Surat Perjanjian Pemborongan
Surat Perjanjian Pemborongan
Surat Perjanjian Pemborongan
Pasal 6
DENDA ATAS KETERLAMBATAN DAN KELALAIAN
1. Apabila PIHAK KEDUA terlambat melaksanakan penyerahan pekerjaan
sesuai jadwal yang telah ditetapkan pada pasal 2 Surat Perjanjian ini,
maka PIHAK KEDUA dikenakan denda keterlambatan yang besarnya
ditetapkan Rp. 500.000,00 (dua ratus ribu rupiah ) setiap
hari keterlambatan hingga mencapai setinggi-tingginya 15 % ( lima belas)
persen dari keseluruhan harga kontrak borongan
seperti yang tercantum dalam pasal 3 perjanjian ini.
2. Apabila PIHAK KEDUA melalaikan pekerjaan seperti yang tercantum
dalam pasal 1 Surat Perjanjian ini maka PIHAK KEDUA dikenakan denda
kelalaian yang besarnya ditetapkan Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah )
untuk setiap kelalaian dengan ketentuan PIHAK
KEDUA tetap diwajibkan melaksanakan pekerjaan yang dilalaikannya
tersebut.
Pasal 7
PENGALIHAN PELAKSANAAN PEKERJAAN
1. Pelaksanaan pekerjaan pemborongan seperti yang tercantum dalam pasal
1 Surat Perjanjian ini tidak boleh dialihkan atau dipindah tangankan atau
diborongkan lagi kepada PIHAK KETIGA manapun juga dan dengan
alasan apapun juga.
2. Apabila PIHAK KEDUA melanggar kesepakatan sesuai pasal 7 ayat 1
tersebut di atas, maka PIHAK PERTAMA berhak membatalkan perjanjian
ini tanpa memberitahukan terlebih dulu kepada PIHAK KEDUA.
3. Semua kerugian yang timbul akibat pembatalan perjanjian tersebut
sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 8
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perselisihan di antara kedua belah pihak, maka akan
ditempuh
cara-cara sebagai berikut:
1. Melalui jalur musyawarah untuk mufakat.
2. Melalui Panitia Arbitrase apabila perselisihan tersebut tidak bisa
dilakukan melalui jalur musyawarah untuk mufakat. Panitia Arbitrase
tersebut terdiri dari:
a. Seorang wakil yang ditunjuk PIHAK PERTAMA,
b. Seorang wakil yang ditunjuk PIHAK KEDUA, dan
c. Seorang wakil yang ditunjuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA.
3. Melalui jalur hukum apabila perselisihan tersebut tidak bisa dilakukan
melalui jalur musyawarah untuk mufakat dan juga melalui Panitia
Arbitrase. Kedua belah pihak sepakat menyelesaikan perselisihannya
menurut hukum yang berlaku dengan memilih tempat pada kanor kepolisian.
Pasal 9
Apabila dipandang perlu diadakan perubahan atas isi Surat Perjanjian ini, baik
perubahan perihal penambahan atau pengurangan isi Surat Perjanjian, harus
mendapatkan persetujuan secara tertulis terlebih dulu dari PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA.
Pasal 10
PENUTUP
Surat Perjanjian ini mulai berlaku terhitung sejak ditandatangani oleh
kedua
belah pihak di Bandung pada hari, tanggal, bulan, dan tahun seperti tersebut
di
atas, yang dibuat rangkap 7 (tujuh) yang berkekuatan hukum yang sama,
dimana lembar pertama (asli) dan lembar kedua dibubuhi materei
secukupnya.
Dibuat di : Wonosobo
Tanggal : 07,04,2015
PIHAK PERTAMA
PIHAK KEDUA