Nothing Special   »   [go: up one dir, main page]

Proposal - Kel.6 Perdesaan Ibun-1

Unduh sebagai pdf atau txt
Unduh sebagai pdf atau txt
Anda di halaman 1dari 43

PROPOSAL RENCANA PENGEMBANGAN

KAWASAN PERDESAAN IBUN


Diajukan untuk memenuhi salah satu Tugas Besar Studio 4:
Perencanaan Perdesaan Semester VI Tahun Akademik
2022/2023

Disusun Oleh:
Rafli Mahesa Dayu 10070320059
Sekar Ayu Lestari Shaleh 10070320061
Nevlin Jarvis Putra Alfira 10070320070
Dwi Riyanova 10070320120
Ramadhini Dwinovyana 10070320132
Wanda Astuti 10070320140
Jihan Setiana Putra 10070319053

PROGRAM STUDI PERENCANAAN WILAYAH


DAN KOTA FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS ISLAM BANDUNG
2022 / 2023
KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmaanirrahiim
Assalamu’alaikum wr. wb.
Puji syukur ke hadirat Allah SWT, karena atas rahmat dan hidayahnya penyusun dapat
menyelesaikan Proposal Studio 4 : Rencana Pengembangan Kawasan Perdesaan Ibun,
Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung dengan baik. Shalawat dan salam tak lupa kita curahkan
kepada baginda Nabi Muhammad S.A.W, kepada keluarganya serta umatnya hingga akhir
zaman. Penyusun menyadari bahwa dalam penyusunan laporan ini tidak akan berjalan baik tanpa
adanya dukungan dan bantuan dari berbagai pihak.
Oleh karena itu, dalam kesempatan kali ini penyusun ingin menyampaikan rasa terima
kasih kepada:
1. Orang tua serta keluarga tercinta, atas semua dukungan dan doanya dalam
menyelesaikan laporan ini.
2. Team Teaching, yang memberikan ilmu dan pengarahan dalam proses pelaksanaan
Studio 4 : Perencanaan Perdesaan, yaitu:
● DR. Nia Kurniasari, ST., MT.
● DR. Ernady Syaodih, IR., MT.
● Gina Puspitasari, ST., MT.
● Irland Fardani, S.Si., MT.
● Fachmy Sugih Pradifta, ST., MT.
3. Badan dan Kepala Dinas terkait yang telah mendukung kegiatan kami.
4. Teman - teman peserta Studio 4 : Perencanaan Peredesaan Tahun 2023 yang telah
memotivasi penyusun untuk menyelesaikan laporan ini. Penyusun menyadari
sepenuhnya bahwa penulisan
Laporan ini masih banyak kekurangan dan jauh dari kata sempurna. Oleh karena itu,
penyusun sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari pembaca yang akan
menjadi masukan yang sangat berharga bagi penyusun

Wassalamu’alaikum Wr. Wb

Bandung, Februari 2022

ii
DAFTAR ISI

KATA PENGANTAR ...................................................................................................................... ii


DAFTAR ISI ................................................................................................................................... iii
DAFTAR TABEL ............................................................................................................................ v
DAFTAR GAMBAR ....................................................................................................................... vi
BAB I PENDAHULUAN ................................................................................................................ 1
1.1 Latar Belakang................................................................................................................ 1
1.2 Rumusan Masalah .......................................................................................................... 2
1.3 Tujuan, Sasaran dan Manfaat ....................................................................................... 2
1.3.1 Tujuan....................................................................................................................... 2
1.3.2 Sasaran .................................................................................................................... 2
1.3.3 Manfaat ..................................................................................................................... 3
1.4 Ruang Lingkup ............................................................................................................... 3
1.4.1 Ruang Lingkup Wilayah ......................................................................................... 3
1.4.1.1 Ruang Lingkup Wilayah Makro................................................................................ 3
1.4.2 Ruang Lingkup Materi ............................................................................................ 5
1.5 Dasar-Dasar Perencanaan ............................................................................................ 6
1.5.1 Pengertian Integrated Rural Planning .................................................................. 6
1.5.2 Undang-undang terkait Perencanaan................................................................... 6
1.5.3 Landasan Hukum .................................................................................................... 7
1.6 Sistematika Pembahasan .............................................................................................. 7
BAB II TINJAUAN PUSTAKA ....................................................................................................... 9
2.1 Tinjauan Teori ................................................................................................................. 9
2.1.1 Pengertian, prinsip dan konsep Kawasan Perdesaan (Rural Area) ................. 9
2.1.2 Pengertian, prinsip dan konsep IRP (Integrated Rural Planning) ................... 10
2.2 Tinjauan Kebijakan ...................................................................................................... 13
BAB III METODOLOGI ................................................................................................................ 17
3.1 Metoda Pendekatan Perencanaan.............................................................................. 17
3.2 Metoda Pengumpulan Data ......................................................................................... 18
3.2.1 Kebutuhan Data / Ceklis Data .............................................................................. 19
3.2.2 Responden............................................................................................................. 21

iii
3.2.3 Kerangka Survey / Tahapan Survey ................................................................... 22
3.2.4 Metoda Pengumpulan Data Primer ..................................................................... 23
3.2.5 Metoda Pengumpulan Data Sekunder ................................................................ 24
3.2.6 Metode Analisis..................................................................................................... 25
BAB IV RENCANA SURVEY DETAIL ........................................................................................ 30
4.1 Peserta Studio dan Dosen Pembimbing ................................................................... 30
4.2 Jadwal Kegiatan ........................................................................................................... 33
4.3 Rencana Anggaran Biaya............................................................................................ 35
DAFTAR PUSTAKA ..................................................................................................................... 37

iv
DAFTAR TABEL
Tabel 3.1 Responden .................................................................................................................. 22
Tabel 3.2 Lembar Transek Desa ................................................................................................ 24
Tabel 3.3 Lembar Perencanaan Desa Terpadu ....................................................................... 24
Tabel 3.4 Motode Analisis .......................................................................................................... 25

Tabel 4.1 Peserta Studio dan Dosen Pembimbing ................................................................. 30


Tabel 4.2 Jadwal Kegiatan Kelas .............................................................................................. 33
Tabel 4.3 Jadwal Kegiatan Kelompok Dalam Satu Minggu ................................................... 34
Tabel 4.4 Rincian Anggaran Biaya............................................................................................ 35

v
DAFTAR GAMBAR
Gambar 1.1 Peta Batas Administrasi Kabupaten Bandung ..................................................... 4
Gambar 1.2 Peta Batas Administrasi Kecamatan Ibun ............................................................ 5

Gambar 2.1 Prinsip-prinsip pembangunan kawasan perdesaan ............................................ 9

Gambar 3.1 Tahapan Survey Studio 4 Perencanaan Perdesaan .......................................... 22

vi
BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang


Menurut Listyangsih (2014), perencanaan merupakan suatu proses yang kontinu yang
meliputi dua aspek , yaitu formulasi perencanaan dan pelaksanaannya. Perencanaan dapat
digunakan untuk mengontrol dan mengevaluasi jalannya kegiatan, karena sifat rencana itu adalah
sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan. Sedangkan menurut Steiner (1997), adalah
Perencanaan adalah beberapa proses memulai dengan sasaran-sasaran, kebijakan, batasan
strategi, serta juga rencana terperinci untuk mencapainya, mencapai organisasi untuk
menerapkan keputusan, serta juga termasuk tinjauan kinerja dan juga umpan balik terhadap
pengenalan siklus perencanaan baru. Adapun perencanaan dibahas dalam Al-Qur’an pada surat
Al-Anfal ayat 60 yang berbunyi:

ۚ ‫ٱَّلل يَعْلَ ُم ُه ْم‬


ُ ‫عد هُو ُك ْم َو َءاخ َِرينَ مِن دُونِ ِه ْم ََل تَعْلَ ُمونَ ُه ُم ه‬َ ‫ٱَّلل َو‬ َ ‫طعْتُم مِن قُ هوةٍ َومِن ِربَاطِ ٱلْ َخيْ ِل تُرْ ِهبُونَ بِهِۦ‬
ِ ‫عد هُو ه‬ ۟ ‫َوأَ ِعد‬
َ َ‫ُّوا لَ ُهم هما ٱ ْست‬
‫ظ َل ُمون‬ْ ُ‫ف إِلَيْكُ ْم َوأَنتُ ْم ََل ت‬‫ٱَّلل ي َُو ه‬
ِ ‫سبِي ِل ه‬
َ ‫ش ْىءٍ فِى‬َ ‫وا مِن‬ ۟ ُ‫ََو َما تُن ِفق‬

Artinya:

“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan
dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu
menggentarkan musuh Allah, musuhmu dan orang-orang selain mereka yang kamu tidak
mengetahuinya; sedang Allah mengetahuinya. Apa saja yang kamu nafkahkan pada jalan Allah
niscaya akan dibalas dengan cukup kepadamu dan kamu tidak akan dianiaya (dirugikan).”
Dari ayat tersebut dapat diketahui bahwa jelas memerintahkan kita untuk melakukan suatu
perencanaan. Kaum Muslimin mesti merencanakan dan mempersiapkan berbagai kekuatan guna
menghadapi musuh-musuh, baik berupa perencanaan dalam penanaman keimanan yang kokoh,
maupun perencanaan kekuatan fisik sesuai dengan kesanggupan dan kemampuan, sebab jika
melalaikan hal itu, maka akan berakibat kehancuran dan kebinasaan.
Dalam hal ini, mata kuliah studio pada Program Studi Perencanaan Wilayah dan Kota
Unisba dibagi menjadi beberapa tahapan yaitu Studio 1 Visual Kawasan dan Survey Primer,
Studio 2 Geospasial Dasar, Studio 3 Perencanaan Wilayah dan Kota, serta Studio 4 Perencanaan
Desa. Tahapan ini saling berkaitan satu sama lain sebagaimana dikemukakan oleh Sir Pattrick

1
Geddes yang dimana perencanaan terdiri atas tiga aktivitas pokok, yaitu survey dan kompilasi
data, analisis, dan rencana.
Dalam pelaksanaannya, Studio 4 Perencanaan Desa angkatan 2020 berlokasi di wilayah
administrasi Kabupaten Bandung. Kabupaten Bandung berada di Jawa Barat tepatnya di tanah
Pasundan yang berbudaya dan berbahasa Sunda. Wilayah administrasi Kabupaten Bandung ini
dibagi per desa dan perdesaan untuk setiap kelompok studio. Adapun kelompok 6 mendapatkan
wilayah Perdesaan Ibun sebagai objek kajian.
Oleh karena itu, untuk melakukan serangkaian kegiatan proses perencanaan ini
mahasiswa dituntut untuk memiliki kemampuan dalam mengumpulkan data dengan cara
melakukan survey kampung sendiri, baik survey primer maupun survey sekunder ke lapangan.
Studio 4 ini juga melatih kemampuan untuk mengolah dan menyajikan data ini nantinya akan
digunakan dalam analisis data perencanaan. Sehingga data perencanaan ini dapat membantu
dalam menyusun konsep dan arahan rencana sehingga dapat menghasilkan produk rencana tata
ruang atau masterplan.
1.2 Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang diangkat yaitu bagaimana menegembangkan potensi dan
menyelesaikan permasalahan tata ruang daerah perdesaan di Perdesaan Ibun, khususnya pada
Desa Ibun, Desa Neglasari, Desa Dukuh, Desa Laksana, dan Desa Mekarwangi.
1.3 Tujuan, Sasaran dan Manfaat
1.3.1 Tujuan
Tujuan dari kegiatan Studio 4 ini adalah sebagai berikut:
1) Untuk menyusun Rencana Tata Ruang Desa.
2) Untuk mengidentifikasi karakteristik wilayah Perdesaan Iun.
3) Untuk mengembangkan kawasan Perdesaan Ibun berbasis Participatory Planning dan
Integrated Rural Planning.
4) Untuk merumuskan isu potensi dan masalah yang ada di Kawasan Perdesaan Ibun.
5) Sebagai panduan dalam Perencaan Pembangunan desa.
6) Sebagai acuan dalam Proposal Pembangunan untuk 10 tahun ke depan.
1.3.2 Sasaran
1) Membuat Rencana Tata Ruang Desa.
2) Membuat pemetaan kawasan sesuai dengan potensi yang ada,
3) Membuat perumusan masalah berdasarkan isu potensi, masalah, dan aspirasi.

2
1.3.3 Manfaat
Manfaat yang dapat diambil melalui kegiatan pelaksanaan perencanaan desa ini adalah
sebagai berikut:

1. Mahasiswa
● Mampu memahami Proses Perencanaan Pembangunan Perdesaan
● Mampu merumuskan indikasi program pembangunan dan biaya pembangunan
● Mampu menyusun Rencana Tata Ruang Desa dan Perdesaan
● Menguasai teknis design dan videografis
2. Pemerintah
Masukan dan pertimbangan bagi pemerintah daerah atau instansi terkait di Kawasan
Perdesaan Ibun dalam Penataan Ruang Desa dan Program Pengembangan Desa berdasarkan
masalah, potensi, dan aspirasi sehingga pemanfaatan lahan dapat sesuai dengan arahan
penataan ruangnya.
1.4 Ruang Lingkup
Ruang lingkup studi ini terbagi atas dua bagian, yaitu ruang lingkup wilayah studi dan
ruang lingkup materi.
1.4.1 Ruang Lingkup Wilayah
Pada ruang lingkup wilayah ini terbagi atas dua bagian, yaitu ruang lingup wilayah
makro dan ruang lingkup wilayah mikro.
1.4.1.1 Ruang Lingkup Wilayah Makro
Secara geografis letak Kabupaten Bandung berada pada 6°,41' - 7°,19' Lintang Selatan
dan diantara 107°22' - 108°5' Bujur Timur dengan luas wilayah 176.239 ha. Kabupaten Bandung
terdiri atas 31 kecamatan, 266 Desa dan 9 Kelurahan. Dengan jumlah penduduk sebesar
2.943.283 jiwa dengan mata pencaharian yaitu disektor industri, pertanian, pertambangan,
perdagangan dan jasa.
Wilayah Kabupaten Bandung memiliki luas wilayah sebesar 176.238,67 Ha, yang terdiri
dari 31 kecamatan, 270 desa, dan 10 kelurahan. Batas wilayah administrasi Kabupaten Bandung
adalah sebagai berikut:

● Sebelah Utara : Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, dan


Kabupaten Sumedang;
● Sebelah Timur : Kabupaten Sumedang Dan Kabupaten Garut;
● Sebelah Selatan : Kabupaten Garut Dan Kabupaten Cianjur;
● Sebelah Barat : Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, dan Kota Cimahi.

3
Gambar 1.1 Peta Batas Administrasi Kabupaten Bandung

1.4.1.2 `Ruang Lingkup Wilayah Mikro

Secara geografis letak Kecamatan Ibun memiliki luas wilayah sebesar 6.630.273 Ha
yang terdiri dari 1.230.135 Ha merupakan areal sawah dan 3.642.452 Ha merupakan tanah darat
dan 1.757.650 Ha merupakan areal hutan, dari luas tersebut Wilayah Kecamatan Ibun terbagi
habis dalam 12 Desa. Batasan wilayah administrasi Kecamatan Ibun adalah sebagai berikut:

● Sebelah Utara : Kecamatan Majalaya


● Sebelah Timur : Kecamatan Paseh
● Sebelah Selatan : Kabupaten Garut
● Sebelah Barat : Kecamatan Pacet

4
Adapun Wilayah Kerja Kecamatan Ibun sebagai Perangkat Daerah meliputi 12 Desa yang
terdiri dari Desa Neglasari, Desa Dukuh, Desa Ibun, Desa Laksana, Desa Mekarwangi, Desa
Sudi, Desa Cibeet, Desa Pangguh, Desa Karyalaksana, Desa Lampegan, Desa Talun, dan Desa
Tanggulun.

Gambar 1.2 Peta Batas Administrasi Kecamatan Ibun

1.4.2 Ruang Lingkup Materi


Ruang lingkup materi Mata Kuliah Studio 4 ini berpedoman pada UU Nomor 26 Tahun
2007 tentang Penataan Ruang dan PP Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan
Penataan Ruang yang sesuai dengan jenis-jenis perencanaan yang meliputi aspek yang
berhubungan dalam perencanaan, yang terdiri atas:
a. Karakteristik fisik dan lingkungan, mecakup kondisi kemiringan lereng, ketinggian lahan, jenis
tanah, kondisi geologi, curah hujan, debit air sungai, debit air tanah, penggunaan lahan,
kondisi hidrogeologi
b. Karakteristik sosial kependudukan, meliputi jumlah dan perkembangan penduduk, jumlah
penduduk menurut tingkat pendidikan, mata pencaharian, umur, agama (time series), kondisi

5
sosial budaya mencakup kondisi sosial budaya yang menjadi kearifan lokal dan atau budaya
khas yang ada di wilayah
c. Karakteristik ekonomi, meliputi PDRB wilayah, produksi masing-masing sektor ekonomi (time
series)
d. Kondisi kelembagaan meliputi struktur organisasi dan tugas pokok dan fungsinya
e. Keuangan, meliputi APBD kabupaten
f. Kebijakan wilayah, meliputi RTRW, RPJMD, dan RPJPD, serta
g. Peraturan perundang-undangan yang terkait
h. Analisis kesesuaian lahan, kemampuan lahan, daya dukung lahan, daya dukung air dan daya
tampung
i. Analisis prediksi penduduk dan sarana wilayah
j. Analisis potensi ekonomi wilayah

1.5 Dasar-Dasar Perencanaan


1.5.1 Pengertian Integrated Rural Planning
Integrated Rural Planning atau Perencanaan Desa Terpadu adalah suatu pendekatan
perencanaan pengembangan desa yang melibatkan masyarakata dan unit-unit yang lebih kecil
dengan memperhitungkan aspek atau bidang lainnya secara sinergis dan menyeluruh serta
diletakkan dalam kerangka strategi pembangunan desan secara berkelanjutan. Menurut Ruttan,
pembangunan pada dasarnya melibatkan interaksi dalam jumlah besar antarhubungan aktivitas
yang diwujudkan dalam pengimplmentasian program yang terpadu serta untuk mencapai tujuan
peningkatan kesejahteraan do daerah perdesaan secara tepat.
Menurut Waterston, ada enam elemen dasar yang unik untuk jenis program pembangunan
ini.
● Pembangunan pertanian dengan mengutamakan padat karya
● Perluasan kesempatan kerja
● Penguatan pekerjaan skala kecil dengan mengembangkan industri kecil.
● Meningkatkan partisipasi mandiri dalam proses pengambilan keputusan
● Mengembangkan daerah perkotaan yang dapat mendukung pembangunan pedesaan,
serta
● Mendirikan lembaga yang dapat mengkoordinasikan proyek-proyek multi-sektor.
1.5.2 Undang-undang terkait Perencanaan
Undang-undang terkait Perencanaan adalah sebagai berikut.
● Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang

6
● Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional;
● Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
● Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan
Ekosistemnya
● Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional;
● Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2004 tentang Desa
● Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.15/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi;
● Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.16/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten;
1.5.3 Landasan Hukum
Landasan hukum yang digunakan dalam kegiatan ini adalah:
● Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan
Nasional;
● Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
● Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Desa;
● Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional;
● Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;
● Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa;
● Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran
Pendapatan Dan Belanja
● Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan
Kekayaan Desa;
● Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.15/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan
Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi;
● Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.16/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten;
1.6 Sistematika Pembahasan
Dalam penyusunan laporan ini sistematika penulisannya adalah sebagai berikut.

7
BAB 1 PENDAHULUAN
Bab ini berisikan latar belakang dari studio perencanaan desa yang dilakukan pada
wilayah kajian, rumusan masalah, tujuan, sasaran, manfaat, ruang lingkup (wilayah kajian dan
lingkup materi yang dibahas), dasar-dasar perencanaan, serta sistematika pembahasan.
BAB 2 TINJAUAN TEORI DAN KEBIJAKAN
Bab ini menjelaskan tentang literatur dan kebijakan yang digunakan serta Kawasana
Perdesaan, Konsep Integrated Rural Planning, Kerjasama antardesa, Penelitian tentang Rural
Planning selama 5 tahun terakhir, serta Undang-undang dan Peratitan Menteri terkait Kawasan
Perdesaan.
BAB 3 METODOLOGI
Bab ini berisikan pendekatan perencanaan, metode yang akan digunakan dalam
pengumpulan data, serta metode yang akan digunakan dalam analisis.
BAB 4 RENCANA SURVEY DETAIL
Bab ini berisikan organisasi kegiatan, rincian jadwal pelaksanaan kegiatan dan rincian
rencana anggaran biaya.

8
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1 Tinjauan Teori


2.1.1 Pengertian, prinsip dan konsep Kawasan Perdesaan (Rural Area)
Menurut Pasal 1 UU 6 Tahun 2014, Kawasan perdesaan adalah kawasan yang
mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan
susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan,
pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 pasal 1 mengatur mengenai kawasan perdesaan
menjelaskan bahwa desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah
yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat
setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan hak tradisional yang diakui dan
dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam pasal 1
disebutkan juga kawasan perdesaan memiliki pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa,
Musyawarah Desa, Badan Usaha Milik Desa, dan Peraturan Desa.
Menurut Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi No.
5 Tahun 2016, bawa terdapat prinsip-prinsip dalam pembangunan kawasan perdesaan yaitu
sebagai berikut:

Gambar 2.1 Prinsip-prinsip pembangunan kawasan perdesaan


Sumber : www.slideshare.net

Kawasan Perdesaan sebagai salah satu upaya dalam meningkatkan keterpaduan


perkembangan desa dan perekonomian desa dengan memperhatikan :
● Keberpihakan pada masyarakat berorientasi pada kebutuhan, mudah diterima dan
didayagunakan oleh masyarakat kawasan perdesaan sebagai pelaksana dan pengelola.

9
● Terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan baik input, proses maupun output kegiatan
dapat dipertanyakan dan diberikan masukan oleh masyarakat kawasan perdesaan ;
● Bermanfaat langsung dan Pasar kawasan perdesaan sebagai pusat ekonomi dan
pemberdayaan masyarakat;
● Partisipatif melibatkan lapisan masyarakat setempat dan pemangku kepentingan secara
aktif ;
● Keswadayaan program dan kegiatan pembangunan kawasan perdesaan yang
dikembangkan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat kawasan perdesaan guna
mendorong tingkat keswadayaan masyarakat setempat
2.1.2 Pengertian, prinsip dan konsep IRP (Integrated Rural Planning)
Integrated Rural Planning atau Perencanaan Desa Terpadu adalah suatu pendekatan
perencanaan pengembangan desa yang melibatkan masyarakat dan unit-unit yang lebih kecil
dengan memperhitungkan aspek atau bidang lainnya secara sinergis dan menyeluruh serta
diletakkan dalam kerangka strategi pembangunan desa secara berkelanjutan. Konsep
pembangunan dan keterpaduan menjadi kata kunci dalam menetapkan kebijakan, identifikasi
kebutuhan, pelibatan pelaku (pemerintah, swasta, LSM dan masyarakat), sumber daya dan
prosedur yang harus ditempuh.
Menurut Ruttan, pembangunan pada dasarnya melibatkan interaksi dalam jumlah besar
antarhubungan aktivitas yang diwujudkan dalam pengimplmentasian program yang terpadu serta
untuk mencapai tujuan peningkatan kesejahteraan di daerah perdesaan secara tepat.
Pentingnya perencanaan terpadu dalam penerapan perencanaan terpadu sebagai kritik
terhadap pola penyusunan rencana pembangunan yang kurang memperhitungkan aspek
strategis, hubungan antar sektor atau bidang, kewilayahan, lingkungan dan kemampuan daerah
untuk merealisasikannya. Perencanaan terpadu dikembangkan untuk mendukung proses
pengambilan keputusan secara partisipatif dan alokasi sumber daya yang tersedia serta
tantangan di masa yang akan datang. Manfaat dari rencana pembangunan terpadu yaitu
perencanaan dalam program pemberdayaan yang dilakukan oleh organisasi pemerintah, LSM,
perguruan tinggi dan lembaga sosial lain mutlak dibutuhkan dan disusun secara jelas. Bahkan,
pada unit-unit kerja yang lebih kecil perencanaan harus dilakukan untuk mendukung
keberlanjutan program, penguatan tim, optimalisasi sumber daya dan pencapaian tujuan yang
telah ditetapkan.
Prinsip-prinsip dalam perencanaan Desa Terpadu terdapat Kerangka konseptual yang
menjadi panduan dalam perencanaan pembangunan terpadu dibangun atas dasar lima prinsip
yaitu;

10
● Menyeluruh (comprehensive), yaitu suatu kerangka analisis yang memandang
perencanaan pembangunan sebagai keseluruhan aspek kehidupan yang berdampak
pada perubahan. Pembangunan merupakan suatu proses perubahan dinamis yang
melibatkan berbagai sumber daya dan tingkatan (structures) dalam masyarakat untuk
mencapai tujuan yang diharapkan.
● Kesalingtergantungan (interdependency), bahwa pembangunan merupakan proses
membangun hubungan atau interaksi antara masyarakat, peran dan kegiatan secara
alamiah. Satu kegiatan atau sektor akan berpengaruh terhadap sektor lainnya.
Perencanaan pembangunan merupakan alat untuk memperkuat jalinan-keterkaitan antar
sektor, kelembagaan dan masyarakat dalam mencapai tujuan dan perubahan.
● Keberlanjutan (sustainable). Perencanaan harus diletakkan dalam kerangka
pembangunan jangka panjang. Pembangunan adalah ‘perubahan itu sendiri’, yang
berdampak positif dalam mengangkat derajat kehidupan masyarakat dari generasi ke
generasi berikutnya. Rencana pembangunan harus mempertimbangkan aspek
metodologis, nilai-nilai manusia, kelestarian lingkungan hidup dan peningkatan kapasitas
kelembagaan.
● Strategis (strategic). Perencanaan pembangunan membutuhkan pandangan yang
komprehensif, program aksi yang spesifik untuk merespon hal-hal yang bersifat strategis.
Perencanaan pembangunan tidak hanya merespon hal-hal yang bersifat kekinian tetapi
melihat dalam kerangka pengembangan yang luas dan global. Perencanaan strategis
akan memandu masyarakat untuk menetapkan visi, misi dan pendekatan yang digunakan
untuk mengurangi kesenjangan, mengantisipasi perubahan serta upaya mencapai
harapan melalui identifikasi, penetapan sasaran, lokasi, waktu dan bagaimana kegiatan
dilaksanakan secara terprogram.
● Tersedianya infrastruktur (infrastructure) yang memadai mencakup, ruang sosial,
mekanisme organisasi, nilai-nilai, kelembagaan dan kapital sosial yang dapat menopang
kebutuhan pembangunan. Infrastruktur merupakan landasan bagi masyarakat dalam
mendorong transformasi nilai dan institusionalisasi proses perubahan dan pembelajaran
masyarakat. Pembangunan membutuhkan dukungan agar terjadi proses perubahan
dalam upaya mencapai visi, misi dan tujuan.
Ada beberapa konsep yang ditawarkan untuk menangani kelemahan pendekatan
sektoral. Konsep “people centered approach” yang menekankan pada pembangunan sumber
daya manusia, “natural resources-based development” yang mengandalkan sumber daya alam
sebagai modal pembangunan, serta “technology based regional development” yang melihat

11
teknologi sebagai kunci keberhasilan pembangunan. Pendekatan komprehensif yang mengacu
pada pengembangan wilayah sebenarnya telah dilakukan, seperti Integrated Coastal Zone
Management yang dipicu oleh kepentingan mempertahankan kualitas lingkungan hidup, kawasan
pengembangan ekonomi terpadu (Kapet) serta pengembangan kawasan perdesaan terpadu.
Pendekatan komprehensif sangat ideal diikuti oleh perencana program pemberdayaan baik dari
kalangan pemerintah, swasta maupun LSM, terlebih bila diikuti dengan pengembangan
kelembagaan (capacity building) sehingga terciptanya koordinasi yang kuat antar sektor dan
antar-stakeholders.
2.1.3 Kerjasama Antar Desa
Kerja sama antar Desa yang dimaksud adalah kerja sama antar Desa dengan desa lain
dalam satu lingkup Kecamatan dan kerja sama antar Desa dalam lingkup Kecamatan yang
berbeda namun dalam satu Supra Desa atau Daerah Kabupaten / Kota (Pasal 3 ayat 1).
Kerjasama antar desa dimaksudkan untuk mempercepat dan meningkatkan penyelenggaraan
Pemerintahan Desa, Pelaksanaan pembangunan Desa, Pembinaan kemasyarakatan Desa dan
pemberdayaan masyarakat Desa.
Bidang atau Potensi Desa yang akan dikerjasamakan harus tertuang dalam RPJM Desa
dan RKP Desa (Pasal 10 Ayat 1). Jika hal yang akan dikerjasamakan antar desa belum ada dan
tertuang dalam RPJM Desa dan RKP Desa maka harus melakukan perubahan RPJM Desa dan
RKP Desa sesuai aturan perundang-undangan yaitu melalui perencanaan pembangunan Desa
yang diadakan secara khusus untuk mekanisme perubahannya (Pasal 10 Ayat 3).
Kerjasama antar desa memiliki tujuan yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat
desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan. Adapun menurut UU Desa
pasal 92, kerjasama antar desa meliputi:
● Pengembangan usaha bersama yang dimiliki oleh desa untuk mencapai nilai ekonomi
yang berdaya saing
● Kegiatan kemasyarakatan, pelayanan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat
antar-desa; dan/atau
● Bidang keamanan dan ketertiban
Kerjasama antar desa dituangkan dalam peraturan bersama kepala desa melalui
kesepakatan Musyawarah antar desa (MAD). Kerja sama antar desa dilaksanakan oleh Badan
Kerjasama Antar-Desa (BKAD) yang dibentuk melalui Peraturan Bersama Kepala Desa.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2017 tentang Tata
Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa mengatur tentang bagaimana tata cara
kerja sama antar desa (Pasal 13), Kerja sama dengan Pihak ketiga terbagi dalam Kerja sama

12
atas Prakarsa Desa (Pasal 14), dan Kerja Sama atas Prakarsa Pihak Ketiga (Pasal 15). Bentuk-
bentuk kerjasama desa antara lain sebagai berikut:
● Kerjasama desa dengan desa, dalam satu kecamatan
● Kerjasama desa dengan desa, lain kecamatan
● Kerjasama desa dengan desa, lain kabupaten
● Kerjasama desa dengan pihak ketiga.
Dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 96 Tahun
2017 tentang Tata Cara Kerja Sama Desa di Bidang Pemerintahan Desa, tahapan kerja sama
antar desa meliputi persiapan, penawaran, penyusunan rancangan Peraturan Bersama Kepala
Desa, penandatanganan, pelaksanaan dan pelaporan.
2.1.4 Penelitian Tentang Rural Planning
Salah satu contoh penelitian tentang perencanaan perdesaan ialah dengan judul
“Perencanaan Pembangunan Infrastruktur Perdesaan: Kajian Pustaka Terstruktur”. Penelitian ini
bertujuan untuk memberikan pemahaman terkait perencanaan pembangunan infrastruktur
perdesaan dengan menggunakan metode literature review yaitu mengkaji serta membaca
kembali pokok-pokok pikiran tentang topik yang sama dan kemudian menambahkan argumen
serta pandangan atau pendapat penulis mengenai topik yang akan diangkat. Di sisi lain, dengan
menggunakan sistem reviu seperti ini, penulis dapat melihat kekurangan dari penelitian-penelitian
sebelumnya, sehingga dapat melakukan perumusan dan perbaikan kembali secara teratur.
Penelitian ini mengungkapkan bahwa dalam perencanaan pembangunan perdesaan
pada saat ini perlu adanya sebuah perencanaan yang efektif dan tentunya menghasilkan
perencanaan yang baik. Oleh karena itu, kajian ini bertujuan untuk memberikan critical review
terhadap beberapa artikel yang terpublikasi pada Scopus dan mengkategorikan tema atau
konsep yang berkaitan dengan kajian perencanaan pembangunan desa. Melalui analisis
deskriptif, kajian ini menggunakan metode literature review dengan menggunakan perangkat
lunak VOSviewer, dan menghasilkan 267 artikel yang terindeks Scopus. Kajian ini
mengungkapkan beberapa temuan melalui hasil dan pembahasan di setiap jurnal. Hasil dan
pembahasan berkaitan dengan tema rural infrastructure development planning menunjukkan
bahwa terdapat 145 konsep dalam kajian perencanaan pembangunan desa. Lebih lanjut, kajian
ini berkaitan dengan tema yang dominan seperti rural area, land, rural development.
2.2 Tinjauan Kebijakan
2.2.1 UU Tentang Penataan Ruang
Menurut UU No. 26 Tahun 2007 Tentang penataan ruang, Penataan ruang adalah suatu
sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan

13
ruang. Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan,
pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang. Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan
untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan
berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Dalam UU No. 26 Tahun 2007 pasal 1 dijelaskan bahwa pengaturan penataan ruang
adalah upaya pembentukan landasan hukum bagi Pemerintah, pemerintah daerah, dan
masyarakat dalam penataan ruang. Pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian
tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan
pengendalian pemanfaatan ruang. Pada UU No. 26 Tahun 2007 pasal 2, dalam kerangka Negara
Kesatuan Republik Indonesia, penataan ruang diselenggarakan berdasarkan asas:
a. keterpaduan;
b. keserasian, keselarasan, dan keseimbangan;
c. keberlanjutan;
d. keberdayagunaan dan keberhasilgunaan;
e. keterbukaan;
f. kebersamaan dan kemitraan;
g. perlindungan kepentingan umum;
h. kepastian hukum dan keadilan; dan
i. akuntabilitas.
2.2.2 Undang-Undang Desa
UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa merupakan penggunaan dan pemanfaatan wilayah
Desa dalam rangka penetapan kawasan pembangunan sesuai dengan tata ruang
Kabupaten/Kota. Dalam UU No. 6 Tahun 2014 dijelaskan bahwa pelayanan yang dilakukan ialah
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat perdesaan, pembangunan infrastruktur,
peningkatan ekonomi perdesaan, dan pengembangan teknologi tepat guna, serta pemberdayaan
masyarakat Desa untuk meningkatkan akses terhadap pelayanan dan kegiatan ekonomi.
Peraturan Pemerintah No. 47 Tahun 2015 merupakan dasar hukum dan kebijakan
nasional yang berperan dalam:
● Penyusunan rencana tata ruang kawasan perdesaan secara partisipatif
● Pengembangan pusat pertumbuhan antar Desa secara terpadu
● Pembangunan infrastruktur antar perdesaan
● Penguatan kapasitas masyarakat
● Kelembagaan dan kemitraan ekonomi

14
Permendes No. 5 Tahun 2016 merupakan peraturan menteri desa, pembangunan daerah
tertinggal, dan transmigrasi tentang pembangunan kawasan perdesaan. Di dalam Permendes
No. 5 Tahun 2016, pembangunan kawasan perdesaan bertujuan untuk mempercepat dan
meningkatkan kualitas pelayanan, pengembangan ekonomi, dan/atau pemberdayaan
masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif dengan mengintegrasikan berbagai kebijakan,
rencana, program, dan kegiatan para pihak pada kawasan yang ditetapkan. Pembangunan
kawasan perdesaan diprioritaskan pada pengembangan potensi dan/atau pemecahan masalah
kawasan perdesaan. Penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan meliputi:
● pengusulan kawasan perdesaan;
● penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan;
● pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan; dan
● pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan.
Pada Peraturan Pemerintah No. 43 Tahun 2014 pasal 125 menyatakan bahwa
perencanaan, pemanfaatan, dan pendayagunaan aset desa dan tata ruang dalam pembangunan
kawasan perdesaan dilakukan berdasarkan hasil musyawarah desa yang selanjutnya ditetapkan
dengan peraturan desa. Pembangunan kawasan perdesaan yang memanfaatkan aset desa dan
tata ruang desa wajib melibatkan Pemerintah Desa. Pelibatan Pemerintah Desa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) yaitu dalam hal:
● Memberikan informasi mengenai rencana program dan kegiatan pembangunan kawasan
perdesaan
● Memfasilitasi musyawarah desa untuk membahas dan menyepakati pendayagunaan aset
Desa dan tata ruang desa; dan
● Mengembangkan mekanisme penanganan perselisihan sosial
2.2.3 Peraturan Menteri Bappenas Terkait Kawasan Perdesaan
Keputusan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan
Pembangunan Nasional Nomor Kep. 47/M.PPN/HK/03/2017.
2.2.4 Peraturan Menteri Desa Terkait Kawasan Perdesaan
Permendes No. 5 Tahun 2016 merupakan peraturan menteri desa, pembangunan daerah
tertinggal, dan transmigrasi tentang pembangunan kawasan perdesaan. Di dalam Permendes
No. 5 Tahun 2016, pembangunan kawasan perdesaan bertujuan untuk mempercepat dan
meningkatkan kualitas pelayanan, pengembangan ekonomi, dan/atau pemberdayaan
masyarakat desa melalui pendekatan partisipatif dengan mengintegrasikan berbagai kebijakan,
rencana, program, dan kegiatan para pihak pada kawasan yang ditetapkan. Pembangunan

15
kawasan perdesaan diprioritaskan pada pengembangan potensi dan/atau pemecahan masalah
kawasan perdesaan. Penyelenggaraan pembangunan kawasan perdesaan meliputi:
● pengusulan kawasan perdesaan;
● penetapan dan perencanaan kawasan perdesaan;
● pelaksanaan pembangunan kawasan perdesaan; dan
● pelaporan dan evaluasi pembangunan kawasan perdesaan.
2.2.5 Peraturan Menteri Dalam Negeri Terkait Kawasan Perdesaan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2007 Tentang Pembangunan Kawasan
Perdesaan Berbasis Masyarakat, dimana rencana pembangunan kawasan berbasis masyarakat
adalah hasil perencanaan pembangunan yang dilakukan bukan berdasarkan unit administratif
desa, melainkan atas dasar kesamaan fungsi kawasan perdesaan.
Pembangunan Kawasan Perdesaan Berbasis Masyarakat yang selanjutnya disingkat
PKPBM adalah pembangunan kawasan perdesaan yang dilakukan atas prakarsa masyarakat
meliputi penataan ruang secara partisipatif, pengembangan pusat pertumbuhan terpadu antar
desa, dan penguatan kapasitas masyarakat, kelembagaan dan kemitraan. PKPBM dilakukan
berdasarkan prinsip yaitu adil, partisipatif, holistic, keseimbangan, keanekaragaman, keterkaitan
ekologis, sinergis, keberpihakan ekonomi rakyat, transparan, dan akuntabel.

16
BAB III
METODOLOGI

3.1 Metoda Pendekatan Perencanaan


Metode pendekatan perencanaan adalah suatu proses yang digunakan untuk
menentukan bagaimana perencanaan dilakukan. Ini meliputi tahapan-tahapan dan teknik-teknik
yang digunakan dalam proses perencanaan, dan menentukan bagaimana perencanaan akan
dilakukan untuk mencapai tujuan yang ditentukan. metode yang digunakan dalam kegiatan ini
adalah metode pendekatan participatory planning.
Metode pendekatan participatory planning adalah sebuah proses perencanaan dengan
keputusan tentang rencana masa depan ada di tangan publik. Dalam prosesnya publik
berpartisipasi secara aktif, otonom, dan bertanggung jawab. Partisipasi dapat dilakukan dengan
berbagai forum, di mana posisi publik mampu mengontrol, mengevaluasi, dan mengarahkan
pemerintah daerah, dalam penentuan kebijakan alokasi anggaran sesuai kebutuhan nyata.
Metode participatory planning biasanya melibatkan serangkaian kegiatan konsultasi dan diskusi
dengan masyarakat, termasuk penyelidikan dan pengumpulan data, pemaparan hasil dan
rencana, dan pertemuan-pertemuan dengan pemangku kepentingan terkait. Ini juga dapat
mencakup pengembangan dan implementasi rencana bersama antara pemerintah dan
masyarakat, dan mekanisme untuk memantau dan mengevaluasi implementasi rencana tersebut.
Dalam prosesnya, semua pihak yang memiliki keterlibatan dalam suatu perencanaan memiliki
pengaruh yang sama pada saat pengambilan keputusan. Dalam prosesnya, metode pendekatan
ini memiliki beberapa mekanisme tergantung pada konteks dan situasi perencanaan. Namun,
pada umumnya beberapa mekanisme yang digunakan dalam pendekatan participatory planning
meliputi :
1. Survei dan penyelidikan : mengumpulkan informasi dan data dari masyarakat serta
pemangku kepentingan lain melalui survei, wawancara, dan pengamatan.
2. Konsultasi dan diskusi : mengadakan pertemuan dan diskusi dengan masyarakat dan
pemangku kepentingan lain untuk membahas dan memahami kebutuhan serta aspirasi
masyarakat.
3. Workshop dan pelatihan : mengadakan pelatihan dan workshop untuk meningkatkan
kapasitas masyarakat serta pemangku kepentingan lain dalam proses perencanaan.
4. Forum dan komunitas : memfasilitasi pembentukan dan pengembangan forum serta
komunitas untuk membahas dan mempromosikan perencanaan partisipatif.

17
5. Monitoring dan evaluasi : memantau dan mengevaluasi implementasi rencana dan
kebijakan yang diambil untuk memastikan bahwa rencana yang diusulkan sesuai dengan
kebutuhan dan aspirasi masyrakat.
6. Mekanisme pengaduan : Memfasilitasi mekanisme pengaduan dan perselisihan bagi
masyarakat serta pemangku kepentingan lain untuk mengatasi masalah yang timbul
dalam proses perencanaan.
7. Bottom - up : Pendekatan bottom - up adalah perencanaan pembangunan dimana
masyarakat lebih berperan dalam memberikan gagasan dari awal hingga pelaksanaan
evaluasi. Dalam hal ini pemerintahan hanya berperan sebagai fasilitator pembangunan.

Tujuan dari participatory planning adalah untuk menciptakan proses yang lebih inklusif
dan demokratis untuk merencanakan dan mengembangkan yang menghasilkan proyek dan
kebijakan yang lebih mungkin sukses dan berkelanjutan dalam jangka panjang. Pendekatan ini
telah digunakan dalam berbagai lingkungan, termasuk komunitas pedesaan dan perkotaan, dan
dapat diterapkan pada masalah seperti penggunaan tanah, transportasi, pembangunan ekonomi,
dan manajemen lingkungan. Participatory planning dianggap penting karena membantu
memastikan bahwa kebijakan dan perencanaan pembangunan memperhatikan kebutuhan dan
aspirasi masyarakat, dan membantu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam proses
pembuatan keputusan. Ini juga dapat membantu meningkatkan partisipasi masyarakat dalam
pembangunan dan meningkatkan kesadaran dan keterlibatan mereka dalam proses
perencanaan dan pengambilan keputusan.

3.2 Metoda Pengumpulan Data


Metode penelitian menggunakan 3 metode,. Yaitu Metode kualitatif, Metode kuantitatif
dan Metode survey. Metode kuallitatif merupakan Metode riset yang memberikan penjelasan
lebih analisis dan bersifat subjektif. Pada Metode ini peneliti menggunakan perspektif masyarakat
lokal sebagai gambaran yang diutamakan dalam memperoleh hasil penelitian. Pada metodelogi
kualitatif, kami menggunakan teknik penelitian berupa observasi dan wawancara terbuka. Data
yang dihasilkan berupa pendapat dan pencatatan di lapangan. Sedangkan menurut modul
rancangan penelitian (2019), yang diterbitkan Ristekdikti, penelitian kualitatif bisa dipahami
sebagai prosedur riset yang memanfaatkan data deskriptif, berupa kata-kata tertulis atau lisan
dari orang-orang dan pelaku yang dapat diamati. Maka, proses penelitian kualitatif dimulai
dengan menyusun asumsi dasar dan aturan berpikir yang akan digunakan dalam penelitian. Data
yang dikumpulkan dalam riset kemudian ditafsirkan. Di penelitian kualitatif, seperti halnya
penelitian bidang sosiologi, akan mengungkap makna sosial dari fenomena yang didapatkan

18
melalui subjek penelitian. Subjek ini biasanya didapatkan dari para partisipan atau responden.
Dengan begitu, nantinya peneliti bakal berusaha menjawab bagaimana pengalaman sosio-
kultural manusia dibentuk lalu memberinya makna.
Sedangkan pada Metode kuantitatif, penelitian dilakukan secara sistematis dan
menggunakan model-model yang bersifat matematis. Hipotesa dan teori yang digunakan
biasanya berkaitan dengan fenomena alam. Pada metoda ini dilakukan penelitian dengan cara
pengujian dan wawancara terstruktur. Data yang dihasilkan berupa angka, skala maupun grafik
yang bisa dihitung. Penelitian ini bertujuan untuk mengembangkan teori yang diambil dari kajian
literatur atau teori saja, tetapi juga penting sekali untuk membangun hipotesis yang memiliki
keterhubungan dengan fenomena alam yang akan diteliti.
Terakhir yaitu ada Metode survey, ini merupakan Metode yang disusun berbentuk opini.
Metode ini digunakan untuk membuat gambaran umum melalui sampel beberapa orang.
Sedangkan menurut artikel sosiologis Metode survey merupakan Metode yang mengumpulkan
informasi dari sampel yang telah dipilih dari keseluruhan populasi. Penggunaan sampel ini juga
menyiratkan perbedaan antara survey dan sensus. Metode sensus menggunakan populasi
secara keseluruhan. Sedangkan metode survey menggunakan sampelnya saja. Pada umumnya,
sampel yang digunakan sebagai unit analisis adalah individu. Namun demikian, unit lain seperti
rumah tangga, kelompok, perusahaan, sampai negara bisa pula digunakan sebagai unit analisis.
Salah satu yang perlu diingat dalam penelitian survey adalah penggunaan sampel sebagai
sumber data primer.

3.2.1 Kebutuhan Data / Ceklis Data


Data-data yang direncanakan akan dicari adalah sebagai berikut:
1. Aspek Kebijakan
a. Kebijakan Spatial
b. Kebijakan Regional
2. Aspek Fisik Dasar
a. Letak Geografis Dan Administrative
b. Kondisi Topografi
c. Geologi
d. Kondisi Tanah
e. Hidrologi
f. Hidrogeologi

19
g. Klimatologi
h. Rawan Bencana Alam
3. Aspek Kependudukan
a. Jumlah Dan Pekembangan Penduduk
b. Kepadatan Penduduk
c. Laju Perpindahan Penduduk
d. Struktur Penduduk
e. Angka Migrasi
4. Aspek Ekonomi
a. Pertanian
b. Industri
c. Jasa Pelayanan listrik, gas dan air
d. Jasa bangunan dan konstruksi
e. Perdagangan, penginapan dan restoran
f. Laju pertumbuhan ekonomi dan PDRB
g. Pola koleksi dan distribusi masyarkat
h. Pendapatan masyarakat
5. Aspek sosial dan budaya
a. Nilai Dan Kebudayaan Sosial
b. Masalah Sosial
c. Sosial Budaya
d. Gotong Royong
6. Aspek Infrastruktur
a. Sarana
1) Sarana Pendidikan
2) Sarana Peribadatan
3) Sarana Kesehatan
4) Sarana Ekonomi/Perdagangan
5) Saran Pemerintahan Dan Kebudidayaan
6) Sarana Perumahan
7) Sarana Industry

20
b. Prasarana
1) Sarana Rekreasi Dan Olahraga
2) Sarana Petanaman, Pemakaman Dan Ruang Terbuka Hijau
3) Jaringan Air Bersih
4) Jaringan Air Limbah
5) Jaringan Telekomunikasi
6) Persampahan
7) Jaringan Irigasi
8) Drainase
9) Jaringan Jalan
10) Jaringan Listrik
7. Aspek Kelembagaan dan Keuangan
a. Kelembagaan Pemerintah
b. Kelembagaan Non Pemerintah
c. Sumber Pendapatan Desa
d. Pengeluaran Desa
e. RAPBDESA, DAU, DAK, APBD KECAMATAN
8. Aspek Transportasi
a. Angkutan Umum
b. Angkutan Barang
c. Ojek, Beca Dan Delman
d. Pola Pergerakan Orang Dan Barang
e. Traffic Counting
f. Sistem Jaringan Jalan
9. Aspek Keunikan Daerah

3.2.2 Responden
Responden yang dibutuhkan dalam kegiatan survey penyusunan Rencana
Pengembangan Perdesaan Ibun terdiri atas :

21
Tabel 3.1 Responden
No Jabatan Jumlah

1 Camat / Sekretaris Camat / Kasie 1

2 Kaur 1

3 Bagian Staff Kecamatan 2

4 Kepala Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) 1

Kepala Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) / 1


5
Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM)

6 BABINSA / LINMAS 1

Aparatur Desa : Kepala Desa / Sekretaris Desa / 12


7
BPD

Kepala Lembaga Pemberdayaan Masyarakat 1


8
Desa (LPMD)

9 Kepala BUMDes 1

10 Tokoh Masyarakat Kondisional


Sumber : Hasil Diskusi, 2023

3.2.3 Kerangka Survey / Tahapan Survey


Kerangka survey/tahapan survey Studio 4 Perencanaan Perdesaan digambarkan dalam
diagram di bawah ini.

Gambar 3.1 Tahapan Survey Studio 4 Perencanaan Perdesaan


Sumber : Hasil Diskusi Kelompok, 2023

22
3.2.4 Metoda Pengumpulan Data Primer
Metode pengumpulan data primer dilakukan untuk mengumpulkan data yang didapat dari
sumber pertama. Pada pengumpulan data primer peneliti/observator mengambil data secara
langsung di lapangan maupun di laboratorium. Data yang diambil berupa data mentah yang perlu
dilakukan pengolahan agar informasi yang disampaikan dapat dengan mudah ditangkap oleh
pembaca. Cara-cara untuk memperoleh data primer yaitu sebagai berikut.
A. Observasi Lapangan
Observasi merupakan kegiatan yang dilakukan untuk mengamati suatu objek dengan
tujuan untuk memperoleh informasi yang terdapat dari objek tersebut. Kegiatan observasi
lapangan merupakan bagian dari cara untuk memperoleh data secara langsung dilapangan.
Kegiatan ini dapat dilakukan dengan menggunakan lembar observasi yang digunakan sebagai
panduan informasi-informasi yang harus diambil pada saat di lapangan.
B. Survey Kampung Sendiri
Kegiatan survei kampung sendiri dilakukan untuk mencocokkan kembali informasi yang
diperoleh dari peta dengan kondisi lapangan pada lokasi penelitian. Kegiatan survei kampung
sendiri dilakukan agar mengetahui potensi dan masalah terutama kondisi fisik pada lokasi studi
sehingga dapat melengkapi informasi yang sebelumnya telah tertuang di peta kerja.
C. Wawancara
Data primer dapat diambil dari proses wawancara yang dilakukan kepada orang lain untuk
mengambil informasi yang diperlukan. Kegiatan wawancara biasanya dilaksanakan secara tatap
muka oleh pewawancara dan narasumber untuk memperoleh informasi yang relevan. Kegiatan
ini dilakukan dengan menggunakan kuesioner sebagai panduan pewawancara untuk menggali
informasi-informasi yang dibutuhkan pada saat bertanya kepada narasumber.
D. Lembar Transek Desa
Lembar transek desa digunakan pada saat kegiatan survei kampung sendiri. Peta transek
berisi informasi-informasi fisik wilayah studi. Lembar transek digunakan untuk mencatat
informasi-informasi tambahan yang belum tercantum pada peta kerja. Informasi-informasi
tersebut kemudian akan diolah menggunakan software untuk ditambahkan pada peta kerja. Di
bawah ini merupakan rancangan sementara lembar transek desa yang digunakan dalam
menunjang survey primer Studio 4 Perencanaan Perdesaan.

23
Tabel 3.2 Lembar Transek Desa
Perkebunan dan
Permukiman Industri/Perdagangan
Penggunaan Lahan Permukiman
Penduduk dan Jasa
Penduduk

Ketinggian … mdpl … mdpl … mdpl

Vegetasi
Pemanfaatan untuk
Potensi
Masalah
Sumber : Hasil Diskusi Kelompok, 2023

E. Lembar Perencanaan Desa Terpadu


Pembangunan Desa Terpadu adalah pembangunan desa dilakukan usaha yang intensif
dengan tujuan dan kecenderungan memberikan fokus perhatian kepada kelompok maupun
daerah tertentu (Sofianto dan Suharyanto, 2012). Pada kegiatan studio 4 ini, perencanaan desa
terpadu digunakan untuk mengumpulkan informasi yang berguna untuk menentukan fokus
pengembangan kawasan perdesaan. Agar kegiatan tersebut dapat berjalan dengan baik, maka
instrumen yang digunakan yaitu lembar perencanaan desa terpadu. Dibawah ini merupakan
rancangan sementara lembar perencanaan desa terpadu yang digunakan dalam menunjang
survey primer Studio 4 Perencanaan Perdesaan.
Tabel 3.3 Lembar Perencanaan Desa Terpadu
Kegiatan yang Perlu
No Indikator Situasi yang Diharapkan
Dilakukan

1 Identifikasi Potensi Tersedianya peta potensi desa Inventarisasi potensi desa

a. SDM … …

b. SDA … …

dst…
Sumber : Hasil Diskusi Kelompok, 2023

3.2.5 Metoda Pengumpulan Data Sekunder


Metode pengumpulan data sekunder merupakan proses pengumpulan data sekunder.
Data sekunder adalah berbagai informasi yang didapatkan melalui pihak ketiga. Data sekunder
dapat berupa deskriptif, tabel, grafik, maupun diagram yang berisi mengenai informasi-informasi
penting dari hasil pengolahan data mentah saat pengambilan data primer. Pada umumnya, data
sekunder digunakan untuk memberikan penjelasan tambahan agar informasi dapat tersampaikan
secara utuh. Data sekunder dapat dikeluarkan oleh instansi-instansi resmi atau badan riset yang

24
menerbitkan informasi tersebut baik secara offline maupun online. Adapun data sekunder yang
dapat diperoleh dari beberapa sumber sebagai berikut.
A. Survey Data Instansional
Kegiatan survei instansional dilakukan untuk memperoleh data sekunder. Survei
instansional dilakukan karena terdapat beberapa data yang tidak dipublikasikan oleh beberapa
lembaga. Sehingga data tersebut perlu diperoleh dengan cara mendatangi lembaga yang
bersangkutan untuk meminta data yang dibutuhkan dengan tujuan yang rasional dan dapat
dipertanggungjawabkan.
B. Website, Journal, Proceeding, dll
Selain memperoleh data melalui survei instansional, data sekunder juga dapat diperoleh
melalui berbagai media seperti internet, jurnal, proceeding dan sebagainya karena data sekunder
yang dibutuhkan dapat berupa hasil riset/ penelitian yang telah dilakukan oleh orang lain.

3.2.6 Metode Analisis


Analisis yang digunakan dalam proses perencanaan tata ruang pedesaan dilakukan
berdasarkan berbagai aspek. Adapun metode analisis yang digunakan pada proses perencanaan
dapat dilihat pada Tabel 3.4 Metode Analisis.

Tabel 3.4 Motode Analisis


No Analisis Tujuan Kebutuhan Data Output
Fisik Dasar
1 Analisis Satuan Untuk mengetahui ● Data Curah Peta SKL ( Satuan
Kemampuan Lahan potensi suatu lahan Hujan Kemampuan Lahan
● Data Jenis )
Tanah
● Data
Kemiringan
2 Analisis Untuk mengetahui ● Data Peta Kesesuaian
Kesesuaian Lahan kesesuaian dari Kemiringan Lahan
suatu lahan ● Data
Ketinggian
● Data Curah
Hujan
● Data Jenis
Tanah
● Data Geologi

25
No Analisis Tujuan Kebutuhan Data Output
● Data Rawan
Bencana
3 Analisis Daya Untuk mengetahui ● Data Lahan Data Daya Dukung
Dukung dan Daya kualitas dan Terbangun dan Daya Tampung
Tampung Ruang kuantitas dari suatu ● Data Lahan Wilayah
lahan Potensial
● Data Lahan
Limitasi dan
Kendala
Kependudukan, dan Sosial Budaya
1 Analisis Proyeksi Untuk mengetahui ● Data Jumlah Data Jumlah
Jumlah Penduduk jumlah penduduk di Penduduk Penduduk masa
masa yang akan yang akan datang
datang
2 Analisis Untuk mengetahui ● Data Jumlah Data tingkat
Ketergantungan ( tingkat kepadatan Penduduk ketergantungan
Dependency Ratio ) penduduk berdasarkan dari wilayah studi
Usia Produktif
dan Non
Produktif
3 Analisis Kualitas Untuk mengetahui ● Data Penduduk Data mengenai
SDM ( Analisis IPM, kualitas sumber daya menurut kualitas SDM dari
IDM ) manusia Tingkat wilayah studi
Pendidikan
● Data Sosial
Budaya
4 Analisis Tenaga Untuk mengetahui ● Data Penduduk Data
Kerja kualitas dan menurut Mata ketenagakerjaan
kuantitas Pencaharian
ketenagakerjaan di
wilayah studi
Ekonomi
1 Analisis Komoditas Untuk mengetahui ● Data produksi Data Komoditi
/ Produk Unggulan komoditi unggulan di tiap sektor per Unggulan
wilayah studi komoditi

26
No Analisis Tujuan Kebutuhan Data Output
2 Analisis Lokasi Untuk mengetahui ● Data Komoditi Data Kesesuaian
Komoditas / Produk kesesuaian Ekonomi Lahan untuk
Unggulan berdasarkan lokasi ● Data ditanaminya suatu
dari tiap komoditi Kesesuaian komoditi ekonomi
Lahan
3 Analisis Sektor Untuk mengetahui ● Data Produk Data Sektor
Unggulan sektor unggulan Domestik Unggulan
yang ada di wilayah Regional Bruto
studi Kecamatan
Sarana dan Prasarana
1 Analisis Tingkat Untuk mengetahui ● Data Jumlah Proyeksi
Pelayanan tingkat pelayanan Sarana dan Kebutuhan Sarana
Kebutuhan Sarana serta kebutuhan Prasarana dan Prasarana
dan Prasarana sarana dan ● Data
prasarana Persebaran
Sarana dan
Prasarana
Sistem Transportasi
1 Volume Lalu Lintas Untuk mengetahui ● Volume Data Volume Lalu
volume lalu lintas Kendaraan Lintas
2 Analisis Level Of Untuk mengetahui ● Data Inventaris Data Kapasitas
Service kapasitas suatu jalan Jalan Jalan
3 Analisis Kebutuhan Untuk mengetahui ● Data Jaringan Data Jaringan Jalan
Jaringan Jalan kebutuhan jaringan Jalan wilayah di wilayah studi
jalan wilayah studi studi
● Data Inventaris
Jalan
4 Analisis Untuk mengetahui ● Data Matriks dan Peta
Pergerakan Orang pergerakan orang Pergerakan Pergerakan Orang
dan Barang dan barang serta Orang dan dan Barang serta
proyeksi pergerakan Barang Proyeksi
dan pembebananan Pergerakan dan
Pembebanan
5 Analisis Kebutuhan Untuk mengetahui ● Data Traffic Data Kebutuhan
Peningkatan kebutuhan Counting Peningkatan
peningkatan ● Data MAT

27
No Analisis Tujuan Kebutuhan Data Output
Pelayanan pelayanan Pelayanan
Transportasi transportasi Transportasi
Struktur Ruang
1 Analisis Cluster Untuk ● Data Variabel Data Analisis
mengelompokkan Struktur Ruang Cluster
desa – desa
berdasarkan
kesamaan karakter
2 Analisis Untuk ● Data Variabel Data Analisis
Pembobotan mengelompokkan Struktur Ruang Pembobotan
desa – desa
berdasarkan hirarki
3 Analisis Lokasi Untuk mengetahui ● Data Variabel Data Analisis
lokasi optimum dari Struktur Ruang Lokasi
wilayah studi
Pengembangan Wilayah
1 Konsep Untuk ● Data dari Konsep
Pengembangan merencanakan berbagai aspek Pengembangan
Wilayah konsep Wilayah
pengembangan
wilayah yang sesuai
untuk wilayah studi
Rencana Struktur Ruang
1 Rencana Pusat Untuk ● Data Struktur Rencana Pusat
Pelayanan merencanakan pusat Ruang Pelayanan
pelayanan yang ada
di wilayah studi
2 Rencana Jaringan Untuk ● Data Rencana Jaringan
Prasarana merencanakan Kebutuhan Prasarana
pengembangan Prasarana
jaringan prasarana
yang ada di wilayah
studi
3 Rencana Untuk ● Data Ekonomi Rencana
Pengembangan merencanakan Pengembangan
Jaringan pengembangan Jaringan

28
No Analisis Tujuan Kebutuhan Data Output
Pendukung jaringan pendukung Pendukung
Kegiatan Ekonomi ekonomi di wilayah Kegiatan Ekonomi
Wilayah studi Wilayah
4 Rencana Jaringan Untuk ● Data Jalur Rencana Jaringan
Evakuasi Bencana merencanakan Evakuasi Evakuasi Bencana
jaringan jalur Bencana
evakuasi bencana di
wilayah studi
5 Rencana Pola Untuk ● Data Rencana Pola
Pergerakan merencanakan pola Pergerakan Pergerakan
Wilayah pergerakan wilayah Wilayah Wilayah

29
BAB IV
RENCANA SURVEY DETAIL

4.1 Peserta Studio dan Dosen Pembimbing


Berikut merupakan peserta studio dan dosen pembimbing dalam kegiatan Studio 4
Perencanaan Perdesaan Tahun Akademik 2022/2023 :
Tabel 4.1 Peserta Studio dan Dosen Pembimbing

Kelompok Wilayah Pembimbing Nama NPM

M. Thezzar Naufal 10070320043


Restu Septian
10070320036
Nugraha
1
Perdesaan Fadllan Nur Hakim 10070320062
Bu Gina
Pangalengan Tazkia Salsadila 10070320096
Aliyyah Nazma
10070320155
Paramitha
Hafidz Fakhruddin 10070320157
Hasan Syukur 10070320160
Fadhila Khalida
10070320008
Burhanudin
2
Firda Fathihah
Desa 10070320071
Pak Tarlani Rahmah
Campakamulya
Silva Fitratunnisa 10070320073
Muhammad Safar
10070320085
Fadli
Abdillah Hamdi 10070320100
Hadiyan Izzatur
10070320065
Rahman
Sania Zaciska
3 10070319150
Alhamdani
Perdesaan Fadhila Nur Amalia 10070320002
Pak Tarlani
Cimaung
nada silpia 10070320098
dimas andarista
10070320109
nursidiq
Asep Supriyatna 10070320116
Chandra Ahmad
10070320119
Hadyana
4 Widya Rizqi 10070320019
Fatma Darin 10070320072
Desa Banjarsari Pak Ernadi
Alfi Ramadhanur Afdal 10070320092
Sri Hardianti Kusuma
10070320141
Maharani
Lutfan Nugraha 10070320144
Aditya Lesmana 10070320040
Desa Neglasari Pak Tarlani
5 Alifa adnan ghifari 10070319139

30
Kelompok Wilayah Pembimbing Nama NPM

Yasmin Murtaza 10070320069


Syifa Qanita 10070320090
Etika Maherty 10070320093
Rahadian Muhammad
10070320117
Sutandar
Rafli Mahesa Dayu 10070320059
Jihan Setiana Putra 10070319053
Sekar Ayu Lestari
10070320061
Shaleh
Nevlin Jarvis Putra
6 Perdesaan Ibun Pak Tarlani 10070320070
Alfira
Dwi Riyanova 10070320120
Ramadhini
10070320132
Dwinovyana
Wanda Astuti 10070320140
Muhammad Rama Aji
10070320095
Saputra
Verranica Awra
10070320051
Syawalni
7
Ammar Muhammad
10070320063
Desa Margaluyu Pak Ernadi Nabil
Annisa Nurhayati 10070320124
Kresna Arsyi Majiid 10070320128
Shafira Rafa Maulida 10070320143
Mohammad Aksan
10070320145
Rachliansyah
Muhammad Faisal
10070320034
Maulana
Rivqi Alviannur 10070318058
Siti Zahra Zahira
10070320026
Sugiantara
8 Desa Sukaluyu Pak Fachmi
R.Aninditya Putri
10070320049
Permatasari
Putri Dewita Lesmana 10070320087

Rizky Rivaldi 10070320105

Zayan Fadhel
10070320149
Kananda
Janeta Adzani 10070320013
9 Desa Neglawangi Bu Nia Ihsan Hanif Muttaqin 10070320046
Adriana Destya
10070320104
Ramadhani
Nazira Maulida 10070320129

31
Kelompok Wilayah Pembimbing Nama NPM

Rezza
10070320154
Taufiqqurrohman
Alldy Mauludin 10070320142
Aris Muhammad 10070318142
Amelia Ayu Kinanti 10070320052
Perdesaan
10 Bu Gina Ullya Andani 10070320055
Pasirjambu
Indah Nur Azizah 10070320056
Fawwaz Muhamad
10070320126
Fadhilla
Teguh Tri Aryanto 10070320014
Indah Aras 10070319135
Shafa Rachmatika 10070320057
Syifa luthfiyah s 10070320064
11 Desa Sukamaju Pak Irland
Nabila Syahda Putri 10070320075
Mochamad Fajar
10070320089
Ramadhan
Danyar Gustyadi 10070320135
Luqmanul Hakim 10070320029
Liska Ananda Putri 10070319130
Savella Deanova S 10070320004
12 Desa Tarumajaya Bu Nia
Bagas Farkhan 10070320045
Andini hasanatunnisa 10070320110
Daffa Fabian Zifanto 10070320148
Andi Zulfikar Triputra
10070320023
Kamarullah
Ardita Puja Rahmani 10070320001
Rizal Akbar 10070320009
Desa Mekarsari Nur Fita Siring 10070320050
13 Bu Gina
(Pangalengan) Muhammad Adrian
10070320067
Syah
Guntari Nurbait
10070320101
Firdaus
Faturrahman
10070320103
Gunawan
Raden Hafizhan 10070320041
Hendrik Afriyogi 10070320010
Fachrizal Dadang 10070320077
Desa Merkarsari
14 Pak Irland Khanza Nitami
(Cimaung) 10070320099
Pramesti K
Yasmin Arumi Nabila 10070320112
Raden Diva Erlanda 10070320138
Ferdian Hilmi
Perdesaan 10070320118
15 Bu Nia Riswandi
Kertasari
Harry Nuari Trivaldi 10070320018

32
Kelompok Wilayah Pembimbing Nama NPM

Chereen Haura Puti


10070320080
Aji
Adritiya Pamungkas 10070320097
Puspa Hasbi Nakia 10070320113
Fadhila Annisa Ryana 10070320137
Arya Mulya Ihsan 10070320114
Rani Indah Sri Safitri 10070320020
Ahmad Fatih
10070320037
Almurtadho
16 Desa Sugihmukti Bu Gina
Salsabila Nurrizki 10070320076
Jasmin Putri Ayudia 10070320106
Muhammad Rizky
10070320134
Amanda
Agis Syahir 10070320091
Ghiffa Maitsa
10070320066
Hasbiyah
Desa Tri Bakti Sania Meilani Rizkyah 10070320084
17 Pak Ernadi
Mulya Ghina Tsabita
10070320107
Sugiarto
Yudha 10070320153
Aurelio Brasco P 10070320159
Rizki Rahim
10070320088
Darmakusuma
Dera Sugina F 10070320003
18 Desa Warnasari Pak Fachmi Hana Nabilah Wibowo 10070320082
Muhammad Refanza 10070320102
Muhammad Raihan 10070320147
Degita Alvina 10070320152
Sumber: Hasil Diskusi Kelas, 2023

4.2 Jadwal Kegiatan


A. Jadwal Kegiatan Kelas
Berikut adalah jadwal kegiatan kelas yang akan dilaksanakan selama 1 semester untuk
mata kuliah Studio 4 Perencanaan Pedesaan.
Tabel 4.2 Jadwal Kegiatan Kelas
No Kegiatan Waktu
Pengantar Studio 4 (pembekalan materi, penentuan wilayah kajian,
1 M1
proposal)
1. Teori Village Planning – Undang – undang terkait
2 2. Metode dan alat survey M2
3. Simulasi FGD
3 1. Persiapan survei (Finalisasi perangkat survei) M3

33
No Kegiatan Waktu
2. Kebutuhan Data
4 Pelaksanaan Survey Lapangan M4
1. Analisis dan Rencana Konsep Pengembangan Desa
5 M5
2. Analisis dan Rencana Struktur Tata Ruang Desa
1. Analisis dan Rencana Pola Pemanfaatan Ruang
6 M6
2. Analisis dan Rencana Pengembangan Ekonomi dan Sosial Budaya
7 Review seluruh analisis - Presentasi Hasil Analisis M7
8 Ujian Tengah Semester M8
Rencana Penataan Kawasan – Kawasan Prioritas (termasuk analisis
9 M9
terkait) - Pembuatan Siteplan
10 Rencana Pengelolaan Pembangunan (termasuk analisis terkait) M10
11 Review Rencana Keseluruhan M11
12 Pembuatan Video M12
13 Pembuatan Website/Aplikasi/Landing Page M13
14 Review Keseluruhan - Website/ Landing Page M14
15 Seminar M15
16 Ujian Akhir Semester M16
Sumber: Hasil Diskusi, 2023
B. Jadwal Kegiatan Kelompok Dalam Satu Minggu
Berikut adalah jadwal kegiatan kelompok selama satu minggu survey lapangan untuk mata
kuliah Studio 4 Perencanaan Pedesaan.
Tabel 4.3 Jadwal Kegiatan Kelompok Dalam Satu Minggu
Hari Jam Kegiatan
08.00 – 12.00 Scanning desa-desa yang ada di kecamatan
Ke - 1 13.00 – 17.00 Wawancara camat/sekcam/kasie
19.00 – 22.00 Wawancara Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD)
08.00 – 12.00 FGD 1
Wawancara desa-desa yang masuk kawasan
12.00 – 18.00
Ke - 2 (Kades/Sekdes/BPD)
Diskusi dan rekap data sekaligus input rancangan
18.00 – 00.00
rencana awal
Wawancara desa-desa yang masuk kawasan
06.00 – 18.00
(Kades/Sekdes/BPD)
Ke - 3
Diskusi dan rekap data sekaligus input rancangan
18.00 – 00.00
rencana awal
Wawancara lembaga-lembaga lintas desa
06.00 – 18.00
(BUMDesma, Koperasi, BMT, dll)
Ke - 4
Diskusi dan rekap data sekaligus input rancangan
18.00 – 00.00
rencana awal

34
Hari Jam Kegiatan
Wawancara lembaga-lembaga lintas desa
06.00 – 18.00
(BUMDesma, Koperasi, BMT, dll)
Ke – 5
Diskusi dan rekap data sekaligus input rancangan
18.00 – 00.00
rencana awal
Ke - 6 06.00 – 00.00 Diskusi dan menyusun rancangan rencana
06.00 - 08.00 Persiapan FGD di basecamp
08.00 – 09.00 Persiapan FGD di kantor kecamatan
Ke - 7
09.00 – 12.00 FGD akhir
15.00 Pulang ke Bandung
Sumber: Hasil Diskusi, 2023
4.3 Rencana Anggaran Biaya
Berikut adalah rencana anggaran biaya kelompok selama satu minggu survey lapangan
untuk mata kuliah Studio 4 Perencanaan Pedesaan.
Tabel 4.4 Rincian Anggaran Biaya
Jumlah Biaya Setiap Item
No
Keterangan Item Satuan (Rp) Jumlah
Alat dan Bahan
1. Kertas Roti 3 Gulung Rp25.000,00 Rp75.000,00
2. Kertas Plano 1 Gulung Rp16.000,00 Rp16.000,00
3. Kertas A4 70 Gram 1 Rim Rp40.000,00 Rp40.000,00
4. Kertas Buram 1 Rim Rp30.000,00 Rp30.000,00
5. Kertas F4 60 Gram 0,5 Rim Rp20.000,00 Rp20.000,00
6. Spidol Snowman Kecil 6 Set Rp15.000,00 Rp90.000,00
Penggaris 30 dan 50
7.
cm 1 Buah Rp25.000,00 Rp25.000,00
8. Meteran 30/50 m 1 Buah Rp30.000,00 Rp30.000,00
9. Benang Kasur 1 Gulung Rp15.000,00 Rp15.000,00
11. Drawing Pen 0,5 6 Buah Rp10.000,00 Rp60.000,00
12. Map Plastik 3 Buah Rp12.000,00 Rp36.000,00
Jumlah Rp437.000,00
Cost Living
1. Sewa Rumah 1 Rumah Rp1.00.000,00 Rp700.000,00
2. Konsumsi 7 Jumlah Rp20.000,00 Rp980.000,00
3. Bensin 4 Motor Rp20.000,00 Rp560.000,00
4. Galon Mineral 2 Buah Rp20.000,00 Rp40.000,00
5. Sabun Cuci Baju 1 Buah Rp25.000,00 Rp25.000,00
Jumlah Rp2.305.000,00
Biaya Kegiatan
1. Print A1 4 Lembar Rp25.000,00 Rp100.000,00
Jumlah Rp100.000,00
Total Keseluruhan Rp2.842.000,00
Biaya Tak Terduga (10%) Rp284.200,00
TOTAL Rp3.126.200,00

35
Jumlah Biaya Setiap Item
No
Keterangan Item Satuan (Rp) Jumlah
Total Perorang Rp446.600,00
Sumber: Hasil Diskusi Kelompok, 2023

36
DAFTAR PUSTAKA

Sofianto, Arif dan Suhatyanto. 2012. MODEL PEMBANGUNAN DESA TERPADU INOVATIF
DI JAWA TENGAH. Jurnal Bina Praja. 4, no. 4:251-260. Tersedia di
https://jurnal.kemendagri.go.id/index.php/jbp/article/download/78/75#:~:text=Pembangunan
%20Desa%20Terpadu%20adalah%20pembangunan,kepada%20kelompok%20maupun%2
0daerah%20tertentu. [18 Februari 2023]

37

Anda mungkin juga menyukai