Hak Milik
Hak Milik
Hak Milik
KELOMPOK 2
03/17/2020 1
Yang dimaksud dari hak milik
Pembagian dari hak milik
Sumber dari hak milik
Keompok 2 03/17/2020 2
Apa itu hak milik ?
Secara etimologi
Menurut Abdul Salam Al-Abadi
(1987).
Kata milik berasal dari bahasa arab
al-milk yang berarti penguasaan
Kepemilikan adalah hak khusus
terhadap sesuatu ( harta ). Milk juga
manusia terhadap kepemilikan
berarti sesuatu yang dimiliki. Milk
barang yang diizinkan bagi
juga merupakan hubungan seseorang
seseorang untuk memanfaatkan dan
dengan suatu harta yang diakui oleh
mengalokasikan tanpa batas hingga
syara’ yang membuat seseorang
terdapat alasan yang melarangnya.
dapat melakukan tindakan hukum
terhadap harta itu kecuali ada
halangan syara’.
Contoh halangan syara’ yaitu orang
yang belum cakap bertindak hukum
misalnya anak kecil atau orang gila.
Apa yang dimiliki manusia saat ini hakekatnya adalah milik Allah yang
mengandung konotasi amanah.
Hak mal ialah sesuatu yang Contoh dari hak mal adalah zakat
berpautan dengan harta ( benda atau mal, warisan, shodaqoh dan hibah.
hutang ).
Untuk hak ghairu mal terbagi lagi
Hak ghairu mal adalah sesuatu yang menjadi:
tidak berkaitan dengan harta.
1. Hak Syakhshi
2. Hak ‘Aini
Hak syakhshi yaitu sesuatu tuntunan yang ditetapkan syarat bagi seseorang
yang wajib dipenuhi orang lain. Misal, orang yang meninggal dalam keadaan
berhutang maka ahli waris melunasi.
Hak ‘aini yaitu hak orang dewasa dengan bendanya tanpa dibutuhkan orang
kedua. Hak ‘aini dibagi lagi menjadi :
1. Ashli ialah adanya wujud benda tertentu dan adanya shabub al-haq seperti
hak milkiah dan irtifa.
2. Thabi’i ialah jaminan yang ditetapkan untuk seseorang yang
mengutangkan uangnya atas yang berutang.
1. Ihrazul mubahat : mubah ialah harta atau benda yang tidak masuk ke dalam
milik orang lain, misalnya rerumputan di hutan dan air yang tak dimiliki
seseorang. Kemudian memiliki benda tersebut dengan jalan ihraz, ihraz
memiliki dua syarat yaitu :
a. Benda itu tidak dikuasai oleh orang lain terlebih dahulu
b. Maksud tamalluk ( untuk memiliki )
2. Akad :
a. Uqud jabariyah, yaitu akad - akad yang diharuskan dilakukan
berdasarkan kepada keputusan hakim.
b. Istimlak atau maslahat umum
c.Khalafiyah : ialah bertempatnya seseorang yang baru di tempat yang
lama yang telah hilang pada berbagai macam rupa