Kppa
Kppa
Kppa
Masyarakat
400
350
300
250
Laki-laki
200 Perempuan
150
100
50
0
0 - 5 tahun 6 - 12 tahun 13 - 18 tahun
Kelompok usia pelaku kekerasan
300
250
200
Laki-laki
150
Perempuan
100
50
0
0 - 17 tahun 18 - 24 tahun 25 - 59 tahun 60 lebih
Pelaku kekerasan terhadap anak
600
500
400
Laki-laki
300 Perempuan
200
100
0
Orang tua Keluarga Lainnya
Tindak kekerasan terhadap anak
450
400
350
300
250
Laki-laki
Perempuan
200
150
100
50
0
Fisik Psikis Seksual Eksploitasi Penelantaran Trafficking Lainnya
Pelayanan yang diberikan
600
500
400
300
Laki-laki
Perempuan
200
100
0
Pengaduan Kesehatan Bantuan Penegakan Rehabilitasi Reintegrasi Pemulangan
Hukum Hukum Sosial Sosial
Kebijakan Pemerintah
Keputusan Presiden No 36/1990 tentang Ratifikasi KHA
UU No. 23/2003 tentang Perlindungan Anak
UU No. 23/2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Keluarga
UU No. 21/2007 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan
Orang
UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Permen PP-PA No. 4/2006 tentang Penyelenggaraan dan Kerjasama
Pemulihan Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga
Perpres No. 69/2008 tentang Gugus Tugas Pencegahan dan
Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Permen PP-PA No. 9/2008 tentang Tata Cara dan Mekanisme
Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana
Perdagangan Orang
Permen PP-PA No. 01/2009 tentang Standar Pelayanan Minimal
Pelayanan Terpadu bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana
Perdagangan Orang di Kabupaten/Kota
KEBIJAKAN PEMERINTAH
Permen PP-PA No. 05/2010 tentang Panduan Pembentukan dan
Pengembangan Pusat Layanan Terpadu
Permen PP-PA No. 11/2011 tentang kebijakan pengembangan
kabupaten/kota layak anak (KLA)
Permen PP-PA No. 06/2013 tentang Pelaksanaan Pembangunan
Keluarga.
UU No. 35/2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002
tentang Perlindungan Anak
RPJMN tahun 2015 – 2019
UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah
Permen PP-PA No. 6 Tahun 2014 tentang Rencana Aksi Nasional
Percepatan Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender Dan Hak Anak
Melalui Forum Organisasi Keagamaan
Peraturan Daerah Jawa Tengah tentang Perlindungan Anak
INPRES No 05/2014 tentang Gerakan Nasional Anti
Kejahatan Seksual Terhadap Anak
1. Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
2. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan
3. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
4. Menteri Agama
5. Menteri Kesehatan
6. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
7. Menteri Dalam Negeri
8. Menteri Sosial
9. Bappenas
10. Menteri Keuangan
11. Menteri Komunikasi dan Informatika
12. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
13. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
14. Jaksa Agung
15. Kepala Kepolisian RI
16. Para Gubernur/Bupati dan Walikota
GN AKSA
mengamanatkan partisipasi pihak untuk melakukan
pemberantasan kejahatan seksual secara serentak dengan
melibatkan:
• Pemerintah (Kementerian/Lembaga)
• Sektor Swasta
• Organisasi Perempuan (Dharma Pertiwi, Dharma Wanita)
• Organisasi Masyarakat
• Organisasi Profesi
• Sekolah (PAUD, TK, SD, SLTP dan SLTA)
• Tokoh Adat, Tokoh Agama, Tokoh Mayarakat
• Keluarga
• Anak
• Media
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
meningkatkan kualitas materi pendidikan agama dan budi
pekerti di satuan pendidikan.
memasukan ke dalam kurikulum tentang hak dan kewajiban
anak, kesehatan reproduksi, dan pemberdayaan anak.
melindungi anak di satuan pendidikan dari kejahatan
seksual dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidikan dan
tenaga pendidikan serta pihak lain dari lingkungan sekolah.
memberikan sanksi yang berat terhadap pendidikan dan
tenaga kependidikan yang lalai melaksanakan tugasnya
yang mengakitbatkan terjadinya kejahatan seksual dan
kekerasan terhadap anak.
Menteri Agama
meningkatkan kualitas materi pendidikan agama dan budi
pekerti di satuan pendidikan agama dan keagamaan.
memasukan ke dalam kurikulum tentang hak dan kewajiban
anak, kesehatan reproduksi, dan pemberdayaan anak.
melindungi anak di satuan pendidikan dari kejahatan seksual
dan kekerasan yang dilakukan oleh pendidikan dan tenaga
pendidikan agama dan keagamaan serta pihak lain dari
lingkungan pendidikan agama dan keagamaan.
memberikan sanksi yang berat terhadap pendidikan dan
tenaga kependidikan yang lalai melaksanakan tugasnya yang
mengakitbatkan terjadinya kejahatan seksual dan kekerasan
terhadap anak di satuan pendidikan agama dan keagamaan.
meningkatkan sosialisasi dan peran serta tokoh agama dan
organisasi keagamaan dalam pencegahan dan pemberantasan
kejahatan seksual terhadap anak.
Menteri Kesehatan
melakukan KIE pada anak dan masyarakat
tentang kesehatan reproduksi dan dampak
kejahatan seksual terhadap pertumbuhan.
sosialisasi pada tenaga kesehatan dan fasilitas
kesehatan untuk memberikan informasi
kepada kepolisian dan pihak terkait adanya
dugaan kejahatan seksual terhadap anak.
memberikan penanganan yang cepat pada
anak korban kejahatan seksual sesuai yang
dibutuhkan.
Menteri Komunikasi dan Informatika
meningkatkan koordinasi dengan Komisi
Penyiaran Indonesia (KPI), asosiasi media
cetak dan media elektronik dalam rangka
pencegahan dan pemberantasan kejahatan
seksual terhadap anak.
meningkatkan sosialisasi kepada seluruh
pemangku kepentingan termasuk
masyarakat.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif
melaksanakan diseminasi dan sosialisasi
upaya pencegahan dalam pemberantasan
kejahatan seksual terhadap anak di daerah
tujuan wisata.
melakukan koordinasi dengan pihak
terkait kepariwisataan untuk pencegahan
dan pemberantasan kejahatan seksual
terhadap anak di daerah tujuan wisata.
Kementerian Sosial
Meningkatkan kapasitas Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) dalam
upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual terhadap anak melalui
penguatan peran keluarga.
Mengoptimalkan penanganan pendampingan dan kapasitas pekerja sosial
profesional dalam upaya rehabilitasi, integrasi dan reunifikasi sosial korban dan
pelaku kejahatan seksual.
Memberikan penanganan kesehatan jiwa pada pelaku kejahatan seksual terhadap
anak bekerjasama dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Kum HAM
Memberikan bantuan sosial kepada anak korban kejahatan seksual dari keluarga
yang tidak mampu.
Memberikan sanksi kepada para pengurus, pengasuh, pekerja sosial dan tenaga
kesejahteraan sosial di LKSA yang lalai dalam melindungi anak terhadap
kejahatan seksual dan kekerasan terhadap anak.
Melindungi anak di LKSA dari kejahatan seksual dan kekerasan yang dilakukan
oleh para pengurus, pengasuh, pekerja sosial dan tenaga kesejahteraan sosial
serta pihak lain dalam lingungan LKSA.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan
Anak
melakukan koordinasi dengan menteri/lembaga dan pemerintah
daerah dalam melaksanakan ketahanan keluarga dan KLA.
melakukan koordinasi dalam pengawasan bekerjasama dengan
KPAI, organisasi kemasyarakatan perempuan, Pemberdayaan
dan Kesejahteraan Keluarga (PKK), akademisi, pemerhati
masalah anak, Forum Anak Nasional, media serta dunia usaha
dalam pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual anak.
melakukan sosialisasidan advokasi pada pemangku kepentingan
tentang upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual
terhadap anak.
mengefektifkan peran P2TP2A di provinsi dan kabupaten/kota
dalam rangka pencegahan dan pemberantasan kejahatan seksual
terhadap anak.
Upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah bekerja sama
dengan lembaga masyarakat lebih banyak pada
penanganan anak korban kekerasan.
Upaya pencegahan dan reintegrasi belum banyak
dilakukan secara optimal.
Pencegahan kekerasan merupakan bagian yang sangat
penting, karena akan menurunkan jumlah kekerasan baru.
Luasnya masalah, maka upaya pencegahan tidak dapat
dilakukan oleh pemerintah sendiri.
Luasnya aspek pencegahan yang berakar di masyarakat,
maka upaya mengembangkan pencegahan berbasis
masyarakat menjadi keharusan
BAGAIMANA
MENCEGAH TERJADINYA
TINDAK KEKERASAN
TERHADAP ANAK
?
Melibatkan seluruh elemen masyarakat
dan pemerintahan
Anak
Ortu / Pengasuh
Keluarga Luas
Komunitas dan Masy Sipil
Pemerintah Desa
Pem. Kecamatan
Pemkab
Pemprov
Pem Pusat
Komunitas Internasional
Ketentuan Peraturan Perundangan
2) Pendidikan Sebaya
(untuk pencegahan KTA di Surakarta dan Klaten)
RUTGERS WPF
Pelaksanaan Program Laki-laki Peduli
Pendekatan Berbasis
KELUARGA ANAK
Berbasis
MASYARAKAT
Diperlukan
INTERVENSI TERINTEGRASI
Perlindungan Anak
KELUARGA ANAK
(ANAK HARUS TAHU CARA MEMBELA
(HARUS MERUBAH MINDSET,
DIRI KETIKA TERANCAM)
SEMAKIN PEKA DAN RAMAH PADA
ANAK)
MASYARAKAT
(HARUS RAMAH DAN LAYAK BAGI
TUMBUH KEMBANG ANAK)
Pengintegrasian dalam kegiatan SKPD
• Perencanaan
2 • Penganggaran
• Pelaksanaan
3 • Pemantauan
• Evaluasi
4
Perencanaan dan Penganggaran
Identifikasi Identifikasi
Identifikasi
Bentuk Praktek kegiatan
target kegiatan
Terbaik menurut tujuan
PAIMAN
KPAD DESA GUNEM
TAHAPAN PEMBENTUKAN KPAD
SOSIALISASI • PEMDES, TOKOH MASYARAKAT,
TENTANG HAK RT/RW, PKK, TOKOH AGAMA, ANAK
DAN – ANAK, PERWAKILAN PENDIDIK DI
PERLINDUNGAN WILAYAH DESA GUNEM DARI SD
ANAK S/D SLTA
PEMBENTUKAN KPAD
KENAPA KELOMPOK PERLINDUNGAN
ANAK DESA PERLU DIBENTUK ?
• Meningkatkan kapasitas
pengurus KPAD ttg PA
• Meningkatkan kesadaran
masyarakat ttg hak-hak anak
MISI • Meningkatkan hub. Kerjasama
dengan pihak lain
• Meningkatkan partisipasi anak
• Meningkatkan kemampuan FAD
Struktur organisasi
Pelindung Ketua
Wakil
ketua
MEMBUAT KESEPAKATAN
BERSAMA UNTUK PENCEGAHAN
DAN PENANGANAN KASUS ANAK
DI /DESA GUNEM
MEMBUAT PERDES
PERLINDUNGAN ANAK
KESEPAKATAN BERSAMA UNTUK PENCEGAHAN DAN
PENANGANAN KASUS ANAK DI /DESA GUNEM
PROGRAM KERJA KPAD “GUNEM”
JANGKA
PENDEK
N KEGIATAN
O
1. Mengalokasikan ADD untuk pencegahan dan
penanganan kasus anak
2. Evaluasi Kesepakatan pencegahan dan
penanganan kasus anak dengan MUSPIKA
3. Pembuatan Arsip Perdes PA
4. Identifikasi Plat nomor rumah
5. Reorganisasi Forum Anak Desa
6. Pertemuan rutin
JANGKA
MENENGAH
NO KEGIATAN
1. Penambahan media penyuluhan PA
2. Pemutaran Film Pa dan KDRT
JANGKA PANJANG
NO KEGIATAN
1. Pemenuhan sarana dan prasarana
kesekretariatan KPAD di desa gunem
2. Pemilihan Selter
BEBERAPA KERJA YANG SUDAH
DILAKUKAN :
1. Menangani beberapa Kasus di Desa
Gunem
2. Membuat kesepakatan pencegahan untuk
penanganan Kasus Anak di Desa Gunem
dengan Muspika
3. Sosialisasi Perlindungarn Anak : Baliho,
Nomor Rumah, Event anak di Desa
4. Pembuatan Perdes Perlindungan Anak
5. Menjadi Fasilitator dari masyarakat untuk
Perlindungan dan Partisipasi anak
lanjutan
6. Road show dari desa ke desa
Mendampingi pengembangan Desa
Ramah Anak (Replikasi DRA) ke desa lain
di Kabupaten Rembang bersama tim
Fasilitator dari Kabupaten.
7. Mempunyai Desa Binaan untuk
difasilitatori menjadi Desa Ramah anak .
( = Pembentukan KPAD)