Sinar Grafika, 2009), hlm 199.
8
Pada tahun 1999, dibentuklah suatu aturan tentang jaminan fidusia yang
dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan
Fidusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3889, selanjutnya disebut dengan UUJF).
Ketentuan Pasal 11 ayat (1) UUJF4 , mensyaratkan adanya suatu kewajiban untuk
melakukan pendaftaran atas jaminan fidusia yang dibuat. Tujuan dari
pemberlakuan kewajiban ini adalah untuk memenuhi asas publisitas dan
memberikan kepastian hukum pada pemberi fidusia, penerima fidusia maupun
pada pihak ketiga sehingga pihak ketiga (kreditur lain) dapat mengetahui status
dari objek jaminan fidusia yang dijaminkan kepadanya adalah benda yang sedang
atau tidak sedang digunakan sebagai jaminan dalam perjanjian lain. 5
Menurut Rachmadi Usman, adapun maksud dan tujuan pendaftaran jaminan
fidusia adalah sebagai berikut:
1. Memberikan kepastian hukum atas benda objek jaminan fidusia kepada
para pihak dan kreditur lain yang mungkin memiliki kepentingan yang
sama;
2. Merupakan saat lahirnya jaminan fidusia;
3. Memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur;
4. Pemenuhan asas publisitas.6
Pada awalnya, berdasarkan ketentuan Pasal 13 UUJF pelaksanaan
pendaftaran jaminan fidusia dilaksanakan secara manual dengan cara permohonan
pendaftaran jaminan fidusia oleh penerima fidusia, kuasa atau wakilnya kepada
KPF yang kemudian dicatat dalam buku daftar fidusia pada tanggal yang sama
dengan tanggal penerimaan permohonan pendaftaran. Pada kenyataannya,
permohonan pendaftaran jaminan fidusia berjumlah sangat banyak sehingga
sertifikat jaminan fidusia tidak dapat diterbitkan pada tanggal yang sama dengan
tanggal permohonan pendaftaran.7 Permasalahan lain yang timbul adalah karena
4
Pasal 11 ayat (1) UUJF : Benda yang dibebani dengan Jaminan Fidusia wajib didaftarkan.
5
Bagian menimbang huruf c UUJF.
6
Rachmadi Usman, op.cit., hlm. 200.
7
Pasal 14 ayat (1) UUJF : Kantor Pendaftaran Fidusia menerbitkan dan menyerahlan
kepada Penerima Fidusia pada tanggal yang sama dengan tanggal penerimaan permohonan
pendaftaran.
9
pengurusan sertifikat secara manual membutuhkan waktu yang lama dan biaya
yang tidak sedikit.8
Berdasarkan beberapa pertimbangan tersebut melalui Surat Edaran Ditjen
AHU Nomor AHU-06.OT.03.01 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Sistem
Administrasi Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik (Online System),
maka tata cara pendaftaran manual sudah tidak lagi diterima dan diberlakukan
sistem yang baru yaitu melalui elektronik (disebut juga secara online). Perubahan
sistem ini diharapkan dapat memperbaiki permasalahan yang ada, memberikan
hasil yang lebih cepat, aman, nyaman dan bersih serta dalam rangka
melaksanakan amanat Pasal 14 ayat (1) dan Pasal 16 ayat (2) UUJF. 9
Pendaftaran fidusia secara elektronik diatur pada Peraturan Pemerintah
Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pendaftaran
Jaminan Fidusia dan Biaya Pembuatan Akta Jaminan Fidusia (PP Fidusia) yang
menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2000. Beberapa peraturan
lain juga dibentuk untuk mendukung PP Fidusia tersebut, yaitu Peraturan Menteri
Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2013 tentang
Pendelegasian Penandatanganan Sertifikat Jaminan Fidusia Secara Elektronik,
Permenkumham Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan Pendaftaran
Jaminan Fidusia Secara Elektronik dan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2013
tentang Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik.
Pelaksanaan pendaftaran fidusia secara elektronik kemudian ditegaskan
kembali dalam ketentuan Pasal 9 Permenkumham Nomor 10 Tahun 2013 yang
mencabut Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia tentang bentuk
formulir dan tata cara pendaftaran jaminan fidusia secara manual. 10 Dengan
demikian maka prosedur pengisian formulir secara manual sudah tidak lagi
diterima oleh KPF dan diharuskan untuk menggunakan sistem elektronik. Lebih
lanjut, berdasarkan ketentuan Pasal 2 Permenkumhan Nomor 9 Tahun 2013
8
Wawancara dengan Bapak Sutrisno, S.H., M.H. selaku Kepala Bantuan Administrasi
Hukum Umum di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kota Surabaya,
20 April 2016.
9
Trisadini Prasastinah Usanti dan Leonora Bakarbessy, Buku Referensi Hukum Perbankan
Hukum Jaminan, (Surabaya: Revka Petra Media, 2014), hlm. 123.
10
Pasal 9 Permenkumham Nomor 10 Tahun 2013 : “Pada saat Peraturan Menteri ini mulai
berlaku, Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Nomor M.01.UM.01.06 Tahun
2000 tentang Bentuk Formulir dan Tata Cara Pendaftaran Jaminan Fidusia, dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku”.
10
11
Anonim, “Pengertian Bisnis Ritel Definisi Pengecer Toko menurut Para Ahli”,
www.landasanteori.com/2015/07/pengertian-bisnis-ritel-definisi.ht ml?m=1, diakses 10 Mei 2016.
12
Wawancara dengan Bapak Sutrisno, S.H., M.H. selaku Kepala Bantuan Administrasi
Hukum Umum di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Surabaya, 20
April 2016.
13
Pasal 4 UUJF : jaminan fidusia merupakan perjanjian ikutan dari suatu perjanjian poko k
yang menimbulkan kewajiban bagi para pihak untuk memenuhi suatu prestasi.
11
fidusia masih belum dapat dihapuskan, kecuali apabila benda tersebut dilepaskan
atau benda tersebut musnah tetapi bukan disebabkan karena kesalahan pemberi
fidusia. Beberapa alasan yang menyebabkan hapusnya jaminan fidusia diatur
dalam ketentuan Pasal 16 ayat (1) PP Fidusia yang menentukan bahwa hapusnya
jaminan fidusia dapat disebabkan karena 3 (tiga) hal, yaitu karena hapusnya utang
yang dijamin dengan fidusia, karena pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh
penerima fidusia atau karena musnahnya benda yang menjadi objek jaminan
fidusia.
Hapusnya jaminan fidusia adalah tidak berlakunya lagi jaminan fidusia
tersebut. Hal ini sesuai dengan arti kata hapus menurut KBBI bahwa penghapusan
berasal dari kata hapus yang berarti tidak terdapat atau tidak terlihat lagi, hilang,
musnah, lenyap atau diampuni.14 Terdapat beberapa penggunaan istilah dalam
peraturan perundang-undangan tentang jaminan fidusia yang pada intinya
mempunyai satu maksud yang sama, yaitu agar jaminan fidusia yang terdaftar
dapat dihilangkan dari buku daftar fidusia. Perbedaan tersebut adalah sebagai
berikut:
Tabel 1 Penggunaan istilah pada beberapa peraturan perundang-undangan
14
Tim Pustaka Phoenix, Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Baru, (Jakarta: Media
Pustaka Phoenix, 2010), hlm. 307.
12
15
D.Y. Witanto, Hukum Jaminan Fidusia dalam Perjanjian Pembiayaan Konsumen (Aspek
Perikatan, Pendaftaran dan Eksekusi) , (Bandung: PT. Mandar Maju, 2015), hlm. 145.
16
M. Bahsan, Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia , (Jakarta: Raja
Grafindo Persada, 2008), hlm. 147.
17
Ibid., hlm. 148.
13
perbuatan apapun. Pihak dealer juga menyatakan bahwa tidak mengetahui adanya
sanksi bahwa apabila belum dilakukan penghapusan, maka akibatnya benda objek
jaminan fidusia tersebut tidak dapat didaftarkan kembali. Berdasarkan pelaksaan
di lapangan, selama ini pendaftaran jaminan fidusia untuk objek yang belum
dilaksanakan penghapusan masih dapat dilakukan dan tidak pernah terjadi
penolakan dari sistem fidusia elektronik tersebut.
Pada saat pelunasan, sangat jarang ditemukan adanya penerima fidusia yang
langsung melaksanakan penghapusan jaminan fidusia. Beberapa lembaga
pembiayaan selaku kreditur hanya akan memberikan 4 (empat) lembar surat
kepada pemberi fidusia ketika utangnya telah dilunasi. Surat tersebut antara lain
berupa:
a. Sertifikat pendaftaran jaminan fidusia
Sertifikat jaminan fidusia yang sudah lunas menjadi hak daripada
penerima fidusia untuk menyimpannya. Merupakan bukti jika jaminan
fidusia tersebut telah didaftarkan pada KPF. Dalam sertifikat pendaftaran
tersebut dapat diketahui nama pemberi dan penerima fidusia, nomor
pendaftaran jaminan fidusia, nama dan tempat kedudukan notaris yang
berguna sebagai salah satu syarat untuk melakukan penghapusan jaminan
fidusia.
b. Surat pernyataan
Dalam surat ini memuat keterangan bahwa penerima fidusia telah
melepaskan hak atas jaminan fidusia atas benda objek jaminan fidusia
yang tersebut di dalamnya sejak tanggal dilunasinya utang kepada
kreditur.
c. Surat permohonan
Merupakan bagian surat yang ditujukan kepada kepala KPF yang
berisikan permohonan agar jaminan fidusia yang telah lunas tersebut
dihapus dari buku daftar fidusia.
d. Surat kuasa
Sebuah surat yang dibuat oleh penerima fidusia untuk memberi
kuasa kepada pemberi fidusia agar dapat melakukan sendiri penghapusan
fidusia.
14
Pemberian surat kuasa dari penerima fidusia menjadi perhatian karena pada
dasarnya penjelasan PP Fidusia belum memberikan penjelasan tentang siapa yang
dimaksud dengan kuasa atau wakil yang dapat melakukan penghapusan jaminan
fidusia. Satu-satunya ketentuan yang menjelaskan tentang kuasa dan wakil dapat
ditemukan dalam penjelasan Pasal 8 UUJF, namun penjelasan tersebut adalah
dalam rangka penerimaan jaminan fidusia dalam rangka kredit konsorsium yang
berarti tidak dapat dipersamakan dengan pelaksanaan penghapusan jaminan
fidusia.
Tidak adanya penjelasan mengakibatkan kerancuan tentang pihak mana
yang harus melakukan penghapusan jaminan fidusia. Perlu dipertanyakan kembali
pihak mana yang berkewajiban untuk melakukan penghapusan. Apakah pihak
penerima fidusia berikutnya (kreditur selanjutnya) yang dibebani kewajiban
tersebut atau pemberi fidusia dengan atau tanpa meminta bantuan kepada notaris.
Surat kuasa seharusnya baru digunakan ketika penerima fidusia karena satu dan
lain hal sehingga tidak dapat melakukan penghapusan jaminan fidusia.
Dengan adanya pembaharuan sistem fidusia yang memberikan kesempatan
pada pihak lain untuk melakukan register maka penghapusan jaminan fidusia
seharusnya lebih mudah dilakukan oleh penerima fidusia jika dibandingkan
apabila dilakukan oleh pemberi fidusia. Penerima fidusia biasanya merupakan
perusahaan pembiayaan yang berbentuk badan hukum yaitu Perseroan Terbatas.
Dengan melakukan pendaftaran (register) dengan nama korporasi atau ritel
tersebut, maka akan diberikan username dan password untuk masuk (login).
Ketika telah mendapatkan username dan password, lembaga pembiayaan tersebut
bisa melakukan semua penghapusan jaminan fidusia yang diberikan kepadanya.
Teori tujuan hukum menyatakan terdapat tiga tujuan hukum, yaitu
kepastian, keadilan dan kemanfaatan. Terkait peraturan penghapusan dalam PP
Fidusia yang harus diutamakan adalah kemanfaatan. Salah satu pelopor dari teori
utilitas adalah Jeremy Bentham, menurutnya “The aim of law is The Greatest
Happines for the greatest number”18 (tujuan hukum adalah untuk memberikan
kebahagian sebesar-besarnya untuk kebahagian sebanyak-banyaknya orang).
18
H.R Otje Salman, Filsafat Hukum (Perkembangan & Dinamika Masalah) , (Bandung:
Refika Aditama, 2010), hlm 44.
15
19
Penjelasan umum huruf a PP Fidusia : adanya kewajiban bagi penerima fidusia, kuasa
atau wakilnya untuk memberitahukan penghapusan jaminan fidusia. pemberitahuan penghapusan
tersebut tidak dikenakan biaya. Dengan tidak adanya biaya yang dikenakan diharapkan penerima
fidusia, kuasa atau wakilnya dapat melakukan pemberitahuan penghapusan jaminan fidusia
tersebut dengan sukarela dan tanpa beban. Hal ini akan memudahkan bagi Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia untuk melakukan pemantauan terhadap Jaminan Fidusia yang sudah
berakhir atau akan berakhir jangka waktunya.
16
adanya syarat batal di dalamnya.21 Syarat batal berdasarkan ketentuan Pasal 1265
KUHPer adalah : “syarat yang apabila dipenuhi, menghentikan perikatan, dan
membawa segala sesuatu kembali, pada keadaan semula, seolah-olah tidak pernah
ada suatu perikatan”. Dengan demikian, jika utang telah dilunasi oleh debitur
maka dengan sendirinya hak kepemilikan akan kembali kepada pemberi fidusia.
Kedudukan benda memang akan langsung kembali kepada pemberi fidusia,
akan tetapi status dari benda objek jaminan tersebut masih tetap terus melekat dan
terdaftar dalam buku daftar fidusia atau sistem pendaftaran fidusia sampai ada
perbuatan untuk melakukan penghapusan. Termasuk apabila dikemudian hari,
benda yang pernah digunakan sebagai objek jaminan tersebut dialihkan kepada
pihak lain maka jaminan fidusia dianggap masih tetap berlaku, karena masih
berstatus terdaftar. Hal ini sesuai dengan sifat dari jaminan kebendaan yang selalu
mengikuti bendanya dan dapat dipertahankan terhadap siapapun, namun terdapat
pengecualian dalam hal benda objek jaminan fidusia yang berupa benda
persediaan. Sebagaimana ketentuan Pasal 21 UUJF menentukan bahwa benda
persediaan yang dijadikan objek jaminan fidusia dapat dialihkan asalkan dengan
cara dan prosedur yang lazim dalam bidang perdagangan.
Teori politik hukum digunakan untuk mengkritisi pelaksanaan ketentuan
hukum yang telah dibuat dan dilaksanakan secara konsisten, misalnya seperti pada
ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang jaminan fidusia.
Pelaksanaan fidusia elektronik memang telah dimulai sejak tahun 2013, namun
apabila diteliti lebih dalam terkesan bahwa pemerintah buru-buru dalam membuat
sistem fidusia elektronik dan agak memaksakan. Pendapat ini didasarkan pada
fakta yang menunjukkan bahwa sampai saat ini masih terus dilakukan
pembaharuan sistem agar semakin sempurna. Misalnya pada awal
diberlakukannya sistem elektonik lebih diutamakan kesiapan sistem untuk
menerima pendaftaran jaminan fidusia, setelah adanya perbaikan barulah
penghapusan fidusia dapat dilakukan secara elektronik (pendaftaran dapat
dilakukan secara elektonik namun penghapusan jaminan fidusia belum bisa
dilaksanakan).
21
Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, op.cit., hlm. 155.
18
Kemungkinan lain adalah data tidak ditemukan karena masih berupa data lama,
yaitu yang dilakukan pendaftaran sebelum berlakunya fidusia elektronik pada
tahun 2013.
Salah satu notaris di Kota Malang yang pernah melakukan penghapusan
jaminan fidusia adalah Bapak M. Haris Fathony. Menurut keterangannya,
meskipun setiap notaris (yang telah melakukan register pada sistem fidusia
elektronik) dapat melakukan penghapusan jaminan fidusia secara elektronik
namun pemohon yang datang ke kantornya dengan maksud meminta bantuan
notaris untuk melakukan penghapusan jaminan fidusia diberikan saran bahwa
akan lebih baik jika penghapusan dilakukan oleh notaris yang membuat akta dan
melakukan pendaftaran jaminan fidusia karena diperlukan data yang sama dengan
data pada saat dilakukannya pendaftaran. 23
Kewajiban berasal dari kata wajib yang menurut KBBI mempunyai arti
sebagai sesuatu yang harus dikerjakan, sesuatu yang harus dilaksanakan, sesuatu
yang berkenaan dengan tugas atau pekerjaan24 Berdasarkan pengertian dari arti
katanya maka penghapusan adalah sesuatu yang harus dilakukan. Sebagai norma
hukum seharusnya suatu hal yang wajib dilaksanakan mengandung suatu
konsekuensi apabila tidak dilaksanakan. Norma hukum harus memiliki sanksi
yang tegas dan akan segera dijatuhkan apabila dilanggar. 25 Sanksi yang dijatuhkan
kepada seseorang merupakan sebagai hukuman akibat dari perbuatan atau
pelanggaran hukum karena tidak melakukan yang diperintahkan atau melakukan
sesuatu yang dilarang. Melihat dari segi sifatnya, sanksi dijatuhkan untuk
mendidik kepada seseorang atau untuk mengobati.26
Sanksi bagi penerima fidusia memang tidak dicantumkan dalam UUJF
maupun PP Fidusia. Pihak yang mungkin dirugikan karena tidak dilakukan
penghapusan adalah pemberi fidusia, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan
Pasal 17 ayat (2) yaitu bahwa benda tersebut tidak akan dapat didaftarkan kembali
apabila belum dilaksanakan penghapusan jaminan fidusia. Akibat tersebut baru
23
Wawancara dengan Bapak M. Haris Fathony, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Malang, 17
Mei 2016.
24
Tim Pustaka Phoenix, op. cit., hlm. 940.
25
Ilhami Bisri, Sistem Hukum Indonesia, Prinsip-prinsip dan Implementasi Hukum di
Indonesia, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2007), hlm. 5.
26
Modakir Iskandar Syah, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia , (Jakarta:
Sagung Seto, 2008), hlm. 18.
20
dirasakan oleh pemberi fidusia yang akan menjaminkan ulang benda yang
sebelumnya pernah dijadikan objek jaminan fidusia. Tampilan sistem fidusia
elektronik akan menyatakan penolakan untuk menerima pendaftaran jaminan
fidusia karena benda tersebut masih terdaftar dan apabila ingin didaftarkan
kembali maka harus dilakukan penghapusan terlebih dahulu.
Dalam kehidupan sehari-hari, manusia sebagai mahkluk sosial pasti
melakukan perbuatan hukum dan hubungan hukum baik secara disadari maupun
tidak.27 Setiap hubungan hukum akan menimbulkan adanya hak di satu pihak dan
kewajiban di pihak lainnya. Pada umumnya hak dan kewajiban dari masing-
masing pihak memang telah ditentukan, namun terkadang tiap pihak memiliki
kepentingan yang berbeda sehingga mengakibatkan adanya konflik. Dengan
adanya perlindungan hukum maka diharapkan konflik yang terjadi dapat diatasi
dengan cara mengatur dan melindungi kepentingan masing- masing pihak.
Perlindungan hukum secara teori dibedakan menjadi 2 (dua), yaitu
perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Terkait
pelaksanaan penghapusan jaminan fidusia maka perlindungan hukum preventif
dapat ditambahkan sebagai penyempurnaan peraturan perundang-undangan yang
telah dibentuk. Perlindungan hukum preventif dinilai sebagai perlindungan hukum
yang lebih baik karena bersifat untuk mencegah sebelum terjadinya sengketa.
Pembebasan biaya penghapusan jaminan fidusia dan pemberian jangka
waktu untuk melaksanakan penghapusan jaminan fidusia selama 14 (empat belas)
hari memang merupakan suatu hal baru yang diharapkan dapat mendorong
pelaksanaan penghapusan jaminan fidusia, namun hal ini belum mampu
menunjukkan hasil perubahan yang besar karena didukung tidak adanya kejelasan
tentang pihak mana yang harus melaksanakan kewajiban tersebut. Terkait
kewajiban untuk melakukan penghapusan jaminan fidusia maka dapat dirumuskan
suatu peraturan yang memberikan kesempatan kepada pemberi fidusia untuk
melakukan penghapusan jaminan fidusia secara mandiri apabila penerima fidusia
tidak melaksanakan kewajibannya. Peraturan tersebut juga harus ditindaklanjuti
dengan pembuatan menu bagi pemberi fidusia agar dapat melakukan register
dalam sistem fidusia elektronik.
27
R. Soeroso, Pengantar Ilmu Hukum, (Jakarta: Sinar Grafika, 2006), hlm. 49.
21
Bagi korporasi dan ritel yang akan melakukan register diperlukan Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sebaiknya apabila perorangan (pemberi fidusia)
diberikan kesempatan untuk melakukan register maka akan lebih memudahkan
apabila tidak diperlukan NPWP. Alasan yang mendasari untuk tidak meminta
NPWP sebagai salah satu syarat register bagi perorangan adalah bahwa dapat
dikatakan bahwa pemberi fidusia biasanya adalah kelompok masyarakat dengan
ekonomi menengah ke bawah yang membutuhkan dana melalui pinjaman uang
dam tidak memiliki NPWP.
Tidak hanya diperlukan perbaikan pada ketentuan pasal tentang
penghapusan jaminan fidusia namun juga diperlukan perbaikan pada peraturan
perundang-undangan yang mengatur tentang jaminan fidusia (baik UUJF maupun
PP Fidusia dan Permenkumham). Teori politik hukum digunakan untuk
menemukan alasan yang mendasari mengapa perlu dibentuk suatu peraturan yang
baru dengan cara menyesuaikan politik hukum yang ada di masyarakat. Politik
hukum dapat diketahui dengan cara memperhatikan faktor yang ada, misalnya
kenyataan yang terjadi di masyarakat yang mungkin mempengaruhi.
Ketentuan dalam UUJF, PP Fidusia dan Permenkumham Nomor 10 Tahun
2013 merupakan beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
cara melaksanakan penghapusan fidusia. Dalam Permenkumham telah diberikan
sesuai dengan sistem elektronik yang berlaku, namun masih disebutkan bahwa
pemohon penghapusan fidusia harus melakukan pembayaran yang besarnya
disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan. Padahal sebagaimana
dijelaskan dalam penjelasan umum huruf a PP Fidusia menyatakan bahwa
penghapusan jaminan fidusia sudah tidak lagi dipungut biaya. Ketentuan pasal-
pasal dalam UUJF juga perlu dilakukan perbaikan karena sudah tidak mengikuti
perkembangan yang ada. Sistem yang dimaksud dalam UUJF masih berupa sistem
manual sedangkan yang sekarang digunakan adalah sistem elektronik. Demgan
demikian, peraturan yang paling relevan adalah menggunakan PP Fidusia.
Perubahan sistem sejak tahun 2013 memang sudah dimuat dalam Peraturan
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 8 Tahun 2013
tentang Pendelegasian Penandatanganan Sertifikat Jaminan Fidusia Secara
Elektronik, Permenkumham Nomor 9 Tahun 2013 tentang Pemberlakuan
22
Simpulan
28
Ilman Hadi, “Jika Norma dalam PP Bertentangan dengan UU”,
www.hukumonline.com/klinik/detail/lt50960c5944685/jika-norma-dalam-pp-bertentangan-
dengan-uu, diakses 24 Mei 2016.
23
dengan kuasa dan wakil dari penerima fidusia. Bahwa akan lebih bermanfaat
apabila penghapusan jaminan fidusia dilakukan oleh penerima fidusia yang
biasanya merupakan suatu lembaga pembiayaan, karena dengan melakukan
satu kali register maka penerima fidusia dapat melakukan penghapusan untuk
setiap jaminan fidusia yang diterimanya. Bahwa pemberian jangka waktu
penghapusan jaminan fidusia yang diatur dalam PP Fidusia selama 14 (empat
belas) hari tidak efektif karena tidak memiliki pengaruh apapun selain akibat
hukum yang sama apabila tidak dilakukan penghapusan jaminan fidusia.
2. Bahwa belum terdapat perlindungan hukum bagi pemberi fidusia apabila
tidak dilakukan penghapusan jaminan fidusia oleh penerima fidusia, kuasa
atau wakilnya. Pengaturan perlindungan hukum yang akan datang diberikan
dengan cara memberikan kesempatan kepada pemberi fidusia untuk
melakukan penghapusan secara mandiri dan dengan menghilangkan
keharusan memiliki NPWP pada saat melakukan register.
24
DAFTAR PUSTAKA
Buku
Bahsan, M. Hukum Jaminan dan Jaminan Kredit Perbankan Indonesia. Jakarta:
Raja Grafindo Persada, 2008.
Syah, Modakir Iskandar. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia.
Jakarta: Sagung Seto, 2008.
Widjaja, Gunawan & Ahmad Yani. Jaminan Fidusia. Jakarta: Raja Grafindo
Persada, 2003.
Kamus
Phoenix, Tim Pustaka. Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Baru. Jakarta:
Media Pustaka Phoenix, 2010.
Peraturan Perundang-undangan
Naskah Internet
Hadi, Ilman. “Jika Norma dalam PP Bertentangan dengan UU”,
www.hukumonline.com/klinik/detail/lt50960c5944685/jika-norma-dalam-
pp-bertentangan-dengan-uu. Diakses 24 Mei 2016.
Anonim. “Pengertian Bisnis Ritel Definisi Pengecer Toko menurut Para Ahli”,
www.landasanteori.com/2015/07/pengertian-bisnis-ritel-
definisi.html?m=1. Diakses 10 Mei 2016.