Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Surat Perjanjian Pemborongan

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 4

SURAT PERJANJIAN PEMBORONGAN

PEKERJAAN BANGUNAN ( Senderan, MI Al hidayah selomerto


wonosobo)
Pada hari ini Selasa,tanggal Tuju bulan April,tahun Dua Ribu Lima Belas
bertempat di Wonosobo yang beralamat di jl. Mujil arta rt 07/rw
04,Selomerto,Wonosobo telah diadakan penandatanganan Surat Perjanjian
Kerja
Pemborongan Pekerjaan Bangunan Senderan, antara:
1. Tri Hidayat .ST.MT : selaku komite kampus yang dalam hal ini bertindak
untuk dan atas
nama jabatannya yang selanjutnya disebut sebagai
PIHAK PERTAMA.
2. Muhamad Mafud Muftazani : kontraktor , yang dalam hal ini bertindak dan
atas nama
jabatannya, yang selanjutnya disebut sebagai
PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak telah bersepakat mengadakan Perjanjian Pemborongan
Pekerjaan Bangunan Senderan di MI Al hidayah Selomerto,Wonosobo, dengan
syarat-syarat serta ketentuan-ketentuan yang tertulis
dalam 10 (sepuluh) pasal, sebagai berikut:
Pasal 1
PENUNJUKKAN
1. PIHAK PERTAMA telah menunjuk PIHAK KEDUA untuk
melaksanakan pemborongan pekerjaan pembangunan Senderan
di MI Al hidayah Selomerto,Wonosobo , berdasarkan Surat
Perintah Kerja No. 01 tertanggal 07,04,2015.
2. PIHAK KEDUA telah setuju untuk menerima penunjukkan tersebut dan
bersedia melaksanakan pemborongan pekerjaan tersebut di atas sesuai
dengan spesifikasi pekerjaan yang terlampir.
Pasal 2
JANGKA WAKTU PELAKSANAAN
1. Pelaksanaan pekerjaan tersebut pada pasal 1 perjanjian ini harus mulai
dilaksanakan selambat-lambatnya 75 (tuju puluh lima).hari
setelah ditandatanganinya Surat Perjanjian ini dan PIHAK KEDUA harus
sudah menyelesaikan pekerjaan tersebut secara keseluruhan serta
menyerahkannya kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik
selambat-lambatnya pada hari senin, tanggal 22,06,2015.
2. Jangka waktu penyerahan sesuai pasal 2 ayat 1 tersebut dapat
diperpanjang apabila ada permintaan secara tertulis dari PIHAK KEDUA
dengan mengemukakan alasan-alasan yang dapat diterima dan
dipertimbangkan oleh PIHAK PERTAMA.
3. Untuk menindaklanjuti perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan

tersebut PIHAK PERTAMA akan membuat Surat Perpanjangan


Pelaksanaan Pekerjaan.
Pasal 3
HARGA KONTRAK BORONGAN
Harga kontrak borongan pekerjaan pembangunan Senderan
yang telah disepakati kedua belah pihak ditetapkan sebesar Rp.
150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
Pasal 4
PEMBAYARAN
1. Pembayaran oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA
dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan tahapan kemajuan pekerjaan
yang diatur sebagai berikut:
a. PEMBAYARAN UANG MUKA
Uang muka pembayaran ditetapkan sebesar 20 % ( dua puluh ) persen dari
harga kontrak borongan seperti yang
tercantum dalam pasal 3 perjanjian ini.
Besarnya pembayaran tersebut adalah: 20 % X Rp. 150.000.000,00
= Rp. 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) yang akan
dibayarkan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setelah
penandatanganan Surat Perjanjian ini.
b. PEMBAYARAN LANJUTAN
Uang pembayaran lanjutan ditetapkan sebesar 50 % ( lima puluh ) persen
dari harga kontrak.
Besarnya pembayaran tersebut adalah: 50 % X (Rp.150.000.000,00)
= Rp. 75.000.000,00 (tuju puluh lima juta rupiah ) yang akan
dibayarkan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA apabila
tahapan pekerjaan telah selesai sekitar 50 % dari keseluruhan
pekerjaan.
c. PEMBAYARAN PELUNASAN
Uang pembayaran pelunasan sebesar 30 % dari harga kontrak.
Besarnya pembayaran tersebut adalah: 30 % X (Rp. 150.000.000,00)
= Rp. 45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah ) yang akan
dibayarkan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA apabila
pekerjaan telah selesai dilaksanakan PIHAK KEDUA dengan baik.
2. Pembayaran oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA tersebut
dilaksanakan melalui Rekening PIHAK KEDUA pada Muhamad Mafud
Muuftazani, Bank jateng dengan nomor rekening: 75647546784
Pasal 5
BEA MATEREI DAN PAJAK-PAJAK
Bea materei sebesar 1 % ( satu ) persen dari harga
kontrak borongan seperti yang tercantum dalam pasal 3 perjanjian ini dan
pajak-pajak lainnya yang timbul akibat dikeluarkannya Surat Perjanjian ini
sepenuhnya menjadi tanggungan PIHAK KEDUA.

Pasal 6
DENDA ATAS KETERLAMBATAN DAN KELALAIAN
1. Apabila PIHAK KEDUA terlambat melaksanakan penyerahan pekerjaan
sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada pasal 2 Surat Perjanjian ini,
maka PIHAK KEDUA dikenakan denda keterlambatan yang besarnya
ditetapkan Rp. 500.000,00 (dua ratus ribu rupiah ) setiap
hari keterlambatan hingga mencapai setinggi-tingginya 15 % ( lima belas)
persen dari keseluruhan harga kontrak borongan
seperti yang tercantum dalam pasal 3 perjanjian ini.
2. Apabila PIHAK KEDUA melalaikan pekerjaan seperti yang tercantum
dalam pasal 1 Surat Perjanjian ini maka PIHAK KEDUA dikenakan denda
kelalaian yang besarnya ditetapkan Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah )
untuk setiap kelalaian dengan ketentuan PIHAK
KEDUA tetap diwajibkan melaksanakan pekerjaan yang dilalaikannya
tersebut.
Pasal 7
PENGALIHAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Pelaksanaan pekerjaan pemborongan seperti yang tercantum dalam pasal
1 Surat Perjanjian ini tidak boleh dialihkan atau dipindah tangankan atau
diborongkan lagi kepada PIHAK KETIGA manapun juga dan dengan
alasan apapun juga.
2. Apabila PIHAK KEDUA melanggar kesepakatan sesuai pasal 7 ayat 1
tersebut di atas, maka PIHAK PERTAMA berhak membatalkan perjanjian
ini tanpa memberitahukan terlebih dulu kepada PIHAK KEDUA.
3. Semua kerugian yang timbul akibat pembatalan perjanjian tersebut
sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka akan
ditempuh
cara-cara sebagai berikut:
1. Melalui jalur musyawarah untuk mufakat.
2. Melalui Panitia Arbitrase apabila perselisihan tersebut tidak bisa
dilakukan melalui jalur musyawarah untuk mufakat. Panitia Arbitrase
tersebut terdiri dari:
a. Seorang wakil yang ditunjuk PIHAK PERTAMA,
b. Seorang wakil yang ditunjuk PIHAK KEDUA, dan
c. Seorang wakil yang ditunjuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA.
3. Melalui jalur hukum apabila perselisihan tersebut tidak bisa dilakukan
melalui jalur musyawarah untuk mufakat dan juga melalui Panitia
Arbitrase. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perselisihannya
menurut hukum yang berlaku dengan memilih tempat pada kanor kepolisian.

Pasal 9
Apabila dipandang perlu diadakan perubahan atas isi Surat Perjanjian ini, baik
perubahan perihal penambahan atau pengurangan isi Surat Perjanjian, harus
mendapatkan persetujuan secara tertulis terlebih dulu dari PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA.
Pasal 10
PENUTUP
Surat Perjanjian ini mulai berlaku terhitung sejak ditandatangani oleh
kedua
belah pihak di Bandung pada hari, tanggal, bulan, dan tahun seperti tersebut
di
atas, yang dibuat rangkap 7 (tujuh) yang berkekuatan hukum yang sama,
dimana lembar pertama (asli) dan lembar kedua dibubuhi materei
secukupnya.

Dibuat di : Wonosobo
Tanggal : 07,04,2015

PIHAK PERTAMA

[ Tri Hidayat ST.MT ]

PIHAK KEDUA

[ Muhamad Mafud Muftayani ]

Anda mungkin juga menyukai