Di wilayah Singkawang, Kalimantan Barat jajaran Polres Singkawang mengadakan operasi khusus untuk penertipan pertambangan emas illegal atau kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan pada Sabtu 25 Maret 2017 lalu dengan...
moreDi wilayah Singkawang, Kalimantan Barat jajaran Polres Singkawang mengadakan operasi khusus untuk penertipan pertambangan emas illegal atau kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang dilakukan pada Sabtu 25 Maret 2017 lalu dengan melibatkan 74 personel. Kegiatan penertiban tersebut dipimpin Kapolres Singkawang AKBP Sandi Alfadien Mustofa. Sasaran operasi tersebut adalah kegiatan penambangan emas ilegal yang ada di wilayah Angkis RT 05/ RW 02 Kelurahan Pajintan, Kecamatan Singkawang Timur, Singkawang. Dalam kegiatan operasi tersebut jajaran Polres Singkawang berhasil mengamankan dua orang pelaku penambang emas tanpa izin (PETI) di lokasi tersebut. Kedua orang tersebut yakni Usman (berusia 55 tahun) sebagai pendulang dan Herman (berusia 55 tahun) sebagai tukang jaga pompa mesin. Para pelaku lainnya sebagian besar sudah melarikan diri, tetapi di lokasi tersebut di temukan peralatan yang indikasinya memang digunakan untuk kegiatan penambangan emas tanpa izin.
Di lokasi tersebut, polisi juga menyita sejumlah peralatan konvensional untuk menambang emas sebagai barang bukti. Adapun, barang bukti yang disita polisi dari lokasi tersebut yakni 2 unit mesin kompresor, 3 unit mesin pompa air, 1 unit motor merek KTM, 2 buat alat dulang emas, 2 buah ember kecil, 3 buah karpet, cangkul, paralon dan selang. Kemudian para pelaku dan barang bukti yang ada dibawa ke Polres Singkawang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Sedangkan peralatan pertambangan yang berat dan tidak dapat dibawa kemudian dimusnahkan dengan maksud agar peralatan tersebut tidak dapat dipergunakan untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan emas illegal lagi. Kemudian terhadap kedua pelaku dikenakan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2009 tentang Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 2 ayat (2) huruf B Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana).