Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
2020, Arfadina
ABSTRAK Keadilan berarti tidak berat sebelah, menempatkan sesuatu di tengah-tengah, tidak memihak, berpihak kepada yang benar dan tidak sewenang-wenang. Keadilan juga memiliki pengertian lain yaitu suat keadaan dalam kehidupan masyarakat, berbangsa dan bernegara memperoleh apa yang menjadi haknya sehingga dapat melaksanakan kewajibannya. Jadi bisa kita simpulkan bahwa ketidakadilan merupakan perbuatan yang bertolak belakang dari keadilan. Ketidakadilan dalam hukum merupakan permasalahan dalam hukum di Indonesia yang cukup sensitif bagi para masyarakat biasa atau masyarakat dari kalangan bawah yang melihat atau pun mengalami fenomena ketidakadilan tersebut. Karena dari ketidakadilan itulah yang dapat minimbulkan konflik atau tindakan protes yang dilakukan masyarakat kelas bawah (kaum proletar) terhadap masyarakat kelas atas (kaum borjuis).
Fakultas Hukum Muhammadiyah - Hukum Siber
URGENSI BUDAYA HUKUM TERHADAP KEPATUHAN HUKUM MASYARAKAT2023 •
Upaya penegakkan hukum demi mencapai keteraturan yang diharapkan, membutuhkan kepatuhan hukum yang dilakukan oleh seluruh masyarakat dimana hukum itu diciptakan. Dalam penegakkan hukum diperlukan kerjasama antara perundang-undangan, aparat penegak hukum, dan budaya hukum masyarakatnya. Hukum tidak dapat berjalan dengan baik untuk mencapai nilai keadilan dan kepastian hukum tanpa kontribusi dari masyarakat hukum tersebut. Namun, sejauh ini masalah yang sedang dihadapi adalah ketidakpatuhan masyarakat terhadap hukum, hal itu bersumber dari keberagaman dan budaya yang diyakini masyarakat. Semestinya dalam hal ini budaya hukum dapat menjadi penentu bagaimana sistem hukum itu ditempatkan dengan nilai-nilai yang dibutuhkan. Budaya hukum ditujukan demi terciptanya ketentraman dan ketertiban serta tegaknya hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Fakta yang terjadi dimasyarakat, budaya hukum yang diidamkan ternyata masih jauh dari yang diharapkan karena kurangnya kesadaran masyarakat terkait hukum itu sendiri. Permasalahan bangsa saat ini adalah rendahnya budaya hukum warga negara. Terlihat dari kentalnya stigma hukum mengenai ketidakadilan, dan kepemihakan yang belakangan ini sering kita dengar di lingkungan masyarakat. Budaya hukum merupakan penentu dimana sistem hukum ditempatkan sesuai dengan nilai yang terdapat didalamnya. Hukum sangat berguna bagi masyarakat dalam suatau negara untuk mengatur segala tingkah laku warga negara yang mengeluarkan hukum tersebut. Selain itu, untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum perlu adanya kesadaran dan kepatuhan hukum oleh masyarakat setempat. Kesadaran hukum perlu ditanamkan agar masyarakat lebih patuh terhadap hukum, baik itu hukum tertulis maupun hukum yang telah berkembang dan diakui oleh masyarakat. Dalam upaya menciptakan kepatuhan hukum diperlukan kesadaran hukum, yang dimana kesadaran hukum sanagat dipengaruhi oleh budaya hukum masyarakat itu sendiri.
Aman Darmawan
PROBLEMATIKA PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA2024 •
Sistem hukum di Indonesia perlu mengalami perubahan untuk mengatasi masalah serius dalam penegakan hukum. Perilaku tidak baik dari sebagian masyarakat menjadi penyebab utama ketidaksesuaian pelaksanaan hukum, meskipun tidak semua aspek penegakan hukum di Indonesia buruk. Kelemahan ini sering kali menciptakan persepsi negatif di masyarakat, menyoroti perlunya reformasi untuk memastikan keamanan dan keadilan. Meskipun hukum seharusnya sesuai dengan kehidupan masyarakat, oknum yang ingin mengambil keuntungan pribadi atau kelompok sering menjadi pemicu pelanggaran hukum. Penyelesaian melibatkan evaluasi yang cermat, penindakan yang jelas terhadap penyelewengan hukum, dan penegakan ketegasan serta kesadaran dari individu atau kelompok terlibat. Penting untuk menanamkan mental kuat, sikap malu, serta nilai iman dan takwa sejak dini pada para pemimpin dan aparat negara guna menjaga kehormatan hukum, yang berdampak baik pada hukum dan bangsa Indonesia. Sebaliknya, kurangnya penanganan serius dapat berakibat buruk bagi masyarakat dan negara.
Sabrina Indah Cahyani Putri
PROBLEMATIKA RENDAHNYA KESADARAN PENEGAKAN HUKUM DI INDONESIA2023 •
Banyak persoalan-persoalan yang harus diselesaikan secara hukum untuk mewujudkan suatu keadilan. Indonesia sendiri sejatinya ialah negara hukum, tetapi tidak sepenuhnya hukum dijalankan dengan baik karena lemahnya penegakan hukum dari para aparat yang seharusnya menegakkan hukum.
Makalah Antropologi Hukum
DINAMIKA MASYARAKAT DAN HUKUM2018 •
Manusia bukanlah makhluk yang statis (tetap seperti keadaan semula), melainkan yang senantiasa dalam proses perubahan. Manusia merupakan makhluk sosial yang hidup selalu berinteraksi satu sama lainnya. Adanya interaksi sosial antar kebudayaan antar bangsa pada era globalisasi ini semakin mempercepat laju perubahan sosial. Dampak perubahan sosial itu tidak saja menimbulkan kesenjangan antara nilai lama dengan nilai baru, tetapi juga menimbulkan kesenjangan antara hukum yang telah mapan dengan realitas sosial yang terus mengalami perubahan. Perubahan sosial dan permasalahan sosial akan selalu tumbuh dan berkembang dan menuntut kepastian hukum. Peranan hukum di dalam masyarakat khususnya dalam menghadapi perubahan masyarakat perlu dikaji dalam rangka mendorong terjadinya perubahan sosial. Pengaruh peranan hukum ini bisa bersifat langsung atau tidak. Hukum memiliki pengaruh yang tidak langsung dalam mendorong munculnya perubahan sosial pada pembentukan lembaga kemasyarakatan tertentu yang berpengaruh langsung terhadap masyarakat. Di sisi lain, hukum membentuk atau mengubah institusi pokok atau lembaga kemasyarakatan yang penting, maka terjadi pengaruh langsung, yang kemudian sering disebut hukum digunakan sebagai alat untuk mengubah perilaku masyarakat. Konsep dan pemikiran tentang Ubi Societas Ibi ius yang bermakna dimana ada masyarakat di situ ada hukum, maka perlu digambarkan hubungan antara perubahan sosial dan hukum dalam kaitannya dengan aturan. Masyarakat ada dan menciptakan hukum, masyarakat berubah, maka hukum pun berubah. Perubahan hukum melalui dua bentuk, yakni masyarakat berubah terlebih dahulu, baru hukum datang mengesahkan perubahan itu (perubahan pasif) dan bentuk lain yaitu hukum sebagai alat untuk mengubah ke arah yang lebih baik (law as a tool of sosial engineering). Dari uraian tersebut maka Penulis tertarik untuk membahas tentang "Dinamika Masyarakat dan Hukum".
Suatu gagasan dalam dunia ilmu lahir dalam suatu konteks dan mengalami banyak perkembangan dalam perspektif waktu. Makalah yang membahas mengenai bagaimana kedaulatan rakyat dikonstruksikan dalam peraturan perundang-undangan harus beranjak pertama kali dari konsep kedaulatan rakyat itu sendiri. Secara prinsip, gagasan mengenai kedaulatan sebagai 'kekuasaan tertinggi' seringkali diterima begitu saja Konsep " kedaulatan " sesungguhnya bisa dilacak sampai ke abad pertengahan. Konsep awalnya, kedaulatan diletakkan dalam konteks kedaulatan raja, yang dilahirkan dari kepercayaan akan Tuhan. Kemudian gagasan kedaulatan ini bergerak ke wilayah konsep negara, seiring dengan lahirnya negara-negara modern yang mulai memisahkan antara Tuhan dan penguasa. 1 Lantas, dengan perkembangan negara-bangsa, konsep kedaulatan semakin banyak mengalami interpretasi. Seperti dikatakan Bartelson: " The state becomes conceptualized as a whole, capable of assimilating political and social differences into one form, held together by an array of analogical relationships which mediates between the universal and the particular, and between subject and object " 2 Konsep yang kemudian lahir adalah kedaulatan di tangan rakyat. Gagasan ini menguat terutama setelah adanya kesadaran tentang kesetaraan yang menghilangkan batas antara rakyat jelata dan kaum bangsawan, terutama setelah Revolusi Perancis. Gagasan ini bisa dilihat dari beberapa pemikir negara modern yang terkenal seperti John Locke dan Jean Jacque Rousseau, yang menggunakan 'kedaulatan rakyat' sebagai landasan argumennya. Gagasan kedaulatan rakyat kemudian menguat dan bahkan seringkali dijadikan jargon politik untuk melegitimasi kekuasaan. Dalam praktik, tentu ada berbagai tantangan dalam menerjemahkan konsep 'kedaulatan rakyat' ini, apalagi di tengah negara yang plural dan kompleks. Secara teknis, kedaulatan atau kekuasaan rakyat kerap diturunkan menjadi prosedur-prosedur, seperti pemilihan umum dan struktur kelembagaan dalam pengambilan keputusan politik. Masalahnya, seperti dikatakan oleh Christopher W. Morris, dalam dunia politik kontemporer, gagasan kedaulatan rakyat ini terlalu sering dipahami sebagai satu prosedur yang sederhana mengenai satu lembaga politik yang dianggap mewakili kedaulatan rakyat, yang dapat menggunakan kekuasaannya atas nama rakyat. 3 Disampaikan dalam Simposium Nasional " Kedaulatan Rakyat di Dalam UUD NRI Tahun 1945, " yang diselenggarakan oleh Lembaga Pengkajian MPR RI bekerjasama dengan bidang studi tata negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Fakultas
The existence of tribute people on the Constitution of 1945, the result of amendment has acknowledged and appreciated in chapter 18 B verses 2. This chapter gives position of constitution to tribute people dealing with state, how they are performed. The coming of tribute people is a fact that history can be avoided by government. The regional government is given the authorization to make rules clearly. It can raise conflict either for between regional or regional government with certain law society. Since reformation, law of civil society inIndonesiademands much their rights which are stolen by government or other certain groups.
Analele Universităţii de Vest din Timişoara
Guest Editor’s Introductory Note. Modern Japan: From the Meiji Restoration to the Takarazuka Revue2023 •
Editura Științifică, București
Titus Livius, De la fundarea Romei I [tr. Villan Janina, Florica Demetrescu, Paul H. Popescu] [1959]Palestine Now- Social Text Journal
On Responsibility: Critique and Colonization After October 7th -Social Text2024 •
Dr. Mary Ismowati, M.Si - Intan Atmanegara - Tugas 2 kelompok Manajemen Pelayanan Publik Prodi Administrasi Publik FISIP Universitas Nasional (UNAS)
Dr. Mary Ismowati, M.Si - Kelompok 1 - Tugas 2 kelompok Manajemen Pelayanan Publik Prodi Administrasi Publik FISIP Universitas Nasional (UNAS)Etnografia Nowa / The New Ethnography
Treasures of Peru in the National Ethnographic Museum in Warsaw. A commentary on the outcome of the interdisciplinary studies of pre-Columbian Castillo de Huarmey2018 •
2013 •
2008 •
2019 •
Acta Anaesthesiologica Scandinavica
Total intravenous anaesthesia and the use of an intubating laryngeal mask in a patient with osteogenesis imperfecta2002 •
Research, Society and Development
Integralidade da Atenção Primária à Saúde das crianças menores de dois anos em Porto Velho – RondôniaHAL (Le Centre pour la Communication Scientifique Directe)
Learning, Motor Skill and Long-Range Correlations2014 •
Verge: Studies in Global Asias
Curating Japanese/American Memories of World War II in Twentieth Century Poetry2019 •