Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Kppa

Unduh sebagai pptx, pdf, atau txt
Unduh sebagai pptx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 54

Perlindungan Anak Berbasis

Masyarakat

Ir. Agustina Erni, M.Sc


Asdep Penanganan Kekerasan Terhadap Anak
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Prestasi Anak-anak Indonesia

 Pecatur junior Indonesia menorehkan prestasi yang


mengagumkan dengan meraih juara di 2nd Chelyabinsk
Region Governor’s Chess Cup Youth Team Tournament
Cup of Russia di Satka
Christian Murib (siswa SD asal Wamena) dan Natalisa Dori (siswa SD
asal Yapen Waropen) peraih medali emas Asian Science and Mathematics
Olympiad for Primary School (ASMOPS) 2011
Kekerasan Terhadap Anak
Kasus Kejahatan Seksual
Lanjutan
oHasil Survei Kekerasan Terhadap Anak Tahun 2013 yang
dilakukan oleh KPP-PA bekerjasama dengan Kemsos dan
BPS menemukan pada kelompok umur 18-24 tahun,
menunjukkan sebesar 1 dari 2 laki-laki dan 1 dari 6
perempuan setidaknya mengalami salah satu kekerasan
seksual, fisik atau emosional.
 Data Komnas PA pada tahun 2013 terdapat terdapat 1620
kasus kekerasan terhadap anak : 490 (30%) kekerasan fisik,
313 (19%) kekerasan emosional, 817 (51 %) kekerasan
seksual.
Lanjutan
• Berdasarkan data dari Ditjen Pemasyarakatan,
Kemenkumham pada bulan Agustus 2014 Anak
yang Berhadapan dengan Hukum meliputi:
 Jumlah tahanan anak sebanyak 1.441 anak,
terdiri dari anak laki-laki sebanyak 1.409 anak
dan anak perempuan sebanyak 32 anak.
 Jumlah narapidana anak sebanyak 3.154 anak,
terdiri dari anak laki-laki sebanyak 3.096 anak
dan anak perempuan sebanyak 58 anak.
Laporan Triwulan 1 – 3 Tahun 2014
PPT Jawa Tengah
Usia korban kekerasan berdasarkan
kelompok umur
450

400

350

300

250
Laki-laki
200 Perempuan

150

100

50

0
0 - 5 tahun 6 - 12 tahun 13 - 18 tahun
Kelompok usia pelaku kekerasan
300

250

200

Laki-laki
150
Perempuan

100

50

0
0 - 17 tahun 18 - 24 tahun 25 - 59 tahun 60 lebih
Pelaku kekerasan terhadap anak
600

500

400

Laki-laki
300 Perempuan

200

100

0
Orang tua Keluarga Lainnya
Tindak kekerasan terhadap anak
450

400

350

300

250
Laki-laki
Perempuan
200

150

100

50

0
Fisik Psikis Seksual Eksploitasi Penelantaran Trafficking Lainnya
Pelayanan yang diberikan
600

500

400

300
Laki-laki
Perempuan

200

100

0
Pengaduan Kesehatan Bantuan Penegakan Rehabilitasi Reintegrasi Pemulangan
Hukum Hukum Sosial Sosial
Kebijakan Pemerintah
 Keputusan Presiden No 36/1990 tentang Ratifikasi KHA
 UU No. 23/2003 tentang Perlindungan Anak
 UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Keluarga
 UU No. 21/2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan
Orang
 UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
 Permen PP-PA No. 4/2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama
Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga
 Perpres No. 69/2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan
Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
 Permen PP-PA No. 9/2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme
Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana
Perdagangan Orang
 Permen PP-PA No. 01/2009 tentang Standar Pelayanan Minimal
Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana
Perdagangan Orang di Kabupaten/Kota
KEBIJAKAN PEMERINTAH
 Permen PP-PA No. 05/2010 tentang Panduan Pembentukan dan
Pengembangan Pusat Layanan Terpadu
 Permen PP-PA No. 11/2011 tentang kebijakan pengembangan
kabupaten/kota layak anak (KLA)
 Permen PP-PA No. 06/2013 tentang Pelaksanaan Pembangunan
Keluarga.
 UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak
 RPJMN tahun 2015 – 2019
 UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
 Permen PP-PA No. 6 Tahun 2014 tentang Rencana Aksi Nasional
Percepatan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dan Hak Anak
Melalui Forum Organisasi Keagamaan
 Peraturan Daerah Jawa Tengah tentang Perlindungan Anak
INPRES No 05/2014 tentang Gerakan Nasional Anti
Kejahatan Seksual Terhadap Anak
1. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
2. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
3. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
4. Menteri Agama
5. Menteri Kesehatan
6. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
7. Menteri Dalam Negeri
8. Menteri Sosial
9. Bappenas
10. Menteri Keuangan
11. Menteri Komunikasi dan Informatika
12. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
13. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
14. Jaksa Agung
15. Kepala Kepolisian RI
16. Para Gubernur/Bupati dan Walikota
GN AKSA
mengamanatkan partisipasi pihak untuk melakukan
pemberantasan kejahatan seksual secara serentak dengan
melibatkan:

• Pemerintah (Kementerian/Lembaga)
• Sektor Swasta
• Organisasi Perempuan (Dharma Pertiwi, Dharma Wanita)
• Organisasi Masyarakat
• Organisasi Profesi
• Sekolah (PAUD, TK, SD, SLTP dan SLTA)
• Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Mayarakat
• Keluarga
• Anak
• Media
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
meningkatkan kualitas materi pendidikan agama dan budi
pekerti di satuan pendidikan.
memasukan ke dalam kurikulum tentang hak dan kewajiban
anak, kesehatan reproduksi, dan pemberdayaan anak.
melindungi anak di satuan pendidikan dari kejahatan
seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidikan dan
tenaga pendidikan serta pihak lain dari lingkungan sekolah.
memberikan sanksi yang berat terhadap pendidikan dan
tenaga kependidikan yang lalai melaksanakan tugasnya
yang mengakitbatkan terjadinya kejahatan seksual dan
kekerasan terhadap anak.
Menteri Agama
meningkatkan kualitas materi pendidikan agama dan budi
pekerti di satuan pendidikan agama dan keagamaan.
memasukan ke dalam kurikulum tentang hak dan kewajiban
anak, kesehatan reproduksi, dan pemberdayaan anak.
melindungi anak di satuan pendidikan dari kejahatan seksual
dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidikan dan tenaga
pendidikan agama dan keagamaan serta pihak lain dari
lingkungan pendidikan agama dan keagamaan.
memberikan sanksi yang berat terhadap pendidikan dan
tenaga kependidikan yang lalai melaksanakan tugasnya yang
mengakitbatkan terjadinya kejahatan seksual dan kekerasan
terhadap anak di satuan pendidikan agama dan keagamaan.
meningkatkan sosialisasi dan peran serta tokoh agama dan
organisasi keagamaan dalam pencegahan dan pemberantasan
kejahatan seksual terhadap anak.
Menteri Kesehatan
melakukan KIE pada anak dan masyarakat
tentang kesehatan reproduksi dan dampak
kejahatan seksual terhadap pertumbuhan.
sosialisasi pada tenaga kesehatan dan fasilitas
kesehatan untuk memberikan informasi
kepada kepolisian dan pihak terkait adanya
dugaan kejahatan seksual terhadap anak.
memberikan penanganan yang cepat pada
anak korban kejahatan seksual sesuai yang
dibutuhkan.
Menteri Komunikasi dan Informatika
meningkatkan koordinasi dengan Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI), asosiasi media
cetak dan media elektronik dalam rangka
pencegahan dan pemberantasan kejahatan
seksual terhadap anak.
meningkatkan sosialisasi kepada seluruh
pemangku kepentingan termasuk
masyarakat.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
melaksanakan diseminasi dan sosialisasi
upaya pencegahan dalam pemberantasan
kejahatan seksual terhadap anak di daerah
tujuan wisata.
melakukan koordinasi dengan pihak
terkait kepariwisataan untuk pencegahan
dan pemberantasan kejahatan seksual
terhadap anak di daerah tujuan wisata.
Kementerian Sosial
Meningkatkan kapasitas Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) dalam
upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak melalui
penguatan peran keluarga.
Mengoptimalkan penanganan pendampingan dan kapasitas pekerja sosial
profesional dalam upaya rehabilitasi, integrasi dan reunifikasi sosial korban dan
pelaku kejahatan seksual.
Memberikan penanganan kesehatan jiwa pada pelaku kejahatan seksual terhadap
anak bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Kum HAM
Memberikan bantuan sosial kepada anak korban kejahatan seksual dari keluarga
yang tidak mampu.
Memberikan sanksi kepada para pengurus, pengasuh, pekerja sosial dan tenaga
kesejahteraan sosial di LKSA yang lalai dalam melindungi anak terhadap
kejahatan seksual dan kekerasan terhadap anak.
Melindungi anak di LKSA dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan
oleh para pengurus, pengasuh, pekerja sosial dan tenaga kesejahteraan sosial
serta pihak lain dalam lingungan LKSA.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak
melakukan koordinasi dengan menteri/lembaga dan pemerintah
daerah dalam melaksanakan ketahanan keluarga dan KLA.
melakukan koordinasi dalam pengawasan bekerjasama dengan
KPAI, organisasi kemasyarakatan perempuan, Pemberdayaan
dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), akademisi, pemerhati
masalah anak, Forum Anak Nasional, media serta dunia usaha
dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual anak.
melakukan sosialisasidan advokasi pada pemangku kepentingan
tentang upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual
terhadap anak.
mengefektifkan peran P2TP2A di provinsi dan kabupaten/kota
dalam rangka pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual
terhadap anak.
Upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah bekerja sama
dengan lembaga masyarakat lebih banyak pada
penanganan anak korban kekerasan.
Upaya pencegahan dan reintegrasi belum banyak
dilakukan secara optimal.
Pencegahan kekerasan merupakan bagian yang sangat
penting, karena akan menurunkan jumlah kekerasan baru.
Luasnya masalah, maka upaya pencegahan tidak dapat
dilakukan oleh pemerintah sendiri.
Luasnya aspek pencegahan yang berakar di masyarakat,
maka upaya mengembangkan pencegahan berbasis
masyarakat menjadi keharusan
BAGAIMANA
MENCEGAH TERJADINYA
TINDAK KEKERASAN
TERHADAP ANAK
?
Melibatkan seluruh elemen masyarakat
dan pemerintahan
Anak

Ortu / Pengasuh
Keluarga Luas
Komunitas dan Masy Sipil
Pemerintah Desa

Pem. Kecamatan

Pemkab
Pemprov
Pem Pusat
Komunitas Internasional
Ketentuan Peraturan Perundangan

UU. No. 35/2014 tentang Perubahan UU.


No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak,
Pasal 72 mencantumkan:
(1)  Masyarakat berperan serta dalam
Perlindungan Anak, baik secara perseorangan maupun kelompok

(2)  Peran Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)


dilakukan oleh orang perseorangan,
lembaga perlindungan anak, lembaga
kesejahteraan sosial, lembaga pendidikan,
organisasi kemasyarakatan, media
massa, dan dunia usaha
Praktek Terbaik Lembaga Mitra
UNICEF
1) Pengembangan Sistem Perlindungan Anak
(pemetaan SPA di Jateng, Jatim, Sulawesi Selatan,
Sulawesi Barat, Aceh dan NTT)

2) Pendidikan Sebaya
(untuk pencegahan KTA di Surakarta dan Klaten)
RUTGERS WPF
Pelaksanaan Program Laki-laki Peduli

(dengan melibatkan orang-


orang muda dan dewasa
sebagai mitra dalam
pengasuhan dan sebagai
agen perubahan, dalam
pemenuhan hak hak anak
PLAN Indonesia
1) Kelompok Perlindungan Anak Desa
(KPAD)
 mengembangkan mekanisme perlindungan anak desa
untuk menjamin perlindungan anak dan aspirasi untuk
memberdayakan anak dalam upaya perlindungan diri
mereka sendiri

 saat ini sudah dibentuk di 40 desa di Provinsi Jawa


Tengah dan NTB
World Vision Indonesia
Pengembangan Area Development Program
(memiliki 54 Area Development Programs & 85.000 anak
santun)
PEMBELAJARAN
dalam
Perlindungan Anak Efektif
PLAN Indonesia
World Vision Indonesia
Rutgers WPF UNICEF

Pendekatan Berbasis
KELUARGA ANAK

Berbasis
MASYARAKAT
Diperlukan

INTERVENSI TERINTEGRASI
Perlindungan Anak

KELUARGA ANAK
(ANAK HARUS TAHU CARA MEMBELA
(HARUS MERUBAH MINDSET,
DIRI KETIKA TERANCAM)
SEMAKIN PEKA DAN RAMAH PADA
ANAK)

MASYARAKAT
(HARUS RAMAH DAN LAYAK BAGI
TUMBUH KEMBANG ANAK)
Pengintegrasian dalam kegiatan SKPD

• Pengumpulan Data dan Informasi


1

• Perencanaan
2 • Penganggaran

• Pelaksanaan
3 • Pemantauan

• Evaluasi
4
Perencanaan dan Penganggaran

Identifikasi Identifikasi
Identifikasi
Bentuk Praktek kegiatan
target kegiatan
Terbaik menurut tujuan

• Pemerintah Daerah • Untuk Anak • Untuk Pencegahan


• Perguruan Tinggi • Untuk Orangtua • Untuk Penanganan
• Lembaga Swadaya • Untuk Masyarakat • Untuk Reintegrasi
Masyarakat
• Lembaga Swasta
• Lembaga Donor
Contoh Praktek Terbaik Perlindungan
Anak
Daerah Subjek Bentuk Praktek
Pelayanan Perlindungan Penyuluhan Calon Pengantin
Banten
Keluarga dan Konsultasi Keluarga
Forum anak dan alumni forum
Yogyakarta Resko Dyah Utami
anak
Kampanye forum media/ iklan
Sulawesi Selatan P2PT2A Radio bersama dengan
Perguruan Tinggi
Advokasi Dewan dan
NTT P2PT2A
kesempatan magang
PR talkshow acara-acara anak
Kalimantan Timur P2PT2A
muda
Pendidikan Kepemimpinan
Kongres Wanita
Ambon Pemuda dan Gerakan Orang
Indonesia
Tua Pintar
Organisasi Keagamaan
Muslimat Nahdlatul Ulama Indonesia (Muslimat Nu)
Memberikan perlindungan hukum terhadap hak
perempuan dan anak yang diperlakukan tidak adil bahkan
mendapatkan penganiayaan
Nasyiatul Aisyiyah
Memberikan layanan hukum (konsultasi hukum) tentang
kasus-kasus sekitarPenguatan konten media ramah
perempuan dan anak perempuan dan anak
Pelatihan kapasitas advokasi kekerasan terhadap
perempuan dan anak
Pemuda Muhammadiyah
Sosialisasi perlindungan perdagangan manusia
PENCEGAHAN KEKERASAN BERBASIS
MASYARAKAT DI KABUPATEN REMBANG
“SEBUAH PERJALANAN PANJANG MENUJU DESA
RAMAH ANAK”

PAIMAN
KPAD DESA GUNEM
TAHAPAN PEMBENTUKAN KPAD
SOSIALISASI • PEMDES, TOKOH MASYARAKAT,
TENTANG HAK RT/RW, PKK, TOKOH AGAMA, ANAK
DAN – ANAK, PERWAKILAN PENDIDIK DI
PERLINDUNGAN WILAYAH DESA GUNEM DARI SD
ANAK S/D SLTA

DISKUSI TENTANG • PEMDES, TOKOH MASYARAKAT,


KONDISI DAN RT/RW, PKK, TOKOH AGAMA, ANAK
– ANAK, PERWAKILAN PENDIDIK DI
SITUASI ANAK DI WILAYAH DESA GUNEM DARI SD
DESA GUNEM S/D SLTA

PEMBENTUKAN KPAD
KENAPA KELOMPOK PERLINDUNGAN
ANAK DESA PERLU DIBENTUK ?

AGAR SEMUA ANAK DI DESA GUNEM


TERLINDUNGI DARI SEGALA BENTUK
KEKERASAN DN MEMILIKI AKSES
TERHADAP PELAYANAN
PERLINDUNGAN ANAK YANG
BERKUALITAS.
TUGAS KPAD
Melakukan sosialisasi tentang hak dan
perlindungan anak
Mengumpulkan data dan menerima informasi
serta menerima pengaduan dari masyarakat
tentang pelanggaran hak dan tindak kekerasan
terhadap anak
Melakukan mediasi
Melakukan pendmpingan terhadap ABH
Memberikan masukan terhadap kebijakan
kepala desa terkait perlindungan anak
Visi dan Misi
VISI • Bersama Lindungi anak

• Meningkatkan kapasitas
pengurus KPAD ttg PA
• Meningkatkan kesadaran
masyarakat ttg hak-hak anak
MISI • Meningkatkan hub. Kerjasama
dengan pihak lain
• Meningkatkan partisipasi anak
• Meningkatkan kemampuan FAD
Struktur organisasi

Pelindung Ketua

Wakil
ketua

Bendahar Sie Sie Sie


Sekretaris
a Pelayanan informasi Advokasi
STRATEGI YANG DILAKUKAN

MEMBUAT KESEPAKATAN
BERSAMA UNTUK PENCEGAHAN
DAN PENANGANAN KASUS ANAK
DI /DESA GUNEM

PEMBUATAN PROGRAM KERJA


KPAD

MEMBUAT PERDES
PERLINDUNGAN ANAK
KESEPAKATAN BERSAMA UNTUK PENCEGAHAN DAN
PENANGANAN KASUS ANAK DI /DESA GUNEM
PROGRAM KERJA KPAD “GUNEM”
JANGKA
PENDEK

N KEGIATAN
O
1. Mengalokasikan ADD untuk pencegahan dan
penanganan kasus anak
2. Evaluasi Kesepakatan pencegahan dan
penanganan kasus anak dengan MUSPIKA
3. Pembuatan Arsip Perdes PA
4. Identifikasi Plat nomor rumah
5. Reorganisasi Forum Anak Desa
6. Pertemuan rutin
JANGKA
MENENGAH

NO KEGIATAN
1. Penambahan media penyuluhan PA
2. Pemutaran Film Pa dan KDRT

JANGKA PANJANG

NO KEGIATAN
1. Pemenuhan sarana dan prasarana
kesekretariatan KPAD di desa gunem
2. Pemilihan Selter
BEBERAPA KERJA YANG SUDAH
DILAKUKAN :
1. Menangani beberapa Kasus di Desa
Gunem
2. Membuat kesepakatan pencegahan untuk
penanganan Kasus Anak di Desa Gunem
dengan Muspika
3. Sosialisasi Perlindungarn Anak : Baliho,
Nomor Rumah, Event anak di Desa
4. Pembuatan Perdes Perlindungan Anak
5. Menjadi Fasilitator dari masyarakat untuk
Perlindungan dan Partisipasi anak
lanjutan
6. Road show dari desa ke desa
Mendampingi pengembangan Desa
Ramah Anak (Replikasi DRA) ke desa lain
di Kabupaten Rembang bersama tim
Fasilitator dari Kabupaten.
7. Mempunyai Desa Binaan untuk
difasilitatori menjadi Desa Ramah anak .
( = Pembentukan KPAD)

Anda mungkin juga menyukai