School Work">
Modul PPH BDN 2014
Modul PPH BDN 2014
Modul PPH BDN 2014
Ada banyak cara menuju MONAS, bisa lewat Senen, bisa Kota,
Tanah Abang, bisa juga Sudirman. Begitu juga pajak.
(The man from Lebak Bulus City)
Jakarta, 01 September
2014
I T M
BAB I
PENGHASILAN
MENURUT UU PPh
Ada seorang pelaku (banyak jumlahnya) berkata kepada
seorang Pengusaha:Boss...perlu apa boss ? Saya PALUGADA
Boss...
aPA LU minta Gua ADA..
A.
TARIF
25 %
0.1 %
DPP
4%
6%
2%
3%
4%
20 %
Penghasilan Bruto
10 %
Penghasilan Bruto
5%
Penghasilan Bruto
Penghasilan Bruto
Nilai Jual Saham non
I T M
0%
5%
15%
1,2%
Omzet Bruto
2,64%
Omzet Bruto
0,44%
10%
10%
Selisih Lebih
Bunga Simpanan yang
diterima Anggotanya jika
diatas Rp 240,000 per
orang
0,1%
Bruto Sales
20%
WP DN dan WP LN
2,5%
10%
Total Income
Free
Rp 50 Juta
5%
Rp 400
Juta
15 %
Maintaining Quality dan Trust
I T M
25 %
0%
Jika s/d Rp
50,000,000
5%
15 % X Bruto
TNI
Polri
PPH PASAL 22 FINAL
FINAL di level DISTRIBUTOR
SPBU Swastanisasi (Final)
KEP-417/PJ./2001
SPBU Pertamina (Final)
KEP-417/PJ./2001
B.
TARIF
0.3 % X
pembelian
0.25% X
Pembelian
PENYETOR PAJAK
Pengusaha atas DO
Pertamina atas DO
Penghasilan yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak yang diatur dalam
Pasal 4 ayat (3) UU PPh adalah :
1.
a) Bantuan sumbangan, sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan
kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan
penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan termasuk zakat yang
diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil
Zakat yang dibentuk
atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak (PP18 Tahun 2009); Sumbangan/hibah mendapat perlakuan yang sama dengan
Zakat.
b) Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan
lurus satu derajat, dan oleh badan nirlaba seperti badan keagamaan, badan
pendidikan, atau badan social, atau pengusaha kecil orang pribadi,
termasuk koperasi, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; sepanjang
tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau
penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
Maintaining Quality dan Trust
I T M
Intermezzo........................................
BIAYA SUMBANGAN MENURUT PERPAJAKAN (PP-93 TAHUN 2010 berlaku mulai tahun 2010)
TAX DEDUCTIBLE
I T M
Sumbangan itu tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pihak pemberi
apabila sumbangan diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa
sebagaimana dimaksud Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan.
Bentuk Sumbangan
Sumbangan dapat diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang, tapi khusus Biaya
pembangunan infrastruktur social, hanya diberikan dalam bentuk sarana dan/atau
prasarana.
Nilai Rupiah Barang
Nilai sumbangan dalam bentuk barang ditentukan berdasarkan:
a. nilai perolehan, apabila barang yang disumbangkan belum disusutkan;
b. nilai buku fiskal, apabila barang yang disumbangkan sudah disusutkan; atau
c. harga pokok penjualan, apabila barang yang disumbangkan merupakan
barang produksi sendiri.
Nilai biaya pembangunan infrastruktur sosial adalah berdasarkan jumlah yang
sesungguhnya dikeluarkan untuk membangun sarana dan/atau prasarana.
Sumbangan dan/atau biaya itu wajib dicatat sesuai dengan peruntukannya oleh
pemberi sumbangan.
Kewajiban Laporan bagi Peneriman Sumbangan
(1)
Badan penanggulangan bencana dan lembaga atau pihak yang menerima
sumbangan harus menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran
sumbangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk setiap triwulan.
(2)
Lembaga penerima sumbangan wajib menyampaikan laporan penerimaan
sumbangan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat pada akhir Tahun Pajak
diterimanya sumbangan dan/atau biaya.
(3)
Lembaga penerima sumbangan dan/atau biaya yang mempunyai Nomor
Pokok Wajib Pajak melaporkan sumbangan sebagai lampiran laporan keuangan
pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak diterimanya
sumbangan.
Contoh 1:
PT Gunung Raya pada tahun 2009 mempunyai penghasilan neto fiskal sebesar
Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Pada tahun 2010 Wajib Pajak memberikan
sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga melalui lembaga pembinaan
olahraga sebesar Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). Pada tahun 2010
Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal sebesar Rp30.000.000,00 (tiga
puluh juta rupiah). Wajib Pajak tidak diperkenankan mengurangkan sumbangan
tersebut dari penghasilan bruto tahun 2010 karena akan menyebabkan rugi sebesar
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Contoh 2:
Penghasilan neto fiskal Wajib Pajak adalah Rp 60.000.000.000,00 maka jumlah
sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yaitu maksimal 5%
atau sebesar Rp3.000.000.000,00. Apabila Wajib Pajak memberikan sumbangan
6
Maintaining Quality dan Trust
I T M
I T M
a.
badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh
Pemerintah; dan
b.
penerima zakat Yang berhak.
Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di
Indonesia adalah sumbangan keagamaan yang diterima oleh:
a.
lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; dan
b.
penerima sumbangan yang berhak.
Intermezzo
over-------------------------------------2.
3.
4.
5.
6.
is
PT ABC
Memiliki saham
25 % lebih
Tax Free
Dividen
PT X
Memiliki BERAPAPUN
Persen Saham
Taxable
Dividen
CV/ Firma
I T M
7.
Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah
disahkan oleh Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja
maupun pegawai;
8.
9.
10.
11.
Beasiswa dari perusahaan OP atau Badan yang harus memenuhi syaratsyarat sbb (PMK-246/PMK.03/2008) :
1.
Untuk sekolah SD,SMP, SMK, Kuliah S1, S2, S3 dalam negeri
2.
Bukan sanak saudara (related party) dari Pemilik, Komisaris, Direksi,
Pengurus.
Catatan:
Pasal 6 UU PPh tentang Biaya yang Diperbolehkan menurut PPh, Biaya yang
dikeluarkan untuk keperluan beasiswa, magang, dan pelatihan dalam rangka
peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat dibebankan sebagai biaya
Maintaining Quality dan Trust
I T M
C.
Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan :
a. Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti
dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi
kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
b. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi
pemegang saham, sekutu, atau anggota;
c. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali cadangan
piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan
hak opsi, cadangan untuk usaha asuransi, dan cadangan biaya
reklamasi untuk usaha pertambangan, yang ketentuan dan syaratsyaratnya Piutang tak tertagih berlaku dengan syarat :
(a)
Wajib Pajak telah membebankan piutang tak tertagih tersebut
sebagai kerugian perusahaan dalam Laporan Keuangan
Komersial; dan
(b)
menyerahkan nama debitur dan jumlah piutang tak tertagih
tersebut kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang
dan Lelang Negara (BUPLN); atau kesepakatan keduabelah
pihak dengan akte notaris; dan
(c)
mengumumkan daftar nama tersebut dalam suatu penerbitan
skala nasional; dan
(d)
menyerahkan Daftar Piutang Tak Tertagih Yang Dihapuskan yang
mencantumkan nama, alamat, NPWP dan jumlahnya, serta
dokumen lain yang dipandang perlu oleh Direktur Jenderal Pajak.
d. Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi
dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang
pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut
dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;
Maintaining Quality dan Trust
10
I T M
11
I T M
Pak Slamet, SH adalah shareholder yang juga direktur utama PT AnuAnu, Tbk. Gaji bruto sebulan Rp 50 juta sedangkan gaji rata-rata
dipasar adalah Rp 30 juta. Selisih yang Rp 20 juta merupakan dividen
dan gaji yang diakui secara fiskal hanya Rp 30 juta saja. Dividen akan
dikenakan PPh pasal 23 sebesar 15 % dari Rp 20 juta.
Wajib
Pajak
Islam
yang
j.
pelaksanaan
12
I T M
l.
Komersial
Koreksi
800.000.00
0
200.000.00
0
0
200.000.0
00
Fiskal
(SPT)
800.000.
000
0
800.000.
000
1.000.000.
000
100.000.00
0
20.000.000
5.000.000
7.000.000
15.000.000
2.000.000
1.000.000
50.000.000
250.000.00
0
450.000.00
0
550.000.00
0
20.000.00
0
5.000.000
7.000.000
100.000.
000
0
0
0
15.000.0
00
2.000.00
0
0
50.000.0
00
250.000.
000
1.000.000
417.000.
000
383.000.
000
13
I T M
D.
Rp
100.000.000,00
--------------------------- (+)
(Rp
900.000.000,00)
Rp
800.000.000,00
---------------------------- (+)
(Rp
100.000.000,00)
Rugi fiskal tahun 2010 sebesar Rp 100.000.000,00 yang masih tersisa pada
akhir tahun 2015 tidak boleh dikompensasikan lagi dengan laba fiskal tahun 2016,
sedangkan rugi fiskal tahun 2012 sebesar Rp 300.000.000,00 hanya boleh
dikompensasikan dengan laba fiskal tahun 2017, karena jangka waktu lima tahun
yang dimulai sejak tahun 2012 berakhir pada akhir tahun 2017.
Catatan Penting :
Kompensasi rugi fiskal yang masih sisa setelah dilakukannya Revaluasi Aktiva Tetap,
maka umur kompensasinya akan menjadi baru lagi, yaitu 5 tahun lagi.
Maintaining Quality dan Trust
14
I T M
Intermezzo...........................
...................
PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI
PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MEMPUNYAI PEREDARAN USAHA TIDAK
MELEBIHI Rp 1,800,000,000 SETAHUN
(PMK-74/PMK.03/2010 mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010)
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena
Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, bisa WP OP bisa Badan.
Pengusaha Kena Pajak yang dapat menggunakan pedoman penghitungan
pengkreditan Pajak Masukan adalah Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai
peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi Rp 1.800.000.000,00
(satu miliar delapan ratus juta rupiah).
Pengusaha Kena Pajak dapat menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan
Pajak Masukan apabila memenuhi syarat :
a.
mempunyai peredaran usaha dalam 2 (dua) tahun buku sebelumnya
tidak melebihi Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta
rupiah) untuk setiap
1 (satu) tahun buku;
b.
Wajib Pajak yang baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Bagi Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban
menyelenggarakan pembukuan, pengertian tahun buku adalah tahun kalender.
Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan
Pajak Masukan wajib beralih menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan
dengan Pajak Keluaran mulai Masa Pajak berikutnya setelah peredaran usahanya
melebihi Rp 1.800.000.000,00.
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tersebut tidak melakukan penghitungan pajak
terutang menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak
Keluaran pada Masa Pajak berikutnya setelah peredaran usahanya melebihi Rp
1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah), Pengusaha Kena Pajak
dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak
Masukan dengan Pajak Keluaran, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah
Pajak Masukan mulai Masa Pajak saat digunakannya mekanisme pengkreditan Pajak
Masukan dengan Pajak Keluaran yang baru.
Maintaining Quality dan Trust
15
I T M
I T M
adalah Pajak Masukan mulai Masa Pajak pertama tahun buku dimulainya
penggunaan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran.
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak tertentu dalam periode tahun buku yang
menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan, dan
mengakibatkan peredaran usaha tahun buku yang bersangkutan menjadi lebih
besar dari Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah), Pengusaha
Kena Pajak wajib menggunakan mekanisme umum.
Kewajiban menggunakan mekanisme umum dimaksud berlaku mulai Masa Pajak
setelah Masa Pajak yang peredaran usahanya menjadi lebih besar dari Rp
1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah), dilakukan dengan cara
pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak setelah
Masa Pajak yang peredaran usahanya menjadi lebih besar dari Rp
1.800.000.000,00.
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu (perdagangan
motor dan mobil bekas & emas eceran) yang pengkreditan Pajak Masukannya
menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan khusus, tidak diperkenankan
menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan ini.
WP OP/BADAN - PKP
Tidak dagang
Motor/Mobil Bekas/emas
secara Eceran
17
I T M
Memakai mekanisme
UMUM (PK-PM)
I T M
WP OP/BADAN - PKP
HANYA SEMATA-MATA
dagang Motor /Mobil
Bekas/emas secara Eceran
WAJIB !!!
Maintaining Quality dan Trust
Omzetnya dibawah atau
diatas Rp 1,8 Milliar
19
I T M
BAB II
PT B
Orang pribadi
Posisi: Penghasilan
20
I T M
PASAL 21 UU PPh
PPh pasal 21 adalah PPh yang dipotong atas penghasilan dari gaji, honor,
tunjangan-tunjangan, jasa profesional orang pribadi, dan pembayaran sehubungan
dengan pekerjaan lainnya. Bentuk Bukti Potong sebagai lampiran di SPT PPh Orang
Pribadi.
Sebagai Karyawan Tetap--------------------------------------------Form 1721
A1
Sebagai Profesional/ Tenaga Lepas/Kontrak ------------------Bukti Potong
psl.21
Catatan:
Kredit PPh pasal 21 hanya berlaku untuk orang pribadi saja !
PASAL 22 UU PPh
Besarnya Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut :
Atas impor :
1.
Menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 2,5% dari nilai impor;
2.
Tidak menggunakan API, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai
impor;
3.
Barang yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari
harga jual lelang.
Catatan :
Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk
yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan
lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
pabean di bidang impor
15%
15%
15%
Jumlah Bruto
Jumlah Bruto
Jumlah Bruto
15%
Jumlah Bruto
21
I T M
22
I T M
4,5%
Jumlah Jasa
2%
Total Kontrak
3%
3%
3%
Jumlah Jasa
Jumlah Jasa
Jumlah Jasa
3%
Jumlah Jasa
1,5%
Jumlah Jasa
1,5%
1,5%
1,5%
Jumlah Jasa
Jumlah Jasa
Total Kontrak
Catatan penting:
DPP yang menjadi objek PPh pasal 23 tersebut diatas tidak termasuk PPN.
(PMK-244/PMK.03/2008 yang mulai berlaku sejak 01 Januari 2009 dan SE53/PJ/2009)
Jenis jasa lain diubah dari 4,5% menjadi 2% yang terdiri dari:
a. Jasa penilai (appraisal);
b. Jasa aktuaris;
c. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
d. Jasa perancang (design);
e. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi
(migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT);
f.
Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
Maintaining Quality dan Trust
23
I T M
g.
migas;
h.
i.
j.
k.
l.
m.
n.
KSEI;
o.
p.
q.
r.
s.
t.
u.
v.
w.
x.
y.
z.
aa.
24
I T M
I T M
maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan, maka jumlah kredit yang diperkenankan
hanya sebesar Rp.296.500.000,00.
b Untuk negara Y =
. Rp. 2.000.000.000,00
X Rp.1.482.500.000,00 = Rp.593.000.000,00
Rp. 5.000.000.000,00
Pajak yang terutang diluar negeri sebesar Rp.600.000.000,00 lebih besar dari batas
maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan, maka jumlah kredit pajak yang
diperkenankan adalah Rp.593.000.000,00.
ZAKAT
Zakat atas penghasilan adalah zakat yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak
Orang Pribadi pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil
zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sesuai dengan bukti setoran
yang sah.
Contoh:
Sdr. Ahmad adalah seorang pegawai dengan gaji Rp 1.000.000,-/ bulan.
Penghitungan zakat atas penghasilan :
Sebagai Pegawai
Rp.
12.000.000,Penghasilan Bruto
Biaya Jabatan
Rp.
600.000
,Penghasilan Neto
Rp.
11.400.000,Zakat atas Penghasilan 2,5%
Rp.
285.000,FISKAL LUAR NEGERI
(PP-80/2008, SE-86/PJ/2008, SE-88/PJ./2008, SE - 141/PJ/2010)
FLN (Exit Tax) adalah jumlah pembayaran uang Fiskal Luar Negeri oleh WP OP.
Sebelum 01 Januari 2011, FLN (Exit Tax) dibayar/dilakukan sendiri oleh:
Wajib Pajak, isteri, anak/anak angkat yang belum dewasa, yang menjadi
tanggungan sepenuhnya, jika belum memiliki NPWP (berlaku sejak 01 Jan
2009).
Pegawai yang ke luar negeri dalam rangka dinas (tidak termasuk isteri,
anak/anak angkat dari pegawai yang bersangkutan)
Expatriate berlibur kembali ke negaranya dan pembayaran fiskal tersebut
tidak boleh dikreditkan, termasuk isteri, anak/anak angkatnya.
FLN ini dapat dikreditkan jika dalam tahun yang sama baru punya NPWP. Sejak
munculmnya SE-141/PJ./2010 maka semuanya dibebaskan membayar FLN.
PPh TERHUTANG DI SPT TAHUNAN UNTUK WP LN YANG MENJADI WPDN
Maintaining Quality dan Trust
26
I T M
Seorang Wajib Pajak yang berstatus tidak kawin baru datang dan mempunyai niat
menetap di Indonesia untuk selama-lamanya pada awal Oktober 2005 dan
menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha mulai Oktober s.d. Desember
2005 sebesar Rp 15.000.000,00. Atas penghasilan tersebut, dilakukan penerapan
tarif pajak sebagai berikut:
Penghasilan 3 bulan
Penghasilan 1 tahun :
12
x Rp 15.000.000,00
3
Penghasilan Tidak Kena Pajak
= Rp 15.000.000,00
= Rp 60.000.000,00
= Rp
13.200.000,00 -/-
x Rp. 3.430.000,00
= Rp
Rp
857.500,00
Rp 516.800.000,00
Rp 60.000.000,00
Rp 51.250.000,00
Rp
3.600.000,00
Rp 516.800.000,00
Rp 60.000.000,00 -/-
27
I T M
Rp 456.800.000,00
Rp 18.000.000,00 -/Rp 438.800.000,00
=Rp
=Rp
=Rp
=Rp
1.250.000,00
2.500.000,00
7.500.000,00
25.000.000,00
=Rp
83.580.000,00 +/+
Rp 119.830.000,00
Jumlah PPh Ps. 21, 22,
Rp 51.250.000,00 -/dan 24 Tahun Pajak 2005
(tidak termasuk PPh
Pasal 23 atas kontrak
mobil)
Jumlah
Rp 68.580.000,00
PPh
Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2007 = 1/12 x Rp 68.580.000,00 = Rp 5.715.000,00
2 Terdapat Pembayaran Zakat atas Penghasilan
. Dalam hal terdapat zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak
, maka penghitungan angsuran Pajak Penghasilan pasal 25 mengikuti pola penghitungan
sebagaimana contoh penghitungan angsuran PPh Pasal 25 sebelumnya dengan
memperhitungkan zakat atas penghasilan yang telah dibayarkan.
Kita ambil contoh kasus Tn. Anu diatas :
Menurut SPT PPh Tahun Pajak 2006 :
Penghasilan neto (setelah sewa 2 mobil)
Zakat atas Penghasilan
Jumlah penghasilan neto setelah
pengurangan zakat atas penghasilan
Penghasilan Tidak Kena Pajak K/3
Rp. 456.800.000,00
Rp.
8.800.000,00
-/Rp. 448.000.000,00
Rp. 18.000.000,00
-/Rp. 430.000.000,00
PPh Terutang :
5% x Rp 25.000.000,00
10% x Rp 25.000.000,00
15% x Rp 50.000.000,00
25% x Rp 100.000.000,00
Rp
1.250.000,00
Rp
2.500.000,00
Rp
7.500.000,00
Rp
28
I T M
35% x Rp 230.000.000,00
25.000.000,00
Rp
80.580.000,00
Rp
116.830.000,00
Rp
51.250.000,00 -/Rp
65.580.000,00
29
I T M
Rp. 90.000.000,00
Rp. 9.000.000,00
Rp.
750.000,00
30
I T M
Bank ABC dalam Laporan Keuangan Triwulan Januari s/d Maret 2008
menunjukkan penghasilan neto sebesar Rp. 80.000.000,00. Besarnya PPh
Pasal 25 masing-masing untuk bulan April, Mei dan Juni 2008 sebagai
berikut :
perkiraan penghasilan netto triwulan yang disetahunkan =
4xRp.80.000.000,00 = Rp.320.000.000,00
PPh terutang berdasarkan tarif Pasal 17 UU Nomor 7 Tahun 1983
sebagaimana
telah diubah terakhir dengan UU Nomor 10 Tahun 1994 :
10% x Rp. 25.000.000,00 =
Rp. 2.500.000,00
15% x Rp. 25.000.000,00 =
Rp. 3.750.000,00
30% x Rp.270.000.000,00=
Rp. 81.000.000,00
Rp. 87.250.000,00
Besarnya PPh Pasal 25 masing-masing untuk bulan April, Mei dan Juni
1996
= 1/12 x Rp. 87.250.000,00
=
Rp. 7.270.833,00
Sehingga jika dilihat dalam tahun 2008 akan seperti berikut ini:
Bulan
Cicilan
per Keterangan
Bulan
Jan s/d Maret Rp 5.000.000
Jumlah ini berdasarkan Laporan Triwulanan
Oktober s/d Desember 2007
April s/d Juni
Rp 7.270.833
Berdasarkan Triwulanan Januari s/d Maret
2008 (hasil hitungan diatas)
Juli s/d Sept
Rp 6.500.000
Berdasarkan Triwulanan April s/d Jun 2008
Okt s/d Des
Rp 8.000.000
Bardasarkan Triwulanan Juli s/d Sept 2008
Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD)
a.
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan bagi Wajib Pajak BUMN dan
BUMD adalah
sebesar jumlah PPh yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak
Maintaining Quality dan Trust
31
I T M
pajak
pajak
Tahun
tahun
b.
Dalam hal RKAP belum disahkan, besarnya angsuran PPh Pasal 25 dihitung
sebesar angsuran PPh Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak sebelumnya setelah
RKAP disahkan maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 dihitung dengan cara
sebagaimana dimaksud pada huruf a mulai bulan awal tahun pajak yang
bersangkutan.
c.
Apabila dalam tahun pajak yang bersangkutan terdapat sisa kerugian yang
masih dapat dikompensasikan, maka dasar penghitungan Pajak Penghasilan Pasal
25 adalah Pajak Penghasilan yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak yang
dihitung dari penghasilan neto menurut RKAP setelah dikurangi dengan jumlah sisa
kerugian yang masih dapat dikompensasikan tersebut.
d.
Dalam hal Wajib Pajak BUMN/BUMD tersebut adalah Wajib Pajak baru, maka
besarnya
angsuran PPh Pasal 25 tidak dihitung sebagaimana halnya Wajib Pajak baru tetapi
dihitung berdasarkan RKAP sebagaimana dimaksud pada huruf a.
e.
Dalam hal Wajib Pajak BUMN/BUMD adalah bank atau wajib pajak sewa guna
usaha dengan hak opsi, maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 dihitung
berdasarkan laporan triwulanan sebagaimana ditegaskan dalam angka 2.
32
I T M
BAB
Masa
Manfaat
Garis Lurus
Saldo
Menurun
4 tahun
8 tahun
16 tahun
20 tahun
25%
12,5%
6,25%
5%
50%
25%
6,25%
10%
20 tahun
10 tahun
5%
10%
33
I T M
Penyusutan
12.500.000 x 1/12
12.500.000
12.500.000
12.500.000, dst
Maintaining Quality dan Trust
34
I T M
Nilai Buku
97.916.666
73.437.499
55.078.124, dst
Contoh 2:
Gedung dibangun Rp 600 juta dan selesai tanggal 12 Juli 2011, maka
perhitungannya harus melihat lampiran KMK-138/KMK/2002 tentang kelompok
aktiva untuk keperluan penyusutan fiskal. Gedung adalah kelompok Bangunan
Permanen yang berarti umurnya 20 tahun :
Metode Garis Lurus (5 %)
Tahun
Harga Perolehan
Penyusutan
2011 ( 6 bulan )
600.000.000
30.000.000 x
2012
600.000.000
30.000.000
2013
600.000.000
30.000.000
2014
600.000.000
30.000.000, dst
Catatan Penting :
Bangunan selalu Metode Garis Lurus, tidak boleh saldo menurun !!!
Contoh 3:
Sedan dibeli Rp 600 juta tanggal 12 Desember 2012, maka perhitungannya harus
melihat lampiran KMK-138/KMK/2002 tentang kelompok aktiva untuk keperluan
penyusutan fiskal. Sedan adalah kelompok 2 yang berarti umurnya 8 tahun :
Metode Garis Lurus (12.5 %)
Tahun Harga
Penyusutan
Penyusutan
Nilai Buku
Perolehan
Deductible
Undeductible
2012
600.000.00 18.750.000
18.750.000
562.500.000
0
2013
600.000.00 37.500.000
37.500.000
487.500.000
0
2014
600.000.00 37.500.000
37.500.000
412.500.000
0
2015
600.000.00 37.500.000d 37.500.000d 337.500.000dst
0
st
st
Metode Saldo Menurun (25 %)
Tahun Harga
Penyusutan
Perolehan
Deductible
2012
600.000.00 37.500.000
Penyusutan
Undeductible
37.500.000
Nilai Buku
525.000.000
35
I T M
2013
2014
2015
62.625.000
62.625.000
393.750.000
49.218.750
49.218.750
295.312.500
36.914.062
dst
36.914.062d
st
221.484.375dst
Contoh 4:
Sedan (atau kendaraan selain Sedan untuk dinas dan dibawa pulang karyawan)
dibeli awal tahun 2012, karena sejak April 2002 penyusutan kendaraan sedan dan
sejenisnya hanya diakui 50 % saja, termasuk Hand Phone direksi berikut pulsanya
( KMK-138/KMK.03/2002 ), maka hitungan penyusutannya adalah sebagai berikut.
JENIS
AKTIVA
Sedan
ALTIS
Tahun
Penyus
.
2012
2013
2014
2015
dst.
HARGA
PEROL.
(NB AWAL)
DEDUCTIBL
E
PENYUSUTAN
UNDEDUCTIBL
E
250,000,
000
187,500,
000
140,625,
000
105,468,
750
31,250,00
0
23,43
7,500
17,57
8,125
13,18
3,594
3
1,250,000
23,4
37,500
17,5
78,125
13,
183,594
NILAI
BUKU
TOTAL
62,500,0
187,5
00
00,000
46,875,0 140,625,0
00
00
35,156,2 105,468,7
50
50
26,367,1
79,101,5
88
63
I T M
PPh
ATAS
PENGALIHAN
AKTIVA
TETAP
(SE
Pemindahtanganan
harta
dapat
dilakukan
dalam
bentuk
penjualan,
pengalihan/tukar menukar, hibah, warisan dan penyertaan dalam bentuk harta
(inbreng atau in-kind participation). Keuntungan karena pemindahtanganan harta
termasuk obyek PPh. Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh 2008 diatur bahwa
keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta, termasuk keuntungan
yang diperoleh oleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya karena pengalihan
harta kepada pemegang saham, sekutu, anggota, serta karena likwidasi, adalah
obyek Pajak Penghasilan.
Pengalihan Harta kepada Pihak Independen berupa hibah/Sumbangan
Dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh 2008 diatur juga bahwa pemindahtanganan harta
karena hibah atau bantuan yang tidak ada hubungan dengan usaha atau pekerjaan
dari pihak yang bersangkutan, dan warisan, tidak termasuk obyek PPh bagi
penerimanya, dan bagi pemberinya, harta yang dihibahkan, bantuan dan warisan
dimaksud tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan
besarnya penghasilan kena pajak. Bagi penerimanya, dasar penilaian harta yang
diperoleh dari hibah, bantuan atau warisan adalah sama dengan dasar penilaian
bagi yang menyerahkan (Nilai Buku).
Kerugian Pengalihan Harta menurut Perpajakan
Kerugian karena pemindahtanganan harta yang dimiliki dan dipergunakan dalam
perusahaan merupakan biaya. Dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d UU PPh 2008 diatur
bahwa kerugian yang diderita karena penjualan atau pengalihan barang dan/atau
hak yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk
mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto dalam penghitungan besarnya penghasilan kena pajak.
Maintaining Quality dan Trust
37
I T M
38
I T M
Penyusutan :
Pembelian bus AA tahun 2009
Penyusutan tahun 2009 (25%x 6/12)
Jumlah awal 01 Juli 2009
2)
Contoh 2 (Perlakuan PPh atas penarikan harta usaha dari pemakaian karena
penjualan yang menimbulkan kerugian)
Seandainya harta PT. X dalam contoh 1 diatas dijual awal Juli 2009 juga dengan nilai
Rp. 75 juta sedangkan nilai sisa bukunya adalah Rp. 175 juta, maka perhitungan
untung ruginya adalah sbb:
Penjualan
Nilai Buku
Rp 75 juta
Rp 175 juta
-------------Rugi Penjualan
Rp 100 juta
Karena Truck tersebut adalah untuk usaha, maka kerugian tersebut diakui secara
fiscal.
Maintaining Quality dan Trust
39
I T M
Contoh 3 (Perlakuan PPh atas penarikan harta dari pemakaian karena pertukaran
harta dengan harta bukan saham)
PT. ABC mempunyai harta yang terdiri dari beberapa jenis mesin, yang nilai buku
fiskal dan nilai pasarnya adalah sebagai berikut:
Nilai Buku
Rp. 500 juta
Rp. 300 juta
Rp. 1.000 juta
Mesin 1
Mesin 2
Mesin 3
Nilai Pasar
Rp 600 juta
Rp 500 juta
Rp 800 juta
Mesin 2, yang harga pasarnya adalah Rp. 500 juta, ditukar dengan Mesin merek AB
milik PT. XYZ yang nilai bukunya adalah Rp. 400 juta tetapi harga pasarnya adalah
Rp. 500 juta. Perlakuan pajaknya melalui metode penyusutan adalah sebagai
berikut :
PT ABC (mendapat mesin AB)
Nilai Pasar
Nilai Buku
Laba
Rp 500 juta
Rp 300 juta
Rp 200 juta
PT Y
Asset
Rp 1,000 juta
Hutang
Rp
600 juta
Modal
Rp
400 juta
Asset
4,000 juta
Saham ABC
juta
Rp
Rp 1,000
Hutang
--
Rp
Modal
5,000 juta
Rp
PT. Y
Maintaining Quality dan Trust
40
I T M
Aktiva
Harta
Saham ABC
900
100
-----1.000
Pasiva
Hutang
400
Modal saham
------1.000
4.000
900
100
------5.000
Pasiva
Modal saham
5.000
600
------5.000
Tuan B
Rp 250
Nilai Buku
juta
Rp 200
Laba di SPT OP
juta
Rp
Rp 30 juta
Nilai Buku
Rp 20 juta
Laba di SPT OP
Rp 10 juta
50
Tuan A memperoleh saham PT. X sebesar Rp. 200 juta sedangkan Tuan B
memperoleh saham PT. X sebesar Rp. 20 juta. Dalam pembukuannya PT. X harus
mencatat nilai lebih sebagai Agio Saham dengan rincian sebagai berikut :
Tuan A
Tuan B
Nilai Saham
Rp 200 juta
Nilai Saham
Rp 20 juta
Nilai Pasar
Rp 250 juta
Nilai Pasar
Rp 30 juta
Agio saham
Rp 50 juta
Agio Saham
Rp 10 juta
Jika Nilai Pasar lebih rendah dari nilai nominal saham, maka dicatat sebagai Disagio
Saham oleh PT X.
Maintaining Quality dan Trust
41
I T M
PT B
Rp 200.000.000,00 Rp 300.000.000,00
Harga Pasar
Rp 300.000.000,00 Rp 450.000.000,00
Pada dasarnya, penilaian harta yang diserahkan oleh PT. A dan PT. B dalam rangka
peleburan menjadi PT. C adalah harga pasar dari harta. Dengan demikian, PT. A
mendapat keuntungan sebesar Rp 100.000.000,00 (Rp 300.000.000,00 Rp.200.000.000,00) dan PT. B mendapat keuntungan sebesar Rp 150.000.000,00
(Rp 450.000.000,00 - Rp 300.000.000,00). Sedangkan PT. C membukukan semua
harta tersebut dengan jumlah Rp 750.000.000,00 (Rp.300.000.000,00 + Rp
450.000.000,00).
Namun dalam rangka menyelaraskan dengan kebijakan di bidang sosial,
ekonomi, investasi, moneter dan kebijakan lainnya, Menteri Keuangan diberi
wewenang untuk menetapkan nilai lain selain harga pasar, misalnya atas
dasar nilai sisa buku ("pooling of interest"). Dalam hal demikian PT. C membukukan
penerimaan harta dari PT. A dan PT. B tersebut sebesar
Rp 500.000.000,00 (Rp
200.000.000,00 + Rp 300.000.000,00).
Contoh 7 (Perlakuan PPh atas pertukaran saham dengan saham)
Tuan X adalah pemegang saham PT. Abadi Makmur yang jumlah penyetorannya
adalah Rp. 250 juta. Saham Tuan X pada PT. Abadi Makmur tersebut ditukar dengan
saham pada PT. Budi Makmur yang dimiliki oleh Tuan Y sebesar Rp 300 juta.
Sebelum terjadi pertukaran :
PT Abadi Makmur (AM)
Aktiva
Harta
Rp. 500 juta
-------------Rp. 500 juta
Pasiva
Kewajiban Rp. 200 juta
Modal saham
(Tn X)
Rp. 250 juta
Laba ditahanRp. 50 juta
-------------Rp. 500 juta
Pasiva
Kewajiban Rp. 150 juta
Modal saham
(Tn Y)
Rp. 750 juta
Laba ditahanRp. 100 juta
---------------Rp. 1.000 juta
42
I T M
PT. BM
Rp. 500 juta
-------------Rp. 500 juta
Pasiva
Kewajiban Rp. 200 juta
Modal saham
(Tn Y)
Rp. 300 juta
-------------Rp. 500 juta
Aktiva
Harta
Pasiva
Kewajiban Rp. 150 juta
Modal saham
(TN Y)
Rp. 450 juta
(Tn X)
Rp. 300 juta
Laba ditahanRp. 100 juta
---------------Rp. 1.000 juta
Perlakuan PPh nya atas selisih nilai saham Rp 300 juta dengan Rp 250 juta adalah
sebagai berikut :
Bagi Tuan X selisih antara nilai saham PT. BM (Rp. 300 juta) dengan modal yang
disetornya pada PT. AM (Rp. 250 juta) merupakan keuntungan karena pengalihan
saham (Rp. 50 juta) yang merupakan obyek PPh di SPT OP Tahunan Tuan X.
Contoh 8 (Laba Komersial dan Fiskal atas Penjualan Asset yang tidak digunakan
untuk usaha)
PT. Angkasa Mulia mempunyai Villa yang dibeli pada awal tahun 1990 adalah Rp
800 juta. Bangunan Villa disusutkan selama 20 tahun. Setelah masa susut selesai,
dalam tahun 2012 villa itu dijual seharga Rp 1,000 juta. Laba penjualan asset Villa
menurut pajak adalah Rp 1,000 juta Rp 800 juta = Rp 200 juta. Menurut Akuntansi
Komersial, laba penjualan adalah Rp 1,000 juta Rp 0 juta = Rp 1,000 juta.
Perlakuan PPh atas pemindahtanganan harta yang tidak boleh disusutkan:
Harta yang tidak boleh disusutkan adalah tanah, saham dan harta yang tidak
dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Dengan
demikian dalam hal terjadi pemindahtanganan harta yang tidak boleh disusutkan,
keuntungan yang diterima atau diperoleh adalah selisih antara harga pengalihan
dengan harga perolehan. Dalam kasus ini harga perolehannya adalah Rp 800 juta.
Contoh 9 (Kerugian Penjualan Asset yang tidak digunakan untuk usaha)
PT. Angkasa Mulia mempunyai Villa yang dibeli pada awal tahun 1990 adalah Rp 2,5
milliar. Bangunan Villa disusutkan selama 20 tahun. Setelah masa susut selesai,
dalam tahun 2012 villa itu dijual seharga Rp 1,000 juta karena daerah tersebut
sering banjir sehingga harga pasarnya turun.
43
Maintaining Quality dan Trust
I T M
Rugi penjualan asset Villa menurut pajak adalah Rp 1,000 juta Rp 2,500 juta = Rp
1,500 juta. Menurut Akuntansi Komersial, rugi penjualan menjadi laba, dengan
perhitungan =Rp 1,000 juta Rp 0 juta = Rp 1,000 juta. Dalam kasus ini harga
perolehannya adalah Rp 2,500 juta yang sudah habis disusutkan selama 20 tahun.
Kerugian ini tidak diakui, karena Asset tersebut tidak digunakan untuk usaha.
Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf d UU PPh 2008: Kerugian karena penjualan atau
pengalihan harta yang dimiliki tetapi tidak digunakan dalam perusahaan, atau yang
dimiliki tetapi tidak digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara
penghasilan, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.
KELOMPOK AKTIVA TETAP MENURUT PERPAJAKAN (KMK-138/KMK/2002 dan PMK96/PMK.03/2009)
JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 1
Nomor
1
Jenis Usaha
Jenis Harta
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
Pertanian,
kehutanan,
Industri
makanan
minuman
Transportasi
Pergudangan
danMobil taksi, bus dan truk yang digunakan sebagai angkutan umum.
Jasa Persewaan PeralatanAnchor, Anchor Chains, Polyester Rope, Steel Buoys, Steel Wire Ropes,
44
I T M
Mooring Accessoris.
Jenis Usaha
Jenis Harta
a.
Pertanian,
perkebunan,
kehutanan, perikanan
Industri
makanan
minuman
dan
b.
c.
a.
b.
a.
b.
c.
d.
Industri mesin
Perkayuan, kehutanan
Konstruksi
Transportasi
Pergudangan
b.
a.
45
I T M
b.
c.
d.
Telekomunikasi
e.
Kapal balon.
a.
b.
Auto frame loader, automatic logic handler, baking oven, ball shear tester,
bipolar test handler (automatic), cleaning machine, coating machine,
curing oven, cutting press, dambar cut machine, dicer, die bonder, die
shear test, dynamic burn-in system oven, dynamic test handler,
eliminator (PGE-01), full automatic handler, full automatic mark, hand
maker, individual mark, inserter remover machine, laser marker (FUM A01), logic test system, marker (mark), memory test system, molding,
mounter, MPS automatic, MPS manual, O/S tester manual, pass oven,
pose checker, re-form machine, SMD stocker, taping machine, tiebar cut
press, trimming/forming machine, wire bonder, wire pull tester.
10
11
Jasa
Seluler
Jenis Usaha
Jenis Harta
Pertambangan
minyak dan gas
selainMesin-mesin yang dipakai dalam bidang pertambangan, termasuk mesinmesin yang mengolah produk pelikan.
Permintalan,
pertenunan
dan pencelupan
a.
46
I T M
Perkayuan
Industri kimia
Industri mesin
Transportasi
Pergudangan
b.
a.
b.
a.
b.
a.
b.
c.
d.
e.
7
Telekomunikasi
47
I T M
Nomor
Jenis Usaha
Konstruksi
Transportasi
Pergudangan
Jenis Harta
Mesin berat untuk konstruksi
dan
a.
b.
c.
d.
e.
f.
g.
C.
AMORTISASI
Biaya Pendirian
Biaya lainnya
Perlakuan amortisasi dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Biaya Pendirian ----------------a. Dapat dibiayakan sekaligus
b. Optional (Boleh Kelompok I/ II/III)
2. Biaya Research and Development
a. Biaya Rutin ---------------------------------langsung dibiayakan
b. Biaya Modal -------------- Optional (Boleh Kelompok I/ II/III)
c. Biaya yang tidak berhubungan dengan usaha ----- Dikoreksi
3. Biaya Perolehan Hak atas pengolahan MIGAS
a. Menggunakan metode Satuan Produksi
b. Tanpa dibatasi 20 % setahun
48
Maintaining Quality dan Trust
I T M
I T M
50
I T M
b.
c.
d.
e.
f.
2.
Piutang kecil lainnya adalah Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih
yang jumlahnya tidak melebihi Rp 5.000.000,00. Daftar piutang yang nyatanyata tidak dapat ditagih berbentuk hard copy dan/atau soft copy.
I T M
maka
kekurangannya
Dana
Cadangan
Sewa
Guna
Usaha
dengan
Hak
Opsi
(KMK1169/KMK.01/1991)
Cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto, setinggi-tingginya sejumlah 2,5% (dua setengah persen) dari
rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang sewa-guna-usaha dengan hak opsi.
Kerugian yang diderita karena piutang sewa-guna-usaha yang nyata-nyata tidak
dapat ditagih lagi dibebankan pada cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang
telah dibentuk pada awal tahun pajak yang bersangkutan dan dalam hal cadangan
penghapusan piutang ragu-ragu tersebut tidak atau tidak sepenuhnya dibebani
untuk menutup kerugian dimaksud maka sisanya dihitung sebagai penghasilan,
sedangkan apabila cadangan tersebut tidak mencukupi maka kekurangannya dapat
dibebankan sebagai biaya yang dikurangkan dari penghasilan bruto.
Dana Cadangan Perusahaan Asuransi (PMK- 83/PMK.03/2006)
Besarnya cadangan premi ditentukan sesuai dengan perhitungan aktuaria dan
mendapat pengesahan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang perasuransian. Ketentuannya
adalah sbb:
1.
Kenaikan jumlah saldo akhir dibanding dengan saldo awal tahun
dari cadangan premi merupakan biaya dalam tahun yang
bersangkutan.
2.
Penurunan jumlah saldo akhir dibanding dengan saldo awal tahun
dari cadangan premi merupakan penghasilan dalam tahun yang
bersangkutan.
3.
Klaim yang dibayarkan/terutang merupakan biaya dalam tahun
yang bersangkutan.
F.
SELISIH KURS MATA UANG ASING
Perlakuan laba rugi selisih kurs secara umum dapat digambarkan sbb:
1. Kerugian selisih valas yang berasal dari transaksi Hedging untuk spekulasi
bukan sebagai biaya fiskal tapi keuntungan spekulasi ini adalah objek pajak.
Yang dimaksud spekulasi adalah Hedging transaction yang tidak digunakan
untuk tujuan mengurangi risiko kerugian selisih kurs atas timbulnya
pinjaman valas, bunga pinjaman valas, pembelian, atau hutang usaha.
2. Kerugian selisih valas dari biaya yang tidak berhubungan dengan
usaha, bukan biaya fiskal
3. Pembukuan transaksi selisih kurs ada dua metode, yaitu metode kurs tengah
BI (adjustment di akhir tahun ) atau metode Kurs Tetap (pengakuan pada
saat realisasi pembayaran).
Maintaining Quality dan Trust
52
I T M
I T M
Akumulasi Pinjaman:
Jan- Agustus (cair Januari Rp 1 milliar)
Rp 1.000 x 8 bln = Rp 8.000
September (cair September Rp 200 juta)
Rp 1.200 x 1 bln = Rp 1.200
Oktober-Desember (cair Okt Rp 800 juta)
Rp 2.000 x 3 bln = Rp 6.000
Jumlah
Rp 15.200
Rata-rata Pinjaman sebulan
Rp 1.266 juta
Misalkan total bunga pinjaman = Rp 500 juta, maka bunga fiskal adalah sebagai beriut.
Bunga Fiskal =
Bunga Fiskal =
Bunga Fiskal =
158 juta.
H.
KREDIT
(SE -
Philosophy
54
I T M
Pemberian fasilitas berupa harga jual barang yang lebih murah atau tingkat suku
bunga pinjaman yang lebih rendah oleh perusahaan kepada karyawannya adalah
merupakan bentuk kenikmatan .
Penjualan Lebih Murah
Jika penjualan barang kepada karyawannya lebih murah dari harga pasar atau lebih
rendah dari harga pokok, maka selisih harga pokok barang tersebut dengan harga
jual khusus adalah merupakan koreksi fiskal terhadap Harga Pokok Penjualannya
karena tidak boleh dibiayakan.
Contoh :
Penjualan modil kepada karyawan atau direksi sejumlah Rp 200 juta,
sedangkan harga belinya Rp 250 juta, maka terdapat koreksi positif atas HPP
sejumlah Rp 50 juta (Rp 250 juta Rp 200 juta)
Pinjaman dengan Bunga Rendah
Jika pemberian pinjaman kepada karyawannya dengan tingkat suku bunga yang
lebih rendah dari tingkat suku bunga yang berlaku di pasar, maka tingkat suku
bunga pinjaman yang dibayarkan untuk dana tersebut dengan bunga yang
dibebankan kepada karyawan, merupakan koreksi fiskal bagi perusahaan yang
memberikan pinjaman karena tidak boleh dibiayakan.
Contoh :
Karyawan atau direksi diberikan kredit murah oleh perusahaan dengan bunga
10% atas pinjaman Rp 100 juta, padahal dana pinjaman tersebut diperoleh
dari Bank BCA dengan bunga 15%, maka terdapat koreksi positif atas bunga
pinjaman bank, yaitu 5% x Rp 100 juta = Rp 5 juta.
I.
Tgl
Jenis
Enter
t.
Nama
Tempat
Alama
t
Nama
Relasi
Jaba
t
Nama
Perus
Jenis
Usah
a
Tujuan
55
I T M
Pembukuan beban ini dilakukan setiap ada transaksi selama satu tahun penuh dan
bukti pengeluaran harus disimpan.
BIAYA PROMOSI DAN PENJUALAN INDUSTRI ROKOK & FARMASI YANG DAPAT
DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO (PMK-104/PMK.03/2009 mulai
berlaku 01Januari 2009)
Biaya Promosi adalah biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka
memperkenalkan, mempromosikan, dan/atau menganjurkan pemakaian suatu
produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau
meningkatkan penjualan.
Biaya Penjualan adalah biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak untuk menyalurkan
barang dan/atau jasa sampai kepada pembeli dan/atau pelanggan (customer) baik
langsung maupun tidak langsung, termasuk biaya pengepakan, biaya pergudangan,
biaya pengamanan, dan biaya asuransi, dan biaya lainnya yang diperlukan sampai
barang diterima oleh pembeli dan/atau pelanggan (customer).
Distributor Utama adalah perantara baik perorangan atau badan usaha yang
bertindak atas namanya sendiri, yang ditunjuk langsung oleh pabrikan atau
produsen, untuk melakukan penyimpanan, pendistribusian, pemasaran, serta
penjualan barang yang diperoleh langsung dari pabrikan atau produsen, dalam
partai besar kepada retailer atau konsumen akhir.
Biaya Promosi dan/atau Biaya Penjualan sebagaimana dimaksud yang dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto harus memenuhi kriteria berikut :
a.
untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan;
b.
dikeluarkan secara wajar;
c.
menurut adat kebiasaan pedagang yang baik;
d.
dapat berupa barang, uang, jasa, dan fasilitas; dan
e.
diterima oleh pihak lain.
Untuk industri rokok, Biaya Promosi hanya dapat dibiayakan oleh :
a.
produsen;
b.
Distributor Utama; atau
c.
importir tunggal.
Besarnya Biaya Promosi adalah sebagai berikut :
a.
untuk industri rokok yang mempunyai peredaran usaha sampai
dengan Rp 500.000.000.000,00, besarnya Biaya Promosi tidak
melebihi 3% (tiga persen) dari peredaran usaha dan paling banyak Rp
10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
Maintaining Quality dan Trust
56
I T M
b.
57
I T M
58
I T M
3)
=======================================================
=====================
Lampiran I
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR
: 02/PMK.03/2010
TENTANG
: BIAYA
PROMOSI
DIKURANGKAN
PENGHASILAN BRUTO
YANG
DARI
59
I T M
NPWP
Alamat
Tahun Pajak
Data Penerima
Nama
No
NPWP
Alamat
Tanggal
Pemotongan PPh
Bentuk
dan
Jenis
Biaya
Jumlah
(Rp)
Keterangan
Jumlah
PPh
Nomor
Bukti
Potong
.........................., ....................
J.
K.
60
I T M
(KMK No-1169/KMK.01/1991)
Perlakuan biaya atas perolehan aktiva tatap yang berasal dari Capital
Lease menurut fiskal berbeda dari akuntansi komersial. Perlakuan perpajakannya
bisa dilihat pada table dibawah ini .
Capital Lease (SGU dengan Hak Opsi )
LESSOR
LESSEE
61
I T M
Rp Tidak Final
800.000.000
200.000. Final
000
1.000.000.
000
450.000.0
00
550.000.0
00
Karena biaya bersama tersebut tidak dapat dipisahakan oleh wp maka dilakukan
split biaya yaitu :
- Biaya Final
= 200 jt/1.000 jt x Rp 450 juta = Rp 90 juta
- Biaya Non Final = 800 jt/1.000 jt x Rp 450 juta = Rp 360 juta
Sehingga penghasilan kena pajak atas sewa alat yang harus dibayar di SPT Tahunan
PPh Badannya adalah Rp 800 juta 360 juta = Rp 440 juta. Sewa ruangan sudah
final sehingga tidak dihitung lagi PPh pada akhir tahun.
Seharusnya, jika WP dapat memisahkan biaya final dan non final, kira-kira
perhitungannya akan menjadi sebagai berikut:
Pos Rugi Laba
Komersial
Koreksi
Fiskal
(SPT)
62
I T M
0
200.000.0
00
800.000.0
00
1.000.000.
000
100.000.00
0
20.000.000
5.000.000
7.000.000
15.000.000
2.000.000
1.000.000
50.000.000
250.000.00
0
450.000.00
0
550.000.00
0
800.000.0
00
0
20.000.00
0
5.000.000
7.000.000
1.000.000
100.000.0
00
0
0
0
15.000.00
0
2.000.000
0
50.000.00
0
250.000.0
00
417.000.0
00
383.000.0
00
63
I T M
pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas tingkat pendidikan
dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pendidikan nonformal adalah
jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara
terstruktur dan berjenjang.
Beasiswa sebagai biaya fiskal akan dikoreksi
mempunyai hubungan istimewa dengan :
a.
Pemilik;
b.
Komisaris;
c.
Direksi; atau
d.
Pengurus,
BAB
IV
apabila
penerima
beasiswa
HUBUNGAN ISTIMEWA
(Pasal 18 ayat (4) UU
PPh)
25% saham
PT D
50% saham
PT C
10% saham
PT E
64
I T M
Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib
Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun
tidak langsung;
Penjelasannya :
Hubungan istimewa antara Wajib Pajak dapat juga terjadi karena
penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi,
walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan. Hubungan istimewa
dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah
penguasaan yang sama. Demikian juga hubungan antara beberapa
perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut.
Dalam konteks perpajakan, jika terjadi penyerahan barang atau jasa, maka nilai
yang dipakai menurut perpajakan adalah :
BENTUK BUHUNGAN
Ada Hubungan Istimewa
Tidak
ada
Hubungan
Istimewa
Contoh 1 :
Antara PT A dengan PT B ada hubungan istimewa. PT A menjual mesin kepada PT B
seharga Rp 1 miliar, sedangkan nilai pasarnya Rp 1.8 miliar, maka nilai yang dicatat
oleh PT B adalah Rp 1.8 miliar walaupun secara Accounting dicatat Rp 1 miliar. Jika
antara mereka tidak ada hubungan istimewa, maka nilai yang dicatat oleh PT B
adalah Rp 1 miliar. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang
tertulis sebagai berikut:
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya
penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk
menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang
mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak
lainnya
sesuai
dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh
hubungan istimewa
Contoh 2 :
Antara PT A dengan PT B ada hubungan istimewa. PT A memberikan jasa
management kepada PT B seharga Rp 500 juta, sedangkan nilai jasa kepada yang
lainnya yang tidak ada hubungan istimewa biasanya cuma Rp 300 juta, maka biaya
yang dicatat oleh PT B adalah Rp 300 juta walaupun secara Accounting dicatat Rp
Maintaining Quality dan Trust
65
I T M
500 juta. Penghasilan yang dicatat oleh PT A adalah Rp 300 juta. Jika antara mereka
tidak ada hubungan istimewa, maka nilai yang dicatat adalah Rp 500 juta
Contoh 3 :
PT Indofood meminjam uang kepada PT Indofeed (anak perusahaan) sejumlah Rp
10 miliar dengan bunga 8 % p.a. Bunga pasar yang berlaku 15 % p.a maka untuk
tujuan pajak harus dilakukan koreksi negatif oleh PT Indofood dari 8 % menjadi 15
% bunga pinjaman, sedangkan PT Indofeed harus mengakui penghasilan bunga 15
%.
Contoh 4 :
PT Bango menjual mobil sedan dengan nilai buku Rp 50 juta, dijual senilai Rp 100
juta kepada pemegang sahamnya, Tn. Slamet padahal nilai pasarnya adalah Rp 150
juta, maka PT Bango harus mencatat laba penjualan mobil sebesar Rp 150 juta Rp
50 juta = Rp 100 juta, bukan Rp 50 juta.
Pengalihan Saham melalui SPV di luar negeri ( SE - 110/PJ/2010)
Mulai 11 Agustus 2010, DJP dapat menentukan pembelian saham untuk badan
dalam negeri oleh SPE sebagai pembelian yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam
negeri lainnya sebagai pihak yang sebenarnya melakukan pembelian. Kewenangan
tersebut dilaksanakan sepanjang :
a.
Wajib Pajak dalam negeri yang ditetapkan sebagai pihak yang
sebenarnya melakukan pembelian mempunyai Hubungan Istimewa
dengan pihak atau badan yang dibentuk untuk maksud melakukan
pembelian saham atau aktiva perusahaan (special purpose company);
dan
b.
terdapat ketidakwajaran penetapan harga pembelian.
Bentuk-bentuk saham tersebut adalah :
a.
Saham atau aktiva yang sebelumnya dimiliki dan/atau dijaminkan oleh
Wajib Pajak dalam negeri yang ditetapkan sebagai pihak yang
sebenarnya melakukan pembelian, sehubungan dengan perjanjian
utang piutang; atau
b.
Aktiva yang merupakan aset kredit (piutang) kepada Wajib Pajak
dalam negeri yang ditetapkan sebagai pihak yang sebenarnya
melakukan pembelian, sehubungan dengan perjanjian utang piutang.
Kasus #1:
PT BBC Indonesia memiliki SPV di Hongkong. SPV membeli saham PT XYZ dari PT
AGS. Saham berpindah tangan ke SPV yang notabene bayangan PT BBC Indonesia.
SPV BBC in
Hongkong
Maintaining Quality dan Trust
66
I T M
Saham $ 4 Mio
Cash $ 4 mio
Capital $ 4 mio
PT AGS
PT BBC
Pertanyaan:
Jika saham PT XYZ yang sudah dimiliki SPV yang dibeli seharga $ 4 mio dijual lagi ke
perusahaan Indonesia lainnya (atau perusahaan diluar negeri) seharga $ 10 mio,
siapakah yang membukuan capital gain, SPV atau PT BBC ? Oleh sebab itulah DJP
menerbitkan aturan SE-110 ini.
Kasus #2:
PT AGS Indonesia memiliki SPV di Hongkong. PT AGS dulunya membeli saham PT
XYZ seharga $ 1 mio dan sekarang dijual ke SPV. Saham berpindah tangan ke SPV.
Selanjutnya SPV ini menjual sahamnya ini kepada PT BBC $ 10 mio.
Saham $ 1 Mio
SPV AGS in
Hongkong
PT AGS
Saham beralih
Cash $ 10 mio
PT BBC
Pertanyaan:
Siapa sebenarnya yang melakukan jual beli saham ? Menurut Saudara...Berapa
harga pembelian saham oleh SPV dari PT AGS ? Oleh sebab itulah DJP menerbitkan
aturan SE-110 ini.
SPC (special purpose company) merupakan pihak atau badan yang tidak
mempunyai substansi usaha dan yang dibentuk oleh Wajib Pajak dalam negeri yang
bertujuan antara lain untuk membeli saham atau aktiva Wajib Pajak dalam negeri
lainnya. Namun jika SPE tersebut memiliki usaha aktif, maka ketentuan SE ini tidak
berlaku.
Maintaining Quality dan Trust
67
I T M
68
I T M
Dividen di bln.IV/VII
Saham 10%
PT AGS
ABC Co in
negara X
Dividen di bln.IV/VII
Saham 45%
Tn. Yono
BAB
V
PERPAJAKAN ATAS JASA
KONSTRUKSI
Once upon a time, seorang pendekar kaliber berat berkata
kepada Juragannya: Mau diapain ini Boss ? Artinya:...
Apabila ilmu sudah nyampe... maka hitam bisa jadi putih,
putih bisa jadi hitam. Disitu nurani yang berbicara.
DASAR HUKUM
1. PP- 51 TAHUN 2008
2. PP- 40 TAHUN 2009
3. PPh pasal 23 UU PPh 2008
DEFINISI SEPUTAR JASA KONSTRUKSI
1.
Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan
konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa
konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.
2.
Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan
perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup
pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan
masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan
atau bentuk fisik lain.
3.
Perencanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau
badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa
konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen
perencanaan bangunan fisik lain.
4.
Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan
yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi
yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil
Maintaining Quality dan Trust
69
I T M
5.
6.
7.
8.
I T M
bersifat final dikenakan pajak 20% Branch Profit Tax (Pasal 26) atau sesuai dengan
ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
TEKNIK PEMOTONGAN
Pajak Penghasilan yang bersifat final :
a.
dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal
Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak; atau
b.
disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal pengguna jasa bukan
merupakan pemotong pajak.
Besarnya, Pajak Penghasilan yang dipotong atau disetor sendiri adalah:
a.
jumlah pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan
tarif Pajak
b.
jumlah penerimaan pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan
Nilai, dikalikan tariff.
Jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran PPh tersebut merupakan
bagian dari Nilai Kontrak Jasa Konstruksi.
JIKA TERDAPAT KURANG BAYAR PEMOTONGAN PPH FINAL
(1)
Dalam hal terdapat selisih kekurangan Pajak Penghasilan yang terutang
berdasarkan Nilai Kontrak Jasa Konstruksi dengan Pajak Penghasilan berdasarkan
pembayaran yang telah dipotong atau disetor sendiri, selisih kekurangan
tersebut disetor sendiri oleh Penyedia Jasa dan bersifat final.
(2)
Dalam hal ada Kontrak yang tidak dibayar sebagian oleh Pengguna Jasa, atas
Nilai Kontrak Jasa Konstruksi yang tidak dibayar tersebut tidak terutang Pajak
Penghasilan yang bersifat final, dengan syarat Nilai Kontrak Jasa Konstruksi yang
tidak dibayar tersebut dicatat sebagai piutang yang tidak dapat ditagih.
(3)
Piutang yang tidak dapat ditagih merupakan piutang yang nyata-nyata tidak
dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPh.
(4)
Dalam hal piutang yang, nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat ditagih
kembali, tetap dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
PERMASALAHAN ATAS KURANG BAYAR PPH
Jika penyedian jasa tidak dipotong PPh final ini, maka dia harus membayar sendiri
melalui SSP PPh Final. Mekanisme ini belum diatur tentang bagaimana tatacara
menulis di SSP-nya. Hal kedua adalah bagaimana jika pengguna jasa diperiksa DJP
yang kemudian membayar SKPKB atas jasa itu, apakah boleh pembayaran SKPKB
dijadikan kredit PPh oleh Penyedia jasa jika SSP belum dibayarkan sendiri ? Apakah
boleh SSP yang disetor sendiri oleh penyedia jasa dijadikan bukti pembayaran oleh
si pengguna jasa melalui mekanisme Pembindah bukuan? belum ada ketentuan
lebih lanjut.
EXPORT JASA & LABA RUGI SELISIH KURS
(1)
Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar
negeri yang diterima atau diperoleh Penyedia Jasa dapat dikreditkan terhadap pajak
71
Maintaining Quality dan Trust
I T M
I T M
rupiah).
b.
atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang dikenakan
PPh umum ditentukan sebagai berikut:
1)
dikenakan pemotongan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 23 oleh
pengguna jasa dalam hal pengguna jasa adalah badan Pemerintah,
Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang
pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur
Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut
pada saat pembayaran uang muka dan termin;
2)
dikenakan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 25 dalam hal pemberi
penghasilan adalah pengguna jasa lainnya selain Pemerintah, WP
Badan DN, BUT, dan OP Pemotong.
c.
atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Jaskon Pengusaha
kecil yang final ditentukan sebagai berikut:
1)
dikenakan pemotongan pajak yang bersifat final oleh pengguna jasa,
dalam hal pengguna jasa adalah badan Pemerintah, Subjek Pajak
badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi pemotong
pajak pada saat pembayaran uang muka dan termin;
2)
dikenakan pajak yang bersifat final dengan cara menyetor sendiri
Pajak Penghasilan yang terutang pada saat menerima pembayaran
uang muka dan termin, dalam hal pemberi penghasilan adalah
pengguna jasa lainnya selain Pemerintah, WP Badan DN, BUT, dan OP
pemotong.
d.
Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang dan harus dipotong oleh
pengguna jasa atau disetor sendiri oleh Wajib Pajak penyedia jasa WP Jaskon
Pengusaha Kecil ditetapkan sebagai berikut:
1)
4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak
penyedia jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi;
2)
2% (dua persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia
jasa pelaksanaan konstruksi;
Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Agustus 2008, untuk
pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak dilakukan setelah tanggal 31
Desember 2008 berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
dalam hal berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan ditandatangani
oleh Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa sampai dengan tanggal 31 Desember 2008,
pengenaan Pajak Penghasilan dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana untuk
WP Jaskon Pengusaha kecil yang dikenakan PPh Final dan WP jaskon yang non final
seperti penjelasan diatas;
b.
dalam hal berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan ditandatangani
oleh Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa sejak tanggal 1 Januari 2009 atau
penyelesaian pekerjaan tidak menggunakan berita acara serah terima penyelesaian
pekerjaan, pengenaan Pajak Penghasilan dilakukan berdasarkan ketentuan
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi yang dikenakan PPh Final.
73
Maintaining Quality dan Trust
I T M
74
I T M
s.
Dalam hal penerima imbalan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya
tariff pemotongan adalah lebih tinggi 100%.
PEMBAHASAN KASUS-KASUS USAHA JASA KONSTRUKSI
1. PT ABC Construction adalah perusahaan berkwalifikasi usaha menengah
yang bergerak dibidang elektrikal dan mekanikal bersertifikat pemborong.
Bulan Oktober 2008 mendapat proyek dari PT Adiguna Konstruksi sebagai
rekanan utama. Kontrak diluar PPN adalah Rp 3,000,000,000,- PT Adiguna
tidak memotong pajak. Bagaimana perlakuan pajaknya atas PT ABC
Construction dan kewajiban potong PT Adiguna ?
2. PT ABC Construction adalah perusahaan tidak berkwalifikasi yang bergerak
dibidang elektrikal dan mekanikal dan tidak memiliki sertifikasi pemborong.
Bulan Juli 2009 mendapat proyek dari PT Adiguna Konstruksi sebagai rekanan
utama. Kontrak diluar PPN adalah Rp 3,000,000,000,- PT Adiguna tidak
memotong pajak. Bagaimana perlakuan pajaknya atas PT ABC Construction
dan kewajiban potong PT Adiguna ?
3. Kasus PT ABC
4. PT ABC Construction adalah perusahaan berkwalifikasi usaha besar yang bergerak
dibidang elektrikal dan mekanikal dan bersertifikasi pemborong. Data Penghasilan
Maintaining Quality dan Trust
75
I T M
76
I T M
BAB
Menurut PP-71 tahun 2008 yang berlaku sejak 01 Januari 2009, usaha real estate ini
dikenakan PPh final 5% dari harga jual tanah dan/atau bangunan. Jika NJOP
diketahui lebih tinggi dari nilai jual, maka yang dipakai adalah nilai NJOP-nya. Usaha
real estate meliputi penjualan Ruko, Apartement, Perumahan sederhana atau
mewah, pergudangan, tanah kavling, kawasan industri, dan sebagainya. Berikut
adalah hal-hal penting untuk usaha ini.
77
I T M
Cicilan Pembayaran
Pembelian Tanah
Pajak-Pajak
PPh final 5% dan PPN.
Mungkin ada PPnBM.
Nilai yang dipakai
adalah harga jual atau
NJOP mana yang lebih
tinggi.
PPh Final tetap
terhutang 5% dari
setiap cicilan
pembayaran kepada
PKP Real Estate.
Terhutang BPHTB=5%
(minus PTKP BPHTB)
dari harga jual tanah
atau NJOP mana yang
paling tinggi.
PPh Final 2% untuk PKP
bersertifikat pengusaha
kecil atau 3% untuk
pengusaha menegah/
besar. PPN dipungut
oleh Kontraktor
Menjadi
objek
PPh
pasal 21 dan Pasal 23.
Pemakaian
sendiri
untuk tujuan produktif
tidak terhutang PPN.
Keterangan
PPnMB terutang jika
luas
apartemen
minimal 150 m2 dan
untuk perumahan 350
m2.
Juga terhutang PPN
sehingga DPP PPh final
= DPP PPN.
Ada komisi penjualan
yang menjadi objek
PPh 21.
Ada
kemungkinan
membangun
sendiri
sehingga
terhutang
PPN
Kegiatan
Membangun
Sendiri
(KMS)=4% dari total
pengeluaran.
-
Biasanya pembeli
berikutnya sudah
dianggap bayar PPh
dan PPN sebesar yang
dibatalken itu. Sisanya
dibayar oleh pembeli
baru.
Sudah dikenakan PPh Kecuali ada
final
sehingga penghasilan luar usaha
dilaporkan nihil saja
Real Estate, berlaku
umum
Maintaining Quality dan Trust
78
I T M
FISKAL
V
V
V
Iuran
Jamsostek
(JKK/JKM/
Pelayanan
Kesehatan) ditanggung perusahaan
Iuran JHT dibayar perusahaan
Iuran JHT dibayar pegawai
Iuran Pensiun kepada dana pensiun yang
belum disahkan Menteri Keuangan
Premi Jamsostek ditanggung perusahaan
KOREKSI
pegawai
hansip/
V
V
V
V
V
V
V
V
DASAR
HUKUM
PER-50 th. 2006
PP-138 th.2000
Pasal 9 (1) UU
PPh
PP-14 th.2006
PER-15
PER-15
Pasal 9
PPh
Pasal 6
PPh
Pasal 9
PPh
Pasal 9
PPh
Pasal 6
PPh
Pasal 9
PPh
Pasal 9
PPh
th. 2006
th. 2006
(1) UU
(1) UU
(1) UU
(1) UU
(1) UU
(1) UU
(1) UU
Pasal 9 (1) UU
PPh
Pasal 9 (1) UU
PPh
Pasal 9 (1) UU
PPh
V
V
79
I T M
V
V
V
Pasal 6 (1) UU
PPh
KEP-545 / PJ /
2000
Pasal 9 (1) UU
PPh
S-260/PJ/1998
V
V
S-260/PJ/1998
Pasal 9 (1) UU
PPh
Pasal 6 (1) UU
PPh
Pasal 9 (1) UU
PPh
Pasal 9 (1) UU
PPh
Pasal 9 (1) UU
PPh
Pasal 9 (1) UU
PPh
Pasal 9 (1) UU
PPh
Pasal 9 (1) UU
PPh
Pasal 9 (1) UU
PPh
PP-138 th.2000
Pasal 6 (1) UU
PPh
Pasal 9 (1) UU
PPh
Pasal 9 (1) UU
PPh
KEP-220 / PJ /
2004
KEP-220 / PJ /
2004
Pasal 6 (1) UU
PPh
Pasal 9 (1) UU
PPh
V
V
V
V
V
V
80
I T M
V
V
DANA CADANGAN
Pembentukan atau pemupukan dana
cadangan perusahaan umum
Pembentukan atau pemupukan dana
cadangan Industri Perbankan
Pembentukan atau pemupukan dana
cadangan Perusahaan Asuransi
Pembentukan atau pemupukan dana
cadangan SGU dengan hak opsi
KMK-1169 /
KMK.01 /1991
Pasal 9 (1) UU
PPh
KMK-204 /
KMK.04/2000
PMK- 83 /
PMK.03/2006
KMK-1169 /
KMK.01/1991
Pasal 4 ayat 3
huruf i dan
pasal 9 ayat 1
huruf j UU PPh
Pasal 4 ayat 3
huruf d dan
pasal 9 ayat 1
huruf e UU PPh
Pasal 4 ayat 3
huruf d dan
pasal 9 ayat 1
huruf e UU PPh
SE-33 / PJ.421 /
1996 dan KMK609/KMK/2004
KEP-184/PJ.2002
KEP-184 / PJ. /
V
V
V
KEP-220 / PJ /
2004
S 154 / PJ.42 /
2003
Pasal 9 (1) UU
PPh
Pasal 9 (1) UU
PPh
PP-138 th.2000
BIAYA LAINNYA
Gaji yang dibayarkan kepada anggota
persekutuan, firma atau CV yang modalnya
tidak terbagi atas saham
Harta yang dihibahkan, bantuan atau
sumbangan kepada Related party dan ada
hubungan usaha
Pasal 6 (1) UU
PPh
81
I T M
2002
Pasal 9 ayat1
huruf f dan
pasal 18 ayat 4
UU PPh
S 154 / PJ.42 /
2003
Pasal 9 (1) UU
PPh
PP-138 th.2000
PP-138 th.2000
PP-138 th.2000
Rp
b.
Penyerahan ke Cabang
Rp
3,000,000,00
0
520,000,00
0
200,000,00
0
82
I T M
c.
Penjualan ke Pelanggan
Rp
d.
Rp
DPP PPN
Rp
Dalam proses equalisasi antara omzet PPh dengan
yang kurang dalam kasus ini ?
2,000,000,00
0
80,000,00
0
2,800,000,00
0
PPN tersebut, apa
KASUS PT AGUNG
PT Agung Sentosa merupakan perusahaan jasa instalasi listrik, AC, dan
Telekomunikasi yang bukan kontraktor. Dia juga merupakan perdagangan besar.
Berikut adalah cuplikan HPP dan SPT PPN tahun 2012 (jumlah dalam jutaan).
Pos Rugi Laba
Penjualan Barang dan Jasa
HPP:
Persediaan awal
Pembelian
Upah Buruh Langsung
Subcontractor
Persediaan Akhir
HPP
Laba Kotor
Jumlah
30,000
200
26,000
4,000
2,000
300
29,000
1,000
Equalisa
si
21,000
20,000
1,000
800
-
Data Sumber
PK- SPT 20010
PM - SPT 2010
SPT Psl.21 Des 2010
SPT Pasal 23
Berikanlah penjelasan yang logis mengapa terdapat selisih antara data SPT Badan, SPT PPN,
dan SPT Pasal 21 dan Pasal 23 tahun 2012.
KASUS PT SENTOSA
Jumlah
Penredaran Bruto
30,000
HPP:
Jasa Tenaga Ahli/Professional
Perjalanan Dinas
Materials tidak langsung
HPP
Laba Kotor
14,000
1,000
400
15,400
14,600
Equalisa
si
-
10,000
Data Sumber
Terdapat bukti
potong PPh psl.23 Rp
630 jt.
SPT Psl.21 Des 2012
83
I T M
Dari data tersebut, berikanlah penjelasan mengenai penjualan yang seharusnya dan
penjelasan logis mengapa terdapat selisih antara data beban Jasa tenaga Ahli di SPT Badan
dengan SPT Pasal 21 masa Desember 2010.
KASUS PT SELALU SENYUM
PT Selalu Senyum (SS) merupakan perusahaan pabrikan. Berikut adalah hasil Audit
DJP tahun 2012 (jumlah dalam jutaan).
EQUALISASI
HPP- Upah Buruh
HPP-Upah Tidak Langsung
Beban Adm/Umum - Gaji Karyawan
Beban Adm/Umum Fee Notaris/OP Professional
Jumlah
DPP SPT Pasal 21 tahun 2012
Selisih DPP
Jumlah
20,000
7,000
2,000
1,000
30,000
26,000
4,000
Dari data tersebut, bagaimana menurut Anda tentang selisih Rp 2 milliar tersebut ?
Rp
Rp
Total omzet
Rp
Rp
Rp
Other
a.
b.
c.
Rp
Rp
Rp
Rp
Rp
2,000,000,00
0
4,000,000,00
0
6,000,000,00
0
3,000,000,00
0
3,000,000,00
0
4,000,000,000
(8,000,000,000)
(9,800,000,000)
48,000,00
0
120,000,00
0
Catatan tambahan:
Perusahaan meminjam dana $ 10,000,000,00 selama 5 tahun dengan
bunga 10% setahun dari Bank XYZ di awal tahun 2007 pada saat rate
$ = Rp 9,000,00. Akhir tahun 2007 rate dollar = Rp 9,800,00.
Penggunaan dana untuk kedua jenis usaha tersebut digunakan secara
bersama-sama.
Maintaining Quality dan Trust
84
I T M
Jika data tersebut adalah data tahun 2007, Hitunglah PPh terhutang
pada akhir tahun 2007 !
KASUS BEBAN NATURA, KENIKMATAN, & BEBAN KHUSUS
Jelaskanlah perlakuan biaya-biaya dibawah ini:
1. Pembayaran Fiskal LN atas perjalanan kantor untuk istri dan anak-anak
pegawai yang bertugas ke LN.
2. PPN yang dibayar atas penggunaan Jasa LN
3. Pembayaran PPh sewa gedung kantor dimana owner gedung tidak mau
dipotong pajaknya
4. Tunjangan PPh Pasal 21 dan PPh pasal 21 ditanggung perusahaan
5. Biaya pengobatan gratis karyawan
6. Biaya sewa kendaraan dan sewa apartement pegawai expatriates
7. Biaya reparasi kendaraan dan pembayaran hutang milik Shareholders
8. Biaya bunga pinjaman yang dananya 100% didepositokan
9. Biaya professional yang melebihi harga pasar wajar, dimana professional
tersebut juga sebagai pemegang saham
10.Biaya bunga pinjaman yang dana pinjamannya digunakan untuk membayar
dividend.
11.PPN Masukan yang dibiayakan dimana perusahaan menggunakan deemed
PPN yaitu PPN Keluaran = 3% x Omzet, karena omzetnya masih dibawah Rp
1,8 milliar.
12.Biaya komisi broker saham di bursa effek
KASUS-KASUS USAHA JASA KONSTRUKSI
1.
PT ABC Construction adalah perusahaan berkwalifikasi usaha besar yang
bergerak dibidang elektrikal dan mekanikal bersertifikat pemborong. Bulan
Juni 2012 mendapat proyek dari PT Adiguna Konstruksi sebagai rekanan
utama. Kontrak belum termasuk PPN adalah Rp 30,000,000,000,- PT Adiguna
tidak memotong pajak. Bagaimana perlakuan pajaknya atas PT ABC
Construction dan kewajiban potong PT Adiguna ? bagaimanan PPN-nya ?
2.
3.
85
I T M
Konstruksi
Peredaran bruto
HPP
Laba Kotor
Biaya-biaya usaha
Laba Bersih komersial
Rp
Rp
Rp
Rp
20
12
8
4
Leveransir
milliar
Rp
milliar
Rp
milliar
Rp
milliar
Rp
Rp 4 milliar
10
6
4
1
milliar
milliar
milliar
milliar
Rp 3
milliar
Laba selisih kurs dari usaha pemborong
Rp 500 juta
Rp
Rp
Rp
50 juta
Laba usaha
Rp 4,550 juta
Rp 3 milliar
Bukti potong PPh dari usaha sebagai pemborong untuk tahun 2010 adalah Rp 500
juta. Jelaskan aspek perpajakannya all taxes !
KASUS PT ANU-ANU
PT AA memiliki 20 unit kendaraan sedan dengan nilai buku total Rp 1 milliar per 30
Juni 2012. Mobil-mobil ini dijual kepada para Direksi dan karyawannya seharga
seluruhnya Rp 800 juta pada 01 Juli 2012. Berapa laba-rugi komersial dan fiskalnya
di tahun 2012 ?
KASUS PT ASAL HAPPY
Pemegang saham 60% PT Asal Happy (usaha: persewaan Ruko) adalah Pak
Selamet, domisili Pondok Cabe Pamulang. Pada waktu pendirian di tahun 2008, Pak
Selamet menyerahken Tanah dan Bangunan Ruko senilai Rp 3 milliar (harga pasar)
sebagai modalnya. Pemegang saham lainnya, Pak Jupri, menyetor uang tunai Rp 2
milliar. Tahun 2012 ini perusahaan sudah maju pesat. Sekarang, Pak Selamet
mencicil mobil Camry-nya dengan menggunakan uang perusahaan. Per bulannya
Rp 12 juta. Tidak mau kalah, Pak Jupri membayar uang sekolah anak dan arisan
istrinya Rp 7 juta sebulan dan istri mudanya Rp 3 juta sebulan. Perusahaan adalah
persewaan ruko di pinggir jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan yang sudah
dikenakan PPh Final. Apa yang Anda ketahui tentang kasus awal pendirinan usaha
dan uang perusahaan ini ? Kewajiban pajak atas penghasilan ruko so far so good,
sudah dibayar rajin dan perhitungannya benar.
KASUS PT ABG
PT ABG meminjam uang dari Bank BNI Rp 20 milliar di awal tahun 2013. Dana
sebesar Rp 5 milliar didepositokan selama setahun. Sejumlah Rp 10 milliar
digunakan untuk membeli saham 40% PT XYZ. Sejumlah Rp 2 milliar untuk
membangun Bungalow di Puncak Bogor, dan sejumlah Rp 3 milliar untuk modal
kerja. Jelaskan perlakuan biaya bunga pinjaman menurut perpajakannya.
86
Maintaining Quality dan Trust
I T M
KASUS PT MBA
PT MBA adalah pemegang saham 80% PT MBC. Tahun 2013 awal PT MBA
meminjamkan uang sejumlah Rp 50 milliar kepada PT MBC untuk membangun
pabrik baru tanpa bunga. Jelaskan aspek perpajakannya.
KASUS PT MCA
PT MCA adalah pemegang saham 80% PT MCC. Tahun 2013 awal PT MCC
(Subsidiary) meminjamkan uang sejumlah Rp 50 milliar kepada Parent-nya tanpa
bunga, PT MCA, untuk mengakuisisi saham perusahaan lain. Jelaskan aspek
perpajakannya bagi Anak perusahaan.
KASUS JOINT OPERATION-KSO
PT MNC sebuah perusahaan EO mendapat proyek Rp 10 milliar untuk
menyelenggarakan acara perkawinan anak pejabat negara. PT MNC meminta
bantuan PT MOC untuk melakukan kerjasama dalam bentuk KSO. MNC untuk bagian
Tenda dan urusan lainnya sedangkan PT MOC untuk urusan konsumsi saja. Modal
kerja dibutuhkan Rp 6 milliar dimana PT MNC 60% dan PT MOC sebesar 40%. Bagi
hasil sesuai sharing modalnya. Proyek dari persiapan sampai selesai hanya 7 hari
saja. Jelaskan aspek pajaknya.
KASUS JOINT OPERATION-KSO
PT MNC sebuah perusahaan Jasa Konstruksi, mendapat proyek Rp 100 milliar untuk
pembuatan jembatan layang antara Lebak Bulus City (LBC) dengan Pondok Labu
City (PLC). PT MNC meminta bantuan PT MOC untuk melakukan kerjasama dalam
bentuk JO, dengan nama JO Reyot Bridge. MNC untuk bagian Pelaksananya dan
urusan lainnya dipegang PT MOC. Modal kerja dibutuhkan Rp 60 milliar dimana PT
MNC 60% dan PT MOC sebesar 40%. Bagi hasil sesuai sharing modalnya. Proyek
dari persiapan sampai penyerahan akhir memakan waktu 1 tahun. Jelaskan aspek
pajaknya.
ASSETS
TAHUN
PEROL.
Tanah
2000
GOL.
HARGA
PENYUS.
PEROLEHAN
2013
400,000,0
00
87
I T M
Bangunan
1
Maret
2011
1,200,000,0
00
800,000,
000
200,000,
000
1,500,000,
000
3,000,000,
000
Kantor
Gudang
disewakan
Jan 2012
Mess Karyawan
Juli 2009
Villa
Juli 2010
Komputer
Okt 2013
Lemari Arsip
Juli 2012
II
Meja Tulis
Juli 2012
Sofa villa
Juli 2012
II
Juli 2012
AC kantor
Jan 2010
II
Hand Phone 4
Jan 2009
Alat-alat golf
Juli 2011
II
Mesin Faximile
Juli 2011
II
Camry
Mei 2012
II
Mitsubhisi Box
Juni 2011
II
Supra X 4 unit
Okt 2013
Toyota Innova
Juli 2012
II
Mesin
Agust 12
II
400,000,000
Tractor
May 2011
II
600,000,000
INVENTARIS
20,000,
000
2,750,
000
3,000,
000
14,000,
000
8,000,
000
40,000,0
00
20,000,0
00
12,000,0
00
8,000,
000
127,750,
000
KENDARAAN
350,000,
000
820,000,
000
48,000,
000
260,000,
000
1,478,000,
000
MESIN &
ALAT BERAT
88
I T M
Keterangan:
1) Aktiva Gudang dibangun untuk disewakan. Gudang tersebut
tahun 2013 ini disewakan kepada PT Oncom Delicious.
2) Innova diperoleh secara Leasing dari perusahaan pembiayaan PT
ADIRA FINANCE. Down Payment 30%, dan Cicilan tahun 2013
meliputi Rp 40 juta pokoknya dan Rp 8 juta bunganya. Termin
cicilan 4 tahun sejak 2012.
3) Tractor dijual pada 22 Nopember 2013 seharga Rp 500 juta.
Bujuuug... susah
amat pengen jadi
Tax Consultant...
89
I T M
90