Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

1.2.3.a.r (1) SK Jejaring

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 4

PEMERINTAH KABUPATEN MALUKU TENGAH

DINAS KESEHATAN
PUSKESMAS PERAWATAN PELAUW
Jl. Ronesina Raya Pelauw. Kode Pos 97591
Email : pkm.perawatanpelauw@gmail.com
KEPUTUSAN PIMPINAN PUSKESMAS PERAWATAN PELAUW

NOMOR : 445-009/SK/PKM.PP/2023

TENTANG

PEMBINAAN JARINGAN DAN JEJARING PELAYANAN

PUSKESMAS PERAWATAN PELAUW

PIMPINAN PUSKESMAS PERAWATAN PELAUW

Menimbang : a. bahwa untuk meningkatkan kerjasama dalam


penyelenggaraan program kesehatan dan
pelayanan kesehatan di wilayah Puskesmas
Perawatan Pelauw maka dipandang perlu
dilakukan pembinaan dalam bentuk supervisi
fasilitatif terhadap jaringan dan jejaring
Puskesmas tersebut;
b. bahwa pelayanan jaringan dan jejaring fasilitas
kesehatan perlu dilakukan pembinaan secara
integrasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dalam
bentuk keputusan Kepala Puskesmas;

Mengingat : 1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25


Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
Lembaran Negara Republik Indonesi tahun
2009 Nomor 112;
2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36
Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan;
3. Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 46 Tahun 2015 tentang
Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat
Praktek Mandiri Dokter dan Dokter Gigi,
4. Peraturan Menteri Kesehatan Republik
Indonesia Nomor 71 Tahun 2013 tentang
Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan
Nasional;
5. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 44 Tahun
2016 tentang Pedoman Manajemen
Puskesmas;
6. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 tahun
2019 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat;
MEMUTUSKAN:

Menetapkan : KEPUTUSAN PIMPINAN PUSKESMAS PERAWATAN PELAUW


TENTANG PEMBINAAN JARINGAN DAN JEJARING
PELAYANAN DI PUSKESMAS PERAWATAN PELAUW

KESATU : menetapkan penanggung jawab pembinaan jaringan dan


jejaring fasilitas kesehatan di Puskesmas Perawatan Pelauw
sebagaimana yang tercantum dalam lampiran keputusan ini

KEDUA : tugas dan tanggungjawab dari pennaggungjawab adalah :

1. Melakukan identifikasi dan pendataan jaringan dan jejaring


yang ada di wilayah kerja Puskesmas Perawatan Pelauw.
2. Mengkoordinasikan dengan Admen, UKM maupun UKP
dalam merencanakan pembinaan kepada jaringan dan
jejaring fasilitas kesehatan di wilayah kerja Puskesmas
Perawatan Pelauw.
3. Mengkoordinasikan pembinaan yang terintegrasi demi
terwujudnya suatu pelayanan yang baik.
KETIGA : surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan
diadakan perbaikan/perubahan sebagaimana mestinya
.

Ditetapkan di : Pelauw
Pada tanggal : 8 Januari 2023
Pimpinan Puskesmas Perawatan Pelauw

Nurdja Tuahena, S.Tr. Keb


NIP. 19681005 198903 2 010
LAMPIRAN KEPUTUSAN KEPALA PUSKESMAS
: TANGGAL 08 MARET 2023
: NOMOR : 440/SK.016-PKM.Jsp/I/2023
TENTANG PEMBINAAN JARINGAN DAN
JEJARING
:
PELAYANAN UPTD
PUSKESMAS
JATISAMPURNA

PENANGGUNG JAWAB JARINGAN DAN JEJARING FASILITAS

KESEHATAN UPTD PUSKESMAS JATISAMPURNA

Kepala UPTD Puskesmas Jatisampurna dengan ini memberi tugas dan


wewenang sebagai Penanggungjawab Jaringan dan Jejaring Fasilitas
Kesehatan UPTD Puskesmas Jatisampurna kepada :

Nama : Meilia Usman, AMAK


NIP 198205102005012021
Jabatan : Pranata Labkes Penyelia

Untuk dapat menjalankan tugas dan kewenangan dengan penuh


tanggungjawab.

Ditetapkan di: Bekasi


Pada tanggal : 08 Maret 2023
KEPALA UPTD PUSKESMAS JATISAMPURNA

JULO NELMA TIMISELA

Anda mungkin juga menyukai