Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Opini FIlsafat 500 Kata

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 2

M Farid Al Rianto

1212011178
Opini Filsafat Hukum tentang Pengkajian Ilmu Hukum Normatif Dalam Praktik
Pada dasarnya ilmu hukum normatif merupakan ilmu hukum dalam arti sempit. Yang artinya
sempit merupakan suatu hal yang sulit untuk bergerak dan tidak adanya kebebasan. Yang
menjadi permasalahan didalam pembentukan peraturan perundang-undangan adalah apabila
pembentukan hanya menysaratkan pada pengkajian ilmu hukum normatif semata. Yang
bagaimana sudah jelas bahwa ilmu hukum empiris akan sangat berperan dalam pembentukan
peraturan-perundang-undangan pula yang secara tegas keduanya membedakan antara fakta
dari norma, gejala hukum harus murni empiris, yaitu fakta sosial, metode yang digunakan
dalah metode ilmu empiris dan bebas terhadap nilai.
Dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yaitu dogmatik hukum atau ilmu hukum
normatif merupakan sebuah penjelasan teknis dalam hukum. Hal ini menjadi istimewa dan
tidak dapat diabaikan dikarenakan keberlakuan pada tahap inilah akan sangat nyata dapat
dilihat. Sehingga dalam praktik, apabila seorang praktisi hanya berhukum melihat kajian
ilmu normatif nya saja sedangkan undang-undang tersebut sudah tidak sesuai dengan aspek
sosiologis masyarakat maka nilai-nilai dasar dari hukum yaitu keadilan, kepastian dan
kemanfaatan hukum tidak dapat diwujudkan. Maka dapat dilihat sebelum praktik dan ilmu
hukum normatif berlaku, terdapat dua hal yang sangat penting dalam pembentukan dan
penerapan hukum yaitu filsafat dan teori hukum.
Teori hukum merupakan penjelasan dari analisis hukum yang sifatnya interdisipliner.
(hubungan korelasi antara pembentuk, dan praktisi hukum dengan ilmu yang berkaitan yang
akan diatur atau ditegakkan). Mengapa butuhnya teori hukum? Sudah jelas dilihat dari sifat
nya saja, ilmu hukum normatif hanya berbicara probelamatika hukum yang konkrit
(Penekanan Pasal pada peraturan), sedangkan teori hukum akan berbicara tentang pemberian
alasan terhadap hal yang diatur didalam norma (penekanann nilai).
Namun tujuan hukum yang sesungguhnya belum terwujud apabila tidak dilakukannya
refleksi hukum terhadap masyarakat, hal ini akan ditemukan dalam filsafat (sebuah proses
perenungan dalam mencari sebuah pertanyaan dari jawaban). Yang dimana ruang lingkup
filsafat hukum tersebut terbagi menjadi 7 yaitu ontologi hukum tentang hakekat dari hukum
seperti hubungan hukum dan moral, axiologi hukum tentang mempelajari isi dari nilai setiap
norma, ideologi hukum, epistimologi hukum, teleologi hukum, keilmuan hukum dan logika

hukum sebagai penyempurna atas dasar bangunan logis dari sistem hukum dan struktur
sistem hukum.
Tujuan refleksi hukum tersebut untuk memenuhi ketujuh ruang lingkup filsafat hukum
sebagaimana melihat pemenuhannya menggunakan sifat dasar kesusilaan alamiah manusia.
Ketika berbicara tentang hal ini pertanyaan mendasar yaitu darimana munculnya sifat dasar
kesusilaan alamiah manusia ini? Ya benar, TUHAN! Tuhan akan berlaku adil, Tuhan akan
memberikan sesuatu yang baik, Tuhan akan memerintahkan manusia untuk berperilaku baik.
Lex Divina yang merupakan hukum tuhan dan diberi kepanjangan tangan melalui kitab suci
dan agama dan para raja juga memiliki lex naturalis atau hukum atas kaidah susila dasar
manusia, yang dimana pada intinya perintah tuhan untuk lakukan yang baik dan hindari yang
buruk. Hal ini merupakan kodrat yang sudah ditetapkan tuhan. Dan apakah anda pernah
bertanya bahwa mengapa tuhan tidak memberikan kaidah-kaidah dasar kesusilaan manusia
yang justru terbalik sebagai contoh membunuh merupakan perbuatan yang baik? Hal ini
merupakan kodrat yang tidak dapat ditawar, dan menjadi tolak ukur moralitas dasar manusia.
Sehingga dalam tempatan filsafat hukum harus merefleksikan hal diatas agar ilmu normatif
dapat menemukan pertaliannya dengan apa hal yang mendasar diamanatkan oleh tuhan.
Sehingga hukum kodrat ini harus dicerminkan didalam ilmu hukum normatif. Untuk
mewujudkan tujuan hukum yang mencangkup keadilan, kemanfaatan dan kepastian hukum.

Anda mungkin juga menyukai