Bahan Ajar Pengantar Ilmu Hukum
Bahan Ajar Pengantar Ilmu Hukum
Bahan Ajar Pengantar Ilmu Hukum
Oleh:
Syahrir, SH, M.Si
PERTEMUAN PERTAMA DAN KEDUA
PENGERTIAN PENGANTAR ILMU
HUKUM
Pengantar Ilmu Hukum (PIH) terdiri dari kata Pengantar dan Ilmu Hukum. Ilmu
Hukum dapat dipecah lagi menjadi ILMU dan HUKUM.
Mengantar yang berasal dari perkataan “Pengantar” berarti membawa ke tempat
yang dituju. Dalam bahasa asing juga diartikan “Inleiding” (Belanda) dan
“Introduction” (Inggris) yang berarti memperkenalkan, dalam hal ini yang
diperkenalkan ialah ilmu hukum.
Bertitik tolak dari kata Pengantar inilah maka PIH merupakan basis leervak/mata
pelajaran dasar yang tidak boleh ditinggalkan oleh mereka yang ingin mempelajari
masalah dan cabang-cabang ilmu hukum.
SEJARAH SINGKAT PIH
1. Istilah Pengantar Ilmu Hukum tidak tercipta begitu saja, tetapi mempunyai
sejarahnya sendiri. PIH berasal dari terjemahan bahasa Belanda “Inleiding tot
de rechtswetenschap”. Istilah ini dipakai pada tahun 1920 yaitu dimasukkan
dalam Hoger Onderwijs Wet, atau Undang-Undang Perguruan Tinggi di negeri
Belanda.
2. Inleiding tor de rechtswetenschap ini adalah sebagai pengganti dari istilah
“Encyclopaedie der rechtswetenschap” yaitu suatu istilah yang semula
dipegunakan di negeri Belanda.
3. Sebenarnya istilah Inleiding tot de rechtswetenschap itu sendiri merupakan
terjemahan dari Einfuhrung in die Rechtswissenschaft suatu istilah yang
dipergunakan di Jerman pada akhir abad 19 dan permulaan abad 20.
LANJUTAN>……………………
HUKUM menurut Prof. Dr. Van Kan dalam bukunya yang terkenal Inleiding tot de
Rechtswetenschap, mendefinisikan hukum sebagai berikut: Hukum adalah
keseluruhan peraturan hidup yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan
manusia di dalam masyarakat.
Dari definisi ini dapat dijelaskan seabagai berikut:
Keseluruhan peraturan hidup, berarti bahwa hukum itu tidak hanya terdiri dari
satu atau beberapa peraturan hidup atau norma saja, melainkan terdiri dari banyak
peraturan hidup yang merupakan suatu sistem.
Karena merupakan peraturan hidup, maka melaksanakan atau menaati
norma/peraturan hidup tersebut merupakan kewajiban/ keharusan (Das Solen) bagi
semua anggota masyarakat tanpa kecuali.
LANJUTAN…………………
• TUJUAN HUKUM
Menurut Wirjono Prodjodikoro, Tujuan hukum adalah mengadakan keselamatan,
kebahagiaan dan tata tertib dalam masyarakat;
Menurut Apeldoorn, tujuan hukum adalah mengatur tata tertib dalam masyarakat
secara damai dan adil;
Tujuan hukum untuk menjaga kepentingan tiap-tiap manusia supaya kepentingan-
kepentingan itu tidak dapat diganggu (J Van Kan);
Tujuan hukum menghendaki keadilan semata-mata dan isi dari pada hukum ditentukan
oleh kesadaran etis mengenai apa yang dikatakan adil dan apa yang tidak adil;
Jeremi Bentham, hukum bertujuan untuk mewujudkan apa yang berfaedah bagi orang
yang satu dapat juga merugikan orang lain, maka tujuan uukum ialah untuk
memberikan faedah sebanyak-banyaknya.
LANJUTAN…………………
PEMBENTUKAN HUKUM:
Di Indonesia:
Dengan versi yang lebih khas hukum di Indonesia tumbuh dari
kebiasaan dalam masyarakat yang dikenal sebagai hukum adat.
Namun hukum ini terbatas pada hukum perdata khususnya bagi
golongan warga negara asli/bumi putra;
Di Inggris:
Inggris yang menganut sistem hukum Common Law, hukumnya
terjadi dari kebiasaan Yurisprudensi pengadilan dan perundang-
undangan.
PERTEMUAN KETIGA
LANJUTAN…………………
SUMBER HUKUM:
Undang-Undang
Kebiasaan
Traktat
Yurisprudensi
Doktrin
SUMBER HUKUM
a. PENGERTIAN
Sumber hukum adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan- aturan yang
mengikat dan memaksa, sehingga apabila aturan-aturan itu dilanggar akan
menimbulkan sanksi yang tegas dan nyata bagi pelanggarnya.
Menurut Prof Dr. Sudikno, SH, Sumber hukum digunakan dalam beberapa arti:
1. Sebagai asas hukum, sebagai permulaan timbulnya hukum misalnya kehendak
Tuhan, akal manusia, jiwa, bangsa dsb;
2. Menunjukkan hukum terdahulu yang memberi bahan-bahan kepada hukum
yang sekarang berlaku, misalnya Hukukm Perancis, Hukum Romawi.
Lanjutan………..
Sumber Hukum menurut Van Apeldoorn diterjemahkan oleh Mr. Octarid Sadino
(1954:72), meliputi empat macam sumber hukum:
1. Sumber hukum dalam arati historis, yaitu tempat kita dapat menemukan
hukumnya dalams ejarah atau dari segi historis, terdiri dari:
a. Sumber hukum yang merupakan tempat dapat diketemukan atau dikenalnya
hukum secara istoris, dokumen-dokumen kuno, lontar dsb;
b. Sumber hukum yang merupakan tempat pembentukan undang-undang
mengambil bahannya……?
Lanjutan…………
b. Sumber Hukum Materiil, ialah sumber hukum yang dilihat dari segi isinya ,
misalna:
(1) KUH Pidana segi materiilnya ialah mengatur tentang: Pidana Umum
Kejahatan dan Pelanggaran
Pidana umum, pidana yang dengan sengaja dibentuk untuk diberlakukan bagi setiap
orang pada umumnya
Kejahatan, suatu perbuatan tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang
Pelanggaran, merupakan perbuatan yang tidak mentaati larangan atau keharusan
yang ditentukan oleh penguasa negara.
LANJUTAN…………………
FUNGSI HUKUM:
Sebagai alat pengatur tata tertib hubungan masyarakat
Contoh: beli karcis harus antri. Kesemuanya berjalan tertib dan teratur, karena sama
sama mengerti dan menaati peraturan yang telah ditentukan.
Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial lahir dan batin. Contoh: tidak
boleh main hakim sendiri terhadap seseorang yang dianggap melanggar hukum.
Sebagai sarana penggerak pembangunan, hukum dapat membawa masyarakat ke
arah lebih maju.
Sebagai fungsi kritis, daya kerja hukum tidak hanya melakukan pengawasan pada
aparat pengawasan tetapi juga aparatur penegak hukum termasuk di dalamnya.
PERTEMUAN KELIMA
PENGGOLONGAN DAN KLASIFIKASI HUKUM
• Tujuan Penggolongan dan Klasifikasi Hukum:
Segi teoritis, untuk dapat dicapai suatu pengertian yang lebih baik;
Segi praktis, lebih mudah menemukan dan menerapkan hukum yang ada.
TUJUAN PRAKTIS:
a. Para anggota badan-badan kenegaraan, fungsionaris hukum (hakim, pejabat
adminisrasi untuk membuat alasan hukum dalam menerapkan hukum dan
mempertahankannya)
b. Orang-orang lain dalam kedudukannya sebagai perorangan atau sebagai kuasa
dan pembela yang berkepentingan, baik dalam memperoleh suatu hak,
mempertahankan langsung kepada para pihak di muka fungsionaris hukum.
Lanjutan……………………
4. Berdasarkan ISINYA:
a. Hukum Publik, meliputi:
1) Hukum Pidana, ialah keseluruhan peraturan hukum yang
mengatur/menerangkan peraturan mana yang merupakan kejahatan atau
pelanggaran, dibagi lagi menjadi:
(a) Hukum Pidana Obyektif, yaitu semua larangan atau perintah yang dapat
berakibat dijatuhkannya penderitaan atau siksaan sebagai hukuman oleh negara,
kepada siapa saja yang melanggar (ius Poenale).
(b) Hukum Pidana Subyektif, yaitu hukum yang mengatur hak negara untuk
menghukum siapa saja yang melanggar peraturan-peraturan hukum pidana
obyektif.
Lanjutan……………………
Barang (Pasal 362 KUH Perdata) yang dulu hanya diartikan benda yang dapat
dilihat dan diraba, sekarang juga termasuk aliran listrik (Arrest Hode Raad
Belanda tanggal 23 Mei 1931).
Yang termasuk penafsiran dalam arti luas adalah penafsiran analogis.
Dilihat dari SUMBERNYA:
OTENTIK, penafsiran yang diberikan oleh pembuat undang-undang seperti yang
dilampirkan pada undang-undang sebagai penjelasan. Penafsiran otenik mengikat
umum.
DOKTRINAIR atau ilmiah, penafsiran yang didapat dalam buku-buku dan lain-
lain hasil karya para ahli. Hakim tidak terikat karena penafsiran ini hanya
mempunai nilai teoritis.
Lanjutan……………………
Dalam Pasal 362 KUH Pidana: Barang siapa mengambil sesuatu barang yang
sama sekali atau sebagian termasuk kepunyaan orang lain, dengan maksud akan
memiiki barang itu dengan melawan hak, dihukum karena pencurian dengan
hukuman pendara selama-lamanya lima tahun atau denda sebanyak-banyaknya
Rp. 900,-
Perkataan barang , mula-mula diartikan segala yang bisa dilihat, diraba dan
dirasakan secara riil, waktu itu listrik tidak termasuk sebagai barang dan pencuri
listrik tidak dapat dihukum berdasarkan Pasal 362 KUH Pidana, kemudian
penasiran sosiologis berlaku terhadap listrik yang diangap sebagai barang, karena
listrik itu mempunyai nilai.
Oleh karena itu siapa yang mengkait kabel listrik PLN di jalan dapat dikatakan
melakukan pencurian dan berlaku pasal 362 KUH Pidana.
Lanjutan……………………
• Penafsiran Otentik
Penafsiran resmi (otentik/saheh) adalah penafsiran yang tegas, lugas dan jelas, jadi
merupakan suatu penafsiran yang dinilai sebagai suatu kepastian arti kata-kata yang
dimaksud oleh undang-undang.
Contoh Penganiayaan Berat
KUHPidana Buku II Bab XX Pasal 354 mengatur tentang “Penganiayaan Berat”,
pasal tersebut berbunyi:
a) Barangsiapa sengaja melukai berat orang lain diancam, karena melakukan
penganiayaan berat dengan pidana penjara peling lama delapan tahun;
b) Jika perbuatan mengakibatkan mati; yang bersalah dikenakan pidana penjara
paling lama sepuluh tahun.
Lanjutan……………………
Secara yuridis dapat diadakan penafsiran resmi seperti yang tercantum di dalam
pasal 90 KUHPidana ialah: luka berat berarti:
Jatuhs akit atau mendapatkan luka yang tidak memberi harapan akan sembuh
sama sekali atau yang menimbulkan maut
Tidak mampu terus menerus untuk menjalankan tugas jabatan atau pekerjaan
pencaharian
Kehilangan salah satu panca indra
Mendapat cacat berat (verminking)
Menderita sakit lumpuh
Terganggunya daya piker selama empat minggu lebih
Gugurnya atau matinya kandungan seorang perempuan.
Lanjutan……………………
Oleh karena itu akibat dari perbuatan tersebut (luka berat) harus dilihat secara
realistic atau selektif yang teliti atau dibuktikan dengan visum at repartum – dokter
forensik.
Panafsiran PEBANDINGAN
Suatu penafsiran dengan membandingkan antara hukum lama dengan hukukm
positif yang berlaku saat ini, antara hukum nasional dengan hukum asing dan
hukum colonial.
Sebagai contoh dalam tata kehidupan ekonomi berdasarkan liberalisme,
mengutamakan persaingan bebas. Sedang tata kehidupan ekonomi Indnesia
mengutamakan tata kehidupan berdasarkan tata kehidupan kekelargaan, sehingga
bentuk Perseroan Terbatas (PT) asasnya dari negara Barat yang mengutamakan
mencari keuntungan.
Lanjutan……………………
Sedangkan yang sesuai ialah asas perseroan di bidang ekonomi kekeluargaan dalam
bentuk Koperasi, ialah kesejahteraan anggota, sedangkan keuntungan merupakan
tujuan sekunder.
PENGISIAN KEKOSONGAN HUKUM
Kekosongan hukum atau rechts vacuum dapat diartikan sebagai “suatu keadaan
kosong atau ketiadaan peraturan perundang-undangan (hukum) yang mengatur tata
tertib (tertentu) dalam masyarakat”. Sehingga kekosongan hukum dalam Hukum
Positif lebih tepat dikatakan sebagai “kekosongan undang-undang/peraturan
perundang-undangan”.
Pekerjaan pembuatan undang-undang mempunyai dua aspek:
1. Pembuat UU hanya menetapkan peraturan peraturan umum saja: pertimbangan-
pertimbangan tentang hal-hal yang konkret diserahkan kepada hakim;
2. Pembuat UU selalu ketinggalan dengan kejadian-kejadian sosial yang timbul
kemudian di dalam masyarakat, maka hakim sering menambah UU itu.
Lanjutan……………………
Contoh:
Perbuatan menjual, memberi (menghadiahkan), menukar dan mewariskan
secara legaat (legateren, membuat testamen, surat wasiat) mengandung persamaan
ialah pengasingan (vervreemding).
Pengasingan ini meliputi penjualan, pemberian, penukaran dan pewarisan
secara legaat.
Pengasingan ini adalah perbuatan hukum yang oleh yang melakukan diarahkan ke
penyerahan (pemindahan) sesuatu benda.
Konstruksi hukum ini tidak boleh diadakan secara sewenang-wenang, harus
didasarkan atas pengertian hukum yang ada dan dalam UU yang bersangkutan.
Konstruksi hukum tidak boleh didasarkan atas anasir-anasir (elemen-elemen) yang
di luar sistem materiil positif.
Lanjutan……………………
• Sebuah delman melewati persimpangan jalan dengan rel kereta api. Tabrakan
terjadi dalam keadaan pintu kereta api tidak tertutup karena penjaga pintu kereta
api itu tidur dan delman tersebut lewat saja karena kusirnya mengantuk.
Berdasarkan penghalusan hukum penjaga pintu dan kusir delman
diputuskan salah semua.
• Aristoteles (384-322 SM), hukum alam adalah hukum yang oleh orang-orang
berpikiran sehat dirasakan sebagai selaras dengan kodrat alam;
• Thomas Aquino (1225-1274 SM) berpendapat bahwa segala kejadian di alam
dunia ini diperintah dan dikemudikan oleh suatu undang-undang abadi (lex
eterna) yang menjadi dasar kekuasaan dari semua peraturan-peraturan lainnya;
• Lex Eterna ialah kehendak dan pikiran Tuhan yang menciptakan dunia ini.
Manusia dikaruniai Tuhan dengan kemampuan berpikir dan kecakapan untuk
dapat membedakan baik dan buruk serta mengenai berbagai peraturan
perundangan yang langsung berasal dari “Undang-Undang Abadi”, dan
dinamakan hukum alam (Lex Naturalis).
LANJUTAN……………………….
g. Asas Keseimbangan
Prof. Mr. R. Kranenburg, murid dan membela ajaran Krabbe, bahwa kesadaran
hukum orang itu menjadi sumber hukum, hukum itu berfungsi menurut suatu dalil
yang nyata (riil);
Tiap orang menerima keuntungan atau mendapat kerugian sebanyak dasar-dasar
yang telah ditetapkan atau diletakkan terlebih dahulu;
Pembagian keuntungan dan kerugian dalam hal tidak ditetapkan terlebih dahulu
dasar-dasarnya, ialah bahwa tiap-tiap anggota masyarakat hukum sederajat dan
sama;
Hukum atau dalil ini oleh Kranenburg dinamakan Asas Keseimbangan, berlaku
dimana-mana dan pada waktu apapun.
PERTEMUAN KESEMBILAN
ALIRAN-ALIRAN (PRAKTIK) HUKUM
A.Aliran Legisme, aliran ini berpendapat:
Bahwa satu-satunya sumber hukum adalah undang-undang
Bahwa di luar undang-undang tidak ada hukum.
Pengadilan memiliki kedudukan yang pasif, sebab
pengadilan hanya merupakan terompet (corong) undang-
undang, hakim sekedar bertugas memasukkan atau
menyelesaikan masalah-masalah yang kongkrit ke dalam
undang-undang.
LANJUTAN…………………………….
• Hukum bebas ini timbul di dalam masyarakat dan diciptakan oleh masyarakat
sendiri, berupa kebiasaan dalam kehidupan masyarakat dalam hukum konkret
(hukum alam) yang sudah menjadi tradisi, baik yang diajarkan oleh agama
maupun adat istiadat.
• Adapun tujuan dari aliran ini yaitu:
Memberikan peradilan sebaik-baiknya dengan cara memberi kebebasan kepada
hakim tanpa terikat pada undang-undang, tetapi menghayati tata kehidupan
sehari-hari;
Membuktikan bahwa dalam undang-undang terdapat kekurangan, dan
kekurangan itu perlu dilengkapi;
Mengharapkan agar hakim dalam memutuskan perkara didasarkan pada rasa cita
keadilan (rechtside).
LANJUTAN………………….
• Pendukung aliran Legisme adalah ahli pikir Montesquieu dan J.J. Roussau.
• Montesquieu dengan Trias Politikanya memusatkan Pemerintahan dalam tiga
kekuasaan yaitu: 1) Kekuasaan membuat undang-undang (badan legislatif),
kekuasaan melaksanakan undang-undang (badan eksekutif), dan kekuasaan
mengadili pelanggar undang-undang (badan yudikatif).
• Dengan sistem sparation of power tersebut, Montesquieu berpendapat bahwa di
luar undang-undang tidak ada hukum, Undang-undang dibuat oleh DPR
dilaksanakan oleh Raja dan Hakim mengadili perkara-perkara pelanggaran
undang-undang;
• Kekuasaan membuat, melaksanakan, dan mengadili harus dipisah, karena apabila
tidak dipisah akan timbul kekuasan absolut, kekuasaan disatu tangan dengan aibat
kesewenang-wenangan dan lenyaplah kemerdekaan warga negara tersebut.
LANJUTAN………………….
A. Kaidah Sosial
Kaidah sosial yang mengatur tingkah laku manusia di dalam masyarakat ada
bermacam-macam yang secara berurutan adalah:
• Kaidah susila, adalah kaidah yang paling tua dan paling asli, juga terdapat di
dalam sanubari manusia sendiri karena manusia makhluk bermoral, tanpa melihat
kebangsaan atau masyarakat: “tidak mengindahkan norma susila berarti a susila”
Contoh norma susila ialah:
Jangan mencuri milik orang lain; Berbuatlah jujur; Hormatilah sesamamu; Jangan
berzinah; Jangan membunuh dsb.
Pelanggaran atas norma susila ialah pelanggaran perasaannya sendiri. Akibatnya
atau sanksi hukumnya adalah penyesalan.
LANJUTAN………………….
• Kaidah Kesopanan
Norma kesopanan adalah ketentuan-ketentuan hidup yang timbul dari pergaulan
dalam masyarakat. Norma kesopanan dasarnya adalah kepantasan, kebiasaan,
kepatutan yang berlaku dalam masyarakat. Oleh karenanya kesopanan dinamakan
norma sopan santun, tata krama atau adat istiadat.
Pelanggaran atas norma kesopanan menimbulkan celaan dari sesamanya. Celaan ini
dapat berujud kata-kata tetapi akan lebih dirasakan apabila celaan itu berupa sikap
kebencian, pandangan rendah dari orang-orang sekelilingnya, sampai si pelakunya
dijauhi dalam pergaulan bahkan lebih hebat lagi dengan pemboikotan dalam
kehidupan bermasyarakat.
LANJUTAN………………….
• Kaidah Hukum
Ketiga kaidah sosial (kesopanan, kesusilaan dan agama) belum cukup menjamin
tata tertib di dalam pergaulan hidup bermasyarakat karena tidak adanya ancaman
yang cukup dirasakan sebagai paksaan dari luar. Oleh karenanya diperlukan norma
hukum yang mempunyai sifat mamaksa untuk melindungi kepentingan manusia
dalam pergaulan hidupnya di masyarakat.
Sifat yang Nampak pada norma hukum:
Adanya paksaan dari luar (sanksi) dari penguasa yang bertugas mempertahankan,
dan membina tata tertib masyarakat dengan perantaraan alat-alatnya;
Sifat undang-undang yang berlaku bagi siapa saja.
LANJUTAN………………….
Obyek Hukum
Obyeh hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum
(manusia/badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok permasalahan dan
kepentingan bagi para subyek hukum, oleh karenanya dapat dikuasai oleh subyek
hukum.
Contoh:
A dan B mengadakan perjanjian jual beli rumah.
Rumah adalah obyek hukum.
Biasanya obyek hukum adalah benda. Pengetahuan tentang benda terdapat secara
luas pada Buku II KUH Perdata tentang hukum kebendaan yang berasal dari hukum
barat.
LANJUTAN………………….
Pembagian benda:
a. Benda yang bersifat kebendaan, dibagi lagi atas:
1) Benda bertubuh atau benda berujud, benda ini sifatnya dapat dilihat, diraba dan
dirasakan dengan panca indra Benda ini dapat dibagi lagi dalam:
Benda bergerak atau benda tidak tetap yang dapat digolongkan dalam:
* Benda yang dapat dihabiskan, misal: beras, minyak, bensin dsb
* Benda yang tidak dapat dihabiskan misal mobil, perhiasan atau benda tetap dan
sebagainya.
b. Benda tak bertubuh atau benda tak berujud, benda ini hanya dapat dirasakan oleh
panca indra saja, tidak dapat dilihat dan dirasakan. Tidak dapat direalisasikan
menjadi suatu kenyataan. Contoh : merek, perusahaa, paten, hak cipta, music lagu
dsb
PERTEMUAN KEDUABELAS
PERISTIWA HUKUM
• Peristiwa di dalam masyarakat yang akibatnya diatur oleh hukum. Tidak semua
peristiwa mempunyai akibat hukum, jadi tidak semua peristiwa mempunyai
akibat hukum, jadi tidak semua peristiwa adalah peristiwa hukum.
• Peristiwa hukum adalah peristiwa yang berdasarkan hukum menimbulkan atau
menghapuskan hak (Van Apeldoorn)
• Peristiwa hukum adalah peristiwa sosial yang tidak secara otomatis dapat
merupakan/menimbulkan hukum. Suatu peristiwa dapat merupakan peristiwa
hukum apabila peristiwa itu oleh peraturan hukum dijadikan peristiwa hukum
(Bellefroid).
LANJUTAN………………….
• Pertanyaan yang sering diajukan para sosiolog hukum ialah mengapa hukum
harus ditaati, apa yang menghambat penegakan hukum; sampai sejauh manakah
kebenaran undang-undang melindungi buruh; golongan manakah yang
diuntungkan dan dirugikan oleh undang-undang yang dikeluarkan; faktor apa
yang mempengaruhi efektivitas peraturan hukum tertentu;
• Keunikan dari kajian sosiologi hukum yaitu mengundang ilmu hukum modern
untuk menghadapi realitas kasus-kasus yang tidak semata-mata diputuskan oleh
aturan-aturan sendiri. Sehingga kajian sosiologi hukum berbeda dari pada kajian
normatif;
• Kajian sosiologi hukum sangat menyerupai pemikiran yang lebih luas, yang
kemudian dikenal sebagai pemikiran teknokratik atau dengan menggunakan
istilah sebelumnya saintisisme yaitu dengan ciri-ciri setiap masalah bersifat fakta,
moral, politik, atau legal.
LANJUTAN………………….
B. Antropologi Hukum
Antroplogi hukum salah satu bidang studi hukum yang mempelajari pola-pola
sengketa penyelesaiannya dalam masyarakat sederhana maupun masyarakat yang
sedang mengalami proses modernisasi.
Sifat utama antropologi hukum:
Empiris, disiplin ilmu atas hasil observasi terhadap kenyataan yakni segala
sesuatu yang telah terjadi dan dikenal dengan isilah social fact, penggunaan akal
sehat, berdasarkan data based;
Teoritis, yakni suatu kesatuan yang dihasilkan dari unsur-unsur yang tersusun
logis dengan tujuan untuk menjelaskan hubungan kausalitas di antara fenomena
dari hasil-hasil sebuah penelitian;
LANJUTAN………………….
C. Psikologi Hukum
Psikologi hukum salah satu cabang ilmu pengetahuan yang mempelajari hukum
sebagai suatu perwujudan jiwa manusia.
Contoh subyek bahasan psikologi hukum, ketika sepasang suami istri mempunyai
seorang anak yang masih kecil – usia 7 th – lantas pasangan itu bercerai dimana
masing-masing dari keduanya memohon kepada hakim untuk ditetapkan sebagai
wali anak itu.
LANJUTAN………………….
D. Sejarah Hukum
• Sejarah hukum studi hukum yang mempelajari perkembangan dan asal usul
sistem hukum dalam masyarakat tertentu dan memperbandingkan antar hukum
yang berbeda karena dibatasi waktu yang berbeda pula.
LANJUTAN………………….
• Hukum pada masa kini dan hukum pada masa lampau merupakan
satu kesatuan. Itu berarti, bahwa kita dapat mengerti hukum kita
pada masa kini, hanya dengan penyelidikan sejarah, bahwa
mempelajari hukum secara ilmu pengetahuan harus juga
mempelajari sejarah. Sejarah adalah suatu proses, jadi bukan
sesuatu yang berhenti, melainkan sesuatu yang bergerak, bukan
mati, melainkan hidup.
• Tujuan sejarah hukum adalah untuk mengetahui bagaimana
proses dari terbentuknya hukum yang sekarang ini berlaku di
suatu masyarakat, sehingga dapat mengetahui arah dan tujuan
mengapa hukum itu dibuat.
LANJUTAN………………….
E. Perbandingan Hukum
• Perbandingan hukum salah satu bidang studi hukum yang mempelajari dan
mengidentifikasi persamaan dan perbedaan dua atau lebih sistem hukum antar
negara maupun dalam negara sendiri.
• Dalam pengertian paling sederhana merupakan suatu metode studi dan penelitian
dimana hukum-hukum dan lembaga-lembaga hukum dari dua negara atau lebih
diperbandingkan.
• Perbandingan hukum dapat dikategorikan menjadi dua yaitu: perbandingan
hukum eksternal (hukum antar negara), dan perbandingan hukum internal
(perbandingan hukum tertentu di dalam suatu negara yang sejenis, misalnya
hukum waris menurut hukum adat dengan hukum waris menurut KUH Perdata).
LANJUTAN………………….
• Penerapan kaidah hukum islam yang sama-sama bersumber dari Al Qur’an yang
diterapkan di Saudi Arabia berbeda dengan yang dierapkan di Mesir, Irak dan
sebagainya. Penerapan hukum Belanda di Negera Belanda sendiri berbeda dengan
di Suriname, Afrika Selatan, Srilangka dan di Indonesia;
• Ada masalah perceraian antara suami istri yang berbeda kewarganegaraannya,
maka penegak hukum (polisi, jaksa, hakim, pengacara) juga notaris, memerlukan
jasa perbandingan hukum.
• OKI, Perbandingan hukum sangat bermanfaat dan berfungsi dalam usaha
memperdalam dan memperluaus pengetahuan kita dalam tiga bidang sekaligus
yaitu bidang sosiologi hukum, filsafat hukum dan sejarah hukum.
-----o0o-----
PERTEMUAN KEEMPAT BELAS
UJIAN AKHIR SEMESTER(UAS)
LANJUTAN………………….
LANJUTAN………………….
LANJUTAN………………….
LANJUTAN………………….
LANJUTAN………………….
LANJUTAN………………….
LANJUTAN………………….