Alfina Modul Ajar Akidah Xi Fiks+Ttd
Alfina Modul Ajar Akidah Xi Fiks+Ttd
Alfina Modul Ajar Akidah Xi Fiks+Ttd
A. Informasi Umum
Identitas Modul
Nama Penyusun : Alfina Rahmah
Nama Institusi : MAN 5 Bojonegoro
Tahun Pelajaran : 2023/2024
Kelas : XI
Mata Pelajaran : Akidah Akhlak
Alokasi Waktu : 6x45menit (6JP=270menit)
Fase :F
Elemen : Akhlak
Kompetensi Awal
Peserta didik mampu menyebutkan contoh perilaku dosa besar, tetapi belum memahami secara
rinci pengertian, dalil larangannya, dan dampak yang diakibatkan.
B. Komponen Inti
A. Tujuan Pembelajaran
1. Menguraikan pengertian membunuh, liwath, LGBT, meminum khamar, judi, mencuri,
durhaka kepada orang tua, meninggalkan salat, memakan harta anak yatim, korupsi.
2. Menganalisis dalil dan dampak membunuh, liwath, LGBT, meminum khamar, judi,
mencuri, durhaka kepada orang tua, meninggalkan salat, memakan harta anak yatim,
korupsi
3. Mempresentaskan hasil analisis dalil dan dampak membunuh, liwath, LGBT, meminum
khamar, judi, mencuri, durhaka kepada orang tua, meninggalkan salat, memakan harta
anak yatim, korupsi
B. Kriteria ketuntasan Tujuan Pembelajaran (KKTP)
1. Menyebutkan apa contoh perilaku dosa besar.
2. Mengetahui pengertian dosa besar (membunuh, liwath, LGBT, meminum khamar, judi,
mencuri, durhaka kepada orang tua, meninggalkan salat, memakan harta anak yatim,
korupsi).
4. Menganalisis dalil membunuh, liwath, LGBT, meminum khamar, judi, mencuri, durhaka
kepada orang tua, meninggalkan salat, memakan harta anak yatim, korupsi.
3. Menganalisis hasil analisis dampak membunuh, liwath, LGBT, meminum khamar, judi,
mencuri, durhaka kepada orang tua, meninggalkan salat, memakan harta anak yatim,
korupsi.
4. Menyajikan poster larangan perilaku dosa besar (membunuh, liwath, LGBT, meminum
khamar, judi, mencuri, durhaka kepada orang tua, meninggalkan salat, memakan harta
anak yatim, korupsi).
5. Mempresentasikan hasil poster membunuh, liwath, LGBT, meminum khamar, judi,
mencuri, durhaka kepada orang tua, meninggalkan salat, memakan harta anak yatim,
korupsi.
6. Menghindari perilaku dosa besar dalam kehidupan sehari-hari.
C. Pemahaman Bermakna
Memahami pengertian, macam-macam, dalil, dan dampak perilaku dosa besar sangat
penting, agar dapat dijadikan acuan untuk menghindari perilaku dosa besar dalam
kehidupan sehari-hari.
D. Pertanyaan Pemantik
1. Apa pengertian pengertian dosa besar?
2. Apa saja contoh perilaku dosa besar?
3. Bagaimana hukuman bagi pelaku dosa besar?
E. Kegiatan Pembelajaran
Pertemuan 1 (KKTP 1)
Pendahuluan (10 menit)
- Pendidik mempersiapkan kelas agar lebih kondusif untuk proses belajar mengajar,
kerapian dan kebersihan ruang kelas.
- Pendidik dan peserta didik mengawali kegiatan pembelajaran dengan doa bersama.
- Pendidik memeriksa kesiapan peserta didik dengan menayakan kabar dan absensi
kehadiran.
- Peserta didik memperhatikan penjelasan tujuan yang harus dikuasi di akhir
pembelajaran dan sekenario penilaian selama proses pembelajaran.
- Pendidik memberi pertanyaan pemantik untuk untuk mengetahui kompetensi awal
peserta didik.
a. Apa pengertian pengertian dosa besar?
b. Apa saja contoh perilaku dosa besar?
c. Bagaimana hukuman bagi pelaku dosa besar?
Kegiatan Inti (70 menit)
- Pendidik menyajikan secara singkat materi pembelajaran (membunuh, liwath, LGBT,
meminum khamar, judi).
- Peserta didik dibagi menjadi 3 kelompok berdasarkan kompetensi awal.
- Kelompok peserta didik dengan kompetensi rendah diminta untuk mempelajari lebih
lanjut materi tentang menghindari akhlak tercela (dosa besar) membunuh, liwath,
LGBT, meminum khamar, judi melalui buku pegangan siswa dengan pendamping
intensif pendidik.
- Peserta didik dengan kompetensi sedang diminta untuk mempelajari lebih lanjut materi
tentang menghindari akhlak tercela (dosa besar) membunuh, liwath, LGBT, meminum
khamar, judi melalui internet dengan sumber yang terpercaya.
- Kelompok peserta didik dengan kompetensi mahir diminta untuk menjai tutor sebaya
selama proses belajar.
- Seluruh peserta didik diminta untuk mempelajari materi tentang Menghindari Akhlak
Tercela (Dosa Besar). Boleh mengambil dari buku, jurnal, atau internet yang relevan
dengan materi. Kemudian diminta untuk menyebutkan contoh, menganalisis dalil yang
melarangnya, dan dampak perilaku dosa besar membunuh, liwath, LGBT, meminum
khamar, judi.
- Pendidik menunjuk peserta didik secara random untuk menyebutkan contoh, dalil yang
melarangnya, dan dampak perilaku dosa besar membunuh, liwath, LGBT, meminum
khamar, judi.
- Pendidik memberikan kesempatan kepada peserta didik lain untuk menyampaikan
pertanyaan maupun pendapat.
- Pendidik menyampaikan poin-poin penting dari materi yang telah disampaikan dan
memberikan masukkan/saran.
Penutup (10 menit)
- Sebelum mengakhiri pembelajaran, pendidik menunjuk salah satu siswa secara random
untuk menyimpulkan materi menghindari akhlak tercela (dosa besar) membunuh,
liwath, LGBT, meminum khamar, judi.
- Pendidik meminta kepada seluruh peserta didik untuk menganalisis dalil larangan dan
dampak perilaku dosa besar mencuri, durhaka kepada orang tua, meninggalkan salat,
memakan harta anak yatim, dan korupsi melalui internet dengan sumber yang
terpercaya untuk disampaikan pada pertemuan berikutnya.
- Pendidik dan peserta ddik melakukan refleksi pembelajaran dengan memberikan
pertanyaan kepada seluruh peserta didik tentang proses pembelajaran, pemahaman
peserta didik, serta model dan metode pembelajaran yang telah dilakukan.
- Pendidik mengakhiri pembelajaran dengan mengucapkan rasa syukur kepada Allah
SWT, Tuhan YME bahwa pertemuan kali ini telah berlangsung dengan baik dan lancar
Pertemuan 2 (KKTP 2)
Kegiatan Awal (10 menit)
- Pendidik mempersiapkan kelas agar lebih kondusif untuk proses belajar mengajar,
kerapian dan kebersihan ruang kelas.
- Pendidik dan peserta didik mengawali kegiatan pembelajaran dengan doa bersama.
- Pendidik memeriksa kesiapan peserta didik dengan menayakan kabar dan absensi
kehadiran.
- Peserta didik memperhatikan penjelasan tujuan yang harus dikuasi di akhir
pembelajaran dan sekenario penilaian selama proses pembelajaran.
- Pendidik memberi pertanyaan pemantik/pretest untuk untuk mengetahui kompetensi
awal peserta didik melalui wordwall: https://wordwall.net/play/61674/074/652
Kegiatan Inti (70 menit)
- Pendidik menyajikan secara singkat materi pembelajaran.
- Pendidik menunjuk peserta didik secara random untuk menyampaikan hasil analisisnya
tentang dalil larangan dan dampak perilaku dosa besar mencuri, durhaka kepada orang
tua, meninggalkan salat, memakan harta anak yatim, dan korupsi.
- Pendidik memberikan kesempatan kepada peserta didik lain untuk menyampaikan
pertanyaan maupun pendapat.
- Pendidik menyampaikan poin-poin penting dari materi yang telah disampaikan dan
memberikan masukkan/saran.
- Pendidik membagi peserta didik menjadi beberapa kelompok untuk membuat poster
tentang larangan berperilaku dosa besar (membunuh, liwath, LGBT, meminum khamar,
judi, mencuri, durhaka kepada orang tua, meninggalkan salat, memakan harta anak
yatim, korupsi)
- Perwakilan masing-masing kelompok diminta untuk mengambil kertas secara
bergantian, kertas tersebut berisi salah satu materi dari beberapa macam dosa besar.
- Masing-masing kelompok diminta membuat poster sesuai materi yang didapatkan,
untuk diupload disosial media dan dipresentasikan pada pertemuan berikutnya.
Penutup (10 menit)
- Sebelum mengakhiri pelajaran, pendidik bersama siswa menyimpulkan materi tentang
mencuri, durhaka kepada orang tua, meninggalkan salat, memakan harta anak yatim,
dan korupsi.
- Pendidik dan peserta didik melakukan refleksi pembelajaran dengan memberikan
pertanyaan kepada seluruh peserta didik tentang proses pembelajaran, pemahaman
peserta didik, serta model dan metode pembelajaran yang telah dilakukan.
- Pendidik mengakhiri pembelajaran dengan mengucapkan rasa syukur kepada Allah
SWT, Tuhan YME bahwa pertemuan kali ini telah berlangsung dengan baik dan lancar.
Pertemuan 3 (KKTP 3)
Kegiatan Awal (10 menit)
- Pendidik mempersiapkan kelas agar lebih kondusif untuk proses belajar mengajar,
kerapian dan kebersihan ruang kelas.
- Pendidik dan peserta didik mengawali kegiatan pembelajaran dengan doa bersama.
- Pendidik memeriksa kesiapan peserta didik dengan menayakan kabar dan absensi
kehadiran.
- Peserta didik memperhatikan penjelasan tujuan yang harus dikuasi di akhir
pembelajaran dan sekenario penilaian selama proses pembelajaran.
- Pendidik memberi pertanyaan pemantik untuk untuk mengetahui kompetensi awal
peserta didik.
a. Apakah kalian masih ingat materi yang sudah kita pelajari pada pertemuan lalu?
b. Coba sebutkan masing-masing pengertian mencuri, durhaka kepada orang tua,
meninggalkan salat, memakan harta anak yatim, dan korupsi!
c. Bagaimana cara kita agar terhindar dari perbuatan dosa-dosa besar mencuri, durhaka
kepada orang tua, meninggalkan salat, memakan harta anak yatim, dan korupsi?
Kegiatan Inti (70 menit)
- Pendidik memberikan arahan terkait konsep presentasi yang akan dilaksanakan oleh
peserta didik.
- Pendidik memita masing-masing kelompok secara bergantian maju ke depan untuk
mempresentasikan hasil poster terkait materi yang didapatkan.
- Pendidik memberikan kesempatan kepada kelompok lain untuk menyampaikan
pertanyaan maupun pendapat atas materi yang telah disampaikan.
- Pendidik dan peserta didik menyimpulkan hal-hal yang telah dipelajari terkait materi
tentang menhindari dosa besar.
- Peserta didik kemudian diberi kesempatan untuk menanyakan kembali hal-hal yang
belum dipahami.
Penutup (10 menit)
- Sebelum mengakhiri pembelajaran, pendidik menunjuk salah satu siswa secara random
untuk menyimpulkan materi.
- Pendidik dan peserta didik melakukan refleksi pembelajaran dengan memberikan
pertanyaan kepada seluruh peserta didik tentang proses pembelajaran, pemahaman
peserta didik, serta model dan metode pembelajaran yang telah dilakukan.
- Pendidik menyampaikan rencana penilaian harian pada pertemuan berikutnya.
- Pendidik mengakhiri pembelajaran dengan mengucapkan rasa syukur kepada Allah
SWT, Tuhan YME bahwa pertemuan kali ini telah berlangsung dengan baik dan lancar.
F. Pembelajaran Diferensiasi
- Untuk siswa yang berminat belajar dan mengeksplorasi topik ini lebih jauh, disarankan
untuk membaca materi menganalisis menghindari dosa-dosa besar dari berbagai referensi
dan topik lain yang relevan.
- Guru dapat menggunakan alternatif metode dan media pembelajaran sesuai dengan
kondisi masing-masing agar pelaksanaan pembelajaran menjadi lebih menyenangkan
(joyfull learning) sehingga tujuan pembelajaran bisa tercapai.
- Untuk siswa yang kesulitan belajar topik ini, disarankan untuk belajar kembali
menghindari dosa-dosa besar pada pembelajaran di dalam dan atau di luar kelas sesuai
kesepakatan antara guru dengan siswa. Siswa juga disarankan untuk belajar kepada
teman sebaya.
G. Asesmen
1. Asesmen Awal
Untuk mengukur pengetahuan dan keterampilan peserta didik sebelum belajar baik
secara lisan maupun tulis.
Asesmen di awal pembelajaran ini dilakukan secara lisan.
Instrumen : daftar pertanyaan
-Pemetaan penguasaan kompetensi peserta didik hasil asesmen awal
No. Kompetensi dan lingkup materi Sudah Belum
1 Apa pengertian dosa besar?
2 Apa saja conto perilaku dosa besar?
3 Bagaimana hukuman bagi pelaku dosa besar?
1.
Dst..
Keterangan Skor:
70 – 84 = Baik
60 – 69 = Cukup
50 – 59 = Kurang
0 – 49 = Sangat Kurang
Nilai Akhir = Jumlah skor keseluruhan = ….
2 (aspek)
-Poster:
Instrumen Penilaian Poster
Kelompok 1
Skor
No Nama Aspek yang dinilai Nilai
91 - 81 - 71 - <7
. Akhir
100 90 80 0
1. Kesesuaian materi
Kreativitas
Keindahan perpaduan
warna
Dst…
Skor
No Nama Aspek yang dinilai Nilai
91 - 81 - 71 - <7
. Akhir
100 90 80 0
1. Kesesuaian materi
Kreativitas
Keindahan perpaduan
warna
Dst…
Skor
No Nama Aspek yang dinilai Nilai
91 - 81 - 71 - <7
. Akhir
100 90 80 0
1. Kesesuaian materi
Kreativitas
Keindahan perpaduan
warna
Dst…
Skor
No Nama Aspek yang dinilai Nilai
91 - 81 - 71 - <7
. Akhir
100 90 80 0
1. Kesesuaian materi
Kreativitas
Keindahan perpaduan
warna
Dst…
Skor
No Nama Aspek yang dinilai Nilai
91 - 81 - 71 - <7
. Akhir
100 90 80 0
1. Kesesuaian materi
Kreativitas
Keindahan perpaduan
warna
Dst…
Skor
No Nama Aspek yang dinilai Nilai
91 – 81 - 71 - <70
. Akhir
100 90 80
1. Ide/gagasan
Kerja sama
Penggunaan bahasa
Keterampilan dalam
menyampaikan presentasi
Dst…
Skor
No Nama Aspek yang dinilai Nilai
91 – 81 - 71 - <70
. Akhir
100 90 80
1. Ide/gagasan
Kerja sama
Penggunaan bahasa
Keterampilan dalam
menyampaikan presentasi
Dst…
Skor
No Nama Aspek yang dinilai Nilai
91 – 81 - 71 - <70
. Akhir
100 90 80
1. Ide/gagasan
Kerja sama
Penggunaan bahasa
Keterampilan dalam
menyampaikan presentasi
Dst…
Skor
No Nama Aspek yang dinilai Nilai
91 – 81 - 71 - <70
. Akhir
100 90 80
1. Ide/gagasan
Kerja sama
Penggunaan bahasa
Keterampilan dalam
menyampaikan presentasi
Dst…
Skor
No Nama Aspek yang dinilai Nilai
91 – 81 - 71 - <70
. Akhir
100 90 80
1. Ide/gagasan
Kerja sama
Penggunaan bahasa
Keterampilan dalam
menyampaikan presentasi
Dst…
Mengetahui,
Guru Pamong Guru Praktikkan
1.
Dst..
Skor
No Nama Aspek yang dinilai Nilai
91 - 81 - 71 - <7
. Akhir
100 90 80 0
1. Kesesuaian materi
Kreativitas
Keindahan perpaduan
warna
Dst…
Skor
No Nama Aspek yang dinilai Nilai
91 – 81 - 71 - <70
. Akhir
100 90 80
1. Ide/gagasan
Kerja sama
Penggunaan bahasa
Keterampilan dalam
menyampaikan presentasi
Dst…
Kelas : …………….
2. Dosa besar adalah segala sesuatu yang dilarang oleh Allah SWT dan Rasul-Nya,
sebagaimana tercantum dalam Al-Qur’an ….
Kunci Jawaban:
1. A 6. D 11. D 16. D
2. E 7. E 12. E 17. A
3. D 8. B 13. A 18. C
4. B 9. B 14. B 19. E
5. B 10. A 15. B 20. D
2. Materi Pembelajaran
a. Pembunuhan atau prilaku membunuh sangat dilarang dalam Islam, dan merupakan
kejahatan tingkat tinggi. Efek pembunuhan itu berkepanjangan sehingga
menimbulkan dendam kesumat antara keluarga terbunuh dengan keluarga atau
pembunuh itu sendiri. Allah Swt. Berfirman dalam Q.S. Al-Isra’ ayat 33 yang
artinya:“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah
(membunuhnya), melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar”.
Bahkan Islam mengajarkan untuk melindungi setiap nyawa, karena menghilangkan
satu nyawa pada hakikatnya sama dengan membunuh seluruh umat manusia.
Dampak negatif membunuh bagi pelaku pembunuhan:
Setiap ketentuan agama yang dilanggar maka akan memunculkan konsekuensi. Baik
konsekuensi hukum ataupun konsekuensi psikologis. Untuk pelanggaran larangan
membunuh, hukumannya sudah ditentukan dalam ketentuan-ketentuan hukum
agama dan negara. Dari aspek psikologis, orang yang melakukan pembunuhan akan
merasakan ketidaktenangan jiwa. Dalam seumur hidupnya akan dihantui perasaan
bersalah, sehingga jiwanya akan mengalami ketidakstabilan. Adapun dalam konteks
keagamaan, maka pelaku pembunuhan diancam akan dimasukkan ke neraka
Jahanam.
Dampak negatif membunuh bagi keluarga korban dan masyarakat:
Pembunuhan adalah kejahatan agama dan kemanusiaan. Dampak pembunuhan tidak
hanya dirasakan oleh keluarga korban, tetapi juga masyarakat Bagi keluarga korban,
dapat menimbulkan rasa dendam yang berkepanjangan dan sulit terlupakan. Begitu
juga masyarakat akan merasa tidak nyaman atas pembunuhan yang terjadi di
sekelilingnya. Dalam kasus-kasus tertentu, pembunuhan yang disaksikan oleh anak
kecil maka akan menyebabkan trauma yang mendalam bagi anak tersebut. Dari
trauma yang mendalam ini, apabila tidak dilakukan penyembuhan psikologis maka
dapat mempengaruhi perkembangan psikis anak. Pada tahapan tertentu, anak
tersebut dapat mengalami gangguan yang dinamakan psikopat, yaitu melakukan
kekerasan bahkan pembunuhan tanpa merasa bersalah.
b. Istilah liwaṭ digunakan untuk menjelaskan perbuatan yang dilakukan oleh seseorang
lelaki dengan cara memasukan żakar (penis) kedalam dubur lelaki lain. Istilah yang
paling mendekati dengan pengertian liwaṭ dalam bahasa inggris adalah
homosexuality atau sodomy. Dalam bahasa Indonesia, liwaṭ bisa diterjemahkan
homoseksual. Liwaṭ adalah suatu penamaan yang dinisbatkan kepada kaumnya Nabi
Luṭ As. karena yang pertama kali melakukan perbuatan ini adalah umatnya Nabi Luṭ
As. Allah SWT berfirman dalam QS. al-A’rāf (7): 81 yang artinya:
“Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada
mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui
batas”.
Adapun tentang keharaman perbuatan yang termasuk dalam kategori fahisy
(keji/jijik) dijelaskan ole QS. al-A’rāf (7): 33 yang artinya:
Katakanlah: “Tuhanku hanya mengharamkan perbuatan yang keji, baik yang
nampak ataupun yang tersembunyi.”
Jika liwaṭ disebut dengan fahisyah, sementara dalam ayat yang lain ditegaskan
bahwa Allah mengharamkan fahisyah, maka hal itu menunjukkan dengan jelas tanpa
keraguan bahwa liwaṭ adalah perbuatan maksiat yang diharamkan Allah SWT.
Dampak negatif liwat, yaitu dikategorikan sebagai orang yang melampaui batas
(musrifun, dilaknat oleh Allah SWT, daya rusak liwaṭ lebih besar dari pada zina,
Allah menamakan orang yang melakukan liwaṭ sebagai kaum perusak dan orang
yang zalim.
c. LGBT adalah singkatan Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender. LGBT merupakan
perilaku seks menyimpang, bertentangan dengan hukum Islam dan sangat
menghawatirkan bagi kehidupan umat manusia. Dalam pandangan Islam, LGBT
merupakan perbuatan yang sangat dilarang karena sudah menyalahi fitrah manusia.
Dimana perbuatan ini menjadi dosa besar bahkan lebih besar dari perbuatan zina.
1) Lesbian, yaitu pasangan perempuan dengan perempuan. Wanita yang mencintai
atau merasakan rangsangan seksual sesama jenisnya atau disebut sebagai wanita
homoseksual.
2) Gay, yaitu pasangan laki-laki dengan laki-laki. Laki-laki yang mencintai atau
merasakan rangsangan seksual sesama jenisnya atau disebut sebagai laki-laki
homoseksual.
3) Biseksual, yaitu orang yang mempunyai sifat kedua jenis kelamin (laki-laki dan
perempuan); tertarik kepada kedua jenis kelamin baik kepada laki-laki maupun
kepada perempuan.
4) Transgender, yaitu orang yang memiliki gender atau ekspresi gender yang
berbeda dengan seksnya yang ditunjuk pada saat lahir. Orang transgender kadang-
kadang disebut transeksual jika ia menghendaki bantuan medis untuk merubah
alat kelaminnya.
LGBT merupakan perbuatan yang sangat dilarang keras oleh agama, karena sudah
menyalahi fitrah manusia, dan dosa yang ditimbulkan lebih besar dari zina. Bahaya
LGBT dalam Islam yaitu pelakunya akan dibinasakan Allah SWT, LGBT
menimbulkan penyakit, dan merusak tata kehidupan sosial.
d. Khamr secara kebahasaan berarti menghalangi, dan menutupi. Dinamakan demikian
karena khamr dapat menyelubungi dan menghalangi akal. Disebut khamr karena
mempunyai pengaruh negatif yang dapat menutup atau melenyapkan akal pikiran.
MUI (Majelis Ulama Indonesia) mendefinisikan khamr sebagai segala sesuatu, baik
minuman atau wujud lain yang dapat menghilangkan akal dan digunakan untuk
bersenang-senang sehingga dari definisi ini penyalahgunaan obat-obatan termasuk
obat bius termasuk dalam katagori khamr. Dampak Mengkonsumsi Khamr, yaitu
melanggar larangan agama, memicu perbuatan jahat lainnya, terlarang melaksanakan
ibadah, menimbulkan gangguan mental organ, dan endapat sanksi (sanksi agama dan
sanksi hukum).
e. Judi merupakan terjemahan dari maysir , yaitu segala bentuk permainan dengan
taruhan uang (benda berharga lainnya) dimana yang menang mengambil uang
tersebut. Dampak negatif judi yaitu:
1) Judi adalah perbuatan rijs yang berarti kotoran manusia, bau busuk dan
menjijikkan.
2) Judi adalah perbuatan setan.
3) Merusak ukhuwwah, menimbulkan permusuhan dan kebencian.
4) Menghilangkan semangat untuk bekerja.
5) Melupakan zikrullah dan salat, karena orang yang judi akan selalu merasa tidak
puas terhadap apa yang diperolehnya. Andaipun menang maka dia akan
senantiasa merasa belum cukup dengan hasil judinya, apalagi yang kalah.
Menghindari perilaku judi:
1) Setiap pelaku perjudian harus menyadari bahwa perilaku judi adalah melanggar
ketentuan agama dan negara dengan cara segera bertaubat dan memperbaiki diri
dengan amal shaleh.
2) Berusaha mencari rizki yang halal dan qana’ah.
3) Senantiasa berjuang untuk menunaikan kewajiban secara istiqamah baik terhadap
keluarga, lingkungan dan kepada Allah Swt.
f. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, kata mencuri diartikan sebagai mengambil
milik orang lain tanpa izin atau dengan tidak sah, biasanya dengan sembunyi-
sembunyi. Sedangkan dalam istilah syara’, mencuri didefinisikan sebagai perbuatan
orang mukallaf yang mengambil harta orang lain secara sembunyi-sembunyi, jika
harta tersebut mencapai satu nishab, terambil dari tempat simpanannya, dan orang
yang mengambil tidak mempunyai andil kepemilikan terhadap harta tersebut.
Dampak mencuri bagi pelakunya, yaitu mengalami kegelisahan batin, mendapat
hukuman, mencemarkan nama baik, dan merusak keimanan.
Dampak mencuri bagi korban dan masyarakat, yaitu menimbulkan kerugian dan
kekecewaan, menimbulkan ketakutan, dan memunculkan hukum rimba.
Menghindari perilaku mencuri dapat dilakukan dengan cara mensykuri nikmat
Allah, menghormati hak milik orang lain, dan meningkatkan etos kerja.
g. Durhaka kepada kedua orang tua (uquq al-walidain) adalah termasuk dosa besar
yang tingkatannya mengiringi dosa syirik, sebagaimana sabda Nabi Muhammad
SAW yang artinya:
“Dari Abdullâh bin ‘Amr, ia berkata: Seorang Arab Badui datang kepada Nabi
Shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu berkata, “Wahai Rasûlullâh, apakah dosa-dosa
besar itu ?” Beliau menjawab, “Isyrak (menyekutukan sesuatu) dengan Allah”, ia
bertanya lagi, “Kemudian apa?” Beliau menjawab, “Kemudian durhaka kepada
dua orang tua,” ia bertanya lagi, “Kemudian apa ?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa
sallam menjawab, “Sumpah yang menjerumuskan”. Aku bertanya, “Apa sumpah
yang menjerumuskan itu?” Beliau Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjawab,
“Sumpah dusta yang menjadikan dia mengambil harta seorang muslim”. (HR al-
Bukhâri).
Bentuk perbuatan durhaka kepada orang tua:
1) Mengucapkan perkataan yang menunjukkan tidak suka, seperti “ah” atau
semacamnya, membentak atau bersuara keras kepada orang tua
2) Bermuka masam dan cemberut kepada orang tua
3) Mencela orang tua, baik secara langsung maupun tidak langsung
4) Memandang sinis kepada orang tua
5) Malu menyebut mereka sebagai orang tuanya
6) Memberatkan orang tua dengan banyak permintaan
7) Bagi laki-laki yang sudah menikah, lebih mementingkan isteri daripada orang tua
8) Menelantarkan orang tua ketika masa tua atau saat membutuhkan anaknya
Dampak durhaka kepada orang tua, yaitu dibenci Allah SWT, disegerakan untuk
mendapat adzab di dunia, terhalang masuk surga, termasuk golongan orang hina
h. Ṣalat merupakan salah satu rukun Islam dan merupakan kewajiban terbesar setelah
dua syahadat. Dampak meninggalkan salat, yakni menyebabkan kesesatan, dihukumi
sebagai orang yang mendapatkan kecelakaan, diancam masuk neraka.
i. Memakan harta anak yatim dengan baṭil sangat dikecam dalam Islam dan
digolongkan ke dalam dosa besar. Dampak memakan harta anak yatim dengan baṭil,
yaitu diancam masuk neraka, tergolong orang yang melakukan dosa besar.
j. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, korupsi secara harfiah berarti: busuk, rusak,
suka memakai barang (uang) yang dipercayakan kepadanya, dapat disogok (melalui
kekuasaannya untuk kepentingan pribadi). Secara terminologi, korupsi berarti
penyelewengan atau penggelapan (uang negara atau perusahaan) untuk kepentingan
pribadi dan orang lain. Bahaya korupsi, yaitu penyebab kehinaan dan siksa api
neraka, menyengsarakan rakyat, terhalang masuk surge, do’anya tidak dikabulkan.
3. Pengayaan dan Remidial
Pengayaan:
- Pengayaan diberikan kepada peserta didik yang telah mencapai kompetensi dan tujuan
pembelajaran.
- Guru memberikan pertanyaan-pertanyaan yang lebih variatif dengan menambah keluasan
dan kedalaman materi yang mengarah pada high order thinking
- Program pengayaan dilakukan di luar jam belajar efektif.
Remedial:
- Remedial diberikan kepada peserta didik yang belum mencapai kompetensi dan tujuan
pembelajaran
- Guru melakukan pembahasan ulang terhadap materi yang telah diberikan dengan
cara/metode yang berbeda untuk memberikan pengalaman belajar yang lebih
memudahkan peserta didik dalam memaknai dan menguasai materi ajar misalnya lewat
diskusi dan permainan.
- Program remedial dilakukan di luar jam belajar efektif.
4. Bahan Bacaan Pendidik dan Peserta Didik
Buku Akidah Akhlak MA Kelas XI 2020, Buku Pembelajaran Interaktif Akidah Akhlak
Kelas XI, Al-Qur’an dan Terjemah Kemenag, Jurnal, Internet.
5. Glosarium
Liwat : Laki-laki yang menyalurkan hawa nafsunya kepada sesame laki-laki
LGBT : Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender
HIV/AIDS : Penyakit
Dosa : Peerbuatan yang melanggar hukum Allah
Nafsu : Keingina hati yang kuat
6. Daftar Pustaka
Kementrian Agama. 2020. Akidah Akhlak Kelas XI MA. Jakarta: Kementrian Agama.
Kementrian Agama. 2012. Al-Qur’an dan Terjemahnya. Jakarta: Direktorat Jendral
BIMAS Islam.
Buku Pembelajaran Interaktif. Akidah Akhlak Kelas XI. PT. Margo Mitro Joyo.
Jurnal.
Internet.