Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Metode Istinbath

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 10

METODE ISTINBATH (PENGUMPULAN IDE HUKUM ISLAM)

A. Pengertian Istinbat
Secara etimologi istinbath berarti penemuan, penggalian, pengeluaran (dari asal).
Sedangkan hukum mempunyai arti hukum, peraturan dan kekuasaan. Dari pengertian tersebut
dapat dipahami bahwa istinbath hukum Al-Qur'an adalah menemukan dan mengambil hukum
dari Al-Qur'an.
Sedangkan menurut istilah berarti mengeluarkan makna-makna dari nash-nash yang
terkandung didalamnya dengan cara mengerahkan kemampuan atau potensi naluriyah.
Dari nash tersebut terbagi menjadi dua macam, yaitu yang berbentuk bahasa (lughawiyah) yang
biasa disebut lafdhiyah dan adakalanya tidak berbentuk bahasa, yang biasa disebut maknawiyah.
Dalam pembahasan berikutnya akan kami jelaskan tentang pembagian masing-masing.
B. Istinbath Lafdzi
Yaitu mengistinbathkan hukum atau mengambil suatu hukum ditinjau dari segi lafadznya.
Para ulama Ushul memakai kaidah bahasa berdasarkan makna tujuan ungkapan-ungkapan yang
telah ditetapkan oleh para ahli bahasa Arab, sesudah diadakan penelitian-penelitian yang
bersumber dari kesusasteraan Arab.
Ada tiga cara untuk mengetahui makna yang tepat dari suatu lafadz atau uslub-nya:
1. Berdasarkan pengertian banyak orang yang telah mutawatir, telah terkenal serta telah
menjadi kebiasaan dalam percakapan dan pergaulan sehari-hari, yang mana Imam Syafii
menyebutnya dengan Ilmu al-Ammah. Yaitu sesuatu yang sudah menjadi maklum
(umum).
2. Berdasarkan pengertian orang-orang tertentu dan tidak diketahui oleh kelompok lain. Hal
ini dapat kita jumpai dalam istilah-istilah ilmiah. yang menurut Imam Syafii disebut
ilmu al-khasshah.
3. Berdasarkan hasil pamikiran akal nalar terhadap suatu lafadz.
Namun demikian tidaklah semua orang dapat menetapkan pengertian kata-kata itu berdasarkan
hasil pemikiran akal setiap orang, tetapi haruslah oleh yang ahlinya dalam bahasa itu, dan
mengerti tentang perkembangan pemakainnya di kalangan masyarakat.
C. Macam-macam Istinbath Lafdzi

1. Khash
Dalam mendefinisikan kata khash para Ulama Ushul berbeda pendapat. Namun, pada
hakikatnya definisi tersebut memiliki pengertian yang sama.
Hukum Lafadz Khash :
Suatu lafadz dalam nash hukum syara yang menunjukan suatu lafadz tertentu adalah
qathi bukan dhanny, selama tidak ada dalil-dalil lain yang mengubah maknanya. Oleh karena
itu, apabila lafadz khash dikemukakan dalam bentuk mutlak, tanpa batasan apapun maka lafadz
itu memberi faedah ketetapan hukum secara mutlak, selama tidak ada dalil yang membatasinya.
Dan bila lafadz itu dikemukakan dalam bentuk perintah, maka ia memberikan faedah berupa
hukum wajib bagi yang diperintahkan (mamur bih), selama tidak ada dalil yang memalingkan
pada makna yang lain.
Demikian juga apabila lafadz itu dikemukakan dalam bentuk larangan (nahi), ia
memberikan faedah berupa hukum haram terhadap hal yang dilarang itu, selama tidak ada
qarinah atau indikasi yang memalingkan dari hal itu.
2. Amm
Lafadz Amm adalah suatu lafadz yang menunjukan suatu makna yang mencakup seluruh
satuan yang tidak terbatas dalam jumlah tertentu (global). Tidak ada perbedaan dalam pengertian
amm tersebut apakah dinyatakan dengan lafadz plural (jamak) atau singular (tunggal). Para
Ulama Ushul memberikan definisi amm salah satunya adalah menurut ulama Syafiiyah, yang
berpendapat bahwa amm adalah :
satu lafadz yang dari satu segi menunjukan dua makna atau lebih.
Hukum berhujjah dengan Amm :
Jumhur Ulama Ushul berpendapat bahwa dalalah menunjukan seluruh satuannya secar
dzanniyah, karena apa yang terkandung didalam lafadz amm itu kebanyakan yang dikehendaki
adalah beberapa atau sebagian dari satuan-satuannya saja. Karena itu dikalangan ulama terkenal
adanya kaidah :
tidak ada satupun dari yang umum melainkan ia di takhsiskan (dibatasi).
Jadi, tidak diperkenankan langsung berhujjah dengan dalil amm dalam menetapkan
hukum. Karena itu para mujtahid diwajibkan meneliti lebih dahulu apakah ada pen-takhsis-nya
atau tidak.

3. Amr (perintah)
Definisi amr menurut Jumhur Ulama adalah suatu permintaan dari atasan kepada
bawahan untuk mengerjakan suatu pekerjaan. Bentuk Amr dan hakikatnya Menurut Jumhur
Ulama, amr secara hakikat menunjukan wajib dan tidak bisa berpaling pada arti lain. Kecuali
bila ada qarinah. Pendapat ini dipegang oleh al-hamidi, As-Syafii, para Fuqaha, kaum
mutakallimin, seperti Al-Husein Al-Basari dan Al-Jubai.
Golongan kedua, yaitu mazhab Abu Hasyim dan sekelompok ulama mutakallimin dari
kalangan

Mutazilah

menyatakan

bahwa

hakikat

amr

adalah

nadb

(Sunnah).

Golongan ketiga berpendapat bahwa amr itu musytarak antara wajib dan nadb, pendapat ini
dipengaruhi oleh Abu Mansur Al-Maturidi. Pendapat keempat, Qadi Abu Bakr, Al-Gazali, dan
lain-lain, menyatakan bahwa amr itu maknanya bergantung pada dalil yang menunujukan
maksudnya.
Perintah sesudah larangan
Ada perbedaan pendapat ulama tentang dalalah amr sesudah nahi. Ada yang mengatakan
bahwa amr itu tetap wajib dikerjakan walaupun sebelumnya ada larangan untuk berbuat. Namun
demikian yang masyhur dikalangan ulama Ushul ialah amr sesudah nahi adalah ibahah
(Kebolehan).
Perintah dan waktu mengerjakannya
Lafadz amr baik dalam Al-quran maupun al-Hadis pada hakikatnya adalah untuk
mengerjakan apa yang disuruh. Suruhan itu tidak harus segera dilaksanakan dalam waktu yang
cepat ataupun ditangguhkan. Semuanya itu dapat dipahami dengan adanya qarinah-qarinah
(argumen) lain.
4. Nahi (larangan)
Definisi nahi adalah kebalikan dari amr yaitu lafadz yang menunjukan tuntutan untuk
meninggalkan sesuatu dari atasan kepada bawahan.
Makna Sighat Nahi :
a. Menurut Jumhur Ulama, pada dasarnya adalah menunjukan kepada tahrim, seperti
firman Allah SWT yang artinya : janganlah kamu mendekati zina. (al-Isra: 32)
Dari pernyataan diatas dapat disimpulakan bahwa, pada dasarnya larangan itu untuk
mengharamkan (sesuatu perbuatan yang dilarang).

b. Pendapat kedua, menyatakan bahwa pada dasarnya nahyi itu menunjukan pada
karahah saja. Mereka memiliki kaidah, pada dasarnya nahi itu menunujukan kepada
karahah (perbuatan yang dibenci). Alasan mereka larangan itu karena buruknya
perbuatan yang dilarang dan tidak mesti harus haram. Diantara yang haram dan yang
makruh, yang paling diyakini adalah yang makruh bukan yang haram, apalagi pada
dasarnya segala perbuatan itu adalah boleh dikerjakan.
5. Muthlaq dan Muqayyad
Muthlaq adalah suatu lafadz yang menunjukan hakikat sesuatu tanpa pembatasan yang
dapat mempersempit keluasan artinya. Sedangkan Muqayyad adalah suatu lafadz yang
menunjukan hakikat sesuatu yang dibatasi dengan suatu pembatasan yang mempersempit
keluasan artinnya. Bentuk-bentuk Mutlaq dan Muqayyad :

Suatu lafadz dipakai dengan mutlaq pada suatu nash, sedangkan pada nash lain
digunakan dengan Muqayyad, keadaan ithlaq dan taqyid-nya bergantung pada

sebab hukum.
Lafadz mutlaq dan muqayyad berlaku sama pada hukum dan sebabnya.
Lafadz mutlaq dan muqayyad yang berlaku pada nash itu berbeda, baik dalam

hukumnya ataupun sebab hukumnya.


Mutlaq dan muqayyad berbeda dalam hukumnya, sedangkan sebab hukumnya
sama.

Mutlaq dan muqyyad sama dalam hukumnya, tetapi berbeda dalam sebabnya.
Hukum lafadz mutlaq dan muqayyad :
Lafadz mutlaq dan muqayad, masing-masing menunjukan kepada makna yang qathi
dalalah-nya. Karena itu apabila lafadz tersebut mutlaq maka harus diamalkan sesuai dengan
muthlaq-nya. Dan apabila lafadz itu muqayyad, maka harus diamalkan sesuai dengan muqayyadnya. Yang demikian itu berlaku selama belum ada dalil yang memalingkan artinya dari muthlaq
ke muqayyad dan dari muqayyad ke mutlaq.

D. Istinbath Maknawi

1. Makna Dhahir
Penjelasan tentang dhahir atau (dhahirud dalalah) adalah termasuk pembicaraan tentang
lafadh ditinjau dari segi terang atau tidaknya arti yang terkandung di dalamnya.
Menurut para ulama ushul fiqh, dhahirud dalalah atau juga disebut dengan wadlihud dalalah
ialah lafadh yang menunjukkan kepada ketegasan arti yang dimaksudkan secara jelas dalam
lafadh itu sendiri, tidak tergantung kepada sesuatu hal di luar lafadh tersebut. Dengan kata lain,
dhahirud dalalah adalah lafadh yang terang arti yang ditunjuki, sehingga untuk sampai kepada
arti tersebut tidak perlu adanya sesuatu bantuan di luar lafadh itu.
Dilihat dari tingkat terangnya lafadh itu dalam menunjukkan kepada arti yang
dimaksudkan, maka dhahirud dalalah adalah dibagi menjadi empat macam, sedangkan urutan
tingkat empat macam tersebut dari yang terang kemudian yang lebih terang dan seterusnya
meningkat kepada yang lebih terang lagi, adalah sebagai berikut : dhahir, nash, mufassar
kemudian muhkam.
a.) Dhahir
Dhahir ialah suatu lafadh yang jelas dalalahnya menunjukkan kepada suatu arti asal tanpa
memerlukan factor lain diluar lafadh itu dan mungkin dapat ditakwilkan dalam arti yang lain,
dan mungkin juga dimasukkan.
Hukum dhahir adalah wajib diamalkan menurut arti yang ada pada lafadh itu kecuali ada
dalil lain yang men-tawil-kannya. Jika dhahir berupa lafadh mutlak harus diamalkan menurut
mutlaknya sampai ada dalil yang men-taqyid-kan (membatasi) kemutlakan tersebut, dan jika
dhahir itu berupa lafadh amm, maka harus diamalkan menurut keumumannya, sampai ada dalil
lain yang men-takhsis-kan (mengkhususkan) berlakunya keumuman tersebut atau diamalkan
menurut arti yang ada pada lafadh itu sampai ada dalil yang me-mansukh-kannya.
b.) Nash
Nash ialah suatu lafadh yang tidak mungkin mengandung pengertian lain, selain yang
ditunjukkan oleh lafadh itu sendiri yang dapat ditakwilkan.
Sebagaimana hukum dhahir, nash juga harus diamalkan menurut arti yang ada pada nash
tesebut sampai ada dalil yang men-takwil-kan, yaitu kalau lafadh itu berupa lafadh mutlak harus
diamalkan atas kemutlakannya sampai ada dalil yang men-taqyid-kannya. Dan kalau nash itu
berupa lafadh amm harus diamalkan atas keumumannya sampai ada dalil yang mengkhususkan

atau diamalkan menurut arti yang ada pada lafadz tersebut sampai ada dalil yang me-mansukhkan.
c.) Mufasshar
Mufasshar ialah suatu lafadh yang terang petunjuknya kepada arti yang dimaksud dengan
disusunnya lafadh itu yang tidak mungkin di-takwil-kan kepada yang lain, akan tetapi dapat
menerima nasakh (penghapusan) pada masa Rasulullah saw. Mufasshar dibedakan menjadi dua
macam, yaitu mufassar lidzatihi dan mufassar bighoirihi.

Mufasshar lidzatihi yaitu lafadh yang tidak membutuhkan penjelasan dari yang

lain untuk terangnya petunjuk kepada arti yang dimaksudkan


Mufasshar bighoirih, yaitu lafadh yang membutuhkan penjelasan dari yang lain
untuk terangnya petunjuk kepada arti yang dimaksudkan.

d.) Muhkam
Muhkam ialah lafadh yang terang petunjuknya kepada arti yang dimaksudkan (dengan
disusunnya) lafadh itu, dengan tidak mungkin ditakwilkan dan tidak dimansukhkan pada masa
Rasulullah saw. Tidak di-mansukh-kannya muhkam, karena hukum-hukum yang tersebut
merupakan hukum-hukum yang pokok dalam agama, seperti ibadah hanyalah kepada Allah swt
dll.
2. Makna Khafi
Pembicaraan tentang khafi atau lengkapnya disebut dengan khafiyud dalalah juga
merupakan bagian dari pembiraan tentang lafadh ditinjau dari segi terang atau tidaknya
petunjuknya kepada arti yang dimaksudkan. Khafiyud oleh para ulama ushul fiqh diartikan
dengan : lafadh yang tertutup (tidak terang) aartinya, oleh karena itu keadaan lafadh itu sendiri
atau karena hal-hal lain.
Para ulama membagi khafiyud dalalah menjadi empat macam, yaitu : Khafi, musykil,
mujmal dan mutasyabih.
1. Khafi
Khafi ialah suatu lafadh yng terang maknanya secara lahiriah tetapi pemakaiannya
kepada sebagian lafadhnya tidaklah mudah memerlukan pemikiran yang mendalam.
Sebab timbulnya khafi, ialah karena adanya sebagian satuan yang terkandung dalam

lafadh itu yang mempunyai nama tersendiri atau mempunyai nama tersendiri atau
mempunyai sifat-sifat tertentu yang membedakan dengan satuan yang lain.
2. Musykil
Musykil ialah lafadh yang terang petunjuknya kepada arti yang dimaksudkan,
untuk menjelaskan maksudnya harus dibantu. Arti tidak mungkin diketahui kecuali
dengan adanya dalil-dalil lain yang menjelaskan maksudnya. Sebab terjadinya musykil
yaitu, karena lafadh tersebut mempunyai lebih dari satu arti yang berbeda, baik arti hakiki
maupun arti majazi, dan lafadz itu sendiri tidak menentukan salah satu arti yang
dimaksudkan. Atau terjadi pertentangan pemahamannya dengan pemahaman lain, maka
tidak akan dapat dipahami arti yang dimaksudkan, kecuali dengan adanya dalil-dalil lain
yang menjelaskannya.
3. Mujmal
Mujmal ialah lafadh yang terang arti yang dimaksudkan oleh karena keadaan
lafadh itu sendiri, dan tidak mungkin dapat diketahui arti yang dimaksudkan itu kecuali
dengan adanya penjelasan dari syara.
4. Mutasyabih
Mutasyabih ialah lafadh yang tidak terang arti yang dimaksudkan karena pada
lafadh itu sendiri dan tidak dapat qarinah yang menjelaskannya.

E. Fiqh Imam Abu Hanifah dan Metodologinya


Dalam Istinbat hokum Fiqh Imam Abu Hanifah memiliki cara yang modern dan manhaj
tersendiritersendiri dalam kancah perfiqihan dan tidak ada sebelumnya. Imam Asy Syafii
berkata,
Semua orang dalam hal fiqh bergantung pada imam Abu Hanifah berkata, sungguh seorang
yang ahli fiqh.
Imam Abu Hanifah memiliki manhaj tersendiri dalam meng-istinbat hukum. Beliau
pernah berkata, Saya mengambil dari kitab Allah, jika tidak ada maka dari sunnah Rasulullah
dan jika tidak ada pada keduanya saya akan mengambil pendapat sahabat. Saya memilih salah
satu dan meninggalkan yang lain, dan saya tidak akan keluar dari pendapat mereka dan

mengambil pendapat orang lain. Dan jika sudah sampai kepada pendapat Ibrahim, Asy-Syabi,
Al-Hasan, Ibnu Sirin, dan Said bin Al Musayyib maka saya akan berijtihad seperti mereka
berijtihad
Dari penjelasan di atas dapat kita simpulkan bahwa manhaj Imam Abu Hanifah dalam mengistinbat hukum adlah sebagai berikut;
a) Alquran, merupakan sumber utama syariat dan kepadanya dikembalikan semua hukum dan
tidak ada sumber hukum satu pun, kecuali dikembalikan kepadanya.
b) Sunnah, sebagai penjelas kandungan Alquran , menjelaskan yang global dan alat dakwah
bagi Rasuluiiah SAW dalam menyampaikan Risalah Tuhannya. Maka barang siapa yang
tidak mengamalkan sunnah, sama artinya ia tidak mengakui Risalah Tuhannya.
c) Pendapat Sahabat, karena mereka hidup satu zaman dengan Rasulullah SAW, lebih
memahami sebab turunnya ayat, kesesuaian setiap ayat dan hadis, dan merekalah yang
membawa ilmu Rasulullah SAW kepada umatnya.
d) Qiyas, beliau menggunakan qiyas ketika tidak ada nash Alquran atau sunnah atau ucapan
sahabat, beliau menggali illat dan jika menemukannya ia akan mengujinya terlebih dahulu,
lalu menetapkan dan menjawab masalah yang terjadi dengan menerapkan illat yang
ditemukannya.
e) Al-Istihsan, yang meninggalkan qiyas zhahir terkadang tidak dapat diterapkan dalam
sebagian masalah. Oleh karena itu, perlu mencari illat lain dengan cara qiyas khafi, atau
karena qiyas zhahir bertentangan dengan nash sehingga harus ditinggalkan.
f) Ijma, yang menjadi hujjah berdasarkan kesepakatan ulama walaupun mereka berbeda
pendapat apakah ijma ini pernah ada setelah Rasulullah SAW.
g) Al-Urf (adat istiadat), yaitu perbuatan yang sudah menjadi kebiasaan kaum muslimin dan
tidak ada nash, baik dari Alquran, sunnah, atau pertbuatan sahabat, dan berupa adat yang
baik, serta tidak bertentangan dengan nash sehingga dapat dijadikan hujjah.

Kesimpulan
Jadi istinbat hukum adalah menemukan dan mengambil hukum dari dari nash yang ada.
Di dalam Istinbat hukum terdiri dari Istinbat Lafdzi yang berarti mengambil suatu hukum
ditinjau dari segi lafadznya dan Istinbat Maknawi yang berarti mengambil suatu hukum ditinjau
dari segi maknanya. Dan Manhaj dalam mengistinbat-kan hukum ada 7 ; Alquran, Sunnah,
Pendapat Sahabat, Qiyas, Al-Istihsan, Ijma, Al-Urf (adat istiadat).

Referensi.
1. http://abdurrahman-al.blogspot.co.id/2012/02/metode-istinbath-pengumpulan-idehukum.html
2. System_istinbath_hukum_mnurut_empat_imam_mazdhab.pdf
3. Metode istinbath (pengumpulan ide hokum).pdf

Anda mungkin juga menyukai