Undangan Mapel Umum Angk-2
Undangan Mapel Umum Angk-2
Undangan Mapel Umum Angk-2
Yth.
1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi
2. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Barat
3. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Selatan
4. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah
Peningkatan kompetensi guru merupakan salah satu cara untuk memenuhi standar kompetensi guru sesuai dengan
tuntutan profesi dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang merupakan bagian penting harus
dilakukan secara terus menerus atau berkelanjutan untuk menjaga profesionalitas guru. Untuk mendukung hal
tersebut, Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu Pendidikan Vokasi Bidang Bangunan dan Listrik
(BBPPMPV BBL) akan menyelenggarakan Diklat Peningkatan Kompetensi Guru SMK Vokasi Mapel Umum
yang dilaksanakan sejak tanggal 25 s.d. 30 April 2024.
Sehubungan dengan hal tersebut kami mohon perkenan Saudara untuk mengizinkan sekaligus menugaskan guru
yang sudah mendaftar lewat link https://bbppmpvbbl.kemdikbud.go.id/ bbppmpvbbl/diklat-simbanglis/ (daftar
nama terlampir) untuk mengikuti diklat dimaksud dengan penjelasan sebagai berikut :
2. Biaya perjalanan dan akomodasi/komsumsi ditanggung oleh Balai Besar Pengembangan Penjaminan Mutu
Pendidikan Vokasi Bidang Bangunan dan Listrik Medan dengan ketentuan :
2.1. Bagi peserta yang menggunakan transportasi udara diatur sebagai berikut:
a. Menyerahkan dokumen perjalanan yang dibuktikan dengan tiket pesawat pulang pergi yang dibeli
secara terpisah (kelas ekonomi) dan boarding pass ASLI keberangkatan (bukan printout dari web)
serta airport tax (bila ada);
b. Menyerahkan bukti karcis/tiket/kuitansi transportasi lokal(darat) dari tempat asal kebandara
dan dari bandara menuju tempat kegiatan;
c. Biaya perjalanan akan dibayarkan secara at cost, apabila peserta tidak dapat menyerahkan bukti
karcis/tiket/kuitansi, boarding pass, airport tax, serta bukti pengeluaran lainnya, dengan sangat
menyesal panitia tidak dapat mengganti biaya perjalanan.
2.2. Bagi peserta yang menggunakan transportasi darat diatur sebagai berikut:
a. Menyerahkan bukti karcis/tiket/kuitansi/struk tol/ struk bensin transportasi lokal (darat);
b. Biaya perjalanan akan dibayarkan secara at cost.
2.3. Panitia tidak mengganti biaya perjalanan dan biaya penginapan di luar ketentuan di atas
2.4. Peserta diwajibkan membawa kartu BPJS.
2.5. Memperhatikan protokol kesehatan selama mengikuti jalannya kegiatan.
Demikian di sampaikan, atas perhatian dan kerjasama yang baik kami ucapkan terima kasih.
K e p a l a,
Tempat : Jambi
Panitia : Yossy Widya Purnama, S.I.Kom. WA : 0877-3899-8309
Tempat : Kalbar
Panitia : Riani Dairi, S.E. WA : 0821-6434-5136
Tempat : Kalsel
Panitia : Nensi Nainggolan, SE WA : 081361593135
Tempat : Kalteng
Panitia : Parningotan Panjaitan, S.E. WA : 0813-7569-3068