Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu
Nama NPM Mata Kuliah Dosen : Hafid Adzam : 1812011017 : Hukum Arbitrase Dan Penyelesaian Sengketa Alternatif : Prof. Dr. Wahyu Sasongko, S.H., M.Hum. Harsa Wahyu Ramadhan, S.H., M.H. Tugas Klausul/ Perjanjian Arbitrase Klausul/ Perjanjian arbitrase ini dibuat sebelum terjadinya sengketa antar para pihak yang telah mengikatkan dirinya dalam sebuah perjanjian (Pactum De Compromitendo). Perjanjian ini dibuat pada bidang pembiayaan perbankan dalam rangka dukungan pembiayaan untuk pengadaan vaksin covid-19 oleh Bank Syariah Indonesia (BSI) kepada PT. Bio Farma (Persero). BAB V PERNYELESAIAN SENGKETA Pasal 56 1. Perjanjian ini dilakukan antara Bank Syariah Indonesia (BSI) dan PT. Bio Farma (Persero) dalam bidang pembiayaan perbankan. 2. Perjanjian ini tunduk kepada ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. 3. Dalam hal terjadi perbedaan pendapat atau penafsiran antara Bank Syariah Indonesia (BSI) dan PT. Bio Farma (Persero) atas hal-hal yang tercantum dalam Perjanjian ini atau terjadi perselisihan atau sengketa dalam pelaksanaannya, para pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat. 4. Apabila musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah diupayakan namun perbedaan pendapat atau penafsiran, perselisihan atau sengketa tidak dapat diselesaikan oleh kedua belah pihak, maka para pihak bersepakat, dan dengan ini berjanji serta mengikatkan diri satu terhadap yang lain, untuk menyelesaikannya melalui Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) menurut ketentuan-ketentuan dan prosedur beracara yang berlaku. 5. Ketentuan-ketentuan dan prosedur beracara sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan ketentuan-ketentuan dan prosedur yang ditetapkan oleh Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS), diantaranya adalah bahasa yang digunakan adalah Bahasa Arab, memakai prosedur hukum acara Singapore Bunker Claims (SBC). 6. Para pihak sepakat, dan dengan ini mengikatkan diri satu terhadap yang lain, bahwa pendapat hukum (legal opinion) dan/atau putusan yang ditetapkan oleh Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) tersebut bersifat final dan mengikat (final and binding). 7. Putusan yang telah ditetapkan oleh Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) dalam pelaksanaannya berlaku di wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia. 8. Segala biaya yang diperlukan untuk menyelesaikan perselisihan ditanggung oleh kedua belah pihak yaitu Bank Syariah Indonesia (BSI) dan PT. Bio Farma (Persero). 9. Adapun Arbitrator yang diberikan amanah untuk membantu menyelesaikan perselisihan ada tiga arbitrator, masing-masing arbitrator yang ahli dalam bidang Hukum Islam (Syariah) yaitu Prof. Dr. Drs .H.M. Amin Suma, S.H., M.A., M.M., arbitrator yang ahli dalam bidang pembiayaan yaitu Rimsky K. Judisseno, dan arbitrator yang ahli dalam bidang kontrak adalah Drs. Hafni, S.H., M.M.. 10. Selama berlangsungnya proses penyelesaian perselisihan, kedua belah pihak tetap berkewajiban untuk menyelesaikan kewajibannya masing-masing yang timbul berdasarkan pelaksanaan Perjanjian ini.