Academia.edu no longer supports Internet Explorer.
To browse Academia.edu and the wider internet faster and more securely, please take a few seconds to upgrade your browser.
Salah satu topik yang menjadi materi bahasan sosiologi hukum adalah pandangan bahwa hukum itu tidak otonom seperti yang sering dikemukakan oleh pakar sosiologi hukum, Satjipto Rahardjo, hukum itu tidak jatuh begitu saja dari langit, melainkan tumbuh dan berkembang bersama pertumbuhan masyarakatnya.1 Hukum senantiasa harus dikaitkan dengan masyarakat dimanapun hukum itu bekerja. Bidang pengetahuan hukum pada umumnya memusatkan perhatian pada atura-aturan yang dianggap oleh Pemerintah dan masyarakat sebagai aturan-aturan yang sah berlaku dan oleh sebab itu harus ditaati, dan pengetahuan sosiologi sebagai keseluruhan yang memusatkan perhatian pada tindakan-tindakan yang dalam kenyataan diwujudkan oleh anggota dalam hubungan mereka satu sama lain, maka untuk pengembangan hukum dan pengetahuan hukum dalam kehidupan masyarakat agar tidak terpisah satu sama lain harus memperhatikan hukum dan kenyataan-kenyataan masyarakat. Kenyataan ini sering memberi kesan bahwa pengetahuan hukum sekarang ini jauh dari pengetahuan sosiologi, malah tak jarang dianggap ahli hukum tidak perlu pengetahuan sosiologi akan tetapi kesan ini tidak sesua dengan kenyataan karena pengetahuan hukum apabila dicermati akan dijumpai banyak unsur-unsur yang menghubungkan aturan-aturan oleh individu-individu tertentu dalam hubungan mereka satu sama lain yang menjadi kenyataan-kenyataan sebagai anggota masyarakat. Untuk memperhatikan pengetahuan sosiologi, maka peran tokoh-tokoh ilmu pengetahuan yang meletakkan dasar bagi perkembangan pengetahuan sosiologi seperti ibnu khaldum, August Comte, karl max, Henry Maine, Emile Durkheim, max weber dan vilfred paret, memberi tempat penting bagi aturan-aturan hukum dalam teori sosiologi masing-masing. Mereka tidak bisa membayangkan masyarakat tanpa hukum sehingga dengan sendirinya, teori sosiologi mereka kembangkan untuk dapat menanggapi, mempelajari, menganalisa dan menjelaskan kenyataan-kenyataan yang diwujudkan oleh kehidupan sosial para anggota suatu masyarakat untuk mentaati hukum yang berlaku 1 1 Satjipto Rahardjo, Hukum dan Perubahan Sosial, (Bandung, Alumni 1979).Hlm 23
2014
The existence of law in community is most urgent, since the laws regulate the human behavior. Law cannot be separated from community, and otherwise, since in addition to the law have passive function, the law have also active function in controlling any individual actions and always bringing the community into a planned change. The law applicable in community basically come from the community itself and also intentionally burdened upon it, so that the problem/conflict can be minimized. The law applicable should always pay attention to the juridical rules, philosophical principle, the utilities/sociology norms so it does not conflict with the values of life in society. The laws made in community has goal to create peace, tranquility, and order in the community as well as providing the legal certainty. The law objective can be felt in comprehensive in community, if the law can function in community. Thus, the law and community has very significant correlation. The community without law, there will be chaos and arbitrary action, and otherwise the law without community, then the law does not mean at all. ABSTRAK Keberadaan hukum dalam masyarakat sangat urgen, karena hukum mengatur perilaku manusia. Hukum tidak terlepas dari masyarakat, begitupun sebaliknya, karena selain hukum itu berfungsi pasif, hukum juga berfungsi aktif dalam mengontrol setiap tindakan individu dan selalu berusaha membawa masyarakat kedalam suatu perubahan yang terencana. Hukum yang berlaku dalam masyarakat, pada dasarnya berasal dari masyarakat itu sendiri dan secara sengaja pula dibebankan kepadanya, agar masalah/konflik dapat diminimalisirkan. Seyogyanya hukum yang diterapkan selalu memperhatikan kaidah yuridis, kaidah filosofis, kaidah utilities/sosiologi sehingga tidak bertentangan dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. Hukum yang dibuat dalam masyarakat mempunyai tujuan untuk menciptakan perdamaian, ketentraman, dan ketertiban dalam masyarakat serta memberikan kepastian hukum. Tujuan hukum dapat dirasakan secara komprehensif dalam masyarakat, jika hukum itu dapat berfungsi dalam masyarakat. Dengan demikian hukum dan masyarakat mempunyai korelasi yang sangat signifikan. Masyarakat tanpa hukum, maka akan terjadi kacau balau serta terjadi tindakan yang sewenang-wenang, begitu pula sebaliknya hukum tanpa ada masyarakat, maka hukum itu tidak berarti sama sekali. Kata kunci: Fungsi hukum, masyarakat. PENDAHULUAN Hukum adalah seperangkat aturan yang mengikat dan memaksa masyarakat. Proses pelaksanaanya harus dipaksakan dengan jalan menjatuhkan sanksi agar tujuan daripada hukum dapat tercapai. Tujuan hukum memberikan kemanfaatan yang bersifat universal yaitu bagaimana
Fakultas Hukum Muhammadiyah - Hukum Siber , 2023
Upaya penegakkan hukum demi mencapai keteraturan yang diharapkan, membutuhkan kepatuhan hukum yang dilakukan oleh seluruh masyarakat dimana hukum itu diciptakan. Dalam penegakkan hukum diperlukan kerjasama antara perundang-undangan, aparat penegak hukum, dan budaya hukum masyarakatnya. Hukum tidak dapat berjalan dengan baik untuk mencapai nilai keadilan dan kepastian hukum tanpa kontribusi dari masyarakat hukum tersebut. Namun, sejauh ini masalah yang sedang dihadapi adalah ketidakpatuhan masyarakat terhadap hukum, hal itu bersumber dari keberagaman dan budaya yang diyakini masyarakat. Semestinya dalam hal ini budaya hukum dapat menjadi penentu bagaimana sistem hukum itu ditempatkan dengan nilai-nilai yang dibutuhkan. Budaya hukum ditujukan demi terciptanya ketentraman dan ketertiban serta tegaknya hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Fakta yang terjadi dimasyarakat, budaya hukum yang diidamkan ternyata masih jauh dari yang diharapkan karena kurangnya kesadaran masyarakat terkait hukum itu sendiri. Permasalahan bangsa saat ini adalah rendahnya budaya hukum warga negara. Terlihat dari kentalnya stigma hukum mengenai ketidakadilan, dan kepemihakan yang belakangan ini sering kita dengar di lingkungan masyarakat. Budaya hukum merupakan penentu dimana sistem hukum ditempatkan sesuai dengan nilai yang terdapat didalamnya. Hukum sangat berguna bagi masyarakat dalam suatau negara untuk mengatur segala tingkah laku warga negara yang mengeluarkan hukum tersebut. Selain itu, untuk mewujudkan keadilan dan kepastian hukum perlu adanya kesadaran dan kepatuhan hukum oleh masyarakat setempat. Kesadaran hukum perlu ditanamkan agar masyarakat lebih patuh terhadap hukum, baik itu hukum tertulis maupun hukum yang telah berkembang dan diakui oleh masyarakat. Dalam upaya menciptakan kepatuhan hukum diperlukan kesadaran hukum, yang dimana kesadaran hukum sanagat dipengaruhi oleh budaya hukum masyarakat itu sendiri.
Hukum Energi, 2019
Paper ini berisi tentang Efektifitas Implementasi Politik Hukum Energi
Abstrak Masyarakat merupakan objek hukum yang nyata dalam negara hukum. Segala perilaku dan tindakan yang diperbuat bisa jadi adalah akibat dari penerapan hukum dalam masyarakat. Interaksi hukum dan masyarakat merupakan sebuah hasil dari suatu undang – undang yang disahkan. Dalam masyarakat tidak akan lepas dari gejala sosial yang akan menimpa mereka. Perubahan – perubahan sosial yang ada merupakan gejala yang hadir dari proses berjalanya hukum. Interaksi hukum dan masyarakat merupakan upaya timbal balik antara hukum dan masyarakat baik perorangan maupun kelompok. Dalam sosiologi hukum dapat disebutkan bahwa segala tingkah laku yang timbul akibat adanya hukum yang diberlakukan merupakan hasil dari atau akibat penerapan hukum dalam masyarakat. Gejala sosial bisa timbul akibat penyimpangan nilai norma yang berlaku dalam masyarakat. Tidak terlepas dari hal yang lain gejala sosial biasanya dipengaruhi dari berbagai hal misalnya : lingkungan keluarga, lingkungan sekitar, ekonomi, pendidikan, agama, politik dan kebiasaan. Masyarakat sepatutnya paham betul akan gejala sosial yang mereka terima akibat penerapan hukum.masyarakat dan hukum adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, interaksi antara keduanya adalah hal yang wajib karena dengan demikian makan hukum dan masyarakat akan selaras. Bisa dikatakan bahwa hukum dalam masyarakat membawa dampak yang positif karena dasar dari tujuan hukum adalah terciptanya kedamaian dan keamanan sosial. Kata Kunci : hukum, masyarakat, interaksi sosial, sosiologi hukum, hukum dan masyarakat. A. Latar belakang Interaksi sosial merupakan hubungan timbal balik antara individu dengan individu, kelompok dengan kelompok dan kelompok dengan individu. Proses diatas didasari akan kebutuhan yang sama dan kebutuhan tersebut hanya dpat diperoleh dari adanya interakasi sosial. Dalam makalah ini akan dibahan antara interaksi sosial dan hukum, yang akan menghasilkan gejala sosial yang dihasilkan dari hukum yang diberlakukan dalam masyarakat.
Ideas feministas para (re)pensar la justicia y los derechos, 2022
五浦論叢 / The Izura Bulletin, 2017
Rivista di Scienze Preistoriche, 2020
Archivo Español de Arqueología, 2006
Encyclopedia of Coastal Science, 2019
Journal of Archaeological Science: Reports, 2023
Social Science & Medicine, 2019
Asclepio.Tevista de Historia de la Medicina y de la Ciencia, 2024
WSEAS TRANSACTIONS ON FLUID MECHANICS, 2021
Bulletin archéologique des Écoles françaises à l’étranger
International Journal of Multidisciplinary, 2023