Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Agenda 3 Tugas 1 Essay Manajemen ASN Sistem Merit

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 5

Nama : Agnes Rian Puspita, A.Md.

Kep
NIP : 199206102022032005
Kelompok : 3

Tugas Essay
Sistem Merit pada Manajemen ASN

Kinerja dan kompetensi tinggi merupakan salah satu tuntutan yang harus dimiliki ASN
saat ini. Hal ini bisa diwujudkan jika proses penyaringan sumber daya manusia yang unggul
dilakukan dengan jujur dan benar sesuai dengan prosedur. Tata kelola pemerintahan yang
kredibel ditandai dengan membaiknya penguatan sistem birokrasi yang makin transparan,
efektif dan dapat diandalkan. Menyadari akan hal ini maka lahirlah paradigma baru yang
mengharuskan roda pemerintahan melakukan reformasi birokrasi. Secara prinsip terdapat
perubahan paradigma dalam bidang kepegawaian di Indonesia yakni Pegawai NegeriSipil yang
dipilih merupakan pegawai yang berbasis kompetensi dasar dan prestasi kerja dalam dalam
rangka mewujudukan negara kesatuan Republik Indonesia. Meskipun pada pelaksanaannya
proses maupun tahapan pelaksanaan manajemen PNS belum serta merta langsung mengalami
banyak perubahan. Proses perubahan pada manajemen PNS era Reformasi masih terus dalam
proses penyempurnaan. Proses perubahan inipun terus diupayakan untuk menjawab
permasalahan yang terjadi.
Menindaklanjuti hal ini maka sesuai dengan amanat Undang-undang Nomor 5 tahun
2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu ketentuan didalamnya yakni
ditetapkannya penerapan sistem merit dalam Manajemen Aparatur Sipil Negara dan lembaga
yang secara langsung mengawasi dan memastikan kebijakan tersebut berjalan secara efektif
adalah Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Pengertian Sistem Merit adalah kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada
kualifikasi, kompetensi dan kinerja secara adil dan wajar dengan tanpa membedakan latar
belakang politk, ras, warna kulit, agama, asal usul, jenis kelamin, status pernikahan, umur, atau
kondisi kecacatan. Konsep sistem merit sudah dikenal dari jaman dinasti Qin dan Han di Cina
agar supaya jabatan di pemerintahan tidak hanya diduduki oleh para bangsawan, tapi juga bisa
diduduki oleh warga pedesaan yang memiliki kompetensi dan kemampuan. Sistem ini kemudia
semakin berkembang pada abad ke-17 di British India dan selanjutnya menjadi sukses di Eropa
dan kemudian di Amerika Serikat.
Bagaimana dengan Indonesia? Sejak awal kemerdekaan sampai sekarang, pemerintah
kita juga telah mengenal dan menerapkan sistem tersebut, akan tetapi penerapannya tidak
seperti yang diharapkan, terutama pada masa pemerintahan orde baru. Dengan alasan tersebut,
pada tahun 2014 yang dipelopori oleh Komisi II DPR RI, terbentuklah UU ASN yang syarat
dengan upaya menegakkan sistem Merit. Pada awalnya, UU ini pernah ditolak oleh
Pemerintah, bahkan terjadi demonstrasi penolakan terhadap UU ini, proses terbentuknya UU
ASN banyak menghadapi rintangan baik dari kalangan politik maupun birokrasi.
Sebagai penjabaran agenda prioritas RPJMN 2020-2024, penerapan sistem merit
ditetapkan sebagai satu dari tiga program prioritas bidang aparatur dalam RKP 2020, yaitu;
1)peningkatan akuntabilitas kinerja, pengawasan dan reformasi birokrasi;
2) Peningkatan inovasi dan kualitas pelayanan publik; dan
3) penguatan implementasi manajemen ASN berbasis merit.
Ada enam poin penting yang harus dicermati dari sistem Merit. Pertama, tentang
pengorganisasian perencanaan ASN didasarkan pada fungsi organisasi melalui analisis jabatan
dan analisis beban kerja, audit kepegawaian penyesuaian arah kebijakan nasional. Kedua,
rekrutmen berorientasi pada talenta terbaik, rekrutmen berbasis jabatan dan sertifikasi. Ketiga,
Pengembangan kapasitas dalam mengarungi kesenjangan kompetensi dengan cara pelatihan 20
jam pertahun bagi tiap PNS, Keempat, Penilaian kinerja yang berkelanjutan dengan cara
membentuk tim penilai kinerja. Kelima, Promosi dan rotasi menuju PNS yang dinamis dengan
cara talent mapping (melalui assesement) dan career planing (Open recrutment), Keenam,
mengapresiasi secara layak dengan perubahan sistem pensiun dan sistem kompensasi yang
memadai.
Sistem merit bertujuan untuk menciptakan kompetensi sumber daya manusia yang
profesional dan produktif sesuai manajemen ASN, yang menata seleksi dan rekrutmen pegawai,
pengembangan pegawai dan kesempatan setiap pegawai dalam promosi jabatan. Sumber daya
manusia berperan penting dalam segala aspek kehidupan, mulai dari level mikro, yaitu
keluarga, sampai masyarakat. Sementara, manajemen sumber daya manusia merupakan sistem
formal di dalam suatu organisasi guna memastikan potensi sumber daya yang tersedia secara
efektif dan efisien dalam upaya mencapai tujuan organisasi. Untuk mendapatkan profil pegawai
yang produktif, efektif dan efisien tersebut diperlukan sebuah sistem pengelolaan SDM
yang mampu memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan bagi individu yang bekerja
didalamnya. Sebuah sistem yang efisien, efektif, adil, terbuka/transparan, dan bebas dari
kepentingan politik/individu/kelompok tertentu. Kondisi ini memberikan lingkungan yang
kondusif bagi
pegawai untuk bekerja dan berkinerja karena merasa dihargai dan juga diperhatikan oleh
organisasi.

Undang-undang ASN memandang bahwa sumber daya manusia (SDM) adalah aset
yang harus dikembangkan. Dengan dasar tersebut maka setiap ASN memiliki kesempatan yang
sama untuk meningkatkan kualitas diri masing-masing. Oleh karenanya setiap ASN dimotivasi
untuk memberikan yang terbaik. Sistem merit merupakan salah satu bentuk motivasi bagi ASN
yang ingin meningkatkan kualitas dirinya. Nilai strategis sistem merit yaitu tentang seleksi
kepegawaian, penempatan, promosi, dan kompensasi harus didasarkan pada sistem prestasi dan
kompetensi dan faktor lain, seperti nilai-nilai individu untuk meningkatkan manajemen sumber
daya manusia. Penerapan sistem merit tidak dipengaruhi perekrutan menurut gender, usia, suku
dan faktor nonmerit lainnya pada manajemen sumber daya manusia dapat menarik pegawai
yang tepat serta dapat mengembangkan potensi pegawai untuk meningkatkan kapabilitasnya.
Realisasi terap sistem merit dan kompetensi dipercaya menunjang pertumbuhan ekonomi dan
mereduksi korupsi, kolusi, nepotisme. Melalui merit sistem, ASN akan mendapatkan bentuk
rewards dan punishment sebagai dampak dari produktivitas kerjanya dan diharapkan mampu
memenuhi aspek equity dikalangan ASN.

Dalam sistem merit berbagai keputusan dalam manajemen SDM didasari pada
kualifikasi, kompetensi dan kinerja. Open recruitment, talent management, fair assessment
adalah berbagai strategi yang didorong untuk dilakukan sebagai terjemahan konsepsi merit
sistem ini. Dalam sistem merit juga, penggajian, promosi, mutasi, pengembangan kompetensi
dan lain-lain keputusan juga didasarkan sepenuhnya pada penilaian kinerja, uji kompetensi, dan
juga pertimbangan kualifikasi dan tidak berdasarkan pada kedekatan dan rasa kasihan.
Berbagai praktik yang mencerminkan ketidaksiapan penerapan sistem merit dalam hal
buruknya mutu pelayanan dankinerja aparat negara. Sistem pembayaran gaji yang tidak
memadai sering kali membuat pegawai bekerja tidak optimal dan dapat memicu terjadinya
praktik korupsi. Penilaian kinerja menjadi titik kritis di Indonesia saat ini ketika dikaitkan
dengan pemberian tunjangan kinerja (dilevel pemerintah daerah terdapat berbagai istilah yang
digunakan misalnya istilah tunjangan daerah).

Bagaimana sistem merit di Indonesia saat ini? Kinerja birokrasi yang buruk pada pegawai
negeri sipil sering kali diidentifikasi sebagai penjelasan dari menurunnya kepercayaan
masyarakat pada pemerintah. Seiring berjalannya waktu, gerakan reformasi manajemen
sumber daya manusia terjadi dengan kemunculan desentralisasi. Merespons tantangan
reformasi tersebut, pemerintah Indonesia dalam menyikapi the decline of citizen-trust mencoba
menerapkan kebijakan desentralisasi dan sistem merit dalam proses seleksi dan rekrutmen calon
pegawai sipil negara. Merekrut individu yang kompeten dalam melayani publik tidak hanya
tergantung pada sistem manajemen SDM. Dalam recruitment, kualifikasi dan kompetensi
menjadi pertimbangan seseorang untuk menjadi pegawai ASN. Computer Assisted Test
merupakan salah satu sistem seleksi yang menggunakan alat bantu komputer untuk memperoleh
lulusan yang memenuhi standar minimal kompetensi yang telah dibuat pada peraturan nilai
ambang batas. Proses Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menunjukkan bagian dari rangkaian
kegiatan seleksi yang dimaksudkan untuk menggali pengetahuan, keterampilan, dan perilaku
peserta ujian. Badan Kepegawaian Negara menyatakan bahwa metode Computer Assisted Test
harus digunakan dalam proses dan seleksi rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (PNS), seleksi
Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), seleksi masuk sekolah kedinasan,
seleksi pengembangan karier, dan seleksi selain Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menunjang
penyaringan pegawai secara objektif, transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi, kolusi dan
nepotisme.

Bagaimana menerapkan sistem merit dalam pengelolaan ASN? ASN di Indonesia terdiri
atas dua komponen yaitu PNS dan PPPK, maka prinsip merit ini juga diterapkan pada kedua
jenis komponen tersebut. Semua fungsi dan komponen dalam manajemen ASN sebagaimana
tercantum dalam Pasal 55 yaitu mengatur tentang manajemen PNS dan pasal 93 yaitu mengatur
manajemen PPPK, UU ASN harus menerapkan sistem merit ini. Dalam pengelolaan ASN,
organisasi memiliki tugas untuk memaksimalisasikan efektivitas pegawai dalam organisasi dan
juga memenuhi kepuasan pegawai melalui berbagai hal seperti kompensasi, kesempatan
berkembang, jaminan karir dan juga kepuasan dalam melaksanakan pekerjaan.

Bagaimana langkah pemerintah untuk mengawasi sistem merit di Indonesia? Saat ini
pemerintah telah mambuat inovasi agar instansi pemerintah dapat menilai secara mandiri
penerapan sistem merit dalam manajemen ASN di instansi pemerintah masing-masing melaui
Aplikasi SIPINTER (Sistem Informasi Penilaian Mandiri Penerapan Sistem Merit). Penilaian
ini bersifat obyektif dan terstandar berdasarkan metode self-assesment atau penilaian mandiri
sesuai dengan Peraturan KASN No. 5/2017. Hasil penilaian menghasilkan informasi tentang
tingkat penerapan sistem merit di masing-masing instansi pemerintah dan rekomendasi
perbaikan terhadap aspek manajemen ASN yang belum memenuhi prinsip merit. Hasil
tersebut juga dapat digunakan oleh KASN sebagai instrumen penentuan kelayakan sebuah
instansi untuk dikecualikan dari seleksi terbuka serta diberikan kesempatan melakukan
pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) melalui talent pool.

Dengan adanya Sistem merit, memperlihatkan bahwa pemerintah serius untuk


menerapkan obyektifitas dalam manajemen ASN dan juga keharusan semua instansi
pemerintah untuk menerapkan sistem merit dalam pengelolaan ASN-nya. Prinsip keadilan dan
kewajaran harus diterapkan untuk menjamin karir ASN yang jelas dan juga untuk tujuan
peningkatan akuntabilitas kinerja pemerintah.

Anda mungkin juga menyukai