School Work, school work">
Fungsi Dan Hubungan Lembaga Tinggi
Fungsi Dan Hubungan Lembaga Tinggi
Fungsi Dan Hubungan Lembaga Tinggi
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
serasi dan harmonis. Terlepas dari masih adanya kelemahan untuk mencapai
keharmonisan hubungan antar lembaga negara, upaya pengaturan yang
dirumuskan di dalam UUD NRI 1945 setelah diamandemen harus diakui sebagai
kemajuan.
Dalam kaitan hubungan antar lembaga negara itu, akan ditinjau perkembangan
lembaga negara setelah adanya perubahan UUD 1945 dengan melihat prinsip
kekuasaan penyelenggaraan negara, pembagian kekuasaan negara, tugas dan
fungsi MPR RI, dan hubungan antar lembaga negara. Visi Indonesia Masa Depan,
yaitu cita-cita luhur bangsa sebagaimana termaktub dalam Pembukaan UUD
1945.
BAB II
PEMBAHASAN
1. Kekuasaan Penyelenggaraan Negara
Lembaga negara merupakan lembaga pemerintahan negara yang berkedudukan
di pusat yang fungsi, tugas, dan kewenangannya diatur secara tegas dalam UUD.
Secara keseluruhan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 (UUD 1945) sebelum perubahan mengenal enam lembaga tertinggi dan
tinggi negara, yaitu: MPR sebagai lembaga tertinggi negara; DPR, Presiden, MA,
BPK, dan DPA sebagai lembaga tinggi negara. Namun setelah amandemen, UUD
NRI tahun 1945 menyebutkan bahwa lembaga negara adalah MPR, DPR, DPD,
Presiden, BPK, MA, MK, dan KY tanpa mengenal istilah lembaga tinggi atau
tertinggi negara.
UUD NRI tahun 1945 mengejawantahkan prinisip kedaulatan yang tercermin
dalam pengaturan penyelenggaraan negara. UUD NRI tahun 1945 memuat
pengaturan kedaulatan hukum, rakyat, dan negara, karena di dalamnya
mengatur tentang pembagian kekuasaan yang berdasarkan pada hukum, proses
penyelenggaraan kedaulatan rakyat, dan hubungan antara Negara RI dengan
negara luar dalam konteks hubungan internasional.
Di samping mengatur mengenai proses pembagian kekuasaan, UUD NRI tahun
1945 juga mengatur mengenai hubungan kewenangan dan mekanisme kerja
antar lembaga negara dalam penyelenggaraan negara. Untuk dapat menelaah
tentang hubungan antar lembaga negara tersebut, kita perlu mencermati konsep
kunci yang dipakai dalam sistem pemikiran kenegaraan Indonesia.
Prinsip kedaulatan rakyat yang terwujud dalam peraturan perundang-undangan
tercermin dalam strukutur dan mekanisme kelembagaan negara dan
pemerintahan untuk menjamin tegaknya sistem hukum dan berfungsinya sistem
DPR sebagai lembaga negara mempunyai hak-hak, antara lain sebagai berikut.
1. Hak Interpelasi. Hak interpelasi adalah hak DPR untuk meminta
keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang
penting dan strategis serta berdampak luas bagi kehidupan masyarakat.
2. Hak Angket. Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan
terhadap suatu kebijakan tertentu pemerintah yang diduga bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan.
3. Hak Menyatakan Pendapat. Hak menyatakan pendapat adalah hak DR
untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah mengenai
kejadian yang luar biasa yang terdapat di dalam negeri disertai dengan
rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak
interpelasi dan hak angket. Untuk memudahkan tugas anggota DPR maka
dibentuk komisi-komisi yang bekerja sama dengan pemerintah sebagai
mitra kerja.
1. C. Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) merupakan lembaga negara baru yang
sebelumnya Dewan tidak ada. DPD merupakan lembaga perwakilan daerah
yang berkedudukan sebagai lembaga negara. DPD terdiri atas wakil-wakil dari
provinsi yang dipilih melalui pemilihan umum.
Jumlah anggota DPD dari setiap provinsi tidak sama, tetapi ditetapkan sebanyakbanyaknya empat orang. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih dari 1/3 jumlah
anggota DPR. Keanggotaan DPD diresmikan dengan keputusan presiden.
Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya, tetapi selama bersidang
bertempat tinggal di ibu kota Republik Indonesia. Masa jabatan anggota DPD
adalah lima tahun. Sesuai dengan Pasal 22 D UUD 1945 maka kewenangan DPD,
antara lain sebagai berikut:
1. Dapat mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR yang berkaitan
dengan otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah, pembentukan
dan pemekaran, serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya
alam dan sumber daya ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat
dan daerah.
2. Ikut merancang undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah,
hubungan pusat dengan daerah, pembentukan dan pemekaran, serta
penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya
ekonomi lainnya, perimbangan keuangan pusat dan daerah.
3. Dapat memberi pertimbangan kepada DPR yang berkaitan dengan
rancangan undang-undang, RAPBN, pajak, pendidikan, dan agama.
4. Dapat melakukan pengawasan yang berkaitan dengan pelaksanaan
undang-undang otonomi daerah, hubungan pusat dengan daerah,
pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan
E.
F.
Anggota Komisi Yudisial terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, seorang
wakil ketua merangkap anggota, dan tujuh orang anggota. Masa jabatan anggota
Komisi Yudisial lima tahun.
G.
Hasil pemeriksaan BPK diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD sesuai dengan
kewenangannya. Berdasarkan UUD 1945 Pasal 23 F maka anggota BPK dipilih
oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh
presiden. BPK berkedudukan di ibu kota negara dan memiliki perwakilan di setiap
provinsi. Demikian, semoga bermanfaat.
Keanggotaan BPK diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1975, Menurut UU
tersebut susunan BPK sebagai berikut :
a) Ketua merangkap anggota.
b) Wakilketua merangkap anggota.
c) Anggota-anggota BPK.
Dalam UU 1945 hasil amandemen, keanggotaan BPK telah diatur dengan
jelas dalam pasal 23F sebagai berikut :
(1) Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD
dan diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan BPK dipilih dari dan olah anggota.
BPK mempunyai 9 orang anggota, dengan susunan 1 orang Ketua merangkap
anggota, 1 orang Wakil Ketua merangkap anggota, serta 7 orang anggota.
Anggota BPK memegang jabatan selama 5 tahun, dan sesudahnya dapat dipilih
kembali untuk satu kali masa jabatan.
BAB III
PENUTUP
1. A. Kesimpulan
Dengan demikian dapat kita simpulkan bahwa lembaga negara merupakan
lembaga pemerintahan negara yang berkedudukan di pusat yang fungsi, tugas,
dan kewenangannya diatur secara tegas dalam UUD. Secara keseluruhan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945)
sebelum perubahan mengenal enam lembaga tertinggi dan tinggi negara, yaitu:
MPR sebagai lembaga tertinggi negara; DPR, Presiden, MA, BPK, dan DPA sebagai
lembaga tinggi negara. Namun setelah amandemen, UUD NRI tahun 1945
menyebutkan bahwa lembaga negara adalah MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA,
MK, dan KY tanpa mengenal istilah lembaga tinggi atau tertinggi negara.
Di samping mengatur mengenai proses pembagian kekuasaan, UUD NRI tahun
1945 juga mengatur mengenai hubungan kewenangan dan mekanisme kerja
antar lembaga negara dalam penyelenggaraan negara. Untuk dapat menelaah
tentang hubungan antar lembaga negara tersebut, kita perlu mencermati konsep
kunci yang dipakai dalam sistem pemikiran kenegaraan Indonesia.