Cibuntu Cibitung
Cibuntu Cibitung
Cibuntu Cibitung
KECAMATAN CIBITUNG
DESA CIBUNTU
Jln. Raya Setu Km.2,5 Desa Cibuntu Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi 17520
Yang bertanda tangan dibawah ini, Kepala Desa Cibuntu Kecamatan Cibitung,
Kabupaten Bekasi Menerangkan bahwa :
Bahwa nama tersebut diatas adalah warga kami yang sepengetahuan kami benar-benar
memiliki usaha “BENGKEL MOTOR”. yang berlokasi Jl. Lkr. Kp. Utan No.25, Cibuntu,
Kec. Cibitung, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat 17520.
Masa Berlaku sampai dengan 03 Mei 2025
Demikian Surat Keterangan Usaha ini kami buat dengan sebenarnya agar dapat
dipergunakan sebagaimana mestinya.
Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi,
menerangkan dengan sebenarnya bahwa :
Nama : NIRIN NURDIANSYAH
Tempat / Tgl. Lahir : Bekasi, 09 April 1986
Jenis Kelamin : Laki-laki
A g a m a / Bangsa : Indonesia / Islam
NO. KTP : 3216070904660003
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Kp. Rawa Banteng RT.001 RW.012
Desa Cibuntu Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi
Benar pada saat ini membuka / mempunyai Usaha sebagaimana tersebut dibawah ini :
Nama Usaha/ Perusahaan : “ NIRIN TRANSPORT”
Jenis Usaha / Klasifikasi : Angkutan Barang (Ekspedisi)
Alamat Usaha / Perusahaan : Kp. Rawa Banteng RT.001 RW.012
Desa Cibuntu Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi
Jumlah Karyawan : 3 ( Tiga ) Orang
Penanggung jawab / Pimpinan : NIRIN NURDIANSYAH
Izin Pendirian Bangunan : -
Nomor : -
Tanggal : -
Akte pendirian Usaha / Perusa :
Haan : Notaris –
: Nomor :
: Tanggal :
Demikian Surat Keterangan Domisili ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya dan Berlaku
sampai dengan tanggal : 04 NOVEMBER 2014.
DIKELUARKAN DI : CIBUNTU
TANGGAL : 04 NOVEMBER 2013
Tanda Tangan Ybs. KEPALA DESA CIBUNTU
___________________
PEMERINTAH KABUPATEN BEKASI
KECAMATAN CIBITUNG
DESA CIBUNTU
Jln. Raya Setu Km.2,5 Desa Cibuntu Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi 17520
Yang bertanda tangan di bawah ini Kepala Desa Cibuntu, Kecamatan Cibitung, Kabupaten
Bekasi, menerangkan :
Telah melapor dan tercatat sebagai penduduk sementara di wilayah Desa Cibuntu Kecamatan
Cibitung Kabupaten Bekasi.
Surat keterangan Domisili ini berlaku selama 3 (tiga) bulan terhitungMulai tanggal 07 Oktober
2021 s/d 07 Januari 2022 dan dapat diperpanjang apabila habis masa berlakunya di Kantor Desa
Cibuntu Kecamatan Cibitung Kabupaten Bekasi.
Demikian agar yang berkepentingan mengetahui dan maklum.
SURAT KETERANGAN
Nomor : 010 / / I / 2020
Yang bertanda tangan dibawah ini Kepala Desa Cibuntu, Kecamatan Cibutung
Kabupaten Bekasi dengan ini menerangkan bahwa :
Demikian surat Keterangan ini kami buat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya,
kepada pihak yang bersangkutan mengetahui adanya.