Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Laporan KP Unhar

Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Unduh sebagai docx, pdf, atau txt
Anda di halaman 1dari 36

LAPORAN

KERJA PRAKTIK

PENGOLAHAN DATA DAN SURAT


INDUSTRI DISPERINDAG PROVSU

Oleh:
Nama:Dinda Cahyati Rianto
Npm:202370049

PROGRAM STUDI SISTEM INFORMASI


FAKAULTAS TEKNIK DAN KOMPUTER
UNIVERSITAS HARAPAN MEDAN
MEDAN

2023
LEMBAR PENGESAHAN
KERJA PRAKTIK

PENGOLAHAN DATA DAN SURAT INDUSTRI


DISPERINDAG PROVSU

LAPORAN KERJA PRAKTIK

Oleh:
Nama : Dinda Cahyati Rianto
Npm : 202370049

Medan, 04 Desember 2023


Menyetujui,

Pembimbing Lapangan Pembimbing Kerja Praktik

(Leni Muhardiany Nasution, ST, M.Si) (Husni Lubis, S.T, M.Kom)

Menyetujui,
Ketua Program Studi Sistem Informasi

(Ahmad Zakir, S.T., M.Kom)

i
KATA PENGANTAR

Puji dan syukur kehadirat Allah SWT atas segala rahmat dan karunia-Nya yang
memberi kesehatan, petunjuk dan bimbingan serta kekuatan penulisan dan menyelesaikan
pembuatan laporan kerja praktik ini dengan baik dan lancar, dan penulis menyadari tanpa
bantuan dan dukungan dari berbagai pihak, penyusunan laporan kerja praktik ini tidak
dapat berjalan dengan baik.
Dalam penulisan laporan kerja praktik ini, penulis menyusun laporan berdasarkan
observasi yang dilakukan penulis selama menjalankan kerja praktik dan dilengkapi dengan
sumber dari staf dan pegawai yang ada pada perusahaan tersebut.
Adapun latar belakang pembuatan laporan kerja praktik ini guna melengkapi tugas-
tugas serta memenuhi salah satu syarat untuk menyelesaikan pendidikan S1 Fakultas
Teknik dan Komputer Jurusan Sistem Informasi Universitas Harapan Medan. Demi
terwujudnya penyelesaian dan penyusunan laporan kerja praktik, penulis mengucapkan
terima kasih sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah ikhlas dalam memberikan
bantuan untuk memperoleh bahan-bahan yang diperlukan dalam pembuatan laporan ini.
Dalam kesempatan ini penulis tidak lupa mengucapkan banyak terima kasih yang
sebesar-besarnya kepada :
1. Kepada Kedua orang tua saya sendiri yang selalu memberikan dukungan moril
maupun materil dan tentunya doa yang tiada henti kepada saya.
2. Bapak Dodi Siregar, S.Kom., M.Kom selaku Dekan Fakultas Teknik dan Komputer
Jurusan Sistem Informasi Universitas Harapan Medan.
3. Bapak Ahmad Zakir, ST, M.Kom selaku Ketua Jurusan Sistem Informasi
Universitas Harapan Medan.
4. Bapak Husni Lubis, S.T., M.Kom sebagai Dosen Pembimbing yang memberikan
bimbingan dan arahan selama pelaksanaan penulisan dan laporan kerja praktik ini.
Sehingga penulis dapat menyelesaikan laporan kerja praktik dengan baik.
5. Ibu Leni Muhardiany Nasution, ST, M.Si selaku pembimbing lapangan yang telah
memberi pengalaman dan pendidikan selama mengikuti kerja praktik.
6. Para staff Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Sumatera Utara
yang telah banyak membantu dan memberikan bimbingan kepada penulis selama
melaksanakan praktik kerja lapangan dan juga membantu penulis dalam usaha
memperoleh data yang penulis perlukan.
7. Seluruh Dosen dan Staf Pengajar di Universitas Harapan Medan yang telah
membantu, mendidik, dan memberikan ilmu kepada penulis selama ini.

Serta pihak yang membantu penulis laporan hasil kerja praktik, penulis mengucapkan
terima kasih, semoga Allah SWT dapat memberikan balasan yang setimpal atas jasa dan
bantuan yang telah diberikan kepada penulis. Semoga bermanfaat bagi semua pihak yang

ii
membaca dan memperluas cakrawala pemikiran dimasa yang akan datang. Akhir kata
semoga laporan kerja praktik ini dapat bermanfaat bagi pembaca dan dapat digunakan dan
dijadikan sebagai sumber referensi bagi semua pihak yang membutuhkan.

Medan, Oktober 2023

Dinda Cahyati Rianto


202370049

iii
DAFTAR ISI

HALAMAN PENGESAHAN.............................................................................................i
KATA PENGANTAR.........................................................................................................ii
DAFTAR ISI.......................................................................................................................iv
DAFTAR GAMBAR...........................................................................................................v
DAFTAR TABEL...............................................................................................................vi
DAFTAR LAMPIRAN.......................................................................................................vii

BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang..........................................................................................................1
1.2 Tujuan Kerja Praktik.................................................................................................2
1.3 Manfaat Kerja Praktik...............................................................................................2
1.4 Waktu dan Lokasi Tempat Kerja Praktik..................................................................3
1.5 Jadwal Pelaksanaan Kerja Praktik............................................................................5
1.6 Peserta Kerja Praktik.................................................................................................5
BAB II GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN
2.1 Sejarah Perusahaan...................................................................................................6
2.2 Kegiatan Perusahaan.................................................................................................9
2.3 Struktur Organisasi Disperindag...............................................................................12
2.4 Visi dan Misi.............................................................................................................17
2.4.1 Visi……………………………………………………………………………..17
2.4.2 Misi…………………………………………………………………………….17
BAB III PELAKSANAAN KERJA PRAKTIK
3.1 Bidang Kerja.............................................................................................................18
3.2 Pelaksanaan Kerja.....................................................................................................18
3.3 Kendala Yang Di Hadapi..........................................................................................24
3.4 Cara Mengatasi Kendala...........................................................................................25
BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN
4.1 Kesimpulan...............................................................................................................27
4.2 Saran.........................................................................................................................27

DAFTAR PUSTAKA
LAMPIRAN

iv
DAFTAR GAMBAR

Gambar 1.1 Peta Lokasi Disperindag Provsu......................................................................4


Gambar 2.1 Kantor Dinas Perdagangan dan Perindustrian.................................................6
Gambar 2.2 Logo Dinas Perdagangan dan Perindustrian....................................................8
Gambar 2.3 Struktur Organisasi Disperindag Provsu.........................................................12
Gambar 3.1 Surat Perintah Tugas Pegawai Disperindag Provsu.........................................19
Gambar 3.2 Perancangan Pembuatan Web SIINas..............................................................20
Gambar 3.3 Penginputan Data dengan Menggunakan Excel..............................................21
Gambar 3.4 Membantu Pembuatan Agenda Surat Masuk...................................................22
Gambar 3.5 Membantu Pembuatan Uji Kompetensi Jabatan Para Pegawai.......................23
Gambar 3.6 Foto Bersama Pembimbing Lapangan dan Pegawai........................................23

v
DAFTAR TABEL

Tabel 1.1 Jadwal Kerja Disperindag Provsu……………………………………………..5


Tabel 1.2 Nama Peserta Kerja Praktik…………………………………………………...5

vi
DAFTAR LAMPIRAN

Lampiran 1. Surat Permohonan Pengajuan Kerja Praktik Mahasiswa..............................A-1


Lampiran 2. Surat Pengantar Kerja Praktik......................................................................B-2
Lampiran 3. Surat Balasan/ Ijin Pelaksanaan Kerja Praktik dari Instansi.........................C-3
Lampiran 4. SK Dosen Pembimbing Kerja Praktik..........................................................D-4
Lampiran 5. Surat Ketersediaan Membimbing Kerja Praktik di Instansi.........................E-5
Lampiran 6. Daftar Kegiatan Harian Mahasiswa Pelaksanaan KP...................................F-6
Lampiran 7. Surat Pernyataan Telah Selesai Kerja Praktik di Instansi.............................G-7
Lampiran 8. Form Bimbingan Penulisan Laporan Kerja Praktik......................................H-8
Lampiran 9. Form Lembar Penilaian ( Dosen Pembimbing dan Perusahaan...................I-9

vii
1

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang


Perguruan tinggi sebagai institusi Pendidikan diharapkan dapat mencetak lulusan-
lulusan penerusan generasi bangsa yang sanggup menguasai ilmu pengetahuan secara
teoris, praktik, dan aplikatif. Untuk menciptakan tenaga kerja yang unggul dan memiliki
kemampuan serta keahlian yang mumpuni. Universitas Harapan Medan(UNHAR) sebagai
salah satu perguruan swasta yang ada di Medan berusaha membentuk dan melatih lulusan-
lulusan yang untuk siap terjun ke dunia kerja.

Dalam menghadapi dinamika bisnis modern, Dinas Perindustrian dan Perdagangan


(Disperindag) merupakan entitas kunci dalam mengelola, memfasilitasi, dan memajukan
sektor industri dan perdagangan. Peran mereka dalam memastikan efisiensi proses
penyampaian data industri menjadi krusial dalam mendukung pertumbuhan dan
keberlangsungan sektor tersebut.

Prakti Kerja ini dilakukan di sebuah instansi pemerintahan yang dipilih oleh
mahasiswa secara langsung. Dengan adanya kegiatan kerja praktik ini mahasiswa
diharapkan dapat memperoleh gambaran nyata di dalam lingkup dunia kerja serta dapat
mengamati bagaimana cara bersosialisasi dalam lingkup dunia kerja.

Melalui laporan ini, penulis melakukan pemilihan kerja praktik yang dilakukan di
Dinas Perindustrian dan Perdagangan yang didasarkan pada keinginan penulis tentang
bagaimana proses kegiatan untuk mendapatkan pengalaman dalam bekerja, melatih
kemandirian serta kejujuran, meningkatkan wawasan, memperluas jaringan sosialisasi,
serta melatih keterampilan agar menjadi sumber daya manusia yang bermutu.

1.2 Tujuan Kerja Praktik

Tujuan kegiatan ini merupakan suatu bentuk kerja praktik yang bertujuan untuk
mendapatkan pengalaman diberbagai bidang pada suatu Instansi melalui proses
pembelajaran langsung dalam rangka memantapkan keprofesian pada suatu bidang ilmu
tertentu. Adapun tujuan dilaksanakannya kerja praktik di Dinas Perindustrian,
Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara adalah untuk
mengetahui sistem informasi yang ada.
2

1. Adapun maksud dari kerja praktik pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan
Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara adalah sebagai berikut :
a. Mempelajari suatu bidang pekerjaan tertentu pada kerja praktik.
b. Melakukan kerja praktik sesuai dengan latar belakang pendidikan atau bidang
keahlian.
c. Mengetahui pemanfaatan teknologi komputer dan informasi pada Dinas
Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera
Utara.

2. Tujuan kerja praktik pada Universitas Harapan Medan :


a. Untuk memberikan gambaran nyata tentang penerapan atau implementasi dari ilmu
atau teori yang selama ini diperoleh pada perkuliahaan dan membandingkannya
dengan kondisi nyata yang ada di lapangan.
b. Melatih calon mahasiswa lulusan agar memiliki kemampuan beradaptasi dunia
kerja.
c. Memberikan pengalaman kepada mahasiswa dalam hal bagaimana bekerja.
d. Melatih kedisiplinan dan tanggung jawab mahasiswa terhadap tugas yang
diberikan.
e. Untuk memenuhi persyaratan mata kuliah kerja praktik.

1.3 Manfaat Kerja Praktik

Manfaat yang dapat diperoleh dari hasil kerja praktik ini bagi Fakultas Teknik dan
Ilmu Komputer Universitas Harapan Medan dan bagi Dinas Perindustrian, Perdagangan,
Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara:

1. Bagi Mahasiswa adalah sebagai berikut :

a. Dapat menerapkan ilmu yang diperoleh pada bangku perkuliahaan.


b. Memperluas relasi di dunia kerja yang nantinya menjadi tempat untuk informasi
mengenai pekerjaan.
c. Mendapatkan pengalaman dan bekal pada saat bekerja nantinya.
3

d. Dapat menyiapkan diri untuk bisa berinteraksi dengan lingkungan dunia kerja di
masa yang akan mendatang.

2. Bagi Universitas Harapan Medan adalah sebagai berikut :

a. Sebagai alat ukur mahasiswa dalam memahami materi-materi kuliah dan


menerapkannya
b. Sebagai penilaian mahasiswa mampu terjun langsung di dalam dunia kerja.
c. Membina dan meningkatkan hubungan kerja sama yang baik antara Universitas
Harapan Medan dengan perusahaan.

3. Bagi Pihak Instansi adalah sebagai berikut :

a. Memperoleh tenaga yang dapat diperbantukan dan tidak menutup kemungkinan


peserta kerja praktik diangkat sebagai karyawan jika dinilai memiliki prestasi,
loyalitas dan disiplin kerja yang baik.
b. Dapat berpartisipasi khususnya dalam pembangunan pengembangan Pendidikan.
c. Menjalin hubungan yang baik antara dunia Pendidikan dan dunia kerja.
d. Melatih kemampuan diri dalam bekerja sama dan berkomunikasi dengan pegawai
diperusahaan/instansi.

1.4 Waktu dan Lokasi Tempat Kerja Praktik

Didalam melaksanakan kerja praktik, penulis mendapat kesempatan untuk


melaksanakan kerja praktik di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya
Mineral Provinsi Sumatera Utara. Kerja praktik dilaksanakan dari tanggal 4 September
2023 s/d 4 Oktober 2023.
4

Adapun tempat pelaksanaan kerja praktik beralamat Jl. Putri Hijau No.6, Kesawan,
Kec. Medan Barat. Kota Medan, Sumatera Utara, 202301.

Gambar 1.1 Peta Lokasi Disperindag Provsu


Sumber : disperindag.sumutprov.go.id

Penugasan waktu pelaksanaan kerja praktik :

Tanggal PKL : 01 September 2023 s/d 01 Oktober 2023

Hari Kerja : Senin s/d Jum.at

Jam Kerja : 08.00 Wib s/d 16.00 Wib (Senin s/d Kamis)

08.00 Wib s/d 17.00 Wib (Jum.at)

Jam Istirahat : 12.00 Wib s/d 13.00 Wib

Nama Perusahaan: Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral

Provinsi Sumatera Utara

Alamat : Jl. Putri Hijau No.6, Kesawan, Kec. Medan Barat. Kota Medan,
Sumatera Utara

Telepon : (061)4525655

Website : http://Disperindag.sumutprov.go.id//
5

1.5 Jadwal Pelaksanaan Kerja Praktik

Kegiatan kerja praktik dilaksanakan pada jadwal pelaksanaan kuliah kerja praktik
akan berlangsung selama 30 hari yang terhitung dari tanggal 01 September 2023 s/d 01
Oktober 2023. Waktu pelaksanaan kerja praktik di Dinas Perdagangan dan Industri
Provinsi Sumatera Utara yaitu setiap hari Senin sampai Jum’at pukul 08.00 s/d 17.00 Wib.
Waktu penyusun laporan kerja praktik adalah 30 hari terhitung dari keluarnya Surat
Keputusan.

Tabel 1.1 Jadwal Kerja Disperindag Provsu.

No Hari Jam Kerja Jam istirahat


1 Senin 08.00-17.00 12.00-13.00
2 Selasa 08.00-17.00 12.00-13.00
3 Rabu 08.00-17.00 12.00-13.00
4 Kamis 08.00-17.00 12.00-13.00
5 Jum’at 08.00-17.00 12.00-13.00

1.6 Peserta Kerja Praktik


Adapun Peserta yang melakukan kerja praktik di Dinas Perindustrian,
Perdagangan, Mineral dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara sebagai berikut :

Tabel 1.2 Nama Peserta Kerja Praktik.

No Nama Npm Jurusan


1 Dinda Cahyati 202370049 Sistem Informasi
6

BAB II
GAMBARAN UMUM PERUSAHAAN

2.1 Sejarah Perusahaan


Awal terbentuknya Dinas Perindutrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya
Mineral Provinsi Sumatera Utara dikepalai oleh Ir. Imanuddin Nasution sebagai Kepala
Dinas dan Drs. T. Azwar Aziz sebagai Wakil Kepala Dinas. Pada tanggal 26 Maret 2002
Ir. Imanuddin Nasution meninggal dunia dan digantikan oleh Drs. T. Azwar Aziz sesuai
dengan Keputusan Gubernur Sumatera Utara No.821.23/3522/2002 tanggal 27 Desember
2002. Sedangkan Wakil Kepala Dinas, dijabat oleh Drs. T. Zulkarnain Damanik, MM yang
diangkat berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara No.821.3522/2002 tanggal 27
Desember 2002.

Gambar 2.1 Kantor Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya
Mineral Provinsi Sumatera Utara
Sumber : (https://www.facebook.com/indagesdmsumut/photos)

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Mineral dan Sumber Daya Mineral Provinsi


Sumatera Utara dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah No.3 Tahun 2001 tentang Dinas
Daerah Provinsi Sumatera Utara. Kemudian tugas dan tata kerja diatur berdasarkan
Keputusan Gubernur Sumatera Utara No.06.256.K Tahun 2002 tanggal 12 Mei 2002. Ada
dua Lembaga Instansi Pemetintahan yang digabung menjadi satu Instansi saat belum
dibentuknya Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara pada Era
Otonomi Daerah, yaitu :
7

1. Kanwil Departemen Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber


Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara
2. Dinas Perindustrian Sumatera Utara.

Kanwil Departemen Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya


Mineral Sumatera Utara adalah Instansi Pemerintah pusat yang berada di daerah sebagai
perpanjangan tanganMenteri di daerah. Sedangkan Dinas Perindustrian Provinsi Sumatera
Utara adalah Instansi Pemerintah Daerah yang dibentuk berdasarkan peraturan daerah dan
tunduk kepada Gubernur Sumatera Utara.

Drs. T. Zulkarnain Damanik, MM diberhentikan dari jabatannya sabagai Wakil


Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera Utara Berdasarkan
Keputusan Gubernur Sumatera Utara No.800/148/2005 tanggal 9 September 2005, karena
beliau mencalonkan diri menjadi Kepala Daerah di Kabupaten Simalungun.

Berdasarkan Keputusan Gubernur Sumatera Utara No.821423/1019/2006 tanggal


4 Mei 2006 jabatan Wakil Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber
Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara diangkatlah Rommel Sembiring, MSi
menggantikan Drs. T. Zulkarnain Damanik, MM. Selanjutnya berdasarkan Keputusan
Gubernur Sumatera Utara No.0821.23/1019/2007 tanggal 1 Februari 2007 jabatan Kepala
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera
Utara diserah terimakan dari Drs. T. Azwar Aziz kepada Drs. H. Mohammad Hasbi
Nasution, MSi.

Mulai tanggal 01 Desember 2010, Drs. H. Mohammad Hasbi Nasution, MSi


memasuki usia pension, maka keluar Keputusan Gubernur Sumatera Utara
No.821.23/4023/2010 tanggal 30 November 2010 tentang pengangkatan Darwinsyah, SH
sebagai Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral
Provinsi Sumatera Utara menggantikan Drs. H. Mohammad Hasbi Nasution, MSi terhitung
mulai tanggal 01 Desember 2010.

Pada tanggal 3 Juli 2012 keluarlah Keputusan Gubernur Sumatera Utara


No.821.23/2498/201 tentang pengangkatan H. Bidar Alamsyah, SH sebagai Kepala Dinas
Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara
menggantikan Darwinsyah, SH terhitung mulai tanggal 3 Juli 2012.
8

Pada tanggal 29 Februari 2016 sesuai dengan Revisi SK Gubernur


No.188.44/107/KPTS/2016 tentang pengangkatan Ir. H. Alwin, MSi sebagai Kepala Dinas
Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara.
Pada saat ini Perda No.8 Tahun 2008 tentang organisasi dan tata kerja dinas – dinas daerah
Provinsi Sumatera Utara secara bertahap diberlakukan pada SKPD, yang mengacu kepada
Peraturan Pemerintah No.41 Tahun 2007 tentang organisasi perangkat daerah yang pada
prinsip adanya pengurangan jabatan structural, yaitu :

1. Eselon III sebanyak 10 orang


2. Eselon IV sebanyak 30 Orang

Arti Logo Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral

Gambar 2.2 Logo Organisasi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya
Mineral Provinsi Sumatera Utara
Sumber : (https://www.facebook.com/indagesdmsumut/photos)

Adapun makna gambar Logo diatas adalah sebagai berikut:

a. Kepalan tangan yang diacungkan keatas dengan menggunakan rantai serta


perisainya melambangkan kebulatan tekad perjuangan rakyat Provinsi
Suamtera Utara melawan imperialism/kolonialisme, feodan komunisme.
b. Batang bersudut lima, perisai dan rantai melambangkan kesatuan
masyarakat didalam membela pertahanan pancasila.
9

c. Pabrik, pelabuhan, pohon karet, pohon sawit dan tembakau, ikan, daun padi
dan tulisan “Sumatera Utara” melambangkan daerah yang indah permai
masyur dengan kekayaan alamnya yang melimpah ruah.
d. Tujuh belas kuntum kapas, delapan sudut sarang laba – laba, 45 butir padi
melambangkan tanggal, bulan, tahun kemerdekaan dimana ketiga – tiganya
ini berkat tingkat kepalan tangan yang melambangkan watak kebudayaan
yang mencerminkan kebesaran bangsa, patriosm, pecinta, keadaan dan
pembela keadilan.
e. Bukit barisan berpuncak 5 melambangkan tata kemasyarakatan yang
berkepribadian luhur, bersemangat persatuan kegotongroyongan yang
dinamis.

2.2 Kegiatan Perusahaan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan


Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara

Adapun kegiatan tugas yang di laksanakan pada Dinas Perdagangan dan


Perindustrian Provinsi Sumatera Utara di bidang Industri antara lain sebagai berikut :

1. Bidang memiliki fungsi penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan


pelaporan kebijakan daerah di bidang pembangunan tenaga kerja industri
dan penggunaan konsultan industri untuk industri unggulan provinsi;
2. penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan
daerah di bidang pemanfaatan, jaminan ketersediaan dan penyaluran, serta
pelarangan dan pembatasan ekspor sumber daya alam provinsi;
3. penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan
daerah di bidang pengembangan dan pemanfaatan Teknologi Industri;
4. penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan
daerah di bidang pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi;
5. penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan
daerah di bidang perjanjian kerja sama serta pelaksanaan administrasi kerja
sama;
6. penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan
daerah di bidang bidang fasilitasi pemberian perizinan bidang industri,
10

pemantauan dan pengawasan kepatuhan usaha, dan pemberian sanksi


administratif untuk pelanggaran Izin Usaha Industri besar dan Izin Usaha
Kawasan Industri yang izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi;
7. penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan
daerah di bidang pembangunan dan pemberdayaan industri kecil dan
industri menengah unggulan Provinsi dan Lintas Kabupaten / Kota;
8. penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan
daerah di bidang fasilitasi pengembangan Wilayah Pusat Pertumbuhan
Industri, Kawasan Industri, dan Infrastruktur penunjang industri yang
izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi;
9. penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan
daerah di bidang pembinaan industri hijau untuk industri unggulan Provinsi
dan Lintas Kabupaten / Kota;
10. penyiapan koordinasi, konsultasi, fasilitasi dan evaluasi Rencana
Pembangunan Industri Kabupaten/Kota Lintas Kabupaten/Kota Se-
Sumatera Utara;
11. penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan
daerah di bidang standardisasi industri yang izinnya dikeluarkan oleh
Pemerintah Provinsi;
12. penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan
daerah terkait promosi, investasi dan fasilitasi/insentif di bidang penanaman
modal yang menjadi kewenangan provinsi;
13. penyiapan koordinasi, konsultasi dan sinkronisasi penyebaran informasi
industri melalui Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas) Lintas
Kabupaten/Kota; dan
14. penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan
daerah di bidang pengelolaan sistem informasi industri di provinsi.
11

1. Kepala Bidang Industri mempunyai tugas sebagai berikut :

1. memimpin, membimbing, membagi tugas, meneliti dan menilai hasil kerja


bawahan;
2. mengkoordinasikan penyusunan rencana kegiatan urusan Perindustrian
meliputi: Usaha Industri, Produksi Industri, Sarana Prasarana dan
Informasi Industri sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
3. mengkoordinasikan dan menyiapkan bahan operasional yang meliputi :
fasilitasi perizinan, fasilitasi usaha industri, perlindungan usaha industri,
pemasaran, teknologi, standarisasi, sumber daya manusia, permodalan,
lingkungan hidup, kerjasama industri, kelembagaan usaha industri dan
UPTD, sarana dan prasarana, informasi industri, pengawasan industri;
4. mengkoordinasikan dan menyiapkan bahan Perjanjian Kinerja dan SOP
urusan Perindustrian;
5. mengkoordinasikan dan mengendalikan penyiapan bahan penyusunan
kebijakan daerah urusan Perindustrian;
6. mengkoordinasikan dan melaporkan pelaksanaan monitoring dan evaluasi
kegiatan yang berkaitan dengan urusan Perindustrian;
7. melaksanakan dan melaporkan tugas kedinasan lainnya yang diberikan
oleh atasan.

2. Menyelenggarakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas. Untuk


melaksanakan tugas, fungsi dan uraian tugas, Kepala bidang Industri dibantu oleh :

a. Seksi Usaha Industri.


b. Seksi Produksi Industri.
c. Seksi Sarana dan Prasarana.
12

2.3 Struktur Organisasi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber


Daya Mineral

Dalam rangka melaksanakan tugas perusahaan di perlukan adanya struktur


organisasi. Struktur organisasi adalah kerangka dan susunan perwujudan pola hubungan di
antara fungsi-fungsi, bagian-bagian, dan orang-orang yang menunjukan kedudukan, tugas,
wewenang dan tanggung jawab yang berbeda beda dalam suatu perusahaan atau organisasi.
Struktur ini mengandung unsur-unsur sentralisasi kerja atau desentralisasi dalam
pembuatan keputusan kerja. Melalui bagan organisasi akan terlihat jelas bagaimana
informasi mengalir dari satuan organisasi ke satuan organisasi lainnya.

Juga memberikan petunjuk-petunjuk tentang pembagian tugas, luasnya rentangan


kekuasaan/kendali, wewenang dan tanggung jawab. Oleh karenanya setiap karyawan harus
muthlak untuk memahami struktur organisasi di tempat kerja. Melihat struktur organisasi
di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera
Utara, dapat dilihat bahwa struktur organisasi yang digunakan adalah bentuk organisasi
garis (line), pelimpahan tanggung jawab dan pendelegasian tugas disusun dalam aliran
kerja yang teratur dari level paling atas ( Kadis) hingga pada tingkat karyawan. Berikut ini
adalah gambaran struktur organisasi di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan
Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara:

Gambar 2.3 Struktur Organisasi Dinas Perindustrian,


Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provsu
Sumber: (Disperindag ESDM Prov Sumut)
13

Susunan organisasi Dinas terdiri dari :

a. Kepala Dinas;
b. Sekretriat;
c. Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri dan Tertib Niaga;
d. Bidang Pengembangan Perdagangan Luar Negeri;
e. Bidang Perindustrian;
f. Bidang Energi dan Ketenagalistrikan;
g. Bidang Hidrogeologi, Mineral, Batubara;
h. UPTD Dinas, terdiri dari;
1. UPTD Perlindungan Konsumen Tipe A;
2. UPTD Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang Tipe A;
3. UPTD Laboratorium Energi dan Sumber Daya Mineral Tipe A
4. Cabang Dinas ESDM Wilayah I Tipe A berkedudukan di Kabupaten Deli Serdang
dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten Deli Serdang, Kabupaten Langkat, Kota
Binjai, Kota Medan dan Kepulauan Nias;
5. Cabang Dinas ESDM Wilayah II Tipe A berkedudukan di Kabupaten Dairi dengan
wilayah kerja meliputi Kabupaten Dairi, Kabupaten Humbang Hasundutan,
Kabupaten, Kabupaten Samosir, Kabupaten Tapanuli Utara dan Kabupaten Karo.
6. Cabang Dinas ESDM Wilayah III Tipe A berkedudukan di Kota Pematang Siantar
dangan wilayah kerja meliputi Kota Pematang Siantar, Kabupaten Serdang Bedagai,
Kota Tebing Tinggi, Kabupaten Simalungun, Kabupaten Batubara, Kabupaten
Asahan, Kota Tanjung Balai dan Kabupaten Kota.
7. Cabang Dinas ESDM Wilayah IV Tipe A berkedudukan di Kabupaten Labuhanbatu
dengan dengan wilayah kerja meliputi Kabupaten Labuhanbatu, Kabupaten
Labuhanbatu Utara, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Kabupaten Padang Lawas dan
Kabupaten Padang Lawas Utara.
8. Cabang Dinas ESDM Wilayah V Tipe A berkedudukan di mkKota Padang
Sidempuan dengan wilayah kerja meliputi Kota Padang Sidempuan, Kabupaten
Mandailing Natal, Kota Sibolga, Kabupaten Tapanuli Tengah dan Kabupaten
Tapanuli Selatan.
14

i. Kelompok Jabatan Fungsional

Setiap jabatan atau posisi pada Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan
Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara memiliki tugas dan tanggung jawab
dari posisi tersebut dalam pekerjaannya. Penentuan tugas dan tanggung jawab setiap
jabatan posisi yang ada pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Sumatera
Utara di tentukan berdasarkan pada tugas dan fungsi pekerjaan itu sendiri.

1. Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri dan Tertib Niaga

Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri dan Tertib Niaga mempunyai


tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, fasilitasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan,
bimbingan teknis, evaluasi serrta pelaporan pelaksanaan di bidang pengembangan
perdagangan dalam negeri, perlindungan konsumen dan tata tertib niaga, pengembangan
sarana distribusi dan pengendalian barang pokok dan penting serta penggunaan dan
pemasaran produk dalam negeri.

2. Bidang Pengembangan Perdagangan Dalam Negeri dan Tertib Niaga mempunyai


fungsi:
a. Penyusunan pedoman pengelolaan pusat pendistribusian regional dan pusat
distribusi provinsi, fasilitasi perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik;
b. Pelaksanaan identifikasi dan usulan pembangunan pusat distribusi regional dan
pusat distribusi provinsi;
c. Pelaksanaan dan monitoring pembangunan dan pengelolaan pusat distribusi
regional dan pusat distribusi provinsi serta pelaku usaha distribusi;
d. Pelaksanaan pengembangan kompetensi pengelola pusat distribusi dan pusat
distribusi provinsi serta pelaku usaha distribusi;
e. Pelaksanaan evaluasi kinerja pengelola pusat distribusi;
f. Pemberian rekomendasi penerbitan surat izin usaha Perdagangan minuman
beralkohol bagi distributor;
g. Pemberian layanan sistem informasi pengelolaan pusat distribusi regional dan
pusat distribusi provinsi, penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman
Beralkohol toko bebas bea, Penerbitan Berbahaya bagi pemeriksaan sarana
distribusi bahan berbahaya, dan Surat Izin Usaha Perdagangan bahan pengecer
terdaftar bahan berbahaya, pengawasan distribusi, Perdagangan antar pulau,
15

pengemasan dan pelabelan bahan berbahaya dan ketersediaan barang kebutuhan


pokok dan barang penting ditingkat daerah provinsi;
h. Pembinaan pelaku usaha distribusi;
i. Pembentukan tim pengawas / pelaksanaan pengawasan perdagangan dan tertib
niaga.
j. Pelaksanaan sosialisasi terkait informasi kebijakan, pengawasan perdagangan dan
tertib niaga;
k. Pelaksanaan pengawasan pengadaan, peredaran dan penjualan minuman
beralkohol, sarana distribusi bahan berbahaya, perdagangan antar pulau dan
perbatasan, pengemasan dan pelabelan bahan berbahaya ditingkat daerah
provinsi;
l. Penjaminan ketersediaan barang kebutuhan pokok dan barang penting ditingkat
daerah provinsi;
m. Pelaksanaan pemantauan distribusi, harga dan ketersedian stok dan pasokan
barang kebutuhan pokok dan barang penting ditingkat daerah provinsi;
n. Penyelenggaraan operasi pasar dan / atau pasar murah dalam rangka stabilisasi
harga pangan pokok yang dampaknya beberapa daerah kabupaten / kota dalam
satu daerah provinsi;
o. Pelaksanaan pengawasan pengadaan, penyaluran dan penggunaan pupuk
bersubsidi diwilayah kerja;
p. Penyiapan koordinasi dengan komisi pengawasaan pupuk dan pestisida provinsi
atau (KP3 Provinsi), produsen, distributor, dan pengecer pupuk bersubsidi
ditingkat daerah provinsi;
q. Pelaksanaan identifikasi dan pengembangan produk local / unggulan daerah,
sarana dan iklim usaha, peningkatan penggunaan produk dalam negeri, promosi
dan peningkatan akses pasar serta koordinasi penyediaan data dan informasi
pelaku usaha sektor perdagangan (pelaku usaha mikro kecil menengah sektor
perdagangan) ;
r. Pelaksanaan koordinasi lintas sectoral untuk kesediaan barang kebutuhan pokok
dan barang penting ditigkat daerah provinsi;
s. Penyediaan data dan informasi harga dan ketersediaan stok dan pasokan barang
kebutuhan pokok dan barang pentig ditingkat daerah provinsi;
16

t. Pelaksanaan kordinasi dengan stakeholder untuk penyelenggaraan operasi pasar


dan / atau pasar murah dalam rangka stabilisasi harga pangan pokok di wilayah
kerjanya;
u. Penyusunan neraca produksi dan konsumsi barang yang diantar pulaukan
ditingkat daerah provinsi;
v. Pelaksanaan fasilitasi kelancaran distribusi barang melalui perdagangan antar
pulau;
w. Penyiapan bahan perumusan kebijakan dibidang pengawasan barang beredar dan
jasa, bimbingan operasional Petugas Pengawasan Barang dan Jasa (PPBJ) dan
Penyelidik Pegawai Negeri Sipil–Perlindungan Konsumen (PPNS-PK),
penegakan hukum pengawasan barang beredar dan jasa, dan analisa kasus hasil
pengawasan di wilayah kerja provinsi;
x. Penyusunan norma, Standard, Prosedur dan kriteria di bidang pengawasan barang
beredar dan jasa, bimbingan opersional Petugas Pengawas Barang dan Jasa
(PPBJ) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil-Perlindungan Konsumen (PPNS-PK),
penegakan hukum pengawasan barang beredar dan jasa, dan analisa kasus hasil
pengawasan di wilayah kerja provinsi;
y. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pegawasan barang K3L (Keamanan,
Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup), analisa kasus perdagangan,
bimbingan operasional Petugas Pengawas Tertib Niaga (PPTN) dan Penyidik
Pegawai Negeri Sipil Perdagangan (PPNS-DAG), penegakan hukum perizinan
dibidang perdagangan dalam negeri, perdagangan luar negeri, dan bidang
perdagangan lainnya, serta penegakan hukum terhadap kegiatan distribusi bahan
pokok, barang penting dan barang yang diatur, serta kegiaan perdagangan lainnya
di wilayah kerja provinsi sesuai dengan ketetntuan peraturan perundang-
undangan, dan analisis kasus hasil pengawasan;

Penyiapan pelaksanaan kebijakan di bidang pengawasan barang K3L (Keamanan,


Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup), analisa kasus perdagangan, bimbingan
operasional Petugas Pengawas Tertib Niaga (PPTN) dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil
Perdagangan (PPNS-DAG), penegakan hukum perizinan dibidang perdagangan dalam negeri,
perdagangan luar negeri, dan bidang perdagangan lainnya, serta penegakan hukum terhadap
kegiatan distribusi bahan pokok, barang penting dan barang yang diatur, serta kegiaan
17

perdagangan lainnya di wilayah kerja provinsi sesuai dengan ketetntuan peraturan perundang-
undangan, dan analisis kasus hasil pengawasan.

2.4 Visi dan Misi

2.4.1 Visi
Visi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi
Sumatera Utara sangat penting sebagai penentuan arah pelaksanaaan tugas yang akan
diemban dimasa mendatang, yang digali dari keyakinan dasar atas nilai – nilai dengan
memperhatikan potensi, mempertimbangkan factor yang ada di Organisasi Dinas
Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara yang
mengacu kepada Visi Gubernur Sumatera Utara pada RPJMD Pemerintah Provinsi Sumatera
Utara 2013 – 2018.
2.4.2 Misi
Adapun yang menjadi Misi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber
Daya Mineral Provinsi Sumatera Utara adalah sebagai berikut :
1. Meningkatkan pembinaan dan pengembangan sarana perdagangan, sistem
disribusi yang efektif serta perlindungan konsumen.
2. Meningkatkan Kerjasama Perdagangan Internasional.
3. Meningkatkan pembinaan dan pelayanan ekspor.
4. Meningkatkan pembinaan dan pengembangan Industri Kecil dan Menengah.
5. Menguatkan struktur industri, memberdayakan potensi yang ada dan mendorong
usaha ekonomi masyarakat.
6. Meningkatkan kualitas aparat pembina sehingga mampu meningkatkan efisiensi,
produktivitas, profesionalisme dan peran serta dunia usaha yang mendukung
adanya koordinasi.
18

BAB III
PELAKSANAAN KERJA PRAKTIK

3.1 Bidang Kerja

Selama pelaksanaan Kerja Praktik dilakukan selama 1 (satu) bulan di Dinas


Perindustrian dan Perdagangan Prov Sumatera Utara pada bidang industry, Mahasiswa
dipercaya untuk melaksanakan kegiatan beberapa tugas yang diberikan pada bidang
industri.Pegawai yang ditunjuk sebagai pembimbing Praktikan Bernama Ibu Leni
Muhardiany Nasution, ST, M.si beliau juga sebagai pembimbing praktik lapangan bagian
Penulis di tugaskan untuk bekerja di bidang Industri dan diberi tugas sebagai berikut :
1. Membuat surat perintah tugas (SPT).
2. Membantu pengelolaan data industri kedalam website SIINas ( Sistem
Informasi Industri Nasional).
3. Membantu menginput ketersediaan pasokan bahan baku dan energi dalam
bentuk exel.
4. Menerima dan Mengagendakan Surat Masuk dan Surat Keluar.
5. Membantu membuat Surat Pernyataan Uji Kompetensi Jabatan para Pegawai.

3.2 Pelaksaan Bidang Kerja

Pelaksanaan Kerja Praktik di Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi dan Sumber


Daya Mineral Prov Sumatera Utara. Penulis di tugaskan untuk bekerja di bidang Industri
adapun tugas yang diberikan sebagai berikut :
1. Membuat surat perintah tugas (SPT).

Surat Perintah Tugas ialah sebagai dokumen pengesahan formal untuk pengemban tugas
pada tugas yang wajib dijalankan. Selain itu, surat ini bisa membantu mempermudah tugas
pejabat pelaksana tugas dalam berkaitan dengan instansi atau lembaga yang berkaitan dengan
tugasnya tersebut.

Dengan kata lain, surat tugas itu adalah bukti legal atas penugasan seorang pejabat atas
sebuah pekerjaan sesuai dengan isi surat itu. Di dalam surat tugas harus dijelaskan tentang
adanya penugasan dari pimpinan kepada seorang pegawai/staf untuk pekerjaan tertentu.
19

Surat tugas menggunakan bahasa yang baku atau resmi, isinya dibuat dengan singkat,
padat, dan jelas.

Di dalam surat tugas harus dilengkapi dengan kop surat, judul surat, nomor surat, isi
surat, tanggal, nama dan tanda tangan pejabat pemberi tugas, nama dan tanda tangan
penerima tugas. Surat tugas harus dibubuhi dengan stempel instansi yang bersangkutan.

Gambar 3.1 Surat Perintah Tugas Pegawai ASN

2. Membantu pengelolaan data industri kedalam website SIINas ( Sistem Informasi Industri
Nasional).
Sistem Informasi Industri Nasional yang selanjutnya disebut SIINas adalah tatanan
prosedur dan mekanisme kerja yang terintegrasi meliputi unsur institusi, sumber daya
manusia, basis data, perangkat keras dan lunak, serta jaringan komunikasi data yang terkait
satu sama lain dengan tujuan untuk penyampaian, pengelolaan, penyajian, pelayanan, serta
penyebarluasan data dan/atau informasi industri. Secara ringkas, Sistem Informasi Industri
Nasional sebagai suatu sistem informasi terpadu yang di dalamnya berisi data dan informasi
tentang industri nasional. Sistem ini akan digunakan oleh perusahaan, asosiasi industri,
pengelola kawasan industri, pemerintah daerah (provinsi, kabupaten, dan kota),
kementerian/lembaga terkait, masyarakat, serta kalangan internal Kementerian Perindustrian.
20

Sistem Informasi Industri Nasional adalah suatu mekanisme untuk mempermudah dan
mempercepat proses penyampaian data yang berasal dari dunia usaha kepada pemerintah.
Data tersebut merupakan input yang selanjutnya diolah, dianalisis, dan dijadikan sebagai
dasar pijakan bagi pemerintah dalam menyusun rangkaian kebijakan yang pro-industri, seperti
jaminan ketersediaan pasokan bahan baku dan energi, perlindungan dari serbuan barang-
barang impor, pemberian fasilitas fiskal dan non fiskal, serta kebijakan-kebijakan lainnya.
Sebagai timbal-balik, perusahaan industri dapat bebas mengakses informasiindustriyang
disediakan oleh Kementerian Perindustrian,seperti informasi mengenai peluang pasar,
regulasi, perkembangan ekspor-impor, dll.

Gambar 3.2 Tampilan halaman website SIINas

3. Membantu menginput ketersediaan pasokan bahan baku dan energi dalam bentuk Excel.

Pencatatan setiap pasokan bahan baku yang diterima, mencatat jumlah yang tersedia,
memastikan data actual tentang ketersediaan bahan baku dan energi, dan mungkin juga
melakukan pemantauan terhadap penggunaan energi dalam operasional sehari-hari.
Pencatatan data ini melibatkan penggunaan Excel atau perangkat lunak serupa untuk
memasukan data, menyusunnya dengan baik, dan mungkin juga menganalisis tren atau pola
ketersediaan dan penggunaan.
Excel penting untuk memastikan keakuratan data yang diinput dan menyimpannya
dengan baik agar dapat digunakan oleh pihak terkait untuk mengambil keputusan yang tepat
dalam memasukkan data terkait manajemen bahan baku dan energi.
21

Gambar 3.3 Penginputan Data dengan Menggunakan Excel

4. Menerima dan Mengagendakan Surat Masuk dan Surat Keluar.

Surat yang masuk ke instansi yang bersangkutan dimana asal surat tersebut berasal dari
luar isntansi. Adapun prosedur pengurusan surat masuknya adalah menerima surat masuk dan
mengecek kebenaran alamatnya, mencatat ke dalam buku agenda surat masuk dan mengecek
kebenaran alamatnya, mencatat ke dalam buku agenda surat masuk dan kartu kendali surat
masuk kemudian diserahkan ke Kepala Instansi untuk diketahui dan diekspedisikan kepada
yang bersangkutan.

Surat keluar adalah surat yang dikonsep dan dibuat oleh instansi yang bersangkutan
untuk dikirim ke instansi lain. Adapun prosedur pengurusan Surat keluar meliputi
pengkosepan surat, pencatatan ke dalam buku agenda surat keluar, pembuatan surat pengantar
dan pengiriman surat. Penulis ditugaskan untuk membuat surat keluar seperti undangan rapat
dan mengelola surat masuk, kemudian surat masuk dibaca terlebih dahulu sebelum di
arsipkan dan diberi lembar disposisi yang akan diberikan ke pegawai yang bersangkutan
22

Gambar 3.4 Mengagendakan Surat Masuk

5. Membantu membuat Surat Pernyataan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional pada


Pegawai.

Pejabat Fungsional adalah Pegawai ASN yang menduduki JF pada Instansi Pemerintah.
JF adalah Jabatan Fungsional yang berisi fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan
fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. Uji Kompetensi adalah
proses pengukuran dan penelitian terhadap kompetensi Teknik, manajerial dan sosial kultural
dari seorang ASN dalam melaksanaan tugas dan fungsi dalam jabatan.

Surat pernyataan ini dapat mencakup informasi tentang jenis uji kompetensi yang
dilakukan, hasil dari uji tersebut, serta pernyataan dari pihak yang berwenang mengenai
kelayakan atau kemampuan pegawai untuk menjalankan tugas yang terkait dengan
jabatannya.
23

Dengan adanya surat pernyataan uji kompetensi, pegawai dapat membuktikan atau
mengonfirmasi kemampuannya dalam jabatan yang diemban kepada pihak yang
berkepentingan, seperti atasan, manajemen, atau pihak terkait lainnya.

Gambar 3.5 Surat Pernyataan Uji Kompetensi Jabatan Para Pegawai

Gambar 3.6 Bersama Pembimbing Lapangan dan Pegawai Negeri


24

3.3 Kendala Pelaksanaan Kerja Praktik


Salah satu kendala yang mungkin dihadapi dalam kerja praktik di Dinas Perindustrian
dan Perdagangan (Disperindag) dalam bidang perindustrian adalah kurangnya akses atau
keterbatasan dalam mendapatkan data industri yang dibutuhkan untuk proyek atau tugas
tertentu. Kendala ini bisa berasal dari dalam diri sendiri maupun dari pihak lain, dengan
faktor-faktor penyebab yang beragam:
a. Keterbatasan Keterampilan Analisis Data:
b. Kurangnya keterampilan dalam menganalisis data atau menggunakan alat analisis
tertentu dapat membuat sulitnya memahami atau menginterpretasikan data industry
yang tersedia.
c. Kurangnya kreativitas dalam mengatasi tantangan:
d. Ketidakmampuan untuk berpikir kreatif dalam mencari sumber data alternatif atau
pendekatan baru dalam mendapatkan informasi yang dibutuhkan.

Kendala dari Pihak Lain :

a. Keterbiasaan Akses ke Sumber Daya Data:


b. Disperindag mungkin memiliki keterbatasan akses ke sumber data industry
tertentu atau mungkin data yang tersedia terbatas dalam jumlah atau ruang
lingkupnya.
c. Kurangnya Kerjasama dari Pihak Eksternal:
d. Kurangnya Kerjasama atau kesediaan dari pihak-pihak eksternal
(perusahaan, industry,dll.) dalam berbagai informasi atau data dapat
menjadi kendala dalam mendapatkan data yang di perlukan.

Faktor Penyebab :

a. Kurangnya Standarisasi Data:


b. Data industry yang tidak terstandarisasi atau tersebar di berbagai platform
atau format yang berbeda bisa menjadi factor yang membuat sulitnya
mengumpulkan data yang konsisten.
25

c. Kebijakan Privasi dan Keamanan Data:


d. Kebijakan yang ketat terkait privasi atau keamanan data industry dapat
membuat sulitnya mendapatkan akses ke data yang dibutuhkan.

3.4 Cara Mengatasi Kendala

Pada saat melakukan kerja praktik tersebut, mahasiswa kerja praktik berusaha
menyelesaikan semua tugas yang diberikan oleh pembimbing lapangan kerja praktik (KP),
Namun ada beberapa kesulitan yang dihadapi oleh mahasiswa, berikut cara mengatasi kendala
yang terjadi :
Mengatasi Kendala dari Diri Sendiri:
a. Peningkatan Keterampilan Analisis Data:
Sumber: Dapat dilakukan dengan mengikuti kursus online, pelatihan langsung, atau
menggunakan sumber belajar seperti DataCamp yang menyediakan kursus analisis
data yang komprehensif.
Tindakan: Rutin berlatih dengan perangkat lunak analisis data seperti Python, atau alat
analisis data lainnya, serta membaca materi atau buku terkait untuk meningkatkan
pemahaman.
b. Kurangnya Kreativitas dalam Mendapatkan Data:
Sumber: Artikel, buku, atau materi dari sumber seperti Harvard Business Review,
MIT Sloan Management Review, atau TED Talks yang membahas inovasi dan
kreativitas dalam mengatasi masalah.
Tindakan: Membaca atau mendengarkan pengalaman orang lain dalam mengatasi
kendala serupa, berpartisipasi dalam diskusi atau forum online yang mempromosikan
kreativitas dalam mencari solusi.

Mengatasi Kendala dari Pihak Lain:


a. Eksplorasi Sumber Data Alternatif:
Sumber: Menggunakan platform data terbuka (open data) seperti data.gov, atau
melalui kerjasama dengan universitas, lembaga riset, atau organisasi terkait yang
mungkin mempublikasikan data industri secara terbuka.
26

Tindakan: Mencari sumber data alternatif yang terbuka untuk umum, berpartisipasi
dalam proyek kolaboratif yang membagikan data, atau menjalin kemitraan dengan
lembaga-lembaga yang dapat memberikan akses data.
b. Komunikasi yang Baik dengan Pihak Terkait:
Sumber: Buku, artikel, atau kursus yang membahas keterampilan komunikasi dan
negosiasi yang efektif.
Tindakan: Meningkatkan keterampilan komunikasi secara keseluruhan, memperjelas
kebutuhan data secara spesifik, dan membuka dialog yang jelas dan terbuka dengan
pihak yang memiliki data yang diperlukan.
c. Standarisasi atau Normalisasi Data:
Sumber: Melalui literatur terkait standarisasi data atau menggunakan teknologi seperti
software ETL (Extract, Transform, Load) yang memungkinkan normalisasi data dari
berbagai sumber.
Tindakan: Menggunakan alat atau teknologi yang dapat menormalisasi atau
menstandarisasi data dari berbagai sumber agar dapat diintegrasikan dengan lebih
baik.
d. Negosiasi Privasi Data:
Sumber: Pelatihan atau kursus tentang kebijakan privasi data, hukum, atau etika
dalam penggunaan data.
Tindakan: Mengadopsi pendekatan yang menghormati kebijakan privasi dan
melakukan negosiasi yang bijaksana dengan pemilik data untuk mendapatkan izin
atau akses data dengan tetap mematuhi kebijakan privasi yang berlaku.

Dalam mengatasi kendala-kendala ini, penting untuk memilih pendekatan yang sesuai
dengan situasi dan kemampuan yang dimiliki, serta mengambil manfaat dari sumber daya dan
dukungan eksternal yang tersedia. Terus berusaha meningkatkan keterampilan, menjalin
komunikasi yang baik, dan menggali berbagai sumber informasi dapat menjadi kunci dalam
mengatasi kendala akses data industri.
27

BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN

4.1 Kesimpulan
Setelah menyelesaikan Praktik Kerja Lapangan pada Disperindag Provinsi Sumatera
Utara, banyak pengetahuan dan pembelajaran yang penulis dapatkan. Dengan demikian
penulis dapat menyimpulkan beberapa hal yang penulis dapatkan dari Praktik Kerja Lapangan
:
1. Setelah melaksanakan praktik Kerja Lapangan, penulis mendapatkan
pengetahuan tambahan tentang cara kerja Dinas perdagangan melalui
Koordinasi dan pembinaan yang efektif di bidang perdagangan pada dunia kerja.
Contohnya seperti mengetahui kondisi harga harga barang di pasar
2. Adanya Praktik Kerja Lapangan, penulis dapat meningkatkan kedisiplinan serta
tanggung jawab dalam dunia kerja. Contohnya seperti masuk dan pulang pada
waktu yang ditentukan
3. Mendapatkan pengalaman, pengetahuan, dan semua yang terkait dalam dunia
kerja sehingga penulis dapat menambah wawasan selama PKL. contohnya seperti
terjun langsung berkomunikasi dengan para consumen

4.2 Saran

Berdasarkan hasil praktik kerja yang dilaksanakan oleh penulis di Dinas Perdagangan
dan Perindustrian, saran yang dapat diberikan oleh penulis adalah sebagai berikut:

1. Kepada Mahasiswa yang menjalani kerja praktik di Disperindag diharapkan dapat


mengembangkan rencana aksi yang berkelanjutan berdasarkan pengalaman kerja
praktik mereka agar mahasiswa dapat memberikan kontribusi yang lebih
signifikan dalam mendukung perkembangan sektor industri dan perdagangan
dimasa depan

2. Untuk Disperindag provsu agar dapat meningkatkan program dan kebijakan serta
memberikan arah yang lebih jelas bagi mahasiswa agar dapat menjalin hubungan
yang lebih erat setelah kerja praktik berakhir, mungkin melalui program magang
lanjutan atau kolaborasi penelitian yang lebih dalam.
28

Anda mungkin juga menyukai