Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

MyUT

Image Alt

Universitas Terbuka Manado

  /  Ujian   /  Tes Masuk Sekolah Pascasarjana

Tes Masuk Sekolah Pascasarjana

Dalam rangka rekrutmen mahasiswa baru Program Magister pada Sekolah Pascasarjana untuk Semester Ganjil Tahun Akademik 2024/2025, kami sampaikan informasi bahwa:

Jadwal Pelaksanaan Admisi dan Tes Masuk Program Magister dapat dilihat di https://www.ut.ac.id/kalender-akademik

  1. Proses admisi untuk semester 2024/2025 Ganji! menggunakan aplikasi yang dapat diakses calon mahasiswa melalui link https://admisi-sia.ut.ac.id/auth/login
  2. Biaya admisi sebesar Rp750.000,-
  3. Berkas pendaftaran yang harus disiapkan peserta tes dapat dilihat pada https://www.ut.ac.id/katalog/
  4. Kegiatan verifikasi dan validasi berkas pendaftaran calon mahasiswa baru (Camaba) untuk program magister, terdiri atas 3 (tiga) tahap:
    • Tahap I merupakan proses verifikasi dan validasi (verval) persyaratan administrasi, yang dilakukan oleh Subdirektorat Administrasi Kemahasiswaan pada Direktorat Administrasi Akademik dan Kelulusan (DAAK). Data Camaba yang dinyatakan lolos seleksi Tahap I akan diteruskan ke Tahap II.
    • Tahap II merupakan proses verval CV dan Rancangan Penelitian Camaba yang telah dinyatakan lolos seleksi administrasi pada Tahap I, yang dilakukan oleh Program Studi. Camaba yang dinyatakan lulus seleksi Tahap 2 dan telah melunasi biaya admisi sesuai jadwal akan menjadi Peserta Tes Masuk.
    • Tahap III merupakan proses verval bagi Camaba Magister yang telah dinyatakan lulus tes masuk, yang dilakukan oleh DAAK. Setelah divalidasi oleh DAAK camaba akan mendapatkan Nomor lnduk Mahasiswa (NIM) untuk digunakan dalam melakukan registrasi pertama.
  5. Tes masuk diselenggarakan secara online di Kantor UT Daerah
  6. Materi Tes Masuk mencakup:
    • Tes Substansi sesuai yang ditetapkan program studi masing-masing
    • Tes Bahasa Inggris, jika belum memiliki nilai ITP TOEFL sesuai persyaratan atau yang setara, dan
    • Tes Potensi Dasar Akademik (TPDA), jika belum memiliki nilai TPAITPDA sesuai persyaratan berdasarkan Surat Edaran Nomor : B/27/UN31.SPS/TM.02.00/2024