Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Jak Lexprivatum,+2.+Jurnal+DAVID+KRISTIANTO+

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 12

TINJAUAN YURIDIS TINDAKAN EKSPLOITASI dalam hal pertahanan dan keamanan negara, serta

SUMBER DAYA PERIKANAN DI ZONA EKONOMI sebagai sumber pendapatan negara misalnya di
EKSKLUSIF INDONESIA MENURUT bidang perikanan, terumbu karang dan biota laut
HUKUM INTERNASIONAL1 lainnya5. Secara historis laut memiliki dua fungsi
Oleh: David Haryo Kristianto 2 penting yaitu sebagai media komunikasi dan sebagai
Fernando J.M.M Karisoh 3 tempat sumber daya yang hidup maupun tidak
Thor B. Sinaga 4 hidup. Kedua fungsi ini sebagai pemicu
berkembangnya aturan hukum di lautan.6
ABSTRAK Kesadaran negara-negara di dunia mengenai
pentingnya peraturan hukum di lautan mencapai
Tujuan dilakukannya penelitian ini yaitu untuk
puncaknya setelah ditandatangani United Nations
mengetahui bagaimana pengaturan hukum terhadap
Convention on The Law of the Sea 1982 (UNCLOS
tindakan eksploitasi sumber daya perikanan di zona 1982) di Montego Bay yang menyepakati berbagai
ekonomi eksklusif Indonesia ditinjau dari hukum persoalan kelautan yang menjadi isu penting sampai
internasional dan bagaimana upaya pemerintah saat itu yang salah satunya mengenai batas-batas
Indonesia untuk menindak eksploitasi sumber daya sebuah negara, dalam hal ini negara pantai.7
perikanan di zona ekonomi eksklusif Indonesia, yang Sebelum adanya UNCLOS 1982 Indonesia juga
dengan metode penelitian hukum normatif mempunyai beberapa peraturan mengenai laut dari
disimpulkan: 1. Indonesia dapat mengambil tindakan masa Hindia Belanda sampai sekarang. Di masa
terhadap kapal asing yang melakukan eksploitasi Hindia Belanda, batas wilayah laut Indonesia hanya
perikanan seperti menaiki kapal, memeriksa, selebar tiga mil laut dari garis pantai setiap pulau,
menangkap dan melakukan proses peradilan sesuai yaitu perairan yang mengelilingi kepulauan
Indonesia bekas wilayah Hindia Belanda (Territoriale
dengan pasal 73 UNCLOS 1982. Apabila kapal
Zee en Maritime Kringen Ordonantie tahun 1939).
tersebut mencoba melarikan diri maka sesuai
Namun, karena peraturan tersebut sudah tidak
dengan pasal 111, Indonesia dapat melakukan sesuai lagi maka lahirlah konsep Nusantara
pengejaran seketika. 2. Pemerintah Indonesia (archipelago) yang dituangkan dalam Deklarasi
mempunyai upaya dalam menindak kapal asing yang Djuanda 1957 yang isi pokoknya mengenai “Bahwa
melakukan tindakan eksploitasi di ZEE. Tindakan semua perairan di sekitar, di antara dan yang
khusus yang dilakukan oleh Indonesia berupa menghubungkan pulau-pulau yang masuk daratan
pembakaran atau penenggelaman. UNCLOS 1982 NKRI adalah bagian-bagian yang tak terpisahkan dari
tidak melarang mengenai pembakaran atau wilayah yurisdiksi Republik Indonesia”8 Kemudian
penenggelaman kapal asing yang dilarang dalam deklarasi Djuanda tersebut disisipkan dalam rangka
ketentuan ini yaitu hukuman badan. Tindakan menghadiri UNCLOS pertama pada tahun 1958 di
pembakaran atau penenggelaman memperoleh Jenewa. Karena banyaknya kepentingan dari negara-
legitimasi berdasarkan pasal 69 ayat 4 Undang- negara peserta, konferensi tersebut akhirnya gagal
dalam menentukan lebar laut teritorial dan konsepsi
Undang Nomor 45 Tahun 2009.
negara kepulauan yang diajukan oleh Indonesia.
Kata Kunci: Eksploitasi; Sumber Daya; Perikanan.
Kemudian di pertemuan UNCLOS yang kedua
PENDAHULUAN mengalami kegagalan juga. Setelah melalui
A. Latar Belakang perundingan yang cukup panjang akhirnya
Laut merupakan salah satu wilayah dari sebuah disepakati UNCLOS 1982 di Montego Bay yang
negara (negara pantai/kepulauan) yang sangat menetapkan bahwa negara pantai berhak atas laut
berharga karena memiliki banyak fungsi, seperti teritorial sejauh 12 mil laut, zona tambahan sejauh

1 6 Malcolm N. Shaw QC, Hukum Internasional (International Law,


Artikel Skripsi
2
Mahasiswa pada Fakultas Hukum Unsrat, NIM 18071101232 Cambridge University. Alih bahasa Derta Sri Widowatie, Iman
3
Fakultas Hukum Unsrat, Doktor Ilmu Hukum Baehaqi dan M. Khozim) cetakan kesatu, Nusa Media, 2013, hlm.
4 547.
Fakultas Hukum Unsrat, Magister Ilmu Hukum 7 Khaidir Anwar, Op.Cit., hlm. 118-119.
5 Khaidir Anwar, Hukum Laut Internasional Dalam 8 Ernawati, Implementasi Deklarasi Djuanda dalam Perbatasan
Perkembangan, (Bandar Lampung: Justice Publisher, 2015), hlm.
Perairan Lautan Indonesia Seminar Nasional Multi Disiplin Ilmu
118.
Unisbank 2015, Semarang, Indonesia, 2015. Universitas
Stikubank, 2015.
24 mil, zona ekonomi eksklusif sejauh 200 mil laut meningkat sebesar 10,8% daripada tahun
dan landas kontinen sejauh 350 mil laut atau lebih. sebelumnya.15 Potensi perikanan di Indonesia yang
Lebar zona-zona tersebut diukur dari garis pangkal.9 melimpah tersebut dapat memberikan manfaat yang
Indonesia meratifikasi UNCLOS 1982 pada tahun maksimal secara berkelanjutan bagi negara dan juga
1985 dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985 masyarakat Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan
tentang pengesahan United Nations Convention on Pasal 6 ayat 1 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009
the Law of the Sea. Dengan meratifikasi UNCLOS tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
1982 memberi perluasan wilayah kedaulatan, hak Tahun 2004 tentang Perikanan bahwa pengelolaan
berdaulat, dan kewenangan tertentu serta perikanan ditujukan untuk tercapainya manfaat yang
tambahan kekayaan sumber daya alam.10 optimal dan berkelanjutan, serta terjaminnya
Dalam UNCLOS 1982 yang telah disepakati kelestarian sumber daya ikan.16 Pembangunan
menyatakan juga bahwa Indonesia merupakan berkelanjutan di bidang perikanan sangat penting
negara kepulauan. Selain Indonesia ada beberapa dilakukan dalam rangka untuk mengoptimalkan
negara yang merupakan negara kepulauan, yaitu sumber daya perikanan yang ada sekarang demi
Antigua dan Barbuda, Bahamas, Comoros, Cape untuk masa mendatang yang lebih baik. Strategi
Verde, Fiji, Filipina, Indonesia, Jamaica, Kiribati, dalam pengelolaan perikanan dilakukan dengan
Maldives, Marshall Islands, Papua Nugini, Solomon optimalisasi pemanfaatan sumber daya tersebut
Islands, Saint Vincent and the Grenadines, Sao Tome dalam rangka untuk mengoptimalkan potensi
and Principe, Seychelles, Trinidad dan Tobago, kemakmuran secara berkelanjutan tanpa
Tuvalu, dan Vanuatu.11 Negara kepulauan menurut mengesampingkan aspek pelestariannya.17
UNCLOS 1982 pasal 46 adalah negara yang Potensi sumber daya perikanan yang cukup besar
seluruhnya terdiri dari satu atau lebih kepulauan dan tersebut menyebabkan terjadinya permasalahan
dapat mencakup pulau-pulau lain.12 Indonesia hukum di perairan laut Indonesia khususnya di ZEE.
merupakan negara dengan jumlah pulau terbanyak Menurut UNCLOS 1982 bahwa setiap negara pantai
yaitu 17.504 pulau, dari jumlah pulau tersebut 7.870 seperti Indonesia memiliki hak berdaulat di ZEE
telah memiliki nama dan 9.634 atau 55% masih untuk tujuan eksplorasi, eksploitasi, konservasi dan
belum bernama.13 Berdasarkan UNCLOS 1982 yang memanfaatkan potensi sumber daya alam di
telah disepakati, Indonesia memiliki total wilayah perairannya.18 Namun di perairan Indonesia justru
laut seluas 5,9 juta km2, terdiri atas 3,2 juta km2 pemanfaatan potensi sumber daya alam khususnya
perairan teritorial dan 2,7 km2 perairan ZEE di bidang perikanan sering dilakukan oleh kapal-
Indonesia (ZEEI), luas perairan ini belum termasuk kapal asing. Keberadaan kapal-kapal asing ini untuk
landas kontinen14. melakukan tindakan eksploitasi sumber daya
Luasnya laut Indonesia tentu memiliki kekayaan perikanan yang telah memberikan dampak kerugian
sumber daya hayati yang melimpah dan beraneka yang sangat besar bagi negara Indonesia tidak hanya
ragam. Salah satu potensi sumber daya hayati di merugikan secara ekonomi, namun juga
Indonesia adalah di bidang perikanan. Menurut mengganggu wilayah kedaulatan Indonesia itu
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pada sendiri. Eksploitasi yang dilakukan juga bisa merusak
tahun 2019, nilai ekspor hasil perikanan Indonesia secara perlahan keseimbangan ekosistem yang ada
mencapai Rp73.681.883.000 dimana nilai tersebut di zona ekonomi eksklusif.19

9 Muhammad Ahalla Tsauro, Arti Deklarasi Djuanda dan Sesuai Dengan Hukum Internasional, Belli Ac Pacis Vol.5 No.2,
Konferensi Hukum Laut PBB bagi Indonesia, Gema Keadilan Vol.4 Desember 2019, hlm. 87.
No.1, Oktober 2017, hlm. 187. 15BKIPM, Nilai Ekspor Hasil Perikanan 2019 Meningkat 10,8
10 Dina Sunyowati dan Enny Narwati, Hukum Laut, (Surabaya: Persen https://kkp.go.id/bkipm/artikel/16379-nilai-ekspor-
Pusat Penerbitan dan Percetakan UNAIR, 2013), hlm 14. hasil-perikanan-2019-meningkat-10-8-persen, diakses tanggal
11 Etty R. Agoes, Praktik Negara-Negara Atas Konsepsi Negara 13 september 2021.
Kepulauan, Jurnal Hukum Internasional, Vol.1 No. 3, April 2004, 16 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan,

hlm. 455-456. pasal 6 ayat 1


12 United Nations Convention on the Law of the Sea 1982, Article 17 Ida Kurnia, Implementasi Pembangunan Berkelanjutan Dalam

46 Pemanfaatan Sumber Daya Perikanan Di Zee Indonesia, Jurnal


13 Indah Nur Fitriani, Moch.Arifien dan Juhadi, Fenomena Pulau- Hukum Prioris, Vol.6 No.1, Juni 2017, hlm. 11.
Pulau Kecil Terluar dan Wilayah Administratif Indonesia, Edu 18 Cornelis Djelfie Massie, Pengantar Hukum Kawasan

Geography, Vol.6 No.1, Juni 2018, hlm. 25. Perbatasan dan Pulau-Pulau Terluar Indonesia, (Yogyakarta:
14 Fernando Aprizal dan Siti Muslimah, Penegakan Hukum Pustaka Referensi, 2019), hlm. 139-140.
Terhadap Kasus Illegal, Unreported, Dan Unregulated Fishing 19 Fenno Pranadinata Mukana, Dampak Eksploitasi Laut secara

Yang Dilakukan Terhadap Kapal Km Bd 95599 Ts Di Laut Natuna Berlebihan,


Salah satu peristiwa yang terjadi saat KRI 2. Bagaimana upaya pemerintah Indonesia untuk
menangkap kapal asing berbendera Vietnam yang menindak eksploitasi sumber daya perikanan di
melakukan tindakan eksploitasi perikanan di laut zona ekonomi eksklusif Indonesia?
Natuna Utara. KRI menangkap kapal Vietnam dengan
barang bukti berupa 5 ton perikanan di ZEEI laut C. Metode Penelitian
Natuna Utara pada 17 Juni 2020.20 Di lain kasus ketika Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian
kapal-kapal asing melakukan eksploitasi tanpa izin ini adalah penelitian hukum yuridis normatif.
tindakan yang dilakukan oleh pemerintah Indonesia PEMBAHASAN
adalah dengan langsung menenggelamkan atau A. Pengaturan hukum terhadap tindakan
meledakkan atau membakar kapal-kapal mereka. eksploitasi sumber daya perikanan di zona
Tindakan pemerintah ini mendapatkan pro dan ekonomi eksklusif Indonesia ditinjau dari
kontra di kalangan masyarakat. Pro bagi mereka Hukum Internasional
yang mendukung tindakan ini sebagai upaya Hukum adalah suatu aturan-aturan yang
penegakan kedaulatan negara atas wilayah lautnya berkembang di masyarakat bersifat memaksa dan
yang dilanggar oleh kapal-kapal asing. Sedangkan dikenakan sanksi apabila melanggar peraturan
kontra bagi mereka yang merasa bahwa tindakan tersebut. Hukum hadir untuk mengatur berbagai
negara terlalu keras dan berpotensi menimbulkan bidang dalam kehidupan masyarakat agar berjalan
hubungan yang kurang baik dengan negara asal teratur dan tidak saling merugikan.23
kapal.21 Indonesia selain menganut hukum nasional juga
Berdasarkan hukum nasional tindakan mengadopsi hukum internasional, ada beberapa
penenggelaman oleh pemerintah memperoleh hukum internasional yang diratifikasi menjadi hukum
legitimasi berdasarkan Pasal 69 ayat (4) Undang- nasional. Hukum Internasional merupakan hukum
Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan yang mengatur hubungan negara dengan negara dan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang negara dengan subjek hukum lain bukan negara.
perikanan yang berbunyi:22 Hukum Internasional membagi wilayah suatu negara
“Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dalam 4 kelompok besar yang salah satunya ialah
dimaksud pada ayat (1) penyidik dan/atau pengawas wilayah laut.24 Di wilayah laut terdapat suatu
perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa konvensi yang setelah melewati beberapa
pembakaran dan/atau penenggelaman kapal perundingan dan disepakati bersama oleh negara-
perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti negara peserta maka lahirlah United Nations
permulaan yang cukup”. Convention on the Law of the Sea 1982 yang
Tindakan tegas yang dilakukan oleh pemerintah kemudian disebut UNCLOS 1982.
dengan memperhatikan hukum nasional ternyata UNCLOS 1982 merupakan konvensi internasional
tidak menimbulkan efek jera kepada kapal-kapal yang mengatur secara komprehensif pemanfaatan
asing yang melakukan tindakan eksploitasi sumber laut termasuk kedaulatan suatu negara atas wilayah
daya perikanan di wilayah ZEE Indonesia. laut guna pengaturan pembagian sumber daya alam
B. Rumusan Masalah di laut baik oleh negara berpantai maupun tak
1. Bagaimana pengaturan hukum terhadap tindakan berpantai. Oleh karena itu, UNCLOS 1982 mengatur
pembagian zona-zona maritim dengan rezim
eksploitasi sumber daya perikanan di zona
ekonomi eksklusif Indonesia ditinjau dari hukum hukumnya masing-masing. 25
internasional? Di dalam UNCLOS 1982, ketentuan mengenai
zona ekonomi eksklusif diatur secara lengkap di bab
V. Beberapa ketentuan yang diatur antara lain hak-
hak dan yurisdiksi negara pantai, hak dan kebebasan

https://www.kompasiana.com/fennopranadinata4126/6010ac 22 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan,


96d541df444e6c0cd3/dampak-eksploitasi-laut-secara- pasal 69 ayat 4
berlebihan?page=1&page_images=1, diakses tanggal 14 Januari 23 Dewa Gede Sudika Mangku, Pengantar Ilmu Hukum, (Klaten:

2022. Lakeisha, 2020), hlm. 1.


20 Posmetro, KRI Bung Tomo 357 Tangkap Kapal Ikan Vietnam, 24 Mirza Satria Buana, Hukum Internasional: Teori dan Praktek,

https://posmetro.co/2020/06/20/kri-bung-tomo-357-tangkap- (Bandung: Nusamedia, 2019), hlm. 4.


kapal-ikan-vietnam/, diakses tanggal 13 Januari 2022. 25 Dhiana Puspitawati, Op.Cit., hlm 20
21 Sefriani, Hukum Internasional: Suatu Pengantar, (Depok:

Rajawali Pers, 2019), hlm.189.


negara lain serta diaturnya aktivitas-aktivitas lain di “Negara tak berpantai mempunyai hak untuk
zona ekonomi eksklusif seperti persoalan perikanan berperan serta atas dasar keadilan, dalam eksploitasi
yang menjadi persoalan penting bagi negara pantai. bagian yang pantas dari kelebihan sumber kekayaan
UNCLOS 1982 masuk dalam kategori yang bersifat hayati zona ekonomi eksklusif negara-negara pantai
environment-oriented atau produk hukum yang tidak dalam sub-region atau region yang sama, dengan
saja memberikan hak kepada manusia untuk memperhatikan keadaan ekonomi dan geografi yang
memakai lingkungan tetapi juga membebani relevan semua negara yang berkepentingan dan
manusia dengan suatu kewajiban untuk menjaga, sesuai dengan ketentuan pasal ini dan pasal-pasal 61
melindungi dan melestarikannya.26 dan 62.”
Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 Pemberian eksploitasi ini ditetapkan oleh negara-
melalui Undang-Undang Nomor 17 tahun 1985 negara yang berkepentingan dalam hal ini negara
tentang Pengesahan United Nations Convention on pantai dan negara yang tak berpantai melalui
The Law Of the Sea. Pasal 56 UNCLOS 1982 perjanjian bilateral, sub-regional atau regional.30
menjelaskan bahwa Indonesia mempunyai hak Dalam UNCLOS 1982, mengatur juga pemberian
berdaulat untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi untuk negara yang secara geografis tak
eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber beruntung yaitu negara yang berbatasan dengan laut
kekayaan alam, baik hayati maupun non-hayati, dari tertutup atau setengah tertutup yang letak
perairan di atas dasar laut dan dari dasar laut dan geografisnya membuat tergantung pada eksploitasi
tanah di bawahnya dan berkenaan dengan kegiatan sumber kekayaan hayati zona ekonomi eksklusif
lain untuk keperluan eksplorasi dan eksploitasi negara lain. Pemberian eksploitasi dapat diberikan
ekonomi zona tersebut, seperti produksi energi dari menurut UNCLOS 1982 dalam pasal 70. Pasal 70
air, arus dan angin. Sedangkan yurisdiksi Indonesia berbunyi:31
membuat dan pemakaian pulau buatan, instalasi dan “Negara yang secara geografis tak beruntung
bangunan, riset ilmiah kelautan dan perlindungan mempunyai hak untuk berperan serta, atas dasar
dan pelestarian lingkungan laut.27 yang adil, dalam eksploitasi suatu bagian yang layak
UNCLOS 1982 memberikan hak untuk dan surplus sumber kekayaan hayati zona ekonomi
memanfaatkan, mengelola dan melestarikan sumber eksklusif Negara-negara pantai di subregion atau
daya perikanan di zona ekonomi eksklusif Indonesia. region yang sama, dengan memperhatikan keadaan
Akan tetapi hak-hak tersebut harus di imbangi ekonomi dan geografis yang relevan dari semua
dengan langkah-langkah konservasi. Pertama, Negara yang berkepentingan dan sesuai dengan
Indonesia harus menentukan allowable catch atau ketentuan-ketentuan pasal ini dan pasal-pasal 61
jumlah tangkapan yang diperbolehkan dari sumber dan 62.”
daya perikanan yang ada di zona ekonomi Pemberian eksploitasi ini ditetapkan oleh negara-
eksklusifnya. Kedua, Indonesia diwajibkan untuk negara yang berkepentingan dalam hal ini negara
memelihara agar sumber daya perikanannya tidak pantai dan negara yang tak berpantai melalui
mengalami eksploitasi berlebihan demi menjamin perjanjian bilateral, sub-regional atau regional.32
hasil maximum sustainable yield atau hasil Dalam perjanjian tersebut negara asing harus
tangkapan maksimum. Kewajiban lainnya adalah mematuhi tindakan konservasi, ketentuan dan
memberikan kesempatan kepada negara-negara tak persyaratan lainnya yang ditetapkan dalam
berpantai dan yang secara geografis kurang peraturan perundang-undangan negara pantai.
beruntung untuk dapat turut serta memanfaatkan Peraturan perundang-undangan ini harus sesuai
bagian dari surplus sumber daya perikanan. 28 dengan ketentuan konvensi ini dan dapat meliputi,
Dalam UNCLOS 1982, mengatur mengenai antara lain hal-hal berikut: 33
pemberian eksploitasi untuk negara-negara tak a. pemberian izin kepada nelayan, kapal penangkap
berpantai yang diatur dalam pasal 69 ayat 1 yang ikan dan peralatannya, termasuk pembayaran
berbunyi:29 bea dan pungutan bentuk lain yang dalam hal

26 Yulia A Hasan, Hukum Laut Konservasi Sumber Daya Ikan di 29 United Nations Convention on the Law of the Sea 1982, Article
Indonesia, (Jakarta: Prenadamedia Group, 2020), hlm 73. 69.
27 United Nations Convention on the Law of the Sea 1982, Article 30 Ibid.

56. 31 Ibid, Article 70.


28 Khaidir Anwar, Op.Cit., (Bandar Lampung: Justice Publisher, 32 Ibid.

2015), hlm. 91. 33 United Nations Convention on the Law of the Sea 1982, Article

62.
negara pantai yang berkembang, dapat berupa ekonomi tinggi. Jadi, sumber daya perikanan di
kompensasi yang layak di bidang pembiayaan, wilayah perairan ini tidak mengenal musim.34
peralatan dan teknologi yang bertalian dengan Potensi sumber daya perikanan laut Indonesia
industri perikanan; diperkirakan sebesar 12,54 juta ton per tahun yang
b. penetapan jenis ikan yang boleh ditangkap, dan tersebar di perairan wilayah Indonesia dan perairan
menentukan kuota-kuota penangkapan, baik zona ekonomi eksklusif Indonesia (ZEEI).35 Zona
yang bertalian dengan persediaan jenis ikan atau ekonomi eksklusif Indonesia diperkirakan
kelompok persediaan jenis ikan suatu jangka menyimpan sekitar 4,231 juta ton pertahun.36
waktu tertentu atau jumlah yang dapat ditangkap Namun upaya eksploitasi berlebihan yang marak kini
oleh warga negara suatu negara selama jangka mengancam potensi kekayaan tersebut. Potensi
waktu tertentu; kekayaan perikanan tersebut memberikan
c. pengaturan musim dan daerah penangkapan, kesempatan bagi kapal asing untuk melakukan
macam ukuran dan jumlah alat penangkapan tindakan eksploitasi perikanan secara bebas.
ikan, serta macam, ukuran dan jumlah kapal Tindakan eksploitasi ini tentu merugikan negara
penangkap ikan yang boleh digunakan; Indonesia yang salah satu pendapatannya berasal
d. penentuan umum dan ukuran ikan dan jenis lain dari sumber daya perikanan.37
yang boleh ditangkap; Tindakan eksploitasi oleh kapal asing dilakukan
e. perincian keterangan yang diperlukan dari kapal secara illegal yaitu tidak adanya perjanjian
penangkap ikan, termasuk statistik penangkapan sebelumnya dengan negara Indonesia. Tindakan ini
dan usaha penangkapan serta laporan tentang dipicu oleh kebutuhan dan permintaan tertentu
posisi kapal; terhadap sumber daya perikanan yang mempunyai
f. persyaratan, di bawah penguasaan dan nilai ekonomi tinggi. Zona ekonomi eksklusif yang
pengawasan negara pantai, dilakukannya luas ditambah dengan kapal-kapal asing yang
program riset perikanan yang tertentu dan memiliki teknologi yang canggih, bahkan dalam
pengaturan pelaksanaan riset demikian, kapal-kapal asing tersebut telah dilengkapi berbagai
termasuk pengambilan contoh tangkapan, perangkat untuk mendukung penyimpanan dan
disposisi contoh tersebut dan pelaporan data pengolahan sumber daya perikanan agar tetap segar
ilmiah yang berhubungan; dan memiliki nilai ekonomi tinggi ketika dijual di
g. penempatan peninjau atau trainee di atas kapal pasar internasional.38 Ini artinya, kapal asing illegal
tersebut oleh negara pantai; memang menaruh perhatian besar terhadap potensi
h. penurunan seluruh atau sebagian hasil tangkapan sumber daya perikanan yang ada di ZEE Indonesia.
oleh kapal tersebut di pelabuhan negara pantai; Berdasarkan data Kementerian Kelautan dan
i. ketentuan dan persyaratan bertalian dengan Perikanan (KKP), produksi perikanan di salah satu
usaha patungan atau pengaturan kerjasama zona ekonomi eksklusif yaitu kawasan laut Natuna
lainnya; Utara mencapai 2.687,8 ton pada 2017. Jenis ikan
j. persyaratan untuk latihan personil dan yang paling banyak ditangkap adalah layang, sebesar
pengalihan teknologi perikanan, termasuk 451,7 ton atau 16,8 persen dari total tangkapan.
peningkatan kemampuan negara pantai untuk Jenis kedua yang banyak adalah tongkol yakni 311,2
melakukan riset perikanan; ton setara dengan 11,6 persen. Selain ikan, terdapat
k. prosedur penegakan. cumi-cumi dan gurita yang masuk dalam tangkapan
Zona ekonomi eksklusif Indonesia merupakan potensial. Hasil tangkapan tersebut masing-masing
kawasan laut yang perairannya hangat sepanjang berbobot 237,9 ton dan 138,5 ton. Sedangkan
tahun sehingga menjadi fishing ground yang bernilai beragam jenis ikan dengan jumlah tangkapan kecil,
ratusan kilo hingga 2 ton berjumlah 234,5 ton.

34 SimelaVictor Muhamad, “Illegal Fishing Di Perairan Indonesia: 37 Aditya Taufan Nugraha dan Irman, “Perlindungan Hukum Zona
Permasalahan Dan Upaya Penanganannya Secara Bilateral Di Ekonomi Eksklusif (Zee) Terhadap Eksistensi Indonesia Sebagai
Kawasan”, Jurnal Politica, Vol.3, No. 1, Mei 2012, hlm. 68. Negara Maritim”, Jurnal Selat, Vol.2, No. 1, Oktober 2014, hlm.
35 KKP, “Laporan Kinerja Kementerian Kelautan Dan Perikanan 162.
Tahun 2020”, hlm. 8. 38 Simela Victor Muhamad, “Illegal Fishing Di Perairan Indonesia:
36 Lindra Darnela, “Upaya Indonesia dalam Mengatur Zona Permasalahan Dan Upaya Penanganannya Secara Bilateral Di
Ekonomi Eksklusif Kawasan”, Jurnal Politica, Vol.3, No. 1, Mei 2012, hlm. 73.
Berdasarkan Hukum Laut Internasional”, Sosio Religia, Vol.10,
No. 2, Mei 2012, hlm. 171.
Beberapa di antaranya adalah tenggiri, hiu, dan melalui saluran yang tepat, mengenai tindakan
pari. 39 yang diambil dan mengenai setiap hukuman yang
Salah satu peristiwa yang terjadi saat Kapal kemudian dijatuhkan.
Perang Republik Indonesia (KRI) menangkap kapal Peraturan hukum terhadap pelanggaran di zona
ikan asing berbendera Vietnam di perairan zona ekonomi eksklusif memiliki upaya tersendiri hal ini
ekonomi eksklusif Indonesia tepatnya di laut Natuna dikarenakan selain kepentingan negara pantai juga
Utara. KRI melakukan pengejaran seketika terhadap terdapat kepentingan dari negara bendera kapal
kapal ikan asing asal Vietnam tersebut. Dari asing. Oleh karenannya jika ditinjau dari UNCLOS
pengejaran tersebut, kapal ikan asing tertangkap dan 1982, maka sesuai Pasal 73 dijelaskan bahwa kapal
tidak memiliki dokumen perizinan yang sah dan asing yang tidak mematuhi peraturan perundang-
melakukan tindakan eksploitasi sumber daya undangan maka negara pantai dapat menaiki,
perikanan di perairan tersebut. KRI menangkap kapal memeriksa, menangkap dan melakukan proses
ikan asing Vietnam dengan nomor lambung BV peradilan terhadap kapal asing tersebut. Kapal-kapal
93420 TS beserta 9 anak buah kapal dan nahkoda yang ditangkap dan awaknya harus segera
dengan memuat hasil tangkapan berupa 5 ton dibebaskan setelah diberikan uang jaminan atau
perikanan yang mereka ambil dari zona ekonomi bentuk jaminan yang lain. Adapun dijelaskan bahwa
eksklusif Indonesia.40 hukuman yang diberikan terhadap kapal perikanan
Dalam sisi hukum internasional, peraturan hukum asing tersebut tidaklah boleh mencakup hukuman
bagi kapal asing yang melakukan tindakan eksploitasi pengurungan, jika belum ada perjanjian antara
perikanan di zona ekonomi eksklusif diatur dalam negara-negara yang bersangkutan. Dalam hal
UNCLOS 1982. Pasal 73 UNCLOS 1982 berbunyi: 41 penangkapan atau penahanan kapal perikanan asing
1. Negara pantai dalam melaksanakan hak negara pantai harus segera memberitahukan kepada
berdaulatnya untuk melakukan eksplorasi, negara bendera kapal, melalui saluran yang tepat,
eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber mengenai tindakan yang diambil dan mengenai
kekayaan hayati di zona ekonomi eksklusif dapat setiap hukuman yang kemudian dijatuhkan oleh
mengambil tindakan, termasuk menaiki kapal, negara pantai terhadap kapal perikanan asing
memeriksa, menangkap dan melakukan proses tersebut.42
peradilan, sebagaimana diperlukan untuk Dalam hal jika negara pantai melihat ada kapal
menjamin ditaatinya peraturan perundang- asing yang telah melanggar peraturan hukumnya di
undangan yang ditetapkannya sesuai dengan zona ekonomi eksklusif, maka sesuai dengan
ketentuan konvensi ini. ketentuan di dalam UNCLOS 1982 pasal 111 negara
2. Kapal-kapal yang ditangkap dan awak kapalnya pantai dalam hal ini pihak berwenang dapat
harus segera dibebaskan setelah diberikan suatu melakukan Right of hot pursuit atau pengejaran
uang jaminan yang layak atau bentuk jaminan seketika. Dalam bab VII UNCLOS 1982 tepatnya pasal
lainnya. 111 mengenai Right of hot pursuit yang berbunyi:43
3. Hukuman negara pantai yang dijatuhkan 1. Pengejaran seketika suatu kapal asing dapat
terhadap pelanggaran peraturan perundang- dilakukan apabila pihak yang berwenang dari
undangan perikanan di zona ekonomi eksklusif negara pantai mempunyai alasan cukup untuk
tidak boleh mencakup pengurungan, jika tidak mengira bahwa kapal tersebut telah melanggar
ada perjanjian sebaliknya antara negara-negara peraturan perundang-undangan negara itu.
yang bersangkutan, atau setiap bentuk hukuman 2. Hak pengejaran seketika harus berlaku mutatis
badan lainnya. mutandis bagi pelanggaran-pelanggaran di zona
4. Dalam hal penangkapan atau penahanan kapal ekonomi eksklusif atau di landas kontinen,
asing negara pantai harus segera termasuk zona-zona keselamatan di sekitar
memberitahukan kepada negara bendera, instalasi-instalasi di landas kontinen, terhadap

39 Yosepha Pusparisa, Jenis Ikan Ini yang Paling Banyak 41 United Nations Convention on the Law of the Sea 1982, Article
Ditangkap di Laut Natuna Utara, 73.
https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2020/01/08/ini- 42 Asiyah Jamilah dan Hari Sutra Disemad, “Penegakan Hukum

hasil-tangkapan-potensial-laut-natuna-utara, diakses tanggal 15 Illegal Fishing dalam Perspektif UNCLOS 1982”, Mulawarman
Januari 2022. Law Review, Vol.5, No. 1, Juni 2020, hlm. 41.
40 Posmetro, KRI Bung Tomo 357 Tangkap Kapal Ikan Vietnam, 43 United Nations Convention on the Law of the Sea 1982, Article

https://posmetro.co/2020/06/20/kri-bung-tomo-357-tangkap- 111.
kapal-ikan-vietnam/, diakses tanggal 13 Januari 2022.
peraturan perundang-undangan negara pantai kemampuan Indonesia untuk mengelolanya kepada
yang berlaku sesuai dengan konvensi ini bagi zona negara lain melalui perjanjian. Mengenai tindakan
ekonomi eksklusif atau landas kontinen, eksploitasi sumber daya perikanan oleh kapal asing
termasuk zona keselamatan demikian. di ZEE, Indonesia dapat mengambil tindakan sesuai
3. Hak pengejaran seketika berhenti segera setelah dengan pasal 73 UNCLOS dan dapat melakukan
kapal yang dikejar memasuki laut teritorial pengejaran seketika (hot pursuit) apabila kapal asing
negaranya sendiri atau negara ketiga. yang telah terbukti melakukan eksploitasi mencoba
4. Pengejaran seketika belum dianggap telah melarikan diri.
dimulai kecuali jika kapal yang mengejar telah
meyakinkan diri dengan cara-cara praktis yang B. Upaya pemerintah Indonesia untuk menindak
demikian yang mungkin tersedia, bahwa kapal eksploitasi sumber daya perikanan di zona
yang dikejar atau salah satu sekocinya atau kapal ekonomi eksklusif Indonesia
Indonesia telah mengeluarkan berbagai produk
lain yang bekerjasama sebagai suatu team dan
menggunakan kapal yang dikejar sebagai kapal hukum sebagai upaya dalam mengatur, melindungi
induk berada dalam batas-batas laut teritorial serta melakukan penegakan hukum terhadap
atau sesuai dengan keadaannya di dalam zona pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di wilayah
tambahan atau zona ekonomi eksklusif atau di perairan indonesia khususnya di wilayah zona
atas landas kontinen. Pengejaran hanya dapat ekonomi eksklusif Indonesia.
mulai setelah diberikan suatu tanda visual atau Undang-undang nasional yang mengatur tentang
bunyi untuk berhenti pada suatu jarak yang zona ekonomi eksklusif diatur dalam Undang-
memungkinkan tanda itu dilihat atau didengar Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang zona ekonomi
oleh kapal asing itu. eksklusif Indonesia. Di undang-undang ini Indonesia
5. Hak pengejaran seketika dapat dilakukan hanya memiliki hak-hak berdaulat, yaitu:
oleh kapal-kapal perang atau pesawat udara “Melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi
militer atau kapal-kapal atau pesawat udara sumber daya alam atau kegiatan-kegiatan lainnya
lainnya yang diberi tanda yang jelas dan dapat untuk eksplorasi dan/atau eksploitasi ekonomis
dikenal sebagai kapal atau pesawat udara dalam seperti pembangkitan tenaga dari air, arus dan angin
dinas pemerintah dan berwenang untuk di zona ekonomi pkeksklusif Indonesia, tanpa izin
melakukan tugas itu. dari pemerintah Republik Indonesia atau
Ketentuan dalam pasal 111 di atas mengartikan berdasarkan persetujuan internasional dengan
bahwa Indonesia bisa melakukan pengejaran Pemerintah Republik Indonesia dan dilaksanakan
menurut syarat-syarat perizinan atau persetujuan
terhadap kapal asing yang terbukti melakukan
tindakan eksploitasi sumber daya perikanan di zona internasional.”46
ekonomi eksklusif dimana pengejaran tersebut Undang-undang tersebut menegaskan kembali
hanya bisa dilakukan oleh kapal atau pesawat udara bahwa tindakan eksploitasi sumber daya alam dalam
berwenang dengan permulaan bukti yang cukup hal ini seperti di bidang perikanan hanya bisa
bahwa kapal asing tersebut telah melanggar dilakukan oleh negara Indonesia. Namun, kenyataan
peraturan perundang-undangan.44 Pengejaran di lapangan banyak kapal-kapal asing yang
seketika (Right of Hot Pursuit) oleh negara pantai melakukan eksploitasi bahkan secara berlebihan.
dapat memastikan untuk menjaga kredibilitas Kapal-kapal asing yang memasuki wilayah ZEEI
penegakan yang diperlukan guna meminimalisir untuk melakukan penangkapan ikan wajib memiliki
adanya pelanggaran hukum.45 izin terlebih dahulu dari pemerintah Republik
Berdasarkan UNCLOS 1982 diatas, secara garis Indonesia.47 Izin yang dikeluarkan oleh pemerintah
besar yang boleh melakukan eksploitasi hanya mengalami perubahan yang sebelumnya dalam UU
Indonesia yang memiliki ZEE tersebut. Indonesia juga Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan, setiap
bisa memberikan izin eksploitasi apabila adanya kapal asing yang akan melakukan penangkapan ikan
surplus atau jumlah tangkapan yang melebihi di ZEEI harus memiliki SIUP (Surat Izin Usaha

44Malcolm N. Shaw QC, Op.Cit., hlm. 589. 46 Khaidir Anwar, Op.Cit., (Bandar Lampung: Justice Publisher,
45 Zainal Abdul Aziz Hadju, “Analisis UNCLOS 1982 Terkait 2015), hlm. 23.
Permasalahan Yurisdiksi Negara dan Penegakan Hukum Atas 47 Aditya Taufan Nugraha dan Irman, “Perlindungan Hukum Zona

Kapal Berbendera Negara Asing”, SASI, Vol. 27, No. 1, Maret Ekonomi Eksklusif (Zee) Terhadap Eksistensi Indonesia Sebagai
2021, hlm. 15. Negara Maritim”, Jurnal Selat, Vol.2, No. 1, Oktober 2014, hlm.
163.
Perikanan), SIPI (Surat Izin Penangkapan Ikan), dan ini yaitu hukuman badan berupa kurungan terhadap
SIKPI (Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan) digantikan awak kapal. 52
dengan dokumen Perizinan Berusaha sesuai dengan Berdasarkan hukum nasional, tindakan
Pasal 27 A Undang-Undang No 11 Tahun 2020 pembakaran atau penenggelaman memperoleh
tentang Cipta Kerja.48 Dokumen Perizinan Berusaha legitimasi berdasarkan pasal 69 ayat 4 Undang-
harus dibawa ketika melakukan penangkapan di ZEEI Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan
dan apabila tidak membawa atau memiliki akan Undang-Undang No 31 Tahun 2004 tentang
dikenakan sanksi administratif. Sanksi administratif Perikanan yang berbunyi:53
yang dimaksud berupa peringatan/teguran tertulis, “Dalam hal melaksanakan fungsi pengawasan
paksaan pemerintah, denda administratif, penyidik dan pengawas perikanan dapat melakukan
pembekuan Perizinan Berusaha dan pencabutan tindakan khusus berupa pembakaran dan atau
Perizinan Berusaha.49 penenggelaman kapal perikanan berbendera asing
Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 dan berdasarkan bukti permulaan yang cukup”
Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 ini berlaku Upaya pemerintah dengan melakukan
bagi setiap orang, baik warga negara Indonesia pembakaran untuk menimbulkan efek jera dan kapal
maupun warga negara asing, badan hukum yang telah dimusnahkan tidak digunakan untuk
Indonesia maupun badan hukum asing, kapal mengulang perbuatan yang sama. Dari data yang ada
perikanan berbendera Indonesia dan kapal pembakaran atau penenggelaman kapal asing yang
perikanan berbendera asing, serta kapal perikanan telah membuat eksploitasi perikanan di Indonesia
berbendera Indonesia yang bekerja-sama dengan turun 30-35 persen.54
pihak asing yang melakukan kegiatan perikanan di Dalam melaksanakan pembakaran atau
wilayah pengelolaan perikanan RI maupun di luar penenggelaman, nakhoda kapal pengawas perikanan
wilayah pengelolaan perikanan RI. 50 wajib melaporkan terlebih dahulu kepada direktur
Dalam hal kapal-kapal asing yang melakukan jenderal dan setelah direktur jenderal menyetujui
tindakan eksploitasi sumber daya perikanan di zona maka dapat dilaksanakan pembakaran atau
ekonomi eksklusif Indonesia, pemerintah Indonesia penenggelaman kapal asing tersebut.55 Setelah
melakukan upaya-upaya untuk mengurangi kegiatan adanya persetujuan dari direktur jenderal maka
tersebut. Salah satu upaya yang dilakukan yaitu tindakan yang harus dilakukan nakhoda kapal
tindakan khusus terhadap kapal asing. Tindakan pengawas perikanan sebelum melakukan
khusus adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh pembakaran dan/atau penenggelaman, antara
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan dan/atau lain:56
Pengawas Perikanan yang berada di atas kapal a. memberikan peringatan kepada awak kapal
pengawas perikanan dalam rangka melindungi perikanan untuk meninggalkan kapal;
keselamatan diri atau menegakan peraturan b. menyelamatkan seluruh anak buah kapal
perundang-undangan di bidang perikanan. Tindakan perikanan berbendera asing;
khusus yang dilaksanakan berupa pembakaran atau c. mengupayakan melepaskan bendera kapal dari
penenggelaman kapal perikanan yang berbendera kapal asing yang akan dikenakan tindakan khusus;
asing.51 d. mendokumentasikan baik menggunakan
Berdasarkan hukum internasional dalam hal ini kamera/kamera digital maupun audio
UNCLOS 1982 yang telah dibahas di atas, memang visual/video; dan
tidak melarang tindakan pembakaran atau e. mencatat posisi kapal perikanan terbakar
penenggelaman kapal asing yang terbukti melakukan dan/atau tenggelam pada jurnal kapal.
tindakan eksploitasi. Yang dilarang oleh ketentuan

48 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, 53 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan,
Pasal 27 pasal 69 ayat 4
49 Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia 54 Safrezi Fitra, Jokowi: Indonesia Rugi Rp 260 Trilliun Akibat

Nomor 31 Tahun 2021 Tentang Pengenaan Sanksi Administratif Pencurian Ikan,


Di Bidang Kelautan Dan Perikanan, Pasal 7 https://katadata.co.id/safrezifitra/berita/5e9a56c17c3d4/joko
50 Khaidir Anwar, Op.Cit., (Bandar Lampung: Justice Publisher, wi-indonesia-rugi-rp-260-triliun-akibat-pencurian-ikan, diakses
2015), hlm. 25. tanggal 18 Januari 2022.
51 Peraturan Dirjen PSDKP Nomor 11 tahun 2014 Tentang 55 Peraturan Dirjen PSDKP Nomor 11 tahun 2014 Tentang
Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tindakan Khusus Terhadap Kapal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Tindakan Khusus Terhadap Kapal
Perikanan Berbendera Asing, Pasal 1 Perikanan Berbendera Asing, Pasal 9.
52 Sefriani, Op.Cit., hlm. 191. 56 Ibid, Pasal 10.
Tindakan khusus pembakaran atau pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang
penenggelaman kapal asing illegal diyakini tidak bertanggung jawab di bidang keimigrasian melalui
akan mempengaruhi hubungan bilateral, regional, kedutaan atau perwakilan negara asal awak kapal”.
dan multilateral Indonesia dengan negara lain.57 Sebelum dipulangkan ke negara asal, mereka
Selain Indonesia, kebijakan ini sebenarnya juga diberikan tempat penampungan sementara milik
dilakukan negara-negara lain terhadap kasus yang ditjen PSDKP dan rumah Detensi Imigrasi Ditjen
sama seperti Tiongkok, Malaysia, Australia. Dengan Imigrasi.61
demikian, sepanjang pelaksanaannya dilakukan Terdapat beberapa prosedur-prosedur beracara
sesuai dengan peraturan hukum, kebijakan ini tidak dalam pengadilan perikanan sesuai dengan undang-
akan mengganggu hubungan bilateral Indonesia undang Perikanan, yaitu:
dengan negara-negara asal kapal. 58 1. Penyidikan
Upaya pemerintah Indonesia selanjutnya Proses penyidikan pada undang-undang
terhadap tindakan eksploitasi oleh kapal asing yaitu Perikanan pada dasarnya sama dengan hukum acara
diproses di pengadilan. Bahwa mengacu pada Pasal pada pidana. Berdasarkan Pasal 73 ayat (1) Undang-
71 A Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Undang Nomor 45 Tahun 2009, penyidikan tindak
kewenangan absolut dari Pengadilan Perikanan pidana perikanan dilakukan oleh Penyidik Pegawai
hanya terhadap tindak pidana di bidang perikanan Negeri Sipil (PPNS) Perikanan, Perwira TNI AL, dan
yang terjadi di wilayah pengelolaan perikanan Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.62
Negara Republik Indonesia, baik yang dilakukan oleh Dalam ketentuan undang-undang ini penyidik
warga negara Indonesia maupun warga negara asing. dapat menahan tersangka, namun perlu diketahui
Pasal 71 A Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 bahwa apabila pelaku tindakan eksploitasi perikanan
berbunyi:59 terjadi di ZEE Indonesia yang terdakwanya warga
“Pengadilan perikanan berwenang memeriksa, negara asing, tidak dilakukan penahanan baik dalam
mengadili, dan memutuskan perkara tindak pidana proses penyidikan, proses penuntutan dan proses
di bidang perikanan yang terjadi di wilayah persidangan. Dalam Pasal 102 undang-undang
pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, Perikanan mengatur mengenai tidak berlakunya
baik yang dilakukan oleh warga negara Indonesia pidana penjara di wilayah ZEEI kecuali telah ada
maupun warga negara asing”. perjanjian antara pemerintah Indonesia dengan
Dalam Pengadilan yang akan diproses hanya pemerintah negara yang bersangkutan. Pasal ini
nahkoda atau kepala mesin kapal tersebut. Tentu merupakan adopsi dari Pasal 73 UNCLOS 1982.63
sebelum adanya penangkapan, penahanan atau 2. Penuntutan
proses peradilan pemerintah Indonesia telah Penuntutan pada tindak pidana perikanan juga
memberitahukan kepada negara kapal asing sesuai menggunakan KUHAP sebagai dasar dalam proses
dengan peraturan yang ada di UNCLOS 1982 yaitu penuntutan sesuai dalam Pasal 74 Undang-Undang
pasal 73.60 Sedangkan awak kapalnya dipulangkan ke Nomor 45 Tahun 2009.64 Penuntutan perkara tindak
negara asal berdasarkan Pasal 83A Ayat (1) Undang- pidana perikanan dimulai sejak berkas perkara
Undang Nomor 45 Tahun 2009 yang menyatakan penyidikan dari penyidik dinyatakan sudah lengkap,
bahwa “Selain yang ditetapkan sebagai tersangka dengan batas waktu paling lama 30 hari. Penuntut
dalam tindak pidana perikanan atau tindak pidana umum melimpahkan perkara ke pengadilan dan
lainnya, awak kapal lainnya dapat dipulangkan harus disertai dengan surat dakwaan. Surat dakwaan
termasuk yang berkewarganegaraan asing”. Pasal wajib diuraikan secara cermat, jelas, dan lengkap
83A Ayat (2) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan
yang menyatakan bahwa “Pemulangan awak kapal menyebutkan tempat dan waktu tindak pidana itu
berkewarganegaraan asing sebagaimana dimaksud dilakukan. Dalam materi surat dakwaan selalu

57 Ayu Efritadewi dan Wan Jefrizal, Op.Cit.., hlm. 267. https://www.republika.co.id/berita/r075w9320/sebanyak-200-


58 Lisbet, Diplomasi Indonesia Terhadap Kasus Penenggelaman awak-kapal%C2%A0asing-
Kapal Nelayan Asing, Info Singkat, Vol.6, No.24, Desember 2014, vietnam%C2%A0dipulangkan%C2%A0, diakses tanggal 19
hlm. 5-6. Januari 2022.
59 Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009, Pasal 71 A 62 Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan,
60 United Nations Convention on the Law of the Sea 1982, Article Pasal 73.
73 63 Undang-Undang Nomor 45 tahun 2009 tentang Perikanan,
61 Nashih Nashrullah, Sebanyak 200 Awak kapal Asing Vietnam Pasal 102.
Dipulangkan, 64 Ibid, Pasal 74.
menyebut dasar hukum atau suatu pasal yang PENUTUP
menjadi dasar hukum atau suatu pasal yang menjadi A. Kesimpulan
dasar perbuatan yang didakwakan terhadap 1. United Nations Convention on the Law of the Sea
terdakwa. Dalam hal penuntutan yang ditetapkan atau UNCLOS 1982 merupakan sebuah konvensi
tersangka adalah nakhoda kapal asing dan kepala hukum di yang mengatur mengenai hak dan
kamar mesin.65 tanggung jawab negara dalam penggunaan
3. Barang Bukti lautan. Dalam UNCLOS 1982 mengatur mengenai
Barang bukti merupakan fakta tentang hak-hak negara pantai yang salah satunya yaitu
dilakukannya kejahatan, di mana fakta ini berupa hak untuk eksploitasi sumber daya yang ada yang
bukti fisik.66 Dalam pasal 76A Undang-Undang diatur dalam pasal 56. UNCLOS 1982 juga
Nomor 45 Tahun 2009 mengatakan bahwa benda mengatur tentang negara-negara yang memiliki
dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang hak untuk berperan serta dalam eksploitasi
dihasilkan dari tindak pidana perikanan dapat seperti, negara yang tak berpantai dalam pasal 69
dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah dan negara yang secara geografis tak beruntung
mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri. dalam pasal 70 dan tentunya harus melalui
Bahwa barang-barang bukti yang telah dirampas perjanjian antara negara-negara tersebut.
tersebut dapat dilelang dan hasil lelang tersebut Indonesia dapat mengambil tindakan terhadap
diserahkan kepada negara sebagai penerimaan kapal asing yang melakukan eksploitasi perikanan
negara bukan pajak sebagaimana dimaksud Pasal seperti menaiki kapal, memeriksa, menangkap
76C Ayat (3) atau diberikan kepada nelayan atau dan melakukan proses peradilan sesuai dengan
koperasi perikanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 73 UNCLOS 1982. Apabila kapal tersebut
Pasal 76c Ayat (5) yang mengatakan bahwa benda mencoba melarikan diri maka sesuai dengan
dan/atau alat yang dirampas dari hasil tindak pidana pasal 111, Indonesia dapat melakukan
perikanan yang berupa kapal perikanan dapat pengejaran seketika.
diserahkan kepada kelompok usaha bersama 2. Pemerintah Indonesia mempunyai upaya dalam
nelayan dan/atau koperasi perikanan. Namun perlu menindak kapal asing yang melakukan tindakan
dicermati, untuk barang bukti berupa ikan, sebagian eksploitasi di ZEE. Tindakan khusus yang
dari barang bukti tersebut harus disisihkan sebagian dilakukan oleh Indonesia berupa pembakaran
untuk kepentingan pembuktian di pengadilan atau penenggelaman. UNCLOS 1982 tidak
sebelum barang bukti tersebut dilelang sebagaimana melarang mengenai pembakaran atau
dimaksud Pasal 76B Ayat (2).67 penenggelaman kapal asing yang dilarang dalam
4. Pemeriksaan di Pengadilan ketentuan ini yaitu hukuman badan. Tindakan
Pada dasarnya, proses pemeriksaan di pengadilan pembakaran atau penenggelaman memperoleh
perikanan menggunakan proses yang sama dalam legitimasi berdasarkan pasal 69 ayat 4 Undang-
pengadilan pidana umum, sebagaimana dimaksud Undang Nomor 45 Tahun 2009. Peraturan yang
dalam Pasal 77 Undang-Undang Nomor 45 Tahun mengatur tentang teknis pelaksanaan tindakan
2009 yang mengatakan bahwa “Pemeriksaan di pembakaran atau penenggelaman terdapat
sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana di dalam peraturan Dirjen PSDKP Nomor 11 tahun
bidang perikanan dilakukan berdasarkan hukum 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
acara yang berlaku, kecuali ditentukan lain dalam Tindakan Khusus terhadap Kapal Perikanan
undang-undang ini”. Jangka waktu persidangan Berbendera Asing. Upaya selanjutnya yaitu
adalah 30 hari semenjak tanggal penerimaan nahkoda dan kepala mesin diproses di
pelimpahan perkara dari penuntut umum.68 pengadilan. Terdapat beberapa prosedur
Beberapa upaya yang telah dibahas di atas yang beracara di pengadilan perikanan seperti
dilakukan oleh pemerintah Indonesia bertujuan penyidikan, penuntutan, barang bukti dan
untuk mengurangi kapal-kapal asing yang melakukan terakhir pemeriksaan di pengadilan.
eksploitasi perikanan di ZEE.

65 Ade Hari Siswanto, Peran Pengadilan Perikanan Dalam Illegal 66 Richard Lokas, Barang Bukti Dan Alat Bukti Dalam Kitab
Fishing Oleh Kapal Asing Di Wilayah Kedaulatan Laut Indonesia, Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Lex et Societatis, Vol.3,
Forum Ilmiah, Vol.16, No.1, Januari 2019, hlm. 25. No.9, Oktober 2015, hlm. 125.
67 Ade Hari Siswanto, Op.Cit., hlm 27.
68 Ibid, hlm 28.
B. Saran Shaw, Malcolm N, 2013, Hukum Internasional,
1. Peraturan hukum internasional dalam hal ini Nusa Media, Bandung.
UNCLOS 1982, seharusnya memberikan sanksi Soekanto, Soerjono dan Sri Mamuji, 2015,
yang tegas untuk memberikan efek jera terhadap Penelitian Hukum Normatif Suatu Tinjauan Singkat,
pelaku-pelaku eksploitasi perikanan di ZEE negara Raja Grafindo Persada, Jakarta.
pantai. Sunyowati, Dina dan Enny Narwati, 2013, Hukum
2. Hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah Laut, Pusat Penerbitan dan Percetakan UNAIR,
Indonesia untuk melestarikan sumber daya Surabaya.
perikanan yang ada di ZEE yaitu dengan cara Tuli, Munirah, 2018, Sumber Daya Ikan Cakalang,
memperkuat dan menambah armada kapal-kapal Ideas Publishing, Gorontalo.
ikan nelayan Indonesia yang ada dan melakukan Sumber Perundang- undangan:
pengawasan serta penegakan hukum oleh Peraturan Direktur Jenderal PSDKP Nomor 11
pemerintah agar kekayaan perikanan yang ada di Tahun 2014 Tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan
zona ekonomi eksklusif dapat memberikan Tindakan Khusus Terhadap Kapal Perikanan
kesejahteraan bagi rakyat dan kapal-kapal asing Berbendera Asing
tidak bisa melakukan eksploitasi perikanan lagi di Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan
bawah kedaulatan dan yurisdiksi negara Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2021 Tentang
Indonesia. Pengenaan Sanksi Administratif Di Bidang Kelautan
Dan Perikanan
DAFTAR PUSTAKA Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor
Adrianto, Lucky, M Arsyad Al Amin, Akhmad 27 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaran Bidang
Solihin dan Dede Irving Hartoto, 2021, Konstruksi Kelautan Dan Perikanan
Lokal Pengelolaan Sumberdaya Perikanan di United Nations Convention on the Law of the Sea
Indonesia, PT Penerbit IPB Press, Bogor. 1982
Anwar, Khaidir, 2015, Hukum Laut Internasional Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang
Dalam Perkembangan, Justice Publisher, Bandar Perikanan
Lampung. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang
Buana, Mirza Satria, 2019, Hukum Internasional: Cipta Kerja
Teori dan Praktek, Nusamedia, Bandung. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983 Tentang
Fahrudin, Achmad dan Akhmad Solihin, 2018, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
Legalitas hukum kelautan dan perikanan, Universitas Jurnal
Terbuka, Tangerang Selatan.
Agoes, Etty R, “Praktik Negara-Negara Atas
Hasan, A Yulia, 2020 Hukum Laut Konservasi Konsepsi Negara Kepulauan”, Jurnal Hukum
Sumber Daya Ikan di Indonesia, Prenadamedia Internasional, Vol. 1, No. 3, April 2004.
Group, Jakarta. Aprizal, Fernando dan Siti Muslimah “Penegakan
Irwansyah, 2020, Penelitian Hukum: Pilihan Hukum Terhadap Kasus Illegal, Unreported, Dan
Metode & Praktik Penulisan Artikel, Mirra Buana Unregulated Fishing Yang Dilakukan Terhadap Kapal
Media, Yogyakarta. Km Bd 95599 Ts Di Laut Natuna Sesuai Dengan
Kusumaatmadja, Mochtar dan Etty R Agoes, Hukum Internasional”, Belli Ac Pacis, Vol. 5, No. 2,
2019, Pengantar Hukum Internasional, P.T. ALUMNI, Desember 2019.
Bandung. Atmaja, Suherman Banon dan Duto Nugroho,
Mangku, Dewa Gede Sudika, 2020, Pengantar “Upaya-Upaya Pengelolaan Sumber Daya Ikan yang
Ilmu Hukum, Lakeisha, Klaten. Berkelanjutan Di Indonesia”, Jurnal Kebijakan
Massie, Cornelis Djelfie, 2019, Pengantar Hukum
Perikanan Indonesia, Vol. 3, No. 2, November 2011.
Kawasan Perbatasan dan Pulau-Pulau Terluar
Indonesia, Pustaka Referensi, Yogyakarta. Darusman, Yoyon Mulyana, “Pengaruh Konvensi
Nuitja, I. Njoman Sumerta, 2019, Manajemen Hukum Laut Internasional Tahun 1982 Terhadap
Sumber Daya Perikanan, PT Penerbit IPB Press, Wilayah Laut Indonesia”, Jurnal Cita Hukum, Vol. 6,
Bogor. No. 2, Desember 2018.
Puspitawati, Dhiana, 2017, Hukum Laut Darnela, Lindra, “Upaya Indonesia dalam
Internasional, Kencana, Jakarta. Mengatur Zona Ekonomi Eksklusif Berdasarkan
Sefriani, 2019, Hukum Internasional: Suatu Hukum Laut Internasional”, Sosio Religia, Vol. 10, No.
Pengantar, Rajawali Pers, Depok. 2, Mei 2012.
Efritadewi, Ayu dan Wan Jefrizal, Undang Perikanan”, Lex Librum, Vol. 1, No. 1,
“Penenggelaman Kapal Illegal Fishing Di Wilayah Desember 2014.
Indonesia Dalam Perspektif Hukum Internasional”, Tsauro, Muhammad Ahalla, “Arti Deklarasi
Jurnal Selat, Vol. 4, No. 2, Agustus 2017. Djuanda dan Konferensi Hukum Laut PBB bagi
Fitriani, Indah Nur, Moch Arifien dan Juhadi Indonesia”, Gema Keadilan, Vol. 4, No. 1, Oktober
“Fenomena Pulau-Pulau Kecil Terluar dan Wilayah 2017.
Administratif Indonesia”, Edu Geography, Vol. 6, No.
1, Juni 2018. Sumber Lainnya:
Hadju, Zainal Abdul Aziz, “Analisis UNCLOS 1982 BKIPM, Nilai Ekspor Hasil Perikanan 2019
Terkait Permasalahan Yurisdiksi Negara dan Meningkat 10,8 Persen
Penegakan Hukum Atas Kapal Berbendera Negara https://kkp.go.id/bkipm/artikel/16379-nilai-ekspor-
Asing”, SASI, Vol. 27, No. 1, Maret 2021. hasil-perikanan-2019-meningkat-10-8-persen,
Jamilah, Asiyah dan Hari Sutra Disemad, diakses tanggal 13 September 2021
“Penegakan Hukum Illegal Fishing dalam Fenno Pranadinata Mukana, Dampak Eksploitasi
Perspektif UNCLOS 1982”, Mulawarman Law Review, Laut secara Berlebihan,
Vol.5, No. 1, Juni 2020. https://www.kompasiana.com/fennopranadinata41
Kurnia, Ida, Implementasi Pembangunan 26/6010ac96d541df444e6c0cd3/dampak-
Berkelanjutan Dalam Pemanfaatan Sumber Daya eksploitasi-laut-secara-
Perikanan Di Zee Indonesia, Jurnal Hukum Prioris, berlebihan?page=1&page_images=1, diakses
Vol.6 No.1, Juni 2017. tanggal 14 Januari 2022
Lisbet, Diplomasi Indonesia Terhadap Kasus KBBI Online
Penenggelaman Kapal Nelayan Asing, Info Singkat, Laporan Kinerja Kementerian Kelautan Dan
Vol.6, No.24, Desember 2014. Perikanan Tahun 2020
Lokas, Richard, Barang Bukti Dan Alat Bukti Nashih Nashrullah, Sebanyak 200 Awak kapal
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Asing Vietnam Dipulangkan,
Lex et Societatis, Vol.3, No.9, Oktober 2015. https://www.republika.co.id/berita/r075w9320/seb
Muhamad, Simela Victor, “Illegal Fishing Di anyak-200-awak-kapal%C2%A0asing-
Perairan Indonesia: Permasalahan Dan Upaya vietnam%C2%A0dipulangkan%C2%A0, diakses
Penanganannya Secara Bilateral Di Kawasan”, Jurnal tanggal 19 Januari 2022.
Politica, Vol. 3, No. 1, Mei 2012. Posmetro, KRI Bung Tomo 357 Tangkap Kapal
Novitasari, Andriani Wahyuningtyas,“Refleksi Ikan Vietnam, https://posmetro.co/2020/06/20/kri-
Kedaulatan Negara dalam Penegakan Hukum bung-tomo-357-tangkap-kapal-ikan-vietnam/,
Sumber Daya Alam Hayati di Zona Ekonomi diakses tanggal 13 Januari 2022.
Eksklusif”, Jurnal Konstitusi, Vol. 17, No. 4, Desember Safrezi Fitra, Jokowi: Indonesia Rugi Rp 260
2020. Trilliun Akibat Pencurian Ikan,
Nugrha, Aditya Taufan dan Irman “Perlindungan https://katadata.co.id/safrezifitra/berita/5e9a56c17
Hukum Zona Ekonomi Eksklusif (Zee) Terhadap c3d4/jokowi-indonesia-rugi-rp-260-triliun-akibat-
Eksistensi Indonesia Sebagai Negara Maritim”, Jurnal pencurian-ikan, diakses tanggal 18 Januari 2022.
Selat, Vol. 2, No. 1, Oktober 2014.
Nugroho, Untung Adi dan Febry Budianto Varia Peradilan, edisi 372, November 2016.
“Perspektif Eksploitasi dan Konservasi dalam Yosepha Pusparisa, Jenis Ikan Ini yang Paling
Pengelolaan Sumber Daya Perikanan Indonesia”, Banyak Ditangkap di Laut
Media Perencana, Vol. 1, No. 2, Februari 2021. NatunaUtara,https://databoks.katadata.co.id/datap
Parihutantua, Simarmata, “Hukum Zona Ekonomi ublish/2020/01/08/ini-hasil-tangkapan-potensial-
Eksklusif dan Hak Indonesia Menurut Undang- laut-natuna-utara, diakses tanggal 15 Januari 2022.
Undang RI Nomor 5 Tahun”, Syntax Literate: Jurnal
Ilmiah Indonesia, Vol. 2, No. 2, Februari 2017.
Siswanto, Ade Hari, Peran Pengadilan Perikanan
Dalam Illegal Fishing Oleh Kapal Asing Di Wilayah
Kedaulatan Laut Indonesia, Forum Ilmiah, Vol.16,
No.1, Januari 2019.
Sulistyanto, Joko, “Implementasi Konvensi Hukum
Laut Internasional dalam Pembaharuan Undang-

Anda mungkin juga menyukai