Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu

LEGAL OPINION TINDAK PIDANA NARKOTIKA FIDELIS ARIE SUDARMOTO.docx

Legal opinion oleh Lutfi Salsabila mengenai Tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh terpidana Fidealis Arie S

LEGAL OPINION: TINDAK PIDANA NARKOTIKA OLEH FIDELIS ARI SUDARWOTO Lutfi Salsabila lutfisalsabila1@gmail.com KASUS POSISI Yeni Riawati adalah seorang guru Bahasa Inggris di SMP Negeri 3 Mukok. Yeni memiliki dua orang anak, yaitu Yevensius Finito Rosewood (15) dan Samuel Finito Sumardinata (3). Pada tahun 2013 ketika hamil anak kedua, Samuel kaki sebelah kiri Yeni sakit dan tidak dapat digerakan. Sehingga Yeni harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD). Saat itu dokter tidak dapat mendiagnosis dan mengatakan hal tersebut akibat dari hamil. Lalu Yeni dibawa kembali ke rumah. Setelah itu yeni melahirkan anak kedua dengan normal dan anak sehat. Namun, pada tahun 2014, ketika bayi berusia lima bulan, sakit yang dialami yeni kambuh. Kali ini kaki Yeni sakit dan tidak dapat di gerakan kembali. Yeni dibawa kembali ke RSUD Sanggau dan di diagnosa menderita penyakit Sindrom Guaillain Barred dan dirujuk ke Rumah Sakit (RS) Santo Antonius Pontianak. Setibanya di RS, hasil laboratorium dari RS Antonius tidak menemukan indikasi adanya penyakit tersebut. Namun, berdasarka pemeriksaan radiologi (MRI) ada kemungkinan menderita syringomyelia. Kemudian Yeni dibawa keluarga untuk melakukan terapi pengonbatan alternative Bodok, Kabupaten Sanggau. Dalam dua minggu setelah adanya pekembangan ditandai dengan jempol kaki yang sudah mulai bergerak Yeni dibawa pulang. Pada tahun 2014 penyakit Yeni mulai kambuh kembali. Kemudian Yeni bawa kembali ke RS Sanggau dandidiagnosa menderita peikosomatis (gangguan kejiwaan) sehingga dirujuk ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Singkawang. Karena di RSJ Singkawang tidak ada layanan rawat inap, Yeni kemudian dirujuk ke RS Santo Vincentius Singkawang dan dinyatakan boleh pulang karena tidak ditemukan kelainan jiwa. Pada tahun 2016, Yeni kembali dibawa ke RSUD Sanggau. Kali ini, penyakit hasil diagnosa menyebutkan dia menderita Tumor Buli hingga kemudian dirujuk ke RSU Soedarso Pontianak. Berdasarkan hasil USG, pihak RSUP Soedarso Pontianak menyatakan tidak ada penyakit tumor buli dan berdasarkan hasil MRI, RSUP Soedarso Pontianak mendiagnosa bahwa penyakit yang diderita adalah penyakit syringomyelia. Syringomyelia adalah tumbuhnya kista berisi cairan (syrinx) di dalam sumsum tulang belakang. Bila tidak ditangani dengan tepat dan cepat kista akan semakin besar dan merusak sumsum tulang belakang. Suami Yeni, Fidelis Arie Sudarwoto (Arie) seorang pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sangau kemudian mencari pengobatan kesana kemari untuk mengobati sang isteri. Mulai dari upaya medis, alternatif, sampai ‘orang pintar’ sudah ditempuh.namun, tidak membawa kesembuhan. Kemudian Arie mencari informasi di internet bagaimana cara mengobati penyakit Syringomyelia. Akhirnya Arie menemukan obat manjur untuk sang isteri, yaitu ekstra ganja (cannabis sativa). Salah satu rujukan yang dijadikan referensi oleh Fidelis adalah seorang penderita syringomyelia di Kanada yang mampu bertahan hidup dengan ekstrak ganja sehingga dia akhirnya ingin mencobanya kepada sang istri. Fidelis Arie Sudarwoto lalu menanam ganja di rumahnya. Ternyata konsumsi ekstrak ganja tersebut dianggap manjur oleh Fidelis untuk mengobati penyakit istrinya. Setelah mengkonsumsi ekstrak ganja tersebut Yeni ibu dua anak tersebut menjadi mudah tidur, nafsu makan meningkat dan sudah bisa bercerita seperti sedia kala Menurut saran dari dokter, satu-satunya cara tindakan medis yang harus dilakukan adalah melakukan operasi dengan membelah tulang belakang untuk mengeluarkan cairan (kista) di dalam tulang belakang. Namun, karena kondisi Yeni Riawati sudah sangat lemah, kemungkinan keberhasilan operasi kecil, bahkan bisa menimbulkan efek samping.. Pada Minggu pagi, 19 Februari 2017, petigas Badan Narkotika Nasional Kabupaten Sanggau menangkap Fidelis Arie Sudarwoto dengan umur 36 tahun karena menanam 39 pohon ganja di rumahnya. Saat itu pula upaya Arie merawat Yeni Riawati berakhir. Tepat 32 hari setelah penangkapan Arie, Yeni akhirnya meninggal dunia. SUBJEK HUKUM Yang menjadi subjek hukum dalam legal opinion yang saya buat adalah berfokus pada: Fidelis Arie Sudarwoto FAKTA HUKUM Fidelis Arie Sudarwoto menanam 39 batang pohon ganja di rumahnya; Fidelis Arie Sudarwoto tidak mengkonsumsi ganja yang ditanamnya; Fidelis Arie Sudarwoto menanam pohon ganja tidak untuk komersil; Fidelis Arie Sudarwoto menanam ganja untuk mengobati Yeni istrinya; Fidelis menemukan informasi pengobatan syringomyelia lewat internet; Yeni Riawati mengkonsumsi ganjauntuk kesehatan; Dengan mengkonsumsi ekstrak ganja kesehatan istri mulai membaik; Yeni Riawati mengkonsumsi ganja tanpa izin dokter; Badan Narkotika Nasional menangkap Fidelis Ari Sudarwoto pada 19 Februari 2017; DASAR HUKUM Pasal 7 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “Narkotika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.” Pasal 8 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: “(1) Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan. (2) Dalam jumlah terbatas, Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan untuk reagensia diagnostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapatkan persetujuan Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.” Pasal 11 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: “(1) Menteri memberi izin khusus untuk memproduksi Narkotika kepada Industri Farmasi tertentu yang telah memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah dilakukan audit oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan. (2) Menteri melakukan pengendalian terhadap produksi Narkotika sesuai dengan rencana kebutuhan tahunan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (3) Badan Pengawas Obat dan Makanan melakukan pengawasan terhadap bahan baku, proses produksi, dan hasil akhir dari produksi Narkotika sesuai dengan rencana kebutuhan tahunan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian izin dan pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan.” Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: “(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah). (2) Dalam hal perbuatan menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon, pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).” Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika “(1) Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (2) Dalam hal perbuatan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga).” Pasal 116 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika: “Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).” ISU HUKUM Isu Hukum yang saya unggah yatitu: Apakah Fidelis Arie Sudarwoto bersalah berdasarkan perundang-undangan? Apakah Fidelis Arie Sudarwoto dapat dipidana setelah menanam ganja untuk pengobatan isterinya? ANALISIS Berdasarkan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Fidelis telah memenuhi syarat-syarat pada pasal tersebut. Sehingga Fidelis Arie S, dapat dikataka bersalah. Terdapat dua syarat dalam pasal ini antara lain: Tanpa hak atau melawan hukum Dalam kasus ini Fidelis tidak memiliki hak untuk menanam ganja tersebut. Memang pada Pasal 7 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 (UU No.35 Tahun 2009) diperbolehkan menanam tanaman narkotika untuk kesehatan. Namun dilihat kembali pada Pasal 8 ayat 1 pengecualian tanaman narkotika Golongan I, yang mana ganja termasuk dalam tanaman narkotika Golongan I. Adapun perbolehan penanaman narkotika Golongan I terdapat pada Pasal 8 ayat 2, yang mana penanaman diperbolehkan untuk kepentingan pengembangan iptekserta kebutuhan reagensia diagnostis dan reagensia laboratorium. Lalu untuk perizinanya terdapat dalam Pasal 11 UU No.35 Tahun 2009 dikatakan bahwa Menteri dapat memberi izin khusus kepada badan farwasi tertentu setelah dilakukan audit oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Selain itu Fidelis sudah melawan hukum dikarenakan tidak adanya alasan pembenar yang berdasarkan pad undang-undang. Yang mana perbuatan Fidelis merupakan tugas atau diperbolehkan. Bahkan tindakan Fidelis bukan termasuk dalam keadaan overmach. Menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Fakta membuktikan bahwa Fidealis Arie S, telah menanam yang kemudian dapat dikatakan memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I yang berupa Ganja. Dalam penjelasan pasal demi pasal disebutkan: Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan ”Narkotika Golongan I” adalah Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Bila dilihat dari efek sampingnya ganja merupakan jenis Narkotika Golongan I Berdasarkan Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Fidealis dapat dikatakan bersalah, karena memenuhi tiga syarat yang ada dalam pasal, yaitu: Tanpa Hak dan Melawan Hukum. Dalam hal ini Fidelis tidak memiliki hak seperti yang sudah dijelaskan diatas. Begitu juga, Fidelis telah melawan hukum seperti yang sudah dijelaskan diatas Memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I. Fakta membuktikan bahwa Fidealis memproduksi Narkotika Golongan I. Fidelis menanam lalu mengekstrak ganja dan memberikannya kepada Yeni untuk pengobatan. Hal ini sudah dapat dikatakan memproduksi, dikarenakan sudah ada proses dan hasilnya. Dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Fakta membuktiktikan Fidelis memproduksi ganja dalam bentuk tanaman. Jumlah yang ditanam Fidelis yaitu 39 batang pohon. Sehingga, Fidelis memenuhi syaratketiga ini. Yaitu memproduksi dalam bentuk tanaman melebihi 5 (lima) batang pohon. Berdasarkan Pasal 116 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika , dapat dikatakan bersalah dengan dipenuhinya semua sayarat dalam pasal tersebut, yaitu: Tanpa hak atau melawan hukum Dalam hal ini Fidelis tidak memiliki hak maupun meliliki alasan pembenar. Fidelis memberikan Narkotika Golongan I yaitu ganja kepada Isterinya bahkan tanpa tau pasti dari dokter resiko dan manfaatnya. Menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain atau memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain. Dalam hal ini Fidelis jelas memenuhi unsure ini. Pertama Fidelis menggunakan Narkotika Golongan I terhadap orang lain. Kedua, memberikan Narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain. KESIMPULAN DAN REKOMENDASI ATAU LANGKAH HUKUM Dri analisis dia atas dapat disimpulkan bahwa Fidelis Arie Sudarwoto bersalah. Dengan begitu Fidelis Arie Sudarwoto terancam pidana beradasrkan: Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Saudara Fielis Ari Sudarwoto, terancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). Pidana denda maksimum yang dimaksud tersebut yaitu Rp. 8,000,000,000.00 (delapan miliar rupiah) ditambah Rp. 2,666,666,666.66 (dibulatkan dua koma enam tujuh miliar rupiah) Pasal 113 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Saudara Fidelis Ari Sudarwoto terancam pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga). Pidana denda maksimum yang dimaksud tersebut yaitu Rp. 10,000,000,000.00 (sepuluh miliar rupiah) ditambah Rp. 3, 333, 333, 333, 333. 333 (dibulatka tiga koma tiga empat miliar rupiah) Pasal 116 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Saudara Fidelis Arie Sudarwoto terancam pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). Sehingga rekomendasi atau langkah hukum yang diberikan saya pada legal ooinion ini adalah sebagai berikut: Akademisi Untuk akademisi diharapkan dapat tetap berpikir normatif atas: Dakwaan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum; dan Putusan Hakim Penasehat Umum Untuk Penasehat Umum, akan sulit untuk membuktikan tidak bersalah. Saran yang saya dapat berikan. Lebih memungkinkan untuk meminta sanksi serendah-rendahnya mungkin. Dan memohon kepada Majlis Hakim untuk mempertimbangkan sifat melawan hukum materil negatifnya dalam memutuskan sanksi terhadap saudara Fidelis Ari Sudarmoto. Jaksa Penuntut Umum Saran yang saya dapat berikan adalah, sebisa mungkin mencari tuntusan seringan-ringannya dengan tidak mengengenyampingkan nilai-nilai yang ada dimasyarakat. Dan yang saya sarankan akan lebih baik dakwaan yang diberikan berupa dakwaan alternatif. Hakim Saran yang saya dapat berikan adalah, Majlis hakim pada kasus ini dalam memberikan putusan harus mempertimbangkan nilai-nilai yang hidup dimasyarakat dan sanksi yang diberikan serendah-rendahnya untuk saudara Fidelis Arie Sudarmoto. Polisi Dalam penahanan diberikan keleuasaan untuk menyjenguk istri yang ada dirumah. Terkhusus pengamanan dan pengawalan ketika Yeni, isteri saudara Fedalis Ari Sudarmoto meninggal.