Analisis Yuridis Uu No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
Analisis Yuridis Uu No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
Analisis Yuridis Uu No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
25 TAHUN 2007
TENTANG PENANAMAN MODAL
Rahayu Hartini1
1
ABSTRACT
The investment must be made apart of the conduct of national economy and be positioned in
an effort to increase the national economic growth, to create job opportunities, to improve sustainable
economic development. The purposes of the conduct of the investments are only reachable if
supporting factors that obstruct investment climate can be contained through, its like, improving
conditioning among agencies of the central government and regions, establishment of efficiently
bureaucracy, certainly of investment law. Highly competitive economic costs, conductive business
climate in labor, and business security.
After with intensive discuss between government and the house of representative of Indonesia,
the concept of investment law dialed to due a law on Marc 29th 2007 in the past. The principle in this
law is regulated more comprehensive about direct investment in Indonesia to be conducive investment
but still priorities the national interest. The basic of philosophy this investment law is investment a
instrument important in national building and an effort making a legal certainly to be investor
foreign or local to increase of the commitment investment id Indonesia.
More concern in the investment law is inconsistency in the substation or law principals of
articles inside, although the sub regulation crossed with another rule. So in another side in happen
some indirectly regulations, the purpose or value of philosophy. Beside that, the material of the
investment law is a lot of exactly have a rule alone, its like land reform, law market, corporate law,
and environment law, etc.
This research looking a normative law perspective to be study the rule in which investment.
The purpose to critic the investment law with the problems why the investment law not supported
to Indonesia economic political way in which regulated in the part 33 Constitution of Indonesia
1945 and how the applications of investment law can be related to be good, if so many the rule be
crossed with another law with the implementation law it.
Key Words:Investment, Inconsistecy, Normatif Yuridis, Economic system.
PENDAHULUAN
Penanaman modal menjadi bagian dari
penyelenggaraan perekonomian nasional dan
ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan
pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan
lapangan kerja, mendorong pembangunan ekonomi
kerakyatan. Dan tujuan penyelenggaraan
penanaman modal hanya dapat tercapai bila faktor
penunjang yang menghambat iklim penanaman
modal dapat diatasi, antara lain melalui : perbaikan
koordinasi antara instansi pemerintah pusat dan
daerah, penciptaan birokrasi yang efisien, kepastian
48
Meskipun sejak diundangkannya kedua UndangUndang tersebut, kegiatan penanaman modal baik
modal asing maupun dalam negeri telah
berkembang dan memberikan kontribusi dalam
mendukung pencapaian sasaran pembangunan
ekonomi nasional, namun untuk mempercepat
perkembangan ekonomi nasional diperlukan
mengganti kedua Undang-Undang tersebut .
Pada prinsipnya Undang-undang ini mengatur
secara komprehensif berbagai hal mengenai
kegiatan penanaman modal langsung di Indonesia
untuk menetapkan iklim investasi yang kondusif
tetapi tetap mengedepankan kepentingan nasional.
Dasar pemikiran UU PM ini adalah bahwa investasi
merupakan instrumen penting pembangunan
nasional dan diharapkan dapat menciptakan
kepastian berusaha bagi penanam modal dalam dan
luar negeri untuk meningkatkan komitmennya
berinvestasi di Indonesia.
Yang perlu dicermati kemudian adalah dari
pasal-pasal yang ada dalam UU Penanaman Modal,
terdapat beberapa hal yang tidak konsisten, dimana
terjadi pertentangan substansi bahkan maksud dan
tujuan dari nilai filosofis Undang-undang tersebut.
Di dalam UU Penanaman Modal ini juga banyak
memuat bidang yang sebenarnya telah memiliki
aturan perundangan sendiri, seperti misalnya
UUPA, UU Pasar Modal, UU PT, dan lain
sebagainya.
Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji UU
Penanaman Modal yang substansinya banyak
terkait dengan undang-undang lain yang telah
memiliki aturan pelaksanaannya, yakni:
1. Bagaimana isi UUPM No.25 Tahun 2007
khususnya tentang PMDN apabila ditinjau dari
ketentuan Pasal 33 UUD 1945?
2. Hal-hal krusial apakah yang perlu dikritisi dalam
UUPM serta bagaimana prospeknya ke
depan?.
METODELOGI PENELITIAN
Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan
pendekatan yuridis normatif terhadap Undangundang tentang Penanaman Modal No. 25 tahun
2007 serta undang-undang lainnya yang terkait
dengan UU PM tersebut.
Rahayu Hartini, Analisis Yuridis UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
49
Rahayu Hartini, Analisis Yuridis UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
51
52
Rahayu Hartini, Analisis Yuridis UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
53
Rahayu Hartini, Analisis Yuridis UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
55
Rahayu Hartini, Analisis Yuridis UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
57
58
Rahayu Hartini, Analisis Yuridis UU No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal
59
DAFTAR PUSTAKA
www.google.com.
Aminuddin Ilmar (2007), Penanaman Modal DI
Indonesia , Prenada Media Group; Jakarta.
Husendro, Ancaman Judicial Review Terhadap
Undang-undang Penanaman Modal Tahun
2007.
www.google.co.id.
www.hukumonline.com
www.legalitas.org.
60