Art & Design">
Pembentukan Persekutuan Firma
Pembentukan Persekutuan Firma
Pembentukan Persekutuan Firma
DEFINISI
Persekutuan adalah suatu penggabungan diantara dua orang (badan)atau lebih untuk memiliki bersama-sama dan menjalankan suatu perusahaan guna mendapatkan keuntungan atau laba
PERJANJIAN PERSEKUTUAN
Disamping menyebutkan tentang nama persekutuan, anggota, tanggal berdiri, sifat serta bidang usaha, maka perlu disebutkan tentang: Besarnya investasi dari masing-masing anggota Hak dan kewajiban anggota Buku-buku catatan dan laporan keuangan Pembagian keuntungan Asuransi jiwa, kematian salah satu anggota Penyelesaian apabila ada perselisihan diantara para anggota
PENGGOLONGAN PERSEKUTUAN
Persekutuan Firma (Fa) 2. Persekutuan Komanditer - sekutu aktif - sekutu pasif 3. Joint Stock Company
1.
Karakteristik persekutuan
1.
2.
3. 4. 5. 6. 7.
Mutual Agency Limited life Unlimited life Ownership of an interest in a partnership Participation on partnership profit Right to dispose of a partnership interest Mutual liability
Bentuk usaha seperti firma lebih mudah dalam pendiriannya Bentuk usaha seperti firma lebih mudah dalam pembubarannya misalkan akan berubah menjadi bentuk PT Bentuk persekutuan juga mempunyai kebebasan dan keluwesan dalam menentukan bentuk usahanya Kebebasan masing-masing sekutu dalam pengambilan keputusan. Persekutuan hanya wajib melaporkan pajaknya tetapi bukan pembayar pajaknya karena yang membayar pajak adalah para sekutu yang memperoleh laba persekutuan. Pajaknya berupa pajak penghasilan
Akuntansi persekutuan
Pada umumnya hubungan ekonomis antara persekutuan dan para sekutu ditampung dalam 3 rekening, yaitu: Rekening modal Rekening prive Rekening utang piutang dapat berupa: - utang kepada sekutu - piutang kepada sekutu