Tugas Kelompk 5 - Teori Konstitusi Dan UUD 1945 - 3D
Tugas Kelompk 5 - Teori Konstitusi Dan UUD 1945 - 3D
Tugas Kelompk 5 - Teori Konstitusi Dan UUD 1945 - 3D
1. SUPREMASI HUKUM
Supremasi hukum adalah prinsip dasar dalam sistem hukum di mana hukum
dianggap sebagai otoritas tertinggi dan setiap orang, termasuk pemerintah, harus
tunduk padanya. Prinsip-prinsip utama dari supremasi hukum meliputi:Kepastian
Hukum: Hukum harus jelas, dapat diakses, dan dapat dipahami oleh semua orang.
Setiap orang harus dapat memahami hak dan kewajiban mereka menurut
hukum.Keadilan dan Kesetaraan di Mata Hukum: Tidak ada yang dikecualikan dari
berlakunya hukum. Semua individu, termasuk pejabat pemerintah, harus mematuhi
hukum yang sama.Larangan Penyalahgunaan Kekuasaan: Pemerintah dan lembaga-
lembaga publik harus menggunakan kekuasaannya sesuai dengan hukum dan tidak
boleh menyalahgunakannya untuk kepentingan pribadi atau kelompok
tertentu.Perlindungan Hak Asasi Manusia: Hukum harus melindungi hak-hak dasar
setiap individu, termasuk hak atas kehidupan, kebebasan, dan properti
pribadi.Prosedur Hukum yang Adil: Setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan
perlakuan yang adil dalam sistem peradilan, termasuk hak untuk didengar oleh
pengadilan yang independen dan netral.Pengakuan dan Pelaksanaan Hukum:
Keputusan dan perintah hukum harus diakui dan dilaksanakan tanpa
diskriminasi.Kebebasan Berpendapat dan Ekspresi: Supremasi hukum juga
mencakup kebebasan berpendapat dan berekspresi, asalkan tidak bertentangan
dengan hukum yang berlaku.Prinsip-prinsip ini bersama-sama membentuk fondasi
sistem hukum yang adil dan berkeadilan, serta memberikan landasan untuk
menjaga stabilitas dan kesejahteraan masyarakat.
a. Peran supremasi hukum yang telah dilaksanakan di Indonesia
Supremasi hukum adalah prinsip dasar hukum yang menyatakan bahwa tidak ada
individu atau kelompok yang di atas hukum, dan hukum harus ditegakkan dengan
cara yang adil dan merata untuk semua orang. Di Indonesia, supremasi hukum
diatur dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945. Beberapa hal yang menunjukkan bahwa supremasi hukum telah
dilaksanakan di Indonesia adalah:
1. Pemberantasan Korupsi, berbagai lembaga hukum seperti Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) telah bekerja dengan keras untuk memberantas kejahatan korupsi di
Indonesia. KPK telah menangani banyak kasus korupsi yang melibatkan pejabat
publik dan orang-orang kaya yang sebelumnya sulit dibawa ke pengadilan. Tindakan
hukum ini telah menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia serius dalam
memberantas korupsi dan menjalankan supremasi hukum.
2. Hukuman Mati, Indonesia juga dikenal sebagai salah satu negara di dunia yang
masih menerapkan hukuman mati. Meskipun kontroversial, penerapan hukuman
mati menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia serius dalam menjalankan
supremasi hukum dan menegakkan pidana bagi pelaku kejahatan yang dianggap
sangat serius.
3. Kesetaraan di Depan Hukum, supremasi hukum juga menunjukkan bahwa setiap
orang harus setara di hadapan hukum, tanpa memandang status, jabatan, atau
kekayaan. Di Indonesia, lembaga hukum seperti kepolisian dan kejaksaan telah
menindak kasus-kasus yang melibatkan pejabat publik, bahkan presiden
Mamahhadi pinff hehehe. Ini menunjukkan bahwa pemerintah Indonesia tidak
pandang bulu ketika menegakkan hukum.
Menurut Pasal 6 ayat (1) tentang hal itu telah berubah yaitu: 3Calon Presiden dan
Calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan
tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak
pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk
melaksanakan tugas sebagai Presiden dan Wakil presiden. Selain itu disebabkan oleh
situasi dimana pada masa Orde Baru, kekuasaan berada pada Presiden sangat besar.
Apalagi, Presiden Soeharto selama masa Orde Baru selaku Ketua Dewan Pembina
Golongan Karya (Golkar), mempunyai pengaruh yang sangat menentukan.
a) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dusar, memutus pembubaran partai politik dan
memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
b) Mahkamah Konstitusi wajib 11 memberikan putusan atas pendapat Dewan
Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil
Presiden menurut Undang-Undang Dasar. Terlihat bahwa fungsi dan wewenang
lembaga negara sesudah amandemen UUD 1945 ini, tidak hanya mengatur hal-hal
yang pokok-pokok saja, tetapi sudah dibuat secara detail atau terperinci.
https://www.detik.com/edu/detikpedia/d-5833358/arti-supremasi-hukum-dan-
prinsipdasar-negara-hukum-lainnya/amp