Sholat Di Atas Kendaraan
Sholat Di Atas Kendaraan
Sholat Di Atas Kendaraan
kendara'an
Nama:Migo juanda
Nim:1.21.5225
Prodi:pai
Dosen:Neli hidayah,MH
di atas
kendara'
Sholat di atas kendaraan diperbolehkan dalam keadaan tertentu, terutama
ketika sedang melakukan perjalanan jauh dan tidak memungkinkan untuk
berhenti di tempat yang layak untuk melaksanakan sholat.
Rasulullah SAW memberikan penjelasan dan contoh tentang tata cara solat di
an
atas kendaraan dalam beberapa hadits. Salah satu hadits yang terkenal
mengenai hal ini diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, yaitu:
Hadits dari Jabir bin Abdullah: Jabir bin Abdullah berkata bahwa Rasulullah
SAW solat sunnah di atas kendaraannya ke arah mana pun kendaraan tersebut
menghadap. Namun, ketika ingin solat fardu, beliau turun dari kendaraannya
dan solat menghadap kiblat.
dari Anas bin Malik: Anas bin Malik meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW
ketika bepergian dan waktu solat telah tiba, beliau solat di atas kendaraan ke
arah mana pun kendaraan itu menghadap. Jika solat tersebut adalah solat
sunnah, beliau tidak turun dari kendaraannya.
Hadits dari Abdullah bin Umar: Abdullah bin Umar juga mengisahkan bahwa
Rasulullah SAW seringkali melakukan solat sunnah di atas unta atau kuda,
dan beliau memberi isyarat dengan kepalanya sebagai tanda rukuk dan sujud,
tanpa harus turun dari kendaraannya.
Hadits dari Abu Hurairah: Abu Hurairah meriwayatkan bahwa Rasulullah SAW
bersabda, "Jika kamu sedang di atas kendaraan dan tiba waktu solat, maka solatlah
di atas kendaraan tersebut, kecuali solat fardu. Solatlah fardu dengan menghadap
kiblat jika memungkinkan."
Kebolehan bagi Orang yang Uzur: Para ulama sepakat bahwa jika seseorang berada
dalam keadaan darurat atau ada uzur (halangan) yang sah, misalnya tidak
memungkinkan untuk berhenti atau turun dari kendaraan, maka dibolehkan solat
fardu di atas kendaraan dengan syarat tetap berusaha menghadap kiblat sebaik
mungkin. Dalam situasi seperti ini, rukuk dan sujud bisa dilakukan dengan isyarat.
Penjelasan tentang Arah Kiblat: Saat melakukan solat sunnah di atas kendaraan,
tidak diwajibkan menghadap kiblat karena arah kendaraan bisa berubah-ubah.
Namun, untuk solat fardu, tetap diusahakan untuk menghadap kiblat. Jika tidak
memungkinkan karena kondisi perjalanan, maka dapat menghadap sesuai arah
kendaraan dengan niat dan tekad untuk menghadap kiblat.
Pendapat Ulama Mengenai Solat Sunnah dan Fardu di Atas
Kendaraan:Imam An-Nawawi dalam kitab "Al-Majmu'"
menjelaskan bahwa solat sunnah di atas kendaraan dibolehkan
meski tidak menghadap kiblat, dengan isyarat sebagai rukuk dan
sujud.Imam Ahmad bin Hanbal juga menyatakan kebolehan solat
sunnah di atas kendaraan tanpa harus menghadap kiblat.Imam Asy-
Syafi’i menegaskan pentingnya solat fardu menghadap kiblat dan
jika kondisi tidak memungkinkan, solat bisa diulang (qadha) saat
sudah memungkinkan.
—Someone Famous
Nabi sholat di punggung unta
Nabi SAW diriwayatkan dalam beberapa hadits pernah shalat di atas
punggung unta: