Ralat Surat Pemberitahuan
Ralat Surat Pemberitahuan
Ralat Surat Pemberitahuan
Menindaklanjuti Nota Dinas Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa
Tengah nomor 000.8.3/00318/DISDIKBUD/III/2024 tanggal 11 Maret 2024 tentang
Penegasan Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan Tahun 1445 H Di Lingkungan
Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan, dengan ini disampaikan RALAT waktu masuk sekolah
sebagai berikut :
3. Dengan diterbitkannya RALAT surat pemberitahuan ini, maka hal-hal lain yang
terdapat dalam surat pemberitahuan nomor 422.5/ 0350 tanggal 8 Maret 2024 masih
tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan surat pemberitahuan ini.
Kepala Sekolah
NOTA DINAS
Kepada Yth. : 1. Sekretaris
2. Para Kepala Bidang
3. Kepala Cabang Dinas Pendidikan Wilayah I - XIII
4. Para Kepala Balai/UPT
5. Para Kasubag Pada Sekretariat
Di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Dari : Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Tembusan : -
Nomor : 000.8.3/00318/DISDIKBUD/III/2024
Tanggal : 11 Maret 2024
Perihal : Penegasan Pengaturan Jam Kerja Selama Bulan Ramadhan Tahun 1445
H Di Lingkungan Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan
Berdasarkan:
a. Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 236 Tahun 2024, Nomor 1 Tahun 2024, dan Nomor 2 Tahun
2024, tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama,
Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3
Tahun 2023, Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional Dan
Cuti Bersama Tahun 2024;
b. Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Tengah Tanggal 6
Maret 2024 Nomor 065/583 tentang Hari dan Jam Kerja Selama
Bulan Ramadhan/Puasa Tahun 1445 H/2024 M di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah;
c. Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi
Jawa Tengah Nomor 443.2/01948 tanggal 8 Maret 2024 tentang
Pengaturan Jam Kerja dan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada
Bulan Ramadhan 1445 H Pada Satuan Pendidikan SMA, SMK, dan
SLB di Provinsi Jawa Tengah;
2. Pelaksanaan jam kerja selama bulan Ramadhan tersebut angka 1 tidak diberikan
fleksibilitas/kelonggaran waktu presensi.
2. Pelaksanaan jam kerja selama bulan Ramadhan tersebut angka 1 tidak diberikan
fleksibilitas/kelonggaran waktu presensi.