School Work">
Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Modul PPH BDN 2014

Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Unduh sebagai doc, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 90

I T M

Indra Tax Management

Corporate Income Tax - 2014

Ada banyak cara menuju MONAS, bisa lewat Senen, bisa Kota,
Tanah Abang, bisa juga Sudirman. Begitu juga pajak.
(The man from Lebak Bulus City)

Maaf....Salah satu Pejabat mengatakan bahwa uang pajak yang


belum tergali masih bersembunyi di WARTEG, Rumah Kontrakan,
Tenda Pecel Lele, dll. Ada
Wong Deso yang kampungnya nun jauh disana berkata
Wah...nyamuk kok dikejar, Naga lagi joged dicuekin...
(The man from Lebak Bulus City)

Jakarta, 01 September
2014

Maintaining Quality dan Trust

I T M

Indra Tax Management

Corporate Income Tax - 2014


Indrayagus Slamet,

Ak, MAcc, BKP

BAB I
PENGHASILAN
MENURUT UU PPh
Ada seorang pelaku (banyak jumlahnya) berkata kepada
seorang Pengusaha:Boss...perlu apa boss ? Saya PALUGADA
Boss...
aPA LU minta Gua ADA..

A.

PENGHASILAN PPH FINAL (PASAL 4 AYAT 2 UU PPh)


Berikut ini adalah penghasilan yang dikenakan PPh Final. Arti Penghasilan PPh
Final adalah bahwa Penghasilan-penghasilan dibawah ini dikenakan tarif pada saat
transaksi (sesuai tabel dibawah) dan pada saat pengisian SPT Tahunan tidak
dihitung lagi pajaknya atau tidak gabungkan dengan penghasilan lainnya.
PPH PASAL 4 AYAT (2)
PP No-51/2008 jo.PP -40/2009 atas Jasa
Konstruksi bersertifikasi :
o Perencana dan Pengawas yang
memiliki kwalifikasi
o Perencana dan Pengawas tidak
memiliki kwalifikasi
o Pelaksana kwalifikasi kecil
o Pelaksana kwalifikasi
menengah/besar
o Pelaksana Tanpa Kwalifikasi
PP No-131/2000 jo.KMK-51/KMK.04/2001
atas :
o Bunga Deposito
o Tabungan, jasa giro dan SBI
o Diskonto Obligasi di BEI (PP16/2009)
PP No-5/2002 jo.KMK-120/KMK.03/2002
atas Sewa tanah dan Bangunan
PP No-71/2008 jo. PMK-243/PMK.03/2008
atas Pengalihan tanah dan Bangunan
dan Final untuk semua wajib pajak

TARIF

KEP-395/PJ./2001 atas Hadian Undian


PP No-14/1997 jo. KMK-282/KMK.04/1997

25 %
0.1 %

DPP

4%
6%

Penghasilan Bruto (excl.


PPN)

2%
3%
4%

20 %

Penghasilan Bruto

10 %

Penghasilan Bruto

5%

Penghasilan Bruto
Penghasilan Bruto
Nilai Jual Saham non

Maintaining Quality dan Trust

I T M

Indra Tax Management

atas Penjualan Saham di BEJ dan BES


PP No-14/1997 jo. KMK-282/KMK.04/1997
atas Pengjualan Saham di BEJ dan BES
PP No-16/2009 atas Bunga Obligasi yang
dijual di Bursa Effek
PP No-16/2009 atas Bunga Obligasi yang
diterima oleh Reksa Dana yang terdaftar
di BAPEPAM
KMK-416/KMK.04/1996 jo.SE32/PJ.43/1998 atas Jasa pelayaran Dalam
Negeri
KMK-417/KMK.04/1996 jo.SE32/PJ.43/1998 atas Jasa Pelayaran dan
Penerbangan Luar Negri
KMK-667/KMK.04/2001 jo. SE2/PJ.03/2008 atas Perwakilan Dagang
Asing di Indonesia (PE)
PMK-79/PKM.03/2008 jo. PER-12/PJ/2009
atas Selisih Revaluasi Aktiva Tetap
PP-15/2009 atas Bunga Simpanan
Anggota Koperasi
PP-04/1995 jo. SE-33/PJ.04/1995 atas
Penghasilan Perusahaan Modal Ventura
dari Jual-Beli Saham atau Pengalihan
Penyertaan Modal pada Perusahaan
Pasangan Usahanya
PP-27/2008 atas Diskonto Surat
Perbendaharaan Negara (SPN)
PP-17/2009 atas Transaksi Derivative
berupa Kontrak Berjangka yang
diperdagangkan di Bursa Effek (Note:
sudah tidak berlaku...)
PP-19/2009 atas Dividen yang diterima
oleh WP OP DN

Corporate Income Tax - 2014


Pendiri
0.5 %
15%
20%

Nilai Jual Saham Pendiri


Untuk WP DN
Untuk WP LN

0%
5%
15%

Untuk 2009 s/d 2010


Untuk 2011 s/d 2013
Untuk 2014 dst.

1,2%

Omzet Bruto

2,64%

Omzet Bruto

0,44%

Omzet Import Bruto

10%
10%

Selisih Lebih
Bunga Simpanan yang
diterima Anggotanya jika
diatas Rp 240,000 per
orang

0,1%

Bruto Sales

20%

WP DN dan WP LN

2,5%

Margin Awal Kontrak

10%

Total Income

PPH PASAL 21 FINAL


Rp 50 Juta
Pesangon yang dibayar sekaligus yang
paling lama 2 tahun kalender (PMK16/PMK.03/2010 dan PP-68 TAHUN 2009)

Free

Rp 50 Juta
5%
Rp 400
Juta
15 %
Maintaining Quality dan Trust

I T M

Indra Tax Management

Uang Manfaat Pensiun/Tunjangan Hari


Tua/Jaminan Hari Tua yang dibayar
sekaligus yang paling lama 2 tahun
kalender (PMK-16/PMK.03/2010 dan PP68 TAHUN 2009)

Corporate Income Tax - 2014


Sisanya

25 %

0%

Jika s/d Rp
50,000,000

5%

Jika > Rp 50,000,000

Honorarium dari APBN untuk III a keatas (KMK-636/KMK.04/1994):


PNS
Pejabat

15 % X Bruto

TNI
Polri
PPH PASAL 22 FINAL
FINAL di level DISTRIBUTOR
SPBU Swastanisasi (Final)
KEP-417/PJ./2001
SPBU Pertamina (Final)
KEP-417/PJ./2001
B.

TARIF
0.3 % X
pembelian
0.25% X
Pembelian

PENYETOR PAJAK
Pengusaha atas DO
Pertamina atas DO

PENGHASILAN BUKAN OBJEK PPH TAX EXEMPTED INCOME (PASAL 4


AYAT (3) UU PPh)

Penghasilan yang tidak termasuk sebagai Objek Pajak yang diatur dalam
Pasal 4 ayat (3) UU PPh adalah :
1.
a) Bantuan sumbangan, sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan
kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan
penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan termasuk zakat yang
diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil
Zakat yang dibentuk
atau disahkan oleh Pemerintah dan para penerima zakat yang berhak (PP18 Tahun 2009); Sumbangan/hibah mendapat perlakuan yang sama dengan
Zakat.
b) Harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan
lurus satu derajat, dan oleh badan nirlaba seperti badan keagamaan, badan
pendidikan, atau badan social, atau pengusaha kecil orang pribadi,
termasuk koperasi, yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan; sepanjang
tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau
penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan;
Maintaining Quality dan Trust

I T M

Indra Tax Management

Corporate Income Tax - 2014

PMK-245.PMK.03/2008 mengatur bahwa hibah dalam bentuk Uang atau


Barang dibebaskan dari pajak jika diberikan kepada pihak-pihak yang tidak
ada hubungan istimewa, usaha, pekerjaan, kepemilikan, penguasaan antara
mereka. Pengusaha kecil yang dimaksud adalah pengusaha mikro orang
pribadi yang memiliki asset bersih tidak termasuk tanah dan bangunan
tidak lebih dari Rp 500 juta, dan omzet maximal Rp 2,5 milliar.

Intermezzo........................................
BIAYA SUMBANGAN MENURUT PERPAJAKAN (PP-93 TAHUN 2010 berlaku mulai tahun 2010)

TAX DEDUCTIBLE

Raung Lingkup Biaya Sumbangan yang Tax - Deductible


Sumbangan yang dapat dibiayakan adalah sumbangan untuk:
a.
Penanggulangan bencana nasional
Sumbangan untuk korban bencana nasional yang disampaikan secara
langsung melalui badan resmi penanggulangan bencana.
b.
Penelitian dan pengembangan
Sumbangan untuk penelitian dan pengembangan yang dilakukan di wilayah
Republik Indonesia yang diberikan kepada lembaga penelitian dan
pengembangan;
c. Fasilitas pendidikan - sumbangan berupa fasilitas pendidikan yang diberikan
kepada lembaga pendidikan;
d. Pembinaan olahraga - sumbangan untuk membina, mengembangkan dan
mengoordinasikan suatu atau gabungan organisasi cabang/jenis olahraga
prestasi dan diberikan kepada lembaga pembinaan olah raga;
e. Pembangunan infrastruktur sosial Sumbangan dalam bentuk fixed asset bangunan sarana dan prasarana untuk kepentingan umum dan bersifat nirlaba
bukan berbentuk kas.
Syarat Sumbangan bisa jadi Pengurang Penghasilan
Sumbangan itu dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dengan syarat:
a. Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiscal di Tahun Pajak sebelumnya;
b. pemberian sumbangan tidak menyebabkan rugi;
c. didukung oleh bukti yang sah; dan
d. lembaga yang menerima sumbangan harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak,
kecuali badan yang dikecualikan sebagai subjek pajak.
Limit Sumbangan
Besarnya nilai sumbangan atau dana pembangunan infrastruktur sosial yang dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto untuk 1 (satu) tahun dibatasi tidak melebihi 5%
dari penghasilan neto fiskal Tahun Pajak sebelumnya.
Related Party
Maintaining Quality dan Trust

I T M

Indra Tax Management

Corporate Income Tax - 2014

Sumbangan itu tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto bagi pihak pemberi
apabila sumbangan diberikan kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa
sebagaimana dimaksud Undang-Undang tentang Pajak Penghasilan.
Bentuk Sumbangan
Sumbangan dapat diberikan dalam bentuk uang dan/atau barang, tapi khusus Biaya
pembangunan infrastruktur social, hanya diberikan dalam bentuk sarana dan/atau
prasarana.
Nilai Rupiah Barang
Nilai sumbangan dalam bentuk barang ditentukan berdasarkan:
a. nilai perolehan, apabila barang yang disumbangkan belum disusutkan;
b. nilai buku fiskal, apabila barang yang disumbangkan sudah disusutkan; atau
c. harga pokok penjualan, apabila barang yang disumbangkan merupakan
barang produksi sendiri.
Nilai biaya pembangunan infrastruktur sosial adalah berdasarkan jumlah yang
sesungguhnya dikeluarkan untuk membangun sarana dan/atau prasarana.
Sumbangan dan/atau biaya itu wajib dicatat sesuai dengan peruntukannya oleh
pemberi sumbangan.
Kewajiban Laporan bagi Peneriman Sumbangan
(1)
Badan penanggulangan bencana dan lembaga atau pihak yang menerima
sumbangan harus menyampaikan laporan penerimaan dan penyaluran
sumbangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk setiap triwulan.
(2)
Lembaga penerima sumbangan wajib menyampaikan laporan penerimaan
sumbangan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat pada akhir Tahun Pajak
diterimanya sumbangan dan/atau biaya.
(3)
Lembaga penerima sumbangan dan/atau biaya yang mempunyai Nomor
Pokok Wajib Pajak melaporkan sumbangan sebagai lampiran laporan keuangan
pada Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak diterimanya
sumbangan.
Contoh 1:
PT Gunung Raya pada tahun 2009 mempunyai penghasilan neto fiskal sebesar
Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Pada tahun 2010 Wajib Pajak memberikan
sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga melalui lembaga pembinaan
olahraga sebesar Rp.40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah). Pada tahun 2010
Wajib Pajak mempunyai penghasilan neto fiskal sebesar Rp30.000.000,00 (tiga
puluh juta rupiah). Wajib Pajak tidak diperkenankan mengurangkan sumbangan
tersebut dari penghasilan bruto tahun 2010 karena akan menyebabkan rugi sebesar
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
Contoh 2:
Penghasilan neto fiskal Wajib Pajak adalah Rp 60.000.000.000,00 maka jumlah
sumbangan yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto yaitu maksimal 5%
atau sebesar Rp3.000.000.000,00. Apabila Wajib Pajak memberikan sumbangan
6
Maintaining Quality dan Trust

I T M

Indra Tax Management

Corporate Income Tax - 2014

sebesar Rp5.000.000.000,- maka yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto


hanya sebesar Rp3.000.000.000,-.
BADAN-BADAN DAN ORANG PRIBADI YANG MENJALANKAN USAHA MIKRO
DAN KECIL YANG MENERIMA HARTA HIBAH, BANTUAN, ATAU SUMBANGAN
YANG TIDAK TERMASUK SEBAGAI OBJEK PAJAK PENGHASILAN.
(PMK-245/PMK.03/2008 mulai berlaku 01 Januari 2009)
Harta hibah, bantuan, atau sumbangan yang diterima oleh :
a.
keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat;
b.
badan keagamaan;
c.
badan pendidikan;
d.
badan sosial termasuk yayasan dan koperasi; atau
e.
orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil,
dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan.
Badan keagamaan, pendidikan, social, yang kegiatannya semata-mata tidak
mencari keuntungan. Badan sosial termasuk yayasan dan koperasi adalah badan
sosial yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan :
a.
pemeliharaan kesehatan;
b.
pemeliharaan orang lanjut usia (panti jompo);
c.
pemeliharaan anak yatim-piatu, anak atau orang terlantar, dan anak
atau orang cacat;
d.
santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam,
kecelakaan, dan sejenisnya;
e.
pemberian beasiswa;
f.
pelestarian lingkungan hidup; dan/atau
g.
kegiatan sosial lainnya.
yang tidak mencari keuntungan.
Orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan usaha kecil adalah orang pribadi
yang menjalankan usaha mikro dan usaha kecil yang memiliki dan menjalankan
usaha produktif yang memenuhi kriteria sebagai berikut :
a.
memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 500.000.000,00 tidak
termasuk tanah dan bangunan tempat usaha;atau
b.
memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 2.500.000.000,00.
PENGHASILAN SUMBANGAN YANG BEBAS PAJAK
PP-18 TAHUN 2009
Bantuan atau sumbangan, termasuk zakat dan sumbangan keagamaan yang
sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, dikecualikan sebagai
objek Pajak penghasilan sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan,
kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan. Zakat
adalah zakat yang diterima oleh:
7
Maintaining Quality dan Trust

I T M

Indra Tax Management

Corporate Income Tax - 2014

a.

badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh
Pemerintah; dan
b.
penerima zakat Yang berhak.
Sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di
Indonesia adalah sumbangan keagamaan yang diterima oleh:
a.
lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah; dan
b.
penerima sumbangan yang berhak.

Intermezzo
over-------------------------------------2.
3.
4.
5.
6.

is

Warisan yang sudah terbagi


Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti
saham atau sebagai pengganti penyertaan modal;
Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang
diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan atau kenikmatan dari Wajib
Pajak atau Pemerintah;
Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan
dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi
dwiguna, dan asuransi bea siswa;
Dividen atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas
sebagai Wajib Pajak dalam negeri, koperasi, Badan Usaha Milik Negara, atau
Badan Usaha Milik Daerah, dari penyertaan modal pada badan usaha yang
didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
1) Dividen berasal dari cadangan laba yang ditahan; dan
2) Bagi perseroan terbatas, Koperasi, Badan Usaha Milik Negara dan
Badan Usaha Milik
Daerah yang menerima dividen, kepemilikan
saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari
jumlah modal yang disetor (sebelumnya harus mempunyai usaha aktif
di luar kepemilikan saham tersebut Penulis); Jika digambarkan akan
seperti berikut ini :
PT ABC

PT ABC
Memiliki saham
25 % lebih
Tax Free
Dividen
PT X

Memiliki BERAPAPUN
Persen Saham
Taxable
Dividen
CV/ Firma

Maintaining Quality dan Trust

I T M

Indra Tax Management


Koperasi
BUMN
BUMD

Corporate Income Tax - 2014


Kongsi
Persekutuan
Yayasan
Orang Pribadi

7.

Iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah
disahkan oleh Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja
maupun pegawai;

8.

Penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh DANA PENSIUN dalam


bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri
Keuangan, yaitu MenKeu Nomor-651/KMK.04/1994 dalam bentuk :
1. Bunga dan Discount dari deposito, Tabungan, SBI, Sertifikat
Deposito dan tabungan.
2. Bunga Obligasi di pasar modal Indonesia

9.

3. Dividen dari PT-PT di Bursa Saham Indonesia


Bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer
yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan,
firma, dan kongsi;

10.

Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa


bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan
usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha
tersebut :
a) merupakan perusahaan kecil, menengah (omzetnya sebelum
mendapatkan suntikan modal adalah Rp 5 milliar kebawah) atau yang
menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang ditetapkan
dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK-250/KMK.03/1995); dan
b)
saham Perusahaan Pasangannya itu belum diperdagangkan di BEI.
c)
Lamanya penyertaan modal pada pasangan usahanya paling lama
10 tahun

11.

Beasiswa dari perusahaan OP atau Badan yang harus memenuhi syaratsyarat sbb (PMK-246/PMK.03/2008) :
1.
Untuk sekolah SD,SMP, SMK, Kuliah S1, S2, S3 dalam negeri
2.
Bukan sanak saudara (related party) dari Pemilik, Komisaris, Direksi,
Pengurus.
Catatan:
Pasal 6 UU PPh tentang Biaya yang Diperbolehkan menurut PPh, Biaya yang
dikeluarkan untuk keperluan beasiswa, magang, dan pelatihan dalam rangka
peningkatan kualitas sumber daya manusia dapat dibebankan sebagai biaya
Maintaining Quality dan Trust

I T M

Indra Tax Management

Corporate Income Tax - 2014

perusahaan dengan memperhatikan kewajaran, termasuk beasiswa yang


dapat dibebankan sebagai biaya adalah beasiswa yang diberikan kepada
pelajar, mahasiswa, dan pihak lain.
12.

Selisih Lebih yang diperoleh perusahaan Nirlaba dibidang Pendidikan,


Penelitian & Pengembangan yang terdaftar di kepemerintahan. Selisih lebih
itu harus ditanamkan kembali dalam bentuk Sarana dan Prasarana
pendidikan dan Riset paling lama 4 tahun kedepan. Jika tidak digunakan,
maka tahun kelima akan dikenakan pajak. Jika dalam 4 tahun itu digunakan
bukan untuk sarana dan prasarana, maka akan dikenakan pajak pada saat
penggunaan dana itu.

C.

NON TAX DEDUCTIBLE EXPENSES (PASAL 9 UU PPh)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam
negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan :
a. Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti
dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi
kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;
b. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi
pemegang saham, sekutu, atau anggota;
c. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali cadangan
piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan
hak opsi, cadangan untuk usaha asuransi, dan cadangan biaya
reklamasi untuk usaha pertambangan, yang ketentuan dan syaratsyaratnya Piutang tak tertagih berlaku dengan syarat :
(a)
Wajib Pajak telah membebankan piutang tak tertagih tersebut
sebagai kerugian perusahaan dalam Laporan Keuangan
Komersial; dan
(b)
menyerahkan nama debitur dan jumlah piutang tak tertagih
tersebut kepada Pengadilan Negeri atau Badan Urusan Piutang
dan Lelang Negara (BUPLN); atau kesepakatan keduabelah
pihak dengan akte notaris; dan
(c)
mengumumkan daftar nama tersebut dalam suatu penerbitan
skala nasional; dan
(d)
menyerahkan Daftar Piutang Tak Tertagih Yang Dihapuskan yang
mencantumkan nama, alamat, NPWP dan jumlahnya, serta
dokumen lain yang dipandang perlu oleh Direktur Jenderal Pajak.
d. Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi
dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang
pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut
dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;
Maintaining Quality dan Trust

10

I T M

Indra Tax Management

Corporate Income Tax - 2014

e. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa


yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali
penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai
termasuk dewan direksi dan dewan komisaris di tempat kerja
serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan
kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan
pelaksanaan pekerjaan .
Daerah tertentu tersebut adalah daerah terpencil, yaitu daerah yang
secara ekonomis mempunyai potensi yang layak dikembangkan tetapi
keadaan prasarana ekonomi pada umumnya kurang memadai dan
sulit dijangkau oleh transportasi umum, sehingga untuk mengubah
potensi ekonomi yang tersedia menjadi kekuatan ekonomi yang nyata,
penanam modal menanggung risiko yang cukup tinggi dan masa
pengembalian yang relatif panjang, termasuk daerah perairan laut
yang mempunyai kedalaman lebih dari 50 (lima puluh) meter yang
dasar lautnya memiliki cadangan mineral.
Contoh biaya natura (Benefit in-kind) dan kenikmatan (Fringe
benefit):
1
. THR dalam bentuk parsel
2 Pengobatan gratis dari rumah sakit/klinik yang dibayarkan
. o/ perusahaan
3
. Fasilitas perumahan karyawan dan direksi
4
. Kendaraan yang dibawa pulang, kecuali sedan (50%)
5
. Mess Karyawan, kecuali mess untuk transit
6
. Fasilitas olah raga dan perlengkapannya
Dalam hal pemberian kepada pegawai
yang merupakan
keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan
kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya, seperti
pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam
petugas keamanan (Satpam), antar jemput karyawan serta
penginapan untuk awak kapal dan yang sejenisnya, maka pemberian
tersebut bukan merupakan imbalan bagi karyawan tetapi boleh
dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja.
f.

Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang


saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa
sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;
Misalnya:
Maintaining Quality dan Trust

11

I T M

Indra Tax Management

Corporate Income Tax - 2014

Pak Slamet, SH adalah shareholder yang juga direktur utama PT AnuAnu, Tbk. Gaji bruto sebulan Rp 50 juta sedangkan gaji rata-rata
dipasar adalah Rp 30 juta. Selisih yang Rp 20 juta merupakan dividen
dan gaji yang diakui secara fiskal hanya Rp 30 juta saja. Dividen akan
dikenakan PPh pasal 23 sebesar 15 % dari Rp 20 juta.

g. Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan, kecuali


:

1. zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh


Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan atau Wajib
badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama
kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat
dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah
2. Sumbangan GNOT (SE-33/PJ.421/1996)
3. Sumbangan Tsunami (PMK-609/PMK.03/2004)

Wajib
Pajak
Islam
yang

h. Pajak Penghasilan yang ditanggung oleh perusahaan atau WP OP,


contoh:
1. Pak Arman (tax consultant) membayar PPh atas sewa kantor Rp
5 juta karena pemilik ruko tidak mau dipotong, sehingga Pak
Aman membayar sendiri.
2. PT Asik Coy membayar PPh pasal 26 Rp 15 juta atas jasa
management Zeroth, Ltd karena mereka tidak mau dipotong
atas fee-nya
3. PT Asoy menanggung PPh pasal 21 atas gaji para karyawannya
sehingga employee menerima gaji/honorer seluruhnya tanpa
potongan pajak.
i.

Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi


Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j.

Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau


perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;
Misalnya :
Pak Jaya dan Pak Joko membentuk Firma Jakos consulting Firmdan
mendapat gaji bulanan sebesar Rp 20 juta masing-masing. Secara
akuntansi tetap diakui sebagai biaya usaha tapi secara fiskal harus
dikoreksi di SPT PPh Tahunan badannya dan otomatis tidak menjadi
objek PPh pasal 21

k. Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi


pidana berupa denda yang berkenaan dengan
perundang-undangan di bidang perpajakan. Contoh:

pelaksanaan

Maintaining Quality dan Trust

12

I T M

Indra Tax Management

l.

Corporate Income Tax - 2014

Perusahaan membayar SKPKB PPH (pokok dan bunga), SKPKB PPN


(pokok dan bunga), STP (pokok dan bunga), atau sanksi pidana
perpajakan.
Biaya-biaya yang berhubungan dengan Penghasilan yang dikenakan
PPh Final dan yang bebas PPh (bukan objek PPh).
Contoh :
1. Biaya jasa notaris atas jual tahan WP OP dan yayasan.
2. Biaya cleaning service/LAT/PBB atas ruko milik perusahaan yang
disewakan.
3. Biaya HPP dan Biaya operasional pada perusahaan Pelayaran
Dalam Negeri, SPBU, jasa konstruksi pengusaha kecil,
Perusahaan BUT pelayaran dan Penerbangan Luar Negeri, dan
perusahaan yang dikenakan PPh Final lainnya.
Contoh Rugi Laba Final-Non Final:
Pos Rugi Laba
Pendapatan Jasa Management
Penghasilan Sewa Gedung
Jumlah Pendapatan
Biaya Administrasi & Umum:
Gaji Tenaga Ahli
Gaji Staff Gedung
Kebersihan
Gedung
(disewakan)
LAT Gedung (disewakan)
LAT Kantor
PBB Kantor
PBB Gedung (disewakan)
Sewa
gedung
(kantor
cabang)
Biaya Fiskal Lainnya
Jumlah Biaya Operasional
Laba Bersih

Komersial

Koreksi

800.000.00
0
200.000.00
0

0
200.000.0
00

Fiskal
(SPT)
800.000.
000
0
800.000.
000

1.000.000.
000
100.000.00
0
20.000.000
5.000.000
7.000.000
15.000.000
2.000.000
1.000.000
50.000.000
250.000.00
0
450.000.00
0
550.000.00
0

20.000.00
0
5.000.000
7.000.000

100.000.
000
0
0
0
15.000.0
00
2.000.00
0
0
50.000.0
00
250.000.
000

1.000.000

417.000.
000
383.000.
000

Maintaining Quality dan Trust

13

I T M

Indra Tax Management

Corporate Income Tax - 2014

D.

KOMPENSASI RUGI FISKAL


Jika pengeluaran-pengeluaran yang diperkenankan itu setelah dikurangkan
dari penghasilan bruto didapat kerugian, maka kerugian tersebut dikompensasikan
dengan penghasilan neto atau laba fiskal selama 5 (lima) tahun berturut-turut
dimulai sejak tahun berikutnya sesudah tahun didapatnya kerugian tersebut.
Contoh :
PT. A dalam tahun 2010 menderita kerugian fiskal sebesar Rp.
1.200.000.000,00. Dalam 5 (lima) tahun berikutnya laba rugi fiskal PT A
sebagai berikut :
2011
:
laba fiskal Rp 200.000.000,00
2012
:
rugi fiskal (Rp 300.000.000,00)
2013
:
laba fiskal Rp N I H I L
2014
:
laba fiskal Rp 100.000.000,00
2015
:
laba fiskal Rp 800.000.000,00
Kompensasi kerugian dilakukan sebagai berikut :
Rugi fiskal tahun 2010
(Rp 1.200.000.000,00)
Laba fiskal tahun 2011
Rp
200.000.000,00
-------------------------- (+)
Sisa rugi fiskal tahun 2010 (Rp 1.000.000.000,00)
Rugi fiskal tahun 2012
(Rp
300.000.000,00)
--------------------------- (+)
Sisa rugi fiskal tahun 2010 (Rp 1.000.000.000,00)
Laba fiskal tahun 2013
Rp
NIHIL
--------------------------- (+)
Sisa rugi fiskal tahun 2010 (Rp 1.000.000.000,00)
Laba fiskal tahun 2014
Sisa rugi fiskal tahun 2010
Laba fiskal tahun 2015
Sisa rugi fiskal tahun 2010

Rp
100.000.000,00
--------------------------- (+)
(Rp
900.000.000,00)
Rp
800.000.000,00
---------------------------- (+)
(Rp
100.000.000,00)

Rugi fiskal tahun 2010 sebesar Rp 100.000.000,00 yang masih tersisa pada
akhir tahun 2015 tidak boleh dikompensasikan lagi dengan laba fiskal tahun 2016,
sedangkan rugi fiskal tahun 2012 sebesar Rp 300.000.000,00 hanya boleh
dikompensasikan dengan laba fiskal tahun 2017, karena jangka waktu lima tahun
yang dimulai sejak tahun 2012 berakhir pada akhir tahun 2017.
Catatan Penting :
Kompensasi rugi fiskal yang masih sisa setelah dilakukannya Revaluasi Aktiva Tetap,
maka umur kompensasinya akan menjadi baru lagi, yaitu 5 tahun lagi.
Maintaining Quality dan Trust

14

I T M

Indra Tax Management

Corporate Income Tax - 2014

Intermezzo...........................
...................
PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI
PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MEMPUNYAI PEREDARAN USAHA TIDAK
MELEBIHI Rp 1,800,000,000 SETAHUN
(PMK-74/PMK.03/2010 mulai berlaku pada tanggal 1 April 2010)
Pengusaha Kena Pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena
Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan
Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai, bisa WP OP bisa Badan.
Pengusaha Kena Pajak yang dapat menggunakan pedoman penghitungan
pengkreditan Pajak Masukan adalah Pengusaha Kena Pajak yang mempunyai
peredaran usaha dalam 1 (satu) tahun buku tidak melebihi Rp 1.800.000.000,00
(satu miliar delapan ratus juta rupiah).
Pengusaha Kena Pajak dapat menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan
Pajak Masukan apabila memenuhi syarat :
a.
mempunyai peredaran usaha dalam 2 (dua) tahun buku sebelumnya
tidak melebihi Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta
rupiah) untuk setiap
1 (satu) tahun buku;
b.
Wajib Pajak yang baru dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak.
Bagi Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi yang dikecualikan dari kewajiban
menyelenggarakan pembukuan, pengertian tahun buku adalah tahun kalender.
Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan
Pajak Masukan wajib beralih menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan
dengan Pajak Keluaran mulai Masa Pajak berikutnya setelah peredaran usahanya
melebihi Rp 1.800.000.000,00.
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak tersebut tidak melakukan penghitungan pajak
terutang menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak
Keluaran pada Masa Pajak berikutnya setelah peredaran usahanya melebihi Rp
1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah), Pengusaha Kena Pajak
dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak
Masukan dengan Pajak Keluaran, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan adalah
Pajak Masukan mulai Masa Pajak saat digunakannya mekanisme pengkreditan Pajak
Masukan dengan Pajak Keluaran yang baru.
Maintaining Quality dan Trust

15

I T M

Indra Tax Management

Corporate Income Tax - 2014

Pengusaha Kena Pajak yang telah menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak


Masukan dengan Pajak Keluaran dapat kembali menggunakan pedoman
penghitungan pengkreditan Pajak Masukan apabila memenuhi ketentuan omzet
yang belum mencapai Rp 1.800.000.000,Pengusaha Kena Pajak yang bermaksud menggunakan pedoman penghitungan
pengkreditan Pajak Masukan harus memberitahukan secara tertulis kepada Kepala
Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan paling lama :
a.
pada saat batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai Masa Pajak pertama dalam tahun buku dimulainya
penggunaan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan, bagi
Pengusaha Kena Pajak yang omzetnya kurang dari Rp 1,8 milliar.
b.
pada saat batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa Pajak
Pertambahan Nilai Masa Pajak saat dikukuhkan sebagai Pengusaha
Kena Pajak, bagi Wajib Pajak yang baru dikukuhkan.
Besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan yang dihitung menggunakan
pedoman penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan yaitu sebesar 60% dari PK
untuk JKP dan 70% dari PK untuk BKP.
Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan
Pajak Masukan menurut ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
ini tidak dapat membebankan Pajak Pertambahan Nilai atas perolehan Barang Kena
Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak sebagai biaya untuk penghitungan Pajak
Penghasilan.
Dalam hal terjadi retur, Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena
Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikembalikan atau diretur oleh pembeli,
mengurangi Pajak Pertambahan Nilai yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak
penjual dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak dan/atau
Jasa Kena Pajak sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Pertambahan Nilai.
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan pedoman penghitungan
pengkreditan Pajak Masukan memilih beralih menggunakan mekanisme
pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran, Pengusaha Kena Pajak hanya
diperbolehkan mulai menggunakan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan
dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak pertama tahun buku berikutnya.
Pengusaha Kena Pajak yang memilih beralih menggunakan mekanisme
pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran harus memberitahukan secara
tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Pengusaha Kena Pajak
dikukuhkan paling lama pada batas waktu penyampaian Surat Pemberitahuan Masa
Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak pertama dalam tahun buku dimulainya
penggunaan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran.
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak mulai menggunakan mekanisme pengkreditan
Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran, Pajak Masukan yang dapat dikreditkan
16
Maintaining Quality dan Trust

I T M

Indra Tax Management

Corporate Income Tax - 2014

adalah Pajak Masukan mulai Masa Pajak pertama tahun buku dimulainya
penggunaan mekanisme pengkreditan Pajak Masukan dengan Pajak Keluaran.
Dalam hal Pengusaha Kena Pajak melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak tertentu dalam periode tahun buku yang
menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan, dan
mengakibatkan peredaran usaha tahun buku yang bersangkutan menjadi lebih
besar dari Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah), Pengusaha
Kena Pajak wajib menggunakan mekanisme umum.
Kewajiban menggunakan mekanisme umum dimaksud berlaku mulai Masa Pajak
setelah Masa Pajak yang peredaran usahanya menjadi lebih besar dari Rp
1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah), dilakukan dengan cara
pembetulan Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak setelah
Masa Pajak yang peredaran usahanya menjadi lebih besar dari Rp
1.800.000.000,00.
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan kegiatan usaha tertentu (perdagangan
motor dan mobil bekas & emas eceran) yang pengkreditan Pajak Masukannya
menggunakan pedoman pengkreditan Pajak Masukan khusus, tidak diperkenankan
menggunakan Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan ini.

Skema PPN untuk WP OP Pengusaha & Badan

WP OP/BADAN - PKP

Tidak dagang
Motor/Mobil Bekas/emas
secara Eceran

Omzetnya masih dibawah


Rp 1,8 Milliar

Jika Omzetnya Rp 1,8


Milliar keatas
.maka:
Maintaining
Quality
dan Trust

17

I T M

Indra Tax Management

PPN BKP = 3% dari DPP


PPN JKP = 4% dari DPP

Corporate Income Tax - 2014

Memakai mekanisme
UMUM (PK-PM)

PEDOMAN PENGHITUNGAN PENGKREDITAN PAJAK MASUKAN BAGI


PENGUSAHA KENA PAJAK YANG MELAKUKAN KEGIATAN USAHA TERTENTU
(PMK-79/PMK.03/2010 berlaku mulai 1 April 2010)
Kegiatan Usaha Tertentu adalah kegiatan usaha yang semata-mata melakukan :
a.
Kendaraan bermotor bekas (mobil dan motor) secara eceran; atau
b.
Penyerahan emas perhiasan secara eceran
( Jika PKP melakukan penjualan kendaraan Baru dan Bekas, maka mekanisme PKPM umum harus digunakan untuk keseluruhannya..)
PKP yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu dengan omzet berapapun, dalam
menghitung besarnya Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, wajib menggunakan
pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan. Besarnya Pajak Masukan
yang dapat dikreditkan yang dihitung menggunakan pedoman penghitungan
Pengkreditan Pajak Masukan yaitu sebesar :
a.
90% dari Pajak Keluaran untuk PKP kendaraan bermotor bekas
secara eceran;
b. 80% dari Pajak Keluaran untuk PKP emas perhiasan secara eceran.
PKP yang menggunakan mekanisme ini tidak dapat membebankan PPN Masukan
sebagai biaya untuk penghitungan Pajak Penghasilan.
Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu wajib
menggunakan pedoman penghitungan pengkreditan menurut ketentuan yang
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan ini walaupun Pengusaha Kena Pajak
memenuhi kriteria beromzet kurang dari Rp 1,8 milliar.
Dalam hal pada suatu Masa Pajak, Pengusaha Kena Pajak yang melakukan Kegiatan
Usaha Tertentu beralih usaha di luar Kegiatan Usaha Tertentu, berlaku ketentuan
sebagai berikut :
a.
Pengusaha Kena Pajak dapat menghitung besarnya Pajak Masukan
yang dapat dikreditkan menggunakan deemed VAT atau menggunakan
mekanisme umum apabila peredaran usahanya dalam 1 (satu) tahun
buku tidak melebihi Rp 1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus
juta rupiah);
b.
Pengusaha Kena Pajak wajib menggunakan mekanisme umum apabila
peredaran usahanya dalam 1 (satu) tahun buku di atas Rp
18
Maintaining Quality dan Trust

I T M

Indra Tax Management

Corporate Income Tax - 2014

1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah), terhitung


sejak Masa Pajak saat Pengusaha Kena Pajak tidak melakukan Kegiatan
Usaha Tertentu.
Bagi Pengusaha Kena Pajak orang pribadi yang melakukan Kegiatan Usaha Tertentu
yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan, pengertian tahun
buku adalah tahun kalender.
Dalam hal terjadi retur, Pajak Pertambahan Nilai atas penyerahan Barang Kena
Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang dikembalikan atau diretur oleh pembeli,
mengurangi Pajak Pertambahan Nilai yang terutang oleh Pengusaha Kena Pajak
penjual dalam Masa Pajak terjadinya pengembalian Barang Kena Pajak dan/atau
Jasa Kena Pajak, sepanjang Faktur Pajak atas penyerahan Barang Kena Pajak
dan/atau Jasa Kena Pajak tersebut telah dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan
Masa Pajak Pertambahan Nilai.

Skema PPN untuk WP OP & Badan untuk Pengusaha Tertentu

WP OP/BADAN - PKP

HANYA SEMATA-MATA
dagang Motor /Mobil
Bekas/emas secara Eceran
WAJIB !!!
Maintaining Quality dan Trust
Omzetnya dibawah atau
diatas Rp 1,8 Milliar

19

I T M

Indra Tax Management

Corporate Income Tax - 2014

PPN Motor = 1% dari DPP


PPN Emas = 2% dari DPP

BAB II

INCOME TAX CREDIT


Maaf....Salah satu Pejabat Indonesia mengatakan bahwa uang
pajak yang belum tergali masih bersembunyi di WARTEG,
Rumah Kontrakan, Tenda Pecel Lele, dll. Ada Wong Deso yang
kampungnya nun jauh disana berkata Wah...nyamuk kok
dikejar, Naga lagi joged kok dicuekin.

KONSEP TAX CREDIT


Pihak yang berhak mengkreditkan PPh adalah pihak yang menerima Penghasilan,
bukan pihak yang membayar atau yang memungut pajak.
Pemotong:
PT A
membayar
Orang pribadi
Posisi : Biaya

PT B
Orang pribadi
Posisi: Penghasilan

Maintaining Quality dan Trust

20

I T M

Indra Tax Management

Corporate Income Tax - 2014


Yang Mengkreditkan

PASAL 21 UU PPh
PPh pasal 21 adalah PPh yang dipotong atas penghasilan dari gaji, honor,
tunjangan-tunjangan, jasa profesional orang pribadi, dan pembayaran sehubungan
dengan pekerjaan lainnya. Bentuk Bukti Potong sebagai lampiran di SPT PPh Orang
Pribadi.
Sebagai Karyawan Tetap--------------------------------------------Form 1721
A1
Sebagai Profesional/ Tenaga Lepas/Kontrak ------------------Bukti Potong
psl.21
Catatan:
Kredit PPh pasal 21 hanya berlaku untuk orang pribadi saja !
PASAL 22 UU PPh
Besarnya Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut :
Atas impor :
1.
Menggunakan Angka Pengenal Impor (API), sebesar 2,5% dari nilai impor;
2.
Tidak menggunakan API, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari nilai
impor;
3.
Barang yang tidak dikuasai, sebesar 7,5% (tujuh setengah persen) dari
harga jual lelang.
Catatan :
Nilai Impor adalah nilai berupa uang yang menjadi dasar penghitungan Bea Masuk
yaitu Cost Insurance and Freight (CIF) ditambah dengan Bea Masuk dan pungutan
lainnya yang dikenakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan
pabean di bidang impor

Atas Belanja APBN/APBD


Atas pembelian barang dengan dana APBN dan APBD sebesar 1,5% (satu setengah
persen) dari harga pembelian.
PASAL 23 UU PPH
Pasal 23 adalah pajak yang dipotong dari pembayaran dalam bentuk sewa, bunga,
dividen, royalty, dan jasa. Objek PPh Pasal 23 menurut PER-170/PJ./2007 jo. PMK244/PMK.03/2008 adalah sebagai berikut.
(SUDAH TIDAK
BERLAKU)---------------------------------------------------------------------------Objek PPh
Tarif
DPP
Dividen
Bunga
Royalti
Hadiah dan Penghargaan selain yang telah dipotong
PPh Pasal 21

15%
15%
15%

Jumlah Bruto
Jumlah Bruto
Jumlah Bruto

15%

Jumlah Bruto

Maintaining Quality dan Trust

21

I T M

Indra Tax Management

Corporate Income Tax - 2014

Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan


penggunaan harta, khusus kendaraan angkutan
2%
Jumlah Bruto
darat
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan
penggunaan harta selain kendaraan angkutan
darat, kecuali sewa dan penghasilan lain
4,5%
Jumlah Bruto
sehubungan dengan persewaan tanah dan
bangunan yang telah dikenakan PPh yang bersifat
final
Jasa Teknik, Jasa Manajemen dan Jasa Konsultansi,
4,5%
Jumlah Jasa
kecuali Konsultan Konstruksi
Jasa Pengawasan Konstruksi dan Jasa Perencanaan
4%
Total Kontrak
Konstruksi
Jasa Penilai
4,5%
Jumlah Jasa
Jasa Aktuaris
4,5%
Jumlah Jasa
Jasa Akuntansi
4,5%
Jumlah Jasa
Jasa Perancang
4,5%
Jumlah Jasa
Jasa Pengeboran (jasa driling) di bidang
penambangan minyak dan gas bumi (migas),
4,5%
Jumlah Jasa
kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap
Jasa Penunjang di Bidang Penambangan Migas
4,5%
Jumlah Jasa
Jasa Penambangan dan Jasa Penunjang di Bidang
4,5%
Jumlah Jasa
Penambangan selain Migas
Jasa Penunjang di Bidang Penerbangan dan Bandar
4,5%
Jumlah Jasa
Udara
Jasa Penebangan Hutan
4,5%
Jumlah Jasa
Jasa Pengolahan Limbah
4,5%
Jumlah Jasa
Jasa Penyedia Tenaga Kerja
4,5%
Jumlah Jasa
Jasa Perantara
4,5%
Jumlah Jasa
Jasa di Bidang Perdagangan Surat-surat Berharga,
kecuali yang dilakukan oleh BEJ, BES, KSEI, dan
4,5%
Jumlah Jasa
KPEI
Jasa Kustodian/ Penyimpanan/ Penitipan, kecuali
4,5%
Jumlah Jasa
yang dilakukan oleh KSEi
Jasa Pengisian Suara
4,5%
Jumlah Jasa
Jasa Mixing Film
4,5%
Jumlah Jasa
Jasa sehubungan dengan software komputer,
4,5%
Jumlah Jasa
termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan
Jasa Instalasi/Pemasangan : Jasa
instalasi/pemasangan mesin, listrik/ telepon/ air/
gas/ AC/ TV Kabel; Jasa instalasi/ pemasangan
peralatan; kecuali yang dilakukan oleh Wajib Pajak
4,5%
Jumlah Jasa
yang ruang lingkup pekerjaannya di bidang
konstruksi dan mempunyai izin/sertifikat sebagai
pengusaha konstruksi
Maintaining Quality dan Trust

22

I T M

Indra Tax Management

Corporate Income Tax - 2014

Jasa Perawatan/ Pemeliharaan/ Perbaikan : Jasa


perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan mesin, listrik/
telepon/ air/ gas/ AC/ TV kabel; Jasa perawatan/
pemeliharaan/ perbaikan peralatan; Jasa perawatan/
pemeliharaan/ perbaikan alat-alat transportasi/
kendaraan; Jasa perawatan/ pemeliharaan/
perbaikan bangunan; kecuali yang dilakukan oleh
Wajib Pajak yang ruang lingkup pekerjaannya di
bidang konstruksi dan mempunyai izin/ sertifikat
sebagai pengusaha konstruksi
Jasa Pelaksanaan Konstruksi, termasuk : Jasa
perawatan/ pemeliharaan/ perbaikan bangunan;
Jasa instalasi/ pemasangan peralatan, mesin/ listrik/
telepon/ air/ gas/ AC/ TV kabel; sepanjang jasa
tersebut dilakukan oleh Wajib Pajak yang
mempunyai izin/ sertifikasi sebagai pengusaha
konstruksi
Jasa Maklon,
Jasa Penyelidikan dan Keamanan,
Jasa Penyelenggara Kegiatan/ event organizer,
Jasa Pengepakan,
Jasa Penyediaan Tempat dan/atau waktu dalam
media massa, media luar ruang atau media lain
untuk penyampaian informasi.
Jasa Pembasmian Hama,
Jasa Kebersihan/ cleaning service.
Jasa Catering

4,5%

Jumlah Jasa

2%

Total Kontrak

3%
3%
3%

Jumlah Jasa
Jumlah Jasa
Jumlah Jasa

3%

Jumlah Jasa

1,5%

Jumlah Jasa

1,5%
1,5%
1,5%

Jumlah Jasa
Jumlah Jasa
Total Kontrak

Catatan penting:
DPP yang menjadi objek PPh pasal 23 tersebut diatas tidak termasuk PPN.
(PMK-244/PMK.03/2008 yang mulai berlaku sejak 01 Januari 2009 dan SE53/PJ/2009)
Jenis jasa lain diubah dari 4,5% menjadi 2% yang terdiri dari:
a. Jasa penilai (appraisal);
b. Jasa aktuaris;
c. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
d. Jasa perancang (design);
e. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi
(migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap (BUT);
f.
Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
Maintaining Quality dan Trust

23

I T M

g.
migas;
h.
i.
j.
k.
l.
m.
n.

Indra Tax Management

Corporate Income Tax - 2014

Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain


Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
Jasa penebangan hutan;
Jasa pengolahan limbah;
Jasa penyedia tenaga kerja (outsourcing services)
Jasa perantara dan/atau keagenan;
Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga , kecuali yang dilakukan
oleh Bursa Efek, KSEI dan KPEI;
Jasa kustodian/pemyimpanan /penitipan, kecuali yang dilakukan oelh

KSEI;
o.
p.
q.
r.

s.

t.
u.
v.
w.
x.
y.
z.
aa.

Jasa pengisian suara (dubbing) dan/atau sulih suara;


Jasa mixing film;
Jasa sehubungan dengan software computer, termasuk perawatan,
pemeliharaan dan perbaikan;
Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC,
dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang
lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi
sebagai pengusaha konstruksi;
Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon,
air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau bangunan,
selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang lingkupnya di bidang
konstruksi dan mempunyai izin dan/atau sertifikasi sebagai pengusaha
konstruksi;
Jasa maklon;
Jasa penyelidikan dan keamanan;
Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
Jasa pengepakan;
Jasa penyediaan tempat dan/atau waktu dalam media masa, media luar
ruang atau media lain untuk penyampaian informasi;
Jasa pembasmian hama;
Jasa kebersihan atau cleaning service;
Jasa catering atau tata boga.

PASAL 24 UU PPh (KMK-164/KMK.03/2002)


Pasal 24 ini adalah pajak yang dipotong di luar negeri dan menjadi kredit PPh di akhir tahun.
Dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, kerugian di luar negeri tidak dapat
dikompensasikan dengan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari Indonesia.
Contoh :
PT B di Jakarta memperoleh penghasilan neto dalam tahun 2001 sebagai berikut :
A di negara X, memperoleh laba Rp. 1.000.000.000,00, dengan tax 40% (Rp.
400.000.000,00);
B
di negara Y, memperoleh penghasilan (laba) Rp. 3.000.000.000,00, tax 25% (Rp.
750.000.000,00);

Maintaining Quality dan Trust

24

I T M

Indra Tax Management

Corporate Income Tax - 2014

C di negara Z, menderita kerugian Rp. 2.500.000.000,00,


D Penghasilan usaha di dalam negeri Rp. 4.000.000.000,00.
Penghitungan kredit pajak luar negeri adalah sebagai berikut :
1 Penghasilan Luar negeri :
a.
laba di negara X
=
Rp. 1.000.000.000,00
b. laba di negara Y
=
Rp. 3.000.000.000,00
c. laba di negara Z
=
Rp. - - - - - - - - - - - - - (+)
d. Jumlah penghasilan luar negeri
=
Rp. 4.000.000.000,00
2 Penghasilan dalam negeri
=
Rp. 4.000.000.000,00
3 Jumlah penghasilan neto adalah :
Rp. 4.000.000.000,00 + Rp. 4.000.000.000,00 = Rp. 8.000.000.000,00
4 PPh terutang (menurut tarif Pasal 17) = Rp. 2.382.500.000,00
5 Batas maksimum kredit pajak luar negeri untuk masing-masing negara adalah :
A Untuk negara X =
Rp.
1.000.000.000,00
X Rp. 2.382.500.000,00 = Rp.
Rp.
297.812.500,00
8.000.000.000,00
Pajak yang terutang di negara X sebesar Rp. 400.000.000,00, namun maksimum kredit pajak yang
dapat dikreditkan adalah Rp.297.812.500,00.
B Untuk negara Y =
Rp.
3.000.000.000,00
X Rp. 2.382.500.000,00 = Rp.
Rp.
893.437.500,00
8.000.000.000,00
Pajak yang terutang di negara Y sebesar Rp. 750.000.000,00, maka maksimum kredit pajak ya
dapat dikreditkan adalah Rp.750.000.000,00.
Jumlah kredit pajak luar negeri yang diperkenankan adalah :
Rp.297.812.500,00 + Rp. 750.000.000,00 = Rp. 1.047.812.500,00
Dari contoh diatas jelas bahwa dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak, kerugian yang
diderita di luar negeri ( di negara Z sebesar Rp. 2.500.000.000,00) tidak dikompensasikan.
Dalam hal penghasilan luar negeri bersumber dari beberapa negara, maka jumlah
maksimum kredit pajak luar negeri dihitung untuk masing-masing negara dengan
menerapkan cara penghitungan sebagai berikut:
Contoh :
PT C di Jakarta dalam tahun 2001 memperoleh penghasilan neto sebagai berikut:
- Penghasilan dalam negeri
= Rp. 2.000.000.000,00
- Penghasilan dari negara X (dengan tarif pajak 40%)
= Rp. 1.000.000.000,00
- Penghasilan dari negara Y (dengan tarif pajak 30%)
= Rp. 2.000.000.000,00 (+)
Jumlah penghasilan neto
= Rp. 5.000.000.000,00
Apabila penghasilan neto sama dengan Penghasilan Kena Pajak, maka Pajak Penghasilan
terutang menurut tarif Pasal 17 sebesar Rp.1.482.500.000,00.
Batas maksimum kredit pajak luar negeri setiap negara adalah :
a Untuk negara X =
. Rp. 1.000.000.000,00
X Rp.1.482.500.000,00 = Rp. 296.500.000,00
Rp. 5.000.000.000,00
Pajak yang terutang diluar negeri sebesar Rp.400.000.000,00 lebih besar dari batas
25
Maintaining Quality dan Trust

I T M

Indra Tax Management

Corporate Income Tax - 2014

maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan, maka jumlah kredit yang diperkenankan
hanya sebesar Rp.296.500.000,00.
b Untuk negara Y =
. Rp. 2.000.000.000,00
X Rp.1.482.500.000,00 = Rp.593.000.000,00
Rp. 5.000.000.000,00
Pajak yang terutang diluar negeri sebesar Rp.600.000.000,00 lebih besar dari batas
maksimum kredit pajak yang dapat dikreditkan, maka jumlah kredit pajak yang
diperkenankan adalah Rp.593.000.000,00.

ZAKAT
Zakat atas penghasilan adalah zakat yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak
Orang Pribadi pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil
zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sesuai dengan bukti setoran
yang sah.
Contoh:
Sdr. Ahmad adalah seorang pegawai dengan gaji Rp 1.000.000,-/ bulan.
Penghitungan zakat atas penghasilan :
Sebagai Pegawai
Rp.
12.000.000,Penghasilan Bruto
Biaya Jabatan
Rp.
600.000
,Penghasilan Neto
Rp.
11.400.000,Zakat atas Penghasilan 2,5%
Rp.
285.000,FISKAL LUAR NEGERI
(PP-80/2008, SE-86/PJ/2008, SE-88/PJ./2008, SE - 141/PJ/2010)
FLN (Exit Tax) adalah jumlah pembayaran uang Fiskal Luar Negeri oleh WP OP.
Sebelum 01 Januari 2011, FLN (Exit Tax) dibayar/dilakukan sendiri oleh:
Wajib Pajak, isteri, anak/anak angkat yang belum dewasa, yang menjadi
tanggungan sepenuhnya, jika belum memiliki NPWP (berlaku sejak 01 Jan
2009).
Pegawai yang ke luar negeri dalam rangka dinas (tidak termasuk isteri,
anak/anak angkat dari pegawai yang bersangkutan)
Expatriate berlibur kembali ke negaranya dan pembayaran fiskal tersebut
tidak boleh dikreditkan, termasuk isteri, anak/anak angkatnya.
FLN ini dapat dikreditkan jika dalam tahun yang sama baru punya NPWP. Sejak
munculmnya SE-141/PJ./2010 maka semuanya dibebaskan membayar FLN.
PPh TERHUTANG DI SPT TAHUNAN UNTUK WP LN YANG MENJADI WPDN
Maintaining Quality dan Trust

26

I T M

Indra Tax Management

Corporate Income Tax - 2014

Seorang Wajib Pajak yang berstatus tidak kawin baru datang dan mempunyai niat
menetap di Indonesia untuk selama-lamanya pada awal Oktober 2005 dan
menerima atau memperoleh penghasilan dari usaha mulai Oktober s.d. Desember
2005 sebesar Rp 15.000.000,00. Atas penghasilan tersebut, dilakukan penerapan
tarif pajak sebagai berikut:
Penghasilan 3 bulan
Penghasilan 1 tahun :
12
x Rp 15.000.000,00
3
Penghasilan Tidak Kena Pajak

= Rp 15.000.000,00
= Rp 60.000.000,00
= Rp

13.200.000,00 -/-

Penghasilan Kena Pajak


= Rp 46.800.000,00
Pajak Penghasilan yang terutang 1 tahun
5% x Rp 25.000.000,00
= Rp
1.250.000,00
10% x Rp 21.800.000,00
Rp
2.180.000,00
Jumlah PPh terhutang setahun
3.430.000,00
Pajak Penghasilan yang terutang tahun 2005 (3 bulan) =
3
12

x Rp. 3.430.000,00

= Rp

Rp

857.500,00

ANGSURAN PASAL 25 TAHUN BERIKUTNYA


1 Terdapat Penghasilan tidak Teratur
. Penghasilan tidak teratur (tidak termasuk dalam penghasilan teratur) adalah:
Keuntungan selisih kurs dari utang/piutang
Keuntungan dari pengalihan harta (equital gain)
Penghasilan lainnya yang bersifat insidentil
(Keputusan Dirjen Pajak Nomor : Kep-537/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000)
Contoh :
Menurut SPT PPh Tahun Pajak 2006 Tn. Anu :
Penghasilan Neto seluruhnya (termasuk sewa 2 mobil)
Penghasilan sewa 2 mobil (insidental)
Kredit PPh:
Jumlah PPh Pasal 21, 22 dan 24
Jumlah PPh Pasal 23 (atas sewa 2 mobil)
Penghitungan angsuran PPh Pasal 25 untuk Tahun Pajak
2007 :
Penghasilan Neto seluruhnya
Penghasilan Neto tidak teratur

Rp 516.800.000,00
Rp 60.000.000,00
Rp 51.250.000,00
Rp
3.600.000,00

Rp 516.800.000,00
Rp 60.000.000,00 -/-

Maintaining Quality dan Trust

27

I T M

Indra Tax Management

Corporate Income Tax - 2014

Penghasilan Neto teratur


PTKP K/3
Penghasilan Kena Pajak
PPh Terutang :
5% x Rp 25.000.000,00
10% x Rp 25.000.000,00
15% x Rp 50.000.000,00
25% x Rp
100.000.000,00
35% x Rp
238.800.000,00

Rp 456.800.000,00
Rp 18.000.000,00 -/Rp 438.800.000,00
=Rp
=Rp
=Rp
=Rp

1.250.000,00
2.500.000,00
7.500.000,00
25.000.000,00

=Rp

83.580.000,00 +/+

Rp 119.830.000,00
Jumlah PPh Ps. 21, 22,
Rp 51.250.000,00 -/dan 24 Tahun Pajak 2005
(tidak termasuk PPh
Pasal 23 atas kontrak
mobil)
Jumlah
Rp 68.580.000,00
PPh
Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2007 = 1/12 x Rp 68.580.000,00 = Rp 5.715.000,00
2 Terdapat Pembayaran Zakat atas Penghasilan
. Dalam hal terdapat zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak
, maka penghitungan angsuran Pajak Penghasilan pasal 25 mengikuti pola penghitungan
sebagaimana contoh penghitungan angsuran PPh Pasal 25 sebelumnya dengan
memperhitungkan zakat atas penghasilan yang telah dibayarkan.
Kita ambil contoh kasus Tn. Anu diatas :
Menurut SPT PPh Tahun Pajak 2006 :
Penghasilan neto (setelah sewa 2 mobil)
Zakat atas Penghasilan
Jumlah penghasilan neto setelah
pengurangan zakat atas penghasilan
Penghasilan Tidak Kena Pajak K/3

Rp. 456.800.000,00
Rp.
8.800.000,00
-/Rp. 448.000.000,00

Penghasilan Kena Pajak

Rp. 18.000.000,00
-/Rp. 430.000.000,00

PPh Terutang :
5% x Rp 25.000.000,00

10% x Rp 25.000.000,00

15% x Rp 50.000.000,00

25% x Rp 100.000.000,00

Rp
1.250.000,00
Rp
2.500.000,00
Rp
7.500.000,00
Rp

Maintaining Quality dan Trust

28

I T M

Indra Tax Management

35% x Rp 230.000.000,00

Corporate Income Tax - 2014

Jumlah PPh Ps. 21, 22, dan 24 Tahun Pajak


2005 (tidak termasuk PPh Pasal 23 atas
kontrak mobil)
Jumlah PPh
Angsuran PPh Pasal 25 Tahun Pajak 2007
= 1/12 x Rp 68.580.000,00 = Rp
5.465.000,00

25.000.000,00
Rp
80.580.000,00
Rp
116.830.000,00
Rp
51.250.000,00 -/Rp
65.580.000,00

PERHITUNGAN BESARNYA PPh PASAL 25


(SE - 31/PJ.4/1995)
Wajib Pajak Baru
a.
Wajib Pajak baru adalah Wajib Pajak yang baru terdaftar dan diberikan Nomor
Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam tahun pajak berjalan, termasuk Wajib Pajak yang
dalam tahun pajak berjalan diberikan NPWP secara jabatan.
b.
Untuk Pengusaha atau perusahaan baru berdiri, besarnya PPh Pasal 25 yang
harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak yaitu 10% (sepuluh persen) dari penghasilan
neto sebulan yang disetahunkan dibagi 12 (dua belas). Besarnya PPh Pasal 25
dihitung untuk setiap bulan dalam tahun pajak bersangkutan. Apabila Wajib Pajak
baru tersebut adalah Wajib Pajak orang pribadi maka jumlah penghasilan neto yang
disetahunkan dikurangi terlebih dahulu dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak
(PTKP).
c.
Besarnya penghasilan neto setiap bulan dihitung berdasarkan Pembukuan
Wajib Pajak baru tersebut. Namun dalam hal Wajib Pajak baru tersebut
menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau menyelenggarakan
pembukuan tetapi dari pembukuannya tidak dapat dihitung besarnya penghasilan
neto, maka besarnya penghasilan neto dihitung berdasarkan Norma Penghitungan
Penghasilan Neto.
d.
Contoh penghitungan besarnya PPh Pasal 25 :
d.1. Wajib Pajak yang menyelenggarakan pembukuan. PT. A terdaftar sebagai
Wajib Pajak pada KPP B tanggal 1 Februari 1995.
Peredaran atau penerimaan
bruto menurut pembukuan dalam bulan Februari 1995 sebesar Rp. 75.000.000,00
dan penghasilan neto dapat dihitung berdasarkan pembukuan sebesar Rp.
7.500.000,00. Besarnya PPh pasal 25 bulan Februari 1995 sebagai berikut :
penghasilan netto bulan Februari 1995
Rp. 7.500.000,00
Maintaining Quality dan Trust

29

I T M

Indra Tax Management

Corporate Income Tax - 2014

penghasilan neto disetahunkan


dasar penghitungan PPh Pasal 25 (10%)
besarnya angsuran PPh Pasal 25 bulan
Februari 1995 = 1/12xRp.9.000.000,00 =

Rp. 90.000.000,00
Rp. 9.000.000,00
Rp.

750.000,00

d.2. Wajib Pajak yang menyelenggarakan Norma Perhitungan


Wajib Pajak orang pribadi C terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP B sejak tanggal
1 Mei 1995 dengan status kawin dengan 3 anak (K/3). Peredaran penerimaan bruto
menurut catatan harian bulan Mei 1995 sebesar Rp. 8.340.000,00. Persentase
Norma Penghitungan sesuai dengan jenis usaha Wajib Pajak C misalnya 10%.
Besarnya PPh Pasal 25 bulan Mei 1995 sbb :
peredaran bruto bulan Mei 1995
Rp. 8.340.000,00
penghasilan neto bulan Mei 1995 =
10% x Rp. 8.340.000,00 =
Rp.
834.000,00
penghasilan neto disetahunkan
Rp. 10.008.000,00
PTKP (K/3)
Rp. 5.184.000,00
penghasilan neto setelah dikurangi PTKP
Rp. 4.824.000,00
Dasar penghitungan PPh Pasal 25 (10%)
Rp.
482.400,00
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 bulan Mei 1995 = 1/12xRp.482.400,=
Rp.
40.200,00
Catatan: Gunakanlah PTKP yang baru sekarang. Dalam contoh ini masih
menggunakan PTKP lama.
Wajib Pajak Bank dan Wajib Pajak Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi.
a.
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan bagai Wajib Pajak bank dan
Wajib Pajak sewa guna usaha dengan hak opsi adalah sebesar jumlah PPh yang
terutang berdasarkan laporan keuangan triwulan terakhir yang disetahunkan dibagi
12 (dua belas).
b.
Dalam hal Wajib Pajak bank dan Wajib Pajak sewa guna usaha dengan hak
opsi tersebut
adalah Wajib Pajak baru maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 tidak dihitung
sebagaimana halnya Wajib Pajak baru yang menggunakan 10% dari penghasilan
neto, tetapi dihitung berdasarkan perkiraan perhitungan rugi laba triwulan pertama
yang disetahunkan dibagi 12 (dua belas).
c.
Contoh penghitungan besarnya PPh Pasal 25 :
1.
Bank A baru berdiri dan terdaftar sebagai Wajib Pajak pada KPP B sejak
tanggal 1 April 1996. Dalam Perkiraan Laporan Keuangan Triwulan April s/d Juli 1996
menunjukkan penghasilan neto sebesar Rp. 80.000.000,00. Besarnya PPh Pasal 25
masing-masing untuk bulan April, Mei dan Juni 1996 sebagai berikut :
perkiraan penghasilan netto triwulan yang disetahunkan =
4xRp.80.000.000,00 = Rp.320.000.000,00
Maintaining Quality dan Trust

30

I T M

Indra Tax Management

Corporate Income Tax - 2014

PPh terutang berdasarkan tarif Pasal 17 UU Nomor 7 Tahun 1983


sebagaimana
telah diubah terakhir dengan UU Nomor 10 Tahun 1994 :
10% x Rp. 25.000.000,00 =
Rp. 2.500.000,00
15% x Rp. 25.000.000,00 =
Rp. 3.750.000,00
30% x Rp.270.000.000,00=
Rp. 81.000.000,00
Rp. 87.250.000,00
Besarnya PPh Pasal 25 masing-masing untuk bulan April, Mei dan Juni
1996
= 1/12 x Rp. 87.250.000,00
=
Rp. 7.270.833,00
2.

Bank ABC dalam Laporan Keuangan Triwulan Januari s/d Maret 2008
menunjukkan penghasilan neto sebesar Rp. 80.000.000,00. Besarnya PPh
Pasal 25 masing-masing untuk bulan April, Mei dan Juni 2008 sebagai
berikut :
perkiraan penghasilan netto triwulan yang disetahunkan =
4xRp.80.000.000,00 = Rp.320.000.000,00
PPh terutang berdasarkan tarif Pasal 17 UU Nomor 7 Tahun 1983
sebagaimana
telah diubah terakhir dengan UU Nomor 10 Tahun 1994 :
10% x Rp. 25.000.000,00 =
Rp. 2.500.000,00
15% x Rp. 25.000.000,00 =
Rp. 3.750.000,00
30% x Rp.270.000.000,00=
Rp. 81.000.000,00
Rp. 87.250.000,00
Besarnya PPh Pasal 25 masing-masing untuk bulan April, Mei dan Juni
1996
= 1/12 x Rp. 87.250.000,00
=
Rp. 7.270.833,00
Sehingga jika dilihat dalam tahun 2008 akan seperti berikut ini:
Bulan
Cicilan
per Keterangan
Bulan
Jan s/d Maret Rp 5.000.000
Jumlah ini berdasarkan Laporan Triwulanan
Oktober s/d Desember 2007
April s/d Juni
Rp 7.270.833
Berdasarkan Triwulanan Januari s/d Maret
2008 (hasil hitungan diatas)
Juli s/d Sept
Rp 6.500.000
Berdasarkan Triwulanan April s/d Jun 2008
Okt s/d Des
Rp 8.000.000
Bardasarkan Triwulanan Juli s/d Sept 2008
Wajib Pajak Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik
Daerah (BUMD)
a.
Besarnya angsuran PPh Pasal 25 setiap bulan bagi Wajib Pajak BUMN dan
BUMD adalah
sebesar jumlah PPh yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak
Maintaining Quality dan Trust

31

I T M

Indra Tax Management

Corporate Income Tax - 2014

(PKP) berdasarkan Rencana Kerja dan Anggaran Pendapatan (RKAP) tahun


yang bersangkutan yang telah disahkan, dikurangi dengan kredit
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22,Pasal 23 dan Pasal 24 UU Nomor 7
1983 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1994 untuk
pajak sebelumnya, dibagi 12 (dua belas).

pajak
pajak
Tahun
tahun

b.
Dalam hal RKAP belum disahkan, besarnya angsuran PPh Pasal 25 dihitung
sebesar angsuran PPh Pasal 25 bulan terakhir tahun pajak sebelumnya setelah
RKAP disahkan maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 dihitung dengan cara
sebagaimana dimaksud pada huruf a mulai bulan awal tahun pajak yang
bersangkutan.
c.
Apabila dalam tahun pajak yang bersangkutan terdapat sisa kerugian yang
masih dapat dikompensasikan, maka dasar penghitungan Pajak Penghasilan Pasal
25 adalah Pajak Penghasilan yang terutang atas Penghasilan Kena Pajak yang
dihitung dari penghasilan neto menurut RKAP setelah dikurangi dengan jumlah sisa
kerugian yang masih dapat dikompensasikan tersebut.
d.
Dalam hal Wajib Pajak BUMN/BUMD tersebut adalah Wajib Pajak baru, maka
besarnya
angsuran PPh Pasal 25 tidak dihitung sebagaimana halnya Wajib Pajak baru tetapi
dihitung berdasarkan RKAP sebagaimana dimaksud pada huruf a.
e.
Dalam hal Wajib Pajak BUMN/BUMD adalah bank atau wajib pajak sewa guna
usaha dengan hak opsi, maka besarnya angsuran PPh Pasal 25 dihitung
berdasarkan laporan triwulanan sebagaimana ditegaskan dalam angka 2.

Maintaining Quality dan Trust

32

I T M

BAB

Indra Tax Management

Corporate Income Tax - 2014

III EXPENSES YANG MENDAPAT


PERLAKUAN KHUSUS
Ada 4 pos yang selalu jadi sarang penyamun. Namanya
Penjualan, Pembelian, Upah buruh/Gaji, dan Biaya Related
Party. Untuk Auditor, jangan sampe sakitnya di Jidat yang
diserang di dengkul...

Didalam biaya-biaya perusahaan, terdapat biaya-biaya yang diatur khusus


dalam rangka menghitung taxable income. Biaya-biaya tersebut akan dijelaskan
lebih lanjut seperti dibawah ini.
A.

PENYUSUTAN & AMORTISASI (PMK-96/PMK.03/2009)

Tarif penyusutan aktiva tetap dan amortisasi diatur sebagai berikut :


Kelompok Harta
Bukan bangunan
Kelompok 1
Kelompok 2
Kelompok 3
Kelompok 4
Bangunan
Permanen
Tidak Permanen

Masa
Manfaat

Garis Lurus

Saldo
Menurun

4 tahun
8 tahun
16 tahun
20 tahun

25%
12,5%
6,25%
5%

50%
25%
6,25%
10%

20 tahun
10 tahun

5%
10%

Sedangkan peraturan khusus penyusutan fiskal dapat dijelaskan sebagai berikut.


1. Perolehan sejak tahun 2001, disusutkan sebulan penuh
Maintaining Quality dan Trust

33

I T M

Indra Tax Management

Corporate Income Tax - 2014

2. Bunga pinjaman harus dikapitalisasi selama masa kontruksi


bangunan.
3. Pengeluaran untuk memperoleh harta tak berwujud dan
pengeluaran lainnya termasuk biaya perpanjangan hak guna
bangunan, hak guna usaha, hak pakai, dan muhibah (goodwill) yang
mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun yang
dipergunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan diamortisasi selama masa manfaat.
4. Biaya pertama kali yang dikeluarkan untuk hak guna bangunan, hak
guna usaha, hak pakai tidak boleh diamortisasi.
5. Bangunan hanya boleh disusutkan dengan metode garis lurus
6. Aktiva Tetap Bukan Bangunan disusutkan secara seragam. Apabila
dengan metode garis lurus, maka semuanya harua garis lurus atau
sebaliknya.
7. Kelompok computer / Printer, scanner dan sejenisnya berubah dari
kel. II menjadi kel. I sejak 01 April 2002
8. Beban software untuk aplikasi khusus, masuk kel. I sedangkan
aplikasi umum langsung dibiayakan (KEP-316/PJ./2002).
9. Sejak April 2002, penyusutan kendaraan sedan termasuk biayabiaya yang berhubungan dengan sedan diakui 50 % saja, termasuk
Hand Phone direksi berikut pulsanya ( KMK-138/KMK.03/2002 ).
10.Harta yang tidak berhubungan dengan usaha, tidak dapat
disusutkan.
11.Harta berupa kenikmatan untuk direksi dan pegawainya tidak dapat
disusutkan dan semua biaya-biaya yang berhubungan dengan harta
kenikmatan tersebut harus dikoreksi (kecuali Antar Jemput
karyawan/KMK-138)
12.Gain atas penjualan dari harta yang merupakan kenikmatan dihitung
dari nilai perolehannya, bukan nilai bukunya. Jika terjadi kerugian,
maka kerugian itu tidak diakui secara fiskal.
Contoh 1:
Mesin dibeli Rp 100 juta tanggal 12 Desember 2010, maka perhitungannya harus
melihat lampiran KMK-138/KMK/2002 tentang kelompok aktiva untuk keperluan
penyusutan fiskal.
Mesin adalah kelompok 2 yang berarti umurnya 8 tahun :
Metode Garis Lurus (12.5%)
Tahun
Harga Perolehan
2010 (sebulan saja) 100.000.000
2011
100.000.000
2012
100.000.000
2013
100.000.000

Penyusutan
12.500.000 x 1/12
12.500.000
12.500.000
12.500.000, dst
Maintaining Quality dan Trust

34

I T M

Indra Tax Management

Corporate Income Tax - 2014

Metode Saldo Menurun (25%):


Tahun Harga
Penyusutan
Perolehan
2010
100.000.000
25.000.000 x 1/12
2011
97.916.666
24.479.166
2012
73.437.499
18.359.374

Nilai Buku
97.916.666
73.437.499
55.078.124, dst

Contoh 2:
Gedung dibangun Rp 600 juta dan selesai tanggal 12 Juli 2011, maka
perhitungannya harus melihat lampiran KMK-138/KMK/2002 tentang kelompok
aktiva untuk keperluan penyusutan fiskal. Gedung adalah kelompok Bangunan
Permanen yang berarti umurnya 20 tahun :
Metode Garis Lurus (5 %)
Tahun
Harga Perolehan
Penyusutan
2011 ( 6 bulan )
600.000.000
30.000.000 x
2012
600.000.000
30.000.000
2013
600.000.000
30.000.000
2014
600.000.000
30.000.000, dst
Catatan Penting :
Bangunan selalu Metode Garis Lurus, tidak boleh saldo menurun !!!
Contoh 3:
Sedan dibeli Rp 600 juta tanggal 12 Desember 2012, maka perhitungannya harus
melihat lampiran KMK-138/KMK/2002 tentang kelompok aktiva untuk keperluan
penyusutan fiskal. Sedan adalah kelompok 2 yang berarti umurnya 8 tahun :
Metode Garis Lurus (12.5 %)
Tahun Harga
Penyusutan
Penyusutan
Nilai Buku
Perolehan
Deductible
Undeductible
2012
600.000.00 18.750.000
18.750.000
562.500.000
0
2013
600.000.00 37.500.000
37.500.000
487.500.000
0
2014
600.000.00 37.500.000
37.500.000
412.500.000
0
2015
600.000.00 37.500.000d 37.500.000d 337.500.000dst
0
st
st
Metode Saldo Menurun (25 %)
Tahun Harga
Penyusutan
Perolehan
Deductible
2012
600.000.00 37.500.000

Penyusutan
Undeductible
37.500.000

Nilai Buku
525.000.000

Maintaining Quality dan Trust

35

I T M

2013
2014
2015

Indra Tax Management


0
525.000.00
0
393.750.00
0
295.312.50
0

Corporate Income Tax - 2014

62.625.000

62.625.000

393.750.000

49.218.750

49.218.750

295.312.500

36.914.062
dst

36.914.062d
st

221.484.375dst

Contoh 4:
Sedan (atau kendaraan selain Sedan untuk dinas dan dibawa pulang karyawan)
dibeli awal tahun 2012, karena sejak April 2002 penyusutan kendaraan sedan dan
sejenisnya hanya diakui 50 % saja, termasuk Hand Phone direksi berikut pulsanya
( KMK-138/KMK.03/2002 ), maka hitungan penyusutannya adalah sebagai berikut.
JENIS
AKTIVA

Sedan
ALTIS

Tahun
Penyus
.

2012
2013
2014
2015
dst.

HARGA
PEROL.
(NB AWAL)

DEDUCTIBL
E

PENYUSUTAN
UNDEDUCTIBL
E

250,000,
000
187,500,
000
140,625,
000
105,468,
750

31,250,00
0
23,43
7,500
17,57
8,125
13,18
3,594

3
1,250,000
23,4
37,500
17,5
78,125
13,
183,594

NILAI
BUKU
TOTAL

62,500,0
187,5
00
00,000
46,875,0 140,625,0
00
00
35,156,2 105,468,7
50
50
26,367,1
79,101,5
88
63

Perolehan Hak Penambangan dan Pengusahaan selain MIGAS


Pengeluaran untuk memperoleh hak penambangan selain minyak dan gas bumi,
hak pengusahaan hutan, dan hak pengusahaan sumber alam serta hasil alam
lainnya seperti hak pengusahaan hasil laut diamortisasi berdasarkan metode satuan
produksi dengan jumlah paling tinggi 20% (dua puluh persen) setahun.
Contoh:
Pengeluaran untuk memperoleh hak pengusahaan hutan, yang mempunyai potensi
10.000.000 (sepuluh juta) ton kayu, sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah) diamortisasi sesuai dengan persentase satuan produksi yang direalisasikan
dalam tahun yang bersangkutan. Jika dalam 1 (satu) tahun pajak ternyata jumlah
produksi mencapai 3.000.000 (tiga juta) ton yang berarti 30% (tiga puluh persen)
dari potensi yang tersedia, walaupun jumlah produksi pada tahun tersebut
mencapai 30% (tiga puluh persen) dari jumlah potensi yang tersedia, besarnya
36
Maintaining Quality dan Trust

I T M

Indra Tax Management

Corporate Income Tax - 2014

amortisasi yang diperkenankan untuk dikurangkan dari penghasilan bruto pada


tahun tersebut adalah 20% (dua puluh persen) dari pengeluaran atau
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Biaya Pra-Operasi
Dalam pengertian pengeluaran yang dilakukan sebelum operasi komersial, adalah
biaya-biaya yang dikeluarkan sebelum operasi komersial, misalnya biaya studi
kelayakan dan biaya produksi percobaan tetapi tidak termasuk biaya-biaya
operasional yang sifatnya rutin ( seperti gaji pegawai, biaya rekening listrik dan
telepon, dan biaya kantor lainnya). Untuk pengeluaran operasional yang rutin ini
tidak boleh dikapitalisasi tetapi dibebankan sekaligus pada tahun pengeluaran.
B.
PERLAKUAN
18/PJ.31/1992)

PPh

ATAS

PENGALIHAN

AKTIVA

TETAP

(SE

Pemindahtanganan
harta
dapat
dilakukan
dalam
bentuk
penjualan,
pengalihan/tukar menukar, hibah, warisan dan penyertaan dalam bentuk harta
(inbreng atau in-kind participation). Keuntungan karena pemindahtanganan harta
termasuk obyek PPh. Dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh 2008 diatur bahwa
keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta, termasuk keuntungan
yang diperoleh oleh perseroan, persekutuan dan badan lainnya karena pengalihan
harta kepada pemegang saham, sekutu, anggota, serta karena likwidasi, adalah
obyek Pajak Penghasilan.
Pengalihan Harta kepada Pihak Independen berupa hibah/Sumbangan
Dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh 2008 diatur juga bahwa pemindahtanganan harta
karena hibah atau bantuan yang tidak ada hubungan dengan usaha atau pekerjaan
dari pihak yang bersangkutan, dan warisan, tidak termasuk obyek PPh bagi
penerimanya, dan bagi pemberinya, harta yang dihibahkan, bantuan dan warisan
dimaksud tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto untuk menentukan
besarnya penghasilan kena pajak. Bagi penerimanya, dasar penilaian harta yang
diperoleh dari hibah, bantuan atau warisan adalah sama dengan dasar penilaian
bagi yang menyerahkan (Nilai Buku).
Kerugian Pengalihan Harta menurut Perpajakan
Kerugian karena pemindahtanganan harta yang dimiliki dan dipergunakan dalam
perusahaan merupakan biaya. Dalam Pasal 6 ayat (1) huruf d UU PPh 2008 diatur
bahwa kerugian yang diderita karena penjualan atau pengalihan barang dan/atau
hak yang dimiliki dan dipergunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk
mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto dalam penghitungan besarnya penghasilan kena pajak.
Maintaining Quality dan Trust

37

I T M

Indra Tax Management

Corporate Income Tax - 2014

Dalam ketentuan tersebut jelas bahwa tidak semua kerugian karena


pemindahtanganan harta boleh dikurangkan dari penghasilan bruto dalam
penghitungan penghasilan kena pajak, melainkan hanya terbatas pada kerugian
dari pemindahtanganan harta yang dimiliki dan dipergunakan untuk mendapatkan,
menagih dan memelihara penghasilan saja.
Pengalihan Harta Tak Berwujud
Mengenai pemindahtanganan harta tak berwujud, apabila terjadi penarikan harta
tak berwujud dari pemakaian, baik karena sebab biasa maupun karena sebab luar
biasa, maka untuk memperoleh dasar amortisasi, jumlah sebesar harga sisa buku
dari harta tak berwujud dikurangkan dari penghasilan dan jumlah yang dikurangkan
tersebut dibebankan sebagai biaya dalam tahun terjadinya penarikan. Jumlah
sebesar nilai penggantian atau harga penggantian atau penggantian asuransinya
merupakan penghasilan.
Pengalihan Saham
Dalam hal pengalihan harta berupa saham, dasar penilaian saham atau penyertaan
lainnya yang diterima oleh pihak yang mengalihkan adalah sama dengan nilai dari
harta yang dialihkan menurut pembukuan pihak yang mengalihkan tersebut. Perlu
ditambahkan, bahwa pengalihan saham di bersa effek sudah dikenakan PPh Final
sehingga tidak diperhitungkan lagi laba rugi diakhir tahun.
Perlakuan PPh atas pemindahtanganan harta yang tidak boleh disusutkan.
Harta yang tidak boleh disusutkan adalah tanah, saham dan harta yang tidak
dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Pasal 11
UU PPh 2008 menyebutkan bahwa tanah tidak dapat disusutkan, kecuali apabila
tanah tersebut dipergunakan dalam perusahaan dengan syarat nilai tanah tersebut
berkurang karena penggunaannya untuk memperoleh penghasilan (misalnya tanah
yang dipergunakan sebagai bahan untuk membuat semen, genteng, batu bata).
Dengan demikian dalam hal terjadi pemindahtanganan harta yang tidak boleh
disusutkan, keuntungan yang diterima atau diperoleh adalah selisih antara harga
pengalihan dengan harga perolehan.
Pemindahtanganan harta yang tidak dipergunakan untuk 3 M oleh Wajib
Pajak Badan
Dalam hal pemindahtanganan harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak Perseorangan
dan harta tersebut
tidak dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan
memelihara penghasilan, maka pengenaan pajak atas keuntungan, yaitu selisih
antara harga pengalihan dengan harga perolehan.
Maintaining Quality dan Trust

38

I T M

Indra Tax Management

Corporate Income Tax - 2014

Perlakuan PPh atas pertukaran saham dengan saham diluar bursa.


Pertukaran saham dengan saham dapat dilakukan antara perseroan biasa (unlisted
company) dengan perseroan publik (listed company), atau antar perseroan biasa,
atau antar perseroan publik. Dalam hal terjadi pertukaran saham dengan saham
yang kedua-duanya tidak masuk dalam bursa effek, nilai yang dipakai sebagai
dasar untuk menentukan perlakuan pajaknya adalah nilai pasar. Apabila nilai pasar
dari saham yang dipertukarkan tidak diketahui karena tidak diperdagangkan di
bursa, maka nilai yang dipakai adalah nilai yang dihitung berdasar kekayaan bersih
(net-worth) dari perseroan yang bersangkutan, yaitu selisih antara seluruh harta
dikurangi dengan seluruh kewajiban pada saat terjadinya transaksi.
Contoh 1 (Perlakuan PPh atas penarikan harta karena sebab luar biasa sebagai
akibat bencana)
PT. X mempunyai harta Golongan 2, yang jumlah awalnya pada tahun 2009 adalah
Rp.800 juta. Dalam tahun 2009 terjadi penambahan harta, yaitu pembelian truk
untuk usaha dengan harga perolehan Rp. 200 juta (gol II = 25%/ garis lurus) yang
diasuransikan sebesar Rp. 175 juta. Pada pertengahan tahun 2009 bus AA tersebut
terbakar. Perlakuan PPh nya adalah sebagai berikut :
1)

Penyusutan :
Pembelian bus AA tahun 2009
Penyusutan tahun 2009 (25%x 6/12)
Jumlah awal 01 Juli 2009

2)

Rp. 200 juta


Rp.
25 juta
---------------Rp. 175 juta

Penghasilan penggantian asuransi :


Harga sisa buku bus AA sebesar Rp. 175 juta merupakan kerugian,
sedangkan penggantian asuransi sebesar Rp. 175 juta merupakan
penghasilan pada tahun pajak saat klaim asuransi tersebut diakui.

Contoh 2 (Perlakuan PPh atas penarikan harta usaha dari pemakaian karena
penjualan yang menimbulkan kerugian)
Seandainya harta PT. X dalam contoh 1 diatas dijual awal Juli 2009 juga dengan nilai
Rp. 75 juta sedangkan nilai sisa bukunya adalah Rp. 175 juta, maka perhitungan
untung ruginya adalah sbb:
Penjualan
Nilai Buku

Rp 75 juta
Rp 175 juta
-------------Rugi Penjualan
Rp 100 juta
Karena Truck tersebut adalah untuk usaha, maka kerugian tersebut diakui secara
fiscal.
Maintaining Quality dan Trust

39

I T M

Indra Tax Management

Corporate Income Tax - 2014

Contoh 3 (Perlakuan PPh atas penarikan harta dari pemakaian karena pertukaran
harta dengan harta bukan saham)
PT. ABC mempunyai harta yang terdiri dari beberapa jenis mesin, yang nilai buku
fiskal dan nilai pasarnya adalah sebagai berikut:
Nilai Buku
Rp. 500 juta
Rp. 300 juta
Rp. 1.000 juta

Mesin 1
Mesin 2
Mesin 3

Nilai Pasar
Rp 600 juta
Rp 500 juta
Rp 800 juta

Mesin 2, yang harga pasarnya adalah Rp. 500 juta, ditukar dengan Mesin merek AB
milik PT. XYZ yang nilai bukunya adalah Rp. 400 juta tetapi harga pasarnya adalah
Rp. 500 juta. Perlakuan pajaknya melalui metode penyusutan adalah sebagai
berikut :
PT ABC (mendapat mesin AB)
Nilai Pasar
Nilai Buku
Laba

PT XYZ (mendapat mesin


2)
Nilai Pasar
Rp 500 juta
Nilai Buku
Rp 400 juta
Laba
Rp 100
juta

Rp 500 juta
Rp 300 juta
Rp 200 juta

Contoh 4 (Pengalihan Saham luar Bursa)


Perlakuan PPh atas penarikan harta dari pemakaian karena pertukaran harta
dengan saham. Misalkan PT X menukarkan Assetnya seharga Rp 100 dengan
saham ABC milik PT Y dengan harga yang sama.
PT X

PT Y

Asset

Rp 1,000 juta

Hutang

Rp

600 juta

Modal

Rp

400 juta

Asset
4,000 juta
Saham ABC
juta

Rp
Rp 1,000

Hutang
--

Rp

Modal
5,000 juta

Rp

Setelah terjadi pengalihan, pembukuan fiskalnya adalah :


PT. X

PT. Y
Maintaining Quality dan Trust

40

I T M

Indra Tax Management

Aktiva
Harta
Saham ABC

Corporate Income Tax - 2014


Aktiva
Harta
Saham dalam portepel
Harta PT. X

900
100
-----1.000

Pasiva
Hutang
400
Modal saham
------1.000

4.000
900
100
------5.000

Pasiva
Modal saham

5.000

600
------5.000

Contoh 5 (Perlakuan PPh atas in kind participation/inbreng/penyetoran asset non


cash sebagai modal)
Tuan A dan Tuan B bersama-sama menyertakan hartanya kepada PT. X yang baru
didirikan, oleh karena itu Tuan A (berupa kendaraan) dan Tuan B (berupa mesin)
memperoleh saham PT. X dengan rincian nilai pasar dan laba pengalihan sbb:
Tuan A

Tuan B

Nilai Pasar Kendaraan


juta

Rp 250

Nilai Buku
juta

Rp 200

Laba di SPT OP
juta

Rp

Nilai Pasar Mesin

Rp 30 juta

Nilai Buku

Rp 20 juta

Laba di SPT OP

Rp 10 juta

50

Tuan A memperoleh saham PT. X sebesar Rp. 200 juta sedangkan Tuan B
memperoleh saham PT. X sebesar Rp. 20 juta. Dalam pembukuannya PT. X harus
mencatat nilai lebih sebagai Agio Saham dengan rincian sebagai berikut :
Tuan A

Tuan B

Nilai Saham

Rp 200 juta

Nilai Saham

Rp 20 juta

Nilai Pasar

Rp 250 juta

Nilai Pasar

Rp 30 juta

Agio saham

Rp 50 juta

Agio Saham

Rp 10 juta

Jika Nilai Pasar lebih rendah dari nilai nominal saham, maka dicatat sebagai Disagio
Saham oleh PT X.
Maintaining Quality dan Trust

41

I T M

Indra Tax Management

Corporate Income Tax - 2014

Contoh 6 : Konsilidasi (Pembentukan Usaha Baru):


PT. A dan PT. B melakukan peleburan dan membentuk badan baru, yaitu PT. C. Nilai
sisa buku dan harga pasar harta dari kedua badan tersebut adalah sebagai berikut :
PT A

PT B

Nilai sisa buku

Rp 200.000.000,00 Rp 300.000.000,00

Harga Pasar

Rp 300.000.000,00 Rp 450.000.000,00

Pada dasarnya, penilaian harta yang diserahkan oleh PT. A dan PT. B dalam rangka
peleburan menjadi PT. C adalah harga pasar dari harta. Dengan demikian, PT. A
mendapat keuntungan sebesar Rp 100.000.000,00 (Rp 300.000.000,00 Rp.200.000.000,00) dan PT. B mendapat keuntungan sebesar Rp 150.000.000,00
(Rp 450.000.000,00 - Rp 300.000.000,00). Sedangkan PT. C membukukan semua
harta tersebut dengan jumlah Rp 750.000.000,00 (Rp.300.000.000,00 + Rp
450.000.000,00).
Namun dalam rangka menyelaraskan dengan kebijakan di bidang sosial,
ekonomi, investasi, moneter dan kebijakan lainnya, Menteri Keuangan diberi
wewenang untuk menetapkan nilai lain selain harga pasar, misalnya atas
dasar nilai sisa buku ("pooling of interest"). Dalam hal demikian PT. C membukukan
penerimaan harta dari PT. A dan PT. B tersebut sebesar
Rp 500.000.000,00 (Rp
200.000.000,00 + Rp 300.000.000,00).
Contoh 7 (Perlakuan PPh atas pertukaran saham dengan saham)
Tuan X adalah pemegang saham PT. Abadi Makmur yang jumlah penyetorannya
adalah Rp. 250 juta. Saham Tuan X pada PT. Abadi Makmur tersebut ditukar dengan
saham pada PT. Budi Makmur yang dimiliki oleh Tuan Y sebesar Rp 300 juta.
Sebelum terjadi pertukaran :
PT Abadi Makmur (AM)
Aktiva
Harta
Rp. 500 juta
-------------Rp. 500 juta
Pasiva
Kewajiban Rp. 200 juta
Modal saham
(Tn X)
Rp. 250 juta
Laba ditahanRp. 50 juta
-------------Rp. 500 juta

PT. Budi Makmur (BM)


Aktiva
Harta

Rp. 1.000 juta


----------------Rp. 1.000 juta

Pasiva
Kewajiban Rp. 150 juta
Modal saham
(Tn Y)
Rp. 750 juta
Laba ditahanRp. 100 juta
---------------Rp. 1.000 juta

Maintaining Quality dan Trust

42

I T M

Indra Tax Management

Corporate Income Tax - 2014

Seluruh saham Tn X pada PT AM ditukar dengan saham Tn Y pada PT BM, dengan


nilai Rp.300 juta. Setelah terjadi pertukaran, neraca fiskal kedua PT adalah sebagai
berikut :
PT. AM
Aktiva
Harta

PT. BM
Rp. 500 juta
-------------Rp. 500 juta

Pasiva
Kewajiban Rp. 200 juta
Modal saham
(Tn Y)
Rp. 300 juta
-------------Rp. 500 juta

Aktiva
Harta

Rp. 1.000 juta


----------------Rp. 1.000 juta

Pasiva
Kewajiban Rp. 150 juta
Modal saham
(TN Y)
Rp. 450 juta
(Tn X)
Rp. 300 juta
Laba ditahanRp. 100 juta
---------------Rp. 1.000 juta

Perlakuan PPh nya atas selisih nilai saham Rp 300 juta dengan Rp 250 juta adalah
sebagai berikut :
Bagi Tuan X selisih antara nilai saham PT. BM (Rp. 300 juta) dengan modal yang
disetornya pada PT. AM (Rp. 250 juta) merupakan keuntungan karena pengalihan
saham (Rp. 50 juta) yang merupakan obyek PPh di SPT OP Tahunan Tuan X.
Contoh 8 (Laba Komersial dan Fiskal atas Penjualan Asset yang tidak digunakan
untuk usaha)
PT. Angkasa Mulia mempunyai Villa yang dibeli pada awal tahun 1990 adalah Rp
800 juta. Bangunan Villa disusutkan selama 20 tahun. Setelah masa susut selesai,
dalam tahun 2012 villa itu dijual seharga Rp 1,000 juta. Laba penjualan asset Villa
menurut pajak adalah Rp 1,000 juta Rp 800 juta = Rp 200 juta. Menurut Akuntansi
Komersial, laba penjualan adalah Rp 1,000 juta Rp 0 juta = Rp 1,000 juta.
Perlakuan PPh atas pemindahtanganan harta yang tidak boleh disusutkan:
Harta yang tidak boleh disusutkan adalah tanah, saham dan harta yang tidak
dipergunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan. Dengan
demikian dalam hal terjadi pemindahtanganan harta yang tidak boleh disusutkan,
keuntungan yang diterima atau diperoleh adalah selisih antara harga pengalihan
dengan harga perolehan. Dalam kasus ini harga perolehannya adalah Rp 800 juta.
Contoh 9 (Kerugian Penjualan Asset yang tidak digunakan untuk usaha)
PT. Angkasa Mulia mempunyai Villa yang dibeli pada awal tahun 1990 adalah Rp 2,5
milliar. Bangunan Villa disusutkan selama 20 tahun. Setelah masa susut selesai,
dalam tahun 2012 villa itu dijual seharga Rp 1,000 juta karena daerah tersebut
sering banjir sehingga harga pasarnya turun.
43
Maintaining Quality dan Trust

I T M

Indra Tax Management

Corporate Income Tax - 2014

Rugi penjualan asset Villa menurut pajak adalah Rp 1,000 juta Rp 2,500 juta = Rp
1,500 juta. Menurut Akuntansi Komersial, rugi penjualan menjadi laba, dengan
perhitungan =Rp 1,000 juta Rp 0 juta = Rp 1,000 juta. Dalam kasus ini harga
perolehannya adalah Rp 2,500 juta yang sudah habis disusutkan selama 20 tahun.
Kerugian ini tidak diakui, karena Asset tersebut tidak digunakan untuk usaha.
Penjelasan Pasal 6 ayat (1) huruf d UU PPh 2008: Kerugian karena penjualan atau
pengalihan harta yang dimiliki tetapi tidak digunakan dalam perusahaan, atau yang
dimiliki tetapi tidak digunakan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara
penghasilan, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto.
KELOMPOK AKTIVA TETAP MENURUT PERPAJAKAN (KMK-138/KMK/2002 dan PMK96/PMK.03/2009)
JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 1
Nomor
1

Jenis Usaha

Jenis Harta

Semua jenis usaha

a.

b.

c.
d.
e.
f.
g.

Mebel dan peralatan dari kayu atau rotan termasuk meja,


bangku, kursi, lemari dan sejenisnya yang bukan bagian dari
bangunan.
Mesin kantor seperti mesin tik, mesin hitung, duplikator, mesin
fotokopi, mesin akunting/pembukuan, komputer, printer, scanner
dan sejenisnya.
Perlengkapan lainnya seperti amplifier, tape/cassette, video
recorder, televisi dan sejenisnya.
Sepeda motor, sepeda dan becak.
Alat perlengkapan khusus (tools) bagi industri/jasa yang
bersangkutan.
Dies, jigs, dan mould.
Alat-alat komunikasi seperti pesawat telepon, faksimile, telepon
seluler dan sejenisnya.

Pertanian,
kehutanan,

perkebunan,Alat yang digerakkan bukan dengan mesin seperti cangkul, peternakan,


perikanan, garu dan lain-lain.

Industri
makanan
minuman

danMesin ringan yang dapat dipindah-pindahkan seperti, huller, pemecah


kulit, penyosoh, pengering, pallet, dan sejenisnya.

Transportasi
Pergudangan

danMobil taksi, bus dan truk yang digunakan sebagai angkutan umum.

Industri semi konduktor

Jasa Persewaan PeralatanAnchor, Anchor Chains, Polyester Rope, Steel Buoys, Steel Wire Ropes,

Falsh memory tester, writer machine, biporar test system, elimination


(PE8-1), pose checker.

Maintaining Quality dan Trust

44

I T M

Indra Tax Management

Tambat Air Dalam


7

Corporate Income Tax - 2014

Mooring Accessoris.

Jasa telekomunikasi selularBase Station Controller

JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 2


Nomor
1

Jenis Usaha

Jenis Harta

Semua jenis usaha

a.

Pertanian,
perkebunan,
kehutanan, perikanan

Industri
makanan
minuman

dan

b.

Mebel dan peralatan dari logam termasuk meja, bangku,


kursi, lemari dan sejenisnya yang bukan merupakan bagian dari
bangunan. Alat pengatur udara seperti AC, kipas angin dan
sejenisnya.
Mobil, bus, truk, speed boat dan sejenisnya.

c.

Container dan sejenisnya.

a.

Mesin pertanian/perkebunan seperti traktor dan mesin bajak,


penggaruk, penanaman, penebar benih dan sejenisnya.

b.

Mesin yang mengolah atau menghasilkan atau memproduksi


bahan atau barang pertanian, perkebunan, peternakan dan
perikanan.

a.

Mesin yang mengolah produk asal binatang, unggas dan


perikanan, misalnya pabrik susu, pengalengan ikan .
Mesin yang mengolah produk nabati, misalnya mesin minyak
kelapa, margarin, penggilingan kopi, kembang gula, mesin
pengolah biji-bijian seperti penggilingan beras, gandum, tapioka.
Mesin yang menghasilkan/memproduksi minuman dan bahanbahan minuman segala jenis.

b.

c.

d.

Industri mesin

Perkayuan, kehutanan

Konstruksi

Transportasi
Pergudangan

Mesin yang menghasilkan/memproduksi bahan-bahan makanan


dan makanan segala jenis.

Mesin yang menghasilkan/memproduksi mesin ringan (misalnya mesin


jahit, pompa air).
a.

Mesin dan peralatan penebangan kayu.

b.

Mesin yang mengolah atau menghasilkan atau memproduksi


bahan atau barang kehutanan.

Peralatan yang dipergunakan seperti truk berat, dump truck, crane


buldozer dan sejenisnya.
dan

a.

Truk kerja untuk pengangkutan dan bongkar muat, truk peron,


truck ngangkang, dan sejenisnya;

Maintaining Quality dan Trust

45

I T M

Indra Tax Management

b.

c.

d.

Telekomunikasi

Industri semi konduktor

Corporate Income Tax - 2014

Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk


pengangkutan barang tertentu (misalnya gandum, batu - batuan,
biji tambang dan sebagainya) termasuk kapal pendingin, kapal
tangki, kapal penangkap ikan dan sejenisnya, yang mempunyai
berat sampai dengan 100 DWT;
Kapal yang dibuat khusus untuk menghela atau mendorong
kapal-kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran
terapung dan sejenisnya yang mempunyai berat sampai dengan
100 DWT;
Perahu layar pakai atau tanpa motor yang mempunyai berat
sampai dengan 250 DWT;

e.

Kapal balon.

a.

Perangkat pesawat telepon;

b.

Pesawat telegraf termasuk pesawat pengiriman dan penerimaan


radio telegraf dan radio telepon.

Auto frame loader, automatic logic handler, baking oven, ball shear tester,
bipolar test handler (automatic), cleaning machine, coating machine,
curing oven, cutting press, dambar cut machine, dicer, die bonder, die
shear test, dynamic burn-in system oven, dynamic test handler,
eliminator (PGE-01), full automatic handler, full automatic mark, hand
maker, individual mark, inserter remover machine, laser marker (FUM A01), logic test system, marker (mark), memory test system, molding,
mounter, MPS automatic, MPS manual, O/S tester manual, pass oven,
pose checker, re-form machine, SMD stocker, taping machine, tiebar cut
press, trimming/forming machine, wire bonder, wire pull tester.

10

Jasa Persewaan PeralatanSpoolling Machines, Metocean Data Collector


Tambat Air Dalam

11

Jasa
Seluler

TelekomunikasiMobile Switching Center, Home Location Register, Visitor Location


Register. Authentication Centre, Equipment Identity Register, Intelligent
Network Service Control Point, intelligent Network Service Managemen
Point, Radio Base Station, Transceiver Unit, Terminal SDH/Mini Link,
Antena

JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 3


Nomor

Jenis Usaha

Jenis Harta

Pertambangan
minyak dan gas

selainMesin-mesin yang dipakai dalam bidang pertambangan, termasuk mesinmesin yang mengolah produk pelikan.

Permintalan,
pertenunan
dan pencelupan

a.

Mesin yang mengolah/menghasilkan produk-produk tekstil


(misalnya kain katun, sutra, serat-serat buatan, wol dan bulu

Maintaining Quality dan Trust

46

I T M

Indra Tax Management

Corporate Income Tax - 2014

hewan lainnya, lena rami, permadani, kain-kain bulu, tule).

Perkayuan

Industri kimia

Industri mesin

Transportasi
Pergudangan

b.

Mesin untuk yang preparation, bleaching, dyeing, printing,


finishing, texturing, packaging dan sejenisnya.

a.

Mesin yang mengolah/menghasilkan produk-produk kayu,


barang-barang dari jerami, rumput dan bahan anyaman lainnya.

b.

Mesin dan peralatan penggergajian kayu.

a.

Mesin peralatan yang mengolah/menghasilkan produk industri


kimia dan industri yang ada hubungannya dengan industri kimia
(misalnya bahan kimia anorganis, persenyawaan organis dan
anorganis dan logam mulia, elemen radio aktif, isotop, bahan
kimia organis, produk farmasi, pupuk, obat celup, obat pewarna,
cat, pernis, minyak eteris dan resinoida-resinonida wangiwangian, obat kecantikan dan obat rias, sabun, detergent dan
bahan organis pembersih lainnya, zat albumina, perekat, bahan
peledak, produk pirotehnik, korek api, alloy piroforis, barang
fotografi dan sinematografi.

b.

Mesin yang mengolah/menghasilkan produk industri lainnya


(misalnya damar tiruan, bahan plastik, ester dan eter dari
selulosa, karet sintetis, karet tiruan, kulit samak, jangat dan
kulit mentah).

Mesin yang menghasilkan/memproduksi mesin menengah dan berat


(misalnya mesin mobil, mesin kapal).
dan

a.

b.

c.
d.

e.
7

Telekomunikasi

Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk


pengangkutan barang-barang tertentu (misalnya gandum, batubatuan, biji tambang dan sejenisnya) termasuk kapal pendingin
dan kapal tangki, kapal penangkapan ikan dan sejenisnya, yang
mempunyai berat di atas 100 DWT sampai dengan 1.000 DWT.
Kapal dibuat khusus untuk mengela atau mendorong kapal,
kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, keran
terapung dan sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 100
DWT sampai dengan 1.000 DWT.
Dok terapung.
Perahu layar pakai atau tanpa motor yang mempunyai berat di
atas 250 DWT.
Pesawat terbang dan helikopter-helikopter segala jenis.

Perangkat radio navigasi, radar dan kendali jarak jauh.

JENIS-JENIS HARTA BERWUJUD YANG TERMASUK DALAM KELOMPOK 4

Maintaining Quality dan Trust

47

I T M

Nomor

Indra Tax Management

Jenis Usaha

Konstruksi

Transportasi
Pergudangan

Jenis Harta
Mesin berat untuk konstruksi
dan

a.
b.
c.
d.

e.

f.

g.

C.

Corporate Income Tax - 2014

Lokomotif uap dan tender atas rel.


Lokomotif listrik atas rel, dijalankan dengan batere atau
dengan tenaga listrik dari sumber luar.
Lokomotif atas rel lainnya.
Kereta, gerbong penumpang dan barang, termasuk kontainer
khusus dibuat dan diperlengkapi untuk ditarik dengan satu alat
atau beberapa alat pengangkutan.
Kapal penumpang, kapal barang, kapal khusus dibuat untuk
pengangkutan barang-barang tertentu (misalnya gandum,
batu-batuan, biji tambang dan sejenisnya) termasuk kapal
pendingin dan kapal tangki, kapal penangkap ikan dan
sejenisnya, yang mempunyai berat di atas 1.000 DWT.
Kapal dibuat khusus untuk menghela atau mendorong kapal,
kapal suar, kapal pemadam kebakaran, kapal keruk, kerankeran terapung dan sebagainya, yang mempunyai berat di atas
1.000 DWT.
Dok-dok terapung.

AMORTISASI

AMORTISASI adalah biaya/pengeluaran atas


perolehan suatu aktiva tidak
berwujud yang berhubungan dengan usaha yang memiliki masa manfaat lebih dari
setahun, misalnya :

Biaya Pendirian

Biaya Research and Development

Biaya Perolehan Hak

Biaya sertifikasi ISO

Biaya lainnya
Perlakuan amortisasi dapat dijelaskan sebagai berikut :
1. Biaya Pendirian ----------------a. Dapat dibiayakan sekaligus
b. Optional (Boleh Kelompok I/ II/III)
2. Biaya Research and Development
a. Biaya Rutin ---------------------------------langsung dibiayakan
b. Biaya Modal -------------- Optional (Boleh Kelompok I/ II/III)
c. Biaya yang tidak berhubungan dengan usaha ----- Dikoreksi
3. Biaya Perolehan Hak atas pengolahan MIGAS
a. Menggunakan metode Satuan Produksi
b. Tanpa dibatasi 20 % setahun
48
Maintaining Quality dan Trust

I T M

Indra Tax Management

Corporate Income Tax - 2014

4. Biaya Peolehan Hak atas pengolahan pertambangan Non- MIGAS


a. Menggunakan metode Satuan Produksi
b. Maximum 20 % setahun
5. Biaya Peroehan Hak Penguasaan Hutan
a. Menggunakan metode Satuan Produksi
b. Maximum 20 % setahun
6. Biaya Lainnya -----------------a. Dapat dibiayakan sekaligus
b. Optional (Boleh Kelompok I/ II/III)
Contoh :
PT Zeman Mining membayar hak pertambangan minyak kepada negara sebesar Rp
200 milliar pada tahun 2000. Biaya tambahan explorasi dan pengembangan
sebasar Rp 50 milliar. Jumlah potensi minyak yang akan ditambang sebanyak 100
ton. Pada tahun 2001 minyak ditambang 40 juta ton dan terjual sebanyak 25 juta
ton. Hitunglah amortisasi yang diperkenankan menurut fiskal.
Jawab :
a. Biaya amortisasi hak penambagan MIGAS = 40 ton/100 ton x Rp 200 milliar
= Rp 80 juta --------------(40% dari total biaya hak MIGAS, selain migas hanya
diakui 20 % saja)
b. Biaya amortisasi explorasi dan pengembangan ----------WP boleh memilih
masuk kelompok berapa, katakan kelompok III dengan metode garis lurus
maka amortisasi tahun 2001 adalah 6,25% x Rp 50 juta = Rp 3.125.000,c. Jika terjadi biaya rutin (bukan biaya Modal dan Research/Development) maka
langsung dibiayakan pada tahun terjadinya biaya tersebut.
D.

PENILAIAN PERSEDIAAN UNTUK MENGHITUNG HPP


Nilai Persediaan akhir sangat menentukan jumlah Harga Pokok Penjualan.
Pasal 10 UU PPh mengatur cara penilaian persediaan yang diperbolehkan yaitu
dengan cara rata-rata atau FIFO (Masuk Pertama Keluar Pertama). Wajib pajak tidak
diperkenankan menggunakan nilai lain seperti LIFO atau Nilai Pasar mana yang
lebih rendah (LCM) didalam menghitung Harga Pokok Penjualannya. Oleh
karenanya, perhitungan menurut Akuntan Publik yang menganut LCM harus diadjust kedalam harga perolehan.
E.

CADANGAN KERUGIAN PIUTANG (KEP-238/PJ./2001)


Perusahaan tidak diperbolehkan membentuk dana cadangan kerugian
piutang tak tertagih kecuali piutang yang benar-benar tak tertagih yang harus
memenuhi 4 syarat berikut :
1. Telah dibebankan sebagai biaya dalam rugi laba
2. Telah diserahkan kepada BUPLN atau Ada perjanjian tertulis antara
kedua belah pihak yang bersangkutan (akte notaris)
3. Telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus skala
nasional, atau internal asosiasi
4. Wajib membuat daftar piutang tersebut kepada DJP dan dilampirkan
didalam SPT Tahunan.
49
Maintaining Quality dan Trust

I T M

Indra Tax Management

Corporate Income Tax - 2014

Hanya perusahaan tertentu yang boleh membentuk dana cadangan. Perusahaan


tersebut adalah Bank (KMK-68/KMK.04/1999), Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi
(KMK-1169/KMK.01/1991) dan Asuransi (taksiran Aktuary).
(PMK-57/PMK.03/2010 mulai berlaku 01 Januari 2009)
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih adalah piutang yang timbul dari
transaksi bisnis yang wajar sesuai dengan bidang usahanya, yang nyata-nyata tidak
dapat ditagih meskipun telah dilakukan upaya-upaya penagihan yang maksimal
atau terakhir oleh Wajib Pajak.
Penerbitan umum atau khusus adalah penerbitan yang meliputi:
a.
Penerbitan umum adalah pemuatan pengumuman pada
penerbitan surat kabar/majalah atau media massa cetak yang
lazim lainnya yang berskala nasional; atau
b.
Penerbitan khusus adalah pemuatan pengumuman pada:
1)
penerbitan
Himpunan
Bank-Bank
Milik
Negara
(HIMBARA)/Perhimpunan BankBank Umum Nasional (PERBANAS);
2)
penerbitan/pengumuman
khusus
Bank
Indonesia;
dan/atau
3)
penerbitan yang dikeluarkan oleh asosiasi yang telah
terdaftar sebagai Wajib Pajak dan pihak kreditur menjadi
anggotanya.
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat dibebankan sebagai pengurang
penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan:
a.
telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi
komersial;
b.
Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata
tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan
c.
Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut telah
diserahkan perkara Penagihannya kepada Pengadilan Negeri
atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara, atau
terdapat
perjanjian
tertulis
mengenai
penghapusan
piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas
piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut, atau
telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus, atau
adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah
dihapuskan untuk jumlah utang tertentu.
DEBITUR KECIL
Persyaratan tidak berlaku (huruf c) untuk piutang yang nyata-nyata tidak dapat
ditagih kepada debitur kecil atau debitur kecil lainnya, yaitu:
1.
Piutang debitur kecil yang jumlahnya tidak melebihi Rp100.000.000,00 yang
merupakan gunggungan jumlah piutang dari beberapa kredit yang diberikan
oleh suatu institusi bank/lembaga pembiayaan dalam negeri sebagai akibat
adanya pemberian:
Maintaining Quality dan Trust

50

I T M

Indra Tax Management


a.

b.

c.
d.
e.
f.
2.

Corporate Income Tax - 2014

Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra), yaitu kredit lunak


untuk usaha ekonomi produktif yang diberikan kepada Keluarga
Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I yang telah menjadi
peserta Takesra dan tergabung dalam kegiatan kelompok
Prokesra-OPPKS;
Kredit Usaha Tani (KUT), yaitu kredit modal kerja yang diberikan
oleh bank kepada koperasi primer
baik sebagai pelaksana
(executing) maupun penyalur (channeling) atau kepada
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai pelaksana
pemberian kredit, untuk keperluan petani yang tergabung dalam
kelompok tani guna membiayai usaha taninya dalam rangka
intensifikasi padi, palawija, dan hortikultura;
Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana (KPRSS), yaitu kredit
yang diberikan oleh bank kepada masyarakat untuk pemilihan
rumah sangat sederhana (RSS);
Kredit Usaha Kecil (KUK), yaitu kredit yang diberikan kepada
nasabah usaha kecil
Kredit Usaha Rakyat (KUR), yaitu kredit yang diberikan untuk
keperluan modal usaha kecil lainnya selain KUK; dan/atau
Kredit kecil lainnya dalam rangka kebijakan perkreditan Bank
Indonesia dalam mengembangkan usaha kecil dan koperasi.

Piutang kecil lainnya adalah Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih
yang jumlahnya tidak melebihi Rp 5.000.000,00. Daftar piutang yang nyatanyata tidak dapat ditagih berbentuk hard copy dan/atau soft copy.

Dana Cadangan Perbankan (KMK-204/KMK.04/2000)


Besarnya dana cadangan Perbankan ditentukan sebagai berikut :
a.
0,5 % (setengah perseratus) dari kredit yang digolongkan lancar, dan
b. 3 % (tiga perseratus) dari kredit yang digolongkan kurang lancar
setelah dikurangi dengan nilai agunan yang dikuasai, dan
c.
50 % (lima puluh perseratus) dari kredit yang digolongkan diragukan
setelah dikurangi dengan nilai agunan yang dikuasai, dan
d.
100 % (seratus perseratus) dari kredit yang digolongkan macet yang
masih tercatat dalam pembukuan bank setelah dikurangi dengan nilai
agunan yang dikuasai.
Besarnya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada dana
cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setinggi-tingginya adalah
:
a.
100 % (seratus perseratus) dari nilai agunan yang bersifat likuid,
b.
75 % (tujuh puluh lima perseratus) dari nilai agunan lainnya,
atau sebesar nilai yang ditetapkan oleh perusahaan penilai.
Catatan Penting:
Dalam hal cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak
dipakai untuk menutup kerugian, maka jumlah kelebihan cadangan
tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan, sedangkan dalam hal
51
Maintaining Quality dan Trust

I T M

Indra Tax Management

jumlah cadangan tersebut tidak


diperhitungkan sebagai kerugian.

Corporate Income Tax - 2014


mencukupi,

maka

kekurangannya

Dana
Cadangan
Sewa
Guna
Usaha
dengan
Hak
Opsi
(KMK1169/KMK.01/1991)
Cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto, setinggi-tingginya sejumlah 2,5% (dua setengah persen) dari
rata-rata saldo awal dan saldo akhir piutang sewa-guna-usaha dengan hak opsi.
Kerugian yang diderita karena piutang sewa-guna-usaha yang nyata-nyata tidak
dapat ditagih lagi dibebankan pada cadangan penghapusan piutang ragu-ragu yang
telah dibentuk pada awal tahun pajak yang bersangkutan dan dalam hal cadangan
penghapusan piutang ragu-ragu tersebut tidak atau tidak sepenuhnya dibebani
untuk menutup kerugian dimaksud maka sisanya dihitung sebagai penghasilan,
sedangkan apabila cadangan tersebut tidak mencukupi maka kekurangannya dapat
dibebankan sebagai biaya yang dikurangkan dari penghasilan bruto.
Dana Cadangan Perusahaan Asuransi (PMK- 83/PMK.03/2006)
Besarnya cadangan premi ditentukan sesuai dengan perhitungan aktuaria dan
mendapat pengesahan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
sesuai dengan ketentuan yang berlaku di bidang perasuransian. Ketentuannya
adalah sbb:
1.
Kenaikan jumlah saldo akhir dibanding dengan saldo awal tahun
dari cadangan premi merupakan biaya dalam tahun yang
bersangkutan.
2.
Penurunan jumlah saldo akhir dibanding dengan saldo awal tahun
dari cadangan premi merupakan penghasilan dalam tahun yang
bersangkutan.
3.
Klaim yang dibayarkan/terutang merupakan biaya dalam tahun
yang bersangkutan.
F.
SELISIH KURS MATA UANG ASING
Perlakuan laba rugi selisih kurs secara umum dapat digambarkan sbb:
1. Kerugian selisih valas yang berasal dari transaksi Hedging untuk spekulasi
bukan sebagai biaya fiskal tapi keuntungan spekulasi ini adalah objek pajak.
Yang dimaksud spekulasi adalah Hedging transaction yang tidak digunakan
untuk tujuan mengurangi risiko kerugian selisih kurs atas timbulnya
pinjaman valas, bunga pinjaman valas, pembelian, atau hutang usaha.
2. Kerugian selisih valas dari biaya yang tidak berhubungan dengan
usaha, bukan biaya fiskal
3. Pembukuan transaksi selisih kurs ada dua metode, yaitu metode kurs tengah
BI (adjustment di akhir tahun ) atau metode Kurs Tetap (pengakuan pada
saat realisasi pembayaran).
Maintaining Quality dan Trust

52

I T M

Indra Tax Management

Corporate Income Tax - 2014

Perlakuan Selisih Vallas atas usaha yang penghasilannya dikenakan PPh


Final
(S - 313/PJ.42/2003, S - 324/PJ.42/2003, dan PP No.94 Tahun 2010)
Berdasarkan PP No. 138 Tahun 2000 diatur bahwa atas penghasilan yang
diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari perusahaan yang dikenakan
PPh Final, dapat diberikan penegasan sebagai berikut:
a.
Atas keuntungan/kerugian selisih kurs yang timbul dari pokok
pinjaman dalam mata uang asing merupakan penghasilan/biaya yang
tidak berkaitan langsung dengan penghasilan yang merupakan objek
pajak yang dikenakan PPh secara final sehingga diakui sebagai
penghasilan atau dibebankan sebagai biaya berdasarkan ketentuan
umum.
b.
Atas keuntungan/kerugian selisih kurs yang timbul dari bunga
pinjaman dalam mata uang asing merupakan biaya yang dikeluarkan
untuk mendapatkan, menagih dan memelihara dapat dibebankan
sebagai biaya sesuai ketentuan umum adalah sebesar proporsi
penghasilan tidak final terhadap seluruh penghasilan.
c.
Atas keuntungan/kerugian selisih kurs yang timbul dari Penghasilan
yang sudah dikenakan PPh Final bukan merupakan taxable income
atau biaya fiskal.
Laba/rugi selisih kurs yang berasal dari aktiva lancar dalam mata uang asing selain
piutang dagang seperti kas/bank dalam USD, deposito dalam USD, pembayaran di
muka dalam USD, dll:
a.
Saldo kas/bank pada akhir tahun buku dan pada saat dijual/ditukar ke
dalam mata uang Rupiah, diakui sebagai penghasilan atau biaya
berdasarkan ketentuan umum;
b.
Saldo pokok deposito pada akhir tahun buku dan pada saat pencairan
ke dalam mata uang Rupiah, diakui sebagai penghasilan atau biaya
berdasarkan ketentuan umum;
c.
Piutang bunga deposito pada akhir tahun buku merupakan bagian dari
dasar pengenaan PPh final pada tanggal jatuh tempo berikutnya;
d
Saldo pembayaran di muka pada akhir tahun buku, apabila
menyangkut biaya-biaya untuk mendapatkan, menagih, dan
memelihara penghasilan yang dikenakan PPh final, tidak diakui
sebagai penghasilan atau biaya.
G.

BEBAN BUNGA PINJAMAN


Beban bunga pinjaman tidak seluruhnya dapat dibiayakan jika perusahaan
menggunakan sebagian pinjamannya untuk penggunaan investasi atau
pencadangan dana yang atas penghasilannya dikenakan PPh Final (SE46/PJ.4/1995). Wajib pajak harus menghitung rata-rata pinjaman dan rata-rata
deposito atau investasi lainnya yang dikenakan PPh final atau yang tidak
berhubungan dengan usaha. Bunga Pinjaman selama masa konstruksi dikapitalisasi
ke Harga Pokok Bangunan.
53
Maintaining Quality dan Trust

I T M

Indra Tax Management

Corporate Income Tax - 2014

Bunga Fiskal = Rata-rata Pinjaman Rata-rata Deposito X Bunga Pinjaman


Rata-rata Pinjaman
Berdasarkan PP.138 / tahun 2000, bahwa bunga pinjaman yang pinjaman pokoknya
baik dari bank atau non bank harus dikoreksi fiskal jika pinjaman tersebut
digunakan untuk :
o
Deposito (PPh Final) dan Obligasi di Bursa Effek (PPh Final)
o
Investasi saham 25 % atau lebih pada perusahaan lain (Bukan
Objek)
Contoh:
Saldo Deposito:
Jan-Juni
Juli- Agustus
Sept- Oktober
Nop-Desember
Jumlah
Rata-rata Deposito sebulan

Rp 300 juta x 6 bln = Rp 1.800


Rp 500 juta x2 bln = Rp 1.000
Rp 400 juta x 2 bln = Rp 800
Rp 600 juta x 2 bln = Rp 1.200
Rp
4.800
Rp 400 juta

Akumulasi Pinjaman:
Jan- Agustus (cair Januari Rp 1 milliar)
Rp 1.000 x 8 bln = Rp 8.000
September (cair September Rp 200 juta)
Rp 1.200 x 1 bln = Rp 1.200
Oktober-Desember (cair Okt Rp 800 juta)
Rp 2.000 x 3 bln = Rp 6.000
Jumlah
Rp 15.200
Rata-rata Pinjaman sebulan
Rp 1.266 juta
Misalkan total bunga pinjaman = Rp 500 juta, maka bunga fiskal adalah sebagai beriut.
Bunga Fiskal =

Rata-rata Pinjaman Rata-rata Deposito X Bunga Pinjaman


Rata-rata Pinjaman

Bunga Fiskal =

Rp 1.266 Rp 400 x Rp 500 juta


Rp 1.266

Bunga Fiskal =
158 juta.

H.

Rp 342 juta............... sehingga akan terjadi koreksi positif Rp

BIAYA KENIKMATAN BERUPA PENJUALAN MURAH ATAU


MURAH OLEH PERUSAHAAN KEPADA KARYAWANNYA
16/PJ.43/1999)

KREDIT
(SE -

Philosophy

Maintaining Quality dan Trust

54

I T M

Indra Tax Management

Corporate Income Tax - 2014

Pemberian fasilitas berupa harga jual barang yang lebih murah atau tingkat suku
bunga pinjaman yang lebih rendah oleh perusahaan kepada karyawannya adalah
merupakan bentuk kenikmatan .
Penjualan Lebih Murah
Jika penjualan barang kepada karyawannya lebih murah dari harga pasar atau lebih
rendah dari harga pokok, maka selisih harga pokok barang tersebut dengan harga
jual khusus adalah merupakan koreksi fiskal terhadap Harga Pokok Penjualannya
karena tidak boleh dibiayakan.
Contoh :
Penjualan modil kepada karyawan atau direksi sejumlah Rp 200 juta,
sedangkan harga belinya Rp 250 juta, maka terdapat koreksi positif atas HPP
sejumlah Rp 50 juta (Rp 250 juta Rp 200 juta)
Pinjaman dengan Bunga Rendah
Jika pemberian pinjaman kepada karyawannya dengan tingkat suku bunga yang
lebih rendah dari tingkat suku bunga yang berlaku di pasar, maka tingkat suku
bunga pinjaman yang dibayarkan untuk dana tersebut dengan bunga yang
dibebankan kepada karyawan, merupakan koreksi fiskal bagi perusahaan yang
memberikan pinjaman karena tidak boleh dibiayakan.
Contoh :
Karyawan atau direksi diberikan kredit murah oleh perusahaan dengan bunga
10% atas pinjaman Rp 100 juta, padahal dana pinjaman tersebut diperoleh
dari Bank BCA dengan bunga 15%, maka terdapat koreksi positif atas bunga
pinjaman bank, yaitu 5% x Rp 100 juta = Rp 5 juta.
I.

BIAYA ENTERTAINMENT ( SE27/PJ.22/1986 )


Biaya entertainment dapat dibebankan sebagai biaya fiscal jika benar-benar
dikeluarkan dan berhubungan dengan usaha. Wajib pajak harus membuat daftar
berisi rincian yang dilampirkan di SPT Tahunannya. Rinciannya adalah sebagai
berikut :

DAFTAR NOMINATIF ENTERTAINMENT


No

Tgl

Jenis
Enter
t.

Nama
Tempat

Alama
t

(Sebagai lampiran SPT Tahunan)


Juml
(Rp)

Nama
Relasi

Jaba
t

Nama
Perus

Jenis
Usah
a

Tujuan

Maintaining Quality dan Trust

55

I T M

Indra Tax Management

Corporate Income Tax - 2014

Pembukuan beban ini dilakukan setiap ada transaksi selama satu tahun penuh dan
bukti pengeluaran harus disimpan.
BIAYA PROMOSI DAN PENJUALAN INDUSTRI ROKOK & FARMASI YANG DAPAT
DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO (PMK-104/PMK.03/2009 mulai
berlaku 01Januari 2009)
Biaya Promosi adalah biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka
memperkenalkan, mempromosikan, dan/atau menganjurkan pemakaian suatu
produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau
meningkatkan penjualan.
Biaya Penjualan adalah biaya yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak untuk menyalurkan
barang dan/atau jasa sampai kepada pembeli dan/atau pelanggan (customer) baik
langsung maupun tidak langsung, termasuk biaya pengepakan, biaya pergudangan,
biaya pengamanan, dan biaya asuransi, dan biaya lainnya yang diperlukan sampai
barang diterima oleh pembeli dan/atau pelanggan (customer).
Distributor Utama adalah perantara baik perorangan atau badan usaha yang
bertindak atas namanya sendiri, yang ditunjuk langsung oleh pabrikan atau
produsen, untuk melakukan penyimpanan, pendistribusian, pemasaran, serta
penjualan barang yang diperoleh langsung dari pabrikan atau produsen, dalam
partai besar kepada retailer atau konsumen akhir.
Biaya Promosi dan/atau Biaya Penjualan sebagaimana dimaksud yang dapat
dikurangkan dari penghasilan bruto harus memenuhi kriteria berikut :
a.
untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan;
b.
dikeluarkan secara wajar;
c.
menurut adat kebiasaan pedagang yang baik;
d.
dapat berupa barang, uang, jasa, dan fasilitas; dan
e.
diterima oleh pihak lain.
Untuk industri rokok, Biaya Promosi hanya dapat dibiayakan oleh :
a.
produsen;
b.
Distributor Utama; atau
c.
importir tunggal.
Besarnya Biaya Promosi adalah sebagai berikut :
a.
untuk industri rokok yang mempunyai peredaran usaha sampai
dengan Rp 500.000.000.000,00, besarnya Biaya Promosi tidak
melebihi 3% (tiga persen) dari peredaran usaha dan paling banyak Rp
10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);
Maintaining Quality dan Trust

56

I T M

Indra Tax Management

Corporate Income Tax - 2014

b.

untuk industri rokok yang mempunyai peredaran usaha di atas Rp


500.000.000.000,00 sampai dengan Rp 5.000.000.000.000,00 (lima
triliun rupiah), besarnya Biaya Promosi tidak melebihi 2% (dua
persen) dari peredaran usaha dan paling banyak
Rp
30.000.000.000,00
c.
untuk industri rokok yang mempunyai peredaran usaha di atas Rp
5.000.000.000.000,00 besarnya Biaya Promosi tidak melebihi 1% (satu
persen)
dari
peredaran
usaha
dan
paling
banyak
Rp
100.000.0000.000,00 (seratus miliar rupiah).
Biaya Promosi sebagaimana dimaksud hanya dapat dibiayakan sebanyak 1 (satu)
kali oleh :
a.
produsen;
b.
Distributor Utama; atau
c.
importir tunggal.
Dalam hal Biaya Promosi telah dikeluarkan baik oleh produsen maupun Distributor
Utama, pihak yang berhak untuk membebankan Biaya Promosi adalah produsen.
Dalam hal rokok tidak diproduksi di Indonesia, pihak yang berhak untuk
membebankan Biaya Promosi adalah importir tunggal.
Untuk industri farmasi, Biaya Promosi hanya dapat dibiayakan oleh :
a.
produsen;
b.
Distributor Utama; atau
c.
importir tunggal.
Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah
tidak melebihi 2% (dua persen) dari peredaran usaha dan paling banyak Rp
25.000.000.000,00. Biaya Promosi itu hanya dapat dibiayakan sebanyak 1 (satu)
kali oleh :
a.
produsen;
b.
Distributor Utama; atau
c.
importir tunggal.
Dalam hal Biaya Promosi telah dikeluarkan baik oleh produsen maupun Distributor
Utama, pihak yang berhak untuk membebankan Biaya Promosi adalah produsen.
Dalam hal produk farmasi tidak diproduksi di Indonesia, pihak yang berhak untuk
membebankan Biaya Promosi adalah importir tunggal. Dalam hal promosi diberikan
dalam bentuk sampel produk, besarnya biaya yang dapat dikurangkan dari
penghasilan bruto adalah sebesar nilai harga pokok.
Industri rokok dan industri farmasi wajib membuat daftar nominatif atas
pengeluaran Biaya Promosi dan/atau Biaya Penjualan yang dikeluarkan kepada
pihak lain. Daftar nominatif sebagaimana dimaksud paling sedikit harus memuat
data penerima berupa nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan besarnya biaya
yang dikeluarkan. JIka daftar nominatif tidak dipenuhi, Biaya Promosi dan/atau
Biaya Penjualan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Maintaining Quality dan Trust

57

I T M

Indra Tax Management

Corporate Income Tax - 2014

BIAYA PROMOSI PERUSAHAAN UMUM (BUKAN CIGARETE & FARMACY


COMPANY) YANG DAPAT DIKURANGKAN DARI PENGHASILAN BRUTO
(PMK-01/PMK.03/2010 dan SE -09/PJ/2010 mulai berlaku 01 Januari 2009)
Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak
dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk
baik langsung maupun tidak langsung
untuk mempertahankan dan/atau
meningkatkan penjualan.
Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan
akumulasi dari jumlah :
1)
biaya periklanan di media elektronik, media cetak, dan/atau
media lainnya;
2)
biaya pameran produk;
3)
biaya pengenalan produk baru; dan/atau
4)
biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk.
Tidak termasuk Biaya Promosi adalah :
1)
pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan
nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak
berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi.
2)
Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara
penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah
dikenai pajak bersifat final.
Dalam hal promosi dilakukan dalam bentuk pemberian sampel produk, besarnya
biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto adalah sebesar harga pokok
sampel produk yang diberikan, sepanjang belum dibebankan dalam perhitungan
harga pokok penjualan.
Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif yang paling sedikit harus memuat data
penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan
jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak
Penghasilan yang dipotong dengan format atas pengeluaran Biaya Promosi yang
dikeluarkan kepada pihak lain sebagaimana ditetapkan dalam lampiran. Daftar
nominatif dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT
Tahunan PPh Badan. Dalam hal ketentuan ini tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak
dapat dikurangkan dari penghasilan bruto.
Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto harus
memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
1)
untuk mempertahankan dan atau meningkatkan penjualan;
2)
dikeluarkan secara wajar; dan
3)
menurut adat kebiasaan pedagang yang baik.
Pada saat pengisian Lampiran Peraturan Menteri mengenai Daftar Nominatif perlu
diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
Maintaining Quality dan Trust

58

I T M

Indra Tax Management


1)
2)

3)

Corporate Income Tax - 2014

Dalam hal pemberian sampel, kolom Keterangan harus diisi


dengan mencantumkan Nama Kegiatan dan Lokasinya;
Dalam hal Biaya Promosi dikeluarkan dalam bentuk sponsorship,
kolom Keterangan harus diisi dengan informasi kontrak dan/atau
perjanjian sponsorship secara lengkap, termasuk nomor dan
tanggal kontrak;
Dalam hal Biaya Promosi dilakukan dalam bentuk selain
sponsorship dan kegiatan promosi tersebut dilakukan
berdasarkan suatu kontrak dan/atau perjanjian, maka Wajib
Pajak harus mencantumkan informasi kontrak dan/atau
perjanjian secara lengkap dalam kolom Keterangan, termasuk
nomor dan tanggal kontrak.

=======================================================
=====================
Lampiran I
PERATURAN MENTERI KEUANGAN
NOMOR

: 02/PMK.03/2010

TENTANG

: BIAYA
PROMOSI
DIKURANGKAN
PENGHASILAN BRUTO

YANG
DARI

DAFTAR NOMINATIF BIAYA PROMOSI


Nama Wajib
Pajak

Maintaining Quality dan Trust

59

I T M

Indra Tax Management

NPWP

Alamat

Tahun Pajak

Corporate Income Tax - 2014

Data Penerima
Nama

No

NPWP

Alamat

Tanggal

Pemotongan PPh
Bentuk
dan
Jenis
Biaya

Jumlah
(Rp)

Keterangan

Jumlah
PPh

Nomor
Bukti
Potong

.........................., ....................

Nama Wajib Pajak

J.

PPN MASUKAN YANG TIDAK DAPAT DIBIAYAKAN (PP No-138 Tahun


2000 )
Pajak Masukan yang berasal dari pengeluran-pengaluaran perusahaan yang
tidak dapat dikreditkan menurut UU PPN dapat dibiayakan sepanjang wajib pajak
dapat membuktikan bahwa PPN Masukan tersebut sudah dibayar dan PPN tersebut
berasal dari pengeluaran-pengeluaran yang berhubungan dengan usaha.
Dengan kata lain, PPN Masukan yang UNDEDUCTIBLE adalah PPN yang
berasal dari biaya-biaya yang undeductible. Mengenai PPN atas pembelian aktiva
tetap untuk usaha, PPN dan PPnBM atas perolehan aktiva tatap tersebut harus
dikapitalisasi dan disusutkan sesuai dengan masa manfaatnya, jika tidak mau
dikreditkan di SPT PPN.
Catatan :

K.

Menurut KMK-138/KMK./2002 diatur ketentuan sedan yang disusutkan 50%


saja dan berlaku sejak April 2002. Bagaimana nasib PPN Masukan atas sedan
yang ditolak di SPT PPN sebagai PM, apakah bisa dibiayakan 50% di Laba-rugi
fiskal ? hal ini belum diatur oleh DJP.

BIAYA PEROLEHAN AKTIVA TETAP DARI SEWA GUNA USAHA


Maintaining Quality dan Trust

60

I T M

Indra Tax Management

Corporate Income Tax - 2014

(KMK No-1169/KMK.01/1991)
Perlakuan biaya atas perolehan aktiva tatap yang berasal dari Capital
Lease menurut fiskal berbeda dari akuntansi komersial. Perlakuan perpajakannya
bisa dilihat pada table dibawah ini .
Capital Lease (SGU dengan Hak Opsi )
LESSOR

Penghasilannya dari bunga cicilan


Aktiva
sewaan
tidak
boleh
disusutkan
Dapat membentuk dana cadangan
Angsuran pasal 25 berdasarkan
laporan
keuangan
triwulan
disetahunkan
Pembayaran SGU tidak dikenakan
PPN

LESSEE

Biaya cicilan pokok dan bunga


merupakan biaya fiscal sehingga
dilakukan koreksi negatif
Aktiva
sewaan
tidak
boleh
disusutkan
oleh
penyewa
sehingga dilakukan koreksi positif

Sedangkan pada Operating Lease atau sewa biasa, seluruh pembayaran


sewa adalah biaya fiscal bagi penyewa dan penghasilan bagi pemilik asset. Pemilik
asset berhak melakukan penyusutan atas aktiva sewan tersebut sedangkan
penyewa tidak. Transaksi sewa ini terhutang PPN. Syarat diakui sebagai Financial/
Capital Lease :
o Jumlah pembayaran SGU selama masa leasing ditambah dengan Nilai
Residu harus menutupi Cost plus profit dari Lessor
o Minimal jangka waktu leasing :
Kelompok I ----------------- 2 tahun
Kelompok II dan III -------- 3 tahun
Kelompok Bangunan ------ 7 tahun
o Memuat Option Right didalam perjanjian
Contoh:
Misalkan PT MND membeli Mesin dengan cara leasing dari BCA Finance selama 4
tahun dengan DP 30% dari harga mesin, maka secara komersial perusahaan akan
mencatat mesin sebagai Aktiva Tetap (sejumlah jika beli in-Cash, tidak ngutang !)
dan disusutkan sesuai kelompoknya. Pembayaran DP dan cicilan dicatat sebagai
pembayaran hutang leasing. PPN dapat dikreditkan di SPT PPN jika memenuhi
syarat.
Pada saat mengisi SPT Tahunan Badan, penyusutan mesin tersebut dicabut (koreksi
positif) dan pembayaran cicilan leasing ke BCA finance diperlakukan sebagai Biaya
Fiskal (koreksi negatif termasuk DP).
Catatan Penulis :
Maintaining Quality dan Trust

61

I T M

Indra Tax Management

Corporate Income Tax - 2014

Menurut KMK-138/KMK.03/2002 diatur bahwa perolehan sedan sejak April 2002


disusutkan 50 % , begitu juga dengan seluruh pengeluaran yang berhubungan
dengan sedan tersebut seperti bahan bakar, tol, parkir, perawatan, dll juga diakui
hanya 50% saja. Pertanyaan timbul pada saat perolehan sedan yang berasal dari
Leasing dengan hak opsi, apakah pembayaran pokok dan bunga leasing juga diakui
50 % saja ? Hal ini belum diatur oleh DJP.
L.

JONIT COST DARI PENGHASILAN FINAL DAN NON FINAL


(PP No-138/ 2000)
Menurut Peraturan Pemerintah No-138 Tahun 2000, Perusahaan harus
membukukan pengasilan yang dikenakan PPh Final dan Non Final serta biaya-biaya
yang berhubungan dengan penghasilan tersebut secara terpisah sehingga bisa
diketahui laba bersih dari PPh Final dan Non Final.
Jika WP tidak dapat memisahkan biaya-biaya tersebut, maka harus dilakukan
SPLIT OF COST sebanding dengan peredaran usaha masing-masing dibagi
dengan Total peredaran usaha Final dan non final.
Contoh :
PT ABC memiliki dua sumber penghasilan yaitu penghasilan sewa ruangan dan
penghasilan sewa alat-alat pesta. Data keuangan wp adalah sbb :
Penghasilan Jasa management
Penghasilan sewa ruangan
Total Penghasilan
Biaya-biaya bersama
Laba neto

Rp Tidak Final
800.000.000
200.000. Final
000
1.000.000.
000
450.000.0
00
550.000.0
00

Karena biaya bersama tersebut tidak dapat dipisahakan oleh wp maka dilakukan
split biaya yaitu :
- Biaya Final
= 200 jt/1.000 jt x Rp 450 juta = Rp 90 juta
- Biaya Non Final = 800 jt/1.000 jt x Rp 450 juta = Rp 360 juta
Sehingga penghasilan kena pajak atas sewa alat yang harus dibayar di SPT Tahunan
PPh Badannya adalah Rp 800 juta 360 juta = Rp 440 juta. Sewa ruangan sudah
final sehingga tidak dihitung lagi PPh pada akhir tahun.
Seharusnya, jika WP dapat memisahkan biaya final dan non final, kira-kira
perhitungannya akan menjadi sebagai berikut:
Pos Rugi Laba

Komersial

Koreksi

Fiskal
(SPT)

Maintaining Quality dan Trust

62

I T M

Indra Tax Management

Pendapatan Jasa Management


Penghasilan Sewa Gedung
Jumlah Pendapatan
Biaya Administrasi & Umum:
Gaji Tenaga Ahli
Gaji Staff Gedung
Kebersihan Gedung
(disewakan)
LAT Gedung (disewakan)
LAT Kantor
PBB Kantor
PBB Gedung (disewakan)
Sewa
gedung
(kantor
cabang)
Biaya Fiskal Lainnya
Jumlah Biaya Operasional
Laba Bersih

Corporate Income Tax - 2014


800.000.00
0
200.000.00
0

0
200.000.0
00

800.000.0
00

1.000.000.
000
100.000.00
0
20.000.000
5.000.000
7.000.000
15.000.000
2.000.000
1.000.000
50.000.000
250.000.00
0
450.000.00
0
550.000.00
0

800.000.0
00
0

20.000.00
0
5.000.000
7.000.000
1.000.000

100.000.0
00
0
0
0
15.000.00
0
2.000.000
0
50.000.00
0
250.000.0
00
417.000.0
00
383.000.0
00

BEBAN BEA SISWA YANG BEBAS PAJAK BAGI PENERIMA


(PMK- 154/PMK.03/2009 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2009)
Biaya Beasiswa dari Perusahaan:
Beasiswa yang diberikan dalam rangka pekerjaan (berhubungan dengan kerja)
dapat menjadi biaya fiscal, begitu juga dengan beasiswa kepada non pegawai.
Sebelum PMK-154 muncul, beasiswa kepada non pegawai adalah non tax deductible
expense karena dianggap sumbangan, namun sekarang boleh menjadi biaya
fiskal asalkan si penerima tidak ada hubungan istimewa dengan perusahaan.
Beasiswa bukan objek pajak. Atas penghasilan berupa beasiswa yang diterima atau
diperoleh Warga Negara Indonesia (pegawai atau bukan pegawai) dari Wajib Pajak
pemberi beasiswa dalam rangka mengikuti pendidikan formal dan/atau
pendididikan nonformal yang dilaksanakan di dalam negeri dan/atau di luar negeri
dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan. Pendidikan formal adalah jalur
Maintaining Quality dan Trust

63

I T M

Indra Tax Management

Corporate Income Tax - 2014

pendidikan yang terstruktur dan berjenjang yang terdiri atas tingkat pendidikan
dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pendidikan nonformal adalah
jalur pendidikan di luar pendidikan formal yang dapat dilaksanakan secara
terstruktur dan berjenjang.
Beasiswa sebagai biaya fiskal akan dikoreksi
mempunyai hubungan istimewa dengan :
a.
Pemilik;
b.
Komisaris;
c.
Direksi; atau
d.
Pengurus,

BAB

IV

apabila

penerima

beasiswa

HUBUNGAN ISTIMEWA
(Pasal 18 ayat (4) UU

PPh)

Ketika bayar pajak Rp 1 juta......ingus. Ketika Rp 10


juta.....mulai diem. Ketika Rp 100 juta....waduuuh. Ketika Rp 1
milliar....busyeeeet.
Inget pesan The man
from Lebak
Bulus: The Bigger the Company....The Bigger the Penyakit.

UU PPH yang mendefinisikan Hubungan Istimewa dalam pasal 18 ayat (4)


dan penjelasannya yaitu bahwa hubungan istimewa dianggap ada apabila:
a.
Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak
langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak
lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling
rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih,
demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang
disebut terakhir;
Contoh :
PT A
50% saham
PT B

25% saham
PT D

50% saham
PT C

10% saham
PT E

Maintaining Quality dan Trust

64

I T M

Indra Tax Management

Corporate Income Tax - 2014

PT A memiliki 50% saham PT B. PT B memiliki 50% saham PT C. Berarti


PT A secara tidak langsung memiliki 25% saham PT C. Antara PT A, PT
B, PT C, dan PT D ada hubungan istimewa. PT E tidak termasuk.
b.

Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib
Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun
tidak langsung;
Penjelasannya :
Hubungan istimewa antara Wajib Pajak dapat juga terjadi karena
penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi,
walaupun tidak terdapat hubungan kepemilikan. Hubungan istimewa
dianggap ada apabila satu atau lebih perusahaan berada di bawah
penguasaan yang sama. Demikian juga hubungan antara beberapa
perusahaan yang berada dalam penguasaan yang sama tersebut.

Dalam konteks perpajakan, jika terjadi penyerahan barang atau jasa, maka nilai
yang dipakai menurut perpajakan adalah :
BENTUK BUHUNGAN
Ada Hubungan Istimewa
Tidak
ada
Hubungan
Istimewa

DASAR PENGENAAN PAJAK


Nilai Pasar Wajar
Nilai Kesepakatan (Deal Price)

Contoh 1 :
Antara PT A dengan PT B ada hubungan istimewa. PT A menjual mesin kepada PT B
seharga Rp 1 miliar, sedangkan nilai pasarnya Rp 1.8 miliar, maka nilai yang dicatat
oleh PT B adalah Rp 1.8 miliar walaupun secara Accounting dicatat Rp 1 miliar. Jika
antara mereka tidak ada hubungan istimewa, maka nilai yang dicatat oleh PT B
adalah Rp 1 miliar. Hal ini sesuai dengan bunyi Pasal 18 ayat (3) UU PPh yang
tertulis sebagai berikut:
Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya
penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk
menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang
mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak
lainnya
sesuai
dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh
hubungan istimewa
Contoh 2 :
Antara PT A dengan PT B ada hubungan istimewa. PT A memberikan jasa
management kepada PT B seharga Rp 500 juta, sedangkan nilai jasa kepada yang
lainnya yang tidak ada hubungan istimewa biasanya cuma Rp 300 juta, maka biaya
yang dicatat oleh PT B adalah Rp 300 juta walaupun secara Accounting dicatat Rp
Maintaining Quality dan Trust

65

I T M

Indra Tax Management

Corporate Income Tax - 2014

500 juta. Penghasilan yang dicatat oleh PT A adalah Rp 300 juta. Jika antara mereka
tidak ada hubungan istimewa, maka nilai yang dicatat adalah Rp 500 juta
Contoh 3 :
PT Indofood meminjam uang kepada PT Indofeed (anak perusahaan) sejumlah Rp
10 miliar dengan bunga 8 % p.a. Bunga pasar yang berlaku 15 % p.a maka untuk
tujuan pajak harus dilakukan koreksi negatif oleh PT Indofood dari 8 % menjadi 15
% bunga pinjaman, sedangkan PT Indofeed harus mengakui penghasilan bunga 15
%.
Contoh 4 :
PT Bango menjual mobil sedan dengan nilai buku Rp 50 juta, dijual senilai Rp 100
juta kepada pemegang sahamnya, Tn. Slamet padahal nilai pasarnya adalah Rp 150
juta, maka PT Bango harus mencatat laba penjualan mobil sebesar Rp 150 juta Rp
50 juta = Rp 100 juta, bukan Rp 50 juta.
Pengalihan Saham melalui SPV di luar negeri ( SE - 110/PJ/2010)
Mulai 11 Agustus 2010, DJP dapat menentukan pembelian saham untuk badan
dalam negeri oleh SPE sebagai pembelian yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam
negeri lainnya sebagai pihak yang sebenarnya melakukan pembelian. Kewenangan
tersebut dilaksanakan sepanjang :
a.
Wajib Pajak dalam negeri yang ditetapkan sebagai pihak yang
sebenarnya melakukan pembelian mempunyai Hubungan Istimewa
dengan pihak atau badan yang dibentuk untuk maksud melakukan
pembelian saham atau aktiva perusahaan (special purpose company);
dan
b.
terdapat ketidakwajaran penetapan harga pembelian.
Bentuk-bentuk saham tersebut adalah :
a.
Saham atau aktiva yang sebelumnya dimiliki dan/atau dijaminkan oleh
Wajib Pajak dalam negeri yang ditetapkan sebagai pihak yang
sebenarnya melakukan pembelian, sehubungan dengan perjanjian
utang piutang; atau
b.
Aktiva yang merupakan aset kredit (piutang) kepada Wajib Pajak
dalam negeri yang ditetapkan sebagai pihak yang sebenarnya
melakukan pembelian, sehubungan dengan perjanjian utang piutang.
Kasus #1:
PT BBC Indonesia memiliki SPV di Hongkong. SPV membeli saham PT XYZ dari PT
AGS. Saham berpindah tangan ke SPV yang notabene bayangan PT BBC Indonesia.

SPV BBC in
Hongkong
Maintaining Quality dan Trust

66

I T M

Indra Tax Management

Corporate Income Tax - 2014

Saham $ 4 Mio

Saham yang ada


di SPV sebenarnya
milik PT BBC

Cash $ 4 mio

Capital $ 4 mio

PT AGS

PT BBC

Pertanyaan:
Jika saham PT XYZ yang sudah dimiliki SPV yang dibeli seharga $ 4 mio dijual lagi ke
perusahaan Indonesia lainnya (atau perusahaan diluar negeri) seharga $ 10 mio,
siapakah yang membukuan capital gain, SPV atau PT BBC ? Oleh sebab itulah DJP
menerbitkan aturan SE-110 ini.
Kasus #2:
PT AGS Indonesia memiliki SPV di Hongkong. PT AGS dulunya membeli saham PT
XYZ seharga $ 1 mio dan sekarang dijual ke SPV. Saham berpindah tangan ke SPV.
Selanjutnya SPV ini menjual sahamnya ini kepada PT BBC $ 10 mio.

Saham $ 1 Mio

SPV AGS in
Hongkong

Cash $ .... mio ???

PT AGS

Saham beralih

Cash $ 10 mio

PT BBC

Pertanyaan:
Siapa sebenarnya yang melakukan jual beli saham ? Menurut Saudara...Berapa
harga pembelian saham oleh SPV dari PT AGS ? Oleh sebab itulah DJP menerbitkan
aturan SE-110 ini.
SPC (special purpose company) merupakan pihak atau badan yang tidak
mempunyai substansi usaha dan yang dibentuk oleh Wajib Pajak dalam negeri yang
bertujuan antara lain untuk membeli saham atau aktiva Wajib Pajak dalam negeri
lainnya. Namun jika SPE tersebut memiliki usaha aktif, maka ketentuan SE ini tidak
berlaku.
Maintaining Quality dan Trust

67

I T M

Indra Tax Management

Corporate Income Tax - 2014

Penentuan Kembali Fee sebenarnya dari Related Party (PMK139/PMK.03/2010)


Besarnya penghasilan WP OP DN ditentukan kembali dengan memperhatikan
tingkat wajar yang seharusnya diperoleh. Atas penghasilan Wajib Pajak orang
pribadi dalam negeri yang sudah ditentukan kembali menjadi dasar Pasal 21
dan/atau Pasal 26. Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan pedoman standar gaji
karyawan asing.
Bentuk biaya yang dicatat lain kepada perusahaan luar negeri yang mempunyai
Hubungan Istimewa antara lain berupa dalam bentuk biaya atau pengeluaran
sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, atau jasa lainnya, yang
sebenarnya merupakan Gaji atau Fee WP OP tersebut.
Kasus #1:
Mr. Kiss Dong (KD) adalah direktur utama PT Mau Dong Shay Indonesia (PMA) yang
saham mayoritasnya dimiliki oleh Dong Shay Co. (South Korea). Mr. KD ini juga
sebagai pemegang
Saham dan pengurus di Dong Shay Co. Gaji di PT MDS Indonesia adalah $
100,000,00 selama setahun namun yang dibayarkan Cuma $ 20,000,00. Menurut
Anda, kemana sisanya dibukukan oleh PT MDS Indonesia ? Bagaimana teknisnya ?
bagaimana DJP menyikapi hal ini ?
Kasus #2:
Masih dalam kasus yang sama (Mr. Kiss Dong), dalam hal yang bagaimana KEP173/PJ/2002 berlaku ? KEP-173/PJ/2002 adalah ketentuan tentang deemed
salary on expatriate.
Controlled Foreign Corporation (CFC PMK-256/PMK.03/2008)
Penghasilan berupa dividen dari anak perusahaan di LN yang tidak masuk di bursa
effek di negara dimana anak berada harus diakui sebagai penghasilan dividen di
Indonesia walaupun belum dibagikan dividen tersebut oleh anak perusahaan.
Pengakuan wajib atas dividen itu dilakukan pada bulan ke 4 setelah SPT Tahunan
Badan di LN dipenuhi atau bulan ke 7 setelah tahun fiskal jika tidak ada kewajiban
SPT Tahunan Badan. Pajak yang dipotong di negara dimana subsidiary berada pada
saat dividen dibayarkan akan menjadi kredit pajak di Indonesia pada tahun
terjadinya pembayaran itu.
Skema CFC:
PT AGS Indonesia memiliki saham 10% di ABC Co. di negara X. Tn. Cahyono juga
memiliki saham 45% di ABC Co. itu. Kedua WP Indonesia memiliki 50% lebih saham
di ABC Co. Sehingga jika di negara X tersebut perusahaan tidak masuk bursa effek
maka CFC Rule berlaku.
Maintaining Quality dan Trust

68

I T M

Indra Tax Management

Dividen di bln.IV/VII

Saham 10%

PT AGS

ABC Co in
negara X

Corporate Income Tax - 2014

Dividen di bln.IV/VII

Saham 45%

Tn. Yono

BAB
V
PERPAJAKAN ATAS JASA
KONSTRUKSI
Once upon a time, seorang pendekar kaliber berat berkata
kepada Juragannya: Mau diapain ini Boss ? Artinya:...
Apabila ilmu sudah nyampe... maka hitam bisa jadi putih,
putih bisa jadi hitam. Disitu nurani yang berbicara.

DASAR HUKUM
1. PP- 51 TAHUN 2008
2. PP- 40 TAHUN 2009
3. PPh pasal 23 UU PPh 2008
DEFINISI SEPUTAR JASA KONSTRUKSI
1.
Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan pekerjaan
konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa
konsultansi pengawasan pekerjaan konstruksi.
2.
Pekerjaan konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan
perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup
pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan
masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan
atau bentuk fisik lain.
3.
Perencanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau
badan yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang perencanaan jasa
konstruksi yang mampu mewujudkan pekerjaan dalam bentuk dokumen
perencanaan bangunan fisik lain.
4.
Pelaksanaan Konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan
yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pelaksanaan jasa konstruksi
yang mampu menyelenggarakan kegiatannya untuk mewujudkan suatu hasil
Maintaining Quality dan Trust

69

I T M

5.

6.
7.

8.

Indra Tax Management

Corporate Income Tax - 2014

perencanaan menjadi bentuk bangunan atau bentuk fisik lain, termasuk di


dalamnya pekerjaan konstruksi terintegrasi yaitu penggabungan fungsi
layanan dalam model penggabungan perencanaan, pengadaan, dan
pembangunan (engineering, procurement and construction) serta model
penggabungan perencanaan dan pembangunan (design and build).
Pengawasan konstruksi adalah pemberian jasa oleh orang pribadi atau badan
yang dinyatakan ahli yang profesional di bidang pengawasan jasa konstruksi,
yang mampu melaksanakan pekerjaan pengawasan sejak awal pelaksanaan
pekerjaan konstruksi sampai selesai dan diserahterimakan.
Pengguna Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha
tetap yang memerlukan layanan jasa konstruksi.
Penyedia Jasa adalah orang pribadi atau badan termasuk bentuk usaha tetap,
yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi baik sebagai
perencana konstruksi, pelaksana konstruksi dan pengawas konstruksi
maupun sub-subnya.
Nilai Kontrak Jasa Konstruksi adalah nilai yang tercantum dalam satu kontrak
jasa konstruksi secara keseluruhan.

USAHA JASA KONSTRUKSI SUDAH DIKENAKAN PPH FINAL


Atas penghasilan dari usaha Jasa Konstruksi dikenakan Pajak Penghasilan yang
bersifat final yang mulai berlaku sejak 01 Januari 2008.
PELAKSANAAN KONSTRUKSI (MASIH BERLAKU TERUS)
Tarif Pajak Penghasilan untuk usaha Jasa Konstruksi adalah sebagai berikut:
a.
2% (dua persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh
Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi usaha kecil;
b.
3% (tiga persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh
Penyedia Jasa berkwalifikasi menegah dan besar;
c.
4% (empat persen) untuk Pelaksanaan Konstruksi yang dilakukan oleh
Penyedia Jasa yang tidak memiliki kualifikasi usaha;
PERENCANAAN DAN PENGAWASAN KONSTRUKSI (MASIH BERLAKU TERUS)
d.
4% (empat persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan
Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang memiliki kualifikasi
usaha kecil atau besar; dan
e.
6% (enam persen) untuk Perencanaan Konstruksi atau Pengawasan
Konstruksi yang dilakukan oleh Penyedia Jasa yang tidak memiliki
kualifikasi usaha.
BENTUK USAHA TETAP
Dalam hal Penyedia Jasa adalah bentuk usaha tetap, tarif Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud tidak termasuk Pajak Penghasilan atas sisa laba bentuk
usaha tetap setelah Pajak Penghasilan yang bersifat final. Sisa laba setelah
dilakukan koreksi fiskal dari bentuk usaha tetap setelah Pajak Penghasilan yang
70
Maintaining Quality dan Trust

I T M

Indra Tax Management

Corporate Income Tax - 2014

bersifat final dikenakan pajak 20% Branch Profit Tax (Pasal 26) atau sesuai dengan
ketentuan dalam Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
TEKNIK PEMOTONGAN
Pajak Penghasilan yang bersifat final :
a.
dipotong oleh Pengguna Jasa pada saat pembayaran, dalam hal
Pengguna Jasa merupakan pemotong pajak; atau
b.
disetor sendiri oleh Penyedia Jasa, dalam hal pengguna jasa bukan
merupakan pemotong pajak.
Besarnya, Pajak Penghasilan yang dipotong atau disetor sendiri adalah:
a.
jumlah pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai, dikalikan
tarif Pajak
b.
jumlah penerimaan pembayaran, tidak termasuk Pajak Pertambahan
Nilai, dikalikan tariff.
Jumlah pembayaran atau jumlah penerimaan pembayaran PPh tersebut merupakan
bagian dari Nilai Kontrak Jasa Konstruksi.
JIKA TERDAPAT KURANG BAYAR PEMOTONGAN PPH FINAL
(1)
Dalam hal terdapat selisih kekurangan Pajak Penghasilan yang terutang
berdasarkan Nilai Kontrak Jasa Konstruksi dengan Pajak Penghasilan berdasarkan
pembayaran yang telah dipotong atau disetor sendiri, selisih kekurangan
tersebut disetor sendiri oleh Penyedia Jasa dan bersifat final.
(2)
Dalam hal ada Kontrak yang tidak dibayar sebagian oleh Pengguna Jasa, atas
Nilai Kontrak Jasa Konstruksi yang tidak dibayar tersebut tidak terutang Pajak
Penghasilan yang bersifat final, dengan syarat Nilai Kontrak Jasa Konstruksi yang
tidak dibayar tersebut dicatat sebagai piutang yang tidak dapat ditagih.
(3)
Piutang yang tidak dapat ditagih merupakan piutang yang nyata-nyata tidak
dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang PPh.
(4)
Dalam hal piutang yang, nyata-nyata tidak dapat ditagih dapat ditagih
kembali, tetap dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final.
PERMASALAHAN ATAS KURANG BAYAR PPH
Jika penyedian jasa tidak dipotong PPh final ini, maka dia harus membayar sendiri
melalui SSP PPh Final. Mekanisme ini belum diatur tentang bagaimana tatacara
menulis di SSP-nya. Hal kedua adalah bagaimana jika pengguna jasa diperiksa DJP
yang kemudian membayar SKPKB atas jasa itu, apakah boleh pembayaran SKPKB
dijadikan kredit PPh oleh Penyedia jasa jika SSP belum dibayarkan sendiri ? Apakah
boleh SSP yang disetor sendiri oleh penyedia jasa dijadikan bukti pembayaran oleh
si pengguna jasa melalui mekanisme Pembindah bukuan? belum ada ketentuan
lebih lanjut.
EXPORT JASA & LABA RUGI SELISIH KURS
(1)
Pajak yang dibayar atau terutang di luar negeri atas penghasilan dari luar
negeri yang diterima atau diperoleh Penyedia Jasa dapat dikreditkan terhadap pajak
71
Maintaining Quality dan Trust

I T M

Indra Tax Management

Corporate Income Tax - 2014

yang terutang berdasarkan ketentuan Undang-Undang PPh.


(2)
Penghasilan lain yang diterima atau diperoleh Penyedia Jasa dari luar usaha
Jasa Konstruksi dikenakan tarif berdasarkan ketentuan umum Undang-Undang PPh.
(3)
Keuntungan atau kerugian selisih kurs dari kegiatan usaha Jasa Konstruksi
sudah termasuk dalam perhitungan Nilai Kontrak Jasa konstruksi yang dikenakan
Pajak Penghasilan yang bersifat final.
TEKNIK PEMBUKUAN USAHA JASA KONSTRUKSI
Penyedia Jasa wajib melakukan pencatatan yang terpisah atas biaya yang timbul
dari penghasilan yang diterima atau diperoleh dari kegiatan usaha selain usaha Jasa
Konstruksi.
PERIHAL KONTRAK SEBELUM DAN SESUDAH TAHUN 2008 MENURUT PP51/2008
(1)
Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Januari 2008
diatur:
a.
untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak sampai dengan
tanggal 31 Desember 2008, pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 140 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan
Dari Usaha Jasa Konstruksi;
b.
untuk pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak setelah tanggal
31 Desember 2008, pengenaan Pajak Penghasilan berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini.
(2)
Kerugian dari usaha Jasa Konstruksi yang masih tersisa sampai dengan Tahun
Pajak 2008 hanya dapat dikompensasikan sampai dengan Tahun Pajak 2008.
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 140
Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
MULAI BERLAKUNYA PP-51/2008
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Januari 2008.
PERIHAL KONTRAK SEBELUM DAN SESUDAH TAHUN 2008 MENURUT PP40/2009
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal 1 Agustus 2008. Terhadap
kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Agustus 2008, untuk pembayaran
kontrak atau bagian dari kontrak yang dilakukan sampai dengan tanggal 31
Desember 2008, pengenaan Pajak Penghasilan adalah sebagai berikut:
a.
atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak dalam negeri dan
bentuk usaha tetap dari usaha di bidang jasa konstruksi ditentukan sebagai berikut:
1) dikenakan Pajak Penghasilan berdasarkan ketentuan umum;
2) dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final bagi Wajib Pajak yang
memenuhi kualifikasi sebagai usaha kecil berdasarkan sertifikat yang
dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang, serta yang mempunyai
nilai pengadaan sampai dengan Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
72
Maintaining Quality dan Trust

I T M

Indra Tax Management

Corporate Income Tax - 2014

rupiah).
b.
atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak yang dikenakan
PPh umum ditentukan sebagai berikut:
1)
dikenakan pemotongan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 23 oleh
pengguna jasa dalam hal pengguna jasa adalah badan Pemerintah,
Subjek Pajak badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang
pribadi sebagai Wajib Pajak dalam negeri yang ditunjuk oleh Direktur
Jenderal Pajak sebagai pemotong Pajak Penghasilan Pasal 23 tersebut
pada saat pembayaran uang muka dan termin;
2)
dikenakan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 25 dalam hal pemberi
penghasilan adalah pengguna jasa lainnya selain Pemerintah, WP
Badan DN, BUT, dan OP Pemotong.
c.
atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Jaskon Pengusaha
kecil yang final ditentukan sebagai berikut:
1)
dikenakan pemotongan pajak yang bersifat final oleh pengguna jasa,
dalam hal pengguna jasa adalah badan Pemerintah, Subjek Pajak
badan dalam negeri, bentuk usaha tetap, atau orang pribadi pemotong
pajak pada saat pembayaran uang muka dan termin;
2)
dikenakan pajak yang bersifat final dengan cara menyetor sendiri
Pajak Penghasilan yang terutang pada saat menerima pembayaran
uang muka dan termin, dalam hal pemberi penghasilan adalah
pengguna jasa lainnya selain Pemerintah, WP Badan DN, BUT, dan OP
pemotong.
d.
Besarnya Pajak Penghasilan yang terutang dan harus dipotong oleh
pengguna jasa atau disetor sendiri oleh Wajib Pajak penyedia jasa WP Jaskon
Pengusaha Kecil ditetapkan sebagai berikut:
1)
4% (empat persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak
penyedia jasa perencanaan dan pengawasan konstruksi;
2)
2% (dua persen) dari jumlah bruto, yang diterima Wajib Pajak penyedia
jasa pelaksanaan konstruksi;
Terhadap kontrak yang ditandatangani sebelum tanggal 1 Agustus 2008, untuk
pembayaran kontrak atau bagian dari kontrak dilakukan setelah tanggal 31
Desember 2008 berlaku ketentuan sebagai berikut:
a.
dalam hal berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan ditandatangani
oleh Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa sampai dengan tanggal 31 Desember 2008,
pengenaan Pajak Penghasilan dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana untuk
WP Jaskon Pengusaha kecil yang dikenakan PPh Final dan WP jaskon yang non final
seperti penjelasan diatas;
b.
dalam hal berita acara serah terima penyelesaian pekerjaan ditandatangani
oleh Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa sejak tanggal 1 Januari 2009 atau
penyelesaian pekerjaan tidak menggunakan berita acara serah terima penyelesaian
pekerjaan, pengenaan Pajak Penghasilan dilakukan berdasarkan ketentuan
Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas
Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi yang dikenakan PPh Final.
73
Maintaining Quality dan Trust

I T M

Indra Tax Management

Corporate Income Tax - 2014

KONTRAK SEJAK 01 AGUSTUS 2008 MENURUT PP-40/2009 DIKENAKAN PPH


FINAL
Terhadap kontrak yang ditandatangani sejak tanggal 1 Agustus 2008, pengenaan
Pajak Penghasilan dilakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor
51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Usaha Jasa
Konstruksi, yaitu dikenakan PPh Final semuanya, baik klasifikasi kecil atau besar.
Contoh I
Untuk kontrak yang ditandatangani tanggal 1 Januari 2008 untuk pekerjaan senilai
Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) - Apabila berita acara serah terima
penyelesaian pekerjaan tahap I ditandatangani tanggal 15 Mei 2008 dan
pembayaran kontrak sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tanggal 20
Juni 2008, maka pengenaan Pajak Penghasilan dilakukan berdasarkan ketentuan
Pasal 10 PP nomor 40 tahun 2009, yaitu PPh Umum dan PPh Final (pengusaha kecil)
seperti penjelasan diatas; Kontrak Rp 2 milliar bukan pengusaha kecil maka
dikenakan PPh Umum. Kontraknya sebelum 01 Agustus 2008, bayarnya 20 Juni
2008 (masih sebelum 31 Desember 2008) sehingga memang dikenakan PPh non
final.
Contoh II
Untuk kontrak yang ditandatangani tanggal 1 Januari 2008 untuk pekerjaan senilai
Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) Apabila berita acara serah terima
penyelesaian pekerjaan tahap II ditandatangani tanggal 15 Nopember 2008 dan
pembayaran kontrak sebesar Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah) tanggal 10
Januari 2009, maka pengenaan Pajak Penghasilan dilakukan berdasarkan ketentuan
Pasal 10. Kontraknya sebelum 01 Agustus 2008, bayarnya 10 Januari 2009,
sehingga menjadi PPh Final karena batasan pembayaran termin non final adalah 31
Desember 2008;
Contoh III
Untuk kontrak yang ditandatangani tanggal 1 Januari 2008 untuk pekerjaan senilai
Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) Apabila berita acara serah terima
penyelesaian pekerjaan tahap III ditandatangani tanggal 15 April 2009 dan
pembayaran kontrak sebesar Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah)
tanggal 20 Mei 2009, maka pengenaan Pajak Penghasilan dilakukan berdasarkan
ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan
atas Penghasilan dari Usaha Jasa Konstruksi, yaitu all final. Kontraknya sebelum 01
Agustus 2008, bayarnya lewat 01 Januari 2009, sehingga menjadi PPh Final karena
batasan pembayaran terminnya adalah 31 Desember 2008;
Berita acara serah terima penyerahan pekerjaan tersebut merupakan dokumen
yang ditandatangani oleh Penyedia Jasa dan Pengguna Jasa yang memuat tingkat
persentase penyelesaian pekerjaan yang sudah dicapai oleh Penyedia Jasa serta
nilai penyelesaian pekerjaan.
Maintaining Quality dan Trust

74

I T M

Indra Tax Management

Corporate Income Tax - 2014

KOMPENSASI KERUGIAN SEBELUM 2008


Kerugian dari usaha Jasa Konstruksi yang masih tersisa sampai dengan Tahun Pajak
2008 hanya dapat dikompensasikan sampai dengan Tahun Pajak 2008.
KONTRAKTOR
YANG TIDAK MEMILIKI SERTIFIKASI JASA KONSTRUKSI
TERMASUK DALAM JENIS JASA LAIN YANG DIKENAKAN PPH PASAL 23 UU
PPH (PMK-244/PMK.03/2008) SEHINGGA DIKENAKAN PPH UMUM
Imbalan sehubungan dengan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, dipotong Pajak Penghasilan
sebesar 2% (dua persen) dari jumlah bruto tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai.
Jenis jasa kontruksi yang dilakukan SELAIN OLEH KONTRAKTOR BERSERTIFIKAT ada
pada huruf r dan s, dengan rincian sbb:
a.
...;
r.

s.

Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas,


AC, dan/atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang
ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau
sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik,
telepon, air, gas, AC, TV kabel, alat transportasi/kendaraan dan/atau
bangunan, selain yang dilakukan oleh Wajib Pajak yang ruang
lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izin dan/atau
sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;

Dalam hal penerima imbalan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak, besarnya
tariff pemotongan adalah lebih tinggi 100%.
PEMBAHASAN KASUS-KASUS USAHA JASA KONSTRUKSI
1. PT ABC Construction adalah perusahaan berkwalifikasi usaha menengah
yang bergerak dibidang elektrikal dan mekanikal bersertifikat pemborong.
Bulan Oktober 2008 mendapat proyek dari PT Adiguna Konstruksi sebagai
rekanan utama. Kontrak diluar PPN adalah Rp 3,000,000,000,- PT Adiguna
tidak memotong pajak. Bagaimana perlakuan pajaknya atas PT ABC
Construction dan kewajiban potong PT Adiguna ?
2. PT ABC Construction adalah perusahaan tidak berkwalifikasi yang bergerak
dibidang elektrikal dan mekanikal dan tidak memiliki sertifikasi pemborong.
Bulan Juli 2009 mendapat proyek dari PT Adiguna Konstruksi sebagai rekanan
utama. Kontrak diluar PPN adalah Rp 3,000,000,000,- PT Adiguna tidak
memotong pajak. Bagaimana perlakuan pajaknya atas PT ABC Construction
dan kewajiban potong PT Adiguna ?
3. Kasus PT ABC
4. PT ABC Construction adalah perusahaan berkwalifikasi usaha besar yang bergerak
dibidang elektrikal dan mekanikal dan bersertifikasi pemborong. Data Penghasilan
Maintaining Quality dan Trust

75

I T M

Indra Tax Management

Corporate Income Tax - 2014

tahun 2010 adalah sbb:


Peredaran bruto dari usaha pemborong
Rp 20 milliar
HPP
Rp 12 milliar
Laba Kotor
Rp 8 milliar
Biaya-biaya usaha
Rp 4 milliar
Laba Bersih komersial
Rp 4 milliar
Laba selisih kurs dari usaha pemborong
Rp
500 juta
Laba penjualan kendaraan sedan
Rp
50 juta
Laba usaha
Rp 4,550 juta
Bukti potong PPh dari usaha sebagai pemborong untuk tahun 2010 adalah Rp 500
juta. Jelaskan aspek perpajakannya all taxes !
5. PT ABC Construction adalah perusahaan berkwalifikasi usaha besar yang bergerak
dibidang pelaksana pemborong konstruksi sipil. Data Penghasilan tahun 2010
adalah sbb:
6.
Konstruksi
Leveransir
Peredaran bruto
Rp 20 milliar
Rp 10 milliar
HPP
Rp 12 milliar
Rp 6 milliar
Laba Kotor
Rp 8 milliar
Rp 4 milliar
Biaya-biaya usaha
Rp 4 milliar
Rp 1 milliar
Laba Bersih komersial
Rp 4 milliar
Rp 3 milliar
Laba selisih kurs dari usaha pemborong
Rp
500 juta
Rp
Laba penjualan kendaraan sedan
Rp
50 juta
Rp
Laba usaha
Rp 4,550 juta
Rp 3 milliar
Bukti potong PPh dari usaha sebagai pemborong untuk tahun 2010 adalah Rp 500
juta. Jelaskan aspek perpajakannya all taxes !

Maintaining Quality dan Trust

76

I T M

BAB

Indra Tax Management

Corporate Income Tax - 2014

VI PPh ATAS USAHA REAL ESTATE


Pengusaha Real estate se Indonesia sedang
bergembira...karena Bapak-Bapak kita di pemerintahan
sedang sibuk mikirin mutasi (rolling). Senior Auditor sedang
asyik ngeliatin Naruto, dan anggotanya sedang asyik nonton
Ronaldo...

Menurut PP-71 tahun 2008 yang berlaku sejak 01 Januari 2009, usaha real estate ini
dikenakan PPh final 5% dari harga jual tanah dan/atau bangunan. Jika NJOP
diketahui lebih tinggi dari nilai jual, maka yang dipakai adalah nilai NJOP-nya. Usaha
real estate meliputi penjualan Ruko, Apartement, Perumahan sederhana atau
mewah, pergudangan, tanah kavling, kawasan industri, dan sebagainya. Berikut
adalah hal-hal penting untuk usaha ini.

Maintaining Quality dan Trust

77

I T M

Indra Tax Management

Pos Laporan Keuangan


Sales

Cicilan Pembayaran

Pembelian Tanah

Beban Jasa Konstruksi


atas pembangunan
rumah
/Apartement/Gudang/
bangunan lainnya
Beban
pembuatan
fasilitas
pendukung
seperti taman, sewage,
kebersihan, etc
Kemungkinan ada satu
atau dua rumah/ruangan
yang dipakai untuk kantor
pemasaran.
Pembatalan Penjualan
dari konsumen

Laba bersih SPT Badan


tahunan

Corporate Income Tax - 2014

Pajak-Pajak
PPh final 5% dan PPN.
Mungkin ada PPnBM.
Nilai yang dipakai
adalah harga jual atau
NJOP mana yang lebih
tinggi.
PPh Final tetap
terhutang 5% dari
setiap cicilan
pembayaran kepada
PKP Real Estate.
Terhutang BPHTB=5%
(minus PTKP BPHTB)
dari harga jual tanah
atau NJOP mana yang
paling tinggi.
PPh Final 2% untuk PKP
bersertifikat pengusaha
kecil atau 3% untuk
pengusaha menegah/
besar. PPN dipungut
oleh Kontraktor
Menjadi
objek
PPh
pasal 21 dan Pasal 23.
Pemakaian
sendiri
untuk tujuan produktif
tidak terhutang PPN.

Keterangan
PPnMB terutang jika
luas
apartemen
minimal 150 m2 dan
untuk perumahan 350
m2.
Juga terhutang PPN
sehingga DPP PPh final
= DPP PPN.
Ada komisi penjualan
yang menjadi objek
PPh 21.
Ada
kemungkinan
membangun
sendiri
sehingga
terhutang
PPN
Kegiatan
Membangun
Sendiri
(KMS)=4% dari total
pengeluaran.
-

Belum diatur mengenai


adanya pengembalian
PPh Final yang 5% dan
PPN.

Biasanya pembeli
berikutnya sudah
dianggap bayar PPh
dan PPN sebesar yang
dibatalken itu. Sisanya
dibayar oleh pembeli
baru.
Sudah dikenakan PPh Kecuali ada
final
sehingga penghasilan luar usaha
dilaporkan nihil saja
Real Estate, berlaku
umum
Maintaining Quality dan Trust

78

I T M

Indra Tax Management

Corporate Income Tax - 2014

DAFTAR KOREKSI FISKAL


JENIS BIAYA KOMERSIAL

FISKAL

BIAYA SUMBER DAYA MANUSIA


Biaya tunjangan PPh
Biaya PPh ditanggung perusahaan
Biaya Provisi bonus karyawan

V
V
V

Iuran
Jamsostek
(JKK/JKM/
Pelayanan
Kesehatan) ditanggung perusahaan
Iuran JHT dibayar perusahaan
Iuran JHT dibayar pegawai
Iuran Pensiun kepada dana pensiun yang
belum disahkan Menteri Keuangan
Premi Jamsostek ditanggung perusahaan

Premi Asuransi Jiwa karyawan ditanggung


perusahaan
Premi Asuransi jiwa shareholder dan
keluarga ditanggung perusahaan
Biaya
penebusan
pengobatan
(Reimbursement)
Biaya Pengobatan dibayar perusahaan
(berobat gratis)
Biaya gaji yang dibayarkan kepada anggota
persekutuan, firma atau CV yang modalnya
tidak terbagi atas saham
Biaya yang dibebankan/dikeluarkan untuk
kepentingan pemegang saham, sekutu,
anggota
Biaya penggantian atau imbalan pekerjaan
dalam bentuk natura dan kenikmatan,
kecuali di daerah tertentu
Biaya makan minum di tempat kerja,
termasuk pegawai restoran, pesawat, dan
kapal laut
Biaya makan minum di tempat kerja
Biaya tunjangan makan minum

Biaya antar jemput karyawan

Pakaian pegawai hotel/penyiar TV

Biaya pakaian seragam pabrik,


Pemadam
kebakaran,
proyek,

KOREKSI

pegawai
hansip/

V
V
V
V

V
V
V
V

DASAR
HUKUM
PER-50 th. 2006
PP-138 th.2000
Pasal 9 (1) UU
PPh
PP-14 th.2006
PER-15
PER-15
Pasal 9
PPh
Pasal 6
PPh
Pasal 9
PPh
Pasal 9
PPh
Pasal 6
PPh
Pasal 9
PPh
Pasal 9
PPh

th. 2006
th. 2006
(1) UU
(1) UU
(1) UU
(1) UU
(1) UU
(1) UU
(1) UU

Pasal 9 (1) UU
PPh

Pasal 9 (1) UU
PPh

Pasal 9 (1) UU
PPh

V
V

PER-50 th. 2006


Pasal 6 (1) UU
PPh
KMK-466 /
KMK/2000
KEP 213 /
PJ./2001
KEP 213 /
PJ./2001

Maintaining Quality dan Trust

79

I T M

Indra Tax Management

satpam, dan awak kapal/pesawat


Biaya Cuti ditanggung perusahaan dan tidak
masuk ke gaji karyawan
Biaya Beasiswa dengan kontrak dan
berhubungan dengan kerjaan
Biaya imbalan yang melebihi kewajaran
yang
dibayarkan
kepada
pemegang
saham/pihak yang mempunyai hubungan
istimewa sehubungan dengan pekerjaan
Perjalanan Dinas secara lump sum dan
dimasukan ke gaji
Perjalanan Dinas secara lump sum dan tidak
dimasukan ke gaji
Biaya Bonus dan apapun bentuknya yang
dibebankan pada Retained Earning
Sumbangan ke karyawan dalam bentuk uang
dan masuk ke gaji

Corporate Income Tax - 2014

V
V
V

Pasal 6 (1) UU
PPh
KEP-545 / PJ /
2000
Pasal 9 (1) UU
PPh
S-260/PJ/1998

V
V

S-260/PJ/1998

Pasal 9 (1) UU
PPh
Pasal 6 (1) UU
PPh

BIAYA PAJAK DAN RETRIBUSI


Biaya STP PPh & PPN (pokok dan bunga)

Biaya SKPKB (pokok dan bunga)

Biaya PPh Final ditanggung perusahaan

Biaya Pasal 21 ditanggung perusahaan

Biaya Pasal 22 ditanggung perusahaan

Biaya Pasal 23 ditanggung perusahaan

Biaya Pasal 25 dibayar perusahaan


(termasuk Fiskal Luar negeri/ FLN)
Biaya Pasal 26 ditanggung perusahaan
Biaya PBB atas Income-Producing Asset

Pasal 9 (1) UU
PPh
Pasal 9 (1) UU
PPh
Pasal 9 (1) UU
PPh
Pasal 9 (1) UU
PPh
Pasal 9 (1) UU
PPh
Pasal 9 (1) UU
PPh
Pasal 9 (1) UU
PPh
PP-138 th.2000
Pasal 6 (1) UU
PPh
Pasal 9 (1) UU
PPh
Pasal 9 (1) UU
PPh
KEP-220 / PJ /
2004
KEP-220 / PJ /
2004
Pasal 6 (1) UU
PPh
Pasal 9 (1) UU
PPh

V
V

Biaya PBB atas Non Income-Producing Asset

Biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Non


Income-Producing Vehicle
Biaya Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atas
Sedan (50% diakui)
Biaya-biaya yang berhubungan dengan
sedan (50% diakui)
Biaya Retribusi daerah

Biaya sanksi administrasi PBB

V
V
V
V

Maintaining Quality dan Trust

80

I T M

Indra Tax Management

Corporate Income Tax - 2014

Biaya sanksi administrasi Pajak Pemda


BIAYA PENYUSUTAN
Penyusutan sedan dibawa pulang (50%
diakui)
Penyusutan non sedan dibawa pulang (50%
diakui)
Penyusutan Bangunan Bukan u/ usaha

V
V

Penyusutan asset lainnya bukan u/ usaha

Penyusutan asset yang penghasilannya


dikenakan PPh Final
Penyusutan asset yang berasal dari Financial
Lease
Pembayaran cicilan pokok dan bunga untuk
Financial Leasing

DANA CADANGAN
Pembentukan atau pemupukan dana
cadangan perusahaan umum
Pembentukan atau pemupukan dana
cadangan Industri Perbankan
Pembentukan atau pemupukan dana
cadangan Perusahaan Asuransi
Pembentukan atau pemupukan dana
cadangan SGU dengan hak opsi

Penghasilan yang ditangguhkan


pengakuannya
Biaya yang ditangguhkan pengakuannya

KMK-1169 /
KMK.01 /1991

Pasal 9 (1) UU
PPh
KMK-204 /
KMK.04/2000
PMK- 83 /
PMK.03/2006
KMK-1169 /
KMK.01/1991

Pasal 4 ayat 3
huruf i dan
pasal 9 ayat 1
huruf j UU PPh
Pasal 4 ayat 3
huruf d dan
pasal 9 ayat 1
huruf e UU PPh
Pasal 4 ayat 3
huruf d dan
pasal 9 ayat 1
huruf e UU PPh
SE-33 / PJ.421 /
1996 dan KMK609/KMK/2004
KEP-184/PJ.2002

KEP-184 / PJ. /

V
V
V

Harta yang dihibahkan, bantuan atau


sumbangan kepada Independent party dan
tidak ada hubungan usaha
Sumbangan Tsunami dan GNOTA

KEP-220 / PJ /
2004
S 154 / PJ.42 /
2003
Pasal 9 (1) UU
PPh
Pasal 9 (1) UU
PPh
PP-138 th.2000

BIAYA LAINNYA
Gaji yang dibayarkan kepada anggota
persekutuan, firma atau CV yang modalnya
tidak terbagi atas saham
Harta yang dihibahkan, bantuan atau
sumbangan kepada Related party dan ada
hubungan usaha

Pasal 6 (1) UU
PPh

Maintaining Quality dan Trust

81

I T M

Indra Tax Management

Jumlah yang melebihi kewajaran yang


dibayarkan kepada pemegang saham/pihak
yang mempunyai hubungan istimewa
sehubungan dengan pekerjaan
Biaya reparasi, penyusutan, dan biaya-biaya
lainnya yang berhubungan dengan
kendaraan yang dibawa pulang dan dikuasai
oleh pegawai (50% saja)
Biaya Research & Development di Luar
Indonesia
PPN Masukan yang Fakturnya tidak lengkap,
cacat, & tidak benar tapi sudah dibayar dan
berasal dari biaya yang berhubungan
langsung dengan usaha
Biaya-Biaya yang Penghasilan dikenakan PPh
final
Biaya-biaya yang Penghasilan bukan objek
PPh

Corporate Income Tax - 2014

2002
Pasal 9 ayat1
huruf f dan
pasal 18 ayat 4
UU PPh
S 154 / PJ.42 /
2003

Pasal 9 (1) UU
PPh
PP-138 th.2000

PP-138 th.2000

PP-138 th.2000

KASUS-KASUS PPH BADAN &


PEMBAHASANNYA
KASUS EQUALISASI

Peredaran Usaha cfm. PPH tahun 2012


Rp
Peredaran Usaha (DPP) cfm. PPN tahun 2006 adalah :
a.

Sumbangan ke karyawan (laba 20%)

Rp

b.

Penyerahan ke Cabang

Rp

3,000,000,00
0
520,000,00
0
200,000,00
0

Maintaining Quality dan Trust

82

I T M

Indra Tax Management

Corporate Income Tax - 2014

c.

Penjualan ke Pelanggan

Rp

d.

Sewa gedung kpd. Bank BNI

Rp

DPP PPN
Rp
Dalam proses equalisasi antara omzet PPh dengan
yang kurang dalam kasus ini ?

2,000,000,00
0
80,000,00
0
2,800,000,00
0
PPN tersebut, apa

KASUS PT AGUNG
PT Agung Sentosa merupakan perusahaan jasa instalasi listrik, AC, dan
Telekomunikasi yang bukan kontraktor. Dia juga merupakan perdagangan besar.
Berikut adalah cuplikan HPP dan SPT PPN tahun 2012 (jumlah dalam jutaan).
Pos Rugi Laba
Penjualan Barang dan Jasa
HPP:
Persediaan awal
Pembelian
Upah Buruh Langsung
Subcontractor
Persediaan Akhir
HPP
Laba Kotor

Jumlah
30,000
200
26,000
4,000
2,000
300
29,000
1,000

Equalisa
si
21,000
20,000
1,000
800
-

Data Sumber
PK- SPT 20010
PM - SPT 2010
SPT Psl.21 Des 2010
SPT Pasal 23

Berikanlah penjelasan yang logis mengapa terdapat selisih antara data SPT Badan, SPT PPN,
dan SPT Pasal 21 dan Pasal 23 tahun 2012.
KASUS PT SENTOSA

PT Selalu Sentosa merupakan perusahaan jasa management pemasaran. Berikut


adalah cuplikan HPP dan SPT PPN tahun 2012 (jumlah dalam jutaan).
Pos Rugi Laba

Jumlah

Penredaran Bruto

30,000

HPP:
Jasa Tenaga Ahli/Professional
Perjalanan Dinas
Materials tidak langsung
HPP
Laba Kotor

14,000
1,000
400
15,400
14,600

Equalisa
si
-

10,000

Data Sumber
Terdapat bukti
potong PPh psl.23 Rp
630 jt.
SPT Psl.21 Des 2012

Maintaining Quality dan Trust

83

I T M

Indra Tax Management

Corporate Income Tax - 2014

Dari data tersebut, berikanlah penjelasan mengenai penjualan yang seharusnya dan
penjelasan logis mengapa terdapat selisih antara data beban Jasa tenaga Ahli di SPT Badan
dengan SPT Pasal 21 masa Desember 2010.
KASUS PT SELALU SENYUM

PT Selalu Senyum (SS) merupakan perusahaan pabrikan. Berikut adalah hasil Audit
DJP tahun 2012 (jumlah dalam jutaan).
EQUALISASI
HPP- Upah Buruh
HPP-Upah Tidak Langsung
Beban Adm/Umum - Gaji Karyawan
Beban Adm/Umum Fee Notaris/OP Professional
Jumlah
DPP SPT Pasal 21 tahun 2012
Selisih DPP

Jumlah
20,000
7,000
2,000
1,000
30,000
26,000
4,000

Dari data tersebut, bagaimana menurut Anda tentang selisih Rp 2 milliar tersebut ?

KASUS PERUSAHAAN FINAL-NON FINAL


Omzet PPh final (jasa pelayaran)

Rp

Omzet PPh non final (jasa keagenan)

Rp

Total omzet

Rp

Biaya bersama (tidak dapat dipisahkan)

Rp

Laba sebelum PPh


Income (expense):
Gain on sale of vessel
Loss on Forex
Interest on Loan expense

Rp

Other
a.
b.
c.

Rp
Rp
Rp

Bukti potong dari usaha Final (1.2%)

Rp

Bukti potong dari usaha Keagenan (6%)

Rp

2,000,000,00
0
4,000,000,00
0
6,000,000,00
0
3,000,000,00
0
3,000,000,00
0
4,000,000,000
(8,000,000,000)
(9,800,000,000)
48,000,00
0
120,000,00
0

Catatan tambahan:
Perusahaan meminjam dana $ 10,000,000,00 selama 5 tahun dengan
bunga 10% setahun dari Bank XYZ di awal tahun 2007 pada saat rate
$ = Rp 9,000,00. Akhir tahun 2007 rate dollar = Rp 9,800,00.
Penggunaan dana untuk kedua jenis usaha tersebut digunakan secara
bersama-sama.
Maintaining Quality dan Trust

84

I T M

Indra Tax Management

Corporate Income Tax - 2014

Jika data tersebut adalah data tahun 2007, Hitunglah PPh terhutang
pada akhir tahun 2007 !
KASUS BEBAN NATURA, KENIKMATAN, & BEBAN KHUSUS
Jelaskanlah perlakuan biaya-biaya dibawah ini:
1. Pembayaran Fiskal LN atas perjalanan kantor untuk istri dan anak-anak
pegawai yang bertugas ke LN.
2. PPN yang dibayar atas penggunaan Jasa LN
3. Pembayaran PPh sewa gedung kantor dimana owner gedung tidak mau
dipotong pajaknya
4. Tunjangan PPh Pasal 21 dan PPh pasal 21 ditanggung perusahaan
5. Biaya pengobatan gratis karyawan
6. Biaya sewa kendaraan dan sewa apartement pegawai expatriates
7. Biaya reparasi kendaraan dan pembayaran hutang milik Shareholders
8. Biaya bunga pinjaman yang dananya 100% didepositokan
9. Biaya professional yang melebihi harga pasar wajar, dimana professional
tersebut juga sebagai pemegang saham
10.Biaya bunga pinjaman yang dana pinjamannya digunakan untuk membayar
dividend.
11.PPN Masukan yang dibiayakan dimana perusahaan menggunakan deemed
PPN yaitu PPN Keluaran = 3% x Omzet, karena omzetnya masih dibawah Rp
1,8 milliar.
12.Biaya komisi broker saham di bursa effek
KASUS-KASUS USAHA JASA KONSTRUKSI
1.
PT ABC Construction adalah perusahaan berkwalifikasi usaha besar yang
bergerak dibidang elektrikal dan mekanikal bersertifikat pemborong. Bulan
Juni 2012 mendapat proyek dari PT Adiguna Konstruksi sebagai rekanan
utama. Kontrak belum termasuk PPN adalah Rp 30,000,000,000,- PT Adiguna
tidak memotong pajak. Bagaimana perlakuan pajaknya atas PT ABC
Construction dan kewajiban potong PT Adiguna ? bagaimanan PPN-nya ?
2.

PT ABC Construction adalah perusahaan tidak berkwalifikasi yang bergerak


dibidang elektrikal dan mekanikal dan tidak memiliki sertifikasi pemborong.
Bulan Juli 2012 mendapat proyek dari PT Adiguna Konstruksi sebagai rekanan
utama. Kontrak diluar PPN adalah Rp 30,000,000,000,- PT Adiguna tidak
memotong pajak. Bagaimana perlakuan pajaknya atas PT ABC Construction
dan kewajiban potong PT Adiguna ?

3.

PT ABC Construction adalah perusahaan berkwalifikasi usaha besar yang


bergerak dibidang pelaksana pemborong konstruksi sipil. Data Penghasilan
tahun 2010 adalah sbb:
Maintaining Quality dan Trust

85

I T M

Indra Tax Management

Corporate Income Tax - 2014

Konstruksi
Peredaran bruto
HPP
Laba Kotor
Biaya-biaya usaha
Laba Bersih komersial

Rp
Rp
Rp
Rp

20
12
8
4

Leveransir

milliar
Rp
milliar
Rp
milliar
Rp
milliar
Rp
Rp 4 milliar

10
6
4
1

milliar
milliar
milliar
milliar
Rp 3

milliar
Laba selisih kurs dari usaha pemborong

Rp 500 juta

Rp

Laba penjualan kendaraan sedan

Rp

Rp

50 juta

Laba usaha

Rp 4,550 juta

Rp 3 milliar

Bukti potong PPh dari usaha sebagai pemborong untuk tahun 2010 adalah Rp 500
juta. Jelaskan aspek perpajakannya all taxes !
KASUS PT ANU-ANU
PT AA memiliki 20 unit kendaraan sedan dengan nilai buku total Rp 1 milliar per 30
Juni 2012. Mobil-mobil ini dijual kepada para Direksi dan karyawannya seharga
seluruhnya Rp 800 juta pada 01 Juli 2012. Berapa laba-rugi komersial dan fiskalnya
di tahun 2012 ?
KASUS PT ASAL HAPPY
Pemegang saham 60% PT Asal Happy (usaha: persewaan Ruko) adalah Pak
Selamet, domisili Pondok Cabe Pamulang. Pada waktu pendirian di tahun 2008, Pak
Selamet menyerahken Tanah dan Bangunan Ruko senilai Rp 3 milliar (harga pasar)
sebagai modalnya. Pemegang saham lainnya, Pak Jupri, menyetor uang tunai Rp 2
milliar. Tahun 2012 ini perusahaan sudah maju pesat. Sekarang, Pak Selamet
mencicil mobil Camry-nya dengan menggunakan uang perusahaan. Per bulannya
Rp 12 juta. Tidak mau kalah, Pak Jupri membayar uang sekolah anak dan arisan
istrinya Rp 7 juta sebulan dan istri mudanya Rp 3 juta sebulan. Perusahaan adalah
persewaan ruko di pinggir jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan yang sudah
dikenakan PPh Final. Apa yang Anda ketahui tentang kasus awal pendirinan usaha
dan uang perusahaan ini ? Kewajiban pajak atas penghasilan ruko so far so good,
sudah dibayar rajin dan perhitungannya benar.
KASUS PT ABG
PT ABG meminjam uang dari Bank BNI Rp 20 milliar di awal tahun 2013. Dana
sebesar Rp 5 milliar didepositokan selama setahun. Sejumlah Rp 10 milliar
digunakan untuk membeli saham 40% PT XYZ. Sejumlah Rp 2 milliar untuk
membangun Bungalow di Puncak Bogor, dan sejumlah Rp 3 milliar untuk modal
kerja. Jelaskan perlakuan biaya bunga pinjaman menurut perpajakannya.
86
Maintaining Quality dan Trust

I T M

Indra Tax Management

Corporate Income Tax - 2014

KASUS PT MBA
PT MBA adalah pemegang saham 80% PT MBC. Tahun 2013 awal PT MBA
meminjamkan uang sejumlah Rp 50 milliar kepada PT MBC untuk membangun
pabrik baru tanpa bunga. Jelaskan aspek perpajakannya.
KASUS PT MCA
PT MCA adalah pemegang saham 80% PT MCC. Tahun 2013 awal PT MCC
(Subsidiary) meminjamkan uang sejumlah Rp 50 milliar kepada Parent-nya tanpa
bunga, PT MCA, untuk mengakuisisi saham perusahaan lain. Jelaskan aspek
perpajakannya bagi Anak perusahaan.
KASUS JOINT OPERATION-KSO
PT MNC sebuah perusahaan EO mendapat proyek Rp 10 milliar untuk
menyelenggarakan acara perkawinan anak pejabat negara. PT MNC meminta
bantuan PT MOC untuk melakukan kerjasama dalam bentuk KSO. MNC untuk bagian
Tenda dan urusan lainnya sedangkan PT MOC untuk urusan konsumsi saja. Modal
kerja dibutuhkan Rp 6 milliar dimana PT MNC 60% dan PT MOC sebesar 40%. Bagi
hasil sesuai sharing modalnya. Proyek dari persiapan sampai selesai hanya 7 hari
saja. Jelaskan aspek pajaknya.
KASUS JOINT OPERATION-KSO
PT MNC sebuah perusahaan Jasa Konstruksi, mendapat proyek Rp 100 milliar untuk
pembuatan jembatan layang antara Lebak Bulus City (LBC) dengan Pondok Labu
City (PLC). PT MNC meminta bantuan PT MOC untuk melakukan kerjasama dalam
bentuk JO, dengan nama JO Reyot Bridge. MNC untuk bagian Pelaksananya dan
urusan lainnya dipegang PT MOC. Modal kerja dibutuhkan Rp 60 milliar dimana PT
MNC 60% dan PT MOC sebesar 40%. Bagi hasil sesuai sharing modalnya. Proyek
dari persiapan sampai penyerahan akhir memakan waktu 1 tahun. Jelaskan aspek
pajaknya.

KASUS PERHITUNGAN PENYUSUTAN


Berikut ini adalah daftar aktiva tetap PT LANCAR RUPIAH tahun 2013.
Hitunglah Penyusutan Fiskal 2013 (metode Garis Lurus) dan Laba pengalihan
Mesin.
JENIS

ASSETS

TAHUN
PEROL.

Tanah

2000

GOL.

HARGA

PENYUS.

PEROLEHAN

2013

400,000,0
00

Maintaining Quality dan Trust

87

I T M

Indra Tax Management

Corporate Income Tax - 2014

Bangunan
1

Maret
2011

1,200,000,0
00
800,000,
000
200,000,
000
1,500,000,
000
3,000,000,
000

Kantor
Gudang
disewakan

Jan 2012

Mess Karyawan

Juli 2009

Villa

Juli 2010

Komputer

Okt 2013

Lemari Arsip

Juli 2012

II

Meja Tulis

Juli 2012

Sofa villa

Juli 2012

II

Sring Bed villa

Juli 2012

AC kantor

Jan 2010

II

Hand Phone 4

Jan 2009

Alat-alat golf

Juli 2011

II

Mesin Faximile

Juli 2011

II

Camry

Mei 2012

II

Mitsubhisi Box

Juni 2011

II

Supra X 4 unit

Okt 2013

Toyota Innova

Juli 2012

II

Mesin

Agust 12

II

400,000,000

Tractor

May 2011

II

600,000,000

INVENTARIS
20,000,
000
2,750,
000
3,000,
000
14,000,
000
8,000,
000
40,000,0
00
20,000,0
00
12,000,0
00
8,000,
000
127,750,
000

KENDARAAN
350,000,
000
820,000,
000
48,000,
000
260,000,
000
1,478,000,
000

MESIN &
ALAT BERAT

Maintaining Quality dan Trust

88

I T M

Indra Tax Management

Corporate Income Tax - 2014

Keterangan:
1) Aktiva Gudang dibangun untuk disewakan. Gudang tersebut
tahun 2013 ini disewakan kepada PT Oncom Delicious.
2) Innova diperoleh secara Leasing dari perusahaan pembiayaan PT
ADIRA FINANCE. Down Payment 30%, dan Cicilan tahun 2013
meliputi Rp 40 juta pokoknya dan Rp 8 juta bunganya. Termin
cicilan 4 tahun sejak 2012.
3) Tractor dijual pada 22 Nopember 2013 seharga Rp 500 juta.

Bujuuug... susah
amat pengen jadi
Tax Consultant...

Maintaining Quality dan Trust

89

I T M

Indra Tax Management

Corporate Income Tax - 2014

Indrayagus Slamet, SST, Ak, MAcc

Maintaining Quality dan Trust

90

Anda mungkin juga menyukai