Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu

PROPOSAL NAPZA.pdf

PROPOSAL PENYULUHAN NAPZA Oleh : Kelompok V Disusun Oleh : 1. Rumi Gunawan (Kp.13.00979) 2. Siti Alifah Yuliana (Kp.13.00983) 3. Wayan Melly F (Kp.13.00984) 4. Bambang Prayogo (Kp.13.00931) 5. Samuel Dapa Tadi (Kp.13.00980) 6. Maria Venesia Seran (Kp.13.00956) 7. Merlinanda Mirawati Sai (Kp.13.00963) 8. Yulita Abuk Selan (Kp.13.00988) PROGRAM STUDI S1 KEPERAWATAN STIKES WIRA HUSADA YOGYAKARTA TAHUN AJARAN 2015/2016 KATA PENGANTAR Penulismemanjatkan puji dan syukuratas kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas Rahmat dan Karunia-Nya lah sehingga proposal pendidikan kesehatan yang membahas tentang “NAPZA” dapat selesai tepat pada waktunya sebagai salah satu tugas dari mata kuliah KEPERAWATAN KOMUNITAS III. Penulis menyadari laporan kunjungan keperawatan komunitas II ini masih jauh dari harapan pembaca yang mana di dalamnya masih terdapat berbagai kesalahan baik dari sistem penulisan maupun isi.Oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun sehingga dalam laporan kegiatan kunjungan berikutnya dapat diperbaiki serta ditingkatkan kualitasnya. Penulis menyampaikan ucapan terima kasih yang setulus-tulusnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan laporan kunjungan keperawatan komunitas III ini.Semoga laporan ini dapat bermanfaat bagi pembaca. Yogyakarta, 17 Mei 2016 Penyusun BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Bahaya narkoba sudah merasuk dalam kehidupan kita, bahkan telah membahayakan bangsa. Ini memang bukan persoalan ringan karena perdagangan narkoba telah memiliki jaringan internasional. Sampai tahun 2000, di Indonesia tercatat 2 juta orang korban dari berbagai usia dan latar belakang. Untuk mencegah bukanlah hal yang mudah karena harus berhadapan dengan jaringan internasional. Dari data yang terkumpul, transaksi narkoba di seluruh dunia diperkirakan mencapai 390 miliar rupiah per hari. Jejak narkoba ada dimanamana, meskipun bersamaan dengan itu kita juga menemukan spanduk berslogankan “bebas narkoba”. Di belakang spanduk-spanduk itu masih berjalan transaksi narkoba. Pemakaiannya berasal dari berbagai tingkat usia dengan berbagai latar belakang dan profesi. Masalah penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainya (NAPZA) atau istilah yang populer dikenal masyarakat sebagai NARKOBA (Narkotika dan Bahan/ Obat berbahanya) merupakan masalah yang sangat kompleks, yang memerlukan upaya penanggulangan secara komprehensif dengan melibatkan kerja sama multidispliner, multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara berkesinambungan, konsekuen dan konsisten. Meskipun dalam Kedokteran, sebagian besar golongan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) masih bermanfaat bagi pengobatan, namun bila disalahgunakan atau digunakan tidak menurut indikasi medis atau standar pengobatan terlebih lagi bila disertai peredaran dijalur ilegal, akan berakibat sangat merugikan bagi individu maupun masyarakat luas khususnya generasi muda. Maraknya penyalahgunaan NAPZA tidak hanya dikota-kota besar saja, tapi sudah sampai ke kota-kota kecil diseluruh wilayah Republik Indonesia, mulai dari tingkat sosial ekonomi menengah bawah sampai tingkat sosial ekonomi atas. Dari data yang ada, penyalahgunaan NAPZA paling banyak berumur antara 15–24 tahun. Tampaknya generasi muda adalah sasaran strategis perdagangan gelap NAPZA. Oleh karena itu kita semua perlu mewaspadai bahaya dan pengaruhnya terhadap ancaman kelangsungan pembinaan generasi muda. Sektor kesehatan memegang peranan penting dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan NAPZA. Narkoba berperan besar dalam proses penghancuran sebuah negara. Efeknya sangatlah dahsyat sehingga pecandu narkoba sering disebut sebagai lost generation. Biasanya mereka yang sudah mengkonsumsi narkoba, sangat sedikit yang bisa melepaskan diri dari narkoba alias sangat tergantung pada barang haram tersebut. Pada saat krisis seperti sekarang ini narkoba menjadi obat penenang sehingga bisa meninabobokan orang. Barang terlarang itu sering muncul dalam obat yang mengandung zat adiktif. Dalam angka memerangi narkoba itu keluarga mempunyai peran yang sangat besar. Paling tidak melalui keluarga diharapkan dapat dilakukan pencegahan secara dini. Lewat keluarga diharapkan dapat kembali menjadi tempat sebagai suka dan duka, berbeda pendapat, saling menghargai dan mencintai sehingga anggota keluarga dapat terhindar dari bahaya ini. Karena itu keluarga harus dibekali dengan berbagai pengertian tentang bahaya narkoba. Namun demikian krisis yang melanda bangsa dan negara telah merebak ke dalam kehidupan keluarga. Krisis itu tidak hanya menyangkut moneter dan ekonomi, tetapi juga krisis kepercayaan, krisis relasi antara manusia, bahkan krisis kemanusiaan. Masa krisis itu ditandai dengan bencana yang sangat besar akibat globalisasi, yaitu bahwa kaum muda terancam oleh narkoba, dimana hal ini berarti penghancuran bagi masa depan bangsa. Peran penting sektor kesehatan sering tidak disadari oleh petugas kesehatan itu sendiri, bahkan para pengambil keputusan, kecuali mereka yang berminat dibidang kesehatan jiwa, khususnya penyalahgunaan NAPZA. Bidang ini perlu dikembangkan secara lebih profesional, sehingga menjadi salah satu pilar yang kokoh dari upaya penanggulangan penyalahgunaan NAPZA. Kondisi diatas mengharuskan pula Puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan dapat berperan lebih proaktif dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan NAPZA di masyarakat. B. Tujuan 1. Tujuan Umum Setelah dilakukan pendidikan kesehatan, diharapkan klien dapat memahami bahaya napza. 2. Tujuan Khusus Setelah mengikuti penyuluhan diharapkan pemuda-pemudi dusun Kayunan dapat : a. Mengetahui pengertian dan jenis-jenis napza. b. Mengetahui penyebab penggunaan napza dan gejala klinis penyalahgunaan napza. c. Mengetahui dampak pecandu napza. d. Memahami pencegahan penggunaan napza di kalangan remaja. e. Memahami undang-undang penyalahgunaan Napza. C. Manfaat Promosi atau Pendidikan Kesehatan di Sekolah apabila dilakukan secara kontinyu dan berkesinambungan akan sangat bermanfaat dalam rangka merubah perilaku dari yang kurang baik kepada yang lebih baik. Satu hal lagi anak sekolah adalah sebagai agent of change (agen perubahan) yang diharapkan dapat memberikan motivasi terhadap para orang tua serta anggota keluarga yang lainnya, cepat atau lambat maka program kesehatan ini akan dapat dipahami oleh masyarakat luas. Sebagaimana tujuan Promosi Kesehatan adalah “Knowledge, Attitude, Practice” agar Tahu, Mau dan Mampu melaksanakan program kesehatan dalam kehidupan sehari-hari. Dalam hal ini jajaran/praktisi kesehatan dituntut untuk tidak bosan-bosannya melakukan Promosi Kesehatan kepada siapapun, dimanapun dan kapanpun. BAB II TINJUAN PUSTAKA 2.1 Napza Napza adalah bahan / zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan / psikologi seseorang ( pikiran, perasaan dan perilaku ) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi. Yang termasuk dalam NAPZA adalah : Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya. 2.2 Narkotika : Menurut UU RI No 22 / 1997, Narkotika adalah: zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Narkotika terdiri dari 3 golongan : a. Golongan I : Narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Heroin, Kokain, Ganja. b. Golongan II : Narkotika yang berkhasiat pengobatan, digunakan sebagai pilihan terakhir dan dapat digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi tinggi mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Morfin, Petidin. c. Golongan III : Narkotika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau tujuan pengebangan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan ketergantungan. Contoh : Codein. 2.3 Psikotropika : Menurut UU RI No 5 / 1997, Psikotropika adalah : zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktifitas mental dan perilaku. Psikotropika terdiri dari 4 golongan : a. Golongan I : Psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Ekstasi. b. Golongan II : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan dapat digunakan dalan terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Amphetamine. c. Golongan III : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan banyak digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi sedang mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Phenobarbital. d. Golongan IV : Psikotropika yang berkhasiat pengobatan dan sangat luas digunakan dalam terapi dan / atau untuk tujuan ilmu pengetahuan serta mempunyai potensi ringan mengakibatkan sindroma ketergantungan. Contoh : Diazepam, Nitrazepam ( BK, DUM ). 2.4 Zat Adiktif Lainnya : Yang termasuk Zat Adiktif lainnya adalah : bahan / zat yang berpengaruh psikoaktif diluar Narkotika dan Psikotropika, meliputi : a. Minuman Alkohol : mengandung etanol etil alkohol, yang berpengaruh menekan susunan saraf pusat, dan sering menjadi bagian dari kehidupan manusia sehari – hari dalam kebudayaan tertentu. Jika digunakan bersamaan dengan Narkotika atau Psikotropika akan memperkuat pengaruh obat / zat itu dalam tubuh manusia. Ada 3 golongan minuman beralkohol : 1) Golongan A : kadar etanol 1 – 5 % ( Bir ). 2) Golongan B : kadar etanol 5 – 20 % ( Berbagai minuman anggur ) 3) Golongan C : kadar etanol 20 – 45 % ( Whisky, Vodca, Manson House, Johny Walker ). b. Inhalasi ( gas yang dihirup ) dan solven ( zat pelarut ) mudah menguap berupa senyawa organik, yang terdapat pada berbagai barang keperluan rumah tangga, kantor, dan sebagai pelumas mesin. Yang sering disalahgunakan adalah : Lem, Tiner, Penghapus Cat Kuku, Bensin. c. Tembakau : pemakaian tembakau yang mengandung nikotin sangat luas di masyarakat. Dalam upaya penanggulangan NAPZA di masyarakat, pemakaian rokok dan alkohol terutama pada remaja, harus menjadi bagian dari upaya pencegahan, karena rokok dan alkohol penyalahgunaan NAPZA lain yang berbahaya. sering menjadi pintu masuk 2.5 Berdasarkan efeknya terhadap perilaku yang ditimbulkan dari NAPZA dapat digolongkan menjadi 3 golongan : a. Golongan Depresan ( Downer ). Adalah jenis NAPZA yang berfungsi mengurangi aktifitas fungsional tubuh. Jenis ini membuat pemakainya menjadi tenang dan bahkan membuat tertidur bahkan tak sadarkan diri. Contohnya: Opioda ( Morfin, Heroin, Codein ), sedative ( penenang ), Hipnotik (obat tidur) dan Tranquilizer (anti cemas ). b. Golongan Stimulan ( Upper ). Adalah jenis NAPZA yang merangsang fungsi tubuh dan meningkatkan kegairahan kerja. Jenis ini menbuat pemakainnya menjadi aktif, segar dan bersemangat. Contoh: Amphetamine (Shabu, Ekstasi), Kokain. c. Golongan Halusinogen. Adalah jenis NAPZA yang dapat menimbulkan efek halusinasi yang bersifat merubah perasaan, pikiran dan seringkali menciptakan daya pandang yang berbeda sehingga seluruh persaan dapat terganggu. Contoh: Kanabis ( ganja ). 2.6 JENIS NAPZA YANG SERING DI SALAHGUNAKAN Di dalam masyarakat NAPZA / NARKOBA yang sering disalahgunakan adalah : a. Opiada, terdapat 3 golonagan besar : 1) Opioda alamiah ( Opiat ) : Morfin, Opium, Codein. 2) Opioda semisintetik : Heroin / putauw, Hidromorfin. 3) Opioda sintetik : Metadon. Nama jalanan dari Putauw : ptw, black heroin, brown sugar.Heroin yang murni berbentuk bubuk putih, sedangkan yang tidak murni berwarna putih keabuan.Dihasilkan dari getah Opium poppy diolah menjadi morfin dengan proses tertentu dihasilkan putauw, yang kekuatannya 10 kali melebihi morfin.Sedangkan opioda sintetik mempunyai kekuatan 400 kali lebih kuat dari morfin. Morfin, Codein, Methadon adalah zat yang digunakan oleh dokter sebagai penghilang sakit yang sangat kuat, misalnya pada opreasi, penderita cancer.Reaksi dari pemakaian ini sangat cepat yang kemudian menimbulkan perasaan ingin menyendiri untuk menikmati efek rasanya dan pada taraf kecanduan pemakai akan kehilangan percaya diri hingga tak mempunyai keinginan untuk bersosialisasi. Pemakai akan membentuk dunianya sendiri, mereka merasa bahwa lingkungannya menjadi musuh. b. KOKAIN : Kokain berupa kristal putih, rasanya sedikit pahit dan lebih mudah larut Nama jalanan : koka, coke, happy dust, chalie, srepet, snow / salju. Cara pemakainnya : membagi setumpuk kokain menjadi beberapa bagian berbaris lurus diatas permukaan kaca atau alas yang permukaannya datar kemudian dihirup dengan menggunakan penyedot seperti sedotan atau dengan cara dibakar bersama dengan tembakau. Penggunaan dengan cara dihirup akan beresiko kering dan luka pada sekitar lubang hidung bagian dalam. Efek pemakain kokain : pemakai akan merasa segar, kehilangan nafsu makan, menambah percaya diri, dan dapat menghilangkan rasa sakit dan lelah. c. KANABIS : Nama jalanan : cimeng, ganja, gelek, hasish, marijuana, grass, bhang. Berasal dari tanaman kanabis sativa atau kanabis indica. Cara penggunaan : dihisap dengan cara dipadatkan menyerupai rokok atau dengan menggunakan pipa rokok. Efek rasa dari kanabis tergolong cepat, pemakai cenderung merasa lebih santai, rasa gembira berlebihan ( euphoria ), sering berfantasi / menghayal, aktif berkomunikasi, selera makan tinggi, sensitive, kering pada mulut dan tenggorokan. d. AMPHETAMINE : Nama jalanan : seed, meth, crystal, whiz. Bentuknya ada yang berbentuk bubuk warna putih dan keabuan dan juga tablet. Cara penggunaan : dengan cara dihirup. Sedangkan yang berbentuk tablet diminum dengan air. Ada 2 jenis Amphetamine : 1) MDMA (methylene dioxy methamphetamine) Nama jalanan: Inex, xtc. Dikemas dalam bentuk tablet dan capsul. 2) Metamphetamine ice Nama jalanan : SHABU, SS, ice. Cara pengunaan dibakar dengan mengunakan alumunium foil dan asapnya dihisap atau dibakar dengan menggunakan botol kaca yang dirancang khusus ( boong ). e. LSD ( Lysergic Acid ). Termasuk dalam golongan halusinogen. Nama jalanan : acid, trips, tabs, kertas.Bentuk : biasa didapatkan dalam bentuk kertas berukuran kotak kecil sebesar seperempat perangko dalam banyak warna dan gambar. Ada juga yang berbentuk pil dan kapsul.Cara penggunaan : meletakan LSD pada permukaan lidah, dan bereaksi setelah 30 – 60 menit kemudian, menghilang setelah 8 – 12 jam. Efek rasa : terjadi halusinasi tempat, warna, dan waktu sehingga timbul obsesi yang sangat indah dan bahkan menyeramkan dan lama- lama menjadikan penggunaanya paranoid. f. SEDATIF – HIPNOTIK ( BENZODIAZEPIN ) : Termasuk golongan zat sedative ( obat penenang ) dan hipnotika ( obat tidur ). Nama jalanan : Benzodiazepin : BK, Dum, Lexo, MG, Rohyp. Cara pemakaian : dengan diminum, disuntikan, atau dimasukan lewat anus. Digunakan di bidang medis untuk pengobatan pada pasien yang mengalami kecemasan, kejang, stress, serta sebagai obat tidur. g. SOLVENT / INHALASI : Adalah uap gas yang digunakan dengan cara dihirup. Contohnya : Aerosol, Lem, Isi korek api gas, Tiner, Cairan untuk dry cleaning, Uap bensin.Biasanya digunakan dengan cara coba – coba oleh anak di bawah umur, pada golongan yang kurang mampu. Efek yang ditimbulkan : pusing, kepala berputar, halusinasi ringan, mual, muntah gangguan fungsi paru, jantung dan hati. h. ALKOHOL : Merupakan zat psikoaktif yang sering digunakan manusia Diperoleh dari proses fermentasi madu, gula, sari buah dan umbi – umbian yang mengahasilkan kadar alkohol tidak lebih dari 15 %, setelah itu dilakukan proses penyulingan sehingga dihasilkan kadar alkohol yang lebih tinggi, bahkan 100 %. Nama jalanan: booze,drink. Efek yang ditimbulkan : euphoria, bahkan penurunan kesadaran 2.7 PENYALAHGUNAAN DAN KETERGANTUNGAN Penyalahguanaan adalah : penggunaan salah satu atau beberapa jenis NAPZA secara berkala atau teratur diluar indikasi medis, sehingga menimbulkan gangguan kesehatan fisik, psikis dan gangguan fungsi sosial. Ketergatungan adalah : keadaan dimana telah terjadi ketergantungan fisik dan psikis, sehingga tubuh memerlukan jumlah NAPZA yang makin bertambah ( toleransi), apabila pemakaiannya dikurangi atau diberhentikan akan timbul gejala putus obat ( withdrawal symptom ). 2.8 PENYEBAB PENYALAHGUNAAN NAPZA Penyebabnya sangatlah kompleks akibat interaksi berbagai faktor : a. Faktor individual : Kebanyakan dimulai pada saat remaja, sebab pada remaja sedang mengalami perubahan biologi, psikologi maupun sosial yang pesat. Ciri – ciri remaja yang mempunyai resiko lebih besar menggunakan NAPZA : 1) Cenderung memberontak 2) Memiliki gangguan jiwa lain, misalnya : depresi, cemas. 3) Perilaku yang menyimpang dari aturan atau norma yang ada 4) Kurang percaya diri 5) Mudah kecewa, agresif dan destruktif 6) Murung, pemalu, pendiam 7) Merasa bosan dan jenuh 8) Keinginan untuk bersenang – senang yang berlebihan 9) Keinginan untuk mencaoba yang sedang mode 10) Identitas diri kabur 11) Kemampuan komunikasi yang rendah 12) Putus sekolah 13) Kurang menghayati iman dan kepercayaan. b. Faktor Lingkungan : Faktor lingkungan meliputi faktor keluarga dan lingkungan pergaulan baik sekitar rumah, sekolah, teman sebaya, maupun masyarakat. c. Lingkungan Keluarga : 1) Komunikasi orang tua dan anak kurang baik 2) Hubungan kurang harmonis 3) Orang tua yang bercerai, kawin lagi 4) Orang tua terlampau sibuk, acuh 5) Orang tua otoriter 6) Kurangnya orang yang menjadi teladan dalam hidupnya 7) Kurangnya kehidupan beragama. d. Lingkungan Sekolah : 1) Sekolah yang kurang disiplin 2) Sekolah terletak dekat tempat hiburan 3) Sekolah yang kurang memberi kesempatan pada siswa untuk mengembangkan diri secara kreatif dan positif. 4) e. f. Adanya murid pengguna NAPZA. Lingkungan Teman Sebaya : 1) Berteman dengan penyalahguna 2) Tekanan atau ancaman dari teman. Lingkungan Masyarakat / Sosial : 1) Lemahnya penegak hukum 2) Situasi politik, sosial dan ekonomi yang kurang mendukung. Faktor – faktor tersebut diatas memang tidak selalu membuat seseorang kelak menjadi penyalahguna NAPZA. Akan tetapi makin banyak faktor – faktor diatas, semakin besar kemungkinan seseorang menjadi penyalahguna NAPZA. 2.9 GEJALA KLINIS PENYALAHGUNAAN NAPZA : a. Perubahan Fisik : 1) Pada saat menggunakan NAPZA : jalan sempoyongan, bicara pelo ( cadel ), apatis ( acuh tak acuh ), mengantuk, agresif. 2) Bila terjadi kelebihan dosis ( Overdosis ) : nafas sesak, denyut jantung dan nadi lambat, kulit teraba dingin, bahkan meninggal. 3) Saat sedang ketagihan ( Sakau ) : mata merah, hidung berair, menguap terus, diare, rasa sakit seluruh tubuh, malas mandi, kejang, kesadaran menurun. 4) Pengaruh jangka panjang : penampilan tidak sehat, tidak perduli terhadap kesehatan dan kebersihan, gigi keropos, bekas suntikan pada lengan. b. Perubahan sikap dan perilaku : 1) Prestasi di sekolah menurun, tidak mengerjakan tugas sekolah, sering membolos, pemalas, kurang bertanggung jawab. 2) Pola tidur berubah, begadang, sulit dibangunkan pagi hari, mengantuk di kelas atau tempat kerja. 3) Sering berpergian sampai larut malam, terkadang tidak pulang tanpa ijin. 4) Sering mengurung diri, berlama – lama di kamar mandi, menghidar bertemu dengan anggota keluarga yang lain. 5) Sering mendapat telpon dan didatangi orang yang tidak dikenal oleh anggota keluarga yang lain. 6) Sering berbohong, minta banyak uang dengan berbagai alasan tapi tidak jelas penggunaannya, mengambil dan menjual barang berharga milik sendiri atau keluarga, mencuri, terlibat kekerasan dan sering berurusan dengan polisi. 7) Sering bersikap emosional, mudah tersinggung, pemarah, kasar, bermusuhan pencurigaan, tertutup dan penuh rahasia. 2.10 PENGARUH PENYALAHGUNAAN NAPZA NAPZA berpengaruh pada tubuh manusia dan lingkungannya : a. Komplikasi Medik : biasanya digunakan dalam jumlah yang banyak dan cukup lama. Pengaruhnya pada. 1) Otak dan susunan saraf pusat :  Gangguan daya ingat  Gangguan perhatian/konsentrasi  Gangguan bertindak rasional  Gagguan perserpsi sehingga menimbulkan halusinasi  Gangguan motivasi, sehingga malas sekolah atau bekerja  Gangguan pengendalian diri, sehingga sulit membedakan baik / buruk. 2) Pada saluran napas : dapat terjadi radang paru ( Bronchopnemonia ). Pembengkakan paru-paru. 3) Jantung : peradangan otot jantung, penyempitan pembuluh darah jantung. 4) Hati : terjadi Hepatitis B dan C yang menular melalui jarum suntik, hubungan seksual. 5) Penyakit Menular Seksual ( PMS ) dan HIV / AIDS. Para pengguna NAPZA dikenal dengan perilaku seks resiko tinggi, mereka mau melakukan hubungan seksual demi mendapatkan zat atau uang untuk membeli zat. Penyakit Menular Seksual yang terjadi adalah : kencing nanah ( GO ), raja singa ( Siphilis ) dll. Dan juga pengguna NAPZA yang mengunakan jarum suntik secara bersama – sama membuat angka penularan HIV / AIDS semakin meningkat. Penyakit HIV / AIDS menular melalui jarum suntik dan hubungan seksual, selain melalui tranfusi darah dan penularan dari ibu ke janin. 6) Sistem Reproduksi : sering terjadi kemandulan. 7) Kulit : terdapat bekas suntikan bagi pengguna yang menggunakan jarum suntik, sehingga mereka sering menggunakan baju lengan panjang. 8) Komplikasi pada kehamilan :  Ibu : anemia, infeksi vagina, hepatitis, AIDS  Kandungan : abortus, keracunan kehamilan, bayi lahir mati  Janin : pertumbuhan terhambat, premature, berat bayi rendah. b. Dampak Sosial : 1) Di Lingkungan Keluarga :  Suasana nyaman dan tentram dalam keluarga terganggu, sering terjadi pertengkaran, mudah tersinggung.  Orang tua resah karena barang berharga sering hilang.  Perilaku menyimpang / asosial anak ( berbohong, mencuri, tidak tertib, hidup bebas) dan menjadi aib keluarga.  Putus sekolah atau menganggur, karena dikeluarkan dari sekolah atau pekerjaan, sehingga merusak kehidupan keluarga, kesulitan keuangan.  Orang tua menjadi putus asa karena pengeluaran uang meningkat untuk biaya pengobatan dan rehabilitasi. 2) Di Lingkungan Sekolah :  Merusak disiplin dan motivasi belajar.  Meningkatnya tindak kenakalan, membolos, tawuran pelajar.  Mempengaruhi peningkatan penyalahguanaan diantara sesama teman sebaya. 3) Di Lingkungan Masyarakat :  Tercipta pasar gelap antara pengedar dan bandar yang mencari pengguna / mangsanya.  Pengedar atau bandar menggunakan perantara remaja atau siswa yang telah menjadi ketergantungan.  Meningkatnya kejahatan di masyarakat : perampokan, pencurian, pembunuhan sehingga masyarkat menjadi resah.  Meningkatnya kecelakaan. 2.11 UPAYA PENCEGAHAN PENYALAHGUNAAN NAPZA : Upaya pencegahan meliputi 3 hal : a. Pencegahan primer : mengenali remaja resiko tinggi penyalahgunaan NAPZA dan melakukan intervensi.Upaya ini terutama dilakukan untuk mengenali remaja yang mempunyai resiko tinggi untuk menyalahgunakan NAPZA, setelah itu melakukan intervensi terhadap mereka agar tidak menggunakan NAPZA Upaya pencegahan ini dilakukan sejak anak berusia dini, agar faktor yang dapat menghabat proses tumbuh kembang anak dapat diatasi dengan baik. b. Pencegahan Sekunder : mengobati dan intervensi agar tidak lagi menggunakan NAPZA. c. Pencegahan Tersier : merehabilitasi penyalahgunaan NAPZA. Yang dapat dilakukan di lingkungan keluarga untuk mencegah penyalahgunaan NAPZA : a. Mengasuh anak dengan baik.  Penuh kasih sayang  Penanaman disiplin yang baik  Ajarkan membedakan yang baik dan buruk  Mengembangkan kemandirian, memberi kebebasan bertanggung jawab\  Mengembangkan harga diri anak, menghargai jika berbuat baik atau mencapai prestasi tertentu. b. Ciptakan suasana yang hangat dan bersahabat, hal ini membuat anak rindu untuk pulang ke rumah. c. Meluangkan waktu untuk kebersamaan. d. Orang tua menjadi contoh yang baik. Orang tua yang merokok akan menjadi contoh yang tidak baik bagi anak. d. Kembangkan komunikasi yang baik Komunikasi dua arah, bersikap terbuka dan jujur, mendengarkan dan menghormati pendapat anak. e. Memperkuat kehidupan beragama.Yang diutamakan bukan hanya ritual keagamaan, melainkan memperkuat nilai moral yang terkandung dalam agama dan menerapkannya f. dalam kehidupan sehari–hari. Orang tua memahami masalah penyalahgunaan NAPZA agar dapat berdiskusi dengan anak Yang dilakukan di lingkungan sekolah untuk pencegahan penyalahgunaan NAPZA: a. Upaya terhadap siswa :  Memberikan pendidikan kepada siswa tentang bahaya dan akibat penyalahgunaan NAPZA.  Melibatkan siswa dalam perencanaan pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan NAPZA di sekolah.  Membentuk citra diri yang positif dan mengembangkan ketrampilan yang positif untuk tetap menghidari dari pemakaian NAPZA dan merokok.  21  Menyediakan pilihan kegiatan yang bermakna bagi siswa ( ekstrakurikuler ).  Meningkatkan kegiatan bimbingan konseling.Membantu siswa yang telah menyalahgunakan NAPZA untuk bisa menghentikannya.  Penerapan kehidupan beragama dalam kegiatan sehari – hari. b. Upaya untuk mencegah peredaran NAPZA di sekolah :  Razia dengan cara sidak  Melarang orang yang tidak berkepentingan untuk masuk lingkungan sekolah  Melarang siswa ke luar sekolah pada jam pelajaran tanpa ijin guru  Membina kerjasama yang baik dengan berbagai pihak.  Meningkatkan pengawasan sejak anak itu datang sampai dengan pulang sekolah. c. Upaya untuk membina lingkungan sekolah :  Menciptakan suasana lingkungan sekolah yang sehat dengan membina huibungan yang harmonis antara pendidik dan anak didik.  Mengupayakan kehadiran guru secara teratur di sekolah  Sikap keteladanan guru amat penting  Meningkatkan pengawasan anak sejak masuk sampai pulang sekolah. Yang dilakukan di lingkungan masyarakat untuk mencegah penyalahguanaan NAPZA: a. Menumbuhkan perasaan kebersamaan di daerah tempat tinggal, sehingga masalah yang terjadi di lingkungan dapat diselesaikan secara bersama- sama. b. Memberikan penyuluhan kepada masyarakat tentang penyalahguanaan NAPZA sehingga masyarakat dapat menyadarinya. c. Memberikan penyuluhan tentang hukum yang berkaitan dengan NAPZA. d. Melibatkan semua unsur dalam masyarakat dalam melaksanakan pencegahan dan penanggulangan penyalahguanaan NAPZA. BAB III PERENCANAAN PENDIDIKAN KESEHATAN 3.1 SATUAN ACARA PENYULUHAN POKOK BAHASAN : Bahaya Napza pada Remaja. SUB POKOK BAHASAN : Pengertian dan jenis-jenis napza, penyebab penggunaan napza dan gejala klinis penyalahgunaan napza, dampak pecandu napza dan pencegahan penggunaan napza di kalangan remaja. SASARAN : Siswa SMA N 1 Ngaglik kelas XI S2. TEMPAT : SMA N 1 Ngaglik. WAKTU : Selasa, 17 Mei 2016 jam 11.15 - 12.00 WIB. I. Latar Belakang Masalah penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainya (NAPZA) atau istilah yang populer dikenal masyarakat sebagai NARKOBA (Narkotika dan Bahan/ Obat berbahanya) merupakan masalah yang sangat kompleks, yang memerlukan upaya penanggulangan secara komprehensif dengan melibatkan kerja sama multidispliner, multisektor, dan peran serta masyarakat secara aktif yang dilaksanakan secara berkesinambungan, konsekuen dan konsisten. Meskipun dalam Kedokteran, sebagian besar golongan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA) masih bermanfaat bagi pengobatan, namun bila disalahgunakan atau digunakan tidak menurut indikasi medis atau standar pengobatan terlebih lagi bila disertai peredaran dijalur ilegal, akan berakibat sangat merugikan bagi individu maupun masyarakat luas khususnya generasi muda. Maraknya penyalahgunaan NAPZA tidak hanya dikota-kota besar saja, tapi sudah sampai ke kota-kota kecil diseluruh wilayah Republik Indonesia, mulai dari tingkat sosial ekonomi menengah bawah sampai tingkat sosial ekonomi atas. Dari data yang ada, penyalahgunaan NAPZA paling banyak berumur antara 15–24 tahun. Tampaknya generasi muda adalah sasaran strategis perdagangan gelap NAPZA. Oleh karena itu kita semua perlu mewaspadai bahaya dan pengaruhnya terhadap ancaman kelangsungan pembinaan generasi muda. Sektor kesehatan memegang peranan penting dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan NAPZA. Peran penting sektor kesehatan sering tidak disadari oleh petugas kesehatan itu sendiri, bahkan para pengambil keputusan, kecuali mereka yang berminat dibidang kesehatan jiwa, khususnya penyalahgunaan NAPZA. Bidang ini perlu dikembangkan secara lebih profesional, sehingga menjadi salah satu pilar yang kokoh dari upaya penanggulangan penyalahgunaan NAPZA. Kondisi diatas mengharuskan pula Puskesmas sebagai ujung tombak pelayanan kesehatan dapat berperan lebih proaktif dalam upaya penanggulangan penyalahgunaan NAPZA di masyarakat. II. Tujuan Instruksional Umum Setelah selesai mengikuti penyuluhan selama 1x45 menit diharapkan siswa SMA N 1 Ngaglik kelas XI S2 mengetahui bahaya napza. III. Tujuan Instruksional Khusus Setelah mengikuti penyuluhan diharapkan pemuda-pemudi dusun Kayunan dapat : a) Mengetahui pengertian dan jenis-jenis napza. b) Mengetahui penyebab penggunaan napza dan gejala klinis penyalahgunaan napza. c) Mengetahui dampak pecandu napza. d) Memahami pencegahan penggunaan napza di kalangan remaja. e) Memahami undang-undang penyalahgunaan Napza. IV. Metode a. Ceramah b. Diskusi c. Tanya jawab V. Media a. Leafleat b. Power Point VI. VII. Jumlah Peserta : 26 orang Rencana Pembelajaran No 1 2 Kegiatan Penyuluh Waktu Pembukaan 5 menit Kegiatan Sasaran  Menjawab salam.  Memberi salam.  Mendengarkan.  Perkenalan.  Mendengarkan.  Menjelaskan tujuan.  Memberikan  Kontrak waktu.  Apersepsi. persetujuan.  pertanyaan. Pelaksanaan  Menjelaskan 25 menit pengertian dan jenis-jenis Napza.  Menjelaskan penyebab penggunaan napza dan gejala klinis penyalahgunaan napza.  Menjelaskan dampak Menjelaskan pencegahan penggunaan napza di kalangan remaja.  Menjelaskan  Mendengarkan undang- undang, penyalahgunaan dan mencatat.  Menanyakan hal-hal yang belum jelas.  Memperhatikan jawaban penyuluh. pecandu napza.  Menjawab dari napza. 3 Penutup  15 menit Menyimpulkan  keterangan materi kesimpulan yang telah disampaikan.  Melakukan materi evaluasi  Mengakhiri telah disampaikan.  kegiatan Menanyakan pernyataan yang belum jelas. penyuluhan.  VIII. dari penyuluhan yang penyuluhan dengan tanya jawab. Memperhatiakan Menjawab salam. Materi 1. Pengertian Napza NARKOBA atau NAPZA adalah bahan / zat yang dapat mempengaruhi kondisi kejiwaan / psikologi seseorang (pikiran, perasaan dan perilaku) serta dapat menimbulkan ketergantungan fisik dan psikologi. Yang termasuk dalam NAPZA, yaitu Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya. 2. Jenis-jenis Napza a. Narkotika yaitu zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintesis maupun semi yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, menghilangkan rasa nyeri menurut undang – undang nomor 22 tahun 1997 narkoba di bagi menurut potensi yang menyebabkan ketergantungan. 1) Narkotika golongan I Contoh : heroin, kokain dan ganja 2) Narkotika golongan II Contoh : morfin, penitin dan metadon 3) Narkotika golongan III Contoh : kodein b. Psikotropika Yaitu zat atau obat, baik alamiah maupun sintesis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf dan menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku. Menurut potensi yang dapat menyebabkan ketergantungan psikotropika di bagi menjadi : 1) Psikotropika golongan I Contoh : MDMA (ekstasi ), LSD dan STP 2) Psikotropika golongan II Contoh : amfetamin, metam fetamin (sabu), fensikidin dan ritalin 3) Psikotropika golongan III Contoh : pentobarbitar dan flunitrazepam 4) Psikotropika golongan IV Contoh : diazepam, klobazam, fenobarbitas, barbital, klorazepam, klodia zeposide dl. c. Zat Psiko-aktif lain Yaitu zat atau bahan lain bukan narkotika dan psikotropika yang berpengaruh pada kerja otak. Yang sering disalah gunakan adalah : 1) Alkohol terdapat dalam minuman keras 2) Inhalansia atau solven yaitu gas atau zat yang mudah menguap yang terdapat pada berbagai keperluan pabrik, kantor dan rumah tangga 3) Nikotin terdapat pada tembakau 4) Kafein pada kopi, minuman penambah energi dan obat sakit kepala tertentu. Penggolongan narkotika, psikotropika dan zat adiktif lain menurut organisasi kesehatan atau WHO adalah : 1) Ganja Opiodia : Mengurangi rasa nyeri, turunnya kesadaran opium marfin, hendin. Ganja menyebabkan perasaan riang dan meningkatkan daya khayal. 2) Kokain dan daun koka tergolong stimulansia . 3) Golongan amfetamin (stimulansia) amfetamin ektasi, sabu. 4) Alkohol terdapat pada minuman keras. 5) Halusinogen memberikan halusinasi (khayal) LSD 6) Setadira dan hipnotika 7) PCP (fensiklidin) 8) Solven dan inhalasi gas atau uap yang di hirup 9) Nikotin terdapat pada tembakau 10) Kafein terdapat dalam kopi, berbagai jenis obat penghilang rasa sakit atau nyeri dan minuman kola. 3. Penyebab a. Faktor individual Kebanyakan dimulai pada saat remaja, sebab pada remaja sedang mengalami perubahan biologi, psikologi maupun sosial yang pesat. Ciri-ciri remaja yang mempunyai resiko lebih besar menggunakan NAPZA, seperti kurang percaya diri, mudah kecewa, agresif, murung, pemalu, pendiam dan sebagainya. b. Faktor Lingkungan Faktor lingkungan meliputi faktor keluarga dan lingkungan pergaulan kurang baik sekitar rumah, sekolah, teman sebaya, maupun masyarakat, seperti komunikasi orang tua dan anak kurang baik, orang tua yang bercerai, kawin lagi, orang tua terlampau sibuk, acuh, orang tua otoriter dan sebagainya. 4. Gejala Klinis Penyalahgunaan Napza a. Perubahan Fisik Pada saat menggunakan NAPZA : jalan sempoyongan, bicara pelo (cadel), apatis (acuh tak acuh), mengantuk, agresif. Bila terjadi kelebihan dosis (Overdosis) : nafas sesak, denyut jantung dan nadi lambat, kulit teraba dingin bahkan meninggal. Saat sedang ketagihan (Sakau) : mata merah, hidung berair, menguap terus, diare, rasa sakit seluruh tubuh, malas mandi, kejang, kesadaran menurun. Pengaruh jangka panjang : penampilan tidak sehat, tidak perduli terhadap kesehatan dan kebersihan, gigi keropos, bekas suntikan pada lengan. b. Perubahan sikap dan perilaku Prestasi di sekolah menurun, tidak mengerjakan tugas sekolah, sering membolos, pemalas, kurang bertanggung jawab. Pola tidur berubah, bergadang, sulit dibangunkan pagi hari, mengantuk di kelas atau tempat kerja. Sering berpergian sampai larut malam, terkadang tidak pulang tanpa ijin. Sering mengurung diri, berlama-lama di kamar mandi, menghidar bertemu dengan anggota keluarga yang lain. Sering mendapat telpon dan didatangi orang yang tidak dikenal oleh anggota keluarga yang lain. Sering berbohong, minta banyak uang dengan berbagai alasan, tapi tidak jelas penggunaannya, mengambil dan menjual barang berharga milik sendiri atau keluarga, mencuri, terlibat kekerasan dan sering berurusan dengan polisi. Sering bersikap emosional, mudah tersinggung, pemarah, kasar, bermusuhan, pencurigaan, tertutup dan penuh rahasia. 5. Dampak Pecandu Napza Banyak sekali akibat yang ditimbulkan mengkonsumsi narkoba antara lain : 1. Sistim saraf apabila mengkonsumsi narkoba lama-kelamaan akan rusak 2. Tubuh akan kelihatan kurus 3. Ketergantungan 4. Prestasi disekolah menurun 5. Kematian 6. Pencegahan penggunaan Napza di Kalangan Remaja Upaya pencegahan meliputi 3 hal : mengenali remaja resiko tinggi penyalahgunaan NAPZA dan melakukan intervensi. Upaya ini terutama dilakukan untuk mengenali remaja yang mempunyai resiko tinggi untuk menyalahgunakan NAPZA, setelah itu melakukan intervensi terhadap mereka agar tidak menggunakan NAPZA. Upaya pencegahan ini dilakukan sejak anak berusia dini, agar faktor yang dapat menghabat proses tumbuh kembang anak dapat diatasi dengan baik. Komunikasi dua arah, bersikap terbuka dan jujur, mendengarkan dan menghormati pendapat anak. Memperkuat kehidupan beragama. Yang diutamakan bukan hanya ritual keagamaan, melainkan memperkuat nilai moral yang terkandung dalam agama dan menerapkannya dalam kehidupan sehari-hari. Orang tua memahami masalah penyalahgunaan NAPZA agar dapat berdiskusi dengan anak. 7. Undang-undang penyalahgunaan Napza a. Pasal 111 Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan,mengusai,menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman, dipidana dengan pidana penajara paling singkat 4 (empat) tahundan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 8.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) b. Pasal 118 Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan narkotika golongan II di pidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 8000.000.000,00 (delapan miliar rupiah) c. pasal 123 setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi ,mengekspor,mengimpor atau menyalurkan narkotika golongan III, dipidana dengan penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan pidana denda R 400.000.000,00 ( empat ratus juta rupiah) dan paling banyak 3.000.000.000,00 ( tiga miliar rupiah). d. Pasal 128 Orang tua atau wali dari pecandu yang belum cukup umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat 1 yang sengaja tidak melapor, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 1.000.000,00 ( satu juta rupiah). e. Pasal 134 Pecandu narkotika yang sudah cukup umur dan dengan sengaja sebagai mana yang dimaksud dalam pasal 55 ayat 2 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau pidana denda Rp 2.000.000,00 ( dua juta rupiah). IX. Evaluasi 1. Jenis-jenis Napza ? 2. Bagaimana tindakan lanjut kepada seorang pecandu yang telah direhabilitasi namun tidak sembuh ? 3. Apakah seseorang yang sering minum-minuman keras ususnya bisa terkena gangguan kesehatan ? Pertanyaan dari Penyuluh : 1. Bagaimana sikap anda dalam menyikapi ajakan teman anda untuk menggunakan napza ? 2. Sebutkan jenis-jenis napza ? 3. Sebutkan tanda dan gejala pecandu napza ? X. Daftar Pustaka Simuh, dkk., Tasawuf dan Krisis, Semarang, Pustaka Pelajar, 2001. Nugroho, Taufan. 2010. Kamus Pintar Kesehatan : Kedokteran, Keperawatan dan Kebidanan. Yogyakarta : Nuha Medika. B. SETTING TEMPAT KEGIATAN PENDIDIKAN KESEHATAN PAPAN TULIS Keterangan : : Penyaji terdiri dari 1 orang : 1 Moderator & 1 notulen : 1 Dokumentasi & 1 observer : Peserta (Murid SD Kelas V) terdiri dari 26 siswa BAB IV PENUTUP 4.1 Kesimpulan Narkoba adalah zat kimia yang dapat mengubah keadaan psikologi seperti perasaan, pikiran, suasana hati serta perilaku jika masuk ke dalam tubuh manusia baik dengan cara dimakan, diminum, dihirup, suntik, intravena, dan sebagainya. Orangtua bisa berperan sebagai pemberi informasi yang benar tentang narkoba pada anaknya, sebagai pengawas, sebagai pembimbing, mengenal teman anak-anak dan bekerja dengan orang tua lain dan guru. Faktor-faktor yang dapat menyebabkan remaja melakukan penyalahgunaan narkoba adalah dari ajakan, bujukan dan iming-iming teman atau anggota kelompok sebaya, ketidaktahuan akan bahaya narkoba atau tidak memikirkan akan bahaya narkoba dan adanya orang tua yang tidak acuh dan tidak mengadakan pengawasan terhadap anaknya. Cara melakukan pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba pada remaja yaitu dengan menciptakan lingkungan keluarga yang sehat, harmonis, komunikatif, terbuka, penuh perhatian dan kasih sayang diantara anggotanya, merupakan bagian penting dari upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba. 4.2 Saran a. Mahasiswa ataupun remaja perlu mengadakan pertahanan diri dari bahaya narkoba yang selalu mengancam. b. Agar mahasiswa ataupun remaja yang terlibat dalam narkoba harus selalu jujur dan giat belajar, agar ada yang membantu supaya siswa yang terkena narkoba jangan lagi bergaul dengan preman/pecandu. DAFTAR PUSTAKA Ardhi N, Sunu. 2011. Bahaya Penyalahgunaan Narkoba Pada Remaja. http://duaribuan.wordpress.com/2011/04/11/bahaya-penyalahgunaan-narkoba-padaremaja/. Diakses tanggal 16 Desember 2012 Hardiansyah Mashar, Mohammad. 2011. Makalah : Narkoba. http://siswasekolah.wordpress.com/2011/03/23/makalah-narkoba/. Diakses tanggal 15 Desember 2012 Joewana, Satya. Lusi Margiyani, dkk. 2001. NARKOBA Petunjuk Praktis Bagi Keluarga Untuk Mencegah Penyalahgunaan Narkoba. Yogyakarta : Media Pressindo. Marhenyantoz. 2012. 7 Langkah Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba. http://marhenyantoz.wordpress.com/2012/02/28/7-langkah-pencegahanpenyalahgunaan-narkoba/. Diakses tanggal 16 Desember 2012 Ramadhani, Diah. 2012. Pengertian http://www.scribd.com/doc/93197255/Pengertian-NAPZA. Diakses NAPZA. tanggal 15 Desember 2012 Rauf, Abdul. 2012. Faktor Penyebab Penyalahgunaan Narkoba. http://blogforilmu.blogspot.com/2012/07/faktor-penyebab-penyalahgunaannarkoba.html. Diakses tanggal 16 Desember 2012 Sudarianto. 2012. Penyalahgunaan Narkoba. http://bnnpsulsel.com/penyalahguna- narkoba/akibatdampak-langsung-dan-tidak-langsung-penyalahgunaan-narkoba-padakehidupan-kesehatan-manusia/. Diakses tanggal 16 Desember 2012