Malpraktek Medis
Malpraktek Medis
Malpraktek Medis
Guwandi,J.Dugaan Malpraktek Medik dan Draft RPP : Perjanjian Terapetik antara Dokter dan Pasien.Jakarta:Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia;2006
TINGKAT KELALAIAN OLEH HUKUM
BERDASARKAN BERAT RINGANNYA :
a)Culpa lata: sangat tidak berhati-hati,
Untuk menentukan adanya kelalaian dokter ,
kesalahan serius, sembrono (gross fault 4 unsur 4D yaitu sebagai berikut :
or neglect); a. Adanya Duty to use due care (kewajiban)
b)Culpa levis: kesalahan biasa (ordinary yang harus dilaksanakan;
fault or neglect); b. Adanya Dereliction of the duty
(penyimpangan kewajiban);
c)Culpa levissima: kesalahan ringan
c. Terjadinya Damage (kerusakan / kerugian
(slight fault or neglect). yang diakibatkan kepada pasien);
Masruchin Rubai, Mengenal Pidana dan Pemidanaan di Indonesia,(Malang: IKIP,1997) d. Terbuktinya Direct causal relationship
(berkaitan langsung) antara pelanggaran
kewajiban dengan kerugian.
https://r4yna.wordpress.com/2009/11/10/kelalaian-medik/