Pendampingan hanyalah syarat “perlu” dalam mewujudkan proses pemberdayaan masyarakat desa, yang s... more Pendampingan hanyalah syarat “perlu” dalam mewujudkan proses pemberdayaan masyarakat desa, yang secara khusus terbatas dalam pembangunan desa secara strategis dan teknis, namun pendampingan bukanlah syarat “cukup” untuk mewujudkan kedaulatan desa yang otonom, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berkeadilan dan demokratis. Dengan kata lain, pendampingan masyarakat desa oleh tenaga pendamping profesional yang memiliki sertifikat kompetensi pun hanyalah syarat “perlu” sebatas untuk mengisi sekumpulan daftar tugas dan pekerjaan, namun sertifikasi kompentensi bukan syarat “cukup” untuk menciptakan masyarakat desa yang mandiri, mampu bangkit untuk terwujudnya peningkatan kualitas hidupnya, tata kehidupan sosial yang berkeadilan dan manusiawi, tata kelola pemerintahan desa yang bersih dari korupsi, kolusi, nepotisme dan grafitifikasi, masyarakat desa yang melek berpolitik untuk menjamin terwujudnya esensi demokrasi.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tentunya memil... more Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tentunya memiliki tujuan utama mencari keuntungan, karena ketentuan dan prinsip yang dianut oleh badan ini merujuk kepada ketentuan dan prinsip yang atur dalam perundangan tentang Perseroan Terbatas.
Pendampingan hanyalah syarat “perlu” dalam mewujudkan proses pemberdayaan masyarakat desa, yang s... more Pendampingan hanyalah syarat “perlu” dalam mewujudkan proses pemberdayaan masyarakat desa, yang secara khusus terbatas dalam pembangunan desa secara strategis dan teknis, namun pendampingan bukanlah syarat “cukup” untuk mewujudkan kedaulatan desa yang otonom, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang berkeadilan dan demokratis. Dengan kata lain, pendampingan masyarakat desa oleh tenaga pendamping profesional yang memiliki sertifikat kompetensi pun hanyalah syarat “perlu” sebatas untuk mengisi sekumpulan daftar tugas dan pekerjaan, namun sertifikasi kompentensi bukan syarat “cukup” untuk menciptakan masyarakat desa yang mandiri, mampu bangkit untuk terwujudnya peningkatan kualitas hidupnya, tata kehidupan sosial yang berkeadilan dan manusiawi, tata kelola pemerintahan desa yang bersih dari korupsi, kolusi, nepotisme dan grafitifikasi, masyarakat desa yang melek berpolitik untuk menjamin terwujudnya esensi demokrasi.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tentunya memil... more Badan Penyelenggara Jaminan Sosial merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tentunya memiliki tujuan utama mencari keuntungan, karena ketentuan dan prinsip yang dianut oleh badan ini merujuk kepada ketentuan dan prinsip yang atur dalam perundangan tentang Perseroan Terbatas.
Uploads
Papers by Rizki Estrada