Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Tugas Kelompk 5 - Teori Konstitusi Dan UUD 1945 - 3D

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 8

LEARNING JOURNAL

Nama Kelompok : Kelompok 5 (Human Right)


Nim : 1. Siti Rahmawati (E1B022117)
2. Sumasni (E1B022118)
3. Auliz Zikri (E1B022136)
4. Maulida Apriana (E1B022158) Ketua
prodi : PPKn
Fakultas : FKIP
Mata Kuliah : Teori Konstitusi dan UUD 1945
Tema Tugas : Supremasi Hukum

1. SUPREMASI HUKUM
Supremasi hukum adalah prinsip dasar dalam sistem hukum di mana hukum
dianggap sebagai otoritas tertinggi dan setiap orang, termasuk pemerintah, harus
tunduk padanya. Prinsip-prinsip utama dari supremasi hukum meliputi:Kepastian
Hukum: Hukum harus jelas, dapat diakses, dan dapat dipahami oleh semua orang.
Setiap orang harus dapat memahami hak dan kewajiban mereka menurut
hukum.Keadilan dan Kesetaraan di Mata Hukum: Tidak ada yang dikecualikan dari
berlakunya hukum. Semua individu, termasuk pejabat pemerintah, harus mematuhi
hukum yang sama.Larangan Penyalahgunaan Kekuasaan: Pemerintah dan lembaga-
lembaga publik harus menggunakan kekuasaannya sesuai dengan hukum dan tidak
boleh menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok
tertentu.Perlindungan Hak Asasi Manusia: Hukum harus melindungi hak-hak dasar
setiap individu, termasuk hak atas kehidupan, kebebasan, dan properti
pribadi.Prosedur Hukum yang Adil: Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan
perlakuan yang adil dalam sistem peradilan, termasuk hak untuk didengar oleh
pengadilan yang independen dan netral.Pengakuan dan Pelaksanaan Hukum:
Keputusan dan perintah hukum harus diakui dan dilaksanakan tanpa
diskriminasi.Kebebasan Berpendapat dan Ekspresi: Supremasi hukum juga
mencakup kebebasan berpendapat dan berekspresi, asalkan tidak bertentangan
dengan hukum yang berlaku.Prinsip-prinsip ini bersama-sama membentuk fondasi
sistem hukum yang adil dan berkeadilan, serta memberikan landasan untuk
menjaga stabilitas dan kesejahteraan masyarakat.
a. Peran supremasi hukum yang telah dilaksanakan di Indonesia
Supremasi hukum adalah prinsip dasar hukum yang menyatakan bahwa tidak ada
individu atau kelompok yang di atas hukum, dan hukum harus ditegakkan dengan
cara yang adil dan merata untuk semua orang. Di Indonesia, supremasi hukum
diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Beberapa hal yang menunjukkan bahwa supremasi hukum telah
dilaksanakan di Indonesia adalah:
1. Pemberantasan Korupsi, berbagai lembaga hukum seperti Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) telah bekerja dengan keras untuk memberantas kejahatan korupsi di
Indonesia. KPK telah menangani banyak kasus korupsi yang melibatkan pejabat
publik dan orang-orang kaya yang sebelumnya sulit dibawa ke pengadilan. Tindakan
hukum ini telah menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia serius dalam
memberantas korupsi dan menjalankan supremasi hukum.
2. Hukuman Mati, Indonesia juga dikenal sebagai salah satu negara di dunia yang
masih menerapkan hukuman mati. Meskipun kontroversial, penerapan hukuman
mati menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia serius dalam menjalankan
supremasi hukum dan menegakkan pidana bagi pelaku kejahatan yang dianggap
sangat serius.
3. Kesetaraan di Depan Hukum, supremasi hukum juga menunjukkan bahwa setiap
orang harus setara di hadapan hukum, tanpa memandang status, jabatan, atau
kekayaan. Di Indonesia, lembaga hukum seperti kepolisian dan kejaksaan telah
menindak kasus-kasus yang melibatkan pejabat publik, bahkan presiden
Mamahhadi pinff hehehe. Ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia tidak
pandang bulu ketika menegakkan hukum.

Meskipun telah dilakukan berbagai upaya untuk menerapkan supremasi hukum di


Indonesia, masih banyak tantangan dan tantangan yang harus diatasi. Namun,
tindakan-tindakan tersebut menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia berkomitmen
untuk memperluas supremasi hukum di negara ini.

b. Prinsip-prinsip dalam supremasi hukum


Prinsip dasar yang dijalankan oleh negara hukum adalah equality before the
law dan due process of law. Equality before the law menegaskan bahwa setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa ada
pengecualian. Prinsip tersebut dituangkan dalam pasal 27 ayat 1 dan ditegaskan
dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, tepatnya pada
pasal 4 ayat 1. Berdasarkan pasal tersebut, pengadilan mengadili menurut hukum
dan tidak membeda-bedakan orang.
Sementara itu, due process of law biasa digunakan dalam sistem peradilan pidana di
Indonesia. Prinsip tersebut diartikan sebagai proses hukum yang baik, benar, dan adil.
Dalam hal ini, penegak hukum diwajibkan untuk memastikan terpenuhinya hak bagi
tersangka atau terdakwa.

2. Sistem perubahan Konstitusi


a. Proses perubahan konstitusi
Seperti yang di kemukakan oleh Mac Iver , bahwa konstitusi atau UUD tidak berada
dibawah pengaruh kekuasaan politik, tetapi di Indonesia dalam kenyataan setelah
era reformasi tidaklah demikian. Perubahan UUD 1945 dipengaruhi oleh political
will para elite 12 politik yang berkuasa. Sehingga perubahan konstitusi sangat
rentan oleh pengaruh konstelasi, struktur dan kekuasaan politik yang berkuasa
pada masa itu. Karena itu yang menentukan perlu atau tidaknya suatu UUD 1945
perubahan adalah kekuatan politik yang berkuasa pada suatu waktu, betapapun
rigidnya suatu konstitusi, namun apabila kekuatan politik yang berkuasa pada
waktu itu menghendaki perubahan, maka konstitusi itu akan dinabah. Akan tetapi
sebaliknya walaupun konstitusi itu mudah berubah, namun jika kekuatan politik
yang berkuasa tidak menghendaki adanya perubahan, konstitusi itu tetap tidak
akan berubah. Perubahan pertama UUD 1945 dilakukan untuk menampung aspirasi
rakyat yang berkeinginan adanya pembatasan kekuasaan Presiden hanya untuk dua
periode masa jabatan. (Morisson, 2005: 39)
Sebab sebelum amandemen UUD 1945 masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden
selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali. Sehingga kalimat
3sesudahnya dapat dipilih kembali, yang digunakan sebagai tafsiran supaya
Soeharto dapat dipilih berkali-kali sebagai Presiden pada masa Orde Baru. Untuk
itulah timbul desakan dan aspirasi rakyat Indonesia di era reformasi agar Jabatan
Presiden dan Wakil Presiden, yang sebelum amandemen tidak tegas pembatasan
masa jabatannya, setelah amandemen dinyatakan dengan tegas pembatasan masa
jabatannya menjadi dua periode masa jabatan. Sebelum perubahan UUD 1945
dinyatakan bahwa Presiden adalah orang Indonesia ashi, maka setelah
amandemen, dimungkinkan warga negara keturunan atau warga negara hasil
perkawinan campuran yang kemudian dirinya (anaknya) berkewarganegaraan
Indonesia dapat mencalonkan diri menjadi Presiden.

Menurut Pasal 6 ayat (1) tentang hal itu telah berubah yaitu: 3Calon Presiden dan
Calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan
tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak
pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk
melaksanakan tugas sebagai Presiden dan Wakil presiden. Selain itu disebabkan oleh
situasi dimana pada masa Orde Baru, kekuasaan berada pada Presiden sangat besar.
Apalagi, Presiden Soeharto selama masa Orde Baru selaku Ketua Dewan Pembina
Golongan Karya (Golkar), mempunyai pengaruh yang sangat menentukan.

b. Struktur, fungsi dan wewenang Lembaga negara


Setelah terjadi perubahan UUD 1945 MPR mempunyai wewenang berdasarkan
Pasal 1 dan pasal 2 yaitu:
1) Mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar,
2) Melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden,
3) Hanya dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa
jabatannya menurut Undang-Undang Dassar. Begitupula terdapat perubahan dalam
komposisi keanggotaan MPR terdiri dari anggota DPR dan DPD, yang sebelumnya
terdiri dari anggota DPR, utusan daerah utusan golongan.
• Presiden mempunyai kekuasaan pemerintahan negara wewenang berdasarkan
Pasal 4, Pasal 10-16, antara lain:
a) Mengajukan Rancangan Undang-undang (RUU) kepada DPR,
b) Mengesahkan RUU menjadi UU dengan mengundangkannya ke dalam
Lembaran Negara,
c) Memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan
Angkatan Udara,
d) Menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian internasional
(dengan negara lain),
e) Menyatakan keadaan bahaya,
f) Mengangkat duta dan konsul dengan memperhatikan pertimbangan DPR,
g) Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikanpertimbangan MA,
h) Memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR,
i) Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan, j) Membentuk
dewan pertimbangan,
k) Menetapkan Peraturan Pemerintah.

• Setelah amandemen UUD 1945, terdapat perluasan wewenang DPR


berdasarkan Pasal 20-22 B, yaitu:
a) Memegang kekuasaan membentuk undang-undang. Setiap rancangan undang-
undang dibahas oleh DPR dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama. Jika
rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan
undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Presiden
mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk
menjadi undang-undang
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) memiliki kewenangan sebagai berikut:

b) Dapat mengajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat rancangan undang-undang yang


berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan
pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah, serta yang
berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah.

c) Ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah;


hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah;
pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan
keuangan pusat dan daerah; serta memberikan pertimbangan kepada DPR atas
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan dan agama,

d) Dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai:


otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan
pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara, pajak. pendidikan,
dan agama serta menyampaikan hasil pengawasannya itu kepada DPR sebagai
bahan pertimbangan untuk ditindaklanjuti.

• Badan Pemeriksa Keuangan, mempunyai wewenang berdasarkan Pasal 23 E-


23 G, yaitu: untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab tentang
keuangan negara
• Mahkamah Agung mempunyai wewenang berdasarkan Pasal 24-24A, yaitu:
a) Kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan
hukum dan keadilan.
b) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan
yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan
agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara.

• Mahkamah Konstitusi mempunyai wewenang berdasarkan Pasal 24 C,


bahwa:

a) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dusar, memutus pembubaran partai politik dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
b) Mahkamah Konstitusi wajib 11 memberikan putusan atas pendapat Dewan
Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil
Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Terlihat bahwa fungsi dan wewenang
lembaga negara sesudah amandemen UUD 1945 ini, tidak hanya mengatur hal-hal
yang pokok-pokok saja, tetapi sudah dibuat secara detail atau terperinci.

• Wewenang Komisi Yudisial


a) Mengusulkan pengangkatan hakim agung dan hakim ad hoc di Mahkamah Agung
kepada DPR untuk mendapatkan persetujuan;
b) Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim;
c) Menetapkan Kode Etik dan/atau Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) bersama-sama
dengan Mahkamah Agung.
DAFTAR PUSTAKA
https://drive.google.com/file/d/1accP6uwkkD11wKxuvqJgrHL8qf8DLCG/view?usp=sharing

https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5833358/arti-supremasi-hukum-dan-
prinsipdasar-negara-hukum-lainnya/amp

Anda mungkin juga menyukai