SK Tim Akreditasi 2024
SK Tim Akreditasi 2024
SK Tim Akreditasi 2024
Websile.
KEPUTUSAN DIREKTUR
RUIT,IAH SAKIT CITRA HUSADA
NOMOR ; 011001.02IRSCH lttt2024
TENTANS
PEHETAPAH PEMBENTUKAN fl H AKREDITASI
RUMAH SAKIT EITRA HUSADA
[i1enimbang 1. Bahwa untuk meningkatkan mutu pelayanan maka perlu untuk melakukan
Akreditasi RtLrnah Sakit.
2. Bahwa pemenuhan standar mutu dari perumusan SPO terdokumentasi
secara lengkap dan benar merupakan syarat mutlak untuk pelaksanaan
akreditasi Rumah Sakit.
3. Bahwa untuk pelaksanaan seperti yang dimaksudkan pada point 2 di atas
harus dilakukan secara komprehensif, untuk itu perlu dibentuk Tim
Akreditasi yang dilengkapi dengan Kelompok Kerja (POKJA) Akreditasi
Rumah Sakit.
4. Bahwa untuk mencapai hal tersebut di atas perlu ditetapkan dengan
Keputusan Direktur Rumah Sakit Citra Husada.
MEMUTUSKAN
Menetapkan
Kesatu IVlembentuk Tim Akreditasi Rumah Sakit Citra Husada beserta uraian
tugasnya sebagaimana tercantum pada Lampiran Surat Keputusan ini.
Kedua . Tim Akreditasi Rumah Sakit Citra Husada bertanggung jawab kepada
Direktur Rumah Sakit Citr"a Husada.
Ketiga Segala biaya yang tinrbul akihat dikeluarkannya surat keputusan ini
dibebankan kepada kemarnpuan keuangan Rurnah Sakit Citra Fiusada.
Kelima Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan diperbaiki
kembalilika dikemudian hari terdapat kekeliruan atau kesalahan.
di :
Ditetapkan Pangkalan Bun
Pada tanggal : 03 Februar-i 2024
D Rumah Sakit Citra Husada
{s
23.01.2.507
rYl
RUMAH SAKIT CITRA HUSADA
Jln. l,ialijoRTl4.Kel.Madure.io.Kec.ArutSelatan.Kab.KotawaringinBarat Kalimar-rtanTengah74112
Teip. (0532) 207D777 Fax. {05321 207078S email: - _-..... .- - ,. -.".,.-....-.__-".
\{/ebsite.
Lampiran I
Keputusan Direktur
Rumah Sakit Citra Husada
Nomor: 01 /001 .02/RSeH/lll 2024
4A
Pokja Sasaran Keselamatan Pasien (SKP)
-q W
4
23.01.2.507
RUMAH SAKIT CITRA HUSADA
Jln. lr4aliloRT14.Kel. lr,{adurejo Kec.ArutSelatan.Katl.KotatnraringrnBarat.KalimarrlarrTenqahT4ll2
Tet p. {05 32} ?A7 ii7 7 7^,F ax.i0532) 2070789 emart.
vveuSilH
Lampiran Il
Keputusan Direktur
Rumah Sakit Citra Husada
Nomor: 01 /001 . 02lRSCH/lll 2024
-q[ Po
tlL,
-4
h* dr. Purnama Gintinq
&l:ii:'1
v ryry NtK. 23.01.2.507