SK Karang Wreda
SK Karang Wreda
SK Karang Wreda
P E M E R I N T A H
K O T A
M A D I U N
KECAMATAN KARTOHARJO
KELURAHAN KELUN
Jalan Jenggolo Puro No. 10 (0351) 492829 MAD IUN
KEPUTUSAN KEPALA KELURAHAN KELUN KECAMATAN KARTOHARJO KOTA MADIUN NOMOR : 01 Tahun 2007 TENTANG PEMBENTUKAN PENGURUS KARANG WREDA / LANJUT USIA KELURAHAN KELUN KECAMATAN KARTOHARJO KOTA MADIUN KEPALA KELURAHAN KELUN Menimbang : bahwa guna menunjang kelancaran dan ketertiban pengurus Karang Werdha /untuk menunjang kelancaran dan ketertiban kepengurusan Karang Wreda / Lanjut Usia Kelurahan Kelun Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun, maka dipandang perlu di bentuk pengurus yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Kelurahan Kelun 1. Intruksi Gubernur Gubernur kepala Daerah Tingkat I Jawa Timur Nomor 28 tahun 1994 Tanggal 31 Oktober 1994 tentang Pembinaan terhadap Lanjut Usia 2. Surat wali Kota Kepala Daerah Tingkat II Kota Madiun Nomor : : 440/649/413.16/1995 tanggal 2 Nopember 1995 tentang Pembi9naan terhadap Lanjut Usia 3. Surat Camat Kartoharjo Nomor : 440/363/413.441/1996, tentang pembentukan Karang Wreda di Tingkat Kelurahan / Desa MEMUTUSKAN Menetapkan : PERTAMA : Pengangkatan Pengurus Karang Wreda atau Lanjut Usia Kelurahan Kelun Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun
Mengingat :
-2-
KEDUA
Kepada Saudara yang namanya tercantum dalam Keputusan ini / dalam lampiran ini, diangkat sebagai Pengurus Karang Wreda / Lanjut Usia Kelurahan Kelun Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun. Susunan Pengurus sebagaimana terlampir; Surat Keputusan ini berlaku selama 5 ( lima ) tahun terhitung mulai 2 Januari 2007 sampai dengan 2 Januari 2012 . Surat Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diadakan perubahan sebagaimana mestinya.
KETIGA
KEEMPAT
Lampiran : Surat Keputusan Kepala Kelurahan Kelun Nomor Tanggal : 01 Tahun 2007 : 02 Januari 2006
SUSUNAN PENGURUS KARANG WREDA PERMATA SARI KELURAHAN KELUN KECAMATAN KARTOHARJO KOTA MADIUN
WAKIL KETUA I : NGALIMIN WAKIL KETUA II : Ny. SUBAGIO SEKRETARIS I SEKRETARIS II BENDAHARA I BENDAHARA II : NY. UMAR : NY. LASERUN : NY. KARMIN : NY. HARSONO
SEKSi-SEKSI
1. KEAGAMAAN 2. KESEHATAN 3. OLAHRAGA/REKREASI 4. KOPERASI 5. SENI / BUDAYA : : : : : : MASRUM Ny. SAHID Ny. YOSO Ny. MARSONO Nn. SRI SULISTYOWATI Ny. SUPRIADI Ny. SARNO Ny. SUYONO Ny. ISMAN Ny. KASUN
LURAH KELUN
KELURAHAN KELUN
Jl. Jenggolo Puro No 6 Telp. 0351-492828 Website : http://www.madiunkota.go.id
KEPUTUSAN LURAH KELUN KECAMATAN KARTOHARJO KOTA MADIUN NOMOR : 400-401.401.9/ /2011. TENTANG PEMBENTUKAN PENGURUS KARANG WERDA PERMATASARI KELURAHAN KELUN KECAMATAN KARTOHARJO KOTA MADIUN MASA BHAKTI 2011 S/D 2014 LURAH KELUN, Menimbang : a . Bahwa sebagai upaya peningkatan kesejahteraan sosial Lanjut Usia perlu dilaksanakan kegiatan secara terkoordinasi antara Pemerintah dan masyarakat untuk memberdayakan lanjut usia agar lanjut usia tetap dapat melaksanakan fungsi sosialnya dan berperan aktif secara wajar dalam hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam bentuk lemabaga Karang Werda. bahwa sehubungan dengan berakhirnya masa bhakti kepengurusan Karang Werda Permatasari Kelurahan Kelun, perlu membentuk kembali kepengurusan lembaga dimaksud dengan keputusan lurah.
b .
Mengingat
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1998 tentang Kesejahteraan Lanjut Usia; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Sebagaimana elah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Perpu omor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang ; 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 . Tahun 2004 Tentang Pelaksanaan Upaya Peningkatan Kesejahteraan Sosial Lanjut Usia; 4 Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 02 Tahun 2008 . tentang Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Pemerintahan Kota Madiun; 5 Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 07 Tahun 2008 . tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan 6 Peraturan Walikota Madiun Nomor 57 Tahun 2008 . tentang Rincian Tugas Pokok Fungsi Kelurahan. 9. Peraturan Walikota Madiun Nomor 57 Tahun 2008 tentang Rincian Tugas Pokok dan Fungsi Kelurahan; 10. Peraturan Walikota Madiun Nomor 24 Tahun 2010 tentang Pelimpahan sebagian Urusan Pemerintahan dari Walikota kepada Camat dan Lurah. -2-
1 . 2 .
MEMUTUSKAN :
Menetapkan PERTAMA : : Membentuk Pengurus Karang Werda Permatasari Kelurahan Kelun Kecamatan Kartoharjo Kota Madiun Masa Bhakti 2011 s/d 2014 dengan susunan keanggotaan sebagaimana dicantum dalam lampiran keputusan ini. Pengurus Karang Werda sebagaimana tersebut dalam Diktum Pertama diatas mempunyai tugas : 1. Merencanakan kegiatan dalam rangka pemberdayaan warga lanjut usia 2. Mengkoordinasikan kegiatan rangka pemberdayaan warga lanjut usia 3. melaksanakan kegiatan sebagai upaya ; 4. Standar Operasional Prosedur Seksi Kesejahteraan Sosial; 5. Standar Operasional Prosedur Seksi Ketentraman dan Ketertiban; : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan apabila dikemudian hari terdapat kesalahan dalam keputusan ini akan diadakan perbaikan sebagaimana mestinya Ditetapkan di MADIUN pada tanggal: LURAH K E LU N
KEDUA :
KETIGA
LAMPIRAN :
SUSUNAN KEPENGURUSAN KARANG WERDA PERMATASARI KELURAHAN KELUN KECAMATAN KARTOHARJO KOTA MADIUN MASA BHAKTI 2011 S/D 2014 N O 1. 2. 3. 4. 5. 6. 7. 8. 9. 10 . 11 . 12 . 13 . 14 . 15 . 16 . 17 . KEDUDUKAN DALAM KEPENGURUSAN Pembina I Pembina II Penasehat Ketua Wakil Ketua Sekretaris I Sekretaris II Bendahara I Bendahara II Seksi Agama Seksi Kesehatan Seksi Olahraga/ Rekreasi Seksi Ekonomi Koperasi Seksi Ekonomi Koperasi Seksi Sosial Seksi Sosial Seksi seni Budaya NAMA Deddy Purnomo Santoso Jarianto, S.Sos, M.Si P.H Tomo Radin Ngalimin Umar Edy H.S Ny. Karmin Ny. Suharsono Sareh Ny. Umar Ny. Masrum Ny. Sahid Ny. Jamadi Ny. Wahono Ny. Sugeng Ny. Isman KETERANGAN Lurah Kelun Ketua LPMK Kel.Kelun Tokoh Masyarakat Tokoh Masyarakat Tokoh Masyarakat Tokoh Masyarakat Tokoh Masyarakat Tokoh Masyarakat Tokoh Masyarakat Tokoh Masyarakat Tokoh Masyarakat Tokoh Masyarakat Tokoh Masyarakat Tokoh Masyarakat Tokoh Masyarakat Tokoh Masyarakat Tokoh Masyarakat
LURAH
K E LU N