Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Malpraktek Medis

Unduh sebagai pptx, pdf, atau txt
Unduh sebagai pptx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 6

MALPRAKTEK MEDIS

Malpraktek medik kelalaian seorang dokter untuk mempergunakan tingkat


keterampilan dan ilmu pengetahuan yang lazim dipergunakan dalam mengobati
pasien atau orang yang terluka menurut ukuran di lingkungan yang sama
Macam-macam dugaan malpraktek medik:
Perbuatan tercela (actus rheus)
Perbuatan dengan sikap batin yang buruk (mens rhea) yang terdiri atas:
Perbuatan sengaja (intentional) berupa aborsi tanpa indikasi medik
Euthanasia
Membocorkan rahasia kedokteran
Tidak menolong orang yang membutuhkan
Surat keterangan dokter yang tidak benar
Memberi keterangan yang tidak benar di depan pengadilan
Kecerobohan (recklessness) berupa tindakan medik yang tidak sesuaiprosedur (lege artis) dan tanpa
informed consent;
Kelalaian (negligence) berupa tindakan meninggalkan alat bedah dalam perut pasien,
kelalaian yang menyebabkan cacat atau kematian.
Macam-Macam Malpraktek Medis
Malpraktik kriminal (criminal malparactice)
Syarat: memenuhi rumusan delik pidana, yaitu:p
Perbuatan tersebut harus merupakan perbuatan tercela
Dilakukan dengan sikap batin yang salah (means rea) yaitu berupa kesengajaan,
kecerobohan atau kealpaan.
Contoh:
Melakukan aborsi tanpa indikasi medik
Membocorkan rahasia kedokteran
Tidak melakukan pertolongan kepada seseorang yang dalam keadaan emergensi
meskipun tahu tidak ada dokter lain yang akan menolongnya
Menerbitkan surat keterangan dokter yang tidak benar
Membuat visum et repertum yang tidak benar
Memberikan keterangan yang tidak benar disidang pengadilan dalam kapasitasnya
sebagai ahli
Malpraktik sipil (civil malpractice)
Syarat: dokter tidak melaksanakan kewajibannya, yaitu memberikan prestasinya
sebagaimana yang telah disepakati.
Tindakan dokter yang dikategorikan (civil malpractice):
Tidak melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan
Melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan tetapi terlambat
Melakukan apa yang menurut kesepakatannya wajib dilakukan tetapi tidak sempurna
Melakukan apa yang menurut kesepakatannya tidak seharusnya dilakukan

Malpraktik administrasi (administrative malpractice)


Syarat: dokter melanggar hukum tata usaha negara
Contoh:
Menjalankan praktek kedokteran tanpa lisensi atau izin
Melakukan tindakan medik yang tidak sesuai lisensi yang dimiliki
Melakukan praktek kedokteran dengan menggunakan izin yang sudah tidak berlaku
Tidak membuat rekam medik
MALPRAKTEK
Adapun definisi malpraktek medik pada intinya mengandung salah satu unsur berikut :
1. Dokter atau tenaga medis kurang menguasai ilmu pengetahuan medis dan keterampilan yang
sudah berlaku umum di kalangan profesi medis.
2. Dokter dan tenaga medis memberikan pelayanan medik di bawah standar (tidak lege artis).
3. Dokter dan tenaga medis melakukan kelalaian berat atau kurang hatihati, yang dapat
mencakup :
a. Tidak melakukan sesuatu tindakan yang seharusnya dilakukan, atau
b. Melakukan sesuatu tindakan yang seharusnya tidak dilakukan
4. Melakukan tindakan medik yang bertentangan dengan hukum.
Kelalaian medik (medical negligance) terdiri dari tiga unsur :
1. Terdapat hubungan antara dokter dan pasien
2. Dokter itu telah melanggar kewajibannya, karena tidak memenuhi standar
pemberian pelayanan
3. Pelanggaran itu telah menyebabkan pasien menderita kerugian (harm) yang
sebenarnya dapat dibayangkan dan secara wajar dapat dicegah.
Guwandi,J.Dugaan Malpraktek Medik dan Draft RPP : Perjanjian Terapetik antara Dokter dan Pasien.Jakarta:Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia;2006
BENTUK KELALAIAN
1. Malfeasance melakukan tindakan yang melanggar hukum atau
tidak tepat/layak (unlawful atau improper), misalnya melakukan
tindakan medis tanpa indikasi yang memadai (pilihan tindakan medis
tersebut sudah improper).
2. Misfeasance melakukan pilihan tindakan medis yang tepat tetapi
dilaksanakan dengan tidak tepat (improper performance), yaitu
misalnya melakukan tindakan medis dengan menyalahi prosedur.
3. Nonfeasance tidak melakukan tindakan medis yang merupakan
kewajiban baginya.

Guwandi,J.Dugaan Malpraktek Medik dan Draft RPP : Perjanjian Terapetik antara Dokter dan Pasien.Jakarta:Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia;2006
TINGKAT KELALAIAN OLEH HUKUM
BERDASARKAN BERAT RINGANNYA :
a)Culpa lata: sangat tidak berhati-hati,
Untuk menentukan adanya kelalaian dokter ,
kesalahan serius, sembrono (gross fault 4 unsur 4D yaitu sebagai berikut :
or neglect); a. Adanya Duty to use due care (kewajiban)
b)Culpa levis: kesalahan biasa (ordinary yang harus dilaksanakan;
fault or neglect); b. Adanya Dereliction of the duty
(penyimpangan kewajiban);
c)Culpa levissima: kesalahan ringan
c. Terjadinya Damage (kerusakan / kerugian
(slight fault or neglect). yang diakibatkan kepada pasien);
Masruchin Rubai, Mengenal Pidana dan Pemidanaan di Indonesia,(Malang: IKIP,1997) d. Terbuktinya Direct causal relationship
(berkaitan langsung) antara pelanggaran
kewajiban dengan kerugian.
https://r4yna.wordpress.com/2009/11/10/kelalaian-medik/

Anda mungkin juga menyukai