Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Academia.eduAcademia.edu
DAFTAR ISI KATA PENGANTAR i BAB I PENDAHULUAN 1 1.1 Latar Belakang 1 1.2 Rumusan Masalah 1 1.3 Tujuan 1 BAB II PEMBAHASAN 2 2.1 Pengertian Sistem Pemerintahan 2 2.1.1 Sistem Pemerintahan Normatif 3 2.1.2 Sistem Pemerintahan Realitas 5 BAB III PENUTUPAN 7 3.1 Kesimpulan 7 3.2 Saran 8 DAFTAR PUSTAKA 9 BAB I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Sistem pemerintahan mempunyai sistem dan tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah dan menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut. Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh. Secara sempit, Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri. (Anonymous1, 2015) 1.2 Rumusan Masalah Dalam makalah ini beberapa permasalahan yang dapat dirumuskan adalah sebagai berikut: Apa yang dimaksud sistem pemerintahan normatif? Apa yang dimaksud sistem pemerintahan realitas? 1.3 Tujuan Berdasarkan rumusan masalah, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui: Mengetahui sistem pemerintahan normatif. Mengetahui sistem pemerintahan realitas. BAB II PEMBAHASAN 2.1 Pengertian Sistem Pemerintahan Menurut Ranney (1965) menjelaskan pemerintahan adalah proses kegiatan pemerintah yaitu proses membuat dan menegakkan hukum dalam suatu negara. Sedangkan pemerintah adalah sekelompok orang dan sejumlah lembaga yang membuat dan menegakkan hukum suatu negara. Jika kedua pendapat digabungkan maka, pemerintahan adalah tindakan atau kegiatan pemerintah dalam menyelenggarakan pembuatan dan penegakan hukum guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan kepentingan negara. Pada prinsipnya sistem pemerintahan itu mengacu pada bentuk hubungan antara lembaga legislatif dengan lembaga eksekutif (Martosoewignyo, 1981:76). Bagehot (1867) kemudian membedakan antara sistem pemerintahan parlementer dan sistem pemerintahan presidensial. Meskipun sebenarnya Bagehot hanya sekedar mencoba untuk memperbandingkan antara sistem yang berlaku di Inggris dan di Amerika Serikat, namun pembedaan ini lalu menjadi klasifikasi pokok bagi sistem pemerintahan itu sendiri. Sistem pemerintahan mempunyai sistem yang tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan yang dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat. Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah john menjadi statis. Jika suatu pemerintahan mempunya sistem pemerintahan yang statis, absolut maka hal itu akan berlangsung selama-lamanya hingga adanya desakan kaum minoritas untuk memprotes hal tersebut. Secara luas berarti pengertian sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu john demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut. Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh. Secara sempit, Sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama. Namun demikian uraian tentang sistem pemerintah Indonesia di sini akan sedikit diperluas. Tidak hanya meliputi hubungan antara Presiden yang merupakan lembaga eksekutif dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai lembaga legislatif semata. Uraian di sini juga akan meliputi penjelasan sekedarnya tentang lembaga-lembaga ketatanegaraan Indonesia yang lain. Dalam pemerintahan ada sistem pemerintahan normatif dan sistem pemerintahan realitas. (Anonymous2, 2015) 2.1.1 Sistem Pemerintahan Normatif Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Normatif yaitu berpegang teguh pada norma bisa juga menurut norma atau kaidah yg berlaku, norma di Indonesia bepegangan pada Undang-undang Dasar tahun 1945 (UUD 1945), Berdasarkan undang-undang dasar 1945 sistem pemerintahan Negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut : Negara Indonesia berdasarkan atas hukum, tidak berdasarkan kekuasaan belaka. Pemerintahan berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas) Kekuasaan Negara yang tertinggi berada di tangan majelis permusyawaratan rakyat. Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi dibawah MPR. Dalam menjalankan pemerintahan Negara kekuasaan dan tanggung jawab adalah ditangan prsiden. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR. Presiden harus mendapat persetujuan dewan perwakilan rakyat dalam membentuk undang- undang dan untuk menetapkan anggaran dan belanja Negara. Menteri Negara adalah pembantu presiden yang mengangkat dan memberhentikan mentri Negara. Menteri Negara tidak bertanggung jawab kepada DPR. Kekuasaan kepala Negara tidak terbatas. presiden harus memperhatikan dengan sungguh-sungguh usaha DPR. Namun berdasarkan ketetapan MPR nomor III/MPR/1978 tentang kedudukan dan hubungan tata kerja lembaga tertinggi Negara dengan atau antara Lembaga-lembaga Tinggi Negara sebagai berikut: Lembaga tertinggi Negara adalah majelis permusyawaratan rakyat. MPR sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam Negara dengan pelaksana kedaulatan rakyat memilih dan mengangkat presiden atau mandataris dan wakil presiden untuk melaksanakan garis- garis Besar Haluan Negara (GBHN) dan putusan-putusan MPR lainnya. MPR dapat pula diberhentikan presiden sebelum masa jabatan berakhir atas permintaan sendiri, berhalangan tetap sesuai dengan pasal 8 UUD 1945, atau sungguh- sungguh melanggar haluan Negara yang ditetapkan oleh MPR. Lembaga-lembaga tinggi Negara sesuai dengan urutan yang terdapat dalam UUD 1945 ialah presiden (pasal 4-15), DPA (pasal 16), DPR (pasal 19-22), BPK (pasal 23), dan MA (pasal 24) yaitu: Presiden adalah penyelenggara kekuasaan pemerintahan tertinggi dibawah MPR. Dalam melaksanakan kegiatannya dibantu oleh seorang wakil presiden. Presiden atas nama pemerintah (eksekutif) bersama – sama dengan DPR membentuk UU termasuk menetapkan APBN. Dengan persetujuan DPR, presiden dapat menyatakan perang. Dewan pertimbangan Agung (DPA) adalah sebuah bahan penasehat pemerintah yang berkewajiban memberi jawaban atas pertanyaan presien. Selain itu DPA berhak mengajukan pertimbangan kepada presiden. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah sebauh badan legislative yang dipilih oleh masyarakat berkewajiban selain bersama-sama dengan presiden membuat UU juga wajib mengawasi tindakkan-tindakan presiden dalam pelaksanaan haluan Negara. Badan pemeriksa keuangan (BPK) ialah Badan yang memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara. Dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. BPK memriksa semua pelaksanaan APBN. Hasil pemeriksaannya dilaporkan kepada DPR. Mahkamah Agung (MA) adalah Badan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang dalam pelaksanaan tugasnya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan pengaruh lainnya. MA dapat mempertimbangkan dalam bidang hukum, baik diminta maupun tidak diminta kepada kepada lembaga- lembaga tinggi Negara. 2.1.2 Sistem Pemerintahan Realitas Berdasarkan kata ‘Realitas’ yang berarti pada kenyataan atau bisa dikatakan sistem pemerintah yang nyata dan saat ini sedang diterapkan di Indonesia, setelah pembahasan sistem pemerintahan normatif yang didasarkan pada undang-undang dasar 1945 sekarang ini mengalami berbagai amandemen yang dilakukan oleh pemerintah dalam menyempurnakan kebijakan-kebijakan yang diatur di dalam amandemen lama. Sekarang ini sistem pemerintahan di Indonesia masih dalam masa transisi. Sebelum diberlakukannya sistem pemerintahan baru berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen keempat tahun 2002, sistem pemerintahan Indonesia masih mendasarkan pada UUD 1945 dengan beberapa perubahan seiring dengan adanya transisi menuju sistem pemerintahan yang baru. Sistem pemerintahan baru diharapkan berjalan mulai tahun 2004 setelah dilakukannya Pemilu 2004. Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia adalah sebagai berikut: Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi. Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial. Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket. Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden. Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan merupakan anggota MPR. DPR memiliki kekuasaan legislatif dan kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan. Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya. Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial. Beberapa variasi dari sistem pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut; Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung. Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR. Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR. Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran). Adanya perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran. Dengan demikian, sistem pemerintahan suatu negara dapat dijadikan sebagai bahan perbandingan atau type yang dapat diadopsi menjadi bagian dari sistem pemerintahan negara lain. Amerika Serikat john Inggris masing-masing telah mampu membuktikan diri sebagai negara yang menganut sistem pemerintahan presidensial john parlementer seara excellent. Sistem pemerintahan dari kedua negara tersebut selanjutnya banyak ditiru oleh negara-negara lain di dunia yang tentunya disesuaikan dengan negara yang bersangkutan. (Anonymous2, 2015) BAB III PENUTUPAN 3.1 Kesimpulan Berikut ini adalah kesimpulan sekaligus perbedaan sistem pemerintahan sebelum terjadi amandemen dan setelah terjadi amandemen pada UUD 1945 : Sebelum terjadi amandemen : MPR menerima kekuasaan tertinggi dari rakyat Presiden sebagai kepala penyelenggara pemerintahan DPR berperan sebagai pembuat Undang - Undang BPK berperan sebagai badan pengaudit keuangan DPA berfungsi sebagai pemberi saran/pertimbangan kepada presiden / pemerintahan MA berperan sebagai lembaga pengadilan dan penguki aturan yang diterbitkan pemerintah. Setelah terjadi amandemen : Kekuasaan legislatif lebih dominan Presiden tidak dapat membubarkan DPR Rakyat memilih secara langsung presiden dan wakil presiden MPR tidak berperan sebagai lembaga tertinggi lagi Anggota MPR terdiri dari seluruh anggota DPR ditambah anggota DPD yang dipilih secara langsung oleh rakyat Dalam sistem pemerintahaan presidensiil yang dianut di Indonesia, pengaruh rakyat terhadap kebijaksanaan politik kurang menjadi perhatian. Selain itu, pengawasan rakyat terhadap pemerintahan juga kura begitu berpengaruh karena pada dasarnya terjadi kecenderungan terlalu kuatnya otoritas dan konsentrasi kekuasaan yang ada di tangan presiden. Selain itu, terlalu sering terjadi pergantian pejabat di kabinet karena presiden mempunyai hak prerogatif untuk melakukan itu. 3.2 Saran Berdasarkan kesimpulan tersebut, makalah ini mempunyai banyak kekurangan dan jauhnya dari kesempurnaan, oleh karena itu segala kritik dan saran yang bersifat membangun sangat lah penulis harapkan terutama dari bapak dosen pembimbing dan rekan pembaca sekalian demi kesempurnaan makalah ini dimasa mendatang, semoga makalah ini bermanfaat untuk kita semua dan menambah wawasan kita. DAFTAR PUSTAKA Anonymous1. 2015. Sistem Pemerintahan. Dilihat tanggal 29 April 2015. <http://id.wikipedia.org/wiki/Sistem_pemerintahan>. Anonymous2. 2015. Sistem Pemerintahan Indonesia. Dilihat tanggal 29 April 2015. <http://sistempemerintahanindonesia.com/> Kamus Besar Bahasa Indonesia. Normatif. Dilihat tanggal 29 April 2015. <http://kbbi.web.id/normatif>. Ranney, J. A. 1965. Pathways to Parliament. Candidate Selection in Britain. Macmillan, London. Martosoewignyo, S. S. 1981 Pengantar perbandingan antar hukum tata negara. Rajawali, Makassar. Bageho, W. 1867. The English Constitution. Chapman and Hall. New York 10