School Work, school work">
Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Fungsi Dan Hubungan Lembaga Tinggi

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 15

Fungsi dan Hubungan Lembaga Tinggi Negara

BAB I
PENDAHULUAN

A.

Latar Belakang

Penyelenggaraan pemerintahan suatu negara akan berjalan dengan baik apabila


didukung oleh lembaga-lembaga negara yang saling berhubungan satu sama
lain sehingga menjadi satu kesatuan dalam mewujudkan nilai-nilai kebangsaan
dan perjuangan negara sesuai dengan kedudukan, peran, kewenangan dan
tanggung jawabnya masing-masing.
Undang-Undang Dasar 1945 yang mengatur tentang alat perlengkapan negara
(lembaga-lembaga negara), adalah dalam rangka mengadakan pembatasan
kekuasaan yang dipegang oleh suatu badan untuk menuju cita-cita bangsa
Indonesia.
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, untuk menjalankan mekanisme
pemerimtahan di Negara Republik Indonesia, maka didirikan lembaga tertinggi
negara, yang mana setelah amandemen UUD 1945 ada delapan lembaga,yakni
PRESIDEN, MPR, DPR, DPD, MA, MK, KY, dan BPK, lembaga tinggi negara
merupakan komponen yang melaksanakan atau menyelenggarakan kehidupan
bernegara.
Sejak awal kemerdekaan, bangsa dan negara Indonesia telah beberapa kali
memiliki Undang-Undang Dasar, namun yang paling lama diberlakukan adalah
Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945). Dengan UUD 1945 itu, kekuasaan
tertinggi berada di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), namun
kekuasaan Presiden juga sangat besar serta memiliki kewenangan untuk
mengatur hal-hal penting dengan perundangan. Sementara itu rumusan UUD
1945 tentang semangat penyelenggara negara belum cukup didukung dengan
ketentuan konstitusi. Disisi lain terdapat pasal-pasal dalam UUD 1945 yang
terlalu luwes sehingga dapat menimbulkan multitafsir, dan hubungan antara
lembaga negara dalam prakteknya tidak ada keseimbangan.
Reformasi yang diawali tahun 1998 telah menghasilkan antara lain amandemen
UUD Negara Republik Indonesia 1945 yang menyempurnakan peraturanperaturan dasar tentang tatanan negara, pembagian kekuasaan, penambahan
lembaga negara yang diharapkan dapat mewujudkan prinsip checks and
balances antara lembaga-lembaga negara dengan mekanisme hubungan yang

serasi dan harmonis. Terlepas dari masih adanya kelemahan untuk mencapai
keharmonisan hubungan antar lembaga negara, upaya pengaturan yang
dirumuskan di dalam UUD NRI 1945 setelah diamandemen harus diakui sebagai
kemajuan.
Dalam kaitan hubungan antar lembaga negara itu, akan ditinjau perkembangan
lembaga negara setelah adanya perubahan UUD 1945 dengan melihat prinsip
kekuasaan penyelenggaraan negara, pembagian kekuasaan negara, tugas dan
fungsi MPR RI, dan hubungan antar lembaga negara. Visi Indonesia Masa Depan,
yaitu cita-cita luhur bangsa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD
1945.

BAB II
PEMBAHASAN
1. Kekuasaan Penyelenggaraan Negara
Lembaga negara merupakan lembaga pemerintahan negara yang berkedudukan
di pusat yang fungsi, tugas, dan kewenangannya diatur secara tegas dalam UUD.
Secara keseluruhan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (UUD 1945) sebelum perubahan mengenal enam lembaga tertinggi dan
tinggi negara, yaitu: MPR sebagai lembaga tertinggi negara; DPR, Presiden, MA,
BPK, dan DPA sebagai lembaga tinggi negara. Namun setelah amandemen, UUD
NRI tahun 1945 menyebutkan bahwa lembaga negara adalah MPR, DPR, DPD,
Presiden, BPK, MA, MK, dan KY tanpa mengenal istilah lembaga tinggi atau
tertinggi negara.
UUD NRI tahun 1945 mengejawantahkan prinisip kedaulatan yang tercermin
dalam pengaturan penyelenggaraan negara. UUD NRI tahun 1945 memuat
pengaturan kedaulatan hukum, rakyat, dan negara, karena di dalamnya
mengatur tentang pembagian kekuasaan yang berdasarkan pada hukum, proses
penyelenggaraan kedaulatan rakyat, dan hubungan antara Negara RI dengan
negara luar dalam konteks hubungan internasional.
Di samping mengatur mengenai proses pembagian kekuasaan, UUD NRI tahun
1945 juga mengatur mengenai hubungan kewenangan dan mekanisme kerja
antar lembaga negara dalam penyelenggaraan negara. Untuk dapat menelaah
tentang hubungan antar lembaga negara tersebut, kita perlu mencermati konsep
kunci yang dipakai dalam sistem pemikiran kenegaraan Indonesia.
Prinsip kedaulatan rakyat yang terwujud dalam peraturan perundang-undangan
tercermin dalam strukutur dan mekanisme kelembagaan negara dan
pemerintahan untuk menjamin tegaknya sistem hukum dan berfungsinya sistem

demokrasi. Dari segi kelembagaan, prinsip kedaulatan rakyat biasanya


diorganisasikan melalui sistem pemisahan kekuasaan (separation of power) dan
pembagian kekuasaan (distribution of power). Pemisahan kekuasaan cenderung
bersifat horizontal dalam arti kekuasaan dipisahkan ke dalam fungsi-fungsi yang
tercermin dalam lembaga-lembaga negara yang sederajat dan saling
mengimbangi (checks and balances), sedangkan pembagian kekuasaan bersifat
vertikal dalam arti perwujudan kekuasaan itu dibagikan secara vertikal ke bawah
kepada lembaga-lembaga tinggi negara di bawah lembaga pemegang
kedaulatan rakyat.
Sebelum ada perubahan UUD 1945 Indonesia menganut paham pembagian
kekuasaan yang bersifat vertikal. Kedaulatan rakyat dianggap sebagai wujud
penuh dalam wadah MPR yang berkedudukan sebagai lembaga tertinggi negara
[Pasal 1 ayat (2), sebelum perubahan]. Dari sini fungsi-fungsi tertentu dibagikan
sebagai tugas dan wewenang lembaga-lembaga tinggi negara yang ada di
bawahnya, yaitu Presiden, DPA, DPR, BPK, dan MA. Dalam UUD 1945 itu tidak
dikenal pemisahan yang tegas. Tetapi berdasarkan pada hasil perubahan UUD
1945, prinsip pemisahan kekuasaan secara horizontal jelas dianut, misalnya
mengenai pemisahan antara pemegang kekuasaan eksekutif yang berada di
tangan Presiden [Pasal 5 ayat (1)] dan pemegang kekuasaan legislatif yang
berada di tangan DPR [Pasal 20 ayat (1)].
Untuk mengetahui bagaimana proses penyelenggaraan negara menurut UUD,
maka Prinsip pemisahan dan pembagian kekuasaan perlu dicermati karena
sangat mempengaruhi hubungan dan mekanisme kelembagaan antar lembaga
negara. Penegasan prinsip tersebut sekaligus menunjukkan ciri
konstitusionalisme yang berlaku yang berarti sangat penting agar tidak terjadi
kesewenang-wenangan kekuasaan.
2. Pembagian Kekuasaan Negara
Perkembangan sejarah penyelenggaraan pemerintahan di Indonesia dalam kurun
waktu 60 tahun Indonesia merdeka mengalami pasang surut sejalan dengan
perkembangan kehidupan konstitusional dan politik yang selama ini telah tiga
kali hidup dalam konstitusi dan sistem politik yang berbeda. Perkembangan
sistem politik di Indonesia secara umum dapat dikatagorikan pada empat masa
dengan ciri-ciri yang mewarnai penyelenggaraan negara, yaitu Sistem Politik
Demokrasi Liberal-Parlementer (1945-1959), walaupun pada tahun 1945-1949
menganut UUD 1945 dengan prinsip Pemerintahan Presidensial, Terpimpin
(1959-1966) [Orde lama], dan Demokrasi Pancasila (1966-1998) [Orde Baru], dan
Demokrasi berdasarkan UUD [Orde Reformasi].
Pergeseran prinsip pembagian ke pemisahan kekuasaan yang dianut dalam UUD
NRI tahun 1945 telah membawa implikasi pada pergeseran kedudukan dan
hubungan tata kerja antar lembaga negara dalam penyelenggaraan
pemerintahan negara, baik dalam kekuasaan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
Perubahan prinsip yang mendasari bangunan pemisahan kekuasaan antar

lembaga negara adalah adanya pergeseran kedudukan lembaga pemegang


kedaulatan rakyat yang semula ditangan MPR dirubah menjadi dilaksanakan
menurut UUD (Pasal 1 ayat [2]).
Dengan perubahan tersebut, jelas bahwa UUD yang menjadi pemegang
kedaulatan rakyat yang dalam prakteknya dibagikan pada lembaga-lembaga
dengan pemisahan kekuasaan yang jelas dan tegas. UUD 1945 mengatur
mengenai pemegang cabang kekuasaan pemerintahan negara dengan prinsip
pemisahan kekuasaan secara tegas yang tercermin pada lembaga negara yang
menjalankan fungsi kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif dengan
mengedepankan prinsip checks and balances system. Di bidang legislatif
terdapat DPR dan DPD; di bidang eksekutif terdapat Presiden dan Wakil Presiden
yang dipilih oleh rakyat; di bidang yudikatif terdapat Mahkamah Agung,
Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial; dan di bidang pengawasan keuangan
ada BPK. Namun demikian, dalam pembagian kekuasaan antar lembaga negara
terdapat kedudukan dan hubungan tata kerja antar lembaga negara yang
mencerminkan adanya kesamaan tujuan dalam penyelenggaraan negara.
Perubahan kedudukan MPR berimplikasi pada berubahnya struktur kelembagaan
dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Saat ini, lembaga negara yang
memegang fungsi kekuasaan pemerintahan (eksekutif) adalah Presiden, yang
memegang kekuasaan membentuk Undang-Undang adalah DPR, dan yang
memegang Kekuasaan Kehakiman adalah Mahkamah Agung dan Mahkamah
Konstitusi.
Adanya perubahan terhadap fungsi dan kedudukan lembaga membawa implikasi
pada hubungan tata kerja antar lembaga negara karena pada prinsipnya UUD
1945 mengatur lembaga negara sesuai dengan prinsip pemisahan kekuasaan
secara tegas.
3. Hubungan antar Lembaga Negara
a. MPR dengan DPR, DPD
Keberadaan MPR dalam sistem perwakilan dipandang sebagai ciri yang
khas dalam sistem demokrasi di Indonesia. Keanggotaan MPR yang terdiri atas
anggota DPR dan anggota DPD menunjukan bahwa MPR masih dipandang
sebagai lembaga perwakilan rakyat karena keanggotaannya dipilih dalam
pemilihan umum. Unsur anggota DPR merupakan representasi rakyat melalui
partai politik, sedangkan unsur anggota DPD merupakan representasi rakyat dari
daerah untuk memperjuangkan kepentingan daerah.
Sebagai lembaga, MPR memiliki kewenangan mengubah dan
menetapkan UUD, memilih Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam hal terjadi
kekosongan jabatan Presiden dan/atau Wakil Presiden, melantik Presiden
dan/atau Wakil Presiden, dan kewenangan memberhentikan Presiden dan/atau
Wakil Presiden menurut UUD. Khusus mengenai penyelenggaraan sidang MPR

berkaitan dengan kewenangan untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil


Presiden, proses tersebut hanya bisa dilakukan apabila didahului oleh pendapat
DPR yang diajukan pada MPR.
b. DPR dengan Presiden, DPD, dan MK.
Berdasarkan UUD NRI tahun 1945, kini MPR terdiri dari anggota DPR dan
anggota DPD. Perbedaan keduanya terletak pada hakikat kepentingan yang
diwakilinya, anggota DPR untuk mewakili rakyat sedangkan anggota DPD untuk
mewakili daerah.
Pasal 20 ayat (1) menyatakan bahwa DPR memegang kekuasaan
membentuk undang-undang. Selanjutnya untuk menguatkan posisi DPR sebagai
pemegang kekuasaan legislatif, maka pada Pasal 20 ayat (5) ditegaskan bahwa
dalam hal RUU yang disetujui bersama tidak disahkan oleh Presiden, dalam
waktu 30 hari semenjak RUU tersebut disetujui, secara otomatis sah menjadi UU
dan wajib diundangkan.
Dalam hubungan DPR dengan DPD, terdapat hubungan kerja dalam hal
ikut membahas RUU yang berkaitan dengan bidang tertentu. DPD dapat
mengajukan kepada DPR RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan
pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah,
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta yang
berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah (Lihat Pasal 22 D).
Dalam hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi, terdapat hubungan
tata kerja yaitu dalam hal permintaan DPR kepada MK untuk memeriksa
pendapat DPR mengenai dugaan bahwa Presiden bersalah. Di samping itu
terdapat hubungan tata kerja lain, misalnya dalam hal apabila ada sengketa
dengan lembaga negara lainnya, dan proses pengajuan pendapat DPR yang
menyatakan bahwa Presiden bersalah untuk diperiksa oleh MK.
c. DPD dengan BPK
Berdasarkan ketentuan UUD NRI 1945, DPD menerima hasil pemeriksaan
BPK dan memberikan pertimbangan untuk pemilihan anggota BPK. Ketentuan ini
memberikan hak kepada DPD untuk menjadikan hasil laporan keuangan BPK
sebagai bahan dalam rangka melaksanakan tugas dan kewenangan yang
dimilikinya, dan untuk turut menentukan keanggotaan BPK dalam proses
pemilihan anggota BPK. Di samping itu, laporan BPK akan dijadikan sebagai
bahan untuk mengajukan usul dan pertimbangan berkenaan dengan RUU APBN.
d. MA dengan lembaga negara lainnya
Pasal 24 ayat (2) menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan
oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya serta oleh

sebuah Mahkamah Konstitusi. Ketentuan tersebut menyatakan puncak


kekuasaan kehakiman dan kedaulatan hukum ada pada MA dan MK. Mahkamah
Agung merupakan lembaga yang mandiri dan harus bebas dari pengaruh
cabang-cabang kekuasaan yang lain.
Dalam hubungannya dengan Mahkamah Konstitusi, MA mengajukan 3
(tiga) orang hakim konstitusi untuk ditetapkan sebagai hakim di Mahkamah
Konstitusi.
e. Mahkamah Konstitusi dengan Presiden, DPR, BPK, DPD, MA, KY
Selanjutnya, Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 menyebutkan bahwa salah
satu wewenang Mahkamah Konstitusi adalah untuk memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD. Karena
kedudukan MPR sebagai lembaga negara, maka apabila MPR bersengketa
dengan lembaga negara lainnya yang sama-sama memiliki kewenangan yang
ditentukan oleh UUD, maka konflik tersebut harus diselesaikan oleh Mahkamah
Konstitusi.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi sesuai dengan ketentuan Pasal 24C
ayat (1) dan (2) UUD NRI tahun 1945 adalah untuk mengadili pada tingkat
pertama dan terakhir untuk menguji UU terhadap UUD, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan UUD, memutus
pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan
umum. Di samping itu, MK juga wajib memberikan putusan atas pendapat DPR
mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut
UUD.
Dengan kewenangan tersebut, jelas bahwa MK memiliki hubungan tata
kerja dengan semua lembaga negara yaitu apabila terdapat sengketa antar
lembaga negara atau apabila terjadi proses judicial review yang diajukan oleh
lembaga negara pada MK.
f. BPK dengan DPR dan DPD
BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri untuk memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara dan hasil
pemeriksaan tersebut diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.
Dengan pengaturan BPK dalam UUD, terdapat perkembangan yaitu
menyangkut perubahan bentuk organisasinya secara struktural dan perluasan
jangkauan tugas pemeriksaan secara fungsional. Karena saat ini pemeriksaan
BPK juga meliputi pelaksanaan APBN di daerah-daerah dan harus menyerahkan
hasilnya itu selain pada DPR juga pada DPD dan DPRD.

Selain dalam kerangka pemeriksaan APBN, hubungan BPK dengan DPR


dan DPD adalah dalam hal proses pemilihan anggota BPK.
f. BPK dengan DPR dan DPD
BPK merupakan lembaga yang bebas dan mandiri untuk memeriksa
pengelolaan dan tanggung jawab tentang keuangan negara dan hasil
pemeriksaan tersebut diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD.
Dengan pengaturan BPK dalam UUD, terdapat perkembangan yaitu
menyangkut perubahan bentuk organisasinya secara struktural dan perluasan
jangkauan tugas pemeriksaan secara fungsional. Karena saat ini pemeriksaan
BPK juga meliputi pelaksanaan APBN di daerah-daerah dan harus menyerahkan
hasilnya itu selain pada DPR juga pada DPD dan DPRD.
Selain dalam kerangka pemeriksaan APBN, hubungan BPK dengan DPR
dan DPD adalah dalam hal proses pemilihan anggota BPK

1. A. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)


Anggota MPR terdiri atas anggota DPR dan anggota DPD yang dipilih melalui
pemilihan umum. Keanggotaan MPR diresmikan dengan keputusan presiden.
Masa jabatan anggota MPR lima tahun dan berakhir bersamaan pada saat
anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum memangku
jabatannya, anggota MPR mengucapkan sumpah/janji bersama-sama yang
dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang paripurna MPR.
Sebelum UUD 1945 diamandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga
tertinggi negara. Namun, setelah UUD 1945 istilah lembaga tertinggi negara
tidak ada yang ada hanya lembaga negara. Dengan demikian, sesuai dengan
UUD 1945 yang telah diamandemen maka MPR termasuk lembaga negara.
Sesuai dengan Pasal 3 Ayat 1 UUD 1945 MPR amandemen mempunyai tugas dan
wewenang sebagai berikut:
1. mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;
2. melantik presiden dan wakil presiden;
3. memberhentikan presiden dan wakil presiden dalam masa jabatannya
menurut undang-undang dasar.
Menurut pasal 2 ayat 1 UUD 1945, anggota MPR terdiri dari :
Anggota DPR Utusan dari daerah-daerah dan Golongan-golongan jumlahnya
692
MPR bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu kota negara. Dalam
menjalankan tugas dan wewenangnya, anggota MPR mempunyai hak berikut ini:

1. mengajukan usul perubahan pasal-pasal undang-undang dasar;


2. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan keputusan;
3. memilih dan dipilih;
4. membela diri;
5. imunitas;
6. protokoler;
7. keuangan dan administratif.
Anggota MPR mempunyai kewajiban sebagai berikut:
1. mengamalkan Pancasila;
2. melaksanakan UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan;
3. menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan
nasional;
4. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi, kelompok,
dan golongan;
5. melaksanakan peranan sebagi wakil rakyat dan wakil daerah.

1. B. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)


DPR merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai
lembaga negara. Anggota DPR berasal dari anggota partai politik peserta pemilu
yang dipilih berdasarkan hasil pemilu. DPR berkedudukan di tingkat pusat,
sedangkan yang berada di tingkat provinsi disebut DPRD provinsi dan yang
berada di kabupaten/kota disebut DPRD kabupaten/kota. Berdasarkan UU Pemilu
N0. 10 Tahun 2008 ditetapkan sebagai berikut:
1. jumlah anggota DPR sebanyak 560 orang;
2. jumlah anggota DPRD provinsi sekurang-kurangnya 35 orang dan
sebanyak-banyak 100 orang;
3. jumlah anggota DPRD kabupaten/kota sedikitnya 20 orang dan sebanyakbanyaknya 50 orang.
Keanggotaan DPR diresmikan dengan keputusan presiden. Anggota DPR
berdomisili di ibu kota negara. Masa jabatan anggota DPR adalah lima tahun dan
berakhir pada saat anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji. Sebelum
memangku jabatannya, anggota DPR mengucapkan sumpah/ janji secara
bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam sidang
paripurna DPR. Lembaga negara DPR mempunyai fungsi berikut ini:
1. Fungsi Legislasi. Fungsi legislasi artinya DPR berfungsi sebagai lembaga
pembuat undang-undang.
2. Fungsi Anggaran. Fungsi anggaran artinya DPR berfungsi sebagai lembaga
yang berhak untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(APBN).
3. Fungsi Pengawasan. Fungsi pengawasan artinya DPR sebagai lembaga
yang melakukan pengawasan terhadap pemerintahan yang menjalankan
undang-undang.
DPR memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut:

1. membentuk undang-undang yang dibahas dengan presiden untuk


mendapat persetujuan bersama;
2. membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah pengganti
undang-undang;
3. menerima dan membahas usulan rancangan undang-undang yang
diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan
mengikutsertakannya dalam pembahasan;
4. memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang APBN
dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan,
dan agama;
5. menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan
pertimbangan DPD; melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan
undang-undang, anggaran pendapatan dan belanja negara, serta
kebijakan pemerintah;
6. membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan oleh DPD
terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah,
pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat
dan daerah, sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya,
pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama;
7. memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan
pertimbangan DPD;
8. membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas
pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan
Pemeriksa Keuangan;
9. memberikan persetujuan kepada presiden atas pengangkatan dan
pemberhentian anggota Komisi Yudisial;
10.memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi
Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh presiden;
11.memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan mengajukannya
kepada presiden untuk ditetapkan;
12.memberikan pertimbangan kepada presiden untuk mengangkat duta,
menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan
dalam pemberian amnesti dan abolisi;
13.memberikan persetujuan kepada presiden untuk menyatakan perang,
membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat
perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan
mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan
negara dan/atau pembentukan undang-undang;
14.menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi
masyarakat; dan
15.melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam
undang-undang.
16.Melaksanakan pengawasan terhadap :
a) pelaksanaan Undang-undang
b) pelaksanaan APBN
c) kebijakan pemerintah sesuai dengan jiwa UUD 1945 dan Ketetapan

DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut.
1. Hak Interpelasi. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta
keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang
penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
2. Hak Angket. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan
terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan.
3. Hak Menyatakan Pendapat. Hak menyatakan pendapat adalah hak DR
untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai
kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan
rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak
interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka
dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai
mitra kerja.
1. C. Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga negara baru yang
sebelumnya Dewan tidak ada. DPD merupakan lembaga perwakilan daerah
yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas wakil-wakil dari
provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.
Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi tidak sama, tetapi ditetapkan sebanyakbanyaknya empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah
anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan presiden.
Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, tetapi selama bersidang
bertempat tinggal di ibu kota Republik Indonesia. Masa jabatan anggota DPD
adalah lima tahun. Sesuai dengan Pasal 22 D UUD 1945 maka kewenangan DPD,
antara lain sebagai berikut:
1. Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan
dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan
dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat
dan daerah.
2. Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
3. Dapat memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan
rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
4. Dapat melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan
undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah,
pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan

sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan


keuangan pusat dengan daerah, pajak, pendidikan, dan agama.
1. D. Presiden dan Wakil Presiden
Presiden adalah lembaga negara yang memegang kekuasaan eksekutif.
Maksudnya, presiden mempunyai kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan.
Presiden mempunyai kedudukan sebagai kepala pemerintahan dan sekaligus
sebagai kepala negara. Sebelum adanya amandemen UUD 1945, presiden dan
wakil presiden dipilih oleh MPR, tetapi setelah amandemen UUD1945 presiden
dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Presiden dan wakil presiden memegang jabatan selama lima tahun dan
sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan.
Presiden dan wakil presiden sebelum menjalankan tugasnya bersumpah atau
mengucapkan janji dan dilantik oleh ketua MPR dalam sidang MPR. Setelah
dilantik, presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan
program yang telah ditetapkan sendiri. Dalam menjalankan pemerintahan,
presiden dan wakil presiden tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
Presiden dan wakil presiden menjalankan pemerintahan sesuai dengan tujuan
negara yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945.
Kekuasaan Presiden dibedakan atas 2 macam, yaitu :
A) Kekuasaan tanpa persetujuan DPR
Kekuasaan tanpa persetujuan DPR antara lain,
1) kekuasaan eksekutif atau kekuasaan untuk menjalankan pemerintahan.
2) kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah.
3) kekuasaan untuk memegang kekuasaan tertinggi atau angkatan bersenjata.
4) kekuasaan untuk menyatakan negara dalam keadaan bahaya.
5) Kekuasaan untuk mengangkat / menerima duta dan konsul.
6) Kekuasaan untuk memberikan hak prerogatif, yaitu :
Grasi : Ampun yang diberikan oleh presiden kepada terdakwa setelah Hakim
memutuskan perkara.
Amnesti : Ampun yang diberikan oleh presiden kepada seseorang, beberapa
orang, dengan jalan membatalkan segala tuntutan hukum. Ampun diberikan
karena adanya perubahan kekuasaan hukum.
Abolisi : Ampun yang diberikan oleh presiden kepada tertuduh sebelum hakim
memutuskan perkaranya.
Rehabilitasi : Usaha pemulihan nama baik seseorang yang telah tercemar
namanya
7) Kekuasaan untuk memberi gelar, tanda-tanda jasa dan tanda-tanda
kehormatan.
8) Kekuasaan untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri.
B) Kekuasaan dengan persetujuan DPR
Kekuasaan dengan persetujuan DPR anatara lain,
1) kekuasaan legislatf

2) kekuasaan untuk menyatakan perang, membuat perdamaian atau membuat


perjanjian-perjanjian dengan negara lain
3) kekuasaan untuk membuat APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)

E.

Mahkamah Agung (MA)

Mahkamah Agung merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan


kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah
Agung adalah pengadilan tertinggi di negara kita. Perlu diketahui bahwa
peradilan di Indonesia dapat dibedakan peradilan umum, peradilan agama,
peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara (PTUN). Kewajiban dan
wewenang Mahkamah Agung, antara lain sebagai berikut:
1. berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan
perundangundangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang,
dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang;
2. mengajukan tiga orang anggota hakim konstitusi;
3. memberikan pertimbangan dalam hal presiden memberi grasi dan
rehabilitasi.
Lembaga ini terdiri dari pimpinan, hakim anggota, panitera, dan seorang
sekretaris. Pimpinan dan hakim anggota Mahkamah Agung adalah hakim agung.
jumlah hakim agung paling banyak 60 (enam puluh) orang.

F.

Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Konstitusi adalah lembaga baru setelah adanya perubahan UUD


1945. Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu lembaga negara yang
melakukan kekuasaan kehakiman untuk menyelenggarakan peradilan guna
menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibu
kota negara.
Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim kontitusi yang
ditetapkan dengan keputusan presiden. Susunan Mahkamah Konstitusi terdiri
atas seorang ketua merangkap anggota, seorang wakil ketua merangkap
anggota dan tujuh orang anggota hakim konstitusi. Ketua dan wakil ketua dipilih
dari dan oleh hakim konstitusi untuk masa jabatan selama tiga tahun. Hakim
konstitusi adalah pejabat negara. Sesuai dengan Pasal 24 C UUD 1945 maka
wewenang dan kewajiban Mahkamah Konstitusi, antara lain sebagai berikut:
1. mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat
final untuk menguji undang-undang terhadap UUD;
2. memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh UUD;
3. memutuskan pembubaran partai politik;
4. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum;

5. wajib memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan


pelanggaran oleh Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia menurut
UUD.
Mahkamah Konstitusi mempunyai sembilan orang anggota hakim konstitusi yang
ditetapkan oleh Presiden, yang diajukan masing-masing tiga orang oleh
Mahkamah Agung, tiga orang oleh Dewan Perwakilan Rakyat, dan tiga orang oleh
Presiden. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh hakim
konstitusi.

# Komisi Yudisial (KY)


Komisi Yudisial adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang berikut ini:
a. mengusulkan pengangkatan hakim agung;
b. menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku
hakim.
# Tujuan Komisi Yudisial:
Agar dapat melakukan monitoring secara intensif terhadap
penyelenggaraan kekuasaan kehakiman dengan melibatkan unsur-unsur
masyarakat.
Meningkatkan efisiensi dan efektifitas kekuasaan kehakiman baik yang
menyangkut rekruitmen hakim agung maupun monitoring perilaku hakim.
Menjaga kualitas dan konsistensi putusan lembaga peradilan, karena
senantiasa diawasi secara intensif oleh lembaga yang benar-benar
independen.
Menjadi penghubung antara kekuasaan pemerintah dan kekuasaan
kehakiman untuk menjamin kemandirian kekuasaan kehakiman.
Anggota Komisi Yudisial harus mempunyai pengetahuan dan pengalaman di
bidang hukum serta memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela.
Anggota Komisi Yudisial diangkat dan diberhentikan oleh presiden dengan
persetujuan DPR.

Anggota Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang
wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota
Komisi Yudisial lima tahun.

G.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)

Kedudukan BPK sejajar dengan lembaga negara lainnya. Untuk memeriksa


pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu Badan
Pemeriksan Keuangan yang bebas dan mandiri. Jadi, tugas BPK adalah
memeriksa pengelolaan keuangan negara.

Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan
kewenangannya. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 F maka anggota BPK dipilih
oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh
presiden. BPK berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap
provinsi. Demikian, semoga bermanfaat.
Keanggotaan BPK diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1975, Menurut UU
tersebut susunan BPK sebagai berikut :
a) Ketua merangkap anggota.
b) Wakilketua merangkap anggota.
c) Anggota-anggota BPK.
Dalam UU 1945 hasil amandemen, keanggotaan BPK telah diatur dengan
jelas dalam pasal 23F sebagai berikut :
(1) Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD
dan diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan BPK dipilih dari dan olah anggota.
BPK mempunyai 9 orang anggota, dengan susunan 1 orang Ketua merangkap
anggota, 1 orang Wakil Ketua merangkap anggota, serta 7 orang anggota.
Anggota BPK memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih
kembali untuk satu kali masa jabatan.

BAB III
PENUTUP
1. A. Kesimpulan
Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa lembaga negara merupakan
lembaga pemerintahan negara yang berkedudukan di pusat yang fungsi, tugas,
dan kewenangannya diatur secara tegas dalam UUD. Secara keseluruhan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
sebelum perubahan mengenal enam lembaga tertinggi dan tinggi negara, yaitu:
MPR sebagai lembaga tertinggi negara; DPR, Presiden, MA, BPK, dan DPA sebagai
lembaga tinggi negara. Namun setelah amandemen, UUD NRI tahun 1945
menyebutkan bahwa lembaga negara adalah MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA,
MK, dan KY tanpa mengenal istilah lembaga tinggi atau tertinggi negara.
Di samping mengatur mengenai proses pembagian kekuasaan, UUD NRI tahun
1945 juga mengatur mengenai hubungan kewenangan dan mekanisme kerja
antar lembaga negara dalam penyelenggaraan negara. Untuk dapat menelaah
tentang hubungan antar lembaga negara tersebut, kita perlu mencermati konsep
kunci yang dipakai dalam sistem pemikiran kenegaraan Indonesia.

Anda mungkin juga menyukai