Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

PENGAWALAN

Unduh sebagai pptx, pdf, atau txt
Unduh sebagai pptx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 22

PENGAWALAN

Dr. MARINO, S.Pd., S.Pd.I., S.Sos., S.H., M.H.


PENGERTIAN PENGAWALAN
Pengawalan adalah suatu kegiatan
preventif yang dilakukan oleh
angota polri untuk menjaga
keamanan, keselamatan atas jiwa
dan harta benda serta hak asasi
manusia dari satu tempat ke
tempat lain.
TUJUAN PENGAWALAN
Untuk memberikan pengamanan
dan keselatan terhadap orang dan
tahanan serta keutuhan harta
benda yang menjadi objek
pengawalan.
FUNGSI PENGAWALAN
Untuk melakukan pencegahan dan
penindakan kejahatan,
memelihara keamanan serta
menjaga jiwa dan harta benda dari
ancaman kejahatan.
TUGAS PENGAWALAN
a. Mencegah/menangkal segala bentuk tindak kejahatan
yang ditujukan kepada orang/tahanan/barang
berharga/barang berbahaya yang menjadi obyek
pengawalan.
b. Memberikan pengamanan dan perlindungan kepada
obyek pengawalan pada waktu proses kegiatan
mobilisasi dari tempat awal kegiatan sampai dengan
tujuan pengawalan.
c. Menyampaikan secara cepat dan tepat, segala bentuk
kejadian/gangguan/hambatan yang terjadi pada
waktu kegiatan pengawalan kepada satuan tingkat
atas, guna mendapatkan petunjuk leih lanjut.
PERAN PENGAWALAN
Sebagai bentuk pelayanan kepada warga
masyarakat yang membutuhkan bantuan
pengawalan.

RUANG LINGKUP PENGAWALAN, meliputi :


a. Pengawalan orang
b. Pengawalan tahanan
c. Pengawalan barang berharga
d. Pengawalan barang berbahaya
SARANA TRANSPORTASI YANG DIGUNAKAN PENGAWALAN, meliputi :
a. Kendaraan sepeda motor
b. Kendaraan mobil
c. Kereta api
d. Kapal laut/alat angkut perairan
e. Pesawat terbang

LARANGAN BAGI PETUGAS PENGAWALAN


f. Melepaskan pegangan stang/stir kendaraan bermotor;
g. Mengadakan gerakan yang kurang etis seperti: berdiri, menendang,
menghardikan kepada pengendara lain;
h. Melakukan pengawalan pada malam hari, jika terpaksa bermalam dalam
hal pengawalan tahanan maka dititipkan di kantor polisi terdekat;
i. Meninggalkan objek pengawalan tanpa adanya pengawasan dari petugas
pengawal; dan
j. Memberikan makan/minum dan berkomunikasi kepada tahanan selama
dalam perjalanan.
KEWAJIBAN PETUGAS PENGAWALAN
a. Berpenampilan dan bersikap ramah, tanggap, tegas,
peduli, etis, korek, dan tidak sewenang-wenang;
b. Bersikap responsif terhadap situasi dan kondisi
lingkungan sekelilingnya;
c. Penguasaan daerah, route, dan daerah yang dilalui;
d. Senantiasa menjaga keamanan diri pada saat
melaksanakan tugas pengawalan;
e. Melakukan pengecekan kembali segala sarana dan
prasarana baik perorangan maupun satuan sebelum
berangkat tugas; dan
f. Mematuhi rambu-rambu lalulintas dan peraturan
perundangan-undangan yang berlaku.
SYARAT-SYARAT YANG HARUS DIMILIKI
PETUGAS PENGAWALAN
a. Kemampuan melakukan TPTKP;
b. Kemampuan pengumpulan bahan keterangan
(Baket);
c. Kemampuan membuat laporan tertulis
(verbal);
d. Kemampuan melakukan tindak represif tahap
awal;
e. Menguasai tehnik dan taktik pengawalan; dan
f. Kemampuan bela diri.
TAHAP PERSIAPAN
a. Memeriksa kelengkapan berupa surat perintah tugas, identitas diri berupa
KTA dan KTP, serta administrasi lainnya.
b. Memeriksa kelengkapan kendaraan yang berupa SIM, STNK, keamanan,
kelengkapan dan kondisi kendaraan.
c. Pemeriksaan obyek pengawalan yang meliputi :
1) keadaan, jumlah, kesehatan, dan kondisi umum orang yang akan di
kawal;
2) keadaan barang berharga, jumlah, jenis, pembungkusan/penyegelan,
lak, ukuran, ciri-ciri dan keadaan umum;dan
3) dokumen, pembungkusan, segel, lak, jumlah, bentuk ciri-ciri keadaan
umum, petugas pembawa dokumen (nama, jabatan).
d. Melakukan AAP yang meliputi :
1) pengaturan dan pembagian tugas sesuai kebutuhan yaitu harus jelas,
siapa mengerjakan apa, bertanggung jawab kepada siapa; dan
2) pemberian petunjuk-petunjuk/konsignes, penjelasan waktu, keadaan
cuaca, jarak yang ditempuh, rute yang dilalui dan rute cadangan,
pengawasan khusus terhadap tahanan yang berbahaya, tindakan
darurat dan penggunaan senpi.
CARA BERTINDAK PENGAWALAN ORANG
a. Pengecekan terhadap objek yang akan dikawal
meliputi jumlah orang dan barang yang dibawa;
b. Pembagian tugas dan mengatur posisi siapa yang
berada di depan, di samping, serta di belakang;
c. Mengatur kecepatan kendaraan selama dalam
perjalanan;
d. Melakukan pergantian/aplus bagi petugas pengawal
dan menentukan waktu serta tempat istirahat;
e. Melaporkan posisi setiap saat pada kesatuan melalui
alkom yang ada ; dan
f. Sesampainya di tempat tujuan pengawalan,
melakukan serah terima kepada petugas yang berhak
menerima dan membuat berita acara penyerahan
CARA BERTINDAK PENGAWALAN BARANG BERHARGA
a. periksa barang-barang yang akan dikawal antara lain: jumlah barang,
pembungkus, label/lak apakah masih utuh, sedangkan penanggung jawab tetap
dari instansi pengguna/pemilik;
b. melakukan pembagian tugas dengan jelas siapa yang berada di depan, di
samping, di belakang dan menentukan siapa pembawa barang-barang dari
instansi pengguna;
c. mengatur kecepatan langkah selama dalam perjalanan;
d. melakukan pergantian/aplus bagi pembawa barang dan menentukan waktu serta
tempat istirahat;
e. bila jarak yang ditempuh cukup jauh dengan medan yang berat, maka
tambahkan kekuatan personel/pengawal, hindari medan yang sulit, cari jalan
yang terdekat;
f. melaporkan posisi setiap saat pada kesatuan melalui Alkom;
g. sesampainya di tempat tujuan kumpulkan seluruh petugas dan pembawa
barang-barang pada satu tempat bersama-sama barang yang dikawal
h. memeriksa keadaan barang yang dikawal jika terjadi kerusakan, sobek, pecah
atau jumlahnya berkurang/mengalami penyusutan agar dituangkan dalam Berita
Acara Penyerahan barang; dan
i. melaksanakan serah terima kepada petugas yang berhak menerima dan
TATA CARA PENGAWALAN BARANG BERHARGA
DENGAN KENDARAAN SEPEDA MOTOR, meliputi:
a. formasi pada saat berjalan satu sepeda motor sebagai
pembuka jalan sedangkan posisi barang berada di
tengah, dan pengawal lainnya berada di belakang;
b. mengatur kecepatan sesuai situasi lalulintas;
c. menggunakan sirine/lampu rotator;
d. melaporkan posisi setiap saat melalui Alkom;
e. mengendarai sepeda motor dengan cara yang benar;
dan
f. melaporkan kepada induk kesatuan apabila ada
perubahan rute.
TATA CARA PENGAWALAN BARANG BERHARGA
DENGAN KENDARAAN MOBIL meliputi:
a. Formasi pengawalan sama dengan pengawalan menggunakan
sepeda motor;
b. Bagi kendaraan penutup cegah jangan ada kendaraan yang
mendahului;
c. Menjaga jarak kendaraan;
d. Sesampainya di tempat tujuan kumpulkan seluruh petugas dan
pembawa barang pada satu tempat bersama-sama barang yang
dikawal;
e. Memeriksa keadaan barang jika terjadi kerusakan, sobek, pecah
atau jumlahnya berkurang/mengalami penyusutan agar
dituangkan dalam berita acara penyerahan; dan
f. Adakan serah terima kepada petugas yang berhak menerima
dan buat berita acara penyerahan.
PENGAWALAN BARANG BERBAHAYA
a. Pengawalan barang berbahaya prosedurnya sama dengan
pengawalan barang berharga namun demi keamanan dan
keselamatan perlu diperhatikan hal-hal meliputi :
1) Pengepakan barang berbahaya harus mengikuti prosedur
pengepakan, jenis barang dimaksud agar tidak tejadi
kerusakan dan kecelakaan;
2) Penempatan barang selama perjalanan harus mengikuti
prosedur keamanan sesuai dengan ketentuan yang
berlaku; dan
3) Penempatan barang selama pengawalan harus
membutuhkan kendaraan khusus maka penempatan
rangkaian disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.
b. Pengawalan barang berbahaya diharapkan dari pihak
pengguna barang mengikut-sertakan orang yang ahli dalam
penanganan barang dimaksud.
PENGAWALAN TAHANAN
Tata cara pengawalan tahanan dengan jalan kaki meliputi :
a. Memeriksa tahanan dengan cermat sehingga petugas yakin dan perhatikan
kondisi tahanan;
b. Memeriksa keadaan borgol dan memborgol kedua tangan tahanan ke
belakang;
c. Posisi petugas berada di belakang tahanan, jaga jarak sedemikian rupa, bila
tahanan tampak berbahaya rapatkan jarak dengan tongkat/senjata siap siaga;
d. Bila tahanan yang dikawal lebih dari satu orang sebelum berangkat diikat
secara berantai lebih dahulu, hubungkan dengan tali yang kuat setiap
tahanan berturut-turut dengan bentuk berbanjar dari mulai yang paling
depan sampai terakhir, sedangkan posisi para pengawal berada di depan,
samping kiri/kanan dan belakang, dengan siap siaga;
e. Menghindari komunikasi dengan tahanan pada saat pengawalan berlangsung;
f. Serah terimakan tahanan dengan baik setelah sampai tujuan buat berita
acara serah terima; dan
g. Apabila dalam rangkaian kegiatan yang diduga tidak selesai atau dalam masa
sidang di pengadilan, maka adakan pengamanan di sekitar lokasi dan tunggu
sampai selesai;
Tata cara pengawalan tahanan dengan kendaraan mobil meliputi:
a. memeriksa tahanan dengan cermat sehingga petugas yakin dan
perhatikan kondisi tahanan;
b. tahanan diborgol, perintahkan naik kendaraan, apabila tahanan
lebih dari satu diperintahkan naik kendaraan satu persatu dan
duduk berhadap-hadapan;
c. posisi petugas pengawal duduk di depan dengan tetap waspada,
Kepala/Komandan pengawalan duduk pada bagian depan di
samping pengemudi sebagai pengendali selama perjalanan;
d. kecepatan kendaraan disesuaikan dengan situasi lalulintas dan
gunakan sirine/lampu rotator;
e. bila jarak cukup jauh, tentukan rute yang akan ditempuh dan
waktu pemberangkatan, hindari perjalanan malam hari; dan
f. setibanya di tempat tujuan adakan serah terima kepada petugas
yang berhak menerima dan membuat Berita Acara penyerahan
tahanan.
TATA CARA PENGAWALAN TAHANAN DENGAN MENGGUNAKAN KERETA API
MELIPUTI:
a. Memeriksa tahanan dengan cermat sehingga petugas yakin dan perhatikan
kondisi tahanan;
b. Setelah tiba di stasiun pemberangkatan, pengawal harus mengadakan
pengamanan di tempat tahanan menunggu, jauhkan dari kerumunan
orang;
c. Untuk naik ke gerbong kereta api, didahului oleh petugas pengawal,
kemudian disusul oleh para tahanan satu persatu sampai habis dan disusul
oleh pengawal lainnya;
d. Di dalam gerbong kereta api, tahanan tetap dalam keadaan diborgol dan
satu sama lainnya diikat dengan tali;
e. Jika tahanan kekamar kecil (wc) harus dikawal, pintu wc tidak boleh
ditutup, hal ini untuk mencegah tahanan melarikan diri atau bunuh diri;
f. Setibanya di stasiun tujuan, pengawal pertama turun terlebih dahulu
kemudian diikuti oleh para tahanan dalam keadaan diborgol dan diikuti
pengawal lainnya; dan
g. Setibanya di tempat tujuan adakan serah terima kepada petugas yang
berhak menerima dan buat berita acara penyerahan tahanan.
TATA CARA PENGAWALAN TAHANAN DENGAN
MENGGUNAKAN TANSPORTASI AIR BERUPA
PERAHU TIDAK BERMESIN meliputi:
a. Memeriksa tahanan dengan cermat sehingga
petugas yakin dan perhatikan kondisi tahanan;
b. Tahanan diborgol dan diperintahkan duduk dengan
kaki dibuka lebar-lebar serta ditempatkan di bagian
depan perahu, pengawal berada di belakang dalam
keadaan siap siaga;
c. Tahanan dilarang membantu mendayung; dan
d. Setibanya di tempat tujuan adakan serah terima
kepada petugas yang berhak menerima dan buat
berita acara penyerahan tahanan.
Tata cara pengawalan tahanan wanita
meliputi:
a. Memeriksa tahanan dengan cermat sehingga
petugas yakin dan perhatikan kondisi
tahanan;
b. Pengawalan tahanan wanita harus didampingi
oleh anggota polwan;
c. Petugas pengawal tetap waspada, dan
tahanan tetap diborgol; dan
d. Prosedur lainnya sesuai dengan pengawalan
tahanan sebagaimana dimaksud dalam pasal
20, 21, 22, 23, 24, 25.
PENGAKHIRAN
a. Setelah melaksanakan kegiatan pengawalan, petugas
pengawalan melakukan kegiatan meliputi:
b. Apel konsolidasi dan melakukan pengecekan
peralatan/perlengkapan serta mengecek kesehatan,
keselamatan tahanan/keutuhan barang-barang yang dikawal;
dan
c. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas pengawalan.

ANALISA DAN EVALUASI


Setiap mengakhiri kegiatan pengawalan, pimpinan
lapangan/pimpinan kesatuan wajib melakukan analisa dan
evaluasi hasil pelaksanaan tugas guna mengadakan koreksi
terhadap tindakan dan cara bertindak yang tidak sesuai dengan
prosedur.
SEKIAN
DAN
TERIMA KASIH

Anda mungkin juga menyukai