Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Standar Profesi Dan Praktik Bidan

Unduh sebagai pptx, pdf, atau txt
Unduh sebagai pptx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 14

PERATURAN PEMERINTAHAN

TENTANG STANDAR PROFESI &


PRAKTIK BIDAN

Created By Stefani Anastasia Sitepu


PENGERTIAN BIDAN
Menurut International Confederation Of Midwives (ICM)
yang dianut dan diadopsi oleh seluruh organisasi bidan di
seluruh dunia, dan diakui oleh WHO dan Federation of
International Gynecologist Obstetrition (FIGO). Definisi
tersebut secara berkala di review dalam pertemuan
Internasional/Kongres ICM. Definisi terakhir disusun melalui
konggres ICM ke 27, pada bulan Juli tahun 2005 di Brisbane
Australia ditetapkan sebagai berikut:
Bidan adalah seseorang yang telah
mengikuti program pendidikan bidan yang diakui di negaranya,
telah lulus dari pendidikan tersebut, serta memenuhi kualifikasi
untuk didaftar (register) dan atau memiliki izin yang sah
(lisensi) untuk melakukan praktik bidan.
Bidan mempunyai tugas penting
dalam konseling dan pendidikan kesehatan, tidak
hanya kepada perempuan, tetapi juga
kepada keluarga dan masyarakat. Kegiatan ini harus
mencakup pendidikan antenatal dan persiapan
menjadi orang tua serta dapat meluas
pada kesehatan perempuan, kesehatan seksual atau
kesehatan reproduksi dan asuhan anak. Bidan dapat
praktik diberbagai tatanan pelayanan, termasuk di
rumah, masyarakat, Rumah Sakit, klinik atau
unitkesehatan lainnya.
STANDAR PROFESI BIDAN
 Standar profesi bidan diatur dalam Permenkes
nomor 369 Tahun 2007.
 Standar profesi bidan ini dibuat berdasarkan
paradigma dan falsafah kebidanan, tujuan
dibuatnya standar profesi bidan ini adalah
untuk menjamin pelayanan yang aman dan
berkualitas, dan sebagai landasan untuk
standarisasi dan perkembangan profesi bidan.
a. Pengetahuan Umum, Keterampilan dan Perilaku yang
Berhubungan dengan Ilmu-ilmu Sosial, Kesehatan
Masyarakat dan Kesehatan Profesional
b. Pra Konsepsi, KB dan Ginekologi
c. Asuhan Konseling Selama Kehamilan
d. Asuhan Selama Persalinan dan Kelahiran
e. Asuhan Pada  Ibu Nifas dan  Menyusui
f. Asuhan Pada  Ibu Nifas dan  Menyusui
g. Asuhan Pada Bayi dan Balita
h. Kebidanan Komunitas
i. Kebidanan Komunitas
BAGIAN-BAGIAN STANDAR
PROFESI BIDAN
Berdasarkan Kepmenkes 900 tahun 2002
tentang registrasi dan praktik bidan dan
memperhatikan draft ke VI kompetensi inti bidan
yang disusun oleh ICM Februari 1999, kompetensi
bidan sebagai berikut :
1. Bidan memiliki persyarakatan pengetahuan dan
keterampilan dari ilmu – ilmu sosial, kesehatan
masyarakat dan etik yang membentuk dasar
asuhan yang bermutu tinggi sesuai dengan
budaya untuk wanita, bayi baru lahir dan
keluarganya.
2. Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi,
pendidikan kesehatan yang tanggap terhadap
budaya dan pelayanan menyeluruh di
masyarakat untuk meningkatkan kehidupan
keluarga yang sehat, perencanaan kehamilan
dan kesiapan menjadi orang tua.
3. Bidan memberikan asuhan antenatal bermutu
tinggi untuk mengoptimalkan kesehatan selama
kehamilan yang meliputi deteksi dini,
pengobatan atau rujukan dari komplikasi
tertentu.
4. Bidan memberikan asuhan bermutu tinggi serta
tanggap terhadap budaya setempat selama
persalinan, memimpin suatu persalinan yang bersih,
aman, menangani situasi kegawatdaruratan tertentu
untuk mengoptimalkan kesehatan wanita dan BBL.
5. Bidan memberikan asuhan kepada ibu nifas dan
menyusui yang bermutu tinggi terhadap budaya
setempat.
6. Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi
komprehensif pada BBL sampai dengan usia 1
bulan.
7. Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi
komprehensif pada bayi dan balita sehat (1
bulan sampai dengan 5 tahun)
8. Bidan memberikan asuhan yang bermutu tinggi
komprehensif pada keluarga, kelompok dan
masyarakat sesuai dengan budaya setempat.
9. Melaksanakan asuhan kebidanan pada
perempuan/ibu dengan gangguan
sistem reproduksi.
STANDAR PRAKTIK KEBIDANAN

1. Standar  1  Metode Asuhan


Asuhan kebidanan dilaksanakan dengan metode
manajemen kebidanan dengan langkah
pengumpulan data dan analisis data, penentuan
diagnosa perencanaan, pelaksanaan, evaluasi dan
dokumentasi.
2. Standar  2  Pengkajian
Pengumpulan data tentang status kesehatan klien
dilakukan secara sistematis dan
berkesinambungan, data yang diperoleh dicatat
dan dianalisis.
3. Standar  3  Diagnosis Kebidanan
Diagnosa kebidanan dirumuskan berdasarkan
analisis data yang telah dikumpulan.
4. Standar  4  Rencana Asuhan
Rencana asuhan kebidanan dibuat berdasarkan
diagnosa kebidanan.
5. Standar  5  Tindakan
Tindakan kebidanan dilaksanakan berdasarkan
rencana dan perkembangan keadaan klien
tindakan kebidanan dilanjutkan dengan evaluasi
keadaan klien.
6. Standar  6  Partisipasi Klien
Tindakan kebidanan dilaksanakan
bersama-sama partisipasi klien dan keluarga
dalam rangka peningkatan pemeliharaan dan
pemulihan kesehatan.
7. Standar  7  Pengawasan
Monitor atau pengawasan terhadap klien
dilaksanakan secara terus menerus dan
tujuan untuk mengetahui perkembangan
klien.
8. Standar  8  Evaluasi
Evaluasi asuhan kebidanan dilaksanakan
terus menerus seiring dengan tindak
kebidanan yang dilaksanakan dan evaluasi
dari rencana yang telah dirumuskan.
9. Standar  9  Dokumentasi
Asuhan kebidanan didokumentasikan
sesuai dengan standar dokumentasi asuh
kebidanan yang diberikan
KESIMPULAN
Ada 9 standar kompetensi bidan yang terdiri
dari pengetahuan/keterampilan yang membentuk
dasar asuhan berkualitas sesuai budaya,
prakonsepsi KB dan ginekologi, asuhan konseling
selama kehamilan, asuhan tambahan selama
hamil dan kehamilan, asuhan pada ibu nifas dan
menyusui, asuhan pada bayi baru lahir, asuhan
pada bayi dan balita, kebidanan komunitas dan
asuhan pada ibu/wanita dengan gangguan
reproduksi

Anda mungkin juga menyukai