Sop Pemeliharaan, Pemantauan Dan Perbaikan Sarana Dan Prasarana
Sop Pemeliharaan, Pemantauan Dan Perbaikan Sarana Dan Prasarana
Sop Pemeliharaan, Pemantauan Dan Perbaikan Sarana Dan Prasarana
No. Revisi : 00
Tanggal Terbit : 2 April 2023
Halaman :1/2
Pengertian Pemantauan, pemeliharaan, dan perbaikan sarana dan prasarana klinik merupakan inspeksi terhadap sarana dan prasarana dalam
rangka pemantauan, pemeliharaan, dan perbaikan sarana dan prasarana yang dilakukan sesuai dengan prosedur dan jadwal yang
ditetapkan.
Tujuan Sebagai acuan penerapan langkah-langkah untuk menjamin keamanan pasien/keluarga yang berkunjung ke klinik perlu dilakukan
monitoring secara rutin, pemeliharaan, dan perbaikan bila terjadi kerusakan terhadap sarana dan prasarana klinik
Kebijakan Keputusan Kepala Klinik Pratama Pelabuhan Bengkulu Nomor : AKRED.1/ /IV/KPB-2023 tentang Panduan Program
Manajemen Risiko Fasilitas
Referensi Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia nomor 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien.
Peralatan dan bahan -
Prosedur 1. Petugas membuat ceklist pemantauan, pemeliharaan, dan perbaikan sarana dan prasarana klinik
2. Petugas membuat jadwal inspeksi atau pemantauan, pemeliharaan, dan perbaikan terhadap sarana dan prasarana klinik
3. Petugas membuat prosedur perbaikan sarana dan prasarana bila terjadi kerusakan
4. Petugas memulai pemantauan sarana dan prasarana klinik di semua ruang yang ada di klinik
5. Petugas mencatat kondisi sarana dan prasarana yang rusak untuk diperbaiki sesuai dengan
6. Petugas mengidentifikasi sarana dan prasarana yang memerlukan pemeliharaan dan perbaikan
Dokumen terkait -
Rekaman historis perubahan No Yang Diubah Isi Perubahan Tanggal Mulai Berlaku