1. Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa bertujuan untuk mencegah kepunahan, melestarikan keanekaragaman genetik, dan mempertahankan keseimbangan ekosistem.
2. Pengawetan dilakukan melalui pengelolaan di dalam dan luar habitat, termasuk identifikasi, inventarisasi, pembinaan habitat dan populasi, serta penyelamatan jenis.
3. Pengawetan di dalam habitat mencakup pembinaan padang rumput, penanaman po
0 penilaian0% menganggap dokumen ini bermanfaat (0 suara)
7 tayangan1 halaman
1. Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa bertujuan untuk mencegah kepunahan, melestarikan keanekaragaman genetik, dan mempertahankan keseimbangan ekosistem.
2. Pengawetan dilakukan melalui pengelolaan di dalam dan luar habitat, termasuk identifikasi, inventarisasi, pembinaan habitat dan populasi, serta penyelamatan jenis.
3. Pengawetan di dalam habitat mencakup pembinaan padang rumput, penanaman po
1. Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa bertujuan untuk mencegah kepunahan, melestarikan keanekaragaman genetik, dan mempertahankan keseimbangan ekosistem.
2. Pengawetan dilakukan melalui pengelolaan di dalam dan luar habitat, termasuk identifikasi, inventarisasi, pembinaan habitat dan populasi, serta penyelamatan jenis.
3. Pengawetan di dalam habitat mencakup pembinaan padang rumput, penanaman po
1. Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa bertujuan untuk mencegah kepunahan, melestarikan keanekaragaman genetik, dan mempertahankan keseimbangan ekosistem.
2. Pengawetan dilakukan melalui pengelolaan di dalam dan luar habitat, termasuk identifikasi, inventarisasi, pembinaan habitat dan populasi, serta penyelamatan jenis.
3. Pengawetan di dalam habitat mencakup pembinaan padang rumput, penanaman po
Suatu jenis tumbuhan dan satwa yang dilindungi dapat
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Republik diubah statusnya menjadi tidak dilindungi apabila Indonesia nomor 7 Tahun 1999 populasinya telah mencapai tingkat pertumbuhan tertentu Pengawetan adalah upaya untuk menjaga agar sehingga jenis yang bersangkutan tidak lagi termasuk keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta kategori jenis tumbuhan dan satwa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1). ekosistemnya baik di dalam maupun di luar habitatnya tidak punah. 1. Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dilakukan Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa di luar melalui kegiatan pengelolaan di dalam habitatnya (in habitatnya adalah upaya menjaga keanekaragaman jenis situ). tumbuhan dan satwa agar tidak punah. 2. Dalam mendukung kegiatan sebagaimana dimaksud Identifikasi jenis tumbuhan dan satwa adalah upaya dalam ayat (1) dilakukan kegiatan pengelolaan di luar untuk mengenal jenis, keadaan umum status populasi dan habitatnya (ex situ) untuk menambah dan tempat hidupnya yang dilakukan di dalam habitatnya. memulihkan populasi. Inventarisasi jenis tumbuhan dan satwa adalah 3. Pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa di dalam upaya untuk mengetahui kondisi dan status populasi habitatnya (in situ) dilakukan dalam bentuk kegiatan: secara lebih rinci serta daerah penyebarannya yang dilakukan di dalam dan di luar habitatnya maupun di - Identifikasi lembaga konservasi - Pemantauan Jenis tumbuhan atau satwa adalah jenis yang secara - Inventarisasi ilmiah disebut species atau anak-anak jenis yang secara - Pembinaan habitat dan populasinya ilmiah disebut sub-species baik di dalam maupun di luar habitatnya. - Penyelamatan jenis Populasi adalah kelompok individu dari jenis - Pengkajian, penelitian dan pengembangan tertentu di tempat tertentu yang secara alami dan dalam Pembinaan habitat dan populasi sebagaimana jangka panjang mempunyai kecenderungan untuk dimaksud dalam ayat dilaksanakan melalui kegiatan: mencapai keseimbangan populasi secara dinamis sesuai dengan kondisi habitat beserta lingkungannya. a. Pembinaan padang rumput untuk makan satwa; b. Penanaman dan pemeliharaan pohon pelindung Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa bertujuan dan sarang satwa pohon sumber makan satwa; untuk: c. Pembuatan fasilitas air minum, tempat berkubang a. menghindarkan jenis tumbuhan dan satwa dari dan mandi satwa; bahaya kepunahan; d. Penjarangan jenis tumbuhan dan atau populasi b. menjaga kemurnian genetik dan satwa; keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa; e. Penambahan tumbuhan atau satwa asli; c. memelihara keseimbangan dan kemantapan f. Pemberantasan jenis tumbuhan dan satwa ekosistem yang ada; agar dapat pengganggu. dimanfaatkan bagi kesejahteraan manusia secara berkelanjutan. Angelina Sakka Paginta,A.Md.Pi Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa dilakukan 0852-6895-4634 melalui upaya: a. penetapan dan penggolongan yang dilindungi dan tidak dilindungi; b. pengelolaan jenis tumbuhan dan satwa serta habitatnya; c. pemeliharaan dan pengembangbiakan.