Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, tujuan, fungsi, tugas, ruang lingkup, sarana transportasi, larangan, kewajiban, syarat, tahap persiapan, dan tata cara pengawalan terhadap orang, barang berharga, barang berbahaya, dan tahanan. Pengawalan bertujuan untuk memberikan pengamanan dan keselamatan serta mencegah terjadinya kejahatan.
0 penilaian0% menganggap dokumen ini bermanfaat (0 suara)
165 tayangan22 halaman
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, tujuan, fungsi, tugas, ruang lingkup, sarana transportasi, larangan, kewajiban, syarat, tahap persiapan, dan tata cara pengawalan terhadap orang, barang berharga, barang berbahaya, dan tahanan. Pengawalan bertujuan untuk memberikan pengamanan dan keselamatan serta mencegah terjadinya kejahatan.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, tujuan, fungsi, tugas, ruang lingkup, sarana transportasi, larangan, kewajiban, syarat, tahap persiapan, dan tata cara pengawalan terhadap orang, barang berharga, barang berbahaya, dan tahanan. Pengawalan bertujuan untuk memberikan pengamanan dan keselamatan serta mencegah terjadinya kejahatan.
Dokumen tersebut membahas tentang pengertian, tujuan, fungsi, tugas, ruang lingkup, sarana transportasi, larangan, kewajiban, syarat, tahap persiapan, dan tata cara pengawalan terhadap orang, barang berharga, barang berbahaya, dan tahanan. Pengawalan bertujuan untuk memberikan pengamanan dan keselamatan serta mencegah terjadinya kejahatan.
Unduh sebagai PPTX, PDF, TXT atau baca online dari Scribd
Unduh sebagai pptx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 22
PENGAWALAN
Dr. MARINO, S.Pd., S.Pd.I., S.Sos., S.H., M.H.
PENGERTIAN PENGAWALAN Pengawalan adalah suatu kegiatan preventif yang dilakukan oleh angota polri untuk menjaga keamanan, keselamatan atas jiwa dan harta benda serta hak asasi manusia dari satu tempat ke tempat lain. TUJUAN PENGAWALAN Untuk memberikan pengamanan dan keselatan terhadap orang dan tahanan serta keutuhan harta benda yang menjadi objek pengawalan. FUNGSI PENGAWALAN Untuk melakukan pencegahan dan penindakan kejahatan, memelihara keamanan serta menjaga jiwa dan harta benda dari ancaman kejahatan. TUGAS PENGAWALAN a. Mencegah/menangkal segala bentuk tindak kejahatan yang ditujukan kepada orang/tahanan/barang berharga/barang berbahaya yang menjadi obyek pengawalan. b. Memberikan pengamanan dan perlindungan kepada obyek pengawalan pada waktu proses kegiatan mobilisasi dari tempat awal kegiatan sampai dengan tujuan pengawalan. c. Menyampaikan secara cepat dan tepat, segala bentuk kejadian/gangguan/hambatan yang terjadi pada waktu kegiatan pengawalan kepada satuan tingkat atas, guna mendapatkan petunjuk leih lanjut. PERAN PENGAWALAN Sebagai bentuk pelayanan kepada warga masyarakat yang membutuhkan bantuan pengawalan.
RUANG LINGKUP PENGAWALAN, meliputi :
a. Pengawalan orang b. Pengawalan tahanan c. Pengawalan barang berharga d. Pengawalan barang berbahaya SARANA TRANSPORTASI YANG DIGUNAKAN PENGAWALAN, meliputi : a. Kendaraan sepeda motor b. Kendaraan mobil c. Kereta api d. Kapal laut/alat angkut perairan e. Pesawat terbang
LARANGAN BAGI PETUGAS PENGAWALAN
f. Melepaskan pegangan stang/stir kendaraan bermotor; g. Mengadakan gerakan yang kurang etis seperti: berdiri, menendang, menghardikan kepada pengendara lain; h. Melakukan pengawalan pada malam hari, jika terpaksa bermalam dalam hal pengawalan tahanan maka dititipkan di kantor polisi terdekat; i. Meninggalkan objek pengawalan tanpa adanya pengawasan dari petugas pengawal; dan j. Memberikan makan/minum dan berkomunikasi kepada tahanan selama dalam perjalanan. KEWAJIBAN PETUGAS PENGAWALAN a. Berpenampilan dan bersikap ramah, tanggap, tegas, peduli, etis, korek, dan tidak sewenang-wenang; b. Bersikap responsif terhadap situasi dan kondisi lingkungan sekelilingnya; c. Penguasaan daerah, route, dan daerah yang dilalui; d. Senantiasa menjaga keamanan diri pada saat melaksanakan tugas pengawalan; e. Melakukan pengecekan kembali segala sarana dan prasarana baik perorangan maupun satuan sebelum berangkat tugas; dan f. Mematuhi rambu-rambu lalulintas dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku. SYARAT-SYARAT YANG HARUS DIMILIKI PETUGAS PENGAWALAN a. Kemampuan melakukan TPTKP; b. Kemampuan pengumpulan bahan keterangan (Baket); c. Kemampuan membuat laporan tertulis (verbal); d. Kemampuan melakukan tindak represif tahap awal; e. Menguasai tehnik dan taktik pengawalan; dan f. Kemampuan bela diri. TAHAP PERSIAPAN a. Memeriksa kelengkapan berupa surat perintah tugas, identitas diri berupa KTA dan KTP, serta administrasi lainnya. b. Memeriksa kelengkapan kendaraan yang berupa SIM, STNK, keamanan, kelengkapan dan kondisi kendaraan. c. Pemeriksaan obyek pengawalan yang meliputi : 1) keadaan, jumlah, kesehatan, dan kondisi umum orang yang akan di kawal; 2) keadaan barang berharga, jumlah, jenis, pembungkusan/penyegelan, lak, ukuran, ciri-ciri dan keadaan umum;dan 3) dokumen, pembungkusan, segel, lak, jumlah, bentuk ciri-ciri keadaan umum, petugas pembawa dokumen (nama, jabatan). d. Melakukan AAP yang meliputi : 1) pengaturan dan pembagian tugas sesuai kebutuhan yaitu harus jelas, siapa mengerjakan apa, bertanggung jawab kepada siapa; dan 2) pemberian petunjuk-petunjuk/konsignes, penjelasan waktu, keadaan cuaca, jarak yang ditempuh, rute yang dilalui dan rute cadangan, pengawasan khusus terhadap tahanan yang berbahaya, tindakan darurat dan penggunaan senpi. CARA BERTINDAK PENGAWALAN ORANG a. Pengecekan terhadap objek yang akan dikawal meliputi jumlah orang dan barang yang dibawa; b. Pembagian tugas dan mengatur posisi siapa yang berada di depan, di samping, serta di belakang; c. Mengatur kecepatan kendaraan selama dalam perjalanan; d. Melakukan pergantian/aplus bagi petugas pengawal dan menentukan waktu serta tempat istirahat; e. Melaporkan posisi setiap saat pada kesatuan melalui alkom yang ada ; dan f. Sesampainya di tempat tujuan pengawalan, melakukan serah terima kepada petugas yang berhak menerima dan membuat berita acara penyerahan CARA BERTINDAK PENGAWALAN BARANG BERHARGA a. periksa barang-barang yang akan dikawal antara lain: jumlah barang, pembungkus, label/lak apakah masih utuh, sedangkan penanggung jawab tetap dari instansi pengguna/pemilik; b. melakukan pembagian tugas dengan jelas siapa yang berada di depan, di samping, di belakang dan menentukan siapa pembawa barang-barang dari instansi pengguna; c. mengatur kecepatan langkah selama dalam perjalanan; d. melakukan pergantian/aplus bagi pembawa barang dan menentukan waktu serta tempat istirahat; e. bila jarak yang ditempuh cukup jauh dengan medan yang berat, maka tambahkan kekuatan personel/pengawal, hindari medan yang sulit, cari jalan yang terdekat; f. melaporkan posisi setiap saat pada kesatuan melalui Alkom; g. sesampainya di tempat tujuan kumpulkan seluruh petugas dan pembawa barang-barang pada satu tempat bersama-sama barang yang dikawal h. memeriksa keadaan barang yang dikawal jika terjadi kerusakan, sobek, pecah atau jumlahnya berkurang/mengalami penyusutan agar dituangkan dalam Berita Acara Penyerahan barang; dan i. melaksanakan serah terima kepada petugas yang berhak menerima dan TATA CARA PENGAWALAN BARANG BERHARGA DENGAN KENDARAAN SEPEDA MOTOR, meliputi: a. formasi pada saat berjalan satu sepeda motor sebagai pembuka jalan sedangkan posisi barang berada di tengah, dan pengawal lainnya berada di belakang; b. mengatur kecepatan sesuai situasi lalulintas; c. menggunakan sirine/lampu rotator; d. melaporkan posisi setiap saat melalui Alkom; e. mengendarai sepeda motor dengan cara yang benar; dan f. melaporkan kepada induk kesatuan apabila ada perubahan rute. TATA CARA PENGAWALAN BARANG BERHARGA DENGAN KENDARAAN MOBIL meliputi: a. Formasi pengawalan sama dengan pengawalan menggunakan sepeda motor; b. Bagi kendaraan penutup cegah jangan ada kendaraan yang mendahului; c. Menjaga jarak kendaraan; d. Sesampainya di tempat tujuan kumpulkan seluruh petugas dan pembawa barang pada satu tempat bersama-sama barang yang dikawal; e. Memeriksa keadaan barang jika terjadi kerusakan, sobek, pecah atau jumlahnya berkurang/mengalami penyusutan agar dituangkan dalam berita acara penyerahan; dan f. Adakan serah terima kepada petugas yang berhak menerima dan buat berita acara penyerahan. PENGAWALAN BARANG BERBAHAYA a. Pengawalan barang berbahaya prosedurnya sama dengan pengawalan barang berharga namun demi keamanan dan keselamatan perlu diperhatikan hal-hal meliputi : 1) Pengepakan barang berbahaya harus mengikuti prosedur pengepakan, jenis barang dimaksud agar tidak tejadi kerusakan dan kecelakaan; 2) Penempatan barang selama perjalanan harus mengikuti prosedur keamanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan 3) Penempatan barang selama pengawalan harus membutuhkan kendaraan khusus maka penempatan rangkaian disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku. b. Pengawalan barang berbahaya diharapkan dari pihak pengguna barang mengikut-sertakan orang yang ahli dalam penanganan barang dimaksud. PENGAWALAN TAHANAN Tata cara pengawalan tahanan dengan jalan kaki meliputi : a. Memeriksa tahanan dengan cermat sehingga petugas yakin dan perhatikan kondisi tahanan; b. Memeriksa keadaan borgol dan memborgol kedua tangan tahanan ke belakang; c. Posisi petugas berada di belakang tahanan, jaga jarak sedemikian rupa, bila tahanan tampak berbahaya rapatkan jarak dengan tongkat/senjata siap siaga; d. Bila tahanan yang dikawal lebih dari satu orang sebelum berangkat diikat secara berantai lebih dahulu, hubungkan dengan tali yang kuat setiap tahanan berturut-turut dengan bentuk berbanjar dari mulai yang paling depan sampai terakhir, sedangkan posisi para pengawal berada di depan, samping kiri/kanan dan belakang, dengan siap siaga; e. Menghindari komunikasi dengan tahanan pada saat pengawalan berlangsung; f. Serah terimakan tahanan dengan baik setelah sampai tujuan buat berita acara serah terima; dan g. Apabila dalam rangkaian kegiatan yang diduga tidak selesai atau dalam masa sidang di pengadilan, maka adakan pengamanan di sekitar lokasi dan tunggu sampai selesai; Tata cara pengawalan tahanan dengan kendaraan mobil meliputi: a. memeriksa tahanan dengan cermat sehingga petugas yakin dan perhatikan kondisi tahanan; b. tahanan diborgol, perintahkan naik kendaraan, apabila tahanan lebih dari satu diperintahkan naik kendaraan satu persatu dan duduk berhadap-hadapan; c. posisi petugas pengawal duduk di depan dengan tetap waspada, Kepala/Komandan pengawalan duduk pada bagian depan di samping pengemudi sebagai pengendali selama perjalanan; d. kecepatan kendaraan disesuaikan dengan situasi lalulintas dan gunakan sirine/lampu rotator; e. bila jarak cukup jauh, tentukan rute yang akan ditempuh dan waktu pemberangkatan, hindari perjalanan malam hari; dan f. setibanya di tempat tujuan adakan serah terima kepada petugas yang berhak menerima dan membuat Berita Acara penyerahan tahanan. TATA CARA PENGAWALAN TAHANAN DENGAN MENGGUNAKAN KERETA API MELIPUTI: a. Memeriksa tahanan dengan cermat sehingga petugas yakin dan perhatikan kondisi tahanan; b. Setelah tiba di stasiun pemberangkatan, pengawal harus mengadakan pengamanan di tempat tahanan menunggu, jauhkan dari kerumunan orang; c. Untuk naik ke gerbong kereta api, didahului oleh petugas pengawal, kemudian disusul oleh para tahanan satu persatu sampai habis dan disusul oleh pengawal lainnya; d. Di dalam gerbong kereta api, tahanan tetap dalam keadaan diborgol dan satu sama lainnya diikat dengan tali; e. Jika tahanan kekamar kecil (wc) harus dikawal, pintu wc tidak boleh ditutup, hal ini untuk mencegah tahanan melarikan diri atau bunuh diri; f. Setibanya di stasiun tujuan, pengawal pertama turun terlebih dahulu kemudian diikuti oleh para tahanan dalam keadaan diborgol dan diikuti pengawal lainnya; dan g. Setibanya di tempat tujuan adakan serah terima kepada petugas yang berhak menerima dan buat berita acara penyerahan tahanan. TATA CARA PENGAWALAN TAHANAN DENGAN MENGGUNAKAN TANSPORTASI AIR BERUPA PERAHU TIDAK BERMESIN meliputi: a. Memeriksa tahanan dengan cermat sehingga petugas yakin dan perhatikan kondisi tahanan; b. Tahanan diborgol dan diperintahkan duduk dengan kaki dibuka lebar-lebar serta ditempatkan di bagian depan perahu, pengawal berada di belakang dalam keadaan siap siaga; c. Tahanan dilarang membantu mendayung; dan d. Setibanya di tempat tujuan adakan serah terima kepada petugas yang berhak menerima dan buat berita acara penyerahan tahanan. Tata cara pengawalan tahanan wanita meliputi: a. Memeriksa tahanan dengan cermat sehingga petugas yakin dan perhatikan kondisi tahanan; b. Pengawalan tahanan wanita harus didampingi oleh anggota polwan; c. Petugas pengawal tetap waspada, dan tahanan tetap diborgol; dan d. Prosedur lainnya sesuai dengan pengawalan tahanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 20, 21, 22, 23, 24, 25. PENGAKHIRAN a. Setelah melaksanakan kegiatan pengawalan, petugas pengawalan melakukan kegiatan meliputi: b. Apel konsolidasi dan melakukan pengecekan peralatan/perlengkapan serta mengecek kesehatan, keselamatan tahanan/keutuhan barang-barang yang dikawal; dan c. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas pengawalan.
ANALISA DAN EVALUASI
Setiap mengakhiri kegiatan pengawalan, pimpinan lapangan/pimpinan kesatuan wajib melakukan analisa dan evaluasi hasil pelaksanaan tugas guna mengadakan koreksi terhadap tindakan dan cara bertindak yang tidak sesuai dengan prosedur. SEKIAN DAN TERIMA KASIH